Hukum Adat
Pengertian Hukum adat lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan atau
kebudayaan masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat
umum yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum
nasional Indonesia, sehingga pengertian hukum adat juga telah lama menjadi
kajian dari para ahli hukum. Pengertian hukum adat dewasa ini sangat mudah kita
jumpai di berbagai buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli hukum di tanah
air.
Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia berasal dari 2 sumber, yakni hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda) dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri. Mr. C. Vollenhoven adalah seorang peneliti yang kemudian berhasil membuktikan bahwa negara Indonesia juga memiliki hukum pribadi asli.
Pengertian Hukum Adat menurut Para Ahli
Prof. H. Hilman Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.
Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut dengan adat).
Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendirinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Pengertian hukum adat menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven hampir sama dengan pengertian hukum adat yang dikemukakan oleh Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
Sementara itu, Bushar Muhammad menerangkan bahwa untuk memberikan definisi atau pengertian hukum adat sangat sulit sekali oleh karena hukum adat masih dalam pertumbuhan. Ada beberapa sifat dan pembawaan hukum adat, yakni: tertulis atau tidak tertulis, pasti atau tidak pasti dan hukum raja atau hukum rakyat dan lain sebagainya.
Soerjono Soekanto memberikan pengertian hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akibat hukum).
Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim dan lain sebagainya.
Untuk memberi pengertian hukum adat yang dapat disepakati, maka dalam suatu seminar di Yogyakarta yang diselenggarakan pada tahun 1975 telah ditentukan pengertian hukum adat, yakni Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum.
ADAT
Adat
adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu
masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta
dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi
kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang
disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa
tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilaku warga masyarakat
dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh
masyarakat menjadi cukup
penting.
Adat
merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga
anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena
sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada
masyarakat yang melarang terjadinya perceraian apabila terjadi suatu perceraian
maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi
tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.
Fungsi adat dalam masyarakat adalah membentuk nilai yang akan membentuk keperibadian sesuatu masyarakat. Sistem nilai tersebut adalah amalan asas yang diamalkan oleh masyarakat seperti amalan berkeluarga,bersosial,beragama,sistem ekonomi dan sebagainya. Sistem nilai ini akan mengikat masyarakat daripada melakukan perkara-perkara yang bertentangan.
Adat juga merupakan simbol keseimbangan antara manusia dengan manusia,dan manusia dengan alam. Masyarakat mempercayai bahwa kehidupan manusia itu berkaitan dengan alam sekitar. Oleh itu, manusia berperanan untuk memastikan keseimbangan itu akan berterusan. Jika keseimbangan ini tidak dijaga, kemusnahan alam akan menimbulkan malapetaka terhadap manusia.
Adat juga telah membentuk hubungan yang erat dalam anggota masyarakat. Konsep permufakatan dan ikatan bekerjasama yang diamalkan dalam masyarakat di Asia banyak ditentukan oleh adat yang diamalkan. Oleh yang demikian,fungsi adat adalah untuk memastikan keadilan dan kebenaran diamalkan dalam sesebuah masyarakat.
Fungsi adat dalam masyarakat adalah membentuk nilai yang akan membentuk keperibadian sesuatu masyarakat. Sistem nilai tersebut adalah amalan asas yang diamalkan oleh masyarakat seperti amalan berkeluarga,bersosial,beragama,sistem ekonomi dan sebagainya. Sistem nilai ini akan mengikat masyarakat daripada melakukan perkara-perkara yang bertentangan.
Adat juga merupakan simbol keseimbangan antara manusia dengan manusia,dan manusia dengan alam. Masyarakat mempercayai bahwa kehidupan manusia itu berkaitan dengan alam sekitar. Oleh itu, manusia berperanan untuk memastikan keseimbangan itu akan berterusan. Jika keseimbangan ini tidak dijaga, kemusnahan alam akan menimbulkan malapetaka terhadap manusia.
Adat juga telah membentuk hubungan yang erat dalam anggota masyarakat. Konsep permufakatan dan ikatan bekerjasama yang diamalkan dalam masyarakat di Asia banyak ditentukan oleh adat yang diamalkan. Oleh yang demikian,fungsi adat adalah untuk memastikan keadilan dan kebenaran diamalkan dalam sesebuah masyarakat.
Sesungguhnya
adat telah mencorakkan cara hidup sesebuah masyarakat. Perbedaan adat melambangkan
perbedaan budaya dalam
sesebuah masyarakat dan secara tidak langsung melambangkan budaya sesuatu
bangsa. Namun demikian dengan kedatangan pengaruh luar sedikit sebanyak telah
memperkayakan lagi adat tempatan
KEBUDAYAAN
Kata kebudayaan dalam istilah
inggris adalah “culture” yang berasal dari bahasa latin “colere”yang berarti
mengolah, mengerjakan, terutama mengolah tanah atau pertanian. Dari pengertian
ini kemudian berkembang menjadi “culture”. Istilah “culture” sebagai istilah
teknis dalam penulisan oleh ahli antropologi inggris yang bernama Edwar B.
Tylor mengatakan bahwa “culture” berarti “complex whole of ideas and thinks
produced by men in their historical experlence”. Sesudah itu pengertian kultur
berkembang terus dikalangan antroplogi dunia. Sebagai istilah umum “culture”
mempunyai arti, kesopanan, kebudayaan, pemeliharaan atau perkembangan dan
pembiakan.
Bahasa Indonesia sendiri mempunyai istilah budaya yang
hampir sama dengan culture, dengan arti kata, kata kebudayaan yang dipergunakan
dalam bahasa Indonesia bukanlah merupakan terjemahan dari kata “culture”.
Kebudayaan berasal dari kata sansekerta “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak
dari kata budhi. Budhi berarti “budi” atau “akal”. Dengan demikian kata
buddhayah (budaya) yang mendapatkan awalan ke- dan akhiran –an, mempunyai arti
“hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal”. Berdasarkan dari asal usul
kata ini maka kebudayaan berarti hal-hal yang merupakan hasil dari akal manusia
dan budinya. Hasil dari akal dan budi manusia itu berupa tiga wujud, yaitu
wujud ideal, wujud kelakuan, dan wujud kebendaan.
Wujud ideal membentuk kompleks gagasan konsep dan fikiran manusia. Wujud kelakuan membentuak komplek aktifitas yang berpola. Sedangkan wujud kebendaan menghasilkan benda-benda kebudayaan. Wujud yang pertama disebut sistim kebudayaan. Wujud kedua dinamakan sistim sosial sedangkan ketiga disebut kebudayaan fisik.
Wujud ideal membentuk kompleks gagasan konsep dan fikiran manusia. Wujud kelakuan membentuak komplek aktifitas yang berpola. Sedangkan wujud kebendaan menghasilkan benda-benda kebudayaan. Wujud yang pertama disebut sistim kebudayaan. Wujud kedua dinamakan sistim sosial sedangkan ketiga disebut kebudayaan fisik.
Bertitik tolak dari konsep kebudayaan Koen
Cakraningrat membicarakan kedudukan adat dalam konsepsi kebudayaan. Menurut tafsirannya
adat merupakan perwujudan ideal dari kebudayaan. Ia menyebut adat selengkapnya
sebagai adat tata kelakuan. Adat dibaginya atas empat tingkat, yaitu tingkat
nilai budaya, tingkat norma-norma, tingkat hukum dan tingkat aturan khusus.
Adat yang berada pada tingkat nilai budaya bersifat sangat abstrak, ia
merupakan ider-ide yang mengkonsesikan hal-hal yang paling berniali dalam
kehidupan suatu masyarakat. Seperti nilai gotong royong dalam masyarakat
Indonesia.
Adat pada tingkat norma-norma merupakan nilai-nilai
budaya yang telah terkait kepada peran-peran tertentu , peran sebagai pemimpin,
peran sebagai mamak, peran sebagai guru membawakan sejumlah norma yang menjadi
pedoman bagi kelakuannya dalam hal memainkan peranannya dalam berbagai
kedudukan tersebut.
Selanjutnya adat
pada tingkat aturan-aturan yang mengatur kegiatan khusus yang jelas terbatas
ruang lingkupnya pada sopan santun. Akhirnya adat pada tingkat hukum terdiri
dari hukum tertulis dan hukum adat yang tidak tertulis.
Dari uraian-uraian di atas ada beberapa hal yang dapat
disimpulkan, bahwa kebudayaan merupakaan hasil dari budi daya atau akal
manusia, baik yang berwujud moril maupun materil. Disamping itu adat sendiri
dimaksudkan dalam konsep kebudayaan dengan kata lain adat berada dalam
kebudayaan atau bahagian dari kebudayaan.
Kebudayaan
mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Kebutuhan
masyarakat bidang spiritual dan materiil sebagian besar dipenuhi oleh
kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri.
Hasil
karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai
kegunaan utama di dalam melindungi masyarakat terhadap lingkungan alamnya.
Pada taraf permulaan, manusia semata-mata bertindak dalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf tersebut, masih banyak dijumpai pada masyarakat yang hingga kini masih rendah tahap kebudayaannya.
Pada taraf permulaan, manusia semata-mata bertindak dalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf tersebut, masih banyak dijumpai pada masyarakat yang hingga kini masih rendah tahap kebudayaannya.
Keadaannya
sangat berlainan dengan masyarakat yang sudah kompleks, dimana taraf
kebudayaannya lebih tinggi. Hasil kebudayaannya yang berupa teknologi memberikan
kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam
dan apabila mungkin menguasai alam.