PENGERTIAN MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM (MAKALAH) - Ilmu Budaya Dasar





A.     Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (sansekerta), “mens” (latin), yang berarti berfikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai mahluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah pasta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.

Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seorang bayi lahir ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi dan oleh karena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari pernyataan tersebut dapat disimpilkan bahwa setiap manusia dipengaruhi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan.
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya.  Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan, belajar makan, belajar berpakaian, dan sebagainya, memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.
B.     Nilai
Beberapa pendapat tentang nilai dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Menurut Bambang Daroeso, nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan atas sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
2.      Menurut Parsi Darmo Diharjo, nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas dan berguna bagi manusia dan berkaitan dengan cita-cita harapan, keyakinan, dan hal-hal lain yang bersifat batiniah sebagai pedoman manusia bertingkah laku.
Dengan demikian, nilai dapat diartikan sebagai sifat kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi manusia nilai di jadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
Sesuatu itu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagai berikut:
1.      Menyenangkan
2.      Berguna
3.      Memuaskan
4.      Menguntungkan
5.      Menarik
6.      Keyakinan
Ada dua pendapat mengenai nilai. Pendapat pertama mengatakan bahwa nilai itu objektif, sedangkan pendapat kedua nilai itu subjektif, menurut aliran idealisme, nilai itu objektif, ada pada sesuatu. Tidak ada yang diciptakan didunia tanpa ada suatu nilai yang melekat didalamnya. Dengan demikian, segala sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi masyarakat. Hanya saja manusia tidak atau belum tau nilai apa dari objek tersebut. Aliran ini disebut juga aliran objektivisme.
Pendapat lain mengatakan bahwa nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya, air sangat menjadi bernilai dari pada emas bagi orang kehauasan ditengah padang pasir, tananh memiliki nilai bagi seorang petani. Jadi, nilai itu subjektif. Aliran ini disebut aliran subjektifisme.
Ada pendapat lain yang menyatakan adanya nilai yang ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai. Sebelum ada subjek yang menilai maka barang atau onjek itu tidak bernilai. Inilah ajaran yang berusaha menggabungkan antara aliran subjektifisme dan objektifisme.
Ciri-ciri nilai, yaitu:
1.      Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Misalnya kejujuran.
2.      Nilai yang memiliki sifat normative. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma. Misalnya nilai keadilan.
3.      Nilai berfungsi sebagai motifator dan manusia adalah pendukung nilai. Misalnya nilai ketaqwaan.
Macam-macam nilai dalam filsafat, yaitu:
1.      Nilai logika, adalah nilai benar salah.
2.      Nilai estetika, adalah nilai keindahan dan tidak indah.
3.      Nilai etika atau moral, adalah nilai baik buruk.
Macam-macam nilai menurut NotoNegoro, yaitu:
1.      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia. Contoh: Mobil, rumah, televisi dan lain-lain.
2.      Nilai vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan kegiatannya. Contoh: Air, makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain.
3.      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian terbagi menjadi 4 macam,yaitu:
-          Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia. Contoh: adat istiadat.
-          Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis manusia. Contoh: seni tari, seni musik dan seni gambar.
-          Nilai kebaikan moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia. Contoh: etika makan, etika berbicara, etika duduk dan lain-lain.
-          Nilai religius yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan melalui akal budi dan nurani.


Fungsi  nilai bagi  kehidupan manusia yaitu:
1.      Sebagai faktor pendorong: nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan.
2.      Sebagai petunjuk arah: nilai berkaitan dengan cara berfikir, berperasaan, bertindak serta menjadi panduan dalam menentukan pilihan.
3.      Nilai sebagai pengawas: nilai mendorong, menuntun, bahkan menekan atau memaksa individu berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan.
4.      Nilai sebagai alat solidaritas: nilai dapat menjaga solidaritas dikalangan kelompok atau masyarakat.
5.      Dapat mengarahkan masyarakat dalam berfikir dan bertingkah laku.
6.      Nilai sebagai benteng Pengaruh perlindungan: nilai berfungsi menjaga stabilitas budaya dalam suatu kelompok atau masyarakat.
Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum dalam masyarakat dan negara merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan untuk berbuat baik, suatu disposisi batin yang tertanam karena dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik, dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar. Salah satu cara mekanisme yang dapat membentuk jati diri yang berkualitas adalah keutamaan moral yang mencakup nilai, moral, dan etika.
C.     Moral
Moral berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata morse ini mempunyai sinonim mos, moris, manner more atau manners, morals. Dalam bahasa indonesia kata moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Kata moral ini dalam bahasa yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam hunungannya dengan nilai, moral adlah bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Nilai moral berkaitan dengan prilaku manusia tentang hal baik buruk. Moral juga bisa dikatakan sebagai perbuatan, tingkah laku, ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. Apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku dimasyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, baegitu juga sebaliknya. Jadi disimpulkan moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.
Jenis-jenis moral, yaitu:
1.      Moral deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      Moral normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki manusia. Moral normatif memberikan penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Fungsi moral bagi kehidupan manusia, yaitu:
1.      Mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama
sebagai bagian masyarakat.
2.      Menarik perhatian pada permasalahan moral yang kurang di tanggapi.
3.      Dapat menjadi penarik perhatian manusia pada gejala pembiasaan emosional.
D.     Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa masyarakat. Dalam kaitannya dengan masyarakat tujuan hukum yang utama adlah untuk ketertiban.
Hukum merupakan dari norma, yaitu norma hukum. Norma hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum diatur untuk kepentingan manusia dalam masyarat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Norma hukum dibutuhkan karena 2  hal, yaitu:
1.      Karena bentuk sanksi dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi ketertiban masyarakat.
2.      Masih banyak perilaku lain yang belum diatur dalam norma agama, kesusilaan dan kesopanan, misalnya perilaku dijalan raya.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhapadap kriminalisasi dalam hukum pidana,  perlindungan ham dan memperluan kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum, yaitu:
1.      Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
2.      Simorangkir berpendapat bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam msyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
Proses terbentuknya hukum yaitu berdasarkan kejadian terjadinya hukum di inggris awalnya dan terus berkembang adalah hukum berasal dari kebiasaan dala masyarakat dan dikembangkan oleh keputusan pengadilan. Hukum inggris yang demikian ini dinamakan commonlaw.
Pandangan-pandangan ekstrim tentang terjadinya hukum secara umum dikatakan oleh J.P Glastra Van Loon adanya 2 pandangan ektrim yaitu:
1.      Pandangan legisme (abad ke-19)
Menurut pandangan ini hukum terbentuk oleh perundang-undangan dan hakim secara tegar terikat pada undang-undang. Peradilan adalah hal menerpakan secara mekanis dari ketentuan undang-undang pada kejadian yang kongkrit.



2.      Pandangan Freirechtslehre (abad ke-19/20)
Menurut pandangan ini hukum terbentuk oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan, dan sebagainya hanyalah sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan hukum pada kasus kongkrit.
Ada beberapa fungsi hukum, yaitu:
1.      Sebagai alat pengukur tertib hubungan masyarakat
2.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
3.      Sebagai penggerak pembangunan
4.      Fungsi kritis hukum
Hukum bertujuan untuk menjamu kepastian hukum dalam masyarakat, memberikan faedah bagi warga negara dan menciptakan keadilan ketertiban bagi warga negara. Norma terbagi atas 4 yaitu:
1.      Norma agama, sanksi yang diberikan tidak secara langsung namun pada hari akhir nanti.
2.      Norma kesusilaan, sanksi yang diberikan berupa tekanan batin sang pelaku.
3.      Norma kesopanan, sanksi yang diberikan yaitu dikucilkan oleh masyarakat.
4.      Norma hukum, sanksi yang diberikan berupa kurungan.
Hubungan manusia dan hukum ada dalam setiap sikap dan perilaku termasuk tutur kta senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hukum yang berlaku. Kehidupan manusia sehari-hari berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia yang sadar hukum akan selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia tersebut tidak akan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah.













BAB III
PEMBAHASAN

A.     Hakikat Fungsi dan Perwujudan Nilai, Moral, dan Hukum
Pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektifitas hukum untuk menggambarkan keterkaitan antara kesadaran hukum dengan ketaatan hukum, sedangkan lemahnya kesadaran tentang undang-undang (hukum) dipertimbangkan menjadi penyebab terjadinya kejahatan.
Kesadaran hukum memiliki perbedaan dengan perasaan hukum. Perasaan hukum diartikan sebagai penilaian hukum yang timbul secara serta merta dari masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan.
Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum yaitu:
1.      Compliance
Sebagai suatu kepatuhan berdasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman.
2.      Identification
Terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah-kaidah hukum bukan ada karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok serta hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan hukum tersebut tetap terjaga.
3.      Internazilation
Maksud nya adalah kepentingan masyarakat terjamin oleh wadah hukum yang ada. Kesadaran hukum berkaitan dengan nilai yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat, dengan demikian masyarakat menaati hukum bukan karena paksaan.
Ada 4 indikator kesadaran hukum, yaitu:
1.      Pengetahuan hukum
Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa prilaku tertentu yang sudah diatur oleh hukum, yang dimaksud disini adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis (norma atau aturn dalam masyarakat.
2.      Pemahaman hukum
Pemahaman hukum adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu.
3.      Sikap hukum
Sikap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghagaan terhadap hukum sebagai suatu yang bermanfaat bila ditaati.
4.      Pola prilaku hukum
Pola prilaku hukum adalah hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena disini dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat.
B.     Keadilan, Ketertiban, Nilai, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat Bermoral dan Mentaati Hukum
Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, yaitu mahkluk yang selalu berinteraksi dan membutuhan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhungan secara harmonis dengan individu lain disekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan diperlukan aturan yang disebut hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan.
Mochtar kusumaatmaja mengatakan “ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum, Kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syrat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tjuan utama yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi semua masyarakat dalam segala bentuknya.
C.     Problematika Nilai, Moral, dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
1.      Problematika Nilai Moral
a.       Pengaruh Kehidupan Keluarga Dalam Pembinaan Nilai moral
Keluarga bagian dari masyarakat, terpengaruh oleh tuntutan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga. Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak dikarenakan keluargalah yang menjadi pendidikan pertama dan utama anak sebelum anak memasuki pendidikan luar dan lingkungan masyarakat.
b.      Pengaruh teman sebaya terhadap pembinaan nilai moral
Sebagai makhluk sosial, anak pasti punya teman, dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi yang akhirnya akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya. Keluarga sering dikagetkan oleh penolakan anak ketika diberikan nasihat, dengan alasan bahwa apa yang disampaikan orang tua berbeda atau bertentangan dengan “aturan” yang disampaikan oleh temannya. Pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku seorang anak. Berteman dengan teman yang tidak baik akan meniru hal-hal yang negatif dan sebaliknya.
c.       Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
Masalah hampir tidak ada seorangpun yang memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan kebingungan yang ada pada pikiran mereka. Hampir tidak ada seorangpun yang memandang penting membantu anak untuk memecahkan dan menyelesaikan pemikiran yang memusingkan tersebut. Figur otoritas seperti presiden, pejabat, anggota DPR, para artis dan lain-lain harus memberi contoh yang baik dalam kehidupan.
d.      Pengaruh media komunikasi terhadap perkembangan nilai moral
Komunikasi muthakhir tentu fokus akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun media tersebut justru menyuguhkan berbagai pandangan hidup yang sangat variatif pada anak. Penyalah gunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya cukup mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda misalny,dalam kasus penyalahgunaan internet untuk mendownload flem porno. Tidak ada filter atau benteng yang kokoh untuk melawannya kecuali iman dan taqwa.
e.       Pengaruh media elektronik dan internet terhadap pembinaan nilai moral
Media elektronik dan internet yang seharusnya digunakan sebagaimana semestinya telah cukup banyak disalah gunakan sehingga mengakibatkan nilai moral merosot.
2.      Problematika Hukum
a.       Aparatur penegak hukum ditengarai kurang banyak diisi oleh SDM yang berkualitas
b.      Penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana semestinya karena sering mengalami interfensi kekuasaan dan uang
c.       Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum semakin surut. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis masyarakat untuk menentukan sendiri siapa yang dianggap adil
d.      Para pembentuk peraturan perundang-undangan sering tidak memerhatikan keterbatasan aparatur. Peraturan perundang-undangan yang dibuat sebenarnya sulit untuk dijalankan.
e.       Kurang diperhatikannya kebutuhan waktu untuk mengubah paradigma dan pemahaman aparatur. Bila aparatur penegak hukum tidak paham betul isi peraturan perundang-undangan tidak mungkin ada efektifitas peraturan dimasyarakat
f.       Hukum diindonesia hidup didalam masyarakat yang tidak berorientasi kepada hukum. Akibatnya hukum hanya dianggap sebagai simbol negara yang ditakuti.























BAB IV
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Manusia, nilai, moral, dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral, dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
Manusia adalah individu yang terdiri dari jasad dan roh dan mkhluk yang paling sempurna, paling tertinggi derajatnya, dan menjadi khalifah dipermukaan bumi.
Nilai adalah sesuatu yang baik yang selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh seluruh manusia sebagai anggota masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
B.     Saran
Penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan kesebandingan hukum.
Penegakan hukum pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan ham. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak earga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.
Sebaiknya pemerintah indonesia beserta aparatur pengawas hukum menegakkan dan menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya dan bertindak adil. Hal itu dilakukan agar tidak timbul lagi berbagai problematika dalam nilai, moral, dan hukum indonesia.
Kita sebagai mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan masyarakat dan bernegara sesuai dengan koridor yang telah ditentukan agar tidak timbul problematika dalam  hukum.
Syukur alhamdulillah, demikianlah penyusunan makalah ini, kami berharap dengan adanya penyusunan makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat sehingga menjadikan kita manusia yang berpendidikan dan berilmu. Walaupun masih banyak terdapat kekurangan pada makalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun dan sebagai perbaikan bagi kami dari semua pihak yang membacanya dan semoga makalah kami ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan pembaca sekalian.






DAFTAR PUSTAKA

1.      Setiadi, Elly M, dkk.2006.Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.Jakarta:Kencana Prenada Media Grop.
2.      Supartono W., M.M.2004.Ilmu Budaya Dasar.Bogor:Ghalia Indonesia.
3.      Widagdho, Djoko, dkk.2008.Ilmu Budaya Dasar.Jakarta:PT Bumi Aksara.
4.      Rafieq, M.2011.Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.Jakarta:Mega Media.

Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS