A. Pengertian dari Talak
Secara
harfiyah talak itu berarti
lepas dan bebas . Dalam mengemukakan rumusan arti talak secara terminologis kelihatannya ulama mengemukakan
rumusan yang berbeda namun essensinya sama . Al-Mahalli dalam kitabnya Syarh Minnhaj al- Thalibin merumuskan:
Melepaskan hubungan
pernikahan dengan menggunakan
lafaz talak dan sejenisnya .
Adapun Macam –macam
hukum talak adalah :
a. Nadab atau sunat; yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan lagi dan seandainya dipertahankan juga kemudaratan yang lebih banyak akan timbul.
b.
Mubah atau boleh saja dilakukan bila
memang perlu terjadi perceraian dengan tidak ada pihak –pihak yang di rugikan dengan
perceraian itu sedangkan manfaatnya juga ada .
c.
Wajib atau mesti dilakukan. Yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli
istrinya sampai masa tertentu,
sedangkan ia tidak mau pula membayar
kaffarat sumpah agar
ia dapat bergaul dengan istrinya.Tindakannya itu memudaratkan istrinya.
d.
Haram
talak itu dilakukukan
tanpa alasan sedangkan
istrinya dalam keadaan haid
atau suci yang dalam masa itu
ia telah digauli.
Rukun dan Syarat talak Adalah :
a.
Suami
yang mentalak istrinya mestilah
seseorang yang telah dewasa dan sehat
akalnya serta ucapan talak
yang dikemukannya itu adalah
atas dasar kesadaran
dan kesengajaan .
b.
Perempuan yang ditalak
adalah istrinya atau
orang yang secara hukum masih
terikat perkawinan dengannya.
c.
Shigat
atau ucapan talak yang dilakuka oleh si
suami menggunakan lafaz
talak , sarah atau lafaz lain
yang semakna dengan itu .
Macam-macam Talak
Talak itu
dapat di bagi –bagi dengan melihat
kepada bebepa keadaan.
1.
Dengan melihat kepada
istri waktu talak
itu diucapkan oleh
suami , talak itu ada dua macam:
a.
Talak yang di jatuhkan oleh suami
yang mana si istri
waktu itu tidak
dalam keadaan haid dan
dalam masa itu
belum pernah dicampuri oleh
suaminya.Maka talak ini di sebut talak sunni.
b.
Talak yang dijatuhkan
oleh suami yang mana waktu itu si istri
sedang dalam haid atau dalam
masa suci namun dalam waktu itu telah dicampuri oleh suaminya .Maka talak ini di sebut talak
bid’iy .
2.
Dengan melihat kepada
kemungkinan bolehnya si
suami untuk kembali kepada mantan
istrinya, talak itu ada dua macam .
a.
Talak raj’iy yaitu
talak yang si suami
di beri hak untuk
kembali kepada istrinya
tanpa melalui nikah baru , selama
istrinya itu itu masih dalam masa iddahnya. .Talak raj’iy
itu adalah talak talak
satu atau talak dua tanpa didahului
tebusan dari pihak istri.
b.
Talak bain, yaitu talak yang putus secara penuh dalam arti tidak memungkinkan
suami kembali kepada istrinya kecuali dengan nikah baru.
Talak bain ini terbagi pula
kepada dua macam
1.
Bain sughra, ialah talak satu atau dua dengan menggunakan
tebusan dari pihak istri atau melalui putusan
pengadilan dalam bentuk faskh.
2.
Bain kubra, ialah talak tiga,
baik sekali ucapan maupun berturut-turut Bain kubra ini
menyebabkan si suami tidak boleh kembali kepada istrinya , meskipun dengan
nikah baru, kecuali bila istrinya
itu telah nikah
dengan laki-laki lain, kemudian
bercerai dan habis pula iddahnya.
B. Pengertian Khulu’
Bila seorang istri
melihat pada suaminya sesuatu yang tidak di ridhai Allah untuk melanjutkan hubungan
perkawinan , sedangkan si
suami tidak merasa perlu untuk
menceraikannya , maka si istri
dapat meminta perceraian dari suaminya
dengan kompensasi ganti rugi yang diberikannya kepada
suaminya.Bila suami menerima dan menceraikannya istrinya atas dasar uang ganti itu, maka putuslah
perkawinan antara keduanya . Putus perkawinan cara ini disebut Khulu’
Dan
adapun Khuluq itu adalah
peceraian dengan kehendak istri. Hukumnya boleh atau mubah . dasar
kebolehan dari
al-quran adalah firman Allah dalam surat
Al- Baqarah ayat
229
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 wur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$ss wr& $yJÉ)ã yrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz wr& $uKÉ)ã yrßãn «!$# xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ßrßãn «!$# xsù $ydrßtG÷ès? 4 `tBur £yètGt yrßãn «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËËÒÈ
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.
setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan
cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah
kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri)
tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya
tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum
Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum
Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
[144] Ayat Inilah
yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan
cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
C .Pengertian Zhihar.
Yang di maksud Zhihar ialah “
seorang laki-laki menyerupakan
istrinya dengan ibunya
sehingga istrinya itu haram atasnya , seperti kata suami
kepada istrinya , Engkau tampak
olehku seperti punggung
ibuku “
Apabila
seorang laki-laki mengatakan
demikian dan tidak diteruskannya kepada
talak ,maka ia wajib membayar kafarat , dan haram
bercampur dengan istrinya
sebelum membayar kafarat
itu .
Zhihar ini
pada zaman jahiliyah
dianggap menjadi talak, kemudian diharamkan oleh
agama Islam serta
diwajibkan membayar denda
( kafarat )
Firman Allah Swt:
tûïÏ%©!$# tbrãÎg»sàã Nä3ZÏB `ÏiB OÎgͬ!$|¡ÎpS $¨B Æèd óOÎgÏF»yg¨Bé& ( ÷bÎ) óOßgçG»yg¨Bé& wÎ) Ï«¯»©9$# óOßgtRôs9ur 4 öNåk¨XÎ)ur tbqä9qà)us9 #\x6YãB z`ÏiB ÉAöqs)ø9$# #Yrãur 4 cÎ)ur ©!$# ;qàÿyès9 Öqàÿxî ÇËÈ
2. Orang-orang yang menzhihar isterinya di
antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri
mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang
melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu
Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun.
(AL-MUJADILLAH : 2)
Denda
(kafarat) Zhihar
1.
Memerdekakan hamba sahaya .
2.
Kalau tidak dapat memerdekakan hamba
sahaya, puasa dua bulan berturut-turut.
3.
Kalau tidak kuat puasa , memberi makan
60 orang miskin , tiap-tiap orang
¼ sa fitrah (3/4 liter).
Tingkatan ini perlu
berurut sebagaimana tersebut diatas, Berarti yang
wajib dijalankan adalah
yang pertama lebih dahulu ;
kalau yang pertama tidak dapat dijalankan , baru boleh dengan jalan yang kedua ; begitu pula
kalau tidak dapat yang kedua,
baru boleh yang ketiga.
D .Pengertian Ila’
Li’an ialah artinya
‘’sumpah si suami tidak akan
mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari 4 bulan
atau dengan tidak
menyebutkan jangka waktunya.
Apabila
seorang suami bersumpah
sebagaimana sumpah tersebut
hendaklah di tunggu sampai
4 bulan . Kalau dia kembal baik kepada
istrinya sebelum sampai 4 bulan ,dia membayar denda (kafarat) saja. Tetapi
kalau sampai 4 bulan
dia tidak kembali baik dengan istrinya , hakim berhak
menyuruhnya memilih di
antara dua perkara : Membayar kafarat
sumpah serta kembali baik kepada istrinya , atau menalak istrinya.
Kalau suami itu
tidak mau menjalankan salah satu
dari kedua perkara
tersebut, hakim berhak
menceraikan mereka dengan paksa.
Sebagian
ulama berpendapat , apabila sampai
4 bulan suami tidak kembali
(campur), maka dengan sendirinya kepada
istri itu jatuh talak bain , tidak
tidak perlu dikemukan kepada hakim ,
Firma Allah Swt:
tûïÏ%©#Ïj9 tbqä9÷sã `ÏB öNÎgͬ!$|¡ÎpS ßÈ/ts? Ïpyèt/ör& 9åkôr& ( bÎ*sù râä!$sù ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇËËÏÈ ÷bÎ)ur (#qãBttã t,»n=©Ü9$# ¨bÎ*sù ©!$# ììÏÿx ÒOÎ=tæ ÇËËÐÈ
226. Kepada orang-orang yang meng-ilaa'
isterinya[141] diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka
kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
227. Dan jika mereka ber'azam
(bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui. (AL- Baqarah :226-227)
[141] Meng-ilaa'
isteri Maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. dengan sumpah ini
seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan.
dengan turunnya ayat ini, Maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara
kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau
menceraikan.
E. Pengertian Li’an
Li’an ialah
perkataan suami sebagai berikut “ Saya persaksikan kepada Allah
bahwa saya benar
terhadap tuduhan saya kepada
istri saya bahwa dia telah berzina . Kalau ada anak yang diyakininya bukan anaknya , hendaklah diterangkan
pula bahwa anak
itu bukan anaknya. Perkataan tersebut
hendaklah diulanginya empat kali, kemudian ditambahkan lagi dengan kalimat , Laknat Allah
akan menimpaku sekiranya aku dusta dalam
tuduhan ini”
Apabila seseorang
menuduh orang lain berzina
,sedangkan saksi yang cukup tidak ada ,
maka yang menuduh itu harus atau wajib disiksa (didera) 80 kali. Tetapi kalau
yang menuduh itu suaminya sendiri , dia boleh lepas dari siksaan
tersebut dengan jalan li’an .
Berarti suami yang menuduh istrinya berzina boleh
memilih antara dua perkara ,
yaitu di dera sebanyak 80 kali
atau ia me-li’an istrinya.
Firman Allah
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3t öNçl°; âä!#ypkà HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 úüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ
6. Dan orang-orang yang
menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi
selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali
bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang
benar.
7. Dan (sumpah)
yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang
berdusta[1030]. ( An-Nur: 6-7)
[1030] Maksud ayat
6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat
orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah
benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan
kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan
Li'an.
Akibat li’an suami , timbul beberapa hukum :
1.
Dian
tidak disiksa (didera)
2.
Si istri wajib
disiksa (didera) dengan siksaan zina.
3.
Suami istri bercerai
selama-lamanya.
4.
Kalau ada anak , anak itu tidak dapat diakui
oleh suami .
F.
Pengertian Syiqaq
Syiqaq itu berarti perselisihan atau
menurut istilah Fiqh berarti perselisihan suami-isteri yang diselesaikan dua
orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri.
Menurut Syekh Abdul ‘Aziz Al Khuli
tugas dan syarat-syarat orang yang boleh diangkat menjadi hakam adalah sebagai
berikut:
a. Berlaku adil
di antara pihak yang berpekara.
b.
Dengan ikhlas berusaha untuk
mendamaikan suami-isteri itu.
c.
Kedua hakam itu disegani oleh kedua
pihak suami-isteri.
d. Hendaklah
berpihak kepada yang teraniaya/dirugikan apabila pihak yang lain tidak mau
berdamai.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Talak
adalah Melepaskan
hubungan pernikahan dengan
menggunakan lafaz talak atau dengan sejenisnya .
2.
Khuluq adalah
peceraian dengan kehendak istri. Hukumnya boleh atau mubah . dasar
kebolehan dari al-quran adalah firman
Allah dalam surat Al-
Baqarah ayat 229 :
3.
Zhihar adalah “ seorang laki-laki
menyerupakan istrinya dengan
ibunya sehingga istrinya
itu haram atasnya , seperti kata
suami kepada istrinya , Engkau
tampak olehku seperti
punggung ibuku “
4.
Ila’ ialah artinya
‘’sumpah si suami tidak akan
mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari 4 bulan
atau dengan tidak
menyebutkan jangka waktunya.
5.
Li’an adalah
perkataan si suami sebagai berikut “ Saya persaksikan kepada Allah
bahwa saya benar
terhadap tuduhan saya kepada
istri saya bahwa dia telah berzina . Kalau ada anak yang diyakininya bukan anaknya , hendaklah diterangkan
pula bahwa anak
itu bukan anaknya. Perkataan tersebut
hendaklah diulanginya empat kali, kemudian ditambahkan lagi dengan kalimat , Laknat Allah
akan menimpaku sekiranya aku dusta dalam
tuduhan ini”
6.
Syiqaq adalah perselisihan atau
menurut istilah Fiqh berarti perselisihan suami-isteri yang diselesaikan dua
orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri.
Daftar
Pustaka
1. Prof . Dr. Amir Syarifuddin , Garis-Garis besar
Fiqih,,Jakarta, Kencana 2003.
2. H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam , Bandung
,Sinar Baru Al-Gensindo,1986
Tags:
MAKALAH