Makalah Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam (doc)





Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam

Sejarah berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata syajaratun, yang memiliki makna pohon kayu. Pengertian pohon kayu disini adalah adanya suatu kejadian, perkembangan atau pertumbuhan tentang sesuatu hal atau peristiwa dalam suatu kesinambungan (kontinuitas).  
Hasbi ash-Shidieqy mendefinisikan hukum Islam sebagai hasil daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 
Pengertian ini lebih dekat kepada syari’ah. Namun dalam kajian sejarah hukum Islam, pengertian hukum Islam lebih diarahkan kepada fiqh, karena fiqhlah yang memiliki karakter dinamis sebagai refleksi dari dinamika sejarah. 
Ada dua pandangan mengenai hukum Islam, yaitu pandangan keabadian dan pandangan keberubahan.
Pertama, pandangan keabadian sebagaimana yang dipegangi oleh sejumlah besar Islamisis seperti C.S. Hurgronje dan Josep Schacht, serta oleh kebanyakan juris muslim lain yang hadits oriented (tradisionalis). Mereka berpendapat bahwa dalam konsep dan perkembangannya serta metodologinya, hukum Islam bersifat abadi. Mereka mempertahankan pendapat bahwa hukum Islam mencari landasannya pada wahyu Tuhan melalui Nabi Muhammad sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits. Sehingga hukum bersifat statis, final dan tidak menerima perubahan.  
Kedua, pandangan keberubahan yang berpendapat bahwa hukum Islam memiliki ciri yang dinamis, fleksibel dapat berubah dan dalam 2 kenyataannya juga hukum selalu berubah sesuai dengan kondisi ruang dan waktu. Yang menekankan aktivitas ijtihad. 
Tahap – tahap pertumbuhan dan perkembangan
Penulis – penulis sejarah hukum islam telah mengadakan pembagian tahap – tahap pertumbuhan dan perkembangan hukum islam. Pembagian ke dalam beberapa tahap itu tergantung pada tujuan dan ukuran yang mereka pergunakan dalam mengadakan pertahapan itu. Ada yang membaginya ke dalam 5 atau 6  tahapan. Namun, pada umumya, tahap – tahap pertumbuhan dan perkembangan hukum islam adalah 5 masa berikut ini:
1. Masa Nabi Muhammad ( 610 M - 632 M )
2. Masa Khulafa Rasyidin ( 632 M – 662 M )
3. Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan ( VII – X M )
4. Masa Kelesuan Pemikiran ( abad X M – XIX M )
5. Masa Kebangkitan Kembali ( abad XIX M sampai sekarang )
Secara garis besar, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam dapat dibagi ke dalam enam periode , yakni periode Nabi, periode khulafaur rasyidin, periode tabi’in, periode keemasan, periode taqlid dan periode era kebangkitan kembali.

Masa Nabi Muhammad ( 610 M – 632 M)

Periode ini berlangsung pada waktu Nabi Muhammad SAW, masih hidup, yaitu pada masa 610 M – 632 M (tahun 1 – 10 H). pada masa ini masalah yang dihadapi umat islam, langsung diselesaikan oleh nabi, baik melalui wahyu yan diterimanya dari allah SWT, maupun melalui sunnah nya, yang selalu di bimbing oleh wahyu. Dengan demikian pada masa ini semua hukum didasarkan pada wahyu.
Pada periode ini dalil hukum islam kembali kepada Al–Qur’an dan sunah rasulnya. Ijtihad sahabat yag terjadi waktu itu mempunyai nilai sunnah, yaitu masuk kepada jenis taqriry, karena mendapat penetapan dari Nabi, baik berupa pembenaran maupun berupa koreksi pembetulan terhadap apa yang dilakukan sahabat tersebut.
Para ahli hukum Islam membagi periode ini menjadi dua bagian, yaitu Makkah dan  Madinah. 
  • Periode Makkah, berlangsung selama 13 tahun, sejak diangkatnya Nabi SAW. ketika itu umat Islam masih terisolir, minoritas, lemah dan belum terbentuk satu umat yang memiliki pemerintahan yang kuat. Karenanya, perhatian Rasulullah lebih diarahkan kepada dakwah tauhid, di samping membentengi diri dan pengikutnya dari gangguan dan tantangan orang-orang yang sengaja menghalangi dakwah islam., ada yang menilai tidak ada kesempatan ke arah pembentukan hukum-hukum amaliah dan penyusunan undang-undang keperdataan. Singkatnya, periode Makkah merupakan periode revolusi akidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata.
  • Periode Madinah, pesan-pesan yang terkandung dalam Al-Qur'an berubah menjadi spesifik.  Pada periode ini umat Islam bertambah banyak dan mampu membentuk pemerintahan yang gilang gemilang dan media dakwah pun semakin lancar. Keadaan inilah yang mendorong perlunya mengadakan tasyri’ dan pembentukan undang-undang untuk mengatur hubungan antara individu dari suatu bangsa dengan bangsa lainnya atau dengan negara yang bukan Islam. Untuk kepentingan itulah, maka di Madinah disyari’atkan hukum, seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan, perjanjian, hutang piutang, kepidanaan dan lain-lain. 
Dengan kata lain, periode Madinah dapat disebut periode revolusi sosial dan politik. 
Adapun sumber kekuasaan yang digunakan pada masa Rasulullah, adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah,  sehingga tidak ada ruang bagi perbedaan pendapat. Ini terjadi karena perbedaan pendapat dapat diatasi oleh wahyu yang otoritatif Kekuasaantasyri’ (pembuatan undang-undang) hanya dipegang oleh Rasulullah. Apabila ada ijtihad dari sahabat, itu juga dapat menjadi tasyri’ tetapi setelah mendapat pengakuan dari Rasul.
Ada tiga hal yang berkaitan dengan perkembangan hukum Islam pada periode Nabi yaitu, pertama bahwa Nabi memegang kekuasaan penuh dalam menghadapi problem yang dihadapi masyarakat dengan berlandaskan terhadap al-Qur'an dan Sunnah. Kedua, ayat-ayat hukum yang turun adalah untuk menjawab setiap peristiwa yang terjadi. Ketiga, hukum Islam diturunkan secara bertahap, tidak gradual.

Masa Khulafaur Rasyidin 

Periode ini berlangsung pada masa sahabat khulafaur  rasyidin ( 632 M – 662 M / 11 – 41 H ) yaitu pada masa :

1. Abu Bakar As-Shiddiq (632 – 634 M/11 – 13 H)
Setelah Nabi wafat maka diangkatlah Abu Bakar As-Siddiq sebagai khalifah pertama. Abu Bakar adalah ahli hukum yang memimpin selama 2 tahun (9632-634 M) berikut adalah hal-hal penting dalam masa pemerintahannya adalah:
Cara penyelesaian masalah apabila timbul dalam masyarakat adalah dicari dalam wahyu Allah. Jikalau tidak ada maka dalam sunnah Nabi, kalau dalam sunnah pun tidak ada maka Abu Bakar bertanya kepada para sahabat yang dikumpulkannya d dalam satu majlis.sehingga keputusan yang di dapat dari situlah yang sering disebut ijmak sahabat.
   
2. Umar Bin Khattab, (634 – 644 M/13 – 23 H)
Setelah Abu Bakar wafat maka yang menjadi khalifah selanjutnya adalah Umar Bin Khattab. Beliau memerintah dari tahun 634-644 M. Selama beliau memimpin kekuasaan islam berkembang pesat karena beliau selalu 
turut aktif menyiarkan ajaran islam, yakni melanjutkan usaha Abu Bakar, beliau juga banyak sekali melakukan tindakan di lapangan hukum:
a. Tentang talak 3 diucapkan sealigus di suatu tempat pada suatu ketika, dianggap sebagai talak yang tidak dapat rujuk lagi sebagai suami istri, kecuali salah satu pihak dalam bekas suami istri itu kawin lebih dulu dengan orang lain.
b. Mengharuskan membayar zakat 
c. Siapa yang mencuri dipotng tangannya sebagaimana dalam Al- Qur’an surah Al-Maidah ayat 38

3. Usman Bin Affan, (644 – 656 M/ 23 – 35 H)
Setelah Umar Bin Khattab di bunuh oleh Abu Lu’lu’ah pada tahun 644 dengan menikamnya maka khalifah yang memimpin setelah itu adalah Usman Bin Affan yang berlangsung dari tahun 644-656 M. Pada masa pemerintahannya standarisasi Al-Qur’an (kodifikasi) dilakukan karena wilayah islam sudah sangat luas yang di diami oleh berbagai suku yang dialek bahasanya berbeda-beda dan terjadi perbedaan pengungkapan ayat-ayat Al-Qur’an yang disebarkan memalui hafalan. 
4. Ali Bin Abi Thalib (656 – 662 M/ 35 – 41 H)
Beliau memerintah dari tahun 656-662 M. Beliau tidak dapat berbuat banyak dalam mengembangkan agama islam karena keadaan negara tidak stabil.
Pada masa periode ini penyelesaian masalah yang dihadapi umat islam diselesaikan berdasakan Al – Quran dan sunnah nabi. Sedangkan terhadap masalah yang belum ada dalam Al – Quran dan sunnah diseleasaikan dengan ijtihad para sahabat, dengan tetap berpedoman kepada Al –Quran dan sunnah nabi. Dengan demikian dalil hukum pada masa periode ini kembali kepada Al – Quran, sunnah nabi dan ijtihad sahabat. 

Masa Perkembangan dan Pembukuan

Periode ketiga ini merupakan perkebangan dan pembukuan yang belangsung sekitat 250 tahun  sejak akhir abad ke – 7 sampai awal abad 10 M. yaitu pada masa akhir pemerintahan khalifah umayyah dan masa pemerintahan abbasyiah. 
Periode ini merupakan periode keemasan umat islam, ditandai dengan berkembangnya berbagai bidang ilmu, seperti filsafat, pemikian ilmu qalam, hukum, tasawuf, teknologi, pemerintahan, arsitektur dan berbagai kemajuan lainnya. Sejalan dengan berkembangnya pemeritahan islam sebagai akibat semakin luasnya wilayah kekuasaan islam kebelahan dunia barat dan timur, dari daratan Spanyol (Eropa Barat) sampai batasan Cina (di Asia Timur), maka terbentanglah peradaban islam dari Granada di spanyol sampai ke New Delhi di India, yang dirintis sejak masa khulafa rasyidin, khalifah Umayyah dan khalifah Abbasyiah.
Perluasan wilayah ini menyebabkan munculnya masalah – masalah baru yang belum terjadi sebelumnya, sehigga permasalahan yang dihadapi umat islam pun makin banyak dan kompleks. Keadaan demkian memunculkan bagi para mujtahid untuk memecahkan hukum masalah – masalah tersebut, dan hasil ijtihad mereka kemudian dibukukan dalam kitab – kitab fikih (hukum). Karena itu, masa ini merupakan masa perkembangan dan pembukuan kitab fikih, hasil ijtihad para tokoh mujtahidin. Periode ini merupaka puncak lahirnya karya – karya besar dalam berbagai peulisan dan pemikiran, ditandai antara lain dengan lahirnya kitab kumpulan hadits dan fikih (dari berbagai mazhab).
Dalam periode ini lahir mazhab – mazhab (aliran – aliran) dibidang fikih (hukum) yang kemudian menyebar dan diikuti oleh umat islam diberbagai belahan dunia sampai sekarang. Diantara pendiri mazhab – mazhab itu antara lain: 
1. Imam Ja’far Al Shadiq (699 – 765 M)
2. Imam Abu Hanifah ( 699 – 767 M )
3. Imam Malik bin Annas (712 – 795 M)
4. Imam Syafi’i (769 – 820 M)
5. Imam Ahmad Ibn Hanbal ( 780 – 855 M )
Dan periode ini muncul usaha untuk menghimpun hadis Nabi, sebagai acuan dalam penetapan hukum setelah Al-Quran. Hasil dari usaha tersebut lahirlah kitab – kitab himpunan hadis, terutama 6 kitab hadis terkemuka ( al – kutub al – sittah. Yang termasuk ke dalamnya adalah:
1. Shahih Bukhari
2. Shahih Muslim
3. Sunnah An-Nasa’i
4. Sunnah Abu Daud
5. Sunnah At-Tirmidzi
6. Sunah Ibnu Majah

Periode keempat masa Kemunduran

Periode keempat merupakan masa kemunduran, yang berlangsung dari abad 10/11 M – 19 M. Sejak abad 10 M, yaitu pada akhir khalifah Abbasyiah, hukum islam tidak lagi berkembang. Para ahli hukum islam tidak lagi menggali hukum islam dari sumber utamanya (Al-Quran), mereka lebih banyak sekedar pengikut dan mempelajari pikiran dan pendapat dalam mazhabnya yang telah ada.
Pada masa ini berkembang sikap taklid (mengikuti pendapat atau suatu mazhab tanpa mengetahui alasan – alasan atau dasar – dasarnya) dan hilangnya semangat ijtihad. Malahan timbul suatu pendapat bahwa pintu ijtihad sudah tertutup, akibatnya timbul gejala bid’ah khurafat yang merusak kemurnian agama karena kurangnya pengetahuan tentang hakikat islam yang sebenarnya. 

Kemunduran islam disebabkan oleh faktor internal dan eksternal : 
Faktor internal antara lain berkembangnya ke takhayulan dan mistik yang merusak kemurnian tauhid, munculnya penyelewengan, penyalah gunaan wewenang yang merugikan umat, serta munculnya kejuhudan (kebekuan) berpikir, meninggalkan semangat ijtihad dengan munculnya sikap taklid.  
Faktor eksternal antara lain disebabkan gencarnya opensif dunia kristen Eropa dan serbuan Mongol dari Tartar Asia Tengah untuk menguasai wilayah pemerintahan islam, di tengah – tengah umat islam sedang menghadapi kelesuan dalam bidang pemikiran. Opensif masyarakat Eropa untuk menguasai wilayah islam berlangsung pada saat memasuki masa renaisance, yaitu masa kebangkitan dan berkembangnya kemajuan ilmu pengetahuan di kalangan mereka. 

Periode Kelima Masa Pembeharuan dan Kebangkitan

Periode kelima pada abad ke 19 M, merupakan kebangkitan kembali umat islam, sebagai jawaban terhadap periode sebelumnya. Periode kebangkitan ini ditandai dengan gerakan pembaharuan pemikiran yang kembali kepada kemurnian ajaran islam. 
Angin pembaharuan ini sebenarnya sudah berhembus sejak awal abad ke – 14, dengan lahirnya beberapa tokoh pembaharu, yang terus berkembang sampai sekarang. Tokoh – tokoh yang muncul nsebagai pembaharu pemikiran islam antara lain :
1. Ibn Taimiyah ( 1263 – 1328);
2. Ibn Qoyyim Al – Zaujiyah (1292 – 1356);
3. Muhammad Ibn Abd. Wahab (1703 – 1787);
4. Jamaluddin Al – Afghani (1839 – 1897);
5. Muhammad Abduh (1849 – 1905);
6. Rasyid Ridla (1865 – 1935).
Gerakan pembaharuan pada intinya menyerukan untuk kembali pada sumber utama ajaran islam yaitu Al–Quran dan sunnah rasulnya. Pintu ijtihad dibuka kembali sebagaimana pernah dilaksanakan oleh para mujtahid pada periode ke – 3.
Resonalisi gerakan pembaharuan yang merupakan era kebangkitan umat islam menggema dan sampai juga kebelahan dunia lain, termasuk ke Indonesia (Hindia Belanda). Gerakan umat islam Indonesia ditandai antara lain dengan munculnya organisasi keagamaan seperti:  Jami’at Al–Khair di Jakarta pada tahun 1905, Sarekat Dagang Islam, di Solo tahun 1905 yang kemudian menjadi partai politik dengan nama Sarekat Islam pada tahun 1912, muhamadiyah di Yogyakarta tahun 1912, Al – Irsyad di Jakarta tahun 1914, Nahdatul Ulama di Surabaya tahun 1926, Persatuan Islam Bandung tahun 1930. 

Munculnya Madzhab
Mengenai madzhab Mohammad Abduh mengatakan bahwa aliran-aliran pikiran yang berbeda dalam suatu masyarakat adalah biasa. Namun kefanatikan terhadap salah satu aliran atau satu madzhab itulah yang keliru karena dapat membahayakan persatuan dan kesatuan umat islam. Kefanatikan terhadap suatu mazhab akan membuat meraka menganggap hanya pendapat madzhab merekalah yang yang benar menyebabkan terpecahnya ke dalam pecahan-pecahan (firkah-firkah) karena dalam masa ini diperbolehkan berijtihad dan banyak muncul hadist dhaif.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan 

Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum islam itu dimulai pada masa Nabi Muhammad ketika beliau menyebarkan agama islam, kemudian setelah Nabi dilanjutkan oleh para sahabat dan tabi’in, hukum islam memiliki sumber Al-Qur’an dan sunnah dan juga kalau dari sunnah tidak ada maka para sahabat berkumpul dan mengeluarkan ijtihat sehinnga dapat keputusan hukum yaitu ijmak para sahabat.
Kemudian ketika para khulafaur rasyidin memimpin hukum islam juga mengalami kemajuan karena seperti pada masa Umar yang mencuri maka dipotong tangannya sesuai dengan yang tertera dalam Al-Qur’an, namun pada masa Ali telah muncul banyak maslah yaitu terpecahnya umat islam kepada beberapa golongan yang menyebabkan Ali tidak dapat berbuat banyak dalam menembangkan hukum islam.
Pada masa akhir Bani Umayyah dan awal Bani Abbasiyah merupakan masa keemasan umat islam karena banyak berkembangnya berbagai ilmu pengetahuan dan juga disebut masa perkembangan dan pembukuan, kemudian setelah masa keemasan umat islam mengalami kemunduran yang berlangsung dari abad 10/11 M – 19 M. Sejak abad 10 M, yaitu pada akhir khalifa Abbasyiah, hukum islam tidak lagi berkembang. Para ahli hukum islam tidak lagi menggali hukum islam dari sumber utamanya (Al-Quran), mereka lebih banyak sekedar pengikut dan mempelajari pikiran dan pendapat dalam mazhabnya yang telah ada.
Setelah itu barulah umat islam bangkit kembali yaitu pada masa periode kebangkitan ini ditandai dengan gerakan pembaharuan pemikiran yang kembali kepada kemurnian ajaran islam. 
Pembaharuan ini sebenarnya sudah berhembus sejak awal abad ke – 14, dengan lahirnya beberapa tokoh pembaharu, yang terus berkembang sampai sekarang.  

B. Saran

Saran yang lahir dari pembahasan diatas adalah :

1. Dengan adanya berbagai tahap-tahap dalam sejarah perkembangan dan pertumbuhan hukum islam maka ada berbagai macam pula sumber hukum yang ada, yaitu dari masa Nabi hingga sekarang, walaupun yang paling utama adalah Al-Qur’an dan hadist akan tetapi semakin berkembangnya zaman dan ilmu pengetahuan mengharuskan untuk adanya ijma’ dan qiyas dari para sahabat dan para ulama, sehingga muncullah mazhab-mazhab yag sering kali menimbulkan hal-hal yang mengarah pada perdebatan yang membenarkan mazhabnya masing-masing, hal itu disebabkan oleh kefanatikan para pengikutnya sendiri bukan dari para ulamanya, jadi untuk terwujudnya suatu  umat yang bersatu dan kuat, maka kita harus menghilangkan kefanatikan kita terhadap anggapan bahwa mazhab kitalah yang paling benar sehingga dapat terciptanya kesatuan dalam umat islam.  
2. Bagi pembaca diharapkan agar dapat menambah wawasan tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum islam.
3. Bagi penulis diharapkan juga agar dapat terus menggali informasi akan perkembangan hukum islam pada masa sekarang.
 

DAFTAR PUSTAKA

Usman, Suparman, H, Prof, Dr, S.H. Hukum Islam, Jakarta: PT. Gaya Media Pratama, cet ke 1, Tahun 2001
Sukardja, Ahmad, Prof. Dr. M.A, S.H, Hukum Islam dan Sistem Masyarakat di Indonesia, Makalah Pada Seminar Nasional Hukum Islam dan Pranata Sosial, Serang: Fakultas Syari’ah IAIN Serang, 1997
Hanafi,A,M.A, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1980, cet ke 1
Ali, Mohammad Daud, H, Prof, S.H : Hukum Islam, Pengantar Hukum Islam dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 
library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/5/jtptiain-gdl-s1
Wahhab Khallaf, Abdul, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Muhammad Ali Sayis, Tarikh al-fiqh al-Islamy, terj. Nurhadi, Sejarah Fikih Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2003
Ali As-Sayis, Muhammad, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: Akademia Pressindo, 1996
https://baehaqiarif.files.wordpress.com
Solihin Salam, Sejarah Islam di Jawa, Jakarta : Jayamurni, 1964
Ruslan Abd. Gani, Sejarah Perkembangan Islam, Jakarta : Pustaka Antar Kota, 1983
Muhammad Jawal Mugniyah, al-Fiqh ‘ala Madzhabi al-Khams, (terj.), Jakarta: PT. Lentera Basritama, 1996   
Mun’im A. Sirry, Sejarah Fikih Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1995
M. Hudhari Bik, Tarikh Tasyri’ al-Islamy, Terj. Mohammad Zuhri, Sejarah, Pembinaan Hukum Islam, Indonesia: Dar al-Ihya, 1980.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS