A.
Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (sansekerta), “mens”
(latin), yang berarti berfikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi
(mampu menguasai mahluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah
konsep atau sebuah pasta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus)
atau seorang individu.
Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seorang bayi lahir ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi dan oleh karena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari pernyataan tersebut dapat disimpilkan bahwa setiap manusia dipengaruhi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan.
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan
diri dengan lingkungannya. Pada masa
bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,
belajar makan, belajar berpakaian, dan sebagainya, memerlukan bantuan orang
lain yang lebih dewasa.
B.
Nilai
Beberapa pendapat tentang nilai dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Menurut Bambang Daroeso, nilai adalah suatu kualitas atau
penghargaan atas sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
2.
Menurut Parsi
Darmo Diharjo, nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia
baik lahir maupun batin.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas
dan berguna bagi manusia dan berkaitan dengan cita-cita harapan, keyakinan, dan
hal-hal lain yang bersifat batiniah sebagai pedoman manusia bertingkah laku.
Dengan demikian, nilai dapat diartikan sebagai sifat kualitas dari
sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi
manusia nilai di jadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap
dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
Sesuatu itu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat
sebagai berikut:
1. Menyenangkan
2. Berguna
3. Memuaskan
4. Menguntungkan
5. Menarik
6.
Keyakinan
Ada dua pendapat mengenai nilai. Pendapat pertama mengatakan bahwa
nilai itu objektif, sedangkan pendapat kedua nilai itu subjektif, menurut
aliran idealisme, nilai itu objektif, ada pada sesuatu. Tidak ada yang
diciptakan didunia tanpa ada suatu nilai yang melekat didalamnya. Dengan
demikian, segala sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi masyarakat. Hanya saja
manusia tidak atau belum tau nilai apa dari objek tersebut. Aliran ini disebut
juga aliran objektivisme.
Pendapat lain mengatakan bahwa nilai suatu objek terletak pada
subjek yang menilainya. Misalnya, air sangat menjadi bernilai dari pada emas
bagi orang kehauasan ditengah padang pasir, tananh memiliki nilai bagi seorang
petani. Jadi, nilai itu subjektif. Aliran ini disebut aliran subjektifisme.
Ada pendapat lain yang menyatakan adanya nilai yang ditentukan oleh
subjek yang menilai dan objek yang dinilai. Sebelum ada subjek yang menilai
maka barang atau onjek itu tidak bernilai. Inilah ajaran yang berusaha
menggabungkan antara aliran subjektifisme dan objektifisme.
Ciri-ciri nilai, yaitu:
1. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Misalnya
kejujuran.
2. Nilai yang memiliki sifat normative. Nilai diwujudkan dalam bentuk
norma. Misalnya nilai keadilan.
3.
Nilai berfungsi
sebagai motifator dan manusia adalah pendukung nilai. Misalnya nilai ketaqwaan.
Macam-macam nilai dalam filsafat, yaitu:
1. Nilai logika, adalah nilai benar salah.
2. Nilai estetika, adalah nilai keindahan dan tidak indah.
3.
Nilai etika
atau moral, adalah nilai baik buruk.
Macam-macam nilai menurut NotoNegoro, yaitu:
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan
jasmani manusia. Contoh: Mobil, rumah, televisi dan lain-lain.
2. Nilai vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
melakukan kegiatannya. Contoh: Air, makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia. Nilai kerohanian terbagi menjadi 4 macam,yaitu:
-
Nilai kebenaran
yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia. Contoh: adat istiadat.
-
Nilai keindahan
atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis manusia. Contoh:
seni tari, seni musik dan seni gambar.
-
Nilai kebaikan
moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia. Contoh: etika makan,
etika berbicara, etika duduk dan lain-lain.
-
Nilai religius
yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan melalui
akal budi dan nurani.
Fungsi nilai bagi kehidupan manusia yaitu:
1. Sebagai faktor pendorong: nilai berhubungan dengan cita-cita dan
harapan.
2. Sebagai petunjuk arah: nilai berkaitan dengan cara berfikir,
berperasaan, bertindak serta menjadi panduan dalam menentukan pilihan.
3. Nilai sebagai pengawas: nilai mendorong, menuntun, bahkan menekan
atau memaksa individu berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang
bersangkutan.
4. Nilai sebagai alat solidaritas: nilai dapat menjaga solidaritas
dikalangan kelompok atau masyarakat.
5. Dapat mengarahkan masyarakat dalam berfikir dan bertingkah laku.
6.
Nilai sebagai
benteng Pengaruh perlindungan: nilai berfungsi menjaga stabilitas budaya dalam
suatu kelompok atau masyarakat.
Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum dalam
masyarakat dan negara merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan
untuk berbuat baik, suatu disposisi batin yang tertanam karena dilatihkan,
suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik, dan kualitas jiwa yang baik
dalam membantu kita untuk hidup secara benar. Salah satu cara mekanisme yang
dapat membentuk jati diri yang berkualitas adalah keutamaan moral yang mencakup
nilai, moral, dan etika.
C.
Moral
Moral berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan.
Kata morse ini mempunyai sinonim mos, moris, manner more atau manners, morals.
Dalam bahasa indonesia kata moral berarti akhlak atau kesusilaan yang
mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi
pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Kata moral ini dalam bahasa yunani sama dengan ethos yang menjadi
etika. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin
dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah
manusia yang sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam hunungannya dengan nilai, moral adlah bagian dari nilai,
yaitu nilai moral. Nilai moral berkaitan dengan prilaku manusia tentang hal
baik buruk. Moral juga bisa dikatakan sebagai perbuatan, tingkah laku, ucapan
seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. Apabila yang dilakukan seseorang
itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku dimasyarakat tersebut dan dapat
diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai
mempunyai moral yang baik, baegitu juga sebaliknya. Jadi disimpulkan moral
adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia
untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia
untuk menjadi manusia yang baik.
Jenis-jenis moral, yaitu:
1. Moral deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara
kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau
diambil.
2.
Moral normatif,
yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal
yang seharusnya dimiliki manusia. Moral normatif memberikan penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Fungsi moral bagi kehidupan manusia, yaitu:
1. Mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan
sesama
sebagai bagian
masyarakat.
2. Menarik perhatian pada permasalahan moral yang kurang di tanggapi.
3. Dapat menjadi penarik perhatian manusia pada gejala pembiasaan
emosional.
D.
Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita
tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa masyarakat. Dalam kaitannya
dengan masyarakat tujuan hukum yang utama adlah untuk ketertiban.
Hukum merupakan dari norma, yaitu norma hukum. Norma hukum adalah
peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum diatur untuk
kepentingan manusia dalam masyarat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Norma
hukum dibutuhkan karena 2 hal, yaitu:
1. Karena bentuk sanksi dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan
belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi ketertiban masyarakat.
2.
Masih banyak
perilaku lain yang belum diatur dalam norma agama, kesusilaan dan kesopanan,
misalnya perilaku dijalan raya.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhapadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, perlindungan ham dan
memperluan kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan
dipilih.
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum, yaitu:
1. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan
larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya
masyarakat harus mematuhinya.
2.
Simorangkir
berpendapat bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai
pedoman tingkah laku manusia dalam msyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang
serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
Proses terbentuknya hukum yaitu berdasarkan kejadian terjadinya
hukum di inggris awalnya dan terus berkembang adalah hukum berasal dari
kebiasaan dala masyarakat dan dikembangkan oleh keputusan pengadilan. Hukum
inggris yang demikian ini dinamakan commonlaw.
Pandangan-pandangan ekstrim tentang terjadinya hukum secara umum
dikatakan oleh J.P Glastra Van Loon adanya 2 pandangan ektrim yaitu:
1. Pandangan legisme (abad ke-19)
Menurut
pandangan ini hukum terbentuk oleh perundang-undangan dan hakim secara tegar
terikat pada undang-undang. Peradilan adalah hal menerpakan secara mekanis dari
ketentuan undang-undang pada kejadian yang kongkrit.
2. Pandangan Freirechtslehre (abad ke-19/20)
Menurut
pandangan ini hukum terbentuk oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan, dan
sebagainya hanyalah sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan hukum pada kasus
kongkrit.
Ada beberapa fungsi hukum, yaitu:
1. Sebagai alat pengukur tertib hubungan masyarakat
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
3. Sebagai penggerak pembangunan
4.
Fungsi kritis
hukum
Hukum bertujuan untuk menjamu kepastian hukum dalam masyarakat,
memberikan faedah bagi warga negara dan menciptakan keadilan ketertiban bagi
warga negara. Norma terbagi atas 4 yaitu:
1. Norma agama, sanksi yang diberikan tidak secara langsung namun pada
hari akhir nanti.
2. Norma kesusilaan, sanksi yang diberikan berupa tekanan batin sang
pelaku.
3. Norma kesopanan, sanksi yang diberikan yaitu dikucilkan oleh
masyarakat.
4.
Norma hukum,
sanksi yang diberikan berupa kurungan.
Hubungan manusia dan hukum ada dalam setiap sikap dan perilaku
termasuk tutur kta senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hukum yang berlaku.
Kehidupan manusia sehari-hari berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Manusia yang sadar hukum akan selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan hukum
yang berlaku. Manusia tersebut tidak akan main hakim sendiri dalam
menyelesaikan suatu masalah.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Fungsi
dan Perwujudan Nilai, Moral, dan Hukum
Pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau
efektifitas hukum untuk menggambarkan keterkaitan antara kesadaran hukum dengan
ketaatan hukum, sedangkan lemahnya kesadaran tentang undang-undang (hukum)
dipertimbangkan menjadi penyebab terjadinya kejahatan.
Kesadaran hukum memiliki perbedaan dengan perasaan hukum. Perasaan
hukum diartikan sebagai penilaian hukum yang timbul secara serta merta dari
masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan.
Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum yaitu:
1. Compliance
Sebagai suatu
kepatuhan berdasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk
menghindarkan diri dari hukuman.
2. Identification
Terjadi bila kepatuhan
terhadap kaidah-kaidah hukum bukan ada karena nilai instrinsiknya, akan tetapi
agar keanggotaan kelompok serta hubungan baik dengan mereka yang diberi
wewenang untuk menerapkan hukum tersebut tetap terjaga.
3. Internazilation
Maksud nya
adalah kepentingan masyarakat terjamin oleh wadah hukum yang ada. Kesadaran
hukum berkaitan dengan nilai yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat, dengan
demikian masyarakat menaati hukum bukan karena paksaan.
Ada 4 indikator kesadaran hukum, yaitu:
1. Pengetahuan hukum
Pengetahuan
hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa prilaku tertentu yang
sudah diatur oleh hukum, yang dimaksud disini adalah hukum tertulis dan hukum
tidak tertulis (norma atau aturn dalam masyarakat.
2. Pemahaman hukum
Pemahaman hukum
adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari
suatu hukum tertentu.
3. Sikap hukum
Sikap hukum
adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghagaan
terhadap hukum sebagai suatu yang bermanfaat bila ditaati.
4. Pola prilaku hukum
Pola prilaku
hukum adalah hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena disini dapat dilihat
apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat.
B.
Keadilan,
Ketertiban, Nilai, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat
Bermoral dan Mentaati Hukum
Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, yaitu mahkluk yang
selalu berinteraksi dan membutuhan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks
hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam
berhungan secara harmonis dengan individu lain disekitarnya. Untuk terciptanya
keteraturan diperlukan aturan yang disebut hukum. Hukum dalam masyarakat
merupakan tuntutan.
Mochtar kusumaatmaja mengatakan “ketertiban adalah tujuan pokok dan
pertama dari segala hukum, Kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syrat
pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tjuan utama
yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi semua masyarakat dalam segala
bentuknya.
C.
Problematika
Nilai, Moral, dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
1.
Problematika
Nilai Moral
a.
Pengaruh
Kehidupan Keluarga Dalam Pembinaan Nilai moral
Keluarga
bagian dari masyarakat, terpengaruh oleh tuntutan kemajuan yang terjadi, namun
masih banyak orang meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam
lingkungan keluarga. Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai
moral anak dikarenakan keluargalah yang menjadi pendidikan pertama dan utama
anak sebelum anak memasuki pendidikan luar dan lingkungan masyarakat.
b.
Pengaruh teman
sebaya terhadap pembinaan nilai moral
Sebagai
makhluk sosial, anak pasti punya teman, dan pergaulan dengan teman akan
menambah pembendaharaan informasi yang akhirnya akan mempengaruhi berbagai
jenis kepercayaan yang dimilikinya. Keluarga sering dikagetkan oleh penolakan
anak ketika diberikan nasihat, dengan alasan bahwa apa yang disampaikan orang
tua berbeda atau bertentangan dengan “aturan” yang disampaikan oleh temannya. Pergaulan
dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku seorang anak.
Berteman dengan teman yang tidak baik akan meniru hal-hal yang negatif dan
sebaliknya.
c.
Pengaruh figur
otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
Masalah
hampir tidak ada seorangpun yang memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan
kebingungan yang ada pada pikiran mereka. Hampir tidak ada seorangpun yang
memandang penting membantu anak untuk memecahkan dan menyelesaikan pemikiran
yang memusingkan tersebut. Figur otoritas seperti presiden, pejabat, anggota
DPR, para artis dan lain-lain harus memberi contoh yang baik dalam kehidupan.
d.
Pengaruh media
komunikasi terhadap perkembangan nilai moral
Komunikasi
muthakhir tentu fokus akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus
sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun media tersebut justru
menyuguhkan berbagai pandangan hidup yang sangat variatif pada anak. Penyalah
gunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya cukup
mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda misalny,dalam kasus penyalahgunaan
internet untuk mendownload flem porno. Tidak ada filter atau benteng yang kokoh
untuk melawannya kecuali iman dan taqwa.
e.
Pengaruh media
elektronik dan internet terhadap pembinaan nilai moral
Media
elektronik dan internet yang seharusnya digunakan sebagaimana semestinya telah
cukup banyak disalah gunakan sehingga mengakibatkan nilai moral merosot.
2.
Problematika
Hukum
a.
Aparatur
penegak hukum ditengarai kurang banyak diisi oleh SDM yang berkualitas
b. Penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana semestinya karena sering
mengalami interfensi kekuasaan dan uang
c. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum semakin
surut. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis masyarakat untuk menentukan
sendiri siapa yang dianggap adil
d. Para pembentuk peraturan perundang-undangan sering tidak
memerhatikan keterbatasan aparatur. Peraturan perundang-undangan yang dibuat
sebenarnya sulit untuk dijalankan.
e. Kurang diperhatikannya kebutuhan waktu untuk mengubah paradigma dan
pemahaman aparatur. Bila aparatur penegak hukum tidak paham betul isi peraturan
perundang-undangan tidak mungkin ada efektifitas peraturan dimasyarakat
f.
Hukum
diindonesia hidup didalam masyarakat yang tidak berorientasi kepada hukum.
Akibatnya hukum hanya dianggap sebagai simbol negara yang ditakuti.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Manusia, nilai,
moral, dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang.
Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan
ikhlas mengenai nilai, moral, dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni
kehidupan.
Manusia adalah individu yang terdiri dari jasad dan roh dan mkhluk
yang paling sempurna, paling tertinggi derajatnya, dan menjadi khalifah
dipermukaan bumi.
Nilai adalah sesuatu yang baik yang selalu diinginkan,
dicita-citakan dan dianggap penting oleh seluruh manusia sebagai anggota
masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas,
dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga
atau berguna bagi kehidupan manusia.
B.
Saran
Penegakan hukum
harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena
tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan, kepastian
hukum, dan kesebandingan hukum.
Penegakan hukum
pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan ham. Dalam arti,
jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan
kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan dipertentangkan
dengan penegakan HAM. Karena sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring
ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak earga negara dalam konteks
hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.
Sebaiknya
pemerintah indonesia beserta aparatur pengawas hukum menegakkan dan menjalankan
hukum dengan sebaik-baiknya dan bertindak adil. Hal itu dilakukan agar tidak
timbul lagi berbagai problematika dalam nilai, moral, dan hukum indonesia.
Kita sebagai
mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan masyarakat dan bernegara sesuai dengan
koridor yang telah ditentukan agar tidak timbul problematika dalam hukum.
Syukur
alhamdulillah, demikianlah penyusunan makalah ini, kami berharap dengan adanya
penyusunan makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat sehingga
menjadikan kita manusia yang berpendidikan dan berilmu. Walaupun masih banyak
terdapat kekurangan pada makalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan
kritikan dan saran yang bersifat membangun dan sebagai perbaikan bagi kami dari
semua pihak yang membacanya dan semoga makalah kami ini dapat bermanfaat bagi
penyusun dan pembaca sekalian.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Setiadi, Elly
M, dkk.2006.Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.Jakarta:Kencana Prenada Media Grop.
2.
Supartono W.,
M.M.2004.Ilmu Budaya Dasar.Bogor:Ghalia Indonesia.
3.
Widagdho,
Djoko, dkk.2008.Ilmu Budaya Dasar.Jakarta:PT Bumi Aksara.
4.
Rafieq,
M.2011.Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.Jakarta:Mega Media.
Tags:
MAKALAH