Contoh Khutbah Nikah Dalam Prosesi Pernikahan Terbaru


Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT semoga kita semua dalam lindungan dan rahmat-Nya. Selawat dan salam mari kita sampaikan ke haribaan Nabi Muhammad SAW yang telah berjasa menyampaikan ajaran Agama Islam, ajaran yang telah kita yakini kebenarannya, agama yang telah dapat membawa kita hidup penuh harkat dan martabat.
Salah satu di antaranya ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad yang telah dapat membawa umat manusia menjadi umat yang bermartabat dan berilmu pengetahuan adalah anjuran untuk mengadakan pernikahan/perkawinan, seperti sabda nabi :
اَالنِّكّاحُ سُنّتِيْ
Nikah itu adalah sunnah ku

Dengan pernikahan inilah umat manusia dapat menjaga dirinya sehingga selalu dalam keadaan suci. Biasanya seseorang yang telah menikah selalu ingat akan pasangannya. Cinta dan kasih sayang yang terbina diantara keduanya akan menjadi hal yang mendasari selalu merasa khawatir jikan ingin berbuat salah.
Perasaan khawatir akan kecewa pasangan yang dicintai selalu menjadi kekuatan didalam segala aktivitas yang dilakukan dan akan selalu membendung niat untuk melakukan penyelewengan.
Adapun pernikahan merupakakan perbuatan yang sakral, dalam istilah agama disebut “Mistaqal Ghaliza” yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur yang ditandai dengan pelaksanaan sighat ijab qabul antara wali nikah dengan mempelai pria dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal.
Setiap orang yang sudah memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga harus melalui pintu perkawinan. Mereka tentu memnginginkan teciptanya suatu keluarga atau keluarga yang bahagia sejahtera lahir dan batin serta memproleh keselamatan hidup dunia dan akhirat. Dari keluarga sakinah mawaddah warahmah inilah kelak akan terwujudnya masyarakat yang rukun, damai serta makmur material dan spiritual.
Agar cita-cita dan tujuan tersebut dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, maka suami-istri yang memegang peranan utama dalam mewujudkankeluarga sakinah mawaddah warahmah, perlu meningkatkan pengetahuan dan tentang bagaimana kehidupan keluarga sesuai dengan ajaran Islam.

Gunakakan SAKINAH MAWADDAH WARRAHMAH  untuk menciptakan kebahagiaan RUMAH TANGGA
Untuk membentuk keluarga yang mampu menciptakan kehidupan bahagia didunia maupun diakhirat. Untuk membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah peranan agama sangatlah penting. Ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan difahami akan tetapi harus dihayati dan diamalkan oleh setiap orang anggota keluarga baik suami maupun istri dalam kehidupan sehari hari.
 Dalam melaksanakan pernikahan pasti memiliki dasar dan tujuan, di dalam islam menurut hadits melaksanakan sunah Rasul sebagaimana tersebut di dalam Hadits Nabi s.a.w :
النكاح سنتي ومن يرغب عن سنتي فليس مني
Perkawinan adalah peraturanku, barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku (H.R.Bukhari Muslim)
Dan dijadikan-nya diantara kalian sakinah (tentram), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Yaitu rasa tentram, cinta dan kasih sayang ditumbuhkan oleh kekuatan penikahan, menjadikan kalian saling terikat dimana sebelumnya tidak saling mengenal apalagi saling mencinta dan berkasih sayang.
Adapun yang dimaksudkan dengan Sakinah adalah rasa tentram, aman dan damai. Seseorang akan merasakan sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spritual dan material secara layak dan seimbang. 
Dan menurut pendapat yang lain merumuskan pengertian keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spirtual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kaasih sayang antar anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras serasi serata mampu mengamalkan, menghayati, dan mempperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan Akhlak mulia.  
Dan dijadikan-Nya di antara kalian mawaddah, yaitu cinta dan rahmah, yaitu kasih sayang “ sesungguhnya, laki-laki mengikat seorang perempuan adalah karena:
1)        Rasa cinta kepadanya
2)        Atau rahmah-Nya (kasing sayang) kepadanya, agar suatu saat bisa mendapatkan anak hasil pernikahan dengannya
3)        Atau karena si perempuan butuh ia beri nafkah
4)        Atau karena keakraban yang ada diantara keduanya.

Syeikh Muhammad Mutawali Sya’rawi di dalam tafsirnya menjelaskan:
Dan dijadikan diantara kalian mawaddah dan rahmah”. Mawaddah adalah perasaan cinta yang saling bersahutan di dalam hidup dan kebersamaan, sedangkan Warahhmah adalah perasaan yang muncul setelah hadirnya ketentraman cinta dan kasing sayang dalam hati.
Ada beberapa cara menumbuhkan sakinah mawaddah warahmah dalam rumah tangga:
·        Menguatkan hubungan dengan Allah
·        Manfaatkan cara mencuri hati
·        Saling pengertian
·        Saling menerima kenyataan
·        Saling menyesuaikan diri
·        Melaksanakan asas musyawarah
·        Suka memaafkan
·        Berperan serta untuk kemajuan bersama
Dengan pernikahan keluarga dapat menciptakan hidup yang berbahagia. Apabila dengan melaksanakan cara tersebut maka suatu pasangan telah menikah mereka akan merasa memiliki ikatan, baik secara hukum maupun secara batin. Perasaan terikat dengan hukum seseorang akan melakukan sesuatu sesuai dengan hukum. Dan sebaliknya akan menghindari sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Jika sesuatu bertindak selalu mengikuti antara hukum pasti mereka selalu dalam keadaan tentram. Apalagi karena ada perasaan ikatan batin sesuatu yang dilakukan dalam rumah tangga bukan hanya berdasarkan hukum bahkan juga akan memperhatikan perasaan. Mereka pasti akan menghindari jika sesuatu itu akan menyakiti hati perasaan pasangannya. Situasi seperti inilah yang membuat orang yang telah menikah itu dapat membina rumah tangganya dalam keadaan berbahagia.
Selain itu Al-Qur’an juga memberikan tuntutan bahwa betapa hebatnya seseorang, tetap memiliki sifat kelemahan dan kekurangan, demikian pula halnya suami istri tidak luput dari sifat tersebut, sehingga suami istri harus berusaha untuk saling melengkapi:
هُنَّ لِبَاسُ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسُ لَّهُنَّ
Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka (Q.S Al-baqarah: 187)
Filosofi dari isyarat Al-Qur’an kadangkala tidak begitu mudah untuk memberikan makna dari teks hunna libasul lakum wa antum libasul lahunna. Namun demikian para mufassir telah memberikan arti sedemikian rupa sehingga mudah dipahami, sesuai kaedah bahasa arab. Setelah ‘akad nikah sepertinya tidak ada skat dan hijab dalam menjalani hubungan di antara keduanya, aku menjadikan pakaianmudan kamu menjadikan pakaianku. Dulu rumahku  sekarang rumah kami dan rumah kita. Dulu rumah aku tidak pakai tangga sekarang rumah kami sudah ada tangganya. Rasa kebersamaan terus perlu dipupuk, rasa ke-akuan perlu disingkirkan, rasa ananiyah, egoisme, dan ingin menang sendiri perlu segara dibasmi.
Sementara ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapi juga berarti bahwa suami istri yang menurut masing-masing kodratnya memiliki kekurangan, harus pula berfungsi “menutup  kekurangan pasangannya”.
Pernikahan adalah penghalalan penyatuan antara seorang laki-laki dan perempuan dengan konsekuensi memiliki hak dan kewajiban. Dalam Islam sesuatu pasangan baru dianggap sah dan halal menjadi suami dan istri setelah mengadakan pernikahan. Pernikahan yang sah ini dibarengi dengan kewajiban dan hak masing-masing. Setelah menikah seorang suami memiliki kewajiban memberi nafkah dan menjaga dan melindungi istrinya. Sebaliknya suami akan mendapatkan pelayanan yang baik dari istrinya sarta menjaga harta suaminya,        demikian juga mereka berdua memiliki kewajiban menjaga dan mendidik anak mereka.
Ketika telah terjadi perkawinan maka masing-masing suami dan istri telah menerima amanah dari Allah sebagaimana sabda Rasulullah dalam salah satu pernyataannya :
Kalian menerima istri berdasarkan amanah Allah SWT 
Amanah ini tidak hanya dari Allah SWT tetapi juga dari orang tua mereka masing-masing. Amanah biasanya sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberi amanah dan kepercayaan bahwa apa yang di amanahkan itu, akan dapat di pelihara dan dijaga dengan baik. Karena itu si suami harus melakukan apa saja demi menjaga kepercayaan oarang lain. Sebagai pemberi amanah kepadanya. Demikian juga si istri harus selalu menjaga tindakannya agar tidak hilang rasa percaya pemberi amanah kepadanya.
Penyatuan dua insan laki-laki dan perempuan dalam satu tali keluarga oleh Allah untuk menciptakan ketentraman dan saling kasing sayang sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 21:

 وَمِنْ أَياَتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَجًا لِتَسْكُنُ اِلَيْهِا فَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً اِنَّ فِيْ ذَالِكَ لأَيّاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَّرُوْنَ
Diantara tanda-tanda kebenaran dan kekuasaan Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu pasang-pasangan agar kamu masing-masing memproleh ketentraman dari pasangannya dan dijadikan diantara kamu mawaddah wa rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir. (Q.S.Ar-Rum:21)
Gunakanlah anugrah Allah, mawaddah warahmah untuk menciptakan kebahagiaan  rumah tangga kalian. Mawaddah adalah sebuah perasaan cinta yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Cinta yang bukan hanya karena sesuatu yang didambakan tetapi cinta dalam arti hatinya yang begitu lapang sehingga tidak mudah pudar. 
Demikian juga rahmah adalah sebuah rasa yang dianugrahkan oleh Tuhan paada manusia yang merasa iba pada kelemahan orang lain. Karena dalam membangun rumah tangga yang didalam nya mampu terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah harus adanya keikhlasan dan menerima apa adanya antara suami maupun istri. Itulah rahmah yang diberikan oleh pasangan yang telah mengadakan pernikahan.
Dalam sebuah masyarakat sekecil apa pun termasuk rumah tangga hendaklah ada seorang pemimpin. Dalam hal ini Allah telah menetapkan suami adalah pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Sebagai mana yang dijelaskan didalam Al-qur’an surah An-Nisa:34

الرِّ جَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَي النّسَاِء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَي بَعْضٍ وَبِمَا اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi perempuan (istri). Allah telah melebihkan sebagian kaum (laki-laki) dari sebagian lainnya (perempuan), dan kaum laki-laki telah menafkahkan sebagian harta kepadamu (perempuan). (Q.S An-Nisa:34)
Kehidupan masyarakat yang harmonis tentram aman dan damai adalah jika berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemimpin sebagi hasil musyawarah. Karena itu dalam menciptakan sebauh masyarakat kecil yaitu keluarga yang bahagia semua persoalan di rumah haruslah diputuskan berdasarkan musyawarah. Di dalam Al-qur'an malah sampai masalah bagaimana menyapih anak keturunan pun harus dimusyawarahkan antara suami dan istri.
Oleh sebab itu orang tua berkewajiban untuk memberikan bimbingan dan contoh konkrit berupa suri-teladan kepada anak-anak bagaimana seseorang harus melaksanakan ajaran agama dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat agar mereka dapat hidup selamat sejahtera. Kewajiban itu di nyatakan di dalam Al-qur’an :

يَأيُّهَا الّذِيْنَ أَمَنُوْاقُوْا انْفُسَكُمْ وَاَهْلِكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (Q.S At-tahrim :6)
Bagi suami istri, agama merupakan benteng yang kokoh terhadap ancaman yang dapat meruntuhkan kehidupan keluarga. Dalam hal ini agama berperan sebagai sumber untuk mengembalikan dan memecahkan masalah olah karena itu perlu bagi suami-istri memegang dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya dalam arti mau dan mampu melaksanakan kehidupan beragama dalam kehidupan keluarga, baik dalam keadaan suka maupun duka. Upaya kearah itu dapat di laksanakan selain dengan cara gemar memperdalam ilmu agama juga dapat dilakukan dengan cara suka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hak dan kewajiban suami-istri dalam islam adalah:
1.    Hak Istri
a.    Hak mengenai harta, yaitu mahar dan maskawin dan nafkah
b.    Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami
Firmah Allah:
وَعَاشِرُوْهُنّ بِالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسي اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئَا وَيَجْعَلَ اللهِ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا


Dan bergaulah dengan mereka (istri) dengan cara yang patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka ( maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah telah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Q.S.An-nisa:19)
c.  Agar suami menjaga dan memelihara istrinya
Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-nyiakannya, agar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala yang dilarang-Nya.

2.    Hak Suami
a.    Ketaatan istri kepada suami dalam melaksakan urusan rumah tangga termasuk di dalamnya memelihara memilihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kahidupan suami-istri.
3.    Hak Bersama Suami-Istri
Hak-hak bersama di antara kedua suami-istri adalah:
1.      Halalnya pergaulan sebagai suami-istri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.
2.      Sucinya hubungan perbesanan
3.      Berlaku hak pusaka-mempusakai
4.      Perlakuan dan pergaulan yang baik.
4.    Kewajiban Istri
a.       Hormat dan patuh tehadap suami dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh norma-norma dan suaila
b.      Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan rumah tangga
c.       Memilihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah
d.      Memelihara dan menajaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga
e.       Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikan dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.
5.    Kewajiban Suami
a.       Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya
b.      Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.
c.       Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memmilihara dan mendiddik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
d.      Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apa lagi membuat istri menderita lahir-batin yang dapat mendorong istri berbuat salah.
e.       Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelewengan secara bijaksana dan tidak berwenang-wenang.
6.    Kewajiban Bersama Suami-Istri
a.       Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak
b.      Menumpuk rasa cinta dan kasing sayang seia-sekata, percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
c.       Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.
d.      Matang dalam berbuat dna berfikir serta tidak bersikap emosional dalam persoalan yang dihadapi.
e.       Memelihari kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi.
f.       Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.
Setelah suami-istri memahami hak dan kewajibannya kedua belah pihak masih harus melakukan berbagai upaya yang dapat mendorong ke arah tercapainya cita-cita mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Secara singkat dapat dikemukakan di sini ada beberapa upaya yang perlu ditempuh guna mewujudkan cita-cita kearah tercapainya cita-cita keluarga sakinah mawaddah warahmah. Upaya tersebut antara lain:
a.       Mewujudkan harmonisasi hubungan antara suami-istri.
b.      Membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan
c.       Melaksanakan pembina kesejahteraan keluarga.
d.      Membina kehidupan beragama dalam keluarga.
Perkawinan dan berkumpulnya menjadi suatu keluarga bukanlah jalan akhir dari sebuah cinta dan kebahagiaan. Cinta hakiki adalah kecintaan kita kepada Allah. Kebahagian hakiki adalah mendapat tempat di syurga di hari kemudian. Karena itu jadikanlah rasa cinta, rasa rindu diantara suami istri sebagai sarana mendapatkan kebahagiaan yang hakiki di syurga nanti.

























 PENDAHULUAN
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT semoga kita semua dalam lindungan dan rahmat-Nya. Selawat dan salam mari kita sampaikan ke haribaan Nabi Muhammad SAW yang telah berjasa menyampaikan ajaran Agama Islam, ajaran yang telah kita yakini kebenarannya, agama yang telah dapat membawa kita hidup penuh harkat dan martabat.
Salah satu di antaranya ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad yang telah dapat membawa umat manusia menjadi umat yang bermartabat dan berilmu pengetahuan adalah anjuran untuk mengadakan pernikahan/perkawinan, seperti sabda nabi :
اَالنِّكّاحُ سُنّتِيْ
Nikah itu adalah sunnah ku
Dengan pernikahan inilah umat manusia dapat menjaga dirinya sehingga selalu dalam keadaan suci. Biasanya seseorang yang telah menikah selalu ingat akan pasangannya. Cinta dan kasih sayang yang terbina diantara keduanya akan menjadi hal yang mendasari selalu merasa khawatir jikan ingin berbuat salah.
Perasaan khawatir akan kecewa pasangan yang dicintai selalu menjadi kekuatan didalam segala aktivitas yang dilakukan dan akan selalu membendung niat untuk melakukan penyelewengan.
Adapun pernikahan merupakakan perbuatan yang sakral, dalam istilah agama disebut “Mistaqal Ghaliza” yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur yang ditandai dengan pelaksanaan sighat ijab qabul antara wali nikah dengan mempelai pria dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal.
Setiap orang yang sudah memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga harus melalui pintu perkawinan. Mereka tentu memnginginkan teciptanya suatu keluarga atau keluarga yang bahagia sejahtera lahir dan batin serta memproleh keselamatan hidup dunia dan akhirat. Dari keluarga sakinah mawaddah warahmah inilah kelak akan terwujudnya masyarakat yang rukun, damai serta makmur material dan spiritual.
Agar cita-cita dan tujuan tersebut dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, maka suami-istri yang memegang peranan utama dalam mewujudkankeluarga sakinah mawaddah warahmah, perlu meningkatkan pengetahuan dan tentang bagaimana kehidupan keluarga sesuai dengan ajaran Islam.

Gunakakan SAKINAH MAWADDAH WARRAHMAH  untuk menciptakan kebahagiaan RUMAH TANGGA
Untuk membentuk keluarga yang mampu menciptakan kehidupan bahagia didunia maupun diakhirat. Untuk membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah peranan agama sangatlah penting. Ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan difahami akan tetapi harus dihayati dan diamalkan oleh setiap orang anggota keluarga baik suami maupun istri dalam kehidupan sehari hari.
 Dalam melaksanakan pernikahan pasti memiliki dasar dan tujuan, di dalam islam menurut hadits melaksanakan sunah Rasul sebagaimana tersebut di dalam Hadits Nabi s.a.w :
النكاح سنتي ومن يرغب عن سنتي فليس مني
Perkawinan adalah peraturanku, barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku (H.R.Bukhari Muslim)
Dan dijadikan-nya diantara kalian sakinah (tentram), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Yaitu rasa tentram, cinta dan kasih sayang ditumbuhkan oleh kekuatan penikahan, menjadikan kalian saling terikat dimana sebelumnya tidak saling mengenal apalagi saling mencinta dan berkasih sayang.
Adapun yang dimaksudkan dengan Sakinah adalah rasa tentram, aman dan damai. Seseorang akan merasakan sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spritual dan material secara layak dan seimbang. 
Dan menurut pendapat yang lain merumuskan pengertian keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spirtual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kaasih sayang antar anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras serasi serata mampu mengamalkan, menghayati, dan mempperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan Akhlak mulia.  
Dan dijadikan-Nya di antara kalian mawaddah, yaitu cinta dan rahmah, yaitu kasih sayang “ sesungguhnya, laki-laki mengikat seorang perempuan adalah karena:
1)        Rasa cinta kepadanya
2)        Atau rahmah-Nya (kasing sayang) kepadanya, agar suatu saat bisa mendapatkan anak hasil pernikahan dengannya
3)        Atau karena si perempuan butuh ia beri nafkah
4)        Atau karena keakraban yang ada diantara keduanya.

Syeikh Muhammad Mutawali Sya’rawi di dalam tafsirnya menjelaskan:
Dan dijadikan diantara kalian mawaddah dan rahmah”. Mawaddah adalah perasaan cinta yang saling bersahutan di dalam hidup dan kebersamaan, sedangkan Warahhmah adalah perasaan yang muncul setelah hadirnya ketentraman cinta dan kasing sayang dalam hati.
Ada beberapa cara menumbuhkan sakinah mawaddah warahmah dalam rumah tangga:
·        Menguatkan hubungan dengan Allah
·        Manfaatkan cara mencuri hati
·        Saling pengertian
·        Saling menerima kenyataan
·        Saling menyesuaikan diri
·        Melaksanakan asas musyawarah
·        Suka memaafkan
·        Berperan serta untuk kemajuan bersama
Dengan pernikahan keluarga dapat menciptakan hidup yang berbahagia. Apabila dengan melaksanakan cara tersebut maka suatu pasangan telah menikah mereka akan merasa memiliki ikatan, baik secara hukum maupun secara batin. Perasaan terikat dengan hukum seseorang akan melakukan sesuatu sesuai dengan hukum. Dan sebaliknya akan menghindari sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Jika sesuatu bertindak selalu mengikuti antara hukum pasti mereka selalu dalam keadaan tentram. Apalagi karena ada perasaan ikatan batin sesuatu yang dilakukan dalam rumah tangga bukan hanya berdasarkan hukum bahkan juga akan memperhatikan perasaan. Mereka pasti akan menghindari jika sesuatu itu akan menyakiti hati perasaan pasangannya. Situasi seperti inilah yang membuat orang yang telah menikah itu dapat membina rumah tangganya dalam keadaan berbahagia.
Selain itu Al-Qur’an juga memberikan tuntutan bahwa betapa hebatnya seseorang, tetap memiliki sifat kelemahan dan kekurangan, demikian pula halnya suami istri tidak luput dari sifat tersebut, sehingga suami istri harus berusaha untuk saling melengkapi:
هُنَّ لِبَاسُ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسُ لَّهُنَّ
Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka (Q.S Al-baqarah: 187)
Filosofi dari isyarat Al-Qur’an kadangkala tidak begitu mudah untuk memberikan makna dari teks hunna libasul lakum wa antum libasul lahunna. Namun demikian para mufassir telah memberikan arti sedemikian rupa sehingga mudah dipahami, sesuai kaedah bahasa arab. Setelah ‘akad nikah sepertinya tidak ada skat dan hijab dalam menjalani hubungan di antara keduanya, aku menjadikan pakaianmudan kamu menjadikan pakaianku. Dulu rumahku  sekarang rumah kami dan rumah kita. Dulu rumah aku tidak pakai tangga sekarang rumah kami sudah ada tangganya. Rasa kebersamaan terus perlu dipupuk, rasa ke-akuan perlu disingkirkan, rasa ananiyah, egoisme, dan ingin menang sendiri perlu segara dibasmi.
Sementara ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapi juga berarti bahwa suami istri yang menurut masing-masing kodratnya memiliki kekurangan, harus pula berfungsi “menutup  kekurangan pasangannya”.
Pernikahan adalah penghalalan penyatuan antara seorang laki-laki dan perempuan dengan konsekuensi memiliki hak dan kewajiban. Dalam Islam sesuatu pasangan baru dianggap sah dan halal menjadi suami dan istri setelah mengadakan pernikahan. Pernikahan yang sah ini dibarengi dengan kewajiban dan hak masing-masing. Setelah menikah seorang suami memiliki kewajiban memberi nafkah dan menjaga dan melindungi istrinya. Sebaliknya suami akan mendapatkan pelayanan yang baik dari istrinya sarta menjaga harta suaminya,        demikian juga mereka berdua memiliki kewajiban menjaga dan mendidik anak mereka.
Ketika telah terjadi perkawinan maka masing-masing suami dan istri telah menerima amanah dari Allah sebagaimana sabda Rasulullah dalam salah satu pernyataannya :
Kalian menerima istri berdasarkan amanah Allah SWT 
Amanah ini tidak hanya dari Allah SWT tetapi juga dari orang tua mereka masing-masing. Amanah biasanya sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberi amanah dan kepercayaan bahwa apa yang di amanahkan itu, akan dapat di pelihara dan dijaga dengan baik. Karena itu si suami harus melakukan apa saja demi menjaga kepercayaan oarang lain. Sebagai pemberi amanah kepadanya. Demikian juga si istri harus selalu menjaga tindakannya agar tidak hilang rasa percaya pemberi amanah kepadanya.
Penyatuan dua insan laki-laki dan perempuan dalam satu tali keluarga oleh Allah untuk menciptakan ketentraman dan saling kasing sayang sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 21:

 وَمِنْ أَياَتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَجًا لِتَسْكُنُ اِلَيْهِا فَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً اِنَّ فِيْ ذَالِكَ لأَيّاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَّرُوْنَ
Diantara tanda-tanda kebenaran dan kekuasaan Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu pasang-pasangan agar kamu masing-masing memproleh ketentraman dari pasangannya dan dijadikan diantara kamu mawaddah wa rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir. (Q.S.Ar-Rum:21)
Gunakanlah anugrah Allah, mawaddah warahmah untuk menciptakan kebahagiaan  rumah tangga kalian. Mawaddah adalah sebuah perasaan cinta yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Cinta yang bukan hanya karena sesuatu yang didambakan tetapi cinta dalam arti hatinya yang begitu lapang sehingga tidak mudah pudar. 
Demikian juga rahmah adalah sebuah rasa yang dianugrahkan oleh Tuhan paada manusia yang merasa iba pada kelemahan orang lain. Karena dalam membangun rumah tangga yang didalam nya mampu terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah harus adanya keikhlasan dan menerima apa adanya antara suami maupun istri. Itulah rahmah yang diberikan oleh pasangan yang telah mengadakan pernikahan.
Dalam sebuah masyarakat sekecil apa pun termasuk rumah tangga hendaklah ada seorang pemimpin. Dalam hal ini Allah telah menetapkan suami adalah pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Sebagai mana yang dijelaskan didalam Al-qur’an surah An-Nisa:34

الرِّ جَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَي النّسَاِء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَي بَعْضٍ وَبِمَا اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi perempuan (istri). Allah telah melebihkan sebagian kaum (laki-laki) dari sebagian lainnya (perempuan), dan kaum laki-laki telah menafkahkan sebagian harta kepadamu (perempuan). (Q.S An-Nisa:34)
Kehidupan masyarakat yang harmonis tentram aman dan damai adalah jika berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemimpin sebagi hasil musyawarah. Karena itu dalam menciptakan sebauh masyarakat kecil yaitu keluarga yang bahagia semua persoalan di rumah haruslah diputuskan berdasarkan musyawarah. Di dalam Al-qur'an malah sampai masalah bagaimana menyapih anak keturunan pun harus dimusyawarahkan antara suami dan istri.
Oleh sebab itu orang tua berkewajiban untuk memberikan bimbingan dan contoh konkrit berupa suri-teladan kepada anak-anak bagaimana seseorang harus melaksanakan ajaran agama dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat agar mereka dapat hidup selamat sejahtera. Kewajiban itu di nyatakan di dalam Al-qur’an :

يَأيُّهَا الّذِيْنَ أَمَنُوْاقُوْا انْفُسَكُمْ وَاَهْلِكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (Q.S At-tahrim :6)
Bagi suami istri, agama merupakan benteng yang kokoh terhadap ancaman yang dapat meruntuhkan kehidupan keluarga. Dalam hal ini agama berperan sebagai sumber untuk mengembalikan dan memecahkan masalah olah karena itu perlu bagi suami-istri memegang dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya dalam arti mau dan mampu melaksanakan kehidupan beragama dalam kehidupan keluarga, baik dalam keadaan suka maupun duka. Upaya kearah itu dapat di laksanakan selain dengan cara gemar memperdalam ilmu agama juga dapat dilakukan dengan cara suka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hak dan kewajiban suami-istri dalam islam adalah:
1.    Hak Istri
a.    Hak mengenai harta, yaitu mahar dan maskawin dan nafkah
b.    Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami
Firmah Allah:
وَعَاشِرُوْهُنّ بِالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسي اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئَا وَيَجْعَلَ اللهِ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا


Dan bergaulah dengan mereka (istri) dengan cara yang patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka ( maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah telah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Q.S.An-nisa:19)
c.  Agar suami menjaga dan memelihara istrinya
Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-nyiakannya, agar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala yang dilarang-Nya.

2.    Hak Suami
a.    Ketaatan istri kepada suami dalam melaksakan urusan rumah tangga termasuk di dalamnya memelihara memilihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kahidupan suami-istri.
3.    Hak Bersama Suami-Istri
Hak-hak bersama di antara kedua suami-istri adalah:
1.      Halalnya pergaulan sebagai suami-istri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.
2.      Sucinya hubungan perbesanan
3.      Berlaku hak pusaka-mempusakai
4.      Perlakuan dan pergaulan yang baik.
4.    Kewajiban Istri
a.       Hormat dan patuh tehadap suami dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh norma-norma dan suaila
b.      Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan rumah tangga
c.       Memilihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah
d.      Memelihara dan menajaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga
e.       Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikan dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.
5.    Kewajiban Suami
a.       Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya
b.      Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.
c.       Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memmilihara dan mendiddik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
d.      Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apa lagi membuat istri menderita lahir-batin yang dapat mendorong istri berbuat salah.
e.       Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelewengan secara bijaksana dan tidak berwenang-wenang.
6.    Kewajiban Bersama Suami-Istri
a.       Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak
b.      Menumpuk rasa cinta dan kasing sayang seia-sekata, percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
c.       Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.
d.      Matang dalam berbuat dna berfikir serta tidak bersikap emosional dalam persoalan yang dihadapi.
e.       Memelihari kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi.
f.       Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.
Setelah suami-istri memahami hak dan kewajibannya kedua belah pihak masih harus melakukan berbagai upaya yang dapat mendorong ke arah tercapainya cita-cita mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Secara singkat dapat dikemukakan di sini ada beberapa upaya yang perlu ditempuh guna mewujudkan cita-cita kearah tercapainya cita-cita keluarga sakinah mawaddah warahmah. Upaya tersebut antara lain:
a.       Mewujudkan harmonisasi hubungan antara suami-istri.
b.      Membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan
c.       Melaksanakan pembina kesejahteraan keluarga.
d.      Membina kehidupan beragama dalam keluarga.
Perkawinan dan berkumpulnya menjadi suatu keluarga bukanlah jalan akhir dari sebuah cinta dan kebahagiaan. Cinta hakiki adalah kecintaan kita kepada Allah. Kebahagian hakiki adalah mendapat tempat di syurga di hari kemudian. Karena itu jadikanlah rasa cinta, rasa rindu diantara suami istri sebagai sarana mendapatkan kebahagiaan yang hakiki di syurga nanti.
























 PENDAHULUAN
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT semoga kita semua dalam lindungan dan rahmat-Nya. Selawat dan salam mari kita sampaikan ke haribaan Nabi Muhammad SAW yang telah berjasa menyampaikan ajaran Agama Islam, ajaran yang telah kita yakini kebenarannya, agama yang telah dapat membawa kita hidup penuh harkat dan martabat.
Salah satu di antaranya ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad yang telah dapat membawa umat manusia menjadi umat yang bermartabat dan berilmu pengetahuan adalah anjuran untuk mengadakan pernikahan/perkawinan, seperti sabda nabi :
اَالنِّكّاحُ سُنّتِيْ
Nikah itu adalah sunnah ku
Dengan pernikahan inilah umat manusia dapat menjaga dirinya sehingga selalu dalam keadaan suci. Biasanya seseorang yang telah menikah selalu ingat akan pasangannya. Cinta dan kasih sayang yang terbina diantara keduanya akan menjadi hal yang mendasari selalu merasa khawatir jikan ingin berbuat salah.
Perasaan khawatir akan kecewa pasangan yang dicintai selalu menjadi kekuatan didalam segala aktivitas yang dilakukan dan akan selalu membendung niat untuk melakukan penyelewengan.
Adapun pernikahan merupakakan perbuatan yang sakral, dalam istilah agama disebut “Mistaqal Ghaliza” yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur yang ditandai dengan pelaksanaan sighat ijab qabul antara wali nikah dengan mempelai pria dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal.
Setiap orang yang sudah memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga harus melalui pintu perkawinan. Mereka tentu memnginginkan teciptanya suatu keluarga atau keluarga yang bahagia sejahtera lahir dan batin serta memproleh keselamatan hidup dunia dan akhirat. Dari keluarga sakinah mawaddah warahmah inilah kelak akan terwujudnya masyarakat yang rukun, damai serta makmur material dan spiritual.
Agar cita-cita dan tujuan tersebut dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, maka suami-istri yang memegang peranan utama dalam mewujudkankeluarga sakinah mawaddah warahmah, perlu meningkatkan pengetahuan dan tentang bagaimana kehidupan keluarga sesuai dengan ajaran Islam.

Gunakakan SAKINAH MAWADDAH WARRAHMAH  untuk menciptakan kebahagiaan RUMAH TANGGA
Untuk membentuk keluarga yang mampu menciptakan kehidupan bahagia didunia maupun diakhirat. Untuk membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah peranan agama sangatlah penting. Ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan difahami akan tetapi harus dihayati dan diamalkan oleh setiap orang anggota keluarga baik suami maupun istri dalam kehidupan sehari hari.
 Dalam melaksanakan pernikahan pasti memiliki dasar dan tujuan, di dalam islam menurut hadits melaksanakan sunah Rasul sebagaimana tersebut di dalam Hadits Nabi s.a.w :
النكاح سنتي ومن يرغب عن سنتي فليس مني
Perkawinan adalah peraturanku, barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku (H.R.Bukhari Muslim)
Dan dijadikan-nya diantara kalian sakinah (tentram), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Yaitu rasa tentram, cinta dan kasih sayang ditumbuhkan oleh kekuatan penikahan, menjadikan kalian saling terikat dimana sebelumnya tidak saling mengenal apalagi saling mencinta dan berkasih sayang.
Adapun yang dimaksudkan dengan Sakinah adalah rasa tentram, aman dan damai. Seseorang akan merasakan sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spritual dan material secara layak dan seimbang. 
Dan menurut pendapat yang lain merumuskan pengertian keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spirtual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kaasih sayang antar anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras serasi serata mampu mengamalkan, menghayati, dan mempperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan Akhlak mulia.  
Dan dijadikan-Nya di antara kalian mawaddah, yaitu cinta dan rahmah, yaitu kasih sayang “ sesungguhnya, laki-laki mengikat seorang perempuan adalah karena:
1)        Rasa cinta kepadanya
2)        Atau rahmah-Nya (kasing sayang) kepadanya, agar suatu saat bisa mendapatkan anak hasil pernikahan dengannya
3)        Atau karena si perempuan butuh ia beri nafkah
4)        Atau karena keakraban yang ada diantara keduanya.

Syeikh Muhammad Mutawali Sya’rawi di dalam tafsirnya menjelaskan:
Dan dijadikan diantara kalian mawaddah dan rahmah”. Mawaddah adalah perasaan cinta yang saling bersahutan di dalam hidup dan kebersamaan, sedangkan Warahhmah adalah perasaan yang muncul setelah hadirnya ketentraman cinta dan kasing sayang dalam hati.
Ada beberapa cara menumbuhkan sakinah mawaddah warahmah dalam rumah tangga:
·        Menguatkan hubungan dengan Allah
·        Manfaatkan cara mencuri hati
·        Saling pengertian
·        Saling menerima kenyataan
·        Saling menyesuaikan diri
·        Melaksanakan asas musyawarah
·        Suka memaafkan
·        Berperan serta untuk kemajuan bersama
Dengan pernikahan keluarga dapat menciptakan hidup yang berbahagia. Apabila dengan melaksanakan cara tersebut maka suatu pasangan telah menikah mereka akan merasa memiliki ikatan, baik secara hukum maupun secara batin. Perasaan terikat dengan hukum seseorang akan melakukan sesuatu sesuai dengan hukum. Dan sebaliknya akan menghindari sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Jika sesuatu bertindak selalu mengikuti antara hukum pasti mereka selalu dalam keadaan tentram. Apalagi karena ada perasaan ikatan batin sesuatu yang dilakukan dalam rumah tangga bukan hanya berdasarkan hukum bahkan juga akan memperhatikan perasaan. Mereka pasti akan menghindari jika sesuatu itu akan menyakiti hati perasaan pasangannya. Situasi seperti inilah yang membuat orang yang telah menikah itu dapat membina rumah tangganya dalam keadaan berbahagia.
Selain itu Al-Qur’an juga memberikan tuntutan bahwa betapa hebatnya seseorang, tetap memiliki sifat kelemahan dan kekurangan, demikian pula halnya suami istri tidak luput dari sifat tersebut, sehingga suami istri harus berusaha untuk saling melengkapi:
هُنَّ لِبَاسُ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسُ لَّهُنَّ
Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka (Q.S Al-baqarah: 187)
Filosofi dari isyarat Al-Qur’an kadangkala tidak begitu mudah untuk memberikan makna dari teks hunna libasul lakum wa antum libasul lahunna. Namun demikian para mufassir telah memberikan arti sedemikian rupa sehingga mudah dipahami, sesuai kaedah bahasa arab. Setelah ‘akad nikah sepertinya tidak ada skat dan hijab dalam menjalani hubungan di antara keduanya, aku menjadikan pakaianmudan kamu menjadikan pakaianku. Dulu rumahku  sekarang rumah kami dan rumah kita. Dulu rumah aku tidak pakai tangga sekarang rumah kami sudah ada tangganya. Rasa kebersamaan terus perlu dipupuk, rasa ke-akuan perlu disingkirkan, rasa ananiyah, egoisme, dan ingin menang sendiri perlu segara dibasmi.
Sementara ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapi juga berarti bahwa suami istri yang menurut masing-masing kodratnya memiliki kekurangan, harus pula berfungsi “menutup  kekurangan pasangannya”.
Pernikahan adalah penghalalan penyatuan antara seorang laki-laki dan perempuan dengan konsekuensi memiliki hak dan kewajiban. Dalam Islam sesuatu pasangan baru dianggap sah dan halal menjadi suami dan istri setelah mengadakan pernikahan. Pernikahan yang sah ini dibarengi dengan kewajiban dan hak masing-masing. Setelah menikah seorang suami memiliki kewajiban memberi nafkah dan menjaga dan melindungi istrinya. Sebaliknya suami akan mendapatkan pelayanan yang baik dari istrinya sarta menjaga harta suaminya,        demikian juga mereka berdua memiliki kewajiban menjaga dan mendidik anak mereka.
Ketika telah terjadi perkawinan maka masing-masing suami dan istri telah menerima amanah dari Allah sebagaimana sabda Rasulullah dalam salah satu pernyataannya :
Kalian menerima istri berdasarkan amanah Allah SWT 
Amanah ini tidak hanya dari Allah SWT tetapi juga dari orang tua mereka masing-masing. Amanah biasanya sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberi amanah dan kepercayaan bahwa apa yang di amanahkan itu, akan dapat di pelihara dan dijaga dengan baik. Karena itu si suami harus melakukan apa saja demi menjaga kepercayaan oarang lain. Sebagai pemberi amanah kepadanya. Demikian juga si istri harus selalu menjaga tindakannya agar tidak hilang rasa percaya pemberi amanah kepadanya.
Penyatuan dua insan laki-laki dan perempuan dalam satu tali keluarga oleh Allah untuk menciptakan ketentraman dan saling kasing sayang sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 21:

 وَمِنْ أَياَتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَجًا لِتَسْكُنُ اِلَيْهِا فَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً اِنَّ فِيْ ذَالِكَ لأَيّاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَّرُوْنَ
Diantara tanda-tanda kebenaran dan kekuasaan Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu pasang-pasangan agar kamu masing-masing memproleh ketentraman dari pasangannya dan dijadikan diantara kamu mawaddah wa rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir. (Q.S.Ar-Rum:21)
Gunakanlah anugrah Allah, mawaddah warahmah untuk menciptakan kebahagiaan  rumah tangga kalian. Mawaddah adalah sebuah perasaan cinta yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Cinta yang bukan hanya karena sesuatu yang didambakan tetapi cinta dalam arti hatinya yang begitu lapang sehingga tidak mudah pudar. 
Demikian juga rahmah adalah sebuah rasa yang dianugrahkan oleh Tuhan paada manusia yang merasa iba pada kelemahan orang lain. Karena dalam membangun rumah tangga yang didalam nya mampu terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah harus adanya keikhlasan dan menerima apa adanya antara suami maupun istri. Itulah rahmah yang diberikan oleh pasangan yang telah mengadakan pernikahan.
Dalam sebuah masyarakat sekecil apa pun termasuk rumah tangga hendaklah ada seorang pemimpin. Dalam hal ini Allah telah menetapkan suami adalah pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Sebagai mana yang dijelaskan didalam Al-qur’an surah An-Nisa:34

الرِّ جَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَي النّسَاِء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَي بَعْضٍ وَبِمَا اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi perempuan (istri). Allah telah melebihkan sebagian kaum (laki-laki) dari sebagian lainnya (perempuan), dan kaum laki-laki telah menafkahkan sebagian harta kepadamu (perempuan). (Q.S An-Nisa:34)
Kehidupan masyarakat yang harmonis tentram aman dan damai adalah jika berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemimpin sebagi hasil musyawarah. Karena itu dalam menciptakan sebauh masyarakat kecil yaitu keluarga yang bahagia semua persoalan di rumah haruslah diputuskan berdasarkan musyawarah. Di dalam Al-qur'an malah sampai masalah bagaimana menyapih anak keturunan pun harus dimusyawarahkan antara suami dan istri.
Oleh sebab itu orang tua berkewajiban untuk memberikan bimbingan dan contoh konkrit berupa suri-teladan kepada anak-anak bagaimana seseorang harus melaksanakan ajaran agama dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat agar mereka dapat hidup selamat sejahtera. Kewajiban itu di nyatakan di dalam Al-qur’an :

يَأيُّهَا الّذِيْنَ أَمَنُوْاقُوْا انْفُسَكُمْ وَاَهْلِكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (Q.S At-tahrim :6)
Bagi suami istri, agama merupakan benteng yang kokoh terhadap ancaman yang dapat meruntuhkan kehidupan keluarga. Dalam hal ini agama berperan sebagai sumber untuk mengembalikan dan memecahkan masalah olah karena itu perlu bagi suami-istri memegang dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya dalam arti mau dan mampu melaksanakan kehidupan beragama dalam kehidupan keluarga, baik dalam keadaan suka maupun duka. Upaya kearah itu dapat di laksanakan selain dengan cara gemar memperdalam ilmu agama juga dapat dilakukan dengan cara suka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hak dan kewajiban suami-istri dalam islam adalah:
1.    Hak Istri
a.    Hak mengenai harta, yaitu mahar dan maskawin dan nafkah
b.    Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami
Firmah Allah:
وَعَاشِرُوْهُنّ بِالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسي اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئَا وَيَجْعَلَ اللهِ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا


Dan bergaulah dengan mereka (istri) dengan cara yang patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka ( maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah telah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Q.S.An-nisa:19)
c.  Agar suami menjaga dan memelihara istrinya
Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-nyiakannya, agar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala yang dilarang-Nya.

2.    Hak Suami
a.    Ketaatan istri kepada suami dalam melaksakan urusan rumah tangga termasuk di dalamnya memelihara memilihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kahidupan suami-istri.
3.    Hak Bersama Suami-Istri
Hak-hak bersama di antara kedua suami-istri adalah:
1.      Halalnya pergaulan sebagai suami-istri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.
2.      Sucinya hubungan perbesanan
3.      Berlaku hak pusaka-mempusakai
4.      Perlakuan dan pergaulan yang baik.
4.    Kewajiban Istri
a.       Hormat dan patuh tehadap suami dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh norma-norma dan suaila
b.      Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan rumah tangga
c.       Memilihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah
d.      Memelihara dan menajaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga
e.       Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikan dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.
5.    Kewajiban Suami
a.       Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya
b.      Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.
c.       Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memmilihara dan mendiddik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
d.      Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apa lagi membuat istri menderita lahir-batin yang dapat mendorong istri berbuat salah.
e.       Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelewengan secara bijaksana dan tidak berwenang-wenang.
6.    Kewajiban Bersama Suami-Istri
a.       Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak
b.      Menumpuk rasa cinta dan kasing sayang seia-sekata, percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
c.       Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.
d.      Matang dalam berbuat dna berfikir serta tidak bersikap emosional dalam persoalan yang dihadapi.
e.       Memelihari kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi.
f.       Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.
Setelah suami-istri memahami hak dan kewajibannya kedua belah pihak masih harus melakukan berbagai upaya yang dapat mendorong ke arah tercapainya cita-cita mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Secara singkat dapat dikemukakan di sini ada beberapa upaya yang perlu ditempuh guna mewujudkan cita-cita kearah tercapainya cita-cita keluarga sakinah mawaddah warahmah. Upaya tersebut antara lain:
a.       Mewujudkan harmonisasi hubungan antara suami-istri.
b.      Membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan
c.       Melaksanakan pembina kesejahteraan keluarga.
d.      Membina kehidupan beragama dalam keluarga.
Perkawinan dan berkumpulnya menjadi suatu keluarga bukanlah jalan akhir dari sebuah cinta dan kebahagiaan. Cinta hakiki adalah kecintaan kita kepada Allah. Kebahagian hakiki adalah mendapat tempat di syurga di hari kemudian. Karena itu jadikanlah rasa cinta, rasa rindu diantara suami istri sebagai sarana mendapatkan kebahagiaan yang hakiki di syurga nanti.
























 PENDAHULUAN
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT semoga kita semua dalam lindungan dan rahmat-Nya. Selawat dan salam mari kita sampaikan ke haribaan Nabi Muhammad SAW yang telah berjasa menyampaikan ajaran Agama Islam, ajaran yang telah kita yakini kebenarannya, agama yang telah dapat membawa kita hidup penuh harkat dan martabat.
Salah satu di antaranya ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad yang telah dapat membawa umat manusia menjadi umat yang bermartabat dan berilmu pengetahuan adalah anjuran untuk mengadakan pernikahan/perkawinan, seperti sabda nabi :
اَالنِّكّاحُ سُنّتِيْ
Nikah itu adalah sunnah ku
Dengan pernikahan inilah umat manusia dapat menjaga dirinya sehingga selalu dalam keadaan suci. Biasanya seseorang yang telah menikah selalu ingat akan pasangannya. Cinta dan kasih sayang yang terbina diantara keduanya akan menjadi hal yang mendasari selalu merasa khawatir jikan ingin berbuat salah.
Perasaan khawatir akan kecewa pasangan yang dicintai selalu menjadi kekuatan didalam segala aktivitas yang dilakukan dan akan selalu membendung niat untuk melakukan penyelewengan.
Adapun pernikahan merupakakan perbuatan yang sakral, dalam istilah agama disebut “Mistaqal Ghaliza” yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur yang ditandai dengan pelaksanaan sighat ijab qabul antara wali nikah dengan mempelai pria dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal.
Setiap orang yang sudah memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga harus melalui pintu perkawinan. Mereka tentu memnginginkan teciptanya suatu keluarga atau keluarga yang bahagia sejahtera lahir dan batin serta memproleh keselamatan hidup dunia dan akhirat. Dari keluarga sakinah mawaddah warahmah inilah kelak akan terwujudnya masyarakat yang rukun, damai serta makmur material dan spiritual.
Agar cita-cita dan tujuan tersebut dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, maka suami-istri yang memegang peranan utama dalam mewujudkankeluarga sakinah mawaddah warahmah, perlu meningkatkan pengetahuan dan tentang bagaimana kehidupan keluarga sesuai dengan ajaran Islam.

Gunakakan SAKINAH MAWADDAH WARRAHMAH  untuk menciptakan kebahagiaan RUMAH TANGGA
Untuk membentuk keluarga yang mampu menciptakan kehidupan bahagia didunia maupun diakhirat. Untuk membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah peranan agama sangatlah penting. Ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan difahami akan tetapi harus dihayati dan diamalkan oleh setiap orang anggota keluarga baik suami maupun istri dalam kehidupan sehari hari.
 Dalam melaksanakan pernikahan pasti memiliki dasar dan tujuan, di dalam islam menurut hadits melaksanakan sunah Rasul sebagaimana tersebut di dalam Hadits Nabi s.a.w :
النكاح سنتي ومن يرغب عن سنتي فليس مني
Perkawinan adalah peraturanku, barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku (H.R.Bukhari Muslim)
Dan dijadikan-nya diantara kalian sakinah (tentram), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Yaitu rasa tentram, cinta dan kasih sayang ditumbuhkan oleh kekuatan penikahan, menjadikan kalian saling terikat dimana sebelumnya tidak saling mengenal apalagi saling mencinta dan berkasih sayang.
Adapun yang dimaksudkan dengan Sakinah adalah rasa tentram, aman dan damai. Seseorang akan merasakan sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spritual dan material secara layak dan seimbang. 
Dan menurut pendapat yang lain merumuskan pengertian keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spirtual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kaasih sayang antar anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras serasi serata mampu mengamalkan, menghayati, dan mempperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan Akhlak mulia.  
Dan dijadikan-Nya di antara kalian mawaddah, yaitu cinta dan rahmah, yaitu kasih sayang “ sesungguhnya, laki-laki mengikat seorang perempuan adalah karena:
1)        Rasa cinta kepadanya
2)        Atau rahmah-Nya (kasing sayang) kepadanya, agar suatu saat bisa mendapatkan anak hasil pernikahan dengannya
3)        Atau karena si perempuan butuh ia beri nafkah
4)        Atau karena keakraban yang ada diantara keduanya.

Syeikh Muhammad Mutawali Sya’rawi di dalam tafsirnya menjelaskan:
Dan dijadikan diantara kalian mawaddah dan rahmah”. Mawaddah adalah perasaan cinta yang saling bersahutan di dalam hidup dan kebersamaan, sedangkan Warahhmah adalah perasaan yang muncul setelah hadirnya ketentraman cinta dan kasing sayang dalam hati.
Ada beberapa cara menumbuhkan sakinah mawaddah warahmah dalam rumah tangga:
·        Menguatkan hubungan dengan Allah
·        Manfaatkan cara mencuri hati
·        Saling pengertian
·        Saling menerima kenyataan
·        Saling menyesuaikan diri
·        Melaksanakan asas musyawarah
·        Suka memaafkan
·        Berperan serta untuk kemajuan bersama
Dengan pernikahan keluarga dapat menciptakan hidup yang berbahagia. Apabila dengan melaksanakan cara tersebut maka suatu pasangan telah menikah mereka akan merasa memiliki ikatan, baik secara hukum maupun secara batin. Perasaan terikat dengan hukum seseorang akan melakukan sesuatu sesuai dengan hukum. Dan sebaliknya akan menghindari sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Jika sesuatu bertindak selalu mengikuti antara hukum pasti mereka selalu dalam keadaan tentram. Apalagi karena ada perasaan ikatan batin sesuatu yang dilakukan dalam rumah tangga bukan hanya berdasarkan hukum bahkan juga akan memperhatikan perasaan. Mereka pasti akan menghindari jika sesuatu itu akan menyakiti hati perasaan pasangannya. Situasi seperti inilah yang membuat orang yang telah menikah itu dapat membina rumah tangganya dalam keadaan berbahagia.
Selain itu Al-Qur’an juga memberikan tuntutan bahwa betapa hebatnya seseorang, tetap memiliki sifat kelemahan dan kekurangan, demikian pula halnya suami istri tidak luput dari sifat tersebut, sehingga suami istri harus berusaha untuk saling melengkapi:
هُنَّ لِبَاسُ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسُ لَّهُنَّ
Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka (Q.S Al-baqarah: 187)
Filosofi dari isyarat Al-Qur’an kadangkala tidak begitu mudah untuk memberikan makna dari teks hunna libasul lakum wa antum libasul lahunna. Namun demikian para mufassir telah memberikan arti sedemikian rupa sehingga mudah dipahami, sesuai kaedah bahasa arab. Setelah ‘akad nikah sepertinya tidak ada skat dan hijab dalam menjalani hubungan di antara keduanya, aku menjadikan pakaianmudan kamu menjadikan pakaianku. Dulu rumahku  sekarang rumah kami dan rumah kita. Dulu rumah aku tidak pakai tangga sekarang rumah kami sudah ada tangganya. Rasa kebersamaan terus perlu dipupuk, rasa ke-akuan perlu disingkirkan, rasa ananiyah, egoisme, dan ingin menang sendiri perlu segara dibasmi.
Sementara ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapi juga berarti bahwa suami istri yang menurut masing-masing kodratnya memiliki kekurangan, harus pula berfungsi “menutup  kekurangan pasangannya”.
Pernikahan adalah penghalalan penyatuan antara seorang laki-laki dan perempuan dengan konsekuensi memiliki hak dan kewajiban. Dalam Islam sesuatu pasangan baru dianggap sah dan halal menjadi suami dan istri setelah mengadakan pernikahan. Pernikahan yang sah ini dibarengi dengan kewajiban dan hak masing-masing. Setelah menikah seorang suami memiliki kewajiban memberi nafkah dan menjaga dan melindungi istrinya. Sebaliknya suami akan mendapatkan pelayanan yang baik dari istrinya sarta menjaga harta suaminya,        demikian juga mereka berdua memiliki kewajiban menjaga dan mendidik anak mereka.
Ketika telah terjadi perkawinan maka masing-masing suami dan istri telah menerima amanah dari Allah sebagaimana sabda Rasulullah dalam salah satu pernyataannya :
Kalian menerima istri berdasarkan amanah Allah SWT 
Amanah ini tidak hanya dari Allah SWT tetapi juga dari orang tua mereka masing-masing. Amanah biasanya sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberi amanah dan kepercayaan bahwa apa yang di amanahkan itu, akan dapat di pelihara dan dijaga dengan baik. Karena itu si suami harus melakukan apa saja demi menjaga kepercayaan oarang lain. Sebagai pemberi amanah kepadanya. Demikian juga si istri harus selalu menjaga tindakannya agar tidak hilang rasa percaya pemberi amanah kepadanya.
Penyatuan dua insan laki-laki dan perempuan dalam satu tali keluarga oleh Allah untuk menciptakan ketentraman dan saling kasing sayang sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 21:

 وَمِنْ أَياَتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَجًا لِتَسْكُنُ اِلَيْهِا فَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً اِنَّ فِيْ ذَالِكَ لأَيّاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَّرُوْنَ
Diantara tanda-tanda kebenaran dan kekuasaan Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu pasang-pasangan agar kamu masing-masing memproleh ketentraman dari pasangannya dan dijadikan diantara kamu mawaddah wa rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir. (Q.S.Ar-Rum:21)
Gunakanlah anugrah Allah, mawaddah warahmah untuk menciptakan kebahagiaan  rumah tangga kalian. Mawaddah adalah sebuah perasaan cinta yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Cinta yang bukan hanya karena sesuatu yang didambakan tetapi cinta dalam arti hatinya yang begitu lapang sehingga tidak mudah pudar. 
Demikian juga rahmah adalah sebuah rasa yang dianugrahkan oleh Tuhan paada manusia yang merasa iba pada kelemahan orang lain. Karena dalam membangun rumah tangga yang didalam nya mampu terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah harus adanya keikhlasan dan menerima apa adanya antara suami maupun istri. Itulah rahmah yang diberikan oleh pasangan yang telah mengadakan pernikahan.
Dalam sebuah masyarakat sekecil apa pun termasuk rumah tangga hendaklah ada seorang pemimpin. Dalam hal ini Allah telah menetapkan suami adalah pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Sebagai mana yang dijelaskan didalam Al-qur’an surah An-Nisa:34

الرِّ جَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَي النّسَاِء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَي بَعْضٍ وَبِمَا اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi perempuan (istri). Allah telah melebihkan sebagian kaum (laki-laki) dari sebagian lainnya (perempuan), dan kaum laki-laki telah menafkahkan sebagian harta kepadamu (perempuan). (Q.S An-Nisa:34)
Kehidupan masyarakat yang harmonis tentram aman dan damai adalah jika berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemimpin sebagi hasil musyawarah. Karena itu dalam menciptakan sebauh masyarakat kecil yaitu keluarga yang bahagia semua persoalan di rumah haruslah diputuskan berdasarkan musyawarah. Di dalam Al-qur'an malah sampai masalah bagaimana menyapih anak keturunan pun harus dimusyawarahkan antara suami dan istri.
Oleh sebab itu orang tua berkewajiban untuk memberikan bimbingan dan contoh konkrit berupa suri-teladan kepada anak-anak bagaimana seseorang harus melaksanakan ajaran agama dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat agar mereka dapat hidup selamat sejahtera. Kewajiban itu di nyatakan di dalam Al-qur’an :

يَأيُّهَا الّذِيْنَ أَمَنُوْاقُوْا انْفُسَكُمْ وَاَهْلِكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (Q.S At-tahrim :6)
Bagi suami istri, agama merupakan benteng yang kokoh terhadap ancaman yang dapat meruntuhkan kehidupan keluarga. Dalam hal ini agama berperan sebagai sumber untuk mengembalikan dan memecahkan masalah olah karena itu perlu bagi suami-istri memegang dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya dalam arti mau dan mampu melaksanakan kehidupan beragama dalam kehidupan keluarga, baik dalam keadaan suka maupun duka. Upaya kearah itu dapat di laksanakan selain dengan cara gemar memperdalam ilmu agama juga dapat dilakukan dengan cara suka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hak dan kewajiban suami-istri dalam islam adalah:
1.    Hak Istri
a.    Hak mengenai harta, yaitu mahar dan maskawin dan nafkah
b.    Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami
Firmah Allah:
وَعَاشِرُوْهُنّ بِالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسي اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئَا وَيَجْعَلَ اللهِ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا


Dan bergaulah dengan mereka (istri) dengan cara yang patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka ( maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah telah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Q.S.An-nisa:19)
c.  Agar suami menjaga dan memelihara istrinya
Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-nyiakannya, agar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala yang dilarang-Nya.

2.    Hak Suami
a.    Ketaatan istri kepada suami dalam melaksakan urusan rumah tangga termasuk di dalamnya memelihara memilihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kahidupan suami-istri.
3.    Hak Bersama Suami-Istri
Hak-hak bersama di antara kedua suami-istri adalah:
1.      Halalnya pergaulan sebagai suami-istri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.
2.      Sucinya hubungan perbesanan
3.      Berlaku hak pusaka-mempusakai
4.      Perlakuan dan pergaulan yang baik.
4.    Kewajiban Istri
a.       Hormat dan patuh tehadap suami dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh norma-norma dan suaila
b.      Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan rumah tangga
c.       Memilihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah
d.      Memelihara dan menajaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga
e.       Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikan dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.
5.    Kewajiban Suami
a.       Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya
b.      Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.
c.       Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memmilihara dan mendiddik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
d.      Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apa lagi membuat istri menderita lahir-batin yang dapat mendorong istri berbuat salah.
e.       Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelewengan secara bijaksana dan tidak berwenang-wenang.
6.    Kewajiban Bersama Suami-Istri
a.       Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak
b.      Menumpuk rasa cinta dan kasing sayang seia-sekata, percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
c.       Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.
d.      Matang dalam berbuat dna berfikir serta tidak bersikap emosional dalam persoalan yang dihadapi.
e.       Memelihari kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi.
f.       Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.
Setelah suami-istri memahami hak dan kewajibannya kedua belah pihak masih harus melakukan berbagai upaya yang dapat mendorong ke arah tercapainya cita-cita mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Secara singkat dapat dikemukakan di sini ada beberapa upaya yang perlu ditempuh guna mewujudkan cita-cita kearah tercapainya cita-cita keluarga sakinah mawaddah warahmah. Upaya tersebut antara lain:
a.       Mewujudkan harmonisasi hubungan antara suami-istri.
b.      Membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan
c.       Melaksanakan pembina kesejahteraan keluarga.
d.      Membina kehidupan beragama dalam keluarga.
Perkawinan dan berkumpulnya menjadi suatu keluarga bukanlah jalan akhir dari sebuah cinta dan kebahagiaan. Cinta hakiki adalah kecintaan kita kepada Allah. Kebahagian hakiki adalah mendapat tempat di syurga di hari kemudian. Karena itu jadikanlah rasa cinta, rasa rindu diantara suami istri sebagai sarana mendapatkan kebahagiaan yang hakiki di syurga nanti.

























Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS