A.
Pengertian Korupsi
Korupsi menurut Dr. Kartini
Kartono adalah tingkah laku yang menggunakan jabatan dan wewenang guna mengeduk
keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Dijabarkan pula oleh Dr.
Sarlito W Sarwono, faktor seorang melakukan tindak korupsi adalah faktor dorongan
dalam diri (keinginan, hasrat, kehendak) dan faktor rangsangan dari luar
(kesempatan, dorongan teman-teman, kurang kontrol, dan lain-lain). Sedangkan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara
(perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Di Indonesia korupsi
diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun
2001, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 2 yang dimaksud dengan korupsi
adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.”
1.
Jenis-Jenis
Korupsi
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau
pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah)
2. Ciri-ciri Korupsi
Dalam buku yang diterbitkan oleh Syed Hossein
Atalas ciri-ciri korupsi diringkaskan sebagaiberikut: (a) Suatu penghianatan
terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan pemerintahan, lembaga swasta
atau masyarakat umumnya, (c) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk
kepentingan pribadi, (d) dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana
orang-orang yang berkuasa atau bawahanya menganggapnya tidak perlu, (e) melibatkan lebih dari satu orang atau
pihak, (f) adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalambentuk uang atau yang
lainya, (g) terpusatnya kegiatan (korupsi) pda mereka yang menghendaki
keputusan yang pasti dann menguntungkan bagi dirinya ataupun kelompoknya, (h)
adanya usaha untuk menutupi perbuata korup dalam bentuk-bentuk pengesahan
hukum, dan (i) menunjukan fungsi ganda yang kontradiktitif pada mereka yang
melakukan korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek
korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena
melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama
dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual
menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar orang.
Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro
pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi
politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat.
Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan
orientasi yang utama.
B.
Dampak
Korupsi
Korupsi berdampak hampir pada semua bidang maupun
lapisan masyarakat. Dalam bidang perekonomian korupsi dan ketidakpastian
Pembangunan Ekonomi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak
pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan
bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam
perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau
terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus
dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan
modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare
menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang.
Dalam lapisan hukum, dampak yang paling nyata
adalah makin meluasnya ketidakpercayaan rakyat pada lembaga penegak hukum.
Karena itu, tidaklah mengherankan bila penyelesaian sepihak dengan menggunakan
kekerasan menjadi salah satu modus yang kerap dipakai masyarakat untuk
mewujudkan keadilan versi mereka. Pendeknya, hukum dituding menjadi
diskriminatif dan keadilan potensial untuk dapat ‘diperjual-belikan’. Sedangkan
dalam lingkup politik korupsi berdampak mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan
yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di
pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan
di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan
ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan
ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis
kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan
sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.
Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai
demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Korupsi juga akan berdampak pada masyarakat, Jika
korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan setiap
hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat
yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap
individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri. Tidak akan ada
kerjasama dan persaudaraan yang tulus.
Korupsi dapat berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan
sosial. Jika suasana masyarakat telah tercipta seperti
demikian, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan
masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang. Selanjutnya dapat mempertinggi angka kriminalitas, berbagai
jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi,
semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat
pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika
angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat.
Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat
terhadap penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi
korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
C.
Contoh
kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia
·
Bank
Century
Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa
pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap
sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin
oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank
Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008. BI, diduga mengubah
persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani
Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank
Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU. Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat
tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam
pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja,
menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik
perbankan yang tidak sehat.
· Kasus BLBI
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika
Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000.
Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun
dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya
penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4
triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap
bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.
·
Korupsi
Sektor Pangan pada impor beras BULOG dan korupsi BLBU rugikan negara 3 Triliun,
pelaku Jusuf Wangkar staf khusus SBY Bidang Pangan.
·
Korupsi
Mafia Anggaran DPR yang dilakukan oleh Nazarudin cs di 60-an proyek APBN
sebesar 6.1 Triliun, rugikan negara sekitar 2.5 Triliun.
D.
Pemberantasan
Korupsi
1. kebiasaan korupsi dapat dihilangkan melalui
proses penanaman (sosialisasi dan internalisasi ) nilai-nilai anti
korupsi atau Budaya Anti Korupsi (BAK). Proses tersebut dilakukan
melalui proses pendidikan yang terencana, sistematis, terus menerus dan
terintegrasi, sejak usia dini hingga ke perguruan tinggi atau juga bisa disebut
usaha preventif, yaitu tindak pencegahan korupsi.
2. upaya penerapan good governance pada
entitas pemerintah. Setiap entitas pemerintah diwajibkan untuk melakukan
reformasi birokrasi, mempertanggungjawabkan kinerja yang dicapainya melalui
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
3. Pemerintah membuat lembaga anti korupsi atau yang
kita kenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah pun semakin meningkatkan kinerja para anggota KPK untuk memperkecil kemungkinan korupsi
dikalangan pejabat negara.
4. Cara represif yakni suatu
cara memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada
pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses
penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala
aspeknya.
5. Peran serta masyarakat juga dapat
berpengaruh dalam upaya pemberantasan
korupsi, salah satunya adalah membentuk organisasi non-pemerintah yang
meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi
di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen
untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat
melawan praktik korupsi. Salah satu
contohnya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Korupsi
adalah tindakan tidak bermoral dan merugikan semua pihak kecuali dirinya
sendiri. Korupsi membawa banyak sekali pengaruh negatif yang berdampak langsung
terhadap kehidupan masyarakat, antara lain dampaknya terhadap demokrasi,
terhadap perekonomian negara, dan tentu saja terhadap kesejahteraan umum negri
ini. banyak sekali contoh-contoh kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di
Indonesia. korupsi di Indonesia difahami sebagai perilaku pejabat dan atau
organisasi (Negara) yang melakukan pelanggaran, dan penyimpangan terhadap
norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada.
Tags:
MAKALAH