I.
Pengertian
Pemekaran Daerah
Pemekaran
adalah sesuatu bagian yang utuh atau suatu kesatuan yang dibagi atau dipisahkan
menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri. (Poerwadarminta, 2005).
Jadi dengan demikian daerah/wilayah pemekaran adalah suatu daerah/wilayah yang
sebelumnya satu kesatuan yang utuh yang kemudian di bagi atau dimekarkan
menjadi beberapa bagian untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya
sendiri.
Dalam UU No.23 Tahun 2014 pada Pasal 33 ayat (1) huruf a menyatakan pemekaran daerah berupa pemecahan provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru.
Pamudji
(2000) mengatakan bahwa dalam rangka pembentukan suatu daerah atau wilayah
pemekaran diperlukan adanya suatu ukuran sebagai dasar penetapan. Pembentukan
dan pemekaran wilayah yang baru harus didasarkan atas pembagian-pembagian yang
bersifat objektif dengan memperhatikan segi pembiayaan sumber daya manusia
serta sarana penunjang lainnya.
Gie (2002)
menyebutkan lima factor yang harus diperhatikan dalam pembentukan / pemekaran
suatu wilayah yaitu :
- Luas daerah suatu wilayah sedapat mungkin merupakan
suatu kesatuan dalam perhubungan, pengairan dan dari segi perekonomian dan
juga harus diperhatikan keinginan penduduk setempat, persamaan adat
istiadat serta kebiasaan hidupnya.
- Pembagian kekuasaan pemerintahan dalam
pembentukan/pemekaran hendaknya diusahakan agar tidak ada tugas dan
pertanggungjawaban kembar dan harus ada keseimbangan antara beratnya
kewajiban yang diserahkan dengan struktur di daerah.
- Jumlah penduduk tidak boleh terlampau kecil.
- Pegawai daerah sebaiknya mempunyai tenaga-tenaga
professional dan ahli.
- Keuangan daerah yang berarti terdapat
sumber-sumber kemakmuran yang dimilikki oleh daerah itu sendiri.
II.
Dasar Hukum
Pemekaran Wilayah
UUD 1945
tidak mengatur perilah pembentukan daerah atau pemekaran suatu wilayah secara
khusus, namun disebutkan dalam pasal 18B ayat (1) bahwa. “Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Selanjutnya
pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat sebagai berikut.
“Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Namun sebelumnya
pemekaran wilayah ini secara khusus diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 mengenai
pembentukan daerah dan kawasan khusus dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah
dan Kawasan Khusus. Yang kemudian undang-undang tersebut telah diperbarui
dengan UU No.23 Tahun 2014 Bab VI Bagian II tentang Pembentukan Daerah.
III.
Tujuan dan
Syarat-Syarat Pemekaran Daerah
Peraturaan
Pemerintah Republik Indonesia No.129 Tahun 2000 mengatur tentang tujuan
pembentukan daerah yang tercantum dalam Bab II Pasal 2. Sebagai berikut:
“Pembentukan, pemekaran,
penghapusan, dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan melalui :
a.
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
b.
Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
c.
Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah
d.
Percepatan pengelolaan potensi daerah
e.
Peningkatan keamanan dan ketertiban.
f.
Peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
Kemudian
mengenai syarat-syarat pembentukan daerah diatur juga dalam Peraturan
Pemerintah yang sama dalam Bab II Pasal 3 sampai Pasal 12.
Berbicara
secara hukum, syarat-syarat pemekaran suatu wilayah untuk menjadi
kabupaten/kota atau provinsi sulit tidak nya itu tergantung pada daerah yang
dimekarkan. Kalau di telaah lebih dalam, di era otonomi daerah salah satu nya
di Provinsi Aceh, hukum cukup memberikan kelonggaran kepada daerah untuk
melakukan pemekaran. Ini pula yang menjadi sebab mengapa sekarang kita melihat
banyak daerah yang “bernafsu”
melakukan pemekaran mulai dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat provinsi.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 di jelaskan bahwa pemekaran
wilayah harus memenuhi tiga syarat, yaitu :
·
Syarat administratif :
Untuk provinsi meliputi
adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati atau Walikota yang akan
menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur,
serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan
Bupati atau Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur,
serta rekomendasi Mnteri Dalam Negeri.
·
Syarat Teknis
Meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor
kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan,
luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah.
·
Syarat Fisik Kewilayahan
Meliputi : * Untuk pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima)
kabupaten.
* Untuk pembentukan
kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan.
* Untuk pembentukan kota 4 (empat) kecamatan.
* Lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana
pemerintahan.
Selanjutnya pada UU
No.23 Tahun 2014, syarat-syarat pembentukan daerah persiapan tercantum pada
Pasal 34 sampai Pasal 39.
Namun bukan berarti
apabila suatu daerah telah memenuhi suatu persyaratan administratif, teknis,
dan fisik kewilayahan maka dengan sendiri nya pemekaran wilayah dapat
dilakukan. Hal ini di sebabkan oleh adanya persyaratan jangka waktujalannya
pemerintahan induk. Ada batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan untuk
dapat melakukan pemekaran wilayah. Untuk pembentukan Provinsi disyaratkan
sepuluh tahun, Kabupaten/Kota disyaratkan tujuh tahun,dan Kecamatan batas
minimal penyelenggaraan pemerintahan adalah lima tahun.
IV.
Dampak
Positif dari Pemekaran Wilayah
·
Pelayanan publik yang sudah dapat
di katakan baik meskipun di beberapa daerah masih terdapat kekurangan.
·
Mengalami perkembangan yang signifikan di bidang perekonomian.
·
Luas daerah yang tidak terlalu luas memudahkan pemerintah daerah
mengelola daerahnya.
·
Lebih fokus dalam mengembangkan potensi daerah masing-masing.
·
Bisa meningkatkan infrastruktur yang ada di daerah tersebut.
·
Menunjang sarana untuk kemandirian tiap usaha-usaha mikro atau makro
masyarakat seperti bertani, berdagang, dll.
·
Memberikan kesempatan kepada putra-putra daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
V.
Dampak Negatif dari Pemekaran Wilayah
·
Membebani
keuangan pusat.
·
Di beberapa
daerah tertentu, pembangunan infrastruktur tidak berjalan dengan baik.
·
Kurangnya
kemampuan pemerintah daerah untuk menstabilkan ekonomi daerah.
·
Di beberapa
daerah tertentu terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
·
Terjadinya
konflik akibat dari tidak setujunya masyarakat di beberapa daerah pemekaran
tersebut.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Pemekaran
adalah sesuatu bagian yang utuh atau suatu kesatuan yang dibagi atau dipisahkan
menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri.
·
Dasar hukum pemekaran wilayah ini secara khusus diatur dalam UU No.32
Tahun 2004 mengenai pembentukan daerah dan kawasan khusus dalam Bab II tentang
Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Yang kemudian undang-undang tersebut
telah diperbarui dengan UU No.23 Tahun 2014 Bab VI Bagian II tentang
Pembentukan Daerah.
·
Pemekaran
wilayah dapat terselenggara apabila memenuhi syarat-syarat yang telah di
tentukan dalam Peraturan Pemerintah No 129 Tahun 2000.
·
Tujuan
utama pemekaran wilayah adalah untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dalam
seluruh aspek.
·
Dari
segi praktek penyelenggaraannya selalu diikuti dampak positif dan negatif.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Buku dan artikel :
·
Pamudji
(2000), Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia, Balai Pustaka Indonesia,
Jakarta.
·
W.J.S
Poerwadarminta, (2005), Kamus besar Bahasa Indonesia.
·
Hasil
diskusi kelompok.
2.
Peraturan Perundangan :
·
Peraturan
Pemerintah No. 129 Tahun 2000, tentang persyaratan pembentukan dan kriteria
pemekaran, penghapusan dan pengabungan daerah
·
UU
No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah.
·
UUD
1945
Tags:
MAKALAH
nice share gan, bagus infonya, menambah wawasan
BalasHapussouvenir pernikahan