BAB II
PEMBAHASAN
A. Istilah Hukum Adat
Istilah Hukum Adat adalah
terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda “Adatrecht”. Snouch Hurgronye
adalah orang pertama yang memakai istilah Adatrech itu, yang dipakainya dalam
bukunya “de Atjehers” (Orang Aceh) dan “Alet Goyolands” . Istilah adatrecht
kemudian dikutip dan dipakai oleh Cornelis van Vollenhoven sebagai istilah
teknis yuridis.
Van Vollenhoven menyusun Hukum Adat secara sistematis, dengan data yang
lengkap. Beliau dapat dikatakan sebagai bapak Hukum Adat. la menulis buku “Het
Adatrech van Nederlandseh Indie” (Hukum Adat Hindia-Belanda). Sebelum ada
istilah adatrecht, dipakai bermacam-macam istilah tentang Hukum Adat, yaitu
diantaranya pertemuan keagamaan, lembaga-lembaga rakyat, kebiasaan-kebiasaan,
lembaga adat dan seterusnya.
Untuk pertama kalinya istilah adatrecht muncul dalam perundang¬undangan Belanda
pada tahun 1920, mengenai perguruan tingi di negeri Belanda – Nederburgh,
Juynboll, Scheuer – yang telah memakai istilah “adatrecht” dalam bukunya.
Kata “adat” berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Dalam kehidupan
sehari-hari tidak dikenal istilah Hukum Adat, yang dikenal itu hanya adat saja.
Dalam kata adat terkandung dua pengertian, yaitu kebiasaan dan hukum.
Di Indonesia hukum adat di artikan
sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk
perundang-undangan Republik Indonesia yang unsur agama.
Di beberapa
daerah dipakai istilah tentang Hukum Adat, yaitu:
Gayo : Odot
Batak Karo : basa (bicara)
Minahasa dan Maluku : adat kebiasaan
Minang : lembaga atau adat lembaga
Jawa tengah, Jawa Timur : adat atau ngadab
B. Unsur Hukum Adat
Teori Van der
Bergh yaitu reception in complexu (penerimaan bulat atau keseluruhan). Menurut
teori ini, Hukum Adat suatu masyarakat, golongan, atau bangsa adalah resepsi
seluruhnya dari agama yang dianut oleh golongan, masyarakat atau bangsa
tersebut, dengan kata lain hukum (adat) suatu golongan, masyarakat adalah hasil
penerimaan bulat-bulat dari hukum (agama) yang dianut oleh golongan, masyarakat
yang bersangkutan.
C. Definisi Hukum Adat
Hukum adat
adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma,
hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu
system dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya: sejak jaman dulu suku Sasak di
Pulau Lombok di kenal dengan konsep Paer. Paer adalah satu kesatuan system
hukum, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, keamanan dan kepemilikan yang melekat
kuat dalam masyarakat.
D. Dasar Hukum Berlakunya Hukum Adat
Hukum Adat yang merupakan hukum positif, tetapi merupakan hukum yang tidak
tertulis. Dasar hukum berlakunya Hukum Adat pada saat ini secara ringkas adalah
sebagai berikut:
1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2. Pasal II A Peralihan UUD 1945, junto pasal 131 a 2 sub b. 1.5
3. UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 1999.
4. Pasal yang penting dalam UU No. 14 tahun 1970 sebagai landasan hukum
berlakunya Hukum Adat adalah:
a.
Pasal 23 (1) yang isinya hampir sama dengan pasal 17 UU
No. 19 tahun 1964 yang berbunyi: Segala putusan pengadilan selain harus memuat
alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal¬pasal
tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang
dijadikan dasar untuk mengadilinya.
b.
Pasal 27 (1)
hampir sama dengan pasal 20 (1) UU No. 19 tahun 1964 yang berbunyi: Hakim
sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami
m1al-nifal hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945: Segala badan negara dan peraturan yang ada,
masih langsung berlaku selama belum diadakan yang barn menurut UUD ini. Menurut
ketentuan I.S. (Indische Staatregeling) yang merupakan dasar perundang-undangan
berlakunya Hukum Adat yang, berasal dari zaman kolinial, masih tetap berlaku,
yaitu bagi golongan hukum Indonesia asli (pribumi) dan golongan Timur Asing berlakunya
Hukum Adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka
pembuat ordonanse dapat menentukan bagi mereka:
a. Hukum Eropa
b. Hukum Eropa yang telah diubah
c. Hukum bagi beberapa golongan bersama-sama
5. Sejak UUD’45 di amandemenkan 4 kali, maka ada dalam pasal 18 B. terutama
ayat 2, yang mengakui keberadaan masing-masing hukum adat dengan hak
tradisionalnya (lihat pasal tersebut dalam UUD 1945 yang sudah di amandemen).
BAB
III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Ø
Di
Indonesia hukum adat di artikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak
tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang unsur agama.
Ø
Dasar hukum berlakunya Hukum Adat pada saat ini secara
ringkas adalah sebagai berikut:
1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2. Pasal II A Peralihan UUD 1945, junto pasal 131 a 2 sub b. 1.5
3. UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 1999.
4. Pasal yang penting dalam UU No. 14 tahun 1970 sebagai landasan hukum
berlakunya Hukum Adat
B. Saran
Makalah ini masih belum sempurna, di
sarankan kedepan untuk meninjau materi
yang lebih dalam lagi, kami sebaga pemakalah ingin menyampaikan agar makalah
kami ini bisa di pahami dan dipelajari dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat
bagi kita semua. Amin