Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Rabu, 02 Desember 2020

Legal Paper for Janazah Prayers and Conditions

Desember 02, 2020 0



Funeral Prayer Law

In Islam, the living Muslims are prescribed and required to pray for the Muslims who have died, whether they are still children or adults, men or women. In this case, the person praying for the corpse must meet the conditions as required in other prayers.
It was narrated from Abu Hurairah ra that the Prophet Muhammad saw was confronted by a man who died and still had debts. He will also ask, "Did he leave the rest of the property to pay off his debt?" If he happens to leave property for the repayment of the debt, he will pray for it, if not then he will say to the Muslims, "Pray for your friends!"


The law of praying for a corpse or corpse is fardhu kifayah for relatives, friends or for the living. Funeral prayers are legally obligatory kifayah, which is a collective obligation, meaning that if in a region there is no one who performs funeral prayers, then the entire population of the region will bear the sin. But if there are only a few people who organize it then the rest of the population is free from that obligation. The corpse that can be purified is the corpse of a Muslim who is not a martyr (i.e. died in the war against infidels or polytheists). While a martyr and a baby who dies in the womb (or since birth, before death, has not been able to speak or cry) cannot be purified, nor can it be bathed. This funeral prayer can be performed at any time, because this prayer includes prayers that have a reason. Prayers can be performed by women, some corpses can be cremated together.
Excluded in this case are two types of corpses that do not have to be purified, namely:
A child who has not reached puberty because the Prophet did not pray for his son Ibrahim when he died as Aisha reported "Ibrahim, the son of the Prophet died at the age of 18 months, he did not pray
People who died fi sabilillah (martyrs) because the Prophet did not pray for the martyrs of the battle of Uhud and other than them, Anas bin Malik preached: "The martyrs of the battle of Uhud were not bathed and they were buried with their blood also not dishalati except the corpse of Hamzah"
Both of the above groups, even if they want to be purified, then it is not a problem, even this is prescribed. But the shari'ah is not obligatory, why is it said that it is shari'ah? Because the Prophet also prayed for the corpse of a child as mentioned in the hadith of Aisha: "It was brought to the Prophet the corpse of a child from among the Anshar he also prayed for it" as the Prophet once prayed for the corpse of an Arab (Bedouin) who died in the field of jihad.
  • Conditions of Funeral Prayer
Funeral prayers have the legal condition of prayer until one of the conditions is not met then the prayer is invalid or not accepted. The legal condition of the funeral prayer is the same as the regular obligatory prayer. The following are the conditions for the validity of funeral prayers:
Covering the genitals
The genitals of men and women are different, the genitals of women are all the body except the hands and face so that only when praying the face and hands are not covered. As for the male genitals is the lower part of the navel up to the top of the knee. If it does not cover the aurat then the prayer is not valid and cannot be accepted by Allah swt. What should be noted here is that for women there should be no visible hair so the prayer is not valid, besides that when prostrating the mukena part should not cover the face so that the face can touch the floor or touch the prayer rug
Holy
Holy here is free from small hadast and free from big hadast. Sometimes many Muslims can not distinguish what is hadast and what is najis. Dirt is dirt that prevents the validity of prayer and sticks to clothes or places of prayer. While hadast is something that prevents the validity of prayer and sticks or comes from the human body, to be pure from small hadast Muslims must perform ablution while to be pure from large hadast must perform a large bath

Facing the Qibla
Funeral prayers should be facing the Qibla, prayers should not be performed other than facing the Qibla.
The corpse must be holy and covered
The legal condition of the funeral prayer is that the corpse must have been cleansed or bathed, if the corpse has not been bathed then the funeral prayer cannot be performed. Only when they have been bathed and have been covered then the corpse is ready to be prayed for
Placed Qibla Or In Front Of The Righteous People
The corpse to be prayed over should be facing the Qibla or placed in front of the person praying. For the supernatural prayers the corpse does not need to be placed in front of the person praying it.
Pillars of Funeral Prayers
The pillars of the funeral prayer are very different from the pillars of prayer in general, there is no similarity at all between the pillars of prayer

t the body in harmony with obligatory prayers or other prayers. The following are the pillars of the funeral prayers that we must do when performing the funeral prayers.
Intention
This intention has a place in each person's heart in the famous hadith that it is stated that all acts of worship are very dependent on their intention. In the hadith narrated by Mutaffaq Alaih which means "actually every charity depends on the intention, everyone gets according to his intention".
Stand up for the capable
Prayers of the body must be performed standing upright and are prohibited and invalid if done while sitting. Whether it's sitting on the floor, in a chair, or in a vehicle, it will be different if someone is unable to stand up, for example because of illness or other reasons.
Performing Takbir Four Times
In the funeral prayer, you must do takbir four times.
Read Surah Al-Fatihah
In carrying out the funeral prayer, you must read the letter Al-Fatihah, you are not allowed to read it, replace it with another letter.
Read the Salawat of the Prophet Muhammad
The recitation of shalawat in janazah prayers is the same as the recitation of shalawat when sitting at the beginning and end of the tahiyat.
Read Prayer for the body
Either the bodies are male or female or are still children
Regards
When saying greetings exactly as greetings when praying obligatory and sunnah.
Requirements for the person who will wash the body
  1. Muslim
  2. Sensible
  3. Balig
  4. Honest and pious
Trustworthy, trustworthy, know the law of bathing a corpse, know the procedures for bathing a corpse, and are able to cover up the disgrace of a body
People Who Have The Right To Wash The Body
If the body is a boy then the sequence:
Men who are still related, such as brothers, sisters, parents, or grandparents.
Wife, a wife is allowed to bathe her husband's body.
Other men who are not related.
A woman who is still a mahram (it is haram to marry the corpse while she is still alive).
If the body is a woman, the order is:
A husband, a husband has the most right to bathe his wife because the husband is allowed to see all members of his wife's body without exception.
Women with family ties, such as older siblings, younger siblings, parents or grandmothers
Women who are not related to family
A man who is still a mahram (it is haram to marry the corpse while he is still alive)

What to do before starting to wash the body
Prepare a closed room
Prepare a closed room so that no one else sees the body being bathed.
Prepare equipment
The equipment that must be prepared is as follows:
Place or base for bathing the body, try to make the place or base for the bathing slightly tilted towards its feet, the goal is that water and everything that comes out of the body can flow down easily.
Enough water
Soap
Camphor water
Fragrance
Gloves for bathing
Small pieces or rolls of fabric
Wet cloth
Towel
Procedures for Bathing the Body
Before bathing the body, you must first intend, the reading of the intention is as follows: for the body of a man "Usholli 'ala hadzal mayyiti fardho lillahi taala" which means "I intend to bathe to fulfill the obligations of the deceased (male) because of Allah Ta. 'ala "while for the body of the woman" Usholli' ala hadzal mayyitati farddho lillahi taala "which means" I intend to bathe to fulfill the obligations of the deceased (woman) because of Allah Ta'ala.
After intending to do the next thing to do is check the nails of the body if the nails are long, they should be cut so that they have a normal length.
Next, check the armpit hair if it is supposed to be shaved. Especially do not shave pubic hair because it includes large genitals.
Then the head of the body is lifted up half-sitting and then the stomach is pressed so that all the dirt comes out.
Next, flush the whole body of the corpse until no dirt comes out of the stomach that sticks to the body.
After that, clean the qubul (front genitals) and rectum (rear genitals) of the body so that no dirt sticks around the part, in cleaning the qubul and rectum of the body, make sure to use gloves so that you don't need the genitals directly.
 After removing the dirt from the stomach, the next step is to wash the body in washing the body starting from the right limb, starting from the head, neck, chest, stomach, thighs to the very end of the leg.
When washing the body, while pouring water on the body, rub the body parts of the body using gloves or a soft cloth. Make sure that when scrubbing the body, it is not done harshly or hard but gently. Bathing the body may be done more than once depending on the needs.
After the body is washed, then it is performed as ablution which is usually done before prayer. There is no need for the corpse to be translated

put water into the nose and mouth of the body, but it is enough to moisten the fingers wrapped in a cloth or gloves, then the fingers are used to clean the lips of the body, brush the teeth and both nostrils of the body until they are clean.
Next, interrupt the beard and wash the body's hair using a squeeze of bidara leaf water, then the remaining bidara leaf juice is used to wash the entire body. After the bathing process of the body is finished, the body is dried with a towel. The process for bathing the body is complete, then the body is covered.
Procedures for the Forgiveness of the Body
To obtain a shroud, you can get it from:
If the husband dies, it must be taken from his property before dividing the inheritance and to pay off the debt.
If the wife or child dies, the children will be taken from the assets of the husband or father.
If the person who dies is a poor faqir or is the responsibility of another person and his own property is not sufficient to buy cloth, then the person who bears it and his close family is obliged to buy the shroud. If the person who bears it and his immediate family is unable to buy the shroud, the obligation is borne by another person.
If none of them is capable at all, then take it from Baitul Mal. If the Baitul Mal does not exist among us, then it may be taken from the mosque treasury as a result of the collection from the congregation on Friday or others.
Types of Shrouds Used to Cover the Body
The cloth is clean.
It can cover the entire body, meaning it is not a fabric with a sparse or thin weave, but one that is tightly woven so that it can cover the body.
This type of cloth is the cloth that the corpse usually wears when it is still alive.
As for the thinness and thickness, the bodies of women are sunk by using a thicker shroud than the shroud for men's bodies. As for the color, it is sunk using a plain white shroud and no pattern.
How to forgive the body
Before the body is sacrificed, the shroud to be used must be prepared in advance, it can be one, three, or five sheets / layer. Then sprinkled with special oil for corpses or made of agarwood, sandalwood or the like so that the smell sticks to the shroud. The number of shrouds used depends on the condition of the body, if it is classified as capable, three or five pieces are more important, whereas if the body is classified as incapable or has a debt, it is sufficient to cover it with one sheet of shroud. If the corpse is the responsibility of another person, then the person who bears it has the right to determine how many sheets of shroud should be used.
If the corpse only has one sheet of cloth which is not sufficient to cover the entire body, what must be prioritized is the dressing with a cloth that can cover its genitals and cover the head and other limbs, while grass can be covered with grass to cover its shortcomings. Before covering the body, the shroud should be prepared and put on the side of the body to be clothed, while the number of the shrouds to be used can be one, three or five layers, because it includes transgressing boundaries and wasting wealth.
The method of accepting the body is as follows:
Putting the body to sleep on the cot (keranda) that has been prepared by blasting it as when it is sick and being bathed (i.e. the head is in the north and the feet are in the south).
All limbs with holes: rectum, nose and ears are plugged with cotton or soft cloth (not coarse), mainly the anal opening, except for the mouth because the mouth has been tied with a cloth from chin to head.
The first sheet of the shroud is folded over to the corpse while taking the cloth (towel) that covers his genitals by giving priority to the right member.
Folding the second sheet and so on.
Each fold / sheet is extended under the feet and over the head to be tied with more straps around the head than the legs.
Apply oil for mayar (hanuth) and camphor for each fold / sheet so that the shroud will not be damaged quickly.
After completing all the sheets or layers, they are tied with a rope made of a shroud so that the shroud does not fade easily.

Reference:
Fiqh Ibadah
Prof. Dr. Abdul Azizz Muhammad Azzam
Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas
http://afifulikhwan.blogspot.com/2012/09/tata-cara-lengkap-shalat-jenazah.html?m=1
https://asysyariah.com/shalat-jenazah
https://www.google.com/amp/s/dalamislam.com/shalat/sholat-jenazah/amp
https://poskajian.blogspot.com/2019/03/rukun-shalat-jenazah-secara-berurutan-penjelasannya.html?m=1
https://alazharmemorialgarden.co/cara-mengafani-jenazah/
Read More

Makalah Hukum Shalat Jenazah dan Syarat-Syaratnya (doc)

Desember 02, 2020 0


SHALAT JENAZAH

Hukum Shalat Jenazah

Dalam Islam, orang Islam yang hidup disyariatkan dan dituntut untuk menshalati orang muslim yang meninggal dunia, baik masih anak kecil maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini, orang yang menshalati jenazah harus memenuhi syarat-syarata sebagaimana yang disyaratkan dalam shalat-shalat lainnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwasanya nabi Muhammad saw dihadapkan seorang laki-laki yang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan utang. Beliau pun akan bertanya, “Apakah ia meninggalkan sisa harta untuk melunasi utangnya?” Jika sampai terjadi ia meninggalkan harta untuk pelunasan utang tersebut, beliau akan menshalatinya, jika tidak maka beliau akan berkata kepada kaum muslimin, “Shalatilah rekan kalian!”


Hukum menshalati mayit atau jenazah adalah fardhu kifayah atas kerabat, teman-temannya atau atas orang-orang yang masih hidup. Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang bersifat kolektif, artinya jika dalam suatu wilayah tak ada seorangun yang menyelenggarakan shalat jenazah, maka seluruh penduduk wilayah itu akan menanggung dosa. Akan tetapi jika ada beberapa orang saja yang menyelenggarakannya maka penduduk yang lainnya bebas dari kewajiban itu. Jenazah yang boleh dishalati adalah jenazah orang islam yang bukan mati syahid (yaitu mati dalam peperangan melawan orang kafir atau orang musyrik).Sedangkan orang yang mati syahid dan bayi yang gugur dalam kandungan (atau sejak dilahirkan, sebelum mati, belum dapat bersuara atau menangis) tidak boleh dishalati, juga tidak boleh dimandikan. Shalat jenazah ini boleh dikerjkan setiap waktu, karena shalat ini termasuk shalat yang mempunyai sebab. Shalat boleh dikerjakan kaum wanita, beberapa jenazah boleh dishalati secara bersama-sama. 
Dikecualikan dalam hal ini dua jenis jenazah yang tidak wajib dishalati yaitu :
Anak kecil yang belum baligh karena nabi tidak menshalati putra beliau Ibrahim ketika wafatnya sebagaimana diberitakan Aisyah “Ibrahim putra nabi meninggal dunia dalam usia 18 bulan beliau tidak menshalatinya”
Orang yang gugur fi sabilillah (syahid) karena nabi tidak menshalati syuhada perang Uhud dan selain meraka, Anas bin Malik mengabarkan : “Syuhada perang Uhud tidak dimandikan dan mereka dimakamkan dengan darah-darah mereka juga tidak dishalati kecuali jenazah Hamzah”
Kedua golongan diatas kalaupun hendak dishalati maka tidak menjadi masalah bahkan hal ini disyariatkan. Namun persyariatannya tidaklah wajib, kenapa dikataka’n hal ini disyariatkan? Karena nabi pernah pula menshalati jenazah anak kecil seperti disebut dalam hadits Aisyah : “Didatangkan kepada Rasulullah jenazah anak kecil dari kalangan Anshar beliau pun menshaltinya “ sebagaimana nabi pernah menshalati jenazah seorang A’rabi (Badui) yanag gugur di medan jihad. 
Syarat-Syarat Shalat Jenazah
Shalat jenazah memiki syarat sahnya shalat sehingga salah satu syarat tidak terpenuhi maka shalat tersebut tidak sah atau tidak diterima. Syarat sahnya shalat jenazah sama dengan shalat fardhu biasa. Berikut ini adalah syarat sahnya shalat jenazah :
Menutup Aurat
Aurat laki-laki dan wanita berbeda, aurat wanita adalah semua tubuh kecuali tangan dan muka sehingga saat shalat bagian muka dan tangan saja lah yang tidak ditutupi. Sedangkan untuk aurat laki-laki adalah bagian bawah pusar sampai dengan atas lutut. Jika tidak menutup aurat maka shalat tersebut tidak sah dan tidak dapat diterima oleh Allah swt. Yang harus diperhatikan disini adalah bagi wanita tidak boleh ada selehai rambut yang kelihatan maka shalat tidak sah, selain itu ketika sujud bagian mukena tidak boleh menutupi muka sehingga muka bisa menyentuh lantai atau menyentuh sajadah
Suci
Suci disini adalah bebas dari hadast kecil dan bebas dari hadast besar. Kadang banyak umat muslim yang tidak bisa membedakan apa itu hadast dan apa itu najis. Najis adalah kotoran yang menghalangi sahnya shalat dan menempel pada pakaian ataupun tempat shalat. Sedangkan hadast adalah sesuatu yang menghalangi sahnya shalat dan menempel atau berasal dari badan manusia, untuk bisa suci dari hadast kecil umat muslim harus melakukan wudhu’ sedangkan untuk bisa suci dari hadast besar harus melakukan mandi besar


Menghadap Kiblat
Shalat jenazah harus menghadap kiblat, shalat tidak boleh dilakukan selain menghadap kiblat.
Jenazah Harus Sudah Suci Dan Dikafani
Syarat sahnya shalat jenazah adalah jenazah harus sudah disucikan atau dimandikan, jika jenazah belum dimandikan maka shalat jenazah tidak bisa dilaksanakan. Barulah ketika sudah dimandikan serta sudah dikafani maka jenazah siap untuk dishalatkan
Diletakkan Kiblat Atau Di Depan Orang Yang Menshalati
Jenazah yang akan dishalatkan sebaiknya dihadapkan kiblat atau diletakkan di depan orang yang menshalatinya. Untuk shalat gaib jenazah tidak perlu diletakkan di depan orang yang menshalatinya.
Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat jenazah sangat berbeda dengan rukun shalat pada umumnya, tidak ada persamaan sama sekali antara rukun shalat jenazah dengan rukun shalat wajib atau shalat lainnya. Berikut adalah rukun-rukun shalat jenazah yang harus kita lakukan saat melaksanakan shalat jenazah.
Niat 
Niat ini tempatnya di dalam hati masing-masing dalam hadist yang masyhur telah disebutkan bahwasanya segala amal ibadah itu amat bergantung kepada niatnya. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Mutaffaq Alaih yang artinya “sesunguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya, setiap orang mendapatkan sesuai niatnya”.
Berdiri Bagi Yang Mampu 
Shalat jenazah harus dilakukan dengan berdiri tegak tidak boleh dan tidak sah jika dikerjakan dengan duduk. Baik itu duduk dilantai, di kursi, atau di dalam kendaraan akan berbeda bila seseorang memang tidak mampu untuk berdiri, misalnya saja karena sakit atau sebab lainnya.
Melakukan Takbir Empat Kali
Dalam shalat jenazah maka harus melakukan takbir sebanyak emapat kali.
Membaca Surat Al-Fatihah
Dalam melaksanakan shalat jenazah harus membaca surat Al-Fatihah tidak diperbolehkan membaca mengganti dengan surat yang lainnya.
Membaca Shalawat Nabi Muhammad saw
Bacaan shalawat dalam shalat jenazah sama dengan bacaan shalawat ketika duduk tahiyat awal maupun akhir.
Membaca Doa Untuk Jenazah
Baik jenazah tersebut laki-laki atau perempuan atau pun masih anak-anak
Salam
Ketika mengucap salam persis sebagaimana salam saat mengerjakan shalat wajib maupun sunnah.
Syarat Orang Yang Akan Memandikan Jenazah
Muslim
Berakal
Balig
Jujur dan saleh
Terpercaya, amanah, tahu hukum memandikan jenazah, tahu tata cara memandikan jenazah, dan mampu menutupi aib jenazah
Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah
Jika jenazahnya laki-laki maka urutannya :
Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga seperti kakak, adik, orang tua, atau kakek.
Istri, seorang istri diperbolehkan memandikan jenazahnya suaminya.
Laki-laki lain yang tidak ada hubungan kekerabatan.
Perempuan yang masih mahram (haram dinikahi oleh si jenazah semasa masih hidup).
Jika jenazahnya perempuan maka urutannya :
Suami, seorang suami paling berhak memandikan istrinya karena suami diperbolehkan melihat semua anggota tubuh istrinya tanpa terkecuali.
Perempuan yang masih ada hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orang tua atau nenek
Perempuan yang tidak ada hubungan keluarga
Laki-laki yang masih mahram (haram menikah dengan si jenazah semasa masih hidup)

Yang Harus Dilakukan Sebelum Mulai Memandikan Jenazah 
Menyiapkan ruangan tertutup
Menyiapkan ruangan tertutup agar tidak ada orang lain yang melihat jenazah yang sedang dimandikan.
Menyiapkan peralatan 
Peralatan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
Tempat atau alas untuk memandikan jenazah, usahakan agar tempat atau alas pemandian agak miring ke arah kakinya, tujuannya agar air dan semua yang keluar dari jasadnya bisa mengalir ke bawah dengan mudah.
Air secukupnya
Sabun
Air kapur barus
Wangi-wangian
Sarung tangan untuk memandikan
Potongan atau gulungan kain kecil-kecil
Kain basahan
Handuk
Tata Cara Memandikan Jenazah
Sebelum memandikan jenaazah harus berniat terlebih dahulu, bacaan niatnya adalah sebagai berikut : untuk jenazah laki-laki  “Usholli ‘ala hadzal mayyiti fardho lillahi taala” yang artinya “saya niat niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala” sedangkan untuk jenazah perempuan “Usholli ‘ala hadzal mayyitati farddho lillahi taala” yang artinya “saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta’ala.
Setelah berniat yang selanjutnya dilakukan ialah memeriksa kuku jenazah apabila kukunya panjang hendaknya kuku tersebut dipotong sehingga memiliki ukuran panjang yang normal.
Selanjutnya memeriksa bulu ketiaknya bila panjang hendaknkya dicukur. Khusus bulu kemaluan jangan dicukur karena itu termasuk aurat besar.
Selanjutnya kepala jenazah diangkat sampai setengah duduk lalu perutnya ditekan agar kotoran keluar semua.
Selanjutnya siram seluruh tubuh jenazah hingga kotoran yang keluar dari dalam perut tidak ada yang menempel di tubuh jenazah.
Setelah itu dibersihkan qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) jenazah agar tidak ada kotoran yang menempel di sekitar bagian tersebut, dalam membersihkan qubul dan dubur jenazah pastikan menggunakan sarung tangan supaya tidak perlu kemaluan jenazah secara langsung.
  Setelah mengeluarkan kotoran dari dalam perut langkah selanjutnya ialah membasuh jenazah dalam membasuh jenazah mulailah dari anggota tubuh sebelah kanan, mulai dari kepala leher, dada, perut, paha sampai kaki paling ujung.
Saat membasuh jenazah, sambil dituangkan air ke tubuh jenazah, bagian tubuh jenazah juga digosok dengan menggunakan sarung tangan atau kain handuk yang halus. Pastikan saat menggosok badan jenazah tidak dilakukan dengan kasar atau keras melainkan dengan lembut. Memandikan jenazah boleh dilakukan lebih dari satu kali tergantung kebutuhan.
Setelah jenazah dimandikan kemudian mewudhui jenazah tersebut sebagaimana wudhu yang biasa dilakukan sebelum shalat. Dalam mewudhui jenazah tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, tetapi cukup membasahi jari yang dibungkus dengan kain atau sarung tangan, lalu jari tersebut digunakan untuk membersihkan bibir jenazah, menggosok gigi dan kedua lubang hidung jenazah hingga bersih.
Selanjutnya menyela jenggot dan mencuci rambut jenazah menggunakan perasan air daun bidara, lalu sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur tubuh jenazah. Setelah proses pemandian jenazah selesai dilakukan jenazah dikeringkan dengan handuk, Proses pemandian jenazah sudah selesai selanjutnya ialah mengkafani jenazah.
Tata Cara Mengkafani Jenazah
Untuk mendapatkan kain kafan didapatkan dari :
Jika meninggal suami, maka wajib diambilkan dari harta bendanya sebelum dibagi waris dan untuk melunasi hutang.
Jika meninggal istri atau anak, maka diambil dari harta suami atau bapaknya anak-anak.
Jika yang meninggal seorang yang faqir miskin atau menjadi tanggungan orang lain dan hartanya sendiri tidak mencukupi untuk membeli kain, maka orang yang menanggung dan keluarga dekatnya yang berkewajiban membelikan kain kafan. Jika orang yang menanggung dan keluarga dekatnya tidak mampu membelikan kafan maka kewajiban itu dibebankan kepada orang lain.
Apabila diantara mereka tidak ada yang mampu sama sekali maka diambilkan dari Baitul Mal. Jika Baitul Mal tidak ada seperti di kalangan kita, maka boleh diambilkan dari kas masjid hasil pengumpulan dari jama’ah Jum’at atau yang lainnya.
Jenis Kain Kafan Yang Digunakan Untuk Mengkafani Jenazah
Kainnya bersih.
Bisa menutup seluruh anggota tubuh, artinya bukan kain yang tenunannya jarang atau tipis, tetapi yang tenunannya rapat sehingga mampu menutupi tubuh.
Jenis kainnya adalah kain yang biasa dipakai oleh si jenazah ketika masih hidup.
Adapun mengenai ketipisan dan ketebalanannya maka untuk jenazah perempuan disunnahkan menggunakan kain kafan yang lebih tebal dibandingkan kain kafan untuk jenazah laki-laki. Adapun mengenai warnanya disunnahkan menggunakan kain kafan yang berwarna putih polos dan tidak bermotif.
Cara Mengkafani Jenazah 
Sebelum jenazah dikafani hendaklah kain kafan yang akan dipergunakan disiapkan terlebih dahulu, bisa satu, tiga, atau lima lembar/lapis. Kemudian ditaburi minyak khusus untuk mayat atau yang terbuat dari kayu gaharu, kayu cendana atau sejenisnya sehingga baunya melekat pada kain kafan tersebut. Jumlah kain kafan yang digunakan tergantung kondisi jenazah jika ia tergolong mampu maka yang lebih utama adalah tiga atau lima lembar, sedangkan jika jenazah itu tergolong tidak mampu atau memiliki tanggungan utang maka cukup dikafani dengan satu lembar kain kafan. Apabila si jenazah menjadi tanggungan orang lain maka yang menanggungnyalah yang berhak menentukan berapa lembar kain kafan yang harus digunakan.
Apabila si jenazah hanya mempunyai satu lembar kain yang tidak cukup menutup seluruh tubuh maka yang harus diutamakan adalah mengkafani dengan kain yang dapat menutup auratnya dan menutup bagian kepala serta anggota tubuh lain, sedangkan kaki bisa ditutup rumput boleh untuk menutup kekurangannya. Sebelum mengafani jenazah kain kafan hendaknya disiapkan dan digelar di samping jenazah yang akan dikafani sedangkan jumlah kain kafan yang akan digunakan bisa satu, tiga atau lima lapis, karena termasuk tindakan malempaui batas dan menghambur-hamburkan harta.
Cara mengakafani jenazah adalah sebagai berikut :
Menidurkan jenazah diatas dipan (keranda) yang telah disiapkan dengan membujurkannya sebagaimana ketika sakit dan dimandikan (yaitu kepala di arah utara dan kaki di arah selatan).
Semua anggota tubuh yang berlubang : dubur, hidung dan telinga disumbat dengan kapas atau kain yang halus (tidak kasar) utamanya adalah lubang dubur, kecuali mulut karena mulut sudah diikat dengan kain dari dagu sampai kepala.
Lembaran kain kafan yang pertama dilipatkan kepada si mayat sambil mengambil kain(handuk) yang menutup auratnya dengan mendahulukan anggota bagian kanan.
Melipatkan lembaran kedua dan seterusnya.
Setiap lipatan/lembar dilebihkan ke bawah kaki dan ke atas kepala untuk diutas dengan tali kelebihan di kepala lebih banyak dari pada kaki.
Setiap lipatan/ lembar kain kafan ditaburi minyak untuk mayar (hanuth) dan kapur barus agar kain kafan tidak cepat rusak.
Setelah selesai dari semua lembaran atau lapis maka diikat dengan seutas tali yang dibuat dari kain kafan agar kafan tidak gampang pudar.

Refrensi : 
Fiqh Ibadah
Prof. Dr. Abdul Azizz Muhammad Azzam
Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas
http://afifulikhwan.blogspot.com/2012/09/tata-cara-lengkap-shalat-jenazah.html?m=1
https://asysyariah.com/shalat-jenazah
https://www.google.com/amp/s/dalamislam.com/shalat/sholat-jenazah/amp
https://poskajian.blogspot.com/2019/03/rukun-shalat-jenazah-secara-berurutan-penjelasannya.html?m=1
https://alazharmemorialgarden.co/cara-mengafani-jenazah/
Read More

Minggu, 29 November 2020

Hubungan Antara Status Mental Dengan Asupan Nutrisi Pada Lansia (Relationship Between Mental Status And Nutrition Intake Of Elderly)

November 29, 2020 0


Prevalensi kejadian 

Prevalensi lanjut usia yang mengalami malnutrisi di Indonesia sudah mencapai angka yang cukup besar yaitu 17-65% (Morley & Silver, dikutip dari Rohmawati, Asdie & Susetyowati, 2015) Berdasarkan hasil penelitian Rohmawati, Asdie dan Susetyowati (2015), didapatkan bahwa sekitar 25,9% lanjut usia di kota Padang mengalami kekurangan asupan gizi. Sama halnya dengan Denpasar, setengah sampel mengalami permasalahan dalam status gizi, yaitu gizi lebih (14,64%), status gizi normal (43,9%), dan status gizikurang (41,46%).5 Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh Nazari, Yusuf, & Tahlil (2016) mengungkapkan bahwa sekitar 86 lansia atau 8,6% dari jumlah lansia di Ulee Kareng Banda Aceh mengalami obesitas. Berdasarkan penelitian sebelumnya tersebut dapat dilihat bahwa lansia beresiko mengalami malnutrisi.

Malnutrisi sangat penting ditangani dalam meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup lansia. Hal ini berkaitan dengan morbiditas dan mortalitas lansia10, serta gangguan kemampuan fungsional pada tahap kehidupan lansia.11 Studi sebelumnya mengungkapkan bahwa malnutrisi sering terjadi pada lansia dengan demensia.12 Selain itu, studi oleh Khater dan Abouelezz (2011), menemukan bahwa malnutrisi dan resiko malnutrisi signifikan tinggi pada lansia dengan gangguan fungsi kognitif sedang (mild cognitive impairment) dibandingkan dengan lansia yang memiliki fungsi kognitif normal (p=0.002).13 Oleh karena itu, penulis ingin meneliti dan mengetahui bagaimana hubungan status mental dengan asupan nutrisi lansia, karena masih belum jelas bagaimana pemenuhan asupan nutrisi lansia yang menyebabkan mereka berisiko menderita malnutrisi

Pro dan kontra 

Malnutrisi merupakan salah satu masalah kesehatan yang sering dialami oleh lanjut usia. Masalah dalam pemenuhan asupan nutrisi dapat dibagi menjadi tiga kelompok yaitu, malnutrisi umum, defisiensi nutrien tertentu dan obesitas. Meningkatnya usia harapan hidup pada lansia, memiliki dampak positif dan negative bagi kesehatan. Berdampak positif apabila lansia tersebut berada dalam keadaan sehat, aktif dan produktif. Sedangkan berdampak negatif, apabila terjadi peningkatan biaya pelayanan kesehatan akibat bertambahnya lansia yang menderita penyakit, penurunan pendapatan dan peningkatan disabilitas, karena
secara biologis lansia memiliki masalah penurunan kesehatan akibat penuaan.
Pembahasan 
Menurut Putra (2013), pemenuhan nutrisi pada lansia dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pola konsumsi dan asupan makanan, status kesehatan, status ekonomi, pengetahuan, pemeliharaan kesehatan, lingkungan dan budaya. Dalam penelitian ini, faktor yang dapat mempengaruhi perilaku lansia dalam pemenuhan nutrisi adalah status kesehatan. Pada penelitian ini, didapatkan
sebagian besar lansia mengalami multiple morbidity yaitu sebanyak 39,2% responden.
Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Amran, Kusumawardani, & Supriyatiningsih (2010) yang menunjukkan bahwa mayoritas responden yang menderita penyakit mempunyai asupan nutrisi yang rendah. Penyakit yang diderita lansia tersebut menyebabkan anoreksia sehingga berpengaruh terhadap asupan nutrisi.
Menurut Putra (2013), pemenuhan nutrisi pada lansia dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pola konsumsi dan asupan makanan, status kesehatan, status ekonomi, pengetahuan, pemeliharaan kesehatan, lingkungan dan budaya. Dalam penelitian ini, faktor yang dapat mempengaruhi perilaku lansia dalam pemenuhan nutrisi adalah status kesehatan. 
Pada penelitian ini, didapatkan sebagian besar lansia mengalami multiple morbidity yaitu sebanyak 39,2% responden. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Amran, Kusumawardani, & Supriyatiningsih (2010) yang menunjukkan bahwa mayoritas responden yang menderita penyakit mempunyai asupan nutrisi yang rendah. Penyakit yang diderita lansia tersebut menyebabkan anoreksia sehingga berpengaruh terhadap asupan nutrisi.
Hasil Penelitian menemukan adanya hubungan antara status mental dengan asupan nutrisi lansia (p = 0.011), yaitu lansia yang memiliki fungsi mental yang baik akan memiliki asupan nutrisi yang baik pula. Oleh karena itu, diharapkan kepada pemberi asuhan, terutama keluarga, untuk membantu memenuhi asupan
nutrisi lansia dengan penurunan fungsi mental ini sehingga dapat menjaga dan meningkatkan kesehatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Kesehatan RI. Analisis Lansia di Indonesia. Jakarta: Kemenkes RI. dikutip dari: file:///C:/Users/ Windows%20X/Downloads/Analisis%20Lansia%20Indonesia%202017%20(1).pdf
Fratiglioni L, Launer LJ, Andersen K, Breteler MM, Copeland, JR, Dartigues JF,
et al. Neurologic diseases in the elderly research group. Incidence of dementia and major subtypes in Europe: A collaborative study of population-based cohorts.
Neurology. 2000; 54: 10 –15.
Teo YK, Wynne HA. Malnutrition of the elderly patient in hospital: risk factors,detection and management. Reviews in Clinical Gerontology. 2001;
11: 229–36.
Munandar H. Pengaruh kondisi gigi lengkap terhadap status gizi manula. Skripsi yang tidak dipublikasikan. Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin, Makassar. 2014
Read More

Resume Kegawat Daruratan Neurologis (doc)

November 29, 2020 0
 
 
 

Resume Kegawat Daruratan Neurologis

Fungsi sistem saraf adalah untuk mengendalikan semua aktivitas motorik, sensorik, otonom, dan perilaku Gangguan sistem saraf dapat terjadi sebagai akibat dari infeksi, ketidakseimbangan fisiologis, atau trauma. Tetap menggunakan prinsip ABC
PENGERTIAN
Sistem saraf adalah sistem yang mengatur dan mengendalikan semua kegiatan aktivitas tubuh kita seperti berjalan, menggerakkan tangan, mengunyah makanan dan lainnya. Sistem Saraf tersusun dari jutaan serabut sel saraf (neuron) yang berkumpul membentuk suatu berkas (faskulum). Neuron adalah komponen utama dalam sistem saraf. (Muhammad, n.d.)

FUNGSI

Sistem saraf sebagai system koordinasi mempunyai 3 (tiga) fungsi utama yaitu:
Pengatur / pengendali kerja organ tubuh,
Pusat pengendali tanggapan,
Alat komunikasi dengan dunia luar
STRUKTUR SARAF
Struktur sel saraf (neuron)
Setiap neuron terdiri dari satu badan sel yang di dalamnya terdapat sitoplasma dan inti sel. Dari badan sel keluar dua macam serabut saraf, yaitu dendrit dan akson (neurit).
Dendrit berfungsi menangkap dan mengirimkan impuls ke badan sel saraf, sedangkan akson berfungsi mengirimkan impuls dari badan sel ke jaringan lain. Akson biasanya sangat panjang. Sebaliknya, dendrit pendek
Jenis sel saraf Terdapat 5 (lima) jenis sel saraf berdasarkan bentuk, yaitu:
Unipolar neuron
Bipolar neuron
Interneuron
Pyramidal cell
Motor neuron
Sel Saraf Sensorik (saraf Aferen)
Berfungsi menghantarkan rangsangan dari reseptor (penerima rangsangan) ke 
sumsum tulang belakang.


Sel Saraf Motorik (saraf Eferen)
Berfungsi menghantarkan impuls motorik dari susunan saraf pusat ke efektor
Sel Saraf Penghubung/intermediet/asosiasi
Merupakan penghubung sel saraf yang satu dengan sel saraf yang lain.
SISTEM SARAF
Berdasarkan letak kerjanya Sistem Saraf terdiri atas 3 bagian yaitu : 
Sistem Saraf Pusat 
Otak
Sumsum Tulang Belakang
Sistem Saraf Perifer/ tepi
12 pasang saraf serabut otak (saraf cranial)
31 pasang saraf sumsum tulang belakang (saraf spinal)
Sistem Saraf Autonom/ saraf tak sadar
Susunan saraf simpatik
Susunan saraf parasimpatik
OTAK
Otak besar (Cerebrum)
Berfungsi untuk untuk pengaturan semua aktivitas mental yaitu berkaitan dengan
kepandaian (intelegensi), ingatan (memori), kesadaran, dan pertimbangan. Otak besar terletak di bagian depan otak. Terdiri atas :
 Bagian belakang (oksipital) →pusat penglihatan.
 Bagian samping (temporal) →pusat pendengaran.
 Bagian tengah (parietal) →pusat pengatur kulit dan otot terhadap panas, dingin, sentuhan, tekanan.
 Antara bagian tengah dan belakang →pusat perkembangan kecerdasan, ingatan, kemauan, dan sikap.
Otak kecil (Cerebellum)
Berfungsi untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan gerakan-gerakan otot tubuh serta menyeimbangkan tubuh.Letak otak kecil terdapat tepat di atas batang otak.

Otak tengah (Mesencephalon)
Terletak di depan otak kecil dan jembatan varol (menghubungkan otak kecil bagian kiri dan kanan, jugamenghubungkan otak besar dan sumsum tulang belakang). 
Di depan otak tengah (diencephalon)
 Talamus (Pusat pengatur sensoris)
 Hipotalamus (Pusat pengatur suhu,
Mengatur selera makan, Keseimbangan cairan tubuh). Bagian atas ada lobus optikus (pusat refleks mata).
PERLINDUNGAN OTAK
Tengkorak
Ruas-ruas tulang belakang
Tiga lapisan selaput otak (meningen)
DURAMETER : Bersatu dengan tengkorak (melekat pada tulang)
ARACHNOID : Bantalan untuk melindungi otak dari bahaya kerusakan mekanik, berisi cairan serobrospinal (cairan limfa) 
PIAMETER : Penuh dengan pembuluh darah, di permukaan otak, suplai oksigen dan nutrisi, mengangkut sisa metabolism
SUMSUM LANJUTAN (MEDULLA OBLONGATA).
Banyak mengandung ganglion otak.
Pusat pengatur gerak refleks fisiologis (denyut jantung, pernafasan, pelebaran dan penyempitan pembuluh darah, bersin, batuk)
SUMSUM TULANG BELAKANG (MEDULLA SPINALIS)
Fungsi
(1) Penghubung impuls dari dan ke otak.
(2) Memungkinkan jalan terpendek pada gerak refleks.
(3) Di bagian dalam ada (1) akar dorsal yang mengandung neuron sensorik. 
     (2) akar ventral yang mengandung neuron motoric
(4) Pada bagian putih terdapat serabut saraf asosiasi.
Sumsum tulang belakang
Saraf Tepi (Saraf Perifer)
Sistem saraf perifer dibagi menjadi 2 yaitu : 
12 pasang saraf serabut otak (saraf cranial) 
• 3 pasang saraf sensori. 
• 5 pasang saraf motori. 
• 4 pasang saraf gabungan. 
31 pasang saraf sumsum tulang belakang (saraf spinal). 
• 8 pasang → saraf leher (servikal). 
• 12 pasang → saraf punggung (Torakal). 
• 5 pasang → saraf pinggang (Lumbal). 
• 5 pasang → saraf pinggul (Sakral). 
• 1 pasang → saraf ekor (Koksigial).
Nervus cranialis
• Nervus cranialis terbagi menjadi 12 nervus, diantaranya : 
1. Nervus olfaktorius, mensarafi indera penciuman 
2. Nervus optikus, mensarafi indera penglihatan, tajam penglihatan 
3. Nervus okulomotorius, mensarafi gerakan bola mata dari dalam keluar 
4. Nervus trochlearis, mensarafi gerakan bola mata ke bawah dan samping kanan kiri 5. Nervus trigeminus, mensarafi kulit wajah, reflek kornea, kepekaan lidah dan gigi
  6. Nervus abdusen, mensarafi gerakan bola mata ke samping 
7. Nervus facialis, mensarafi otot wajah, lidah (pengecapan) 
8. Nervus auditorius, mensarafi indera pendengaran, menjaga keseimbangan 
9. Nervus glosofaringeus, mensarafi gerakan lidah, menelan 
10. Nervus vagus, mensarafi faringe laring, gerakan pita suara, menela

Nervus cranialis Persarafan MS
Jumlah
Medula spinalis daerah
Menuju
8 pasang 
12 pasang
Servix punggung
Kelit kepala, leher dan otot tangan prgan-organ dalam
5 pasang
Lumbal/pinggang
paha
5 pasang
Sakral/kelangkang
Otot betis, kaki dan jati kaki
1 pasang
Koksigeal
Sekitar tulang ekor

Sistem saraf perifer
Saraf Otonom SSO meninggalkan korda spinalis dan mempersarafi otot jantung dan polos serta kelenjar. 
SSO involunter (tidak disadari) 
System saraf autonom dibagi menjadi 2 yaitu : 

• Sistim saraf simpatis 
• Sistim saraf parasimpatis
Sistem Saraf Otonom 
Sistem saraf Simpatis --> mempersarafi 
• jantung : kecepatan denyut dan kekuatan kontraksi jantung. 
• arteri dan vena besar dan kecil : konstriksi 
• otot polos saluran cerna : penurunan motilitas 
• Otot polos sal nafas : relaksasi bronkus dan penurunan sekrei bronkus Sistem saraf Parasimpatis 
• Merangsang kelenjar keringat ◊ mempersarafi: 
• Jantung : memperlambat kecepatan denyut 
• Sal cerna : meningkatkan motilitas 
• Sal nafas : konstriksi jalan nafas
Sistem Saraf Simpatis 
Terdiri dari 25 pasang simpul saraf. 
Terletak di sebelah kiri-kanan tulang belakang. 
Berpangkal pada medulla spinalis di daerah leher dan di daerah pinggang sehingga disebut juga saraf torakolumbar. 
Pra ganglion pendek. 
Praganglion → urat saraf yang terdapat pada pangkal ganglion.
Post ganglion → urat saraf yang berada pada ujung ganglion.
Urat praganglionnya panjang karena menempel pada organ yang dibantu.
Berpangkal pada medulla oblongata. 
Kerjanya berlawanan dengan kerja saraf simpatis. 
Terbagi menjadi dua bagian : saraf otonom kranial ( saraf kranial III, VII, IX, X) dan saraf otonom sacral
Pengkajian Neurologis Tingkat Kesadaran Responsive ness Status Mental Saraf kranial
Tingkat Kesadaran 
Responsive ness 
Status Mental 
Saraf kranial

Tingkat Kesadaran 
• Indikator paling awal dan paling dapat dipercaya dari perubahan status dan keadaan neurologis pasien dan terdiri dari satu contium dimulai dari letargi sampai gaduh gelisah serta konfusi ringan sampai koma. 
• Dipengaruhi oleh abnrmalitas pd struktur, ketidakseimbangan metabolik, pengobatan,dan cidera


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Z. (n.d.). Kegawatdaruratan Neurologis.
Read More

Makalah Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam (doc)

November 29, 2020 0




Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam

Sejarah berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata syajaratun, yang memiliki makna pohon kayu. Pengertian pohon kayu disini adalah adanya suatu kejadian, perkembangan atau pertumbuhan tentang sesuatu hal atau peristiwa dalam suatu kesinambungan (kontinuitas).  
Hasbi ash-Shidieqy mendefinisikan hukum Islam sebagai hasil daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 
Pengertian ini lebih dekat kepada syari’ah. Namun dalam kajian sejarah hukum Islam, pengertian hukum Islam lebih diarahkan kepada fiqh, karena fiqhlah yang memiliki karakter dinamis sebagai refleksi dari dinamika sejarah. 
Ada dua pandangan mengenai hukum Islam, yaitu pandangan keabadian dan pandangan keberubahan.
Pertama, pandangan keabadian sebagaimana yang dipegangi oleh sejumlah besar Islamisis seperti C.S. Hurgronje dan Josep Schacht, serta oleh kebanyakan juris muslim lain yang hadits oriented (tradisionalis). Mereka berpendapat bahwa dalam konsep dan perkembangannya serta metodologinya, hukum Islam bersifat abadi. Mereka mempertahankan pendapat bahwa hukum Islam mencari landasannya pada wahyu Tuhan melalui Nabi Muhammad sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits. Sehingga hukum bersifat statis, final dan tidak menerima perubahan.  
Kedua, pandangan keberubahan yang berpendapat bahwa hukum Islam memiliki ciri yang dinamis, fleksibel dapat berubah dan dalam 2 kenyataannya juga hukum selalu berubah sesuai dengan kondisi ruang dan waktu. Yang menekankan aktivitas ijtihad. 
Tahap – tahap pertumbuhan dan perkembangan
Penulis – penulis sejarah hukum islam telah mengadakan pembagian tahap – tahap pertumbuhan dan perkembangan hukum islam. Pembagian ke dalam beberapa tahap itu tergantung pada tujuan dan ukuran yang mereka pergunakan dalam mengadakan pertahapan itu. Ada yang membaginya ke dalam 5 atau 6  tahapan. Namun, pada umumya, tahap – tahap pertumbuhan dan perkembangan hukum islam adalah 5 masa berikut ini:
1. Masa Nabi Muhammad ( 610 M - 632 M )
2. Masa Khulafa Rasyidin ( 632 M – 662 M )
3. Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan ( VII – X M )
4. Masa Kelesuan Pemikiran ( abad X M – XIX M )
5. Masa Kebangkitan Kembali ( abad XIX M sampai sekarang )
Secara garis besar, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam dapat dibagi ke dalam enam periode , yakni periode Nabi, periode khulafaur rasyidin, periode tabi’in, periode keemasan, periode taqlid dan periode era kebangkitan kembali.

Masa Nabi Muhammad ( 610 M – 632 M)

Periode ini berlangsung pada waktu Nabi Muhammad SAW, masih hidup, yaitu pada masa 610 M – 632 M (tahun 1 – 10 H). pada masa ini masalah yang dihadapi umat islam, langsung diselesaikan oleh nabi, baik melalui wahyu yan diterimanya dari allah SWT, maupun melalui sunnah nya, yang selalu di bimbing oleh wahyu. Dengan demikian pada masa ini semua hukum didasarkan pada wahyu.
Pada periode ini dalil hukum islam kembali kepada Al–Qur’an dan sunah rasulnya. Ijtihad sahabat yag terjadi waktu itu mempunyai nilai sunnah, yaitu masuk kepada jenis taqriry, karena mendapat penetapan dari Nabi, baik berupa pembenaran maupun berupa koreksi pembetulan terhadap apa yang dilakukan sahabat tersebut.
Para ahli hukum Islam membagi periode ini menjadi dua bagian, yaitu Makkah dan  Madinah. 
  • Periode Makkah, berlangsung selama 13 tahun, sejak diangkatnya Nabi SAW. ketika itu umat Islam masih terisolir, minoritas, lemah dan belum terbentuk satu umat yang memiliki pemerintahan yang kuat. Karenanya, perhatian Rasulullah lebih diarahkan kepada dakwah tauhid, di samping membentengi diri dan pengikutnya dari gangguan dan tantangan orang-orang yang sengaja menghalangi dakwah islam., ada yang menilai tidak ada kesempatan ke arah pembentukan hukum-hukum amaliah dan penyusunan undang-undang keperdataan. Singkatnya, periode Makkah merupakan periode revolusi akidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata.
  • Periode Madinah, pesan-pesan yang terkandung dalam Al-Qur'an berubah menjadi spesifik.  Pada periode ini umat Islam bertambah banyak dan mampu membentuk pemerintahan yang gilang gemilang dan media dakwah pun semakin lancar. Keadaan inilah yang mendorong perlunya mengadakan tasyri’ dan pembentukan undang-undang untuk mengatur hubungan antara individu dari suatu bangsa dengan bangsa lainnya atau dengan negara yang bukan Islam. Untuk kepentingan itulah, maka di Madinah disyari’atkan hukum, seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan, perjanjian, hutang piutang, kepidanaan dan lain-lain. 
Dengan kata lain, periode Madinah dapat disebut periode revolusi sosial dan politik. 
Adapun sumber kekuasaan yang digunakan pada masa Rasulullah, adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah,  sehingga tidak ada ruang bagi perbedaan pendapat. Ini terjadi karena perbedaan pendapat dapat diatasi oleh wahyu yang otoritatif Kekuasaantasyri’ (pembuatan undang-undang) hanya dipegang oleh Rasulullah. Apabila ada ijtihad dari sahabat, itu juga dapat menjadi tasyri’ tetapi setelah mendapat pengakuan dari Rasul.
Ada tiga hal yang berkaitan dengan perkembangan hukum Islam pada periode Nabi yaitu, pertama bahwa Nabi memegang kekuasaan penuh dalam menghadapi problem yang dihadapi masyarakat dengan berlandaskan terhadap al-Qur'an dan Sunnah. Kedua, ayat-ayat hukum yang turun adalah untuk menjawab setiap peristiwa yang terjadi. Ketiga, hukum Islam diturunkan secara bertahap, tidak gradual.

Masa Khulafaur Rasyidin 

Periode ini berlangsung pada masa sahabat khulafaur  rasyidin ( 632 M – 662 M / 11 – 41 H ) yaitu pada masa :

1. Abu Bakar As-Shiddiq (632 – 634 M/11 – 13 H)
Setelah Nabi wafat maka diangkatlah Abu Bakar As-Siddiq sebagai khalifah pertama. Abu Bakar adalah ahli hukum yang memimpin selama 2 tahun (9632-634 M) berikut adalah hal-hal penting dalam masa pemerintahannya adalah:
Cara penyelesaian masalah apabila timbul dalam masyarakat adalah dicari dalam wahyu Allah. Jikalau tidak ada maka dalam sunnah Nabi, kalau dalam sunnah pun tidak ada maka Abu Bakar bertanya kepada para sahabat yang dikumpulkannya d dalam satu majlis.sehingga keputusan yang di dapat dari situlah yang sering disebut ijmak sahabat.
   
2. Umar Bin Khattab, (634 – 644 M/13 – 23 H)
Setelah Abu Bakar wafat maka yang menjadi khalifah selanjutnya adalah Umar Bin Khattab. Beliau memerintah dari tahun 634-644 M. Selama beliau memimpin kekuasaan islam berkembang pesat karena beliau selalu 
turut aktif menyiarkan ajaran islam, yakni melanjutkan usaha Abu Bakar, beliau juga banyak sekali melakukan tindakan di lapangan hukum:
a. Tentang talak 3 diucapkan sealigus di suatu tempat pada suatu ketika, dianggap sebagai talak yang tidak dapat rujuk lagi sebagai suami istri, kecuali salah satu pihak dalam bekas suami istri itu kawin lebih dulu dengan orang lain.
b. Mengharuskan membayar zakat 
c. Siapa yang mencuri dipotng tangannya sebagaimana dalam Al- Qur’an surah Al-Maidah ayat 38

3. Usman Bin Affan, (644 – 656 M/ 23 – 35 H)
Setelah Umar Bin Khattab di bunuh oleh Abu Lu’lu’ah pada tahun 644 dengan menikamnya maka khalifah yang memimpin setelah itu adalah Usman Bin Affan yang berlangsung dari tahun 644-656 M. Pada masa pemerintahannya standarisasi Al-Qur’an (kodifikasi) dilakukan karena wilayah islam sudah sangat luas yang di diami oleh berbagai suku yang dialek bahasanya berbeda-beda dan terjadi perbedaan pengungkapan ayat-ayat Al-Qur’an yang disebarkan memalui hafalan. 
4. Ali Bin Abi Thalib (656 – 662 M/ 35 – 41 H)
Beliau memerintah dari tahun 656-662 M. Beliau tidak dapat berbuat banyak dalam mengembangkan agama islam karena keadaan negara tidak stabil.
Pada masa periode ini penyelesaian masalah yang dihadapi umat islam diselesaikan berdasakan Al – Quran dan sunnah nabi. Sedangkan terhadap masalah yang belum ada dalam Al – Quran dan sunnah diseleasaikan dengan ijtihad para sahabat, dengan tetap berpedoman kepada Al –Quran dan sunnah nabi. Dengan demikian dalil hukum pada masa periode ini kembali kepada Al – Quran, sunnah nabi dan ijtihad sahabat. 

Masa Perkembangan dan Pembukuan

Periode ketiga ini merupakan perkebangan dan pembukuan yang belangsung sekitat 250 tahun  sejak akhir abad ke – 7 sampai awal abad 10 M. yaitu pada masa akhir pemerintahan khalifah umayyah dan masa pemerintahan abbasyiah. 
Periode ini merupakan periode keemasan umat islam, ditandai dengan berkembangnya berbagai bidang ilmu, seperti filsafat, pemikian ilmu qalam, hukum, tasawuf, teknologi, pemerintahan, arsitektur dan berbagai kemajuan lainnya. Sejalan dengan berkembangnya pemeritahan islam sebagai akibat semakin luasnya wilayah kekuasaan islam kebelahan dunia barat dan timur, dari daratan Spanyol (Eropa Barat) sampai batasan Cina (di Asia Timur), maka terbentanglah peradaban islam dari Granada di spanyol sampai ke New Delhi di India, yang dirintis sejak masa khulafa rasyidin, khalifah Umayyah dan khalifah Abbasyiah.
Perluasan wilayah ini menyebabkan munculnya masalah – masalah baru yang belum terjadi sebelumnya, sehigga permasalahan yang dihadapi umat islam pun makin banyak dan kompleks. Keadaan demkian memunculkan bagi para mujtahid untuk memecahkan hukum masalah – masalah tersebut, dan hasil ijtihad mereka kemudian dibukukan dalam kitab – kitab fikih (hukum). Karena itu, masa ini merupakan masa perkembangan dan pembukuan kitab fikih, hasil ijtihad para tokoh mujtahidin. Periode ini merupaka puncak lahirnya karya – karya besar dalam berbagai peulisan dan pemikiran, ditandai antara lain dengan lahirnya kitab kumpulan hadits dan fikih (dari berbagai mazhab).
Dalam periode ini lahir mazhab – mazhab (aliran – aliran) dibidang fikih (hukum) yang kemudian menyebar dan diikuti oleh umat islam diberbagai belahan dunia sampai sekarang. Diantara pendiri mazhab – mazhab itu antara lain: 
1. Imam Ja’far Al Shadiq (699 – 765 M)
2. Imam Abu Hanifah ( 699 – 767 M )
3. Imam Malik bin Annas (712 – 795 M)
4. Imam Syafi’i (769 – 820 M)
5. Imam Ahmad Ibn Hanbal ( 780 – 855 M )
Dan periode ini muncul usaha untuk menghimpun hadis Nabi, sebagai acuan dalam penetapan hukum setelah Al-Quran. Hasil dari usaha tersebut lahirlah kitab – kitab himpunan hadis, terutama 6 kitab hadis terkemuka ( al – kutub al – sittah. Yang termasuk ke dalamnya adalah:
1. Shahih Bukhari
2. Shahih Muslim
3. Sunnah An-Nasa’i
4. Sunnah Abu Daud
5. Sunnah At-Tirmidzi
6. Sunah Ibnu Majah

Periode keempat masa Kemunduran

Periode keempat merupakan masa kemunduran, yang berlangsung dari abad 10/11 M – 19 M. Sejak abad 10 M, yaitu pada akhir khalifah Abbasyiah, hukum islam tidak lagi berkembang. Para ahli hukum islam tidak lagi menggali hukum islam dari sumber utamanya (Al-Quran), mereka lebih banyak sekedar pengikut dan mempelajari pikiran dan pendapat dalam mazhabnya yang telah ada.
Pada masa ini berkembang sikap taklid (mengikuti pendapat atau suatu mazhab tanpa mengetahui alasan – alasan atau dasar – dasarnya) dan hilangnya semangat ijtihad. Malahan timbul suatu pendapat bahwa pintu ijtihad sudah tertutup, akibatnya timbul gejala bid’ah khurafat yang merusak kemurnian agama karena kurangnya pengetahuan tentang hakikat islam yang sebenarnya. 

Kemunduran islam disebabkan oleh faktor internal dan eksternal : 
Faktor internal antara lain berkembangnya ke takhayulan dan mistik yang merusak kemurnian tauhid, munculnya penyelewengan, penyalah gunaan wewenang yang merugikan umat, serta munculnya kejuhudan (kebekuan) berpikir, meninggalkan semangat ijtihad dengan munculnya sikap taklid.  
Faktor eksternal antara lain disebabkan gencarnya opensif dunia kristen Eropa dan serbuan Mongol dari Tartar Asia Tengah untuk menguasai wilayah pemerintahan islam, di tengah – tengah umat islam sedang menghadapi kelesuan dalam bidang pemikiran. Opensif masyarakat Eropa untuk menguasai wilayah islam berlangsung pada saat memasuki masa renaisance, yaitu masa kebangkitan dan berkembangnya kemajuan ilmu pengetahuan di kalangan mereka. 

Periode Kelima Masa Pembeharuan dan Kebangkitan

Periode kelima pada abad ke 19 M, merupakan kebangkitan kembali umat islam, sebagai jawaban terhadap periode sebelumnya. Periode kebangkitan ini ditandai dengan gerakan pembaharuan pemikiran yang kembali kepada kemurnian ajaran islam. 
Angin pembaharuan ini sebenarnya sudah berhembus sejak awal abad ke – 14, dengan lahirnya beberapa tokoh pembaharu, yang terus berkembang sampai sekarang. Tokoh – tokoh yang muncul nsebagai pembaharu pemikiran islam antara lain :
1. Ibn Taimiyah ( 1263 – 1328);
2. Ibn Qoyyim Al – Zaujiyah (1292 – 1356);
3. Muhammad Ibn Abd. Wahab (1703 – 1787);
4. Jamaluddin Al – Afghani (1839 – 1897);
5. Muhammad Abduh (1849 – 1905);
6. Rasyid Ridla (1865 – 1935).
Gerakan pembaharuan pada intinya menyerukan untuk kembali pada sumber utama ajaran islam yaitu Al–Quran dan sunnah rasulnya. Pintu ijtihad dibuka kembali sebagaimana pernah dilaksanakan oleh para mujtahid pada periode ke – 3.
Resonalisi gerakan pembaharuan yang merupakan era kebangkitan umat islam menggema dan sampai juga kebelahan dunia lain, termasuk ke Indonesia (Hindia Belanda). Gerakan umat islam Indonesia ditandai antara lain dengan munculnya organisasi keagamaan seperti:  Jami’at Al–Khair di Jakarta pada tahun 1905, Sarekat Dagang Islam, di Solo tahun 1905 yang kemudian menjadi partai politik dengan nama Sarekat Islam pada tahun 1912, muhamadiyah di Yogyakarta tahun 1912, Al – Irsyad di Jakarta tahun 1914, Nahdatul Ulama di Surabaya tahun 1926, Persatuan Islam Bandung tahun 1930. 

Munculnya Madzhab
Mengenai madzhab Mohammad Abduh mengatakan bahwa aliran-aliran pikiran yang berbeda dalam suatu masyarakat adalah biasa. Namun kefanatikan terhadap salah satu aliran atau satu madzhab itulah yang keliru karena dapat membahayakan persatuan dan kesatuan umat islam. Kefanatikan terhadap suatu mazhab akan membuat meraka menganggap hanya pendapat madzhab merekalah yang yang benar menyebabkan terpecahnya ke dalam pecahan-pecahan (firkah-firkah) karena dalam masa ini diperbolehkan berijtihad dan banyak muncul hadist dhaif.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan 

Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum islam itu dimulai pada masa Nabi Muhammad ketika beliau menyebarkan agama islam, kemudian setelah Nabi dilanjutkan oleh para sahabat dan tabi’in, hukum islam memiliki sumber Al-Qur’an dan sunnah dan juga kalau dari sunnah tidak ada maka para sahabat berkumpul dan mengeluarkan ijtihat sehinnga dapat keputusan hukum yaitu ijmak para sahabat.
Kemudian ketika para khulafaur rasyidin memimpin hukum islam juga mengalami kemajuan karena seperti pada masa Umar yang mencuri maka dipotong tangannya sesuai dengan yang tertera dalam Al-Qur’an, namun pada masa Ali telah muncul banyak maslah yaitu terpecahnya umat islam kepada beberapa golongan yang menyebabkan Ali tidak dapat berbuat banyak dalam menembangkan hukum islam.
Pada masa akhir Bani Umayyah dan awal Bani Abbasiyah merupakan masa keemasan umat islam karena banyak berkembangnya berbagai ilmu pengetahuan dan juga disebut masa perkembangan dan pembukuan, kemudian setelah masa keemasan umat islam mengalami kemunduran yang berlangsung dari abad 10/11 M – 19 M. Sejak abad 10 M, yaitu pada akhir khalifa Abbasyiah, hukum islam tidak lagi berkembang. Para ahli hukum islam tidak lagi menggali hukum islam dari sumber utamanya (Al-Quran), mereka lebih banyak sekedar pengikut dan mempelajari pikiran dan pendapat dalam mazhabnya yang telah ada.
Setelah itu barulah umat islam bangkit kembali yaitu pada masa periode kebangkitan ini ditandai dengan gerakan pembaharuan pemikiran yang kembali kepada kemurnian ajaran islam. 
Pembaharuan ini sebenarnya sudah berhembus sejak awal abad ke – 14, dengan lahirnya beberapa tokoh pembaharu, yang terus berkembang sampai sekarang.  

B. Saran

Saran yang lahir dari pembahasan diatas adalah :

1. Dengan adanya berbagai tahap-tahap dalam sejarah perkembangan dan pertumbuhan hukum islam maka ada berbagai macam pula sumber hukum yang ada, yaitu dari masa Nabi hingga sekarang, walaupun yang paling utama adalah Al-Qur’an dan hadist akan tetapi semakin berkembangnya zaman dan ilmu pengetahuan mengharuskan untuk adanya ijma’ dan qiyas dari para sahabat dan para ulama, sehingga muncullah mazhab-mazhab yag sering kali menimbulkan hal-hal yang mengarah pada perdebatan yang membenarkan mazhabnya masing-masing, hal itu disebabkan oleh kefanatikan para pengikutnya sendiri bukan dari para ulamanya, jadi untuk terwujudnya suatu  umat yang bersatu dan kuat, maka kita harus menghilangkan kefanatikan kita terhadap anggapan bahwa mazhab kitalah yang paling benar sehingga dapat terciptanya kesatuan dalam umat islam.  
2. Bagi pembaca diharapkan agar dapat menambah wawasan tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum islam.
3. Bagi penulis diharapkan juga agar dapat terus menggali informasi akan perkembangan hukum islam pada masa sekarang.
 

DAFTAR PUSTAKA

Usman, Suparman, H, Prof, Dr, S.H. Hukum Islam, Jakarta: PT. Gaya Media Pratama, cet ke 1, Tahun 2001
Sukardja, Ahmad, Prof. Dr. M.A, S.H, Hukum Islam dan Sistem Masyarakat di Indonesia, Makalah Pada Seminar Nasional Hukum Islam dan Pranata Sosial, Serang: Fakultas Syari’ah IAIN Serang, 1997
Hanafi,A,M.A, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1980, cet ke 1
Ali, Mohammad Daud, H, Prof, S.H : Hukum Islam, Pengantar Hukum Islam dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 
library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/5/jtptiain-gdl-s1
Wahhab Khallaf, Abdul, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Muhammad Ali Sayis, Tarikh al-fiqh al-Islamy, terj. Nurhadi, Sejarah Fikih Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2003
Ali As-Sayis, Muhammad, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: Akademia Pressindo, 1996
https://baehaqiarif.files.wordpress.com
Solihin Salam, Sejarah Islam di Jawa, Jakarta : Jayamurni, 1964
Ruslan Abd. Gani, Sejarah Perkembangan Islam, Jakarta : Pustaka Antar Kota, 1983
Muhammad Jawal Mugniyah, al-Fiqh ‘ala Madzhabi al-Khams, (terj.), Jakarta: PT. Lentera Basritama, 1996   
Mun’im A. Sirry, Sejarah Fikih Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1995
M. Hudhari Bik, Tarikh Tasyri’ al-Islamy, Terj. Mohammad Zuhri, Sejarah, Pembinaan Hukum Islam, Indonesia: Dar al-Ihya, 1980.
Read More

Makalah Pengertian Jual Beli Murabahah, Salam, dan Istishna (doc)

November 29, 2020 0



 Pengertian Jual Beli Murabahah

Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan). Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Jual beli murabahah adalah pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap suatu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa keuntungan yang ingin diperoleh.
Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan komoditas (harga pokok pembelian), dan tambahan profit yang diinginkan yang tercermin dalam harga jual. Murabahah bukanlah merupakan transaksi dalam bentuk memberikan pinjaman/kredit pada orang lain dengan adanya penambahan interest/bunga, akan tetapi ia merupakan jual beli komoditas. Jual beli ini menekankan adanya pembelian komoditas berdasarkan permintaan nasabah, dan adanya proses penjualan kepada nasabah dengan harga jual yang merupakan akumulasi dari biaya beli dan tambahan profit yang diinginkan.
Murabahah berbeda dengan jual beli biasa (musawamah) dimana dalam jual beli musawamah terdapat proses tawar-menawar (bargaining) antara penjual dan pembeli untuk menentukan harga jual, dimana penjual juga tidak menyebutkan harga beli dan keuntungan yang diinginkan. Sedangkan murabahah, harga beli dan margin yang diinginkan harus dijelaskan kepada pembeli.
Syarat dan Rukun Murabahah
Akad jual beli murabahah akan sah apabila memenuhi beberapa syarat berikut :
Mengetahui harga pokok (harga beli), disyaratkan bahwa harga beli harus diketahui oleh pembeli kedua, karena hal itu merupakan syarat mutlak bagi keabsahan jual beli murabahah. Jika harga beli tidak dijelaskan kepada pembeli kedua dan ia telah meninggalkan majlis, maka jual beli dinyatakan rusak dan akadnya batal.
Adanya kejelasan margin (keuntungan) yang diinginkan penjual kedua, keuntungan harus dijelaskan nominalnya kepada pembeli kedua atau dengan menyebutkan presentase dari harga beli.
Modal yang digunakan untuk membeli objek transaksi harus merupakan barang mitsli, yaitu terdapat padanannya di pasaran, alangkah baiknya jika menggunakan uang. 
Akad jual beli pertama harus sah adanya, artinya transaksi yang dilakukan penjual pertama dan pembeli pertama harus sah, jika tidak  maka transaksi yang dilakukan oleh penjual kedua (pembeli pertama) dengan pembeli kedua hukumnya fasid/rusak dan akadnya batal.
Adapuan rukun murabahah yaitu
Adanya pihak-pihak yang melakukan akad yaitu penjual dan pembeli 
Objek yang diakadkan, yang mencakup barang yang dijual belikan 
akad/sighad yang terdiri dari ijab khobul 
Dasar Hukum Jual Beli Murabahah
Murabahah merupakan akad jual beli yang diperbolehkan, hal ini berlandaskan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Al Qur’an, Al Hadits ataupun ijma ulama. Di antara dalil (landaan syariah) yang memerbolehkan praktik akad jual beli murabahah adalah sebagai berikut :
“Hai orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu” (QS. An Nisa : 29). Ayat ini melarang segala bentuk transaksi yang batil. Di antara transaksi yang dikategorikan batil adalah yang mengandung bunga (riba) sebagaimana terdapat pada sistem kredit konvensional. Berbeda dengan murabahah, dalam akad ini tidak ditemukan unsur bunga, namun hanya menggunakan margin. Ayat ini juga mewajibkan untuk keabsahan setiap transaksi murabahah harus berdasarkan prinsip kesepakatan kedua pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang menjelaskan dan dipahami segala hal yang menyangkut hak dan kewajiiban masing-masing. Dan firman Alla SWT dalam QS. Al Baqarah : 275 dan hadis riwayat Dari Abu Said al 
Penerapan Murabahah Dalam Lembaga Keuangan Syariah
Cara operasi bank syariah hakikatnya sama saja dengan bank konvensional, yang berbeda hanya dalam masalah bunga dan praktik lainnya yang menurut syariat islam tidak dibenarkan. Bank ini memang tidak menggunakan konsep bunga seperti bank konvensional lainnya.
Produk dalam bank syariah yaitu pembiayaan dengan margin (murabahah), dalam produk ini terjadi transaksi antara pembeli (nasabah) dan penjual (bank). Bank dalam hal ini membelikan barang yang dibutuhkan nasabah (nasabah yang menentukan spesifikasinya) dan menjualnya kepada nasabah dengan harga plus keuntungan. Jadi produk ini, bank menerima laba atas jual beli. Harga pokoknya sama-sama diketahui oleh dua belah pihak. Apa yang dibeli nasabah, uang atau pinjaman? Tentu bukan uang dan bukan juga pinjaman, karena menjual  uang dengan benda sejenis dengan imbalan lebih adalah riba dalam terminologi islam. Nasabah menerimanya dalam produk yang diinginkan melalui bank, produk ini biasanya modal kerja dan berjangka pendek.
Murabahah merupakan salah satu bentuk penghimpun dana yang dilakukan oleh perbankan syariah, baik untuk kegiatan usaha. secara umum, nasabah pada perbankan syariah mengajukan permohonan pembelian suatu barang. Dimana barang tersebut akan dilunasi oleh pihak bank syariah kepada penjual, sementara nasabah bank syariah melunasi pembiayaan bank tersebut kepada bank syariah dengan menambah sejumlah margin kepada pihak bank sesuai dengan kesepakatan yang terdapat pada perjanjian murabahah yang telah disepakti sebelumnya antara nasabah dengan bank syariah. Setelah itu pihak nasabah dapat melunasi pembiayaan tersebut baik dengan cara tunai maupun dengan cara kredit.
Jual Beli Salam
Pengertian Jual Beli Salam
Secara terminologi, jual beli salam ialah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari. Jual beli salam ialah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat, barang itu ada di dalam tanggungan si penjual
Rukun dan Syarat Salam
Sebagaimana jual beli, dalam akad salam harus terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun salam adalah sebagai berikut:
Muslam atau pembeli
 Muslam ilaih atau penjual
Modal atau uang
Muslam fiihi atau barang
Sighat atau ucapan
Syarat-syarat salam sebagai berikut:
Uangnya dibayar di tempat akad, berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu
Barangnya menjadi utang bagi penjual
Barangnya dapat diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Berarti pada waktu dijanjikan barang tersebut harus sudah ada. Oleh sebab itu, men-salam buah-buahan yang  waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah
Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya, takarannya, ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang itu
Diketahui dan ditentukan sifat-sifat dan macam barangnya dengan jelas, agar tidak ada keraguan yang mengakibatkan perselisihan antara dua belah pihak. Dengan sifat itu, berarti harga dan kemauan orang pada barang tersebut dapat berbeda
Disebutkan tempat menerimanya.
 Perbedaan antara Jual Beli Salam dengan Jual Beli Biasa
Semua syarat-syarat dasar suatu akad jual beli biasa masih tetap ada pada jual beli salam. Namun ada beberapa perbedaan antara keduanya. Misalnya :
Dalam jual beli salam, perlu ditetapkan periode pengiriman barang, yang dalam jual beli biasa tidak perlu.
Dalam jual beli salam, komoditas yang tidak dimiliki oleh penjual dapat dijual; yang dalam jual beli biasa tidak dapat dijual.
Dalam jual beli salam, hanya komoditas yang secara tepat dapat ditentukan kualitas dan kuantitasnya dapat dijual, yang dalam jual beli biasa, segala komoditas yang dapat dimiliki bisa dijual, kecuali yang dilarang oleh Al Quran dan hadits.
Dalam jual beli salam, pembayaran harus dilakukan ketika membuat kontrak; yang dalam jual beli biasa, pembayaran dapat ditunda atau dapat dilakukan ketika pengiriman barang berlangsung.
Jadi, kita dapat menyimpulkan bahwa aturan asal pelarangan jual beli yaitu tidak adanya barang, telah dihapuskan dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat terhadap kontrak salam.

Dasar Hukum Jual beli Salam

Landasan syariah dari jual beli salam terdapat di dalam Al Qur’an dan hadits: Dalam surat Al-Baqarah ayat 282: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” Dalam kaitan ayat tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-salam. Hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.” Ia lalu membaya ayat tersebut.  Dan ada pula hadits Ibnu Abbas dan hadits Shuhaib r.a. HR Ibnu Majah.
Salam Paralel
Salam paralel berarti melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Dewan pengawas syariah Rajhi Banking dan Investment Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada pelaksanaan akad salam yang pertama. Beberapa ulama kontemporer memberikan catatan atas transaksi salam paralel, terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus. Hal demikian diduga akan menjurus kepada riba.
Pembiayaan Salam Pada Perbankan Syariah
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridginng financing). Adapun dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus nmenyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditas pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan. Ketentuan umum pembiayaan salam dalah sebagai berikut :
Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlahnya.
Apabila hasil produksinyang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab denagn cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai pesanan.
Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua), seperti BULOG, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme ini disebut paralel salam.

Pengertian Istishna’

Transaksi bai’ al-istisna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran: apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Menurut jumhur fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as-salam. Biasanya, jenis ini dipergunakan dalam bidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ al-istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ as-salam.
Syarat dan Rukun Istishna’
Syarat ishtishna’ menurut pasal 104-108 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah sebagai berikut:
Bai’ istishna’ mengikat setelah masing-masing pihak sepakat atas barang yang dipesan
Bai’ istishna’ dapat dilakukan pada barang yang bisa dipesan
Dalam bai’ istishna’, identifikasi dan deskripsi barang yang dijual harus sesuai permintaan pemesanan
Pembayaran dalam bai’ istishna’ dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati
Setelah akad jual beli pesanan mengikat, tidak satupun boleh tawar-menawar kembali terhadap isi akad yang sudah disepakati
Jika objek dari pesanan tidak sesuai dengan spesifikasi, maka pemesanan dapat menggunakan hak pilihan (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pemesanan.
Adapun rukun istishna’ sebagai berikut:
Al-‘Aqidain (dua pihak yang melakukan transaksi) harus memunyai hak membelanjakan harta
Shighat, yaitu segala sesuatu yang menunjukkan aspek suka sama suka dari kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli
Objek yang ditransaksikan, yaitu barang produksi.
Dasar Hukum Istishna’
Ulama yang membolehkan transaksi ishtishna’ berpendapat, bahwa istishna’ disyariatkan berdasarkan sunnah Nabi Muhammad saw. bahwa beliau pernah minta dibuatkan cincin sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari sebagai berikut: “Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. minta dibuatkan cincin dari emas. Beliau memakainya dan meletakkan batu cincin di bagian dalam telapak tangan. Orang-orang pun membuat cincin. Kemudian beliau duduk di atas mimbar, melepas cincinnya, dan bersabda, “Sesungguhnya aku tadinya memakai cincin ini dan aku letakkan batu mata cincin ini di bagian dalam telapak tangan.” Kemudian beliau membuang cincinnya dan bersabda, “Demi Allah, aku tidak akan memakainya selamanya.” Kemudian orang-orang membuang cincin mereka.” (HR Bukhari)
Ibnu al-Atsir menyatakan bahwa maksudnya beliau meminta dibuatkan cincin untuknya. Al-Kaisani dalam kitab Bada’iu ash-shana’i menyatakan bahwa istishna’ telah menjadi ijma’ sejak zaman Rasulullah saw. tanpa ada yang menyangkal. Kaum muslimin telah mempraktikkan transaksi seperti ini, karena memang ia sangat dibutuhkan.
Sebagian fuqaha kontemporer berpendapat bahwa bai’ al-ishtishna’ adalah sah atas dasar qiyas dan aturan umum syariah karena itu memang jual beli biasa dan si penjual akan mampu mengadakan barang tersebut pada saat penyerahan. Demikian juga terjadi perselisihan atas jenis dan kualitas barang dapat diminimalkan dengan pencantuman spesifikasi dan ukuran-ukuran serta bahan material pembuatan barang tersebut.
Istishna’ Paralel
Dalam sebuah kontrak bai’ al-istishna’, bisa saja pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat dapat membuat kontrak istishna’ kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak baru ini dikenal sebagai istishna’ paralel.
Ada beberapa konsekuensi saat bank islam menggunakan kontrak istishna’ paralel. Diantaranya sebagai berikut:
Bank islam sebagai pembuat pada kontrak pertama tetap merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajibannya. Istishna’ paralel atau subkontrak untuk sementara harus dianggap tidak ada. Dengan demikian sebagai shani’ pada kontrak pertama, bank tetap bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran kontrak yang berasal dari kontrak paralel.
Penerima subkontrak pembuatan pada istishna’ paralel bertanggung jawab terhadap bank islam sebagai pemesan. Dia tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan nasabah dengan kontrak pertama akad. Bai’ al-istishna’ kedua merupakan kontrak paralel, tetapi bukan merupakan bagian atau syarat untuk kontrak pertama. Dengan demikian, kedua kontrak tersebut tidak mempunyai kaitan hukum sama sekali.
Bank sebagai shani’ atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan barang, bertanggung jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan subkontraktor dan jaminan yang timbul darinya. Kewajiban inilah yang membenarkan keabsahan istishna; paralel, juga menjadi dasar bahwa bank boleh memungut keuntungan kalau ada.
Istishna’ dalam Lembaga Keuangan Syariah
Produk istishna’ menyerupai produk salam, tetapi dalam istishna’ pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Skim istishna’ dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Bila nasabah membutuhkan pembiayaan untuk produksi sampai menghasilkan barang jadi, bank dapat memberikan fasilitas bai’ al-istishna’. Melalui fasilitas ini, bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang disepakati kedua belah pihak (biasanya sebesar biaya produksi ditambah keuntungan bagi produsen, tetapi lebih rendah dari harga jual) dan dengan pembayaran di muka secara bertahap, sesuai dengan tahap-tahap proses produksi. Setiap selesai satu tahap, bank meneliti spesifikasi dan kualitas work in process tersebut, kemudian melakukan pembayaran untuk proses berikutnya, sampai tahap akhir dari proses produksi tersebut hingga berupa bahan jadi. Dengan demikian, kewajiban dan tanggung jawab pengusaha adalah keberhasilan proses produksi tersebut sampai menghasilkan barang jadi sesai dengan kuantitas dan kualitas yang telah diperjanjikan. Bila produksi gagal, pengusaha berkewajiban menggantinya, apakah dengan cara memproduksi lagi ataupun dengan cara membeli dari pihak lain.
Setelah barang selesai, maka status dari barang tersebut adalah milik bank. Tentu saja bank tidak bermaksud membeli barang itu untuk dimiliki, melainkan untuk segera dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Pada saat yang kurang lebih bersamaan dengan proses pembelian fasilitas bai’ al-istishna’ tersebut, bank juga telah mencari potential purchaser dari produk yang dipesan oleh bank tersebut. Dalam praktikanya, potential buyer tersebut telah diperoleh nasabah. Kombinasi pembelian dari nasabah produsen dan penjualan kepada pihak pembeli itu menghasilkan skema pembiayaan berupa istishna’ paralel, dan apabila hasil produksi tersebut disewakan skemanya menjadi istishna’ wal-ijarah. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga beli (istishna’) dengan harga jual (murabahah) atau dari hasil sewa (ijarah)

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Murabahah, salam, dan istishna’ merupakan jenis pembiayaan berdasarkan akad jual beli. Inti dari pembiayaan berdasarkan pada akad jual beli adalah bahwa nasabah yang membutuhkan suatu barang tertentu, maka padanya akan menerima barang dari pihak bank dengan harga sebesar harga pokok ditambah besarnya keuntungan yang dikehendaki oleh bank (profit margin) dan tentu saja harus ada kesepakatan mengenai harga tersebut oleh kedua belah pihak. Murabahah merupakan jual beli, dimana barangnya sudah ada, sedangkan dalam salam dan istishna’ adalah jual beli dengan pemesanan terlebih dahulu.
Saran
Segala sesuatu telah terdapat aturan yang dapat membuat kita untung didunia maupun akhirat, karena di dalam aturan tersebut mempunyai banyak hikmahnya yang diperolehnya dan memperoleh pahala dalam melaksanakan hal yang baik menurut aturan agama yang telah disempurnakan.


DAFTAR PUSTAKA

[1]  Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta:Kencana, 2012) hal 136
[2] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010) hal 104-105
[3]  Sofyan Syafri, Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumi Aksara,2004)hal 94-95
[4]  Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)hal 26-27
[5] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004)hal 143
[6]  Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Al Gensindo,2012)hal 294-295
[7] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani,2001)hal 109.
Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot