Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Jumat, 05 Februari 2016

MAKALAH PENGERTIAN HUKUM ADAT

Februari 05, 2016




 Hukum Adat

Pengertian Hukum adat lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan atau kebudayaan masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat umum yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia, sehingga pengertian hukum adat juga telah lama menjadi kajian dari para ahli hukum. Pengertian hukum adat dewasa ini sangat mudah kita jumpai di berbagai buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli hukum di tanah air.



Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia berasal dari 2 sumber, yakni hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda) dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri. Mr. C. Vollenhoven adalah seorang peneliti yang kemudian berhasil membuktikan bahwa negara Indonesia juga memiliki hukum pribadi asli.


Pengertian Hukum Adat menurut Para Ahli

Prof. H. Hilman Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.

Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut dengan adat).

Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendirinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.

Pengertian hukum adat menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven hampir sama dengan pengertian hukum adat yang dikemukakan oleh Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.

Sementara itu, Bushar Muhammad menerangkan bahwa untuk memberikan definisi atau pengertian hukum adat sangat sulit sekali oleh karena hukum adat masih dalam pertumbuhan. Ada beberapa sifat dan pembawaan hukum adat, yakni: tertulis atau tidak tertulis, pasti atau tidak pasti dan hukum raja atau hukum rakyat dan lain sebagainya.

Soerjono Soekanto memberikan pengertian hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akibat hukum).

Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim dan lain sebagainya.

Untuk memberi pengertian hukum adat yang dapat disepakati, maka dalam suatu seminar di Yogyakarta yang diselenggarakan pada tahun 1975 telah ditentukan pengertian hukum adat, yakni Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum.


ADAT
Adat adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilaku warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting.
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.

Fungsi adat dalam masyarakat adalah membentuk nilai yang akan membentuk keperibadian sesuatu masyarakat. Sistem nilai tersebut adalah amalan asas yang diamalkan oleh masyarakat seperti amalan berkeluarga,bersosial,beragama,sistem ekonomi dan sebagainya. Sistem nilai ini akan mengikat masyarakat daripada melakukan perkara-perkara yang bertentangan.

Adat juga merupakan simbol keseimbangan antara manusia dengan manusia,dan manusia dengan alam. Masyarakat mempercayai bahwa kehidupan manusia itu berkaitan dengan alam sekitar. Oleh itu, manusia berperanan untuk memastikan keseimbangan itu akan berterusan. Jika keseimbangan ini tidak dijaga, kemusnahan alam akan menimbulkan malapetaka terhadap manusia.

Adat juga telah membentuk hubungan yang erat dalam anggota masyarakat. Konsep permufakatan dan ikatan bekerjasama yang diamalkan dalam masyarakat di Asia banyak ditentukan oleh adat yang diamalkan. Oleh yang demikian,fungsi adat adalah untuk memastikan keadilan dan kebenaran diamalkan dalam sesebuah masyarakat.
Sesungguhnya adat telah mencorakkan cara hidup sesebuah masyarakat. Perbedaan adat melambangkan perbedaan budaya dalam sesebuah masyarakat dan secara tidak langsung melambangkan budaya sesuatu bangsa. Namun demikian dengan kedatangan pengaruh luar sedikit sebanyak telah memperkayakan lagi adat tempatan
KEBUDAYAAN
Kata kebudayaan dalam istilah inggris adalah “culture” yang berasal dari bahasa latin “colere”yang berarti mengolah, mengerjakan, terutama mengolah tanah atau pertanian. Dari pengertian ini kemudian berkembang menjadi “culture”. Istilah “culture” sebagai istilah teknis dalam penulisan oleh ahli antropologi inggris yang bernama Edwar B. Tylor mengatakan bahwa “culture” berarti “complex whole of ideas and thinks produced by men in their historical experlence”. Sesudah itu pengertian kultur berkembang terus dikalangan antroplogi dunia. Sebagai istilah umum “culture” mempunyai arti, kesopanan, kebudayaan, pemeliharaan atau perkembangan dan pembiakan.
Bahasa Indonesia sendiri mempunyai istilah budaya yang hampir sama dengan culture, dengan arti kata, kata kebudayaan yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia bukanlah merupakan terjemahan dari kata “culture”. Kebudayaan berasal dari kata sansekerta “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata budhi. Budhi berarti “budi” atau “akal”. Dengan demikian kata buddhayah (budaya) yang mendapatkan awalan ke- dan akhiran –an, mempunyai arti “hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal”. Berdasarkan dari asal usul kata ini maka kebudayaan berarti hal-hal yang merupakan hasil dari akal manusia dan budinya. Hasil dari akal dan budi manusia itu berupa tiga wujud, yaitu wujud ideal, wujud kelakuan, dan wujud kebendaan.
Wujud ideal membentuk kompleks gagasan konsep dan fikiran manusia. Wujud kelakuan membentuak komplek aktifitas yang berpola. Sedangkan wujud kebendaan menghasilkan benda-benda kebudayaan. Wujud yang pertama disebut sistim kebudayaan. Wujud kedua dinamakan sistim sosial sedangkan ketiga disebut kebudayaan fisik.
Bertitik tolak dari konsep kebudayaan Koen Cakraningrat membicarakan kedudukan adat dalam konsepsi kebudayaan. Menurut tafsirannya adat merupakan perwujudan ideal dari kebudayaan. Ia menyebut adat selengkapnya sebagai adat tata kelakuan. Adat dibaginya atas empat tingkat, yaitu tingkat nilai budaya, tingkat norma-norma, tingkat hukum dan tingkat aturan khusus. Adat yang berada pada tingkat nilai budaya bersifat sangat abstrak, ia merupakan ider-ide yang mengkonsesikan hal-hal yang paling berniali dalam kehidupan suatu masyarakat. Seperti nilai gotong royong dalam masyarakat Indonesia.
Adat pada tingkat norma-norma merupakan nilai-nilai budaya yang telah terkait kepada peran-peran tertentu , peran sebagai pemimpin, peran sebagai mamak, peran sebagai guru membawakan sejumlah norma yang menjadi pedoman bagi kelakuannya dalam hal memainkan peranannya dalam berbagai kedudukan tersebut.
Selanjutnya  adat pada tingkat aturan-aturan yang mengatur kegiatan khusus yang jelas terbatas ruang lingkupnya pada sopan santun. Akhirnya adat pada tingkat hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum adat yang tidak tertulis.
Dari uraian-uraian di atas ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, bahwa kebudayaan merupakaan hasil dari budi daya atau akal manusia, baik yang berwujud moril maupun materil. Disamping itu adat sendiri dimaksudkan dalam konsep kebudayaan dengan kata lain adat berada dalam kebudayaan atau bahagian dari kebudayaan.
Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Kebutuhan masyarakat bidang spiritual dan materiil sebagian besar dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri.
Hasil karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai kegunaan utama di dalam melindungi masyarakat terhadap lingkungan alamnya.
Pada taraf permulaan, manusia semata-mata bertindak dalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf tersebut, masih banyak dijumpai pada masyarakat yang hingga kini masih rendah tahap kebudayaannya.
Keadaannya sangat berlainan dengan masyarakat yang sudah kompleks, dimana taraf kebudayaannya lebih tinggi. Hasil kebudayaannya yang berupa teknologi memberikan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan apabila mungkin menguasai alam.


Read More

MAKALAH SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU HUKUM ADAT

Februari 05, 2016 0





A. Sejarah Penemuan Hukum Adat


Van Vollenhoven dalam bukunya "De ondekking vanhet adatrecht" (penemu Hukum Adat), dapat diringkas siapakah yang menemukan Hukum Adat, dengan kata lain memperkenalkan Hukum Adat? Menurut Van Vollenhoven ialah sarjana-sarjana, ahli-ahli, dan peminat lain terhadap Hukum Adat, yang hidup di luar lingkungan masyarakat adat. 90% dari mereka itu adalah orang asing yang menjadi pelopor ilmu Hukum Adat. Hukum Adat adalah merupakan hasil proses kemasyarakatn dan kebudayaan sejak zaman beribu-ribu tahun yang lalu sampai sekarang. Jadi, yang menemukan Hukum Adat Indonesia itu adalah 90% orang asing, yaitu orang Barat (sebagian besar Belanda).


Sejak kapan Hukum Adat itu ditemukan? Menurut van Vollenhoven dalam bukunya, yaitu sejak para sarjana ahli dan peminat lain terhadap Hukum Adat, menyadari bahwa rakyat Indonesia mempunyai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tingkah laku hidup kemasyarakatan yang menemukan Berta mengikat karena mempunyai sanksi yang pada umumnya tidak tertulis. Dalam buku C.V.V. (Van Vollenhoven) yaitu sarjana-sarjana, ahli-ahli dan peminat asing terhadap Hukum Adat yang menemukan Hukum Adat jadi sejak mereka menyadarinya.

Orang asing (Belanda) menemukan sesuatu yang khas yang dipunyai orang Indonesia, orang-orang belanda menemukan Hukum Adat Indonesia. Ilmu hukum yang dibawa oleh para sarjana, ahli-ahli dan peminat lainnya (terhadap hukum) – yang bagian terbesar orang Belanda – mulai memperhatikan hukum adat itu dan kemudian menemukannya. Jadi sebelum Hukum Adat itu ditemukan, ada perhatian dulu terhadap Hukum Adat.
Sebelum Hukum Adat ditemukan ada yang disebut perintis penemu Hukum Adat. Pelopor perintis penemu Hukum Adat itu adalah orang Inggris yang bernama Marsden. Kelompok perintis penemu Hukum Adat ialah:
1. Marsden (Inggris) pada tahun 1973 dipublikasikan sebuah buku: The History of Sumatera" yang berisikan laporan pemerintahan, hukum, kebiasaan dan adat sopan santun orang pribumi. Hukum Adat hanya sebagian kecil dari buku Marsden, tapi ia punya perhatian khusus dan mencarinya, mencoba menyusunnya, menempatkan pada tempat yang utama pada ulasan, judulnya, dan di dalam bagian pokok bukunya. Marsden seorang pioner, perintis dalam penemukan Hukum Adat, sebab padanyalah timbul untuk pertama kali kesadaran tentang kesatuan dan hubungan dan hubungan tali temali dapat daerah dan golongan suku-suku bangsa, yang keseluruhannya digolongkan dalaM kompleks yang lebih lugs yaitu Melayu Polinesia yang dalam perjalanan sejarah selanjutnya dari abad ke-19, dinamakan daerah Indonesia dan or4pg-orang Indonesia.
2. Rary Marsden disusul oleh karya Herman Warnesmontinghe, seorang Belanda yang hampir menyamai Marsden sebagai pioner. Jasa Montinghe adalah penemu desa Jawa sebagai suatu persekutuan hukum yang asli dengan organisasi sendiri dan hak-hak sendiri atas tanah. Montinghe adalah juga orang Barat yang pertama yang secara sistematis memakai istilah "adat" tetapi belum mengenal istilah "adatrecht" yang pertama kali memakai istilah adatrecht adalah Snouck Hurgronye.
3. Raffles, Gubemur Jenderal Inggris di pulau Jawa (1811-1816). Penyelidikan dan pelayaran Hukum Adat Indonesia yang diadakan Raffles tidak dipublikasikan dalam "History of Java" yang terkenal, tetapi dimuat dalam suatu skema pajak tanah yang dapat dibaca dalam "Substance of a Minute" bahan-bahan diperolehnya dari informasi setempat dan pengalaman sendiri, tentang kebiasaan dan adat istiadat dari negeri dan sifat lembaga-lembaga orang Jawa.
4. Pandangan Raffles terhadap Hukum Adat menurut Van Vollenhoven, ]a masih mengacaukan hukum agama dan hukum asli, terlihat pada tahun 1814 ia mengatakan Al Qur'an adalah sumber hukum di Jawa, sedangkan desa adalah sumber hukum yang bersifat Hindu. Penyelidikannya tentang Hukum Adat dibatasi Hukum Adat yang hidup di Jawa terutama di daerah kerajaan (Jogya, Solo). Raffles tidak dapat mencatat hukum rakyat yang hidup seperti Marsden, Raffles melihat Indonesia sebaai suatu keseluruhan yang bulat, yang tidak terpisah-pisahkan.
5. John Crawfurd (Inggris), seorang dokter. Pengalamannya bekerja pada pemerintahan Inggris, selama di Jogyakarta, di Bali dan Sulawesi, ditulisnya dalam sebuah buku.
6. "History of the East Indian Archipelago" yang diterbitkan pada tahun 1820. van Vollenhoven melukiskan bahwa pandangan Crawfurd tentang Hukum Adat adalah suatu campuran dari Hukum Adat istiadat asli dan hukum Hindu dan Islam. Crawfurd melihat hukum agama itu hanya sebagian kecil saja dari Hukum Adat. la memperhatikan dengan seksama hukum tanah adat. Jadi ada tiga orang Inggris yang punya perhatian terhadap Hukum Adat (Marsden, Raffles, Crawfurd) dengan seorang Belanda yaitu Montinghe.
Selanjutnya menurut C.V. Vollenhoven (CVV) yang dapat dianggap sebagai penemu Hukum Adat adalah 3 orang Belanda, yaitu: Wilken, Liefrinch, Snouck Hurgronye.
Wilken, seorang anak indo dari Menado, tetapi sejak kecil dididik di Nederland. Metode yang digunakan Wilken dalam penyelidikannya adalah metode etnologi perbandingan. Wilken sudah memberikan tempat tersendiri, yang khas, tetapi ia belum memakai istilah "adatrecht", ia melihat ada hubungan antara Hukum Adat dengan kebiasaan dan agama.
Liefrench, disebut sebagai penemu Hukum Adat. Walaupun ia belum memakai istilah "Adatrecht" seperti Wilken ia juga memberikan tempat tersendiri terhadap Hukum Adat. Mengapa Liefrenh berbeda dengan Wilken hasil karya Liefrench terbatas pada suatu lingkungan Hukum Adat tertentu, yaitu lingkungan Hukum Adat di Bali dan Lombok. Pada tahun 1927, tulisan terpenting dari Liefrench dikumpulkan oleh Van Gerde dalam sebuah himpunan "Bali en Lombok – Geschrifen" dari Liefrench.
Sebagai penemu ketiga adalah Snouck Hurgronye (Belanda), is seorang sarjana bahasa yang menjadi negarawan. Karyanya di Surnatera Jalah "De Atjehers" pada tahun 1893 dan 1894 diterbitkan. Pada tahun 1903 diterbitkan buku "Het Gayoland". Penyelidikannya sama dengan Liefrench terpusat pada suatu daerah. Jadi tidak seperti Wilken yang memakai teori perbandingan. Snouck Hurgronyelah yang memakai istilah Adatrecht dalam bukunya di atas.
Cobalah Anda bedakan perbedaan perintis Hukum Adat dengan penemu Hukum Adat? Siapa penemu Hukum Adat?, Sejak kapan Hukum Adat Indonesia itu ditemukan?
Istilah Adatrecht menurut Snouck Hurgronye adalah adat yang bersanksi hukum, berbeda dengan kelaziman dan keyakinan lain yang tidak mengandung arti "hukum". Dengan ditemukannya istilah "adatrecht" itu maka Snouck Hurgronye diantara ketiga penemu Hukum Adat, dialah yang paling menampakkan diri dengan jelas sebagai penemu Hukum Adat.
Setelah Hukum Adat itu ditemukan, mau diapakan Hukum Adat tersebut, apakah mau dihapus, diambil yang positif saja, atau diambil/dijalankan semuanya, inilah yang disebut politik Hukum Adat.
Dalam karya C.V. adat berhubungan dengan pelajaran Hukum Adat ada tiga hal yang perlu disebut karma merupakan hal penting, yaitu:
1. CVV menghilangkan kesalahfahaman yang melihat ada identik dengan hukum agama (Islam).
2. CVV membela Hukum Adat terhadap usaha pembentukan UU untuk mendesak/menghilangkan Hukum Adat dengan meyakinkan pembentukan UU itu bahwa Hukum Adat adalah hukum yang hidup yang mempunyai suatu jiwa clan sistem sendiri.
3. CVV membagi wilayah Hukum Adat Indonesia dalam 19 lingkungan Hukum Adat.(Lihat buku Bushar Muhammad, hal 99 tentang 19 daerah lingkungan Hukum Adat)
B.Manfaat Mempelajari Hukum Adat

Dalam kehidupan sehari-hari, apa gunanya mempelajari Hukum Adat ada dua pandangan atau aliran, yaitu pandangan teoritis dan praktis. Menurut pandangan teoritis, manfaatnya mempelajari Hukum Adat itu adalah untuk kepentingan ilmu Hukum Adat itu sendiri. Dengan kata lain ilmu untuk ilmu. Pengetahuan tentang Hukum Adat yang diperoleh adalah semata-mata untuk menjamin kelangsungan penyelidikan ihniah Hukum Adat clan untuk memajukan secara terns menerus pengajaran Hukum Adat.

Hukum Adat dipelajari untuk memenuhi 2 tugas, penyelidikan dan pengajaran. Tugas ini untuk memperingati dan mempertinggi mutu pelajaran hukum adat. Pandangan teoritis ini (ilmu untuk ilmu) cenderung untuk membiarkan Hukum Adat dalam sifat dan corak aslinya, yaitu menjauhkan Hukum Adat dari pengaruh clan kemungkinan akan modernisasi. Mereka merasa sayang dan menganggap tidak baik kalau Hukum Adat berubah karena modernisasi. Sebetulnya kalau Hukum Adat sudah berubah itu akan menyulitkan penyelidikan tentang Hukum Adat, mana yang asli clan mana yang sudah berubah. Pandangan ini untuk sementara waktu biarlah Hukum Adat itu disimpan dalam sebuah peti gelas dengan tutup emas. Hukum Adat sebagai objek kesayangan ilmu, harus ditinggalkan dalam bentuk aslinya. Jadi pandangan ilmu untuk ilmu justru menghalangi pemanfaatan hasil penelitian ilmiah untuk kemajuan bangsa dan Hukum Adat itu sendiri.

Pandangan teoritis ini dimanfaatkan oleh penjajah Belanda dulu di Indonesia untuk membenteng bangsa Indonesia dari pengaruh Barat. Sesudah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, ajaran teoritis ini mulai ditinggalkan, yang diutamakan adalah ilmu yang diperoleh itu harus bermanfaat untuk masyarakat. Jadi ilmu untuk masyarakat ini menurut pandangan teoritis, dengan ilmu untuk ilmu dinomor duakan.

Terutama di Indonesia, ilmu Hukum Adat merupakan salah satu ilmu yang diperlukan untuk pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan meningkatkan kemakmuran rakyat, harus ditujukan kepada pengembangan unsur unsur kepribadian masyarakat Indonesia dalam adat istiadat dan Hukum Adat masyarakat Indonesia,setelah unsur tersebut dianalisa dan dinilai, unsur-unsur yang tidak bertentangan dengan konsepsi mendirikan suatu masyarkat Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan yang tidak feodalisme, dapat diikutsertakan, diintegrasikan dalam pembangunan tats tertib hukum Indonesia yang nasional. Justru ada tugas barn itu yang lebih berintikan "ilmu untuk masyarakat" maka kegunaan mempelajari Hukum Adat haruslah bersifat praktis dan nasional.
Sifat praktis dan nasional dapat ditinjau dari 3 sudut, yaitu:
1. Dari sudut pembinaan hukum nasional
Maria yang bersifat positif dapat diikutsertakan dalam pembinaan hukum nasional yang bersifat negatif dikesampingkan.
2. Dari sudut mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia
Karena adat dan Hukum Adat sebagai lembaga kebudayaan asli Indonesia mencerminkan masyarakat asli Indonesia, maka pelajaran Hukum Adat dapat mempertebal rasa harga diri, rasa kebangsaan dan kebanggaan pada tiap-tiap orang Indonesia.
3. Dan dari sudut praktik peradilan
Dengan mempelajari Hukum Adat, hakim dalam memutuskan perkara adat dapat tepat.
Perjuangan nasionalisme meliputi pula menemukan kembali "kepribadian bangsa" atau dengan kata lain bahwa "kepribadian bangsa adalah terjalin dalam nasionalisme". Ini dapat dibaca dalam buku Hertz, yaitu "Nationality in History and Polities".Menurut Hertz, dalam nasionalisme itu terkandung 4 makna, yaitu:
1. Persatuan nasional
2. Kemerdekaan
3. Keaslian, dan
4. Harga diri
Dapat dikatakan bahwa persatuan bangsa dan kemerdekaan sudah kita capai sebagai suatu hasil perjuangan yang penuh pengorbanan. Ini pun dalam penyempurnaan. Keaslian dan harga diri masih belum sampai ke sana.

C. Gunanya Mempelajari Hukum Adat

Ilmu hukum adat mencari dan mengumpulkan bahan-bahan hukum adat, menganalisa bahan-bahan hukum adat tersebut – dan menilainya.

Dalam menilainya ini tersusunlah pandangan-pandangan teoritis tentang hukum adat

Apa kegunaannya ilmu hukum adat itu dalam kehidupan sehari-¬hari, dalam kehidupan bangsa?
Pandangan teoritis
Gunanya mempelajari
ilmu hukum adat
Pandangan praktis nasional
Menurut pandangan teoritis I1mu untuk ilmu
Pengetahuan tentang hukum adat diperoleh Untuk menjamin
langsung
- Penyelidikan ilmu hukum adat
- Memajukan secara terus menerus pengajaran hukum adat
penyelidikan
Hukum adat dipelajari
Untuk memenuhi tugas
pengajaran

Hertz : “Nationality in History and Politics”

Persatuan bangsa

Nasionalisme Kemerdekaan

mengandung
Keaslian
Harga Diri

Ilmu untuk masyarakat yang utama

Praktis dan nasional

Ilmu untuk ilmu di nomor 2 kan

Sifat Praktis
Nasional Dapat ditinjau dari 3 sudut:
1. Pembinaan hukum nasional
2. Mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia
3. Praktek peradilan
Ad 1. Positif dapat diikutsertakan
- Gotong royong
- Dalam bidang agraria dan hukum tanah yang baru
Negatif dikesampingkan
- Tunang paksa
- Pesta penguburan secara besar-besaran
(penghormatan pada arwah yang telah pulang ke alam baka)
Ad.2 : pelajaran hukum adat itu dapat mempertebal rasa harga diri, rasa kebangsaan dan rasa kebangsaan pada tiap-tiap orang Indonesia.
Keinsyafan akan kepribadian bangsa pada seorang dapat tumbuh dan menjadi tebal — jika orang tersebut dengan kesadaran penuh mengetahui kebudayaan bangsa sendiri: yaitu mengetahui dan menggunakan dalam amal sehari-hari segala kemampuan material dari alam Indonesia, segala daya kerohanian dan sistem kepercayaan yang terkandung dalam kebudayaan Indonesia.
Ad. 3 Praktek Peradilan
Hakim dalam memutuskan perkara dalam hukum adat, harus memahami tentang hukum adat (ingat pasal 27 ayat 1,UU No.14 1970-UU No.35 Tahun 1999)

BAB III

MASYARAKAT HUKUM ADAT

Kalau hendak mengetahui tentang berbagai lembaga hukum yang ada dalam suatu masyarakat, seperti lembaga:

Ø Hukum tentang perkawinan
Ø Hukum tentang pewarisan
Ø Hukum tentang jual beli barang
Ø Hukum tentang milik tanah, dll
Ø Hukum tentang kekeluargaan
Harus mengetahui struktur masyarakat yang bersangkutan.
Struktur masyarakat menentukan sistem hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut.

Model: Ranidar Darwis, 1987

Menurut Ter Haar, Persekutuan Hukum (Masyarakat hukum) adalah:

Ø Kesatuan manusia yang teratur

Ø Menetap di suatu daerah tertentu
Ø Mempunyai penguasa-penguasa

Mempunyai kekayaan yang berwujud atau tidak berwujud, dimana para angota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorangpun di antara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya.

Masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat genealogic (darah) ialah masyarakat hukum adat yang anggota-anggotanya merasa terikat dalam suatu ketertiban berdasarkan kepercayaan bahwa mereka semua berasal dari satu keturunan yang sama.

1. Masyarakat Unilateral

Masyarakat unilateral ialah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui satu pihak, pihak ibu atau pihak bapak. Masyarakat unilateral (kebapaan atau keibuan) terdiri dari kesatuan-kesatuan yang kecil dan. Perkawinannya dilakukan secara exogam.
a. Masyarakat keibuan (matriachat)
Masyarakat keibuan ialah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui ibu (perempuan).
b. Masyarakat kebapaan (patriachat)
Masyarakat kebapaan ialah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui bapak (laki-laki).

2. Masyarakat Bilateral (parental = keibu-bapaan)

Masyarakat bilateral ialah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui ibu dan bapak

a. berdasarkan keluarga

b. berdasarkan rumpun

3. Masyarakat Altenerend

Masyarakat altenerend ialah masyarakat hukum adat yang para anggotanya menarik garis keturunan berganti-ganti secara bergiliran melalui ayah atau melalui ibu sesuai dengan bentuk perkawinan yang dialami oleh orang tua (jujur atau sumendo) (Rejang).

4. Masyarakat dubbel-unilateral

Masyarakat dubbel-unilateral adalah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui garis ayah clan garis ibu jalin¬ menjalin tergantung pada jenisnya, laki-laki atau perempuan (Timor).

Masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat teritorial ialah masyarakat hukum adat yang susunannya berazaskan lingkungan daerah, yaitu masyarakat hukum adat yang para anggotanya merasa bersatu, oleh sebab itu merasa bersama-sama merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan, karena ada ikatan antara mereka masing-masing dengan tanah tempat tinggal mereka. Jadi mereka merasa bersatu karena ada ikatan dengan tanah yang didiaminya sejak lahir secara turun temurun dari nenek moyangnya.

'u
Ada tiga jenis masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat teritorial, yaitu:
1. Masyarakat hukum desa
2. Masyarakat hukum wilayah (persekutuan desa)
3. Masyarakat hukum serikat desa
Masyarakat hukum desa adalah sekumpulan orang yang hidup bersama berasaskan pandangan hidup, cara hidup dan sistem kepercayaan yang sama yang menetap pada suatu tempat kediaman bersama dan oleh sebab itu merupakan suatu kesatuan, suatu tata susunan tertentu. baik keluar maupun ke dalam (Sunda, Jawa, Madura)
Masyarakat hukum wilayah adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial
yang melingkupi beberapa masyarakat hukum desa yang masing-masingnya tetap
merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri sendiri. Masing-masingnya merupakan
Yang tak terpisahkan dari masyarakat hukum wilayah sebagai kesatuan
sosial teritorial yang lebih tinggi. Contoh: Kurya dengan huta-hutanya di Angkola dan mandailing,marga dengan dusun-dusunya di Sumatera Selatan
Masyarakat hukum serikat desa, adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial, yang dibentuk atas dasar ker asarna dalam: berbagai lapangan untuk kepentingan bersama masyarakat hukum desa yang tergantung dalam masyarakat hukum serikat desa tersebut. Contoh: Subak di Bali.



Read More

MAKALAH PENGERTIAN HUKUM ADAT, UNSUR HUKUM ADAT, DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT

Februari 05, 2016 0




BAB II
PEMBAHASAN
A.     Istilah Hukum Adat


 Istilah Hukum Adat adalah terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda “Adatrecht”. Snouch Hurgronye adalah orang pertama yang memakai istilah Adatrech itu, yang dipakainya dalam bukunya “de Atjehers” (Orang Aceh) dan “Alet Goyolands” . Istilah adatrecht kemudian dikutip dan dipakai oleh Cornelis van Vollenhoven sebagai istilah teknis yuridis.


Van Vollenhoven menyusun Hukum Adat secara sistematis, dengan data yang lengkap. Beliau dapat dikatakan sebagai bapak Hukum Adat. la menulis buku “Het Adatrech van Nederlandseh Indie” (Hukum Adat Hindia-Belanda). Sebelum ada istilah adatrecht, dipakai bermacam-macam istilah tentang Hukum Adat, yaitu diantaranya pertemuan keagamaan, lembaga-lembaga rakyat, kebiasaan-kebiasaan, lembaga adat dan seterusnya.

Untuk pertama kalinya istilah adatrecht muncul dalam perundang¬undangan Belanda pada tahun 1920, mengenai perguruan tingi di negeri Belanda – Nederburgh, Juynboll, Scheuer – yang telah memakai istilah “adatrecht” dalam bukunya.
Kata “adat” berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Dalam kehidupan sehari-hari tidak dikenal istilah Hukum Adat, yang dikenal itu hanya adat saja. Dalam kata adat terkandung dua pengertian, yaitu kebiasaan dan hukum.
            Di Indonesia hukum adat di artikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang unsur agama.

Di beberapa daerah dipakai istilah tentang Hukum Adat, yaitu:

Gayo : Odot

Batak Karo : basa (bicara)
Minahasa dan Maluku : adat kebiasaan
Minang : lembaga atau adat lembaga
Jawa tengah, Jawa Timur : adat atau ngadab
B.     Unsur Hukum Adat

Teori Van der Bergh yaitu reception in complexu (penerimaan bulat atau keseluruhan). Menurut teori ini, Hukum Adat suatu masyarakat, golongan, atau bangsa adalah resepsi seluruhnya dari agama yang dianut oleh golongan, masyarakat atau bangsa tersebut, dengan kata lain hukum (adat) suatu golongan, masyarakat adalah hasil penerimaan bulat-bulat dari hukum (agama) yang dianut oleh golongan, masyarakat yang bersangkutan.



C. Definisi Hukum Adat

            Hukum adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu system dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat.  Contohnya: sejak jaman dulu suku Sasak di Pulau Lombok di kenal dengan konsep Paer. Paer adalah satu kesatuan system hukum, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, keamanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat.



D. Dasar Hukum Berlakunya Hukum Adat

Hukum Adat yang merupakan hukum positif, tetapi merupakan hukum yang tidak tertulis. Dasar hukum berlakunya Hukum Adat pada saat ini secara ringkas adalah sebagai berikut:
1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2. Pasal II A Peralihan UUD 1945, junto pasal 131 a 2 sub b. 1.5
3. UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 1999.
4. Pasal yang penting dalam UU No. 14 tahun 1970 sebagai landasan hukum berlakunya Hukum Adat adalah:
a.                          Pasal 23 (1) yang isinya hampir sama dengan pasal 17 UU No. 19 tahun 1964 yang berbunyi: Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal¬pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadilinya.

b.                          Pasal 27 (1) hampir sama dengan pasal 20 (1) UU No. 19 tahun 1964 yang berbunyi: Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami m1al-nifal hukum yang hidup dalam masyarakat.

Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945: Segala badan negara dan peraturan yang ada, masih langsung berlaku selama belum diadakan yang barn menurut UUD ini. Menurut ketentuan I.S. (Indische Staatregeling) yang merupakan dasar perundang-undangan berlakunya Hukum Adat yang, berasal dari zaman kolinial, masih tetap berlaku, yaitu bagi golongan hukum Indonesia asli (pribumi) dan golongan Timur Asing berlakunya Hukum Adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat ordonanse dapat menentukan bagi mereka:

a. Hukum Eropa
b. Hukum Eropa yang telah diubah
c. Hukum bagi beberapa golongan bersama-sama
5. Sejak UUD’45 di amandemenkan 4 kali, maka ada dalam pasal 18 B. terutama ayat 2, yang mengakui keberadaan masing-masing hukum adat dengan hak tradisionalnya (lihat pasal tersebut dalam UUD 1945 yang sudah di amandemen).






BAB III
KESIMPULAN

A.     Kesimpulan
Ø  Di Indonesia hukum adat di artikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang unsur agama.

Ø  Dasar hukum berlakunya Hukum Adat pada saat ini secara ringkas adalah sebagai berikut:

1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959

2. Pasal II A Peralihan UUD 1945, junto pasal 131 a 2 sub b. 1.5
3. UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 1999.
4. Pasal yang penting dalam UU No. 14 tahun 1970 sebagai landasan hukum berlakunya Hukum Adat
B.     Saran
Makalah ini masih belum sempurna, di sarankan kedepan untuk  meninjau materi yang lebih dalam lagi, kami sebaga pemakalah ingin menyampaikan agar makalah kami ini bisa di pahami dan dipelajari dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi kita semua. Amin








Read More

MAKALAH HUKUM ADAT DI ACEH

Februari 05, 2016 0






Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak  biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.

Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampông Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampông Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.
Tak pernah terjadi kericuhan dalam masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan.



Sebuah kasus pernah terjadi di tahun 1979. Ketika itu desa Lam Pu’uk selisih paham dengan desa Lam Lhom. Kasus itu terhitung rumit karena membawa nama desa, namun masalah dapat diselesaikan secara adat oleh Imum Mukim. Ini merupakan bukti kokohnya masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka tidak memerlukan polisi dalam menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.
Pencarian Terbaru (100)
Contoh hukum adat. Hukum adat aceh. Contoh kasus hukum adat. Kasus hukum adat. Hukum adat di aceh. Makalah hukum adat. Makalah hukum adat aceh.
Contoh hukum adat di indonesia. Pengertian adat aceh. Makalah adat aceh. Makalah tentang hukum adat. Hukum aceh. Contoh artikel hukum. Artikel hukum adat.
Contoh kasus pelanggaran hukum adat. Contoh makalah hukum adat. Contoh hukum adat istiadat. Masalah hukum adat. Permasalahan hukum adat. Makalah kasus hukum. Contoh kasus hukum adat di indonesia.
Contoh pelanggaran hukum adat. Contoh pelanggaran adat istiadat. Kasus hukum adat di indonesia. Hukum adat daerah. Hukum adat yang berlaku di aceh. Pengertian hukum adat. Kasus hukum adat terbaru.
Artikel hukum adat di aceh. Contoh contoh hukum adat di indonesia. Hukum adat. Contoh hukum adat istiadat di indonesia. Contoh kasus adat. Hukum hukum di aceh. Kasus hukum adat di aceh.
Berita tentang hukum adat. Masalah hukum adat di indonesia. Hukum adat yang ada di aceh. Peristiwa adat di aceh. Makalah kasus hukum adat. Contoh masyarakat hukum adat. Contoh pelanggaran adat.
Pelanggaran hukum adat di aceh. Masyarakat hukum adat aceh. Makalah hukum adat di indonesia. Contoh hukum adat aceh. Sistem hukum di aceh. Artikel kasus hukum adat. Contoh makalah tentang hukum adat.
Makalah mengenai hukum adat. Makalah hukum adat melayu. Contoh masalah hukum adat. Adat. Peristiwa adat. Hukum adat di daerah. Pengertian hukum adat aceh.
Sanksi adat di aceh. Contoh kasus adat istiadat. Contoh hukum lokal. Artikel lembaga adat. Contoh hukum adat di masyarakat. Contoh makalah adat aceh. Masalah dalam hukum adat.
Contoh hukum adat dalam masyarakat. Artikel contoh adat istiadat di indonesia. Kasus hukum dan penyelesaiannya. Artikel terkait kasus pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat. Artikel hukum adat istiadat. Hukum adat di daerah aceh. Sejarah hukum aceh.
Sejarah hukum di aceh. Kasus tentang hukum adat. Contoh kasus pelanggaran adat. Kasus mengenai hukum adat. Makalah tentang hukum adat aceh. Masalah adat istiadat. Sistem hukum adat aceh.
Artikel tentang hukum adat. Aceh hukum adat. Contoh artikel tentang kasus hukum adat terbaru. Kasus pelanggaran hukum adat. Pengertian adat dan contohnya. Kasus adat yang terbaru. Hukum adat masyarakat aceh.
Penyelesaian masalah hukum adat. Contoh kasus hukum lokal. Kasus adat istiadat. Kasus terkait hukum adat. Kasus hukum adat dan anlisisnya. Contoh kasus yang diselesaikan dengan hukum adat. Kasus dalam hukum adat.

Makalah tentang hukum adat daerah. Contoh adat istiadat melayu. Penyelesaian masalah dengan adat istiadat. Penyelesaian hukum di aceh. Contoh hukum adat melayu. Pelanggaran hukum aceh. Hukum hukum aceh. 
Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot