Makalah Hukum Shalat Jenazah dan Syarat-Syaratnya (doc) - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Rabu, 02 Desember 2020

Makalah Hukum Shalat Jenazah dan Syarat-Syaratnya (doc)


SHALAT JENAZAH

Hukum Shalat Jenazah

Dalam Islam, orang Islam yang hidup disyariatkan dan dituntut untuk menshalati orang muslim yang meninggal dunia, baik masih anak kecil maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini, orang yang menshalati jenazah harus memenuhi syarat-syarata sebagaimana yang disyaratkan dalam shalat-shalat lainnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwasanya nabi Muhammad saw dihadapkan seorang laki-laki yang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan utang. Beliau pun akan bertanya, “Apakah ia meninggalkan sisa harta untuk melunasi utangnya?” Jika sampai terjadi ia meninggalkan harta untuk pelunasan utang tersebut, beliau akan menshalatinya, jika tidak maka beliau akan berkata kepada kaum muslimin, “Shalatilah rekan kalian!”


Hukum menshalati mayit atau jenazah adalah fardhu kifayah atas kerabat, teman-temannya atau atas orang-orang yang masih hidup. Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang bersifat kolektif, artinya jika dalam suatu wilayah tak ada seorangun yang menyelenggarakan shalat jenazah, maka seluruh penduduk wilayah itu akan menanggung dosa. Akan tetapi jika ada beberapa orang saja yang menyelenggarakannya maka penduduk yang lainnya bebas dari kewajiban itu. Jenazah yang boleh dishalati adalah jenazah orang islam yang bukan mati syahid (yaitu mati dalam peperangan melawan orang kafir atau orang musyrik).Sedangkan orang yang mati syahid dan bayi yang gugur dalam kandungan (atau sejak dilahirkan, sebelum mati, belum dapat bersuara atau menangis) tidak boleh dishalati, juga tidak boleh dimandikan. Shalat jenazah ini boleh dikerjkan setiap waktu, karena shalat ini termasuk shalat yang mempunyai sebab. Shalat boleh dikerjakan kaum wanita, beberapa jenazah boleh dishalati secara bersama-sama. 
Dikecualikan dalam hal ini dua jenis jenazah yang tidak wajib dishalati yaitu :
Anak kecil yang belum baligh karena nabi tidak menshalati putra beliau Ibrahim ketika wafatnya sebagaimana diberitakan Aisyah “Ibrahim putra nabi meninggal dunia dalam usia 18 bulan beliau tidak menshalatinya”
Orang yang gugur fi sabilillah (syahid) karena nabi tidak menshalati syuhada perang Uhud dan selain meraka, Anas bin Malik mengabarkan : “Syuhada perang Uhud tidak dimandikan dan mereka dimakamkan dengan darah-darah mereka juga tidak dishalati kecuali jenazah Hamzah”
Kedua golongan diatas kalaupun hendak dishalati maka tidak menjadi masalah bahkan hal ini disyariatkan. Namun persyariatannya tidaklah wajib, kenapa dikataka’n hal ini disyariatkan? Karena nabi pernah pula menshalati jenazah anak kecil seperti disebut dalam hadits Aisyah : “Didatangkan kepada Rasulullah jenazah anak kecil dari kalangan Anshar beliau pun menshaltinya “ sebagaimana nabi pernah menshalati jenazah seorang A’rabi (Badui) yanag gugur di medan jihad. 
Syarat-Syarat Shalat Jenazah
Shalat jenazah memiki syarat sahnya shalat sehingga salah satu syarat tidak terpenuhi maka shalat tersebut tidak sah atau tidak diterima. Syarat sahnya shalat jenazah sama dengan shalat fardhu biasa. Berikut ini adalah syarat sahnya shalat jenazah :
Menutup Aurat
Aurat laki-laki dan wanita berbeda, aurat wanita adalah semua tubuh kecuali tangan dan muka sehingga saat shalat bagian muka dan tangan saja lah yang tidak ditutupi. Sedangkan untuk aurat laki-laki adalah bagian bawah pusar sampai dengan atas lutut. Jika tidak menutup aurat maka shalat tersebut tidak sah dan tidak dapat diterima oleh Allah swt. Yang harus diperhatikan disini adalah bagi wanita tidak boleh ada selehai rambut yang kelihatan maka shalat tidak sah, selain itu ketika sujud bagian mukena tidak boleh menutupi muka sehingga muka bisa menyentuh lantai atau menyentuh sajadah
Suci
Suci disini adalah bebas dari hadast kecil dan bebas dari hadast besar. Kadang banyak umat muslim yang tidak bisa membedakan apa itu hadast dan apa itu najis. Najis adalah kotoran yang menghalangi sahnya shalat dan menempel pada pakaian ataupun tempat shalat. Sedangkan hadast adalah sesuatu yang menghalangi sahnya shalat dan menempel atau berasal dari badan manusia, untuk bisa suci dari hadast kecil umat muslim harus melakukan wudhu’ sedangkan untuk bisa suci dari hadast besar harus melakukan mandi besar


Menghadap Kiblat
Shalat jenazah harus menghadap kiblat, shalat tidak boleh dilakukan selain menghadap kiblat.
Jenazah Harus Sudah Suci Dan Dikafani
Syarat sahnya shalat jenazah adalah jenazah harus sudah disucikan atau dimandikan, jika jenazah belum dimandikan maka shalat jenazah tidak bisa dilaksanakan. Barulah ketika sudah dimandikan serta sudah dikafani maka jenazah siap untuk dishalatkan
Diletakkan Kiblat Atau Di Depan Orang Yang Menshalati
Jenazah yang akan dishalatkan sebaiknya dihadapkan kiblat atau diletakkan di depan orang yang menshalatinya. Untuk shalat gaib jenazah tidak perlu diletakkan di depan orang yang menshalatinya.
Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat jenazah sangat berbeda dengan rukun shalat pada umumnya, tidak ada persamaan sama sekali antara rukun shalat jenazah dengan rukun shalat wajib atau shalat lainnya. Berikut adalah rukun-rukun shalat jenazah yang harus kita lakukan saat melaksanakan shalat jenazah.
Niat 
Niat ini tempatnya di dalam hati masing-masing dalam hadist yang masyhur telah disebutkan bahwasanya segala amal ibadah itu amat bergantung kepada niatnya. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Mutaffaq Alaih yang artinya “sesunguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya, setiap orang mendapatkan sesuai niatnya”.
Berdiri Bagi Yang Mampu 
Shalat jenazah harus dilakukan dengan berdiri tegak tidak boleh dan tidak sah jika dikerjakan dengan duduk. Baik itu duduk dilantai, di kursi, atau di dalam kendaraan akan berbeda bila seseorang memang tidak mampu untuk berdiri, misalnya saja karena sakit atau sebab lainnya.
Melakukan Takbir Empat Kali
Dalam shalat jenazah maka harus melakukan takbir sebanyak emapat kali.
Membaca Surat Al-Fatihah
Dalam melaksanakan shalat jenazah harus membaca surat Al-Fatihah tidak diperbolehkan membaca mengganti dengan surat yang lainnya.
Membaca Shalawat Nabi Muhammad saw
Bacaan shalawat dalam shalat jenazah sama dengan bacaan shalawat ketika duduk tahiyat awal maupun akhir.
Membaca Doa Untuk Jenazah
Baik jenazah tersebut laki-laki atau perempuan atau pun masih anak-anak
Salam
Ketika mengucap salam persis sebagaimana salam saat mengerjakan shalat wajib maupun sunnah.
Syarat Orang Yang Akan Memandikan Jenazah
Muslim
Berakal
Balig
Jujur dan saleh
Terpercaya, amanah, tahu hukum memandikan jenazah, tahu tata cara memandikan jenazah, dan mampu menutupi aib jenazah
Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah
Jika jenazahnya laki-laki maka urutannya :
Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga seperti kakak, adik, orang tua, atau kakek.
Istri, seorang istri diperbolehkan memandikan jenazahnya suaminya.
Laki-laki lain yang tidak ada hubungan kekerabatan.
Perempuan yang masih mahram (haram dinikahi oleh si jenazah semasa masih hidup).
Jika jenazahnya perempuan maka urutannya :
Suami, seorang suami paling berhak memandikan istrinya karena suami diperbolehkan melihat semua anggota tubuh istrinya tanpa terkecuali.
Perempuan yang masih ada hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orang tua atau nenek
Perempuan yang tidak ada hubungan keluarga
Laki-laki yang masih mahram (haram menikah dengan si jenazah semasa masih hidup)

Yang Harus Dilakukan Sebelum Mulai Memandikan Jenazah 
Menyiapkan ruangan tertutup
Menyiapkan ruangan tertutup agar tidak ada orang lain yang melihat jenazah yang sedang dimandikan.
Menyiapkan peralatan 
Peralatan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
Tempat atau alas untuk memandikan jenazah, usahakan agar tempat atau alas pemandian agak miring ke arah kakinya, tujuannya agar air dan semua yang keluar dari jasadnya bisa mengalir ke bawah dengan mudah.
Air secukupnya
Sabun
Air kapur barus
Wangi-wangian
Sarung tangan untuk memandikan
Potongan atau gulungan kain kecil-kecil
Kain basahan
Handuk
Tata Cara Memandikan Jenazah
Sebelum memandikan jenaazah harus berniat terlebih dahulu, bacaan niatnya adalah sebagai berikut : untuk jenazah laki-laki  “Usholli ‘ala hadzal mayyiti fardho lillahi taala” yang artinya “saya niat niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala” sedangkan untuk jenazah perempuan “Usholli ‘ala hadzal mayyitati farddho lillahi taala” yang artinya “saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta’ala.
Setelah berniat yang selanjutnya dilakukan ialah memeriksa kuku jenazah apabila kukunya panjang hendaknya kuku tersebut dipotong sehingga memiliki ukuran panjang yang normal.
Selanjutnya memeriksa bulu ketiaknya bila panjang hendaknkya dicukur. Khusus bulu kemaluan jangan dicukur karena itu termasuk aurat besar.
Selanjutnya kepala jenazah diangkat sampai setengah duduk lalu perutnya ditekan agar kotoran keluar semua.
Selanjutnya siram seluruh tubuh jenazah hingga kotoran yang keluar dari dalam perut tidak ada yang menempel di tubuh jenazah.
Setelah itu dibersihkan qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) jenazah agar tidak ada kotoran yang menempel di sekitar bagian tersebut, dalam membersihkan qubul dan dubur jenazah pastikan menggunakan sarung tangan supaya tidak perlu kemaluan jenazah secara langsung.
  Setelah mengeluarkan kotoran dari dalam perut langkah selanjutnya ialah membasuh jenazah dalam membasuh jenazah mulailah dari anggota tubuh sebelah kanan, mulai dari kepala leher, dada, perut, paha sampai kaki paling ujung.
Saat membasuh jenazah, sambil dituangkan air ke tubuh jenazah, bagian tubuh jenazah juga digosok dengan menggunakan sarung tangan atau kain handuk yang halus. Pastikan saat menggosok badan jenazah tidak dilakukan dengan kasar atau keras melainkan dengan lembut. Memandikan jenazah boleh dilakukan lebih dari satu kali tergantung kebutuhan.
Setelah jenazah dimandikan kemudian mewudhui jenazah tersebut sebagaimana wudhu yang biasa dilakukan sebelum shalat. Dalam mewudhui jenazah tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, tetapi cukup membasahi jari yang dibungkus dengan kain atau sarung tangan, lalu jari tersebut digunakan untuk membersihkan bibir jenazah, menggosok gigi dan kedua lubang hidung jenazah hingga bersih.
Selanjutnya menyela jenggot dan mencuci rambut jenazah menggunakan perasan air daun bidara, lalu sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur tubuh jenazah. Setelah proses pemandian jenazah selesai dilakukan jenazah dikeringkan dengan handuk, Proses pemandian jenazah sudah selesai selanjutnya ialah mengkafani jenazah.
Tata Cara Mengkafani Jenazah
Untuk mendapatkan kain kafan didapatkan dari :
Jika meninggal suami, maka wajib diambilkan dari harta bendanya sebelum dibagi waris dan untuk melunasi hutang.
Jika meninggal istri atau anak, maka diambil dari harta suami atau bapaknya anak-anak.
Jika yang meninggal seorang yang faqir miskin atau menjadi tanggungan orang lain dan hartanya sendiri tidak mencukupi untuk membeli kain, maka orang yang menanggung dan keluarga dekatnya yang berkewajiban membelikan kain kafan. Jika orang yang menanggung dan keluarga dekatnya tidak mampu membelikan kafan maka kewajiban itu dibebankan kepada orang lain.
Apabila diantara mereka tidak ada yang mampu sama sekali maka diambilkan dari Baitul Mal. Jika Baitul Mal tidak ada seperti di kalangan kita, maka boleh diambilkan dari kas masjid hasil pengumpulan dari jama’ah Jum’at atau yang lainnya.
Jenis Kain Kafan Yang Digunakan Untuk Mengkafani Jenazah
Kainnya bersih.
Bisa menutup seluruh anggota tubuh, artinya bukan kain yang tenunannya jarang atau tipis, tetapi yang tenunannya rapat sehingga mampu menutupi tubuh.
Jenis kainnya adalah kain yang biasa dipakai oleh si jenazah ketika masih hidup.
Adapun mengenai ketipisan dan ketebalanannya maka untuk jenazah perempuan disunnahkan menggunakan kain kafan yang lebih tebal dibandingkan kain kafan untuk jenazah laki-laki. Adapun mengenai warnanya disunnahkan menggunakan kain kafan yang berwarna putih polos dan tidak bermotif.
Cara Mengkafani Jenazah 
Sebelum jenazah dikafani hendaklah kain kafan yang akan dipergunakan disiapkan terlebih dahulu, bisa satu, tiga, atau lima lembar/lapis. Kemudian ditaburi minyak khusus untuk mayat atau yang terbuat dari kayu gaharu, kayu cendana atau sejenisnya sehingga baunya melekat pada kain kafan tersebut. Jumlah kain kafan yang digunakan tergantung kondisi jenazah jika ia tergolong mampu maka yang lebih utama adalah tiga atau lima lembar, sedangkan jika jenazah itu tergolong tidak mampu atau memiliki tanggungan utang maka cukup dikafani dengan satu lembar kain kafan. Apabila si jenazah menjadi tanggungan orang lain maka yang menanggungnyalah yang berhak menentukan berapa lembar kain kafan yang harus digunakan.
Apabila si jenazah hanya mempunyai satu lembar kain yang tidak cukup menutup seluruh tubuh maka yang harus diutamakan adalah mengkafani dengan kain yang dapat menutup auratnya dan menutup bagian kepala serta anggota tubuh lain, sedangkan kaki bisa ditutup rumput boleh untuk menutup kekurangannya. Sebelum mengafani jenazah kain kafan hendaknya disiapkan dan digelar di samping jenazah yang akan dikafani sedangkan jumlah kain kafan yang akan digunakan bisa satu, tiga atau lima lapis, karena termasuk tindakan malempaui batas dan menghambur-hamburkan harta.
Cara mengakafani jenazah adalah sebagai berikut :
Menidurkan jenazah diatas dipan (keranda) yang telah disiapkan dengan membujurkannya sebagaimana ketika sakit dan dimandikan (yaitu kepala di arah utara dan kaki di arah selatan).
Semua anggota tubuh yang berlubang : dubur, hidung dan telinga disumbat dengan kapas atau kain yang halus (tidak kasar) utamanya adalah lubang dubur, kecuali mulut karena mulut sudah diikat dengan kain dari dagu sampai kepala.
Lembaran kain kafan yang pertama dilipatkan kepada si mayat sambil mengambil kain(handuk) yang menutup auratnya dengan mendahulukan anggota bagian kanan.
Melipatkan lembaran kedua dan seterusnya.
Setiap lipatan/lembar dilebihkan ke bawah kaki dan ke atas kepala untuk diutas dengan tali kelebihan di kepala lebih banyak dari pada kaki.
Setiap lipatan/ lembar kain kafan ditaburi minyak untuk mayar (hanuth) dan kapur barus agar kain kafan tidak cepat rusak.
Setelah selesai dari semua lembaran atau lapis maka diikat dengan seutas tali yang dibuat dari kain kafan agar kafan tidak gampang pudar.

Refrensi : 
Fiqh Ibadah
Prof. Dr. Abdul Azizz Muhammad Azzam
Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas
http://afifulikhwan.blogspot.com/2012/09/tata-cara-lengkap-shalat-jenazah.html?m=1
https://asysyariah.com/shalat-jenazah
https://www.google.com/amp/s/dalamislam.com/shalat/sholat-jenazah/amp
https://poskajian.blogspot.com/2019/03/rukun-shalat-jenazah-secara-berurutan-penjelasannya.html?m=1
https://alazharmemorialgarden.co/cara-mengafani-jenazah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot