Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Senin, 15 Februari 2016

MAKALAH TAKHRIJUL HADIST OLEH IMAM AHMAD BIN HAMBAL DAN IMAM MALIK

Februari 15, 2016 0



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

Kitab-kitab Hadis dalam bentuk subjek-subjek khusus atau minat tertentu telah muncul sejak abad pertama Hijrah. Kodifikasi-kodifikasi yang muncul berbeda-beda, baik secara kuantitas dan kualitasnya, sesuai dengan kapasitas masing-masing penyusunannya. Bahkan banyak pula karya-karya yang muncul pada paruh pertama abad kedua Hijrah.

Abad ketiga hijriyah dinyatakan sebagai masa pemurnian dan penyempurnaan penulisan kitab-kitab hadis. Periode ini berlangsung sejak masa pemerintahan Khalifah al-Makmun (198-218 H) sampai kepada awal pemerintahan Khalifah al-Muqtadir (295-320 H) dari Dinasti Abbasiyah. Pada periode ini para Ulama Hadis memusatkan perhatian mereka kepada pemeliharaan keberadaan dan terutama kemurnian Hadis-hadis Nabi s.a.w. hal tersebut mereka lakukan, selain sebagai pemeliharaan terhadap Hadis Nabi, juga dalam rangka antisipasi terhadap kegiatan pemalsuan Hadis yang semakin marak pada masa itu.

Diantara kegiatan yang dilakukan oleh para Ulama Hadis dalam rangka pemeliharaan kemurnian Hadis Nabi s.a.w pada masa ini adalah: perlawatan ke daerah-daerah, pengklasifikasian Hadis kepada Marfu, Mawquf dan Maqthu’, serta penyeleksian kualitas hadis dan pengklasifikasiannya kepada Shahih, Hasan, dan Daíf.

Hasil dari usaha pemisahan Hadis Rasulullah dari fatwa Sahabat dan Tabiín saat itu adalah disusunnya kitab-kitab Hadis dalam corak baru yan disebut Kitab shahih, kitab Sunan, dan Kitab Musnad. Kitab shahih adalah kitab yang menghimpun Hadis-hadis Shahih saja, sedangkan yang tidak sahih tidak dimasukkan ke dalamnya dan bentuk penyusunannya adalah berbentuk mushannaf, yaitu penyajian berdasarkan bab-bab masalah tertentu sebagaimana metode-metode kitab fikih. Kitab Sunan adalah kitab yang memuat selain Hadis Sahih, juga didapati Hadis yang berkualitas daíf, namun dengan syarat tidak terlalu lemah dan tidak munkar. Sedangkan kitab Musnad adalah kitab yang disusun berdasarkan nama perawi pertama, yaitu sahabat. Urutan nama perawi pertama itu ada berdasarkan urutan kabilah, seperti mendahulukan Bani Hasyim dari yang lainnya, ada yang menurut urutan waktu memeluk agama Islam, da nada yang menurut urutan lainnya, seperti urutan huruf hijaiyyah (abjad), atau lainnya. Pada umumnya di dalam kitab musnad ini tidak dijelaskan kualitas hadis-hadisnya.

Diantara kitab sahih adalah kitab yang disusun oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Sedangkan kitab sunan adalah Sunan Abu Dauwd, Sunan al-Turmudzi, Sunan Al-Nasaí, Sunan Ibn majah dan Sunan al-Darimi. Adapun yang termasuk kitab Musnad adalah kitab Musnad Imam Ahmad Ibn Hambal, Musnad Abu al-Qasim al-Baghawi, dan Musnad Utsman ibn Abi Syaibah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Musnad Imam Ahmad bin Hambal
2.      Al Muwathta’ Imam Malik
3.      Sunan Ad Darimi










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Musnad Imam Ahmad bin Hambal
Imam Ahmad ibn Hanbal merupakan seorang ulama besar, ahli dalam bidang fikih maupun hadis ini memiliki nama lengkap Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilalasy-syaibani al-Marwazi al-Baghdadi. Dalam sumber lain menyebutkan nama lengkap beliau adalah Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal ibn Hilal ibn Asad ibn Idris ibn ‘Abdillah bin Hayyan ibn ‘Abdillah bin Annas ibn ‘Awf ibn Qasit ibn Mazin ibn Syaiban ibn Zulal ibn Ismail ibn Ibrahim. Dari nama tersebut bisa diketahui bahwa beliau adalah keturunan Arab dari suku bani Syaiban, sehingga diberi laqab al-Syaibany. Ahmad ibn Hanbal dilahirkan di Baghdad, kota Meru/Merv pada bulan Rabi’ul Awwal tahun 164 H atau Nopember 780 M. Bapak beliau, Muhammad telah meninggal dunia sejak beliau masih kecil sehingga beliau hanya diasuh oleh ibunya yang bernama Safiyyah binti Maimunah binti Abdul Malik Asy-Syaibani.
Kitab Musnad adalah sebuah kitab yang disusun dengan tanpa menyaring dan menerangkan derajat hadis-hadis tersebut. Atau dalam pengertian yang lain disebutkan bahwa yang dinamakan kitab Musnad adalah kitab yang disusun berdasarkan nama sahabat.
Dalam Musnad imam Ahmad ini terdapat 40.000 hadis, kurang lebih 10.000 diantaranya dengan berulang-ulang. Tambahan dari Abdullah, putra beliau sekitar 10.000 hadis dan diantaranya ada beberapa tambahan pula dari Ahmad bin Ja’far al-Qatili. Sayyid Ahmad bin Ja’far Al-Qatili berkata : “Satu satunya kitab Musnad yang menghidupkan sunnah adalah yang disusun oleh Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Al-Syaibani yang meninggal di Baghdad pada tahun 241 H.”
Musnad tersebut mencakup beberapa bab yang dimulai dari : musnad sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga (Musnad Abu Bakr As Siddik , musnad Umar bin Al Khatthab Radliyallahu 'anhu , Musnad Utsman bin 'Affan Radliyallahu 'anhu , Musnad Ali bin Abu Thalib Radliyallahu 'anhu , Musnad Muhammad Thalhah bin 'Ubaidillah Radliyallahu ta'ala 'anhu, Musnad Az Zubair bin Al 'Awwam Radliyallahu 'anhu , Musnad Abu Ishaq Sa'd bin Abu Waqqash Radliyallahu 'anhu , Musnad Sa'id bin Zaid bin 'Amru bin Nufail Radliyallahu 'anhu, Hadits Abdurrahman bin 'Auf Az Zuhri Radliyallahu 'anhu , Hadits Abu 'Ubaidah bin Al Jarrah atau namanya adalah 'Amir bin Abdullah Radliyallahu 'anhu), musnad sahabat setelah sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, musnad ahli bait,  musnad Bani Hasyim, musnad  sahabat yang banyak meriwayatkan hadits , sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, musnad penduduk Makkah, musnad penduduk Madinah, musnad penduduk Syam, musnad penduduk Kufah, musnad  penduduk Bashrah, musnad sahabat Anshar, dan sisa musnad sahabat Anshar.
Mengenai derajat hadis musnad ahmad terdapat tiga penilaian ulama yang berbeda, diantaranya adalah :
1.      Seluruh hadis yang terdapat di dalamnya dapat dijadikan sebagai hujjah. Hal ini berdasarkan perkataan beliau, Imam Ahmad bahwa : jika umat islam berselisih tentang suatu hadis maka merujuklah pada kitab musnad ini namun jika tidak menemukan hadis dalam  musnad ini maka tidak dapat dijadikan hujjah.
2.       Di dalam musnad ahmad terdapat hadis shahih, dhaif, bahkan yang maudhu’. Ibnu Al-Jauzy mengatakan bahwa musnad ahmad terdapat 29 hadis maudhu’.
3.      Di dalam musnad ahmad terdapat hadis yang shahih dan dhaif yang mendekati derajat hasan. Yang berpendapat demikian adalah al-Zahabi, ibn Hajar al-asqalani, ibn Taimiyah, dan al-Suyuthi.
Adapun berdasarkan sumbernya, musnad Ahmad dibagi menjadi enam macam, yaitu :
1.                  Hadis yang diriwayatkan Abdullah dari ayahnya dengan mendengar langsung.
2.                  Hadis yang didengar Abdullah dari ayahnya dan dari orang lain. Hadis ini jumlahnya sedikit.
3.                  Hadis yang diriwayatkan Abdullah dari selain ayahnya. Hadis ini dinamakan hadis zawaid Abdullah (tambahan).
4.                  Hadis yang  tidak didengar Abdullah dari ayahnya, melainkan dibacakan kepada sang ayah.
5.                  Hadis yang tidak didengar dan tidak pula dibacakan kepada ayahnya, tetapi Abdullah menemukannya dalam kitab sang ayah yang ditulis dengan tangan.
6.                  Hadis yang diriwayatkan oleh Al-hafidz Abu Bakar Al-Qath’i yang meriwayatkan dari Abdullah.
Terkait dengan terdapatnya tambahan Hadis selain riwayat Ahmad ibn Hanbal, ulama berbeda pendapat dalam hal status dan kualitas Hadis-hadis yang terdapat di dalam kitab Musnad tersebut. Menurut Nawir Yuslem, setidaknya ada tiga pendapat yang berbeda dalam menentukan kualitas Hadis-hadis yaitu :
Pertama, bahwa Hadis-hadis yang terdapat dalam Musnad tersebut dapat dijadikan hujjah, pendapat ini didukung oleh Abu Musa al Madani, ia menyatakan bahwa Ahmad ibn Hanbal sangat hati-hati dalam menerima kebenaran sanad dan matan Hadis.
Kedua, bahwa di dalam kitab Musnad tersebut terdapat Hadis sahih, hasan dan maudhu’. Di dalam al Mawdhuat, Ibn al Jauwzi menyatakan terdapat 19 Hadis maudhu’, sedangkan al Hafidz al Iraqi menambahkan 9 Hadis maudhu’.
Ketiga, bahwa di dalam Musnad tersebut terdapat Hadis sahih dan Hadis dhaif yang dekat pada derajat Hadis hasan. Pendapat ini dianut oleh Abu Abdullah al Dzahabi, Ibn Hajar al Asqalani, Ibn Taymiyah dan al Suyuthi.
Namun demikian kedudukan Musnad Ahmad ibn Hanbal termasuk kedalam kelompok kitab Hadis yang diakui kehujjahannya sebagai sumber ajaran Islam. Jika dilihat dari segi peringkatnya, Musnad Ahmad Ibn Hanbal menempati peringkat kedua, disederajatkan dengan kitab Sunan yang empat, yaitu Sunan Abu dawud, Sunan an Nasa’I, Sunan at Turmudzi dan Sunan Ibn Majjah, Sedangkan peringkat pertama ditempati Shahih al Bukhari dan Shahih al Muslim serta kitab al Muwaththa’ Ibn Malik

B.     Al Muwaththa’ Ibn Malik
Nama lengkap dari Imam Malik adalah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi ‘Amir ibn al Harist ibn Ustman ibn Jutsail ibn Amr ibn al Harist al Asyabiyal Himyari Abu Abd Allah al Madaniy. Beliau lahir mungkin pada tahun 93 H di kota Madinah, keluarganya asli Yaman. Dan di masa Nabi, keluarganya berdiam di kota Madinah. Kakek beliau adalah seorang tabi’in dan buyutnya adalah sahabat Nabi SAW, isterinya bernama Fatimah dan dikaruniai tiga orang putera yaitu : Yahya, Muhammad dan Hammad. Beliau wafat pada tahun 179 H dalam usia delapan puluh tujuh tahun.
Kitab ini adalah karya termashur Imam Malik di antara sejumlah karyanya yang ada. Disusunnya kitab ini adalah atas anjuran khalifah Abu Ja’far al Mansyur dari Dinasti Abbasiyah yang bertujuan untuk disebarluaskan di tengah-tengah masyarakat Muslim dan selanjutnya dijadikan sebagai pedoman hukum negara di seluruh dunia Islam dan juga akan digunakan sebagai acuan bagi para hakim untuk mengadili perkara-perkara yang diajukan kepada mereka serta menjadi pedoman bagi para pejabat pemerintah. Namun Imam Malik menolak tujuan yang diinginkan oleh khalifah tersebut, bahwa agar Al Muwaththa’ digunakan satu rujukan atau satu sumber saja dalam bidang hukum.

Kitab al Muwaththa’ mencatat Hadis Nabi SAW dan fatwa ulama awal di Madinah. Disusun berdasarkan pola yang diawali dengan atsar baru kemudian fatwa, sehingga al Muwaththa’ bukanlah murni kitab Hadis tetapi juga mengandung pendapat hukum para sahabat Nabi, tabi’in dan beberapa pakar sesudah itu. Hal ini dapat kita ketahui bahwa Imam Malik sering merujuk kepada pendapat ulama Madinah dalam masalah yang tidak ada dalam Hadis Nabi tentangnya, bahkan juga dalam hal memahami Hadis Nabi serta penerapannya.

Dipakainya istilah al Muwaththa’ pada kitab Imam Malik ini adalah karena kitab tersebut telah diajukan Imam Malik kepada tujuh puluh ahli fikih di Madinah dan ternyata mereka seluruhnya menyetujui dan menyepakatinya. Al Muwaththa’ berarti memudahkan dan membetulkan, maksudnya adalah al Muwaththa’ itu memudahkan bagi penelusuran Hadis dan membetulkan atas berbagai kesalahan yang terjadi, baik pada sisi sanad maupun pada sisi matan.
Menurut ibn al Hibah, Hadis yang diriwayatkan Imam Malik berjumlah seratus ribu Hadis, kemudia Hadis-hadis tersebut beliau seleksi dengan merujuk kesesuaian dengan alquran dan sunnah sehingga tinggal sepuluh ribu Hadis.Dari jumlah itu beliau lakukan seleksi kembali sehingga akhirnya yang dianggap mu’tamad berjumlah lima ratus Hadis. Beberapa kali dilakkukan revisi oleh Imam Malik atas Hadis yang dikumpulkan mengakibatkan kitab ini memiliki lebih dari delapan puluh naskah (versi), lima belas diantaranya yang terkenal adalah
  • Naskah Yahya ibn Yahya al Laytsi al Andalusi, yang mendengar al Muwaththa’ pertama kali dari Abd al Rahman dan selanjutnya Yahya pergi menemui Imam Malik secara langsung sebanyak dua kali tanpa perantara.
  • Naskah Abi Mus’ab Ahmad ibn Abi Bakr al Qasim, seorang hakim di Madinah.
  • Naskah Muhammad ibn al Hasan al Syaibani, seorang murid Abu Hanifah dan murid Imam Malik.
Ada beberapa ulama yang memberikan penilaian dan kritik terhadap penyeleksian Hadis yang dilakukan Imam Malik dalam kitab al Muwaththa’, diantaranya adalah :
Al Hafidz ibn Abd al Bar, seorang ulama abad ke 5 H, dalam penelitiannya terhadap kitab al Muwaththa’ berkesimpulan bahwa semua Hadis yang menggunakan ungkapan balaghani dan perkataannya “ dari al tsiqah “ yang tidak disandarkannya pada seseorang dan terdapat enam puluh Hadis semuanya musnad tanpa melalui jalur Malik. Kemudian terdapat empat Hadis yang tidak dikenal yaitu, pertama, dalam bab al ‘Ama fi al Sahwi (perbuatan ketika kelupaan), kedua, dalam bab Maja’a fi Laylat al Qadr (sesuatu yang dating pada saat malam al Qadr), ketiga, dalam bab al Jami’ dan keempat dalam bab Istimthar bi al Nujum ( meminta hujan dengan bintang) pada bagian terakhir dalam bab Salat.
Ibn Ashir berpendapat bahwa kitab al Muwaththa’ adalah kitab yang bermanfaat, dimana pembagian babnya sebagaimana dalam kitab fikih namun di dalamnya terdapat Hadis yang lemah sekali bahkan munkar. Oleh karena itu al Muwaththa’ tidak diletakkan dalam jajaran kitab al Khamsah akan tetapi posisinya menduduki tangga keenam.
Beberapa tokoh ulama modern berpendapat bahwa Imam Malik bukan ahli Hadis dan kitabnya al Muwaththa’ bukan kitab Hadis akan tetapi adalah kitab fikih serta sekaligus karyanya sebagai kitab fikih. Ulama yang berpendapat itu adalah ustadz Ali Hasan Abd al Qadir dalam kitabnya Nazratun ‘Amatun fi Tarikh al Fiqh. Pendapat tersebut telah dibantah oleh Muhammad Abu Zahwu dalam kitabnya al Hadist wa al Muhadditsun. Adapun inti bantahan abu zahwu adalah :
Memang benar al Muwaththa’ karya Imam Malik memuat fikih dan undang-undang, akan tetapi tidak menutup tujuan lain yaitu mengumpulkan Hadis-hadis sahih. Oleh karena itu kitabnya mencakup Hadis Nabawi dan fikih Islami.
Bercampurnya di dalam kitab al Muwaththa’ kandungan yang mencakup sabda nabi SAW, pendapat sahabat dan fatwa tabi’in dan sebagian pendapat Imam Malik tidak dapat dijadikan alasan bahwa itu bukan kitab Hadis, karena muhaddisin yang lain juga menempuh cara yang demikian.

C.    Sunan Ad-Darimi
Beliau adalah  al-Hâfîzh al-Kabîr dalam ilmu Hadis dan Ilmu-ilmunya adalah ‘Abdullah bin ‘Abdurrahmân bin al-Fadhîl bin Bahram bin ‘Abdusshamad at-Tamîmî as-Samarkandî ad-Dârimî. Beliau lebih dikenal dengan panggilan Imam ad-Dârimî, nama daerah yang dinisbahkan kepada beliau yaitu Dârimî. Kuniyah beliau adalah Abu Muhammad. Beliau dilahirkan pada tahun 181 Hijriah bertepatan dengan tahun wafatnya ulama Hadis di abad ke 2 yang bernama ‘Abdullah bin Mubaraq bin Wâdih al-Hanzholi at-Tamîmî. Berkata Ishâq bi Ibrâhim Al-Warrâq: Aku mendengar ‘Abdullah bin ‘Abdurrahmân berkata: Aku dilahirkan pada tahun dimana wafatnya Ibnu Mubâraq yaitu pada tahun 181 H.
Namun diantara karya-karya beliau yang sangat berharga dan sampai kepada kita adalah buku Sunan (Al-Musnad). Perlu kita ketahui bahwa sebahagian ulama bahwa Sunan ad-Dârimî lebih pantas disebut dengan nama musnad. Kalau yang dimaksud musnad adalah bahwa Hadis-hadis dalam buku itu semua bersandar kepada Nabi Saw. tidak jadi masalah, akan tetapi kalau dimaksudkan bahwa buku Sunan disusun menurut abjad nama Sahabat tidak menurtu bab-bab fiqih tentu itu tidak tepat karena buku Sunan disusun sesuai dengan bab-bab fiqih.
Penilaian ini terjadi mungkin karena Hadis-hadis di dalam kitab Sunan semuanya ada sandarannya (musnadatun), namun kalau seperti ini penilaiannya tidak jadi masalah. Karena Shahîh Bukhâri juga dinamakan musnad jâmi’, karena hadis-hadisnya ada sandarannya bukan karena disusun menurut metode kitab-kitab musnad.
Adapun status Hadis di dalam Sunan ad-Dârimî adalah bermacam-macam, yaitu:
1.      Hadis Shahîh yang disepakati oleh Imam Bukhari Muslim.
2.      Hadis Shahîh yang disepakati oleh salah satu keduanya.
3.      Hadis Shahîh di atas syarat keduanya.
4.      Hadis Shahîh di atas syarat salah satu keduanya.
5.      Hadis Hasan.
6.       Hadis Sadz-dzah.
7.      Hadis Mungkar, akan tetapi itu hanya sedikit.
Hadis Mursal dan Mauquf, akan tetapi ada thuruq lain yang menguatkannya .
Berkata Syekh ‘Abdul Haq ad-Dahlâwî: berkata sebahagian para ulama bahwa kitab ad-Dârimî lebih pantas dan cocok untuk dimasukkan dalam katagori kutubussittah menggantikan posisi Sunan Ibnu Mâjah, dengan alasan:
1.      Karena rijâlul hadisnya lebih kuat.
2.      Keberadaan Hadis Sadz-dzah dan Munkar hanya sedikit.
3.      Sanadnya termasuk sanad yang âliyah.
4.      Rijâlul hadisnya tiga orang lebih banyak dalam kitab Sunan ad-Dârimî dari pada dalam Shâhih Bukhâri .
Sunan ad-Dârimî terdiri dari dua jilid, 23 kitâb dan di dalamnya terdapat 3503 Hadis. Diawali dengan Muqaddimah yang isinya tentang sejarah Nabi Muhammad Saw., ittibâ’ sunnah, ilmu dan hal-hal lain yang berhubungan dengannya.
Dari hitungan Dr. Mushthafa Diib al-Bugha: “terdapat sebanyak 3375 hadits dalam sunan darimi termasuk hadits-hadits yang termaktub dalam muqaddimah.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Imam Ahmad ibn Hanbal merupakan seorang ulama besar, ahli dalam bidang fikih maupun hadis ini memiliki nama lengkap Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilalasy-syaibani al-Marwazi al-Baghdadi.
Ahmad ibn Hanbal dilahirkan di Baghdad, kota Meru/Merv pada bulan Rabi’ul Awwal tahun 164 H atau Nopember 780 M. Bapak beliau, Muhammad telah meninggal dunia sejak beliau masih kecil sehingga beliau hanya diasuh oleh ibunya yang bernama Safiyyah binti Maimunah binti Abdul Malik Asy-Syaibani.
Nama lengkap dari Imam Malik adalah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi ‘Amir ibn al Harist ibn Ustman ibn Jutsail ibn Amr ibn al Harist al Asyabiyal Himyari Abu Abd Allah al Madaniy. Beliau lahir mungkin pada tahun 93 H di kota Madinah, keluarganya asli Yaman.
Ad-Darimi adalah  al-Hâfîzh al-Kabîr dalam ilmu Hadis dan Ilmu-ilmunya adalah ‘Abdullah bin ‘Abdurrahmân bin al-Fadhîl bin Bahram bin ‘Abdusshamad at-Tamîmî as-Samarkandî ad-Dârimî. Beliau lebih dikenal dengan panggilan Imam ad-Dârimî, nama daerah yang dinisbahkan kepada beliau yaitu Dârimî. Kuniyah beliau adalah Abu Muhammad. Beliau dilahirkan pada tahun 181 Hijriah bertepatan dengan tahun wafatnya ulama Hadis di abad ke 2 yang bernama ‘Abdullah bin Mubaraq bin Wâdih al-Hanzholi at-Tamîmî. Berkata Ishâq bi Ibrâhim Al-Warrâq: Aku mendengar ‘Abdullah bin ‘Abdurrahmân berkata: Aku dilahirkan pada tahun dimana wafatnya Ibnu Mubâraq yaitu pada tahun 181 H.
B.     Saran
Demikian yang dapat kami jelaskan semonga bemanfaat bagi pembaca dan dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan-kekurangan, oleh karena itu kami senantiasa menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun.
DAFTAR PUSTAKA

Rohmaniyah,Inayah, Studi Kitab Hadis, Yogyakarta : Teras, 2009.

Asy-Syarqawi,Abdurrahman, Kehidupan, Pemikiran dan Perjuangan 5 Imam Madzhab Terkemuka, Bandung : Al Bayan.

Asy-Syubasi,Ahmad, Sejarah dan Biografi Empat Imam Madzhab ( Hanafi,Maliki, Syafi’i, Hanbali ), Amzah, 2004.

Al-Maliki, Muhammad Alawi, Ilmu Ushul Hadis, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009.

As-Shalih,Subhi, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2009.

Katsîr, Ibnu. Bidâyah wan Nihâyah, Dâr Hadis Cairo Mesir, Cetakan 5 Tahun 2003 M
Read More

Selasa, 09 Februari 2016

MAKALAH STRUKTUR HUKUM DI INDONESIA DAN PENGEMBANGANNYA

Februari 09, 2016 0



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Struktur Hukum di Indonesia
1.    Konstitusi (UUD 1945)

Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari setelah proklamasi kemerdekaan.

Pada saat di sahkan dan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, ia hanya bernama” OENDANG-OENDANG DASAR”. Baru kemudian dalam Dekrit Presiden 1959 memakai UUD 1945 sebagaimana yang di undangkan dalam Lembaran Negara No.75 Tahun 1959. [1]
Kronologis dua kali pemberlakuan UUD 1945, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia telah membuktikan bahwa pernah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar (Konstitusi) :
a.       Undang-Undang Dasar 1945, yang berlaku antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
b.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, yang berlaku antara 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
c.       Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
d.      Undang-Undang Dasar 1945, yang berlaku sejak dikeluarkan  Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang. [2]
Belum berumur setahun kemerdekaan Indonesia, Belanda datang kembali ke Indonesia untuk melanjutkan kolonialismenya. Belanda secara sepihak menduduki beberapa tempat, terutama kota-kota di Indonesia, dan mendirikan kembali pemerintahan Belanda. Beberapa bagian Negara Indonesia didikrikan menjadi Negara oleh Belanda dalam rangka rekayasa memusnahkan Republik Indonesia untuk dig anti dengan Republik Indonesia Serikat, yaitu Negara Indonesia Timur (1946), Negara Sumatera Timur (1947), Negara Pasundan (1948), Neagar Madura (1948) dan beberapa bagian lain yang ketika itu masih dalam tahap persiapan.
Peperangan yang dikenal sebagai Revolusi kemerdekaan itu berhasil menarik perhatian PBB yang kemudian mengusulkan diselenggarakannya konferensi antara Indonesia dan Belanda dengan menyertakan Byeenkomst voor Federal Overleg (BFO). Yang dikenal dengan Konferensi Meja Bundar berlangsung tanggal 2 November 1949. Rancangan UUD hasil kerja delegasi Indonesia dan BFO itu diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan disepakati  mulai berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949.
Konstitusi RIS yang diberlakukan bersamaan dengan pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949. Dari sudut konstitusi dapat dikualifikasikan bahwa konfigurasi yang dianut pada zaman RIS adalah demokratis. [3]
Bentuk Negara serikat ternyata tidak berumur panjang karena bentuk tersebut tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia. Satu persatu Negara bagian yang bernaung dibawah RIS menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. Sehingga pada bulan Mei 1950 jumlah Negara bagian tinggal tiga; yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Rakyat menganggap revolusi Indonesia belum sempurna sebelum terbentuk Negara kesatuan sesuai UUD 1945.
Piagam persetujuan antara Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia di tandatangani oleh Hatta dan A.Halim pada tanggal 19 Mei 1950. Piagam tersebut memuat persetujuan untuk kembali kebentuk “Negara kesatuan”. Untuk itu perlu disepakati perubahan-perubahan terhadap konnstitusi RIS. Untuk menindak lanjuti persetujuan itu dibentuk panitia yang bertugas untuk membuat rancangan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Panitia ini menghasilkan rancangan UUDS untuk di berlakukan dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 1950 UUDS dinyatakan berlaku sejak 17 Agustus 1950. UUDS 1950 menganut system parlementer dan dianggap bahwa sejak pemberlakuannya pada tanggal 17 Agustus 1950 dimulailah era demokrasi liberal di Indonesia sesuai dengan system parlementer yang sebenarnya.

2.    Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)
PERPU adalah peraturan yang dibentuk oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, oleh karena itu proses pembentukannya agak berbeda dengan Undang-Undang. Apabila melihat ketentuan Pasal 22 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya, dapat diketahui bahwa PERPU mempunyai hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan Undang-Undang, hanya didalam pembentukannya berbeda dengan Undang-Undang.
Selama ini undang-undang selalu di bentuk oleh Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat, dan dalam keadaan normal, atau menurut perubahan UUD 1945 dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, serta disahkan oleh Presiden, sedangkan PERPU dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena adanya suatu hal ihwal kegentingan yang memaksa.[4]
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR.
2.    Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
3.    DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
4.    Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Contoh : bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; diganti dengan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Contoh: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Untuk membedakan antara undang-undang dengan perpu dengan istilah tindakan kenegaraan versustindakan pemerintahan tidaklah tepat, meskipun dapat memudahkan pengertian mengenai hal itu. Pertimbangan yang lebih sederhana dan lebih tepat untuk digunakan ialah bahwa perpu itu menyangkut tindakan pemerintahan untuk mengatur yang berkaitan dengan alas an “innere notstand”menurut kebutuhan keadaan yang mendesak dari segi subtansinya dan genting dari segi waktunya. Jika kedua pertimbangan ini terpenuhi, maka untuk kegentingan pemerintahan, presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang untuk menjamin agar tindakan pemerintahan dimaksud dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa harus lebih dahulu menunggu ditetapkannya undang-undang. [5]
Ketentuan UUD 1945 tersebut sebenarnya memberikan suatu kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, oleh karena PERPU yang ditetapkan sendiri oleh presiden mempunyai derajat/kekuatan berlaku yang sama dengan suatu Undang-undang. Dengan demikian, presiden dengan jalan mengeluarkan PERPU yang dibuat sendiri dapat merubah atau menarik kembali suatu Uundang-Undang biasa yang di tetapkan Presiden bersama dengan DPR. Tentu saja hal itu telah dikemukakan dalam penjelasan UUD 1945, kekuasaan Presiden tersebut memerlukan sutu pengawasan dari DPR supaya tidak di slah gunakan.[6]
3.    Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Disamping kekuasaan membentuk PERPU, UUD 1945 memberikan lagi kekuasaan kepada presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat  2 UUD 1945).
Peraturan pemerintah adalah suatuperaturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang.peraturan pemerintah dibuat semata-mata oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR. Peraturan Pemerintah memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang. Selain peraturan pemerintah yang di tetapkan oleh Presiden, Presiden juga berhak mengeluarkan Keputusan Presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig = berlaku atau mengatur sesuatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan, Ketetapan MPR (S) dalam bidang eksekutip atau peraturan pemerintah. Adapun peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya (baik yang diadakan oleh pejabat sipil maupun oleh pejabat militer) seperti Keputusan Menteri, Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata dan lain-lain, harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi. [7]
4.    Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) adalah bentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan Perpu, peraturan daerah dan peraturan Presiden, akan tetapi dari segi isinya dan mekanisme pembentukannya, Perda itu mirip dengan Undang-Undang. Pertama, seperti undang-undang maka organ Negara yang terlibat dalam proses pembentukan Perda itu adalah lembaga legislatif dan lembaga eksekutif secara bersama-sama. Jika undang-undang dibentuk oleh lembaga legislatif pusat dengan persetujuan bersama dengan Presiden selaku kepala pemerintahan eksekutif, maka Perda di bentuk oleh lembaga legislative daerah bersama-sama dengan kepala pemerintahan setempat. Dengan perkataan lain, sama dengan Undang-Undang, Perda juga merupakan produk legislatif yang melibatkan peran para wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang berdaulat.
Perbedaan antara Undang-Undang dengan Perda ituhanya dari segi lingkup territorial saja atau wilayah berlakunya peraturan yang bersifat nasional atau lokal. Undang-Undang berlaku secara nasional, sedangkan peraturan daerah hanya berlaku di dalam wilayah pemerintahan daerah yang bersangkutan saja, yaitu dalam wilayah daerah provinsi, wilayah daerah kabupaten, atau wilayah daerah kota yang bersangkutan masing-masing.
Menurut ketentuan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, agar berlaku mengikat untuk umum, rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama antar legislatif dan eksekutif di daerah yang bersangkutan, harus diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dinilai sebagaimana mestinya. Melalui mekanisme demikian, produksi peraturan daerah oleh pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia akan dapat bterkontrol dengan baik, sehingga pemerintah pusat dapat bertindak apabila timbul keadaan yang tidak menguntungkan kepentingan nasional ataupun kepentingan antar daerah yang terkait sebagi akibat terbitnya berbagai peraturan daerah yang tidak saling menunjang upaya pembangunan daerah dan pembangunan nasional secara keseluruhan.  

B.   Perkembangan Hukum di Indonesia
Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring  pertumbuhan penduduk dan perkembangan social kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat yang menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali social untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera.  Perkembangan hukum itu sendiri ditandai dengan perkembangan komponen hukum itu sendiri, dari segi Perangkat Hukum, yakni lahirnya berbagai macam produk hukum baru dan bersifat khusus (lex spesialis), misalnya : Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana korupsi. Dari segi Kelembagaan Hukum yakni lahirnya Lembaga penegakkan Hukum yang Independen dan punya kewenangan khusus misalnya Komisi Pemberantasan korupsi, serta Aparatur Hukum dan Budaya Hukum.
Perkembangan hukum di Indonesia menimbulkan berbagai reaksi dari sudut pandang yang berbeda-beda. Reaksi ini tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam lembaga penegak hukum itu sendiri maupun pengaruh dari luar. Ketidak profesionalisme para aparat penegak hukum itu sendiri yang menciderai wibawa hukum di Indonesia, baik sifat Arogansi sampai keterlibatan penegak hukum dalam kasus hukum yang sedang di tanganinya. Perilaku aparat penegak hukum yang demikian seyogianya wajib dilenyapkan dari NKRI yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Hukum positif yang berlaku di Indonesia terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Yang termasuk hukum positif tertulis adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat, ditetapkan, atau dibentuk oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang menurut atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu dalam bentuk tertulis yang berisi aturan tingkah laku yang berlaku atau mengikat. Dan yang termasuk hukum tidak tertulis adalah hukum asli bangsa Indonesia yang hidup dan berlaku secara turun temurun atau diakui atau dinyatakan sebagai hukum yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau putusan hakim. Hukum adat mungkin didapati atau diketahui dalam atau melalui tulisan (dituliskan). Walaupun demikian, hukum adat adalah hukum tidak tertulis, karena tidak pernah dengan sengaja dibentuk secara tertulis oleh pejabat yang berwenang melalui tata cara tertentu. Hukum adat menjadi hukum positif atas dasar kenyataan sebagai hukum yang hidup dan ditaati, pengakuan, dibiarkan berlaku, atau ditetapkan oleh pengadilan. Lingkup hukum adat sebagai hukum positif makin terbatas akibat kehadiran hukum positif tertulis atau karena yurisprudensi.
Hukum keagamaan sebagai hukum positif, adalah hukum dari agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan suatu kebijakan Pemerintah yang mengakui semua sistem keyakinan atau sistem kepercayaan yang oleh pengikutnya dipandang sebagai agama. Pada saat ini, didapati berbagai hukum keagamaan yang dinyatakan melalui undang-undang sebagai hukum positif. Berdasarkan W No. 1 Tahun 1974, ketentuan-ketentuan semua agama mengenai perkawinan dinyatakan sebagai hukum positif. Khusus bagi yang beragama Islam, pengakuan hukum perkawinan Islam telah ada sejak masa Hindia Belanda dengan dipertahankannya peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa nikah, talak, dan rujuk (seperti Mahkamah Syariah di Jawa dan Qadi Besar di Kalimantan) berdasarkan hukum Islam. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 - bagi pemeluk agama Islam-ketentuanhukum positif berdasarkan syariah (hukum Islam) diperluas ke bidang-bidang lain seperti wakaf, pemeliharaan anak, pewarisan, hubungan nasab dalam pengangkatan anak. Memasukkan hukum agama menjadi hukum positif terjadi juga melalui putusan hakim. Di lingkungan peradilan agama, telah diadakan pedoman penerapan hukum agama bagi mereka yang beragama Islam seperti "kompilasi Hukum Islam" yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden No, l Tahun 1991 jo Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991. Hal yang sama dapat juga dilakukan atau terjadi pada lingkungan peradilan lain, khususnya peradilan umum. Hakim dapat menggunakan asas atau ketentuan agama apabila penerapan suatu peraturan perundang-undangan sungguh-sungguh melukai rasa kepatutan, atau rasa keadilan, atau pandangan kesusilaan menurut dasar keagamaan pencari keadilan.








BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut merupakan  kehendak rakyat tertinggi yang dijadikan hukum dasar  dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia. Pilar utama dalam mewujudkan prinsip negara hukum adalah pembentukan peraturan perundang-undangan dan penataan kelembagaan negara.
Struktur peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagi berikut:
1.    Konstitusi (UUD 1945)
2.    Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
3.    Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
4.    Peraturan Daerah (Perda)

Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring  pertumbuhan penduduk dan perkembangan social kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat yang menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali social untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera.  Perkembangan hukum itu sendiri ditandai dengan perkembangan komponen hukum itu sendiri, dari segi Perangkat Hukum, yakni lahirnya berbagai macam produk hukum baru dan bersifat khusus (lex spesialis), misalnya : Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana korupsi. Dari segi Kelembagaan Hukum yakni lahirnya Lembaga penegakkan Hukum yang Independen dan punya kewenangan khusus misalnya Komisi Pemberantasan korupsi, serta Aparatur Hukum dan Budaya Hukum.

B.   Saran
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penyusun sangat mengharapkan kritik serta saran yang konstruktif demi perbaikan makalah ini sehingga dapat lebih disempurnakan dengan lebih baik lagi. Terima kasih.
Daftar Pustaka

Dahlan Thaib,dkk, Teori Dan Hukum Konstitusi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999
Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta,2009

Maria Farida Indrati s, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Jakarta, 2006

Jimly Asshiddiqie, Perihal Perundang-Undangan,Konstitusi Press, Jakarta,2006.

C.S.T.Cansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986






[1] Dahlan Thaib,dkk, Teori Dan Hukum Konstitusi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999, hlm.84.
[2] ibid, hlm.86.
[3] Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta,2009, hlm.46-48.
[4] Maria Farida Indrati s, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Jakarta, 2006, hlm.80.
[5] Jimly Asshiddiqie, Perihal Perundang-Undangan,Konstitusi Press, Jakarta,2006.hlm.85-86
[6] C.S.T.Cansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.hlm.57
[7] Ibid, hlm.58.
Read More

Senin, 08 Februari 2016

MAKALAH PENGERTIAN SYIRKAH DAN RUKUN BESERTA SYARAT SYIRKAH

Februari 08, 2016 0


BAB II
PEMBAHASAN


A.   
Pengkertian Syirkah
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’ilmudhâri’),syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibacasyirkah lebih fasih (afshah).
Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

B.     Hukum syirkah
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr(pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].
C.     Rukun Syirkah dan Syarat dan Bentuk Akad Al-syirkah
Rukun syarat syirkah menurut mazhab Hanafi adalah ijab dan qabul sedangkan jumhur ulama selain Hanafi menyatakan sighat akad, mahal aqad dan para pihak (lebih banyak). Menurut Wahbah Zuhayli, secara umum ketentuan aqad berlaku dalam akad syirkah, tetapi terdapat beberapa perbedaan seperti ungkapan ijab dan qabul dilakukan oleh pihak yang menjadi wakil kepada para pihak yang saling bersyirkah. Sedangkan lainnya adalah para pihak harus bertemu dalam majlis akad karena akad syirkah melibatkan banyak pihak. Berkenaan dengan mahal akad maka disyaratkan sebagai berikut: pembagian untung yang jelas, modal harus tunai, modal berbentuk uang.
D.    Macam-Macam/pembagian Syirkah dan menurut pandangan mazhab.
Terdapat beberapa bentuk akad syirkah, akan tetapi hanya satu yang disepakati oleh para ulama yang lainnya berbeda, yaitu syirkah inan.
Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai kadhukum syirkahdan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam yaitu:
1.      Syirkah inan
2.      Syirkah abdan
3.       Syirkah mudharabah
4.      Syirkah wujuh dan
5.      Syirkah mufawadhah
 An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.
Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: 
1.      Syirkah inan
2.      Syirkah abdan
3.      Syirkah mudharabah, dan 
4.      Syirkah wujuh.
Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: 
1.      Syirkah inan.
2.      Syirkah abdan, dan 
3.      Syirkah mudharabah.
Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah yaitu;
1.      Syirkah inan dan
2.      Syirkah mudharabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu).
Pengertian macam-macam syirkah:
a.       Syirkah Inan
Syirkah inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inan: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.
Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal.
b.      Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) ini disebut juga syirkah ‘amal.  Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).
c.       Syirkah Mudhârabah
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mal) Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh Contoh: A sebagai pemodal (shahib al-mal/rabb al-mal) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
d.      Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam . Disebut syirkah wujuh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat.Syirkah semacam ini hakikatnya termasukdalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya .
e.       Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.






DAFTAR PUSTAKA

1. An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Cetakan IV. Beirut: Darul Ummah.
2. Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia & Tazkia Institute.
3. Al-Jaziri, Abdurrahman. 1996. Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah. Juz III. Cetakan I. Beirut: Darul Fikr.
4. Al-Khayyath, Abdul Aziz. 1982. Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah wa al-Qânûn al-Wâdh‘i. Beirut: Mua’ssasah ar-Risalah.
5. —————. 1989. Asy-Syarîkât fî Dhaw’ al-Islâm. Cetakan I. T.Tp. Darus Salam.
6. Az-Zuhaili, Wahbah. 1984. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Juz IV. Cetakan III. Damaskus: Darul Fikr.
7. Siddiqi, M. Nejatullah. 1996. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam (Partnership and Profit Sharing in Islamic Law). Terjemahan oleh Fakhriyah Mumtihani. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
8. Vogel, Frank E. & Samuel L. Hayes III. 1998. Islamic Law and Finance: Religion, Risk and Return. Denhag: Kluwer Law International.




Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot