Knowledge Is Free: KEBUDAYAAN

Hot

Sponsor

Tampilkan postingan dengan label KEBUDAYAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEBUDAYAAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Februari 2021

Makalah Definisi Kebudayaan dan Masyarakat (doc)

Februari 09, 2021 0



Definisi Kebudayaan dan Masyarakat

Kata “kebudayaan” berasal dari (bahasa sangsekerta) buddhayah yang merupakan jamak kata “buddhi” yang berarti budi atau akal. Kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal. Adapun istilah culture yang merupakan istilah bahasa asing  yang sama artinya dengan kebudayaan berasal dari kata latin colore. Artinya mengolah atau mengerjakan, yaitu mengolah tanah atau bertani. Dari asal arti tersebut, yaitu celore kemudian colture, diartikan sebagai daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam.

Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Dengan kata lain kebudayaan mencakup semuanya yang didapatkan atau dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan terdiri dari segala suatu yang dipelajari dari pola prilaku yang normative. Artinya mencakup segala cara berpikir.
Ada suatu kesalahan umum yang terdapat dalam masyarakat yang beranggapan bahwa ada masyarakat yang memiliki kebudayaan sedangkan yang lain tidak. Secara sosiologis semua manusia dewasa yang normal pasti memiliki kebudayaan. Kebudayaan bisa diartikan sebagai keseluruhan tingkah laku dan kepercayaan yang dipelajari yang merupakan ciri anggota suatu masyarakat tertentu. Kata kunci dari definisi diatas adalah dipelajari, yang membedakan antara kebudayaan dengan tindak tanduk yang merupakan warisan biologis manusia.
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dalam suatu periode waktu tertentu, mendiami suatu daerah, dan akhirnya mulai mengatur diri mereka sendiri menjadi suatu unit sosial yang berbeda dari kelompok-kelompok lain. Anggota-angota masyarakat menganut suatu kebudayaan. Kebudayaan dan masyarakat tidak mungkin hidup terpisah satu sama lain. Di dalam sekelompok masyarakat akan terdapat suatu kebudayaan.

 Definisi kebudayaan menurut para ahli

• E.B Taylor
Kebudayaan adalah komplikasi (Jalinan) dalam keseluruhan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, keagamaan, hukum, adat istiadat serta lain-lain kenyataan dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat.
• Leslie White
Kebudayaan adalah suatu kumpulan gejala-gejala yang terorganisasi yang terdiri dari tindakan-tindakan (pola perilaku), benda-benda, ide-ide (kepercayaan dan pengetahuan), dan perasaan-perasaan yang semuanya itu tergantung pada penggunaan simbol-simbol.
• Koentjoroningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan dan karya manusia, yang dibiasakannya dengan belajar, beserta keseluruhan-keseluruhan dari hasil budi dan karya itu.
• Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
Kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan atau kebudayaan jasmaniah (Material Culture) yang diperlukan oleh manusia untuk menguasai alam sekitarnya agar kekuatan serta hasilnya dapat diabadikan untuk keperluan masyarakat. Dalam pandangan sosiologi, kebudayaan memiliki arti yang lebih luas dari pada itu. Kebudayaan meliputi semua hasil cipta dan karya manusia baik yang material maupun non-material.
• Kebudayaan material
Adalah hasil cipta, karsa, yang berwujud benda atau barang misalnya, gedung-gedung, jalan, rumah, alat komunikasi dan sebagainya.
• Kebudayaan non-material
Adalah hasil cipta, karsa yang berwujud kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat, kesusilaan, ilmu pengetahuan, keyakinan, agama, dan sebagainya.

Unsur-unsur Kebudayaan dan Masyarakat

kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri dari unsur-unsur besar maupun unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari sesuatu kebulatan yang bersifat dari kesatuan. Misalnya dalam kebudayaan Indonesia dapat dijumpai unsur besar seperti umpamanya majelis permusyawaratan rakyat, disamping adanya unsur-unsur kecil seperti, sisir, kancing, baju, peniti dan lainya yang dijual dipinggir jalan. Berapa orang sarjana yang mencoba merumuskan unsur-unsur pokok kebudayaan tadi. misalnya, Melville J. horskovits mengajukan 4 unsur pokok kebudayaan, yaitu:
  • Alat-alat teknologi
  • Sistem ekonomi
  • Keluarga
  • Kekuasaan politik
Sedangkan Bronislaw Malinowski mengemukakan unsur-unsur pokok kebudayaan sebagai berikut:
  • Sistem norma-norma yang memungkinkan kerja sama antara anggota masyarakat di dalam upaya menguasai alam sekelilingnya
  • Organisasi ekonomi
  • Alat-alat dan lembaga atau petugas pendidikan
  • Organisasi kekuatan
Koenjtaraningrat  dalam  Warsito,  wujud  kebudayaan  dibedakan  menjadi  tiga bagian yaitu:
  • Wujud  kebudayaan  sebagai  suatu  kompleks  dari  ide-ide,  gagasan,  nilai-nilai,  norma-norma, peraturan, dansebagainya.
  • Wujud  kebudayaan  sebagai  suatu  kompleks  aktivitas  serta  tindakan  berpola  dari manusia dalammasyarakat.
  • Wujud kebudayaan berupa benda-benda hasil karyamanusia.
Ketiga   wujud   yang   telah   disebutkan   diatas,   dalam   kenyataan   kehidupan msyarakat  tidak  dapat  dipisahkan  satu  sama  lain.  Kebudayaan  ideal  dan  adat  istiadat mengatur  dan  memberi  arah  kepada  tindakan  dan  karya  manusia.Pikiran  dan  ide-ide maupun  tindakan  dan  karya  manusia.  Menghasilkan  benda-benda  kebudayaan  fisik. Sebaliknya kebudayaan  fisik  membentuk  suatu  lingkungan  hidup  tertentu  yang  semakin lama     semakin     menjauhkan     manusia     dari     lingkungan     alamiahnya     sehingga mempengaruhin pola-pola perbuatannya, bahkan juga cara berpikirnya.

Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat

Sebagian besar kebutuhan manusia dan masyarakat dapat dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber ari masyarakat itu sendiri
Diantara lain fungsi-fungsi kebudayaan yaitu :
  • Hasil karya manusia melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan
  • Karsa masyarkat yang merupakan perwujudan norma dan nilai-nilai sosial yang dimana dapat menghasilkan tata tertib dalam pergaulan kemasyarakatan
  • Di dalam kebudayaan juga terdapat pola-pola perilaku (patterns of behavior)yang merupakan cara-cara masyarakat untuk bertindak atau berkelakuan yang sama yang dimana harus diikuti oleh semua anggota masyarakat

Pengaruh Budaya Terhadap Lingkungan

Budaya yang dikembangkan oleh manusia akan berimplikasi pada lingkungan tempat kebudayan itu berkembang. Suatu kebudayaan memancarkan suatu ciri khas dari masyarakatnya yang tampak dari luar, artinya orang asing dapat melihat kekhasan budaya suatu daearh/kelompok. Dengan menganalisa pengaruhdan akibat budaya terhadap lingkungan, seseorang dapat mengetahui mengapa suatu lingkungan tertentu akan berbeda dengan lingkungan lainnya dan menghasilkan kebudayaan yang berbeda pula. Usaha untuk menjelaskan perilaku manusia sebagai perilaku budaya dalam kaidah dengan lingkungannya, terlebih lagi perspektif lintas budaya akan mengandung bamyak variabel yang saling berhubungan dalam keseluruhan system terbuka. Pendekatan yang saling teriring dengan psikologi lingkungan adalah pendekatan sistem yang melihat rangkaian sistemik antara beberapa subsistem yang ada dalam melihat kenyataan lingkungan total yang melingkupi satuan budaya yang ada.
Beberapa variabel yang berhubungan dengan masalah kebudayaan dan lingkungan:
  • Physical Environment, menunjuk pada lingkungan natural seperti : temperatur, curah hujan, iklim, wilayah geografis, flora dan fauna.
  • Cultural Social Environment, meliputi aspek-aspek kebudayaan beserta proses sosialisasi seperti: norma-norma, adat istiadat, dan nilai-nilai.
  • Environmental Orientation and Representation, mengacu pada persepsi dan kepercayaan kognitif yang berbeda-beda pada setiap masyarakat mengenai lingkungannya.
  • Environmental Behavior and Process, meliputi bagaimana masyarakat menggunakan lingkungan dalam hubungan sosial.
  • Out Carries Product, meliputi hasil tindakan manusia seperti membangun rumah, komunitas, kota beserta usaha-usaha manusia dalam memodifikasi lingkungan fisik seperti budaya pertanian dan iklim. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kebudayaan yang berlaku dan dikembangkan dalam lingkungan tertentu berimplikasi terhadap pola tata laku, norma, nilai dan aspek kehidupan lainnya yang akan menjadi ciri khas suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Faktor  Yang  Mempengaruhi  Diterima  Atau  Tidaknya  Suatu  Unsur Kebudayaan Baru, Diantaranya :

  • Terbatasnya masyarakat memiliki hubungan atau kontak dengan kebudayaan dan dengan orang-orang yang berasal dari luar masyarakat tersebut
  • Pandangan   hidup  dan  nilai-nilai  yang  dominan dalam  suatu  kebudayaan ditentukan oleh nilai-nilai agama
  • Corak  struktur  sosial  suatu  masyarakat turut  menentukan  proses  penerimaan kebudayaan baru
  • Suatu  unsur  kebudayaan  diterima  jika sebelumnya  sudah  ada  unsur-unsur kebudayaan yang menjadi landasan bagi diterimanya unsur kebudayaan yang baru tersebut
  • Apabila  unsur  baru  itu  memiliki  skala  kegiatan  yang  terbatas,  dan dapat  dengan mudah dibuktikan kegunaannya oleh warga masyarakat yang bersangkutan.

Kaitan Manusia Dan Kebudayaan

Proses dialektis ini tercipta melalui tiga tahap yaitu :
  • Eksternalisasi,   proses   dimana   manusia   mengekspresikan   dirinya   denganmembangun dunianya;
  • Obyektivasi,  proses  dimana  masyarakat  menjadi  realitas  obyektif, yaitu  suatu kenyataan yang terpisah dari manusia dan berhadapan dengan manusia,
  • Internalisasi,  proses  dimana  masyarakat  disergap  kembali  oleh  manusia. Maksudnya bahwa manusia mempelajari kembali masyarakatnya sendiri agar dia dapat hidup dengan baik.

MASYARAKAT

Pengertian

Masyarakat ialah kumpulan sekian banyak individu yang terikat oleh satuan adat, ritus, atau hukum dan hidup bersama

Unsur-unsur  Masyarakat

  • Kelompok manusia.
  • Adanya pertahanan dan kekekalan diri.
  • Adanya kesinambungan.
  • Adanya hubungan yang pelik di antara anggotanya
Di sini akan dikemukakan segi-segi tertentu  yang menjadi sasaran utamanya yaitu :

Proses terjadinya

Dengan adanya sifat sosial, yang merupakan salah satu sifat hakikat pada manusia, lahirlah dua jenis kecenderungan luhur pada manusia yaitu:
  • Kecenderungan untuk selalu mengadakan kontak dengan sesamanya.
  • Kecenderungan untuk memperhatikan kepentingan sesamanya yang dapat meningkat menjadi kecenderungan untuk bersedia berkorban bagi sesamanya

Perwujudan-perwujudan yang ada didalam masyarakat

Morris Ginsberg membedakan antara : community association dan institution. Association adalah partial forms of Community, dengan menitik beratkan pada : the relation between the individuals must be defined and received a commonsanctions. Sedangkan institution adalah definite and sanctioned forms or modes of relationship between social beings, in respect to one another or to some external object.
Kedua jenis perwujudan tersebut berada dalam masyarakat sedang perwujudan-perwujudan yang lain akan di huraikan dalam bab lain

Norma Masyarakat

Norma atau tanda “norm” adalah nilai-nilai luhur yang menjadi ukuran atau standard tingkah-laku. Artinya semua jenis, tingkah-laku harus diukur benar dan salahnya menurut norma yang sedang berlaku. Kalau sesuai berarti baik, dan diterima, sedang kalau tidak sesuai, berarti buruk dan tidak diterima.
Di masyarakat timbullah berbagai macam istilah yang berhubungan dengan norma, yang menunjukkan hal itu misalnya:
  • Norma peribadi, artinya nilai yang menjadi ukuran tingkah-laku yang didukung oleh peribadi (individu).
  • Norma grup, artinya nilai yang menjadi ukuran tingkah-laku yang didukung oleh grup.
  • Norma masyarakat, artinya nilai yang menjadi ukuran tingkah-laku masyarakat.
  • Norma susila, artinya nilai yang menjadi ukuran kesusilaan
Read More

Jumat, 05 Februari 2016

MAKALAH PENGERTIAN HUKUM ADAT

Februari 05, 2016




 Hukum Adat

Pengertian Hukum adat lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan atau kebudayaan masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat umum yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia, sehingga pengertian hukum adat juga telah lama menjadi kajian dari para ahli hukum. Pengertian hukum adat dewasa ini sangat mudah kita jumpai di berbagai buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli hukum di tanah air.



Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia berasal dari 2 sumber, yakni hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda) dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri. Mr. C. Vollenhoven adalah seorang peneliti yang kemudian berhasil membuktikan bahwa negara Indonesia juga memiliki hukum pribadi asli.


Pengertian Hukum Adat menurut Para Ahli

Prof. H. Hilman Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.

Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut dengan adat).

Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendirinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.

Pengertian hukum adat menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven hampir sama dengan pengertian hukum adat yang dikemukakan oleh Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.

Sementara itu, Bushar Muhammad menerangkan bahwa untuk memberikan definisi atau pengertian hukum adat sangat sulit sekali oleh karena hukum adat masih dalam pertumbuhan. Ada beberapa sifat dan pembawaan hukum adat, yakni: tertulis atau tidak tertulis, pasti atau tidak pasti dan hukum raja atau hukum rakyat dan lain sebagainya.

Soerjono Soekanto memberikan pengertian hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akibat hukum).

Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim dan lain sebagainya.

Untuk memberi pengertian hukum adat yang dapat disepakati, maka dalam suatu seminar di Yogyakarta yang diselenggarakan pada tahun 1975 telah ditentukan pengertian hukum adat, yakni Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum.


ADAT
Adat adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilaku warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting.
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.

Fungsi adat dalam masyarakat adalah membentuk nilai yang akan membentuk keperibadian sesuatu masyarakat. Sistem nilai tersebut adalah amalan asas yang diamalkan oleh masyarakat seperti amalan berkeluarga,bersosial,beragama,sistem ekonomi dan sebagainya. Sistem nilai ini akan mengikat masyarakat daripada melakukan perkara-perkara yang bertentangan.

Adat juga merupakan simbol keseimbangan antara manusia dengan manusia,dan manusia dengan alam. Masyarakat mempercayai bahwa kehidupan manusia itu berkaitan dengan alam sekitar. Oleh itu, manusia berperanan untuk memastikan keseimbangan itu akan berterusan. Jika keseimbangan ini tidak dijaga, kemusnahan alam akan menimbulkan malapetaka terhadap manusia.

Adat juga telah membentuk hubungan yang erat dalam anggota masyarakat. Konsep permufakatan dan ikatan bekerjasama yang diamalkan dalam masyarakat di Asia banyak ditentukan oleh adat yang diamalkan. Oleh yang demikian,fungsi adat adalah untuk memastikan keadilan dan kebenaran diamalkan dalam sesebuah masyarakat.
Sesungguhnya adat telah mencorakkan cara hidup sesebuah masyarakat. Perbedaan adat melambangkan perbedaan budaya dalam sesebuah masyarakat dan secara tidak langsung melambangkan budaya sesuatu bangsa. Namun demikian dengan kedatangan pengaruh luar sedikit sebanyak telah memperkayakan lagi adat tempatan
KEBUDAYAAN
Kata kebudayaan dalam istilah inggris adalah “culture” yang berasal dari bahasa latin “colere”yang berarti mengolah, mengerjakan, terutama mengolah tanah atau pertanian. Dari pengertian ini kemudian berkembang menjadi “culture”. Istilah “culture” sebagai istilah teknis dalam penulisan oleh ahli antropologi inggris yang bernama Edwar B. Tylor mengatakan bahwa “culture” berarti “complex whole of ideas and thinks produced by men in their historical experlence”. Sesudah itu pengertian kultur berkembang terus dikalangan antroplogi dunia. Sebagai istilah umum “culture” mempunyai arti, kesopanan, kebudayaan, pemeliharaan atau perkembangan dan pembiakan.
Bahasa Indonesia sendiri mempunyai istilah budaya yang hampir sama dengan culture, dengan arti kata, kata kebudayaan yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia bukanlah merupakan terjemahan dari kata “culture”. Kebudayaan berasal dari kata sansekerta “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata budhi. Budhi berarti “budi” atau “akal”. Dengan demikian kata buddhayah (budaya) yang mendapatkan awalan ke- dan akhiran –an, mempunyai arti “hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal”. Berdasarkan dari asal usul kata ini maka kebudayaan berarti hal-hal yang merupakan hasil dari akal manusia dan budinya. Hasil dari akal dan budi manusia itu berupa tiga wujud, yaitu wujud ideal, wujud kelakuan, dan wujud kebendaan.
Wujud ideal membentuk kompleks gagasan konsep dan fikiran manusia. Wujud kelakuan membentuak komplek aktifitas yang berpola. Sedangkan wujud kebendaan menghasilkan benda-benda kebudayaan. Wujud yang pertama disebut sistim kebudayaan. Wujud kedua dinamakan sistim sosial sedangkan ketiga disebut kebudayaan fisik.
Bertitik tolak dari konsep kebudayaan Koen Cakraningrat membicarakan kedudukan adat dalam konsepsi kebudayaan. Menurut tafsirannya adat merupakan perwujudan ideal dari kebudayaan. Ia menyebut adat selengkapnya sebagai adat tata kelakuan. Adat dibaginya atas empat tingkat, yaitu tingkat nilai budaya, tingkat norma-norma, tingkat hukum dan tingkat aturan khusus. Adat yang berada pada tingkat nilai budaya bersifat sangat abstrak, ia merupakan ider-ide yang mengkonsesikan hal-hal yang paling berniali dalam kehidupan suatu masyarakat. Seperti nilai gotong royong dalam masyarakat Indonesia.
Adat pada tingkat norma-norma merupakan nilai-nilai budaya yang telah terkait kepada peran-peran tertentu , peran sebagai pemimpin, peran sebagai mamak, peran sebagai guru membawakan sejumlah norma yang menjadi pedoman bagi kelakuannya dalam hal memainkan peranannya dalam berbagai kedudukan tersebut.
Selanjutnya  adat pada tingkat aturan-aturan yang mengatur kegiatan khusus yang jelas terbatas ruang lingkupnya pada sopan santun. Akhirnya adat pada tingkat hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum adat yang tidak tertulis.
Dari uraian-uraian di atas ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, bahwa kebudayaan merupakaan hasil dari budi daya atau akal manusia, baik yang berwujud moril maupun materil. Disamping itu adat sendiri dimaksudkan dalam konsep kebudayaan dengan kata lain adat berada dalam kebudayaan atau bahagian dari kebudayaan.
Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Kebutuhan masyarakat bidang spiritual dan materiil sebagian besar dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri.
Hasil karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai kegunaan utama di dalam melindungi masyarakat terhadap lingkungan alamnya.
Pada taraf permulaan, manusia semata-mata bertindak dalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf tersebut, masih banyak dijumpai pada masyarakat yang hingga kini masih rendah tahap kebudayaannya.
Keadaannya sangat berlainan dengan masyarakat yang sudah kompleks, dimana taraf kebudayaannya lebih tinggi. Hasil kebudayaannya yang berupa teknologi memberikan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan apabila mungkin menguasai alam.


Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot