Makalah Pengertian Pemekaran Wilayah dan Dasar-Dasar Hukumnya





I.                   Pengertian Pemekaran Daerah
Pemekaran adalah sesuatu bagian yang utuh atau suatu kesatuan yang dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri. (Poerwadarminta, 2005).  Jadi dengan demikian daerah/wilayah pemekaran adalah suatu daerah/wilayah yang sebelumnya satu kesatuan yang utuh yang kemudian di bagi atau dimekarkan menjadi beberapa bagian untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Dalam UU No.23 Tahun 2014 pada Pasal 33 ayat (1) huruf a menyatakan pemekaran daerah berupa pemecahan provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru.
Pamudji (2000) mengatakan bahwa dalam rangka pembentukan suatu daerah atau wilayah pemekaran diperlukan adanya suatu ukuran sebagai dasar penetapan. Pembentukan dan pemekaran wilayah yang baru harus didasarkan atas pembagian-pembagian yang bersifat objektif dengan memperhatikan segi pembiayaan sumber daya manusia serta sarana penunjang lainnya.
Gie (2002) menyebutkan lima factor yang harus diperhatikan dalam pembentukan / pemekaran suatu wilayah yaitu :
  1. Luas daerah suatu wilayah sedapat mungkin merupakan suatu kesatuan dalam perhubungan, pengairan dan dari segi perekonomian dan juga harus diperhatikan keinginan penduduk setempat, persamaan adat istiadat serta kebiasaan hidupnya.
  2. Pembagian kekuasaan pemerintahan dalam pembentukan/pemekaran hendaknya diusahakan agar tidak ada tugas dan pertanggungjawaban kembar dan harus ada keseimbangan antara beratnya kewajiban yang diserahkan dengan struktur di daerah.
  3. Jumlah penduduk tidak boleh terlampau kecil.
  4. Pegawai daerah sebaiknya mempunyai tenaga-tenaga professional dan ahli.
  5. Keuangan daerah yang berarti terdapat sumber-sumber kemakmuran yang dimilikki oleh daerah itu sendiri.
II.                Dasar Hukum Pemekaran Wilayah

UUD 1945 tidak mengatur perilah pembentukan daerah atau pemekaran suatu wilayah secara khusus, namun disebutkan dalam pasal 18B ayat (1) bahwa. “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat sebagai berikut.

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Namun sebelumnya pemekaran wilayah ini secara khusus diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 mengenai pembentukan daerah dan kawasan khusus dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Yang kemudian undang-undang tersebut telah diperbarui dengan UU No.23 Tahun 2014 Bab VI Bagian II tentang Pembentukan Daerah.
                              

III.             Tujuan dan Syarat-Syarat Pemekaran Daerah

Peraturaan Pemerintah Republik Indonesia No.129 Tahun 2000 mengatur tentang tujuan pembentukan daerah yang tercantum dalam Bab II Pasal 2. Sebagai berikut:

“Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui :

a.       Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
b.      Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
c.       Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah
d.      Percepatan pengelolaan potensi daerah
e.       Peningkatan keamanan dan ketertiban.
f.       Peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.

Kemudian mengenai syarat-syarat pembentukan daerah diatur juga dalam Peraturan Pemerintah yang sama dalam Bab II Pasal 3 sampai Pasal 12.

Berbicara secara hukum, syarat-syarat pemekaran suatu wilayah untuk menjadi kabupaten/kota atau provinsi sulit tidak nya itu tergantung pada daerah yang dimekarkan. Kalau di telaah lebih dalam, di era otonomi daerah salah satu nya di Provinsi Aceh, hukum cukup memberikan kelonggaran kepada daerah untuk melakukan pemekaran. Ini pula yang menjadi sebab mengapa sekarang kita melihat banyak daerah yang “bernafsu” melakukan pemekaran mulai dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat provinsi. Dalam Pasal 5 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 di jelaskan bahwa pemekaran wilayah harus memenuhi tiga syarat, yaitu :

·         Syarat administratif :
Untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati atau Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati atau Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur, serta rekomendasi Mnteri Dalam Negeri.



·         Syarat Teknis
Meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

·         Syarat Fisik Kewilayahan
Meliputi : * Untuk pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten.
                * Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan.
                *  Untuk pembentukan kota 4 (empat) kecamatan.
                *  Lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

                Selanjutnya pada UU No.23 Tahun 2014, syarat-syarat pembentukan daerah persiapan tercantum pada Pasal 34 sampai Pasal 39.

                Namun bukan berarti apabila suatu daerah telah memenuhi suatu persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan maka dengan sendiri nya pemekaran wilayah dapat dilakukan. Hal ini di sebabkan oleh adanya persyaratan jangka waktujalannya pemerintahan induk. Ada batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan untuk dapat melakukan pemekaran wilayah. Untuk pembentukan Provinsi disyaratkan sepuluh tahun, Kabupaten/Kota disyaratkan tujuh tahun,dan Kecamatan batas minimal penyelenggaraan pemerintahan adalah lima tahun.


IV.             Dampak Positif dari Pemekaran Wilayah
·          Pelayanan publik yang sudah dapat di katakan baik meskipun di beberapa daerah masih terdapat kekurangan.
·         Mengalami perkembangan yang signifikan di bidang perekonomian.
·         Luas daerah yang tidak terlalu luas memudahkan pemerintah daerah mengelola daerahnya.
·         Lebih fokus dalam mengembangkan potensi daerah masing-masing.
·         Bisa meningkatkan infrastruktur yang ada di daerah tersebut.
·         Menunjang sarana untuk kemandirian tiap usaha-usaha mikro atau makro masyarakat seperti bertani, berdagang, dll.
·         Memberikan kesempatan kepada putra-putra daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan.


V.                Dampak Negatif dari Pemekaran Wilayah

·         Membebani keuangan pusat.
·         Di beberapa daerah tertentu, pembangunan infrastruktur tidak berjalan dengan baik.
·         Kurangnya kemampuan pemerintah daerah untuk menstabilkan ekonomi daerah.
·         Di beberapa daerah tertentu terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
·         Terjadinya konflik akibat dari tidak setujunya masyarakat di beberapa daerah pemekaran tersebut.



















PENUTUP

A.    Kesimpulan

·         Pemekaran adalah sesuatu bagian yang utuh atau suatu kesatuan yang dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri.

·         Dasar hukum pemekaran wilayah ini secara khusus diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 mengenai pembentukan daerah dan kawasan khusus dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Yang kemudian undang-undang tersebut telah diperbarui dengan UU No.23 Tahun 2014 Bab VI Bagian II tentang Pembentukan Daerah.

·         Pemekaran wilayah dapat terselenggara apabila memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan dalam Peraturan Pemerintah No 129 Tahun 2000.

·         Tujuan utama pemekaran wilayah adalah untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dalam seluruh aspek.

·         Dari segi praktek penyelenggaraannya selalu diikuti dampak positif dan negatif.












DAFTAR PUSTAKA

1.      Buku dan artikel :
·         Pamudji (2000), Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia, Balai Pustaka Indonesia, Jakarta.
·         W.J.S Poerwadarminta, (2005), Kamus besar Bahasa Indonesia.
·         Hasil diskusi kelompok.
2.       Peraturan Perundangan :
·         Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000, tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan pengabungan daerah
·         UU No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah.
·         UUD 1945


1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS