Makalah Pengertian Korupsi dan Cara Memberantasnya

A.      Pengertian Korupsi
Korupsi menurut Dr. Kartini Kartono adalah tingkah laku yang menggunakan jabatan dan wewenang guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Dijabarkan pula oleh Dr. Sarlito W Sarwono, faktor seorang melakukan tindak korupsi adalah faktor dorongan dalam diri (keinginan, hasrat, kehendak) dan faktor rangsangan dari luar (kesempatan, dorongan teman-teman, kurang kontrol, dan lain-lain). Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Di Indonesia korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 2 yang dimaksud dengan korupsi adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
1.      Jenis-Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah)
2. Ciri-ciri Korupsi
Dalam buku yang diterbitkan oleh Syed Hossein Atalas ciri-ciri korupsi diringkaskan sebagaiberikut: (a) Suatu penghianatan terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan pemerintahan, lembaga swasta atau masyarakat umumnya, (c) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan pribadi, (d) dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahanya menganggapnya tidak perlu,  (e) melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, (f) adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalambentuk uang atau yang lainya, (g) terpusatnya kegiatan (korupsi) pda mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dann menguntungkan bagi dirinya ataupun kelompoknya, (h) adanya usaha untuk menutupi perbuata korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, dan (i) menunjukan fungsi ganda yang kontradiktitif pada mereka yang melakukan korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama.
B.      Dampak Korupsi
Korupsi berdampak hampir pada semua bidang maupun lapisan masyarakat. Dalam bidang perekonomian korupsi dan ketidakpastian Pembangunan Ekonomi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang.
Dalam lapisan hukum, dampak yang paling nyata adalah makin meluasnya ketidakpercayaan rakyat pada lembaga penegak hukum. Karena itu, tidaklah mengherankan bila penyelesaian sepihak dengan menggunakan kekerasan menjadi salah satu modus yang kerap dipakai masyarakat untuk mewujudkan keadilan versi mereka. Pendeknya, hukum dituding menjadi diskriminatif dan keadilan potensial untuk dapat ‘diperjual-belikan’. Sedangkan dalam lingkup politik korupsi berdampak   mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Korupsi juga akan berdampak pada masyarakat, Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus.

Korupsi dapat berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Jika suasana masyarakat telah tercipta seperti demikian, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang. Selanjutnya dapat mempertinggi angka kriminalitas, berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
C.      Contoh kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia
·         Bank Century
Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008. BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.
·       Kasus BLBI
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.
·         Korupsi Sektor Pangan pada impor beras BULOG dan korupsi BLBU rugikan negara 3 Triliun, pelaku Jusuf Wangkar staf khusus SBY Bidang Pangan.
·         Korupsi Mafia Anggaran DPR yang dilakukan oleh Nazarudin cs di 60-an proyek APBN sebesar 6.1 Triliun, rugikan negara sekitar 2.5 Triliun.
D.      Pemberantasan  Korupsi
1.      kebiasaan korupsi dapat dihilangkan melalui proses penanaman (sosialisasi dan internalisasi ) nilai-nilai anti korupsi atau Budaya Anti Korupsi (BAK). Proses tersebut dilakukan melalui proses pendidikan yang terencana, sistematis, terus menerus dan terintegrasi, sejak usia dini hingga ke perguruan tinggi atau juga bisa disebut usaha preventif, yaitu tindak pencegahan korupsi.
2.      upaya penerapan good governance pada entitas pemerintah. Setiap entitas pemerintah diwajibkan untuk melakukan reformasi birokrasi, mempertanggungjawabkan kinerja yang dicapainya melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
3.      Pemerintah membuat lembaga anti korupsi atau yang kita kenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah  pun semakin meningkatkan  kinerja para anggota KPK  untuk memperkecil kemungkinan korupsi dikalangan pejabat negara.
4.      Cara represif yakni  suatu  cara memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya.
5.      Peran serta masyarakat juga dapat berpengaruh  dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya adalah membentuk organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. Salah satu  contohnya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Korupsi adalah tindakan tidak bermoral dan merugikan semua pihak kecuali dirinya sendiri. Korupsi membawa banyak sekali pengaruh negatif yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, antara lain dampaknya terhadap demokrasi, terhadap perekonomian negara, dan tentu saja terhadap kesejahteraan umum negri ini. banyak sekali contoh-contoh kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. korupsi di Indonesia difahami sebagai perilaku pejabat dan atau organisasi (Negara) yang melakukan pelanggaran, dan penyimpangan terhadap norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada.


Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS