MAKALAH PENGERTIAN HUKUM ADAT, UNSUR HUKUM ADAT, DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Jumat, 05 Februari 2016

MAKALAH PENGERTIAN HUKUM ADAT, UNSUR HUKUM ADAT, DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT





BAB II
PEMBAHASAN
A.     Istilah Hukum Adat


 Istilah Hukum Adat adalah terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda “Adatrecht”. Snouch Hurgronye adalah orang pertama yang memakai istilah Adatrech itu, yang dipakainya dalam bukunya “de Atjehers” (Orang Aceh) dan “Alet Goyolands” . Istilah adatrecht kemudian dikutip dan dipakai oleh Cornelis van Vollenhoven sebagai istilah teknis yuridis.


Van Vollenhoven menyusun Hukum Adat secara sistematis, dengan data yang lengkap. Beliau dapat dikatakan sebagai bapak Hukum Adat. la menulis buku “Het Adatrech van Nederlandseh Indie” (Hukum Adat Hindia-Belanda). Sebelum ada istilah adatrecht, dipakai bermacam-macam istilah tentang Hukum Adat, yaitu diantaranya pertemuan keagamaan, lembaga-lembaga rakyat, kebiasaan-kebiasaan, lembaga adat dan seterusnya.

Untuk pertama kalinya istilah adatrecht muncul dalam perundang¬undangan Belanda pada tahun 1920, mengenai perguruan tingi di negeri Belanda – Nederburgh, Juynboll, Scheuer – yang telah memakai istilah “adatrecht” dalam bukunya.
Kata “adat” berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Dalam kehidupan sehari-hari tidak dikenal istilah Hukum Adat, yang dikenal itu hanya adat saja. Dalam kata adat terkandung dua pengertian, yaitu kebiasaan dan hukum.
            Di Indonesia hukum adat di artikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang unsur agama.

Di beberapa daerah dipakai istilah tentang Hukum Adat, yaitu:

Gayo : Odot

Batak Karo : basa (bicara)
Minahasa dan Maluku : adat kebiasaan
Minang : lembaga atau adat lembaga
Jawa tengah, Jawa Timur : adat atau ngadab
B.     Unsur Hukum Adat

Teori Van der Bergh yaitu reception in complexu (penerimaan bulat atau keseluruhan). Menurut teori ini, Hukum Adat suatu masyarakat, golongan, atau bangsa adalah resepsi seluruhnya dari agama yang dianut oleh golongan, masyarakat atau bangsa tersebut, dengan kata lain hukum (adat) suatu golongan, masyarakat adalah hasil penerimaan bulat-bulat dari hukum (agama) yang dianut oleh golongan, masyarakat yang bersangkutan.



C. Definisi Hukum Adat

            Hukum adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu system dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat.  Contohnya: sejak jaman dulu suku Sasak di Pulau Lombok di kenal dengan konsep Paer. Paer adalah satu kesatuan system hukum, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, keamanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat.



D. Dasar Hukum Berlakunya Hukum Adat

Hukum Adat yang merupakan hukum positif, tetapi merupakan hukum yang tidak tertulis. Dasar hukum berlakunya Hukum Adat pada saat ini secara ringkas adalah sebagai berikut:
1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2. Pasal II A Peralihan UUD 1945, junto pasal 131 a 2 sub b. 1.5
3. UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 1999.
4. Pasal yang penting dalam UU No. 14 tahun 1970 sebagai landasan hukum berlakunya Hukum Adat adalah:
a.                          Pasal 23 (1) yang isinya hampir sama dengan pasal 17 UU No. 19 tahun 1964 yang berbunyi: Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal¬pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadilinya.

b.                          Pasal 27 (1) hampir sama dengan pasal 20 (1) UU No. 19 tahun 1964 yang berbunyi: Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami m1al-nifal hukum yang hidup dalam masyarakat.

Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945: Segala badan negara dan peraturan yang ada, masih langsung berlaku selama belum diadakan yang barn menurut UUD ini. Menurut ketentuan I.S. (Indische Staatregeling) yang merupakan dasar perundang-undangan berlakunya Hukum Adat yang, berasal dari zaman kolinial, masih tetap berlaku, yaitu bagi golongan hukum Indonesia asli (pribumi) dan golongan Timur Asing berlakunya Hukum Adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat ordonanse dapat menentukan bagi mereka:

a. Hukum Eropa
b. Hukum Eropa yang telah diubah
c. Hukum bagi beberapa golongan bersama-sama
5. Sejak UUD’45 di amandemenkan 4 kali, maka ada dalam pasal 18 B. terutama ayat 2, yang mengakui keberadaan masing-masing hukum adat dengan hak tradisionalnya (lihat pasal tersebut dalam UUD 1945 yang sudah di amandemen).






BAB III
KESIMPULAN

A.     Kesimpulan
Ø  Di Indonesia hukum adat di artikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang unsur agama.

Ø  Dasar hukum berlakunya Hukum Adat pada saat ini secara ringkas adalah sebagai berikut:

1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959

2. Pasal II A Peralihan UUD 1945, junto pasal 131 a 2 sub b. 1.5
3. UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 1999.
4. Pasal yang penting dalam UU No. 14 tahun 1970 sebagai landasan hukum berlakunya Hukum Adat
B.     Saran
Makalah ini masih belum sempurna, di sarankan kedepan untuk  meninjau materi yang lebih dalam lagi, kami sebaga pemakalah ingin menyampaikan agar makalah kami ini bisa di pahami dan dipelajari dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi kita semua. Amin








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot