BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Pengertian adat-istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yang diikuti orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat-istiadat sendiri-sendiri,yang satu dengan yang lainnya pasti tidak sama.
Maka dari tu
dalam memahami hukum adat, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa itu hukum
adat serta unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
b. Rumusan
masalah
a. Apa pengertian hukum adat?
b. Konsep hukum adat
c. Apa unsur-unsur hukum adat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Adat
Hukum adat
adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara Asia lainnya
seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya
adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis.
Pengertian
hukum Adat menurut Prof. Dr. Soepomo, SH. adalah hukum yang tidak tertulis di
dalam peraturan legislatif meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak
ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat
berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan
hukum.
Beberapa
pendapat pakar yang lain tentang pengertian hukum Adat antara lain:
1. Prof. M. M.
Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber
kepada peraturan-peraturan.
2. Menurut
Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber
kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu
atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri
oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Batasan bidang
yang menjadi objek kajian hukum Adat meliputi: a) Hukum Negara, b) Hukum Tata
Usaha Negara, c) Hukum Pidana, d) Hukum Perdata, dan e) Hukum Antar Bangsa
Adat.
Di masyarakat,
hukum Adat nampak dalam tiga bentuk, yaitu:
1. Hukum yang
tidak tertulis (jus non scriptum), merupakan bagian yang terbesar,
2. Hukum yang
tertulis (jus scriptum), hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja dahulu seperti pranatan-pranatan
di Jawa.
3. Uraian hukum
secara tertulis. Uraian ini merupakan suatu hasil penelitian.
Sifat dari
hukum adat memiliki unsur elasitas, flesible, dan Inovasi, ini dikarenakan
hukum adat bukan merupakan tipe hukum yang dikodifikasi (dibukukan). Istilah
Hukum adat Indonesia pertama kali disebutkan dalam buku Journal Of The Indian
Archipelago karangan James Richardson Tahun 1850.
B. Konsep Dasar
Hukum Adat
Konsep dasar
hukum adat dapat ditelaah dari pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa,
merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad
ke abad. Sehingga dapat dikatakan bahwa adat merupakan pola tingkah laku
kebiasaan suatu suku bangsa. Namun demikian terdapat perbedaan pandangan
diantara para ahli mengenai konsep hukum adat. Diantaranya adalah:
a. Menurut
Prof. Mr. C. van Vollenhoven
Hukum Adat
adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh
pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi
sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu. Aturan-aturan
tingkah laku bagi pribumi dan Timur Asing yang di satu pihak mempunyai
sanksi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka
dikatakan adat).
b. Menurut Mr.
B. Ter Haar Bzn.
Hukum adat
adalah aturan adat yang mendapat sifat hukum melalui keputusan-keputusan atau
penetapan-penetapan petugas hukum seperti kepala adat, hakim, dan lain-lain,
baik di dalam maupun di luar persengketaan. Ajaran dari Ter Haar ini terkenal
dengan ajaran keputusan (fungsionaris hukum).
c.
Menurut Roelof van Dijk
Hukum adat
adalah suatu istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasi dalam
kalangan orang pribumi dan Timur Asing. Lebih lanjut untuk membedakan antara
peraturan-peraturan hukum dari peraturan adat lainnya di pasang kata hukum di depan
kata adat. Sehingga hukum adat dan adat bergandengan erat.
d. Menurut
Prof. Holleman
Hukum adat
adalah norma-norma hukum yang hidup yang disertai sanksi dan yang jika perlu
dapat dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersangkutan.
e. Menurut Mr.
J.H.P. Bellefroid
Hukum adat
adalah sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh Penguasa
tetapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa
peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
f. Menurut
Prof. Logemann
Hukum adat
adalah norma-norma pergaulan hidup bersama, yaitu peraturan-peraturan tingkah
laku yang harus diturut oleh segenap warga pergaulan hidup bersama itu.
Norma-norma tersebut mempunyai sanksi. Sehingga dapat dikatakan bahwa norma
yang memiliki sanksi adalah norma hukum.
g. Menurut Mr.
L.W.C. van den Berg
Berdasarkan
teori receptio in complexu, hukum adat adalah sama dengan hukum agama
yang dianut oleh sekelompok orang tertentu. Jadi tegasnya kalau suatu masyarakat
itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan
adalah hukum agama yang dipeluknya itu.
h. Menurut Mr.
Is. H. Cassutto
Hukum adat
adalah segenap aturan-aturan yang dipengaruhi oleh magis dan animisme (pemujaan
roh-roh luhur, hukuman dari kekuatan-kekuatan gaib, dan sebagainya).
i. Menurut
Prof. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum adat
adalah adat yang telah mendapatkan sifat (maupun bentuk) hukum melalui
penetapan (existential moment) yang dikeluarkan oleh para petugas hukum
baik di dalam maupun di luar sengketa. Pandangan Kusumadi ini sependapat dengan
Ter Haar, tetapi tidak sepenuhnya sama, karena menurut Kusumadi meskipun tidak
mendapatkan sifat (dan bentuk hukum) hukum melalui penetapan yang dikeluarkan
oleh para fungsionaris hukum, hukum adat tetaplah ada dan hidup di masyarakat.
j. Menurut
Prof. Dr. Supomo S.H.
Hukum adat
adalah hukum yang tidak tertulis (unstatutary law) di dalam peraturan
legislatif yang meliputi :
- Hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan negara (parlemen, dewan provinsi dan sebagainya
- Hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim (judge made law).
- Hukum yang hidup sebagai kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan baik di kota maupun desa (customary law).
k. Menurut Dr.
Sukanto
Hukum adat
adalah sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak
dikodifikasi dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibat
hukum.
l. Menurut
Prof. M.M. Djojodigoeno
Hukum adat
adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan. Pokok pangkal
hukum adat adalah ugeran-ugeran dan timbul langsung sebagai pernyataan rasa
keadilannya dalam hubungan pamrih.
m. Menurut
Prof. Dr. Hazairin
Hukum adat adalah
perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan. Adat
adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat dan mendapat pengakuan masyarakat.
Meskipun berbeda, tetapi kaidah hukum dan kaidah kesusilaan memiliki kaitan
yang sangat erat. Kaidah hukum juga memiliki unsur sanksi dan paksaan.
C. Unsur-Unsur
Hukum Adat
Pada
permulaannya untuk menyebut hukum adat antara lain digunakan istilah “godsdienstige
wetten” atau hukum agama. Ini suatu bukti adanya kesalah pahaman, dimana
hukum adat itu dianggap sama dengan hukum agama.
Menurut Snock
Hurgronye, tidak semua bagian hukum agama diterima, diresepsi dalam hukum adat.
Hanya sebagian tertentu saja dari hukum adat di pengaruhi oleh hukum
agama(terutama bagian hukum keluarga, perkawinan dan hukum waris yang mendapat
pengaruh dari hukum agama)
Ter Haar
membantah sebagian pendapat Snock Hurgronye bahwa hukum waris tidak dipengaruhi
oleh hukum islam. Melainkan hukum adat yang asli.
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa hukum adat:
1. Sebagian besar terdiri dari unsur-unsur
hukum asli.
2. Sebagian kecil terdiri dari unsur-unsur
hukum agama.
Dari
batasan-batasan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka terlihat
unsur-unsur dari pada hukum adat sebagai berikut :
1. Adanya
tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.
2. Tingkah laku
tersebut teratur dan sistematis
3. Tingkah laku
tersebut mempunyai nilai sacral
4. Adanya
keputusan kepala adat
5. Adanya
sanksi/ akibat hukum
6. Tidak
tertulis
7. Ditaati
dalam masyarakat
Menurut
soerodjo wignjodipoero, S.H. hukum adat memiliki dua unsur, yaitu:
1. Unsur kenyataan: bahwa adat itu dalam
keadaan yang sama selalu di indahkan oleh rakyat.
2. Unsur psikologis: bahwa terdapat adanya
keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
Unsur inilah
yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinion yuris necessitatis)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum adat
adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara Asia lainnya
seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya
adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis.
Dari
batasan-batasan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka terlihat
unsur-unsur dari pada hukum adat sebagai berikut :
1. Adanya
tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.
2. Tingkah laku
tersebut teratur dan sistematis
3. Tingkah laku
tersebut mempunyai nilai sakral
4. Adanya
keputusan kepala adat
5. Adanya
sanksi/ akibat hukum
6. Tidak
tertulis
7. Ditaati
dalam masyarakat