PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA
Menurut
Fuqaha’ harta dapat ditinjau dari beberapa bagian yang setiap bagian memilik
cirri-ciri khusus dan hukumnya tersendiri yang berdampak atau berkaitan dengan
beragam hukum (ketetapan). Namun, pada pembahasan ini hanya akan dijelaskan
beberapa bagian yang masyhur yaitu sebagai berikut :
a. Harta Mutaqawwim
ialah sesuatu yang memiliki nilai dari segi hukum
syar’I”. Yang dimaksud harta Mutaqawwim dalam pembahasan ini ialah
segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan perkerjaan dan dibolehkan syara’
untuk memanfaatkannya. Pemahaman tersebut bermakna bahwa tiap pemanfaatan atas
sesuatu berhubungan erat dengan ketentuan nilai positif dari segi hukum, yang
terkait pada cara perolehan maupun penggunaannya.
Misalnya, kerbau halal dimakan oleh umat islam, tetapi,
apabila kerbau tersebut disembelih tidak menurut syara’, semisal dipukul. Maka
daging kerbau tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena cara penyembelihannya
batal (tidak sah) menurut syara’.
b. Harta Ghair
al-Mutaqawwim
Ialah sesuatu yang tidak memiliki nilai dari segi hukum
syar’i. Maksud pengertian harta Ghair al-Mutaqawwim merupakan
kebalikan dari hartamutaqawwim, yakni segala sesuatu yang tidak dapat
dikuasai dengan perkerjaan dan dilarang oleh syara’ untuk memanfaatkannya.
Harta dalam pengertian ini, dilarang oleh syara’ diambil
manfaatnya, terkait jenis benda tersebut dan cara memperolehnya maupun
penggunaannya. Misalnya babi termasuk harta Ghair al-Mutaqawwim ,
karena jenisnya. Sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri temasuk Ghair
al-Mutaqawwim, karena cara memperolehnya yang haram. Uang disumbangkan
untuk pembangunan tempat pelacuran, termasuk Ghair al-Mutaqawwim karena
penggunaannya dilanggar syara’.
Kadang-kadang harta mutaqawwim diartikan
dengan dzimah, yaitu sesuatu yang mempunyai nilai, seperti pandangan
fuqaha’ : sesuatu dinyatakan bermanfaat itu tidak dinilai dengan sendirinya,
tetapi ia dilihat dengan adanya akad sewa-menyewa yang dimaksudkan untuk
memenuhi keperluan.
2. Mal
Mitsli dan Mal Qimi
a. Harta Mitsli
Ialah harta yang ada persamaannya dalam
kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain
tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai. Dalam pembagian ini, harta diartikan
sebagai sesuatu yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada
perbedaan yang pada bagian-bagiannya atau kesatuannya, yaitu perbedaan atau
kekurangan yang biasa terjadi dalam aktivitas ekonomi.
Harta mitsli terbagi atas empat bagian yaitu:
harta yang ditakar, seperti gandum, harta yang ditimbang, seperti kapas dan
besi, harta yang dihitung, seperti telur, dan harta yang dijual dengan meter,
seperti kain, papan, dan lain-lainnya.
b. Harta Qimi
Yaitu harta yang tidak mempunyai persamaan di pasar atau
mempunyai persamaan, tetapi ada perbedaan menurut kebiasaan antara kesatuannya
pada nilai, seperti binatang dan pohon.
Dengan perkataan lain, pengertian kedua jenis harta di atas
ialah mitsli berarti jenisnya mudah ditemukan atau diperoleh di
pasaran (secara persis), dan qimi suatu benda yang jenisnya sulit
didapatkan serupanya secara persis, walau bisa ditemukan, tetapi jenisnya
berbeda dalam nilai harga yang sama. Jadi, harta yang ada duanya disebut mitsli dan
harta yang tidak duanya secara tepat disebut qimi.
Perlu diketahui bahwa
harta yang dikatagorikan sebagai qimi ataupunmitsli tersebut
bersifat amat relatif dan kondisional. Artinya bisa saja di suatu tempat atau
negara yang satu menyebutnya qimi dan di tempat yang lain
menyebutnya mitsli
3. Mal
Istihlak dan Mal Isti’mal
a. Harta istihlak
Yaitu sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan
manfaatnya, kecuali dengan menghabiskannya atau merusak dzatnya. Harta dalam
katagori ini ialah harta sekali pakai, artinya manfaat dari benda tersebut
hanya bisa digunakan sekali saja.
Harta istihlak dibagi menjadi dua,
yaitu istihlak haqiqi dan istihlak huquqi. Istihlak
haqiqi yaitu suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata)
dzatnya habis sekali digunakan. Misalnya makanan, minuman, kayu bakar dan
sebagainya.
Sedangkan istihlak huquqi ialah harta yang sudah
habis nilainya bila telah digunakan, tetapi dzat nya masih ada. Misalnya uang,
uang yang digunakan untuk membayar hutang, dipandang habis menurut hukum
walaupun uang tersebut masih utuhm hanya pindah kepemilikan.
b. Harta Isti’mal
Ialah harta yang dapat digunakan berulang kali, artinya
wujud benda tersebut tidaklah habis atau musnah dalam sekali pemakaian, seperti
kebun, tempat tidur, baju, sepatu, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, perbedaan antara dua jenis harta tersebut
di atas, terletak pada dzat benda itu sendiri, mal istihlak habis dzatnya dalam
sekali pemakaian dan mal isti’mal tidak habis dalam sekali pemanfaatan (bisa
dipakai berulang-ulang).
4. Mal
Manqul dan Mal Ghair al-Manqul
a. Harta Manqul
Ialah segala macam sesuatu yang dapat dipindahkan dan diubah
dari tempat satu ketempat yang lain, baik tetap pada bentuk dan keadaan semula
ataupun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan
tersebut. Harta dalam katagori ini mencakup uang, barang dagangan, macam-macam
hewan, kendaraan, macam-macam benda yang ditimbang dan diukur.
b. Harta Ghair
al-Manqul atau Al-Aqar
Ialah segala sesuatu yang tetap (harta tetap), yang tidak
mungkin dipindahkan dan diubah posisinya dari satu tempat ke tempat yang lain
menurut asalnya, seperti kebun, rumah, pabrik, sawah, dan lainnya. Dalam ketentuan
kitab undang-undang hukum perdata, istilah Mal Manqul dan Mal
Ghair al-Manqul (al-Aqar) diartikan dengan istilah benda bergerak dan atau
benda tetap
5. Mal
‘Ain dan Mal Dayn
a. Harta ‘Ain
Ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian,
beras, kendaraan, dan yang lainnya. Harta ‘Ain dibagi menjadi 2 bagian :
1. Harta ‘Ain Dzati
Qimah yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena
memiliki nilai. Harta ‘ain dzati qimah meliputi :
a. Benda yang dianggap
harta yang boleh diambil manfaatnya.
b. Benda yang dianggap
harta yang tidak boleh diambil manfaatnya.
c. Benda yang
dianggap sebagai harta yang ada sebangsanya.
d. Benda yang dianggap
harta yang tidak ada atau sulit dicari sepadanya yang serupa.
e. Benda yang
dianggap harta berharga dan dapat dipindahkan (bergerak)
f. Benda yang
dianggap harta berharga dan tidak dapat dipisahkan (tetap)
2. Harta ‘Ain Ghayr Dzati
Qimah yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta, karena tidak
memiliki nilai atau harga, misalnya sebiji beras.
b. Harta Dayn
Ialah kepemilikan atas suatu harta dimana harta masih berada
dalam tanggung jawab seseorang, artinya si pemilik hanya memiliki harta
tersebut, namun ia tidak memiliki wujudnya dikarenakan berada dalam tanggungan
orang lain.
Menurut Hanafiyah harta tidak dapat dibagi menjadi harta
‘ain dan daynkarena konsep harta menurut hanafiyah merupakan segala
sesuatu yang berwujud (kongkrit), maka bagi sesuatu yang tidak memiliki
wujud riil tidaklah dapat dianggap sebagai harta, semisal hutang.
Hutang tidak dipandang sebagai harta, tetapi hutang menurut Hanafiyah merupakan
sifat pada tanggung jawab (washf fii al-dzimmah)
6. Mal
‘Aini dan Mal Naf’I (manfaat)
a. Harta al- ‘Aini
ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud), misalnya rumah,
ternak, dan lainnya.
b. Harta an-Nafi’
ialah a’radl yang berangsunr-angsur tumbuh menurut perkembangan masa,
oleh karena itu mal al-Naf’I tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
Ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa
harta ‘ain dan harta naf’imemiliki perbedaan, dan manfaat
dianggap sebagai harta mutaqawwim karena manfaat adalag maksud yang
diharapkan dari kepemilikan suatu harta benda.
7. Mal Mamluk, Mubah dan Mahjur
a. Harta Mamluk
ialah sesuatu yang merupakan hak milik baik milik perorangan
maupun milik badan seperti pemerintah dan yayasan.
Harta mamluk terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Harta perorangan
(mustaqih) yang berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya rumah yang
dikontrakkan. Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik,
misalnya seorang yang mempunyai sepasang sepatu dapat digunakan kapan saja.
2. Harta pengkongsian
antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua
orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu
mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang lain. Harta yang dimiliki
oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, semisal dua
orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik, maka pabrik tersebut di hasruslah
dikelola bersama.
b. Harta Mubah
Yaitu sesuatu yang pada asalnya bukan merupakan hak milik
perseorangan seperti air pada air mata, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon
di lautan dan buah-buahannya. Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta mubah
sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya akan menjadi pemiliknya,
sesuai dengan kaidah : “Barang siapa yang membebaskan harta yang tidak bertuan,
maka ia menjadi pemiliknya”
c. Harta Mahjur
Yaitu harta yang dilarang oleh syara’ untuk dimiliki sendiri
dan memberikannya kepada orang lain. Adakalanya harta tersebut berbentuk wakaf
ataupun benda yang dukhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid-masjid,
kuburan-kuburan, dan yang lainnya.
8. Harta Yang Dapat
Dibagi dan Harta Yang Tidak Dapat Dibagi
a. Harta yang dapat
dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak menimbulkan suatu
kerugian atau kerusakan bila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras, jagung,
tepung dan sebagainya.
b. Harta yang dapat
dibagi (mal ghair al-qabil li al-qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu
kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi misalnya gelas,
kemeja, mesin dan sebagainya.
9. Harta Pokok (ashl) dan
Harta Hasil (tsamar)
a. Harta pokok
ialah harta yang memungkinkan darinya muncul harta lain
b. Harta hasil ialah
harta yang muncul dari harta lain (harta pokok)
Pokok harta juga bisa disebut modal, misalnya uang, emas,
dan yang lainnya, contoh harta pokok dan harta hasil ialah bulu domba
dihasilkan dari domba, maka domba merupakan harta pokok dan bulunya merupakan
harta hasil, atau kebau yang beranak, anaknya dianggap
sebagai tsamarah dan induknya yang melahirkan disebut harta pokok.
10. Mal Khas dan Mal ‘Am
a. Harta khas ialah
harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya
tanpa disetujui pemiliknya.
b. Harta ‘Am ialah
harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaatnya secara bersama-sama.
Harta yang dapat dikuasai (ikhraj) terbagi menjadi dua
bagian yaitu :
a) Harta yang termasuk
milik perseorangan
b) Harta-harta yang tidak
dapat termasuk milik perseorangan
Harta yang dapat masuk menjadi milik perseorangan, ada dua
macam yaitu :
a. Harta yang bisa
menjadi milik perorangan, tetapi belum ada sebab pemilikan, misalnya binatang
buruan di hutan.
b. Harta yang bisa
menjadi milik perorangan dan sudah ada sebab kepemilikan misalnya ikan di
sungai diperoleh seseorang dengan cara memancing.
c. Harta yang tidak
masuk milik perorangan adalah harta yang menurut syara’ tidak boleh dimiliki
sendiri, misalnya sungai, jalan raya dan yang lainnya.
Dari kesepuluh pembagian jenis-jenis harta yang telah diuraikan
di atas, secara global konsep harta dapat dirumuskan sebagai berikut
:
1. Mal at-Tam yaitu
harta yang merupakan hak milik sempurna baik dari segi wujud benda tersebut
maupun manfaatnya, pengertian harta ini disebut jugaMilk at-Tam berarti kepemilikan
sempurna atas unsure hak milik dan hak penggunaannya.
2. Mal Ghair
al-Tam yaitu harta yang bukan merupakan hak milik sempurna baik dari segi
wujud benda tersebut maupun dari segi manfaatnya, pengertian harta ini disebut
juga Milk an-Naqis yang berarti kepemilikan atas unsur harta hanya
dari satu segi saja. Semisal hak pakai rumah kontrakan dan sebagainya.