Makalah Pengertian Talak, Khulu', Zhihar, Ila’, Li’an dan Syiqaq Dalam Fiqh Munakahat





A.    Pengertian dari Talak
Secara harfiyah  talak  itu berarti  lepas  dan bebas . Dalam  mengemukakan rumusan arti talak  secara terminologis kelihatannya ulama  mengemukakan  rumusan yang berbeda  namun  essensinya sama . Al-Mahalli  dalam kitabnya Syarh  Minnhaj al- Thalibin merumuskan:
Melepaskan  hubungan  pernikahan  dengan  menggunakan  lafaz talak dan sejenisnya .
 Adapun  Macam –macam  hukum talak adalah :

a.      
 Nadab  atau sunat; yaitu  dalam  keadaan   rumah tangga  sudah  tidak  dapat  dilanjutkan lagi dan seandainya  dipertahankan  juga  kemudaratan  yang lebih banyak  akan timbul.
b.      Mubah  atau boleh saja dilakukan  bila  memang  perlu terjadi  perceraian dengan tidak  ada pihak –pihak  yang di rugikan  dengan  perceraian  itu  sedangkan manfaatnya juga ada .
c.       Wajib atau  mesti dilakukan.  Yaitu perceraian  yang mesti dilakukan oleh   hakim terhadap  seorang yang telah  bersumpah untuk tidak  menggauli  istrinya sampai  masa tertentu, sedangkan  ia tidak mau pula  membayar  kaffarat  sumpah  agar  ia dapat  bergaul  dengan istrinya.Tindakannya  itu memudaratkan istrinya.
d.       Haram  talak  itu  dilakukukan  tanpa alasan  sedangkan istrinya  dalam keadaan  haid  atau suci  yang dalam  masa itu  ia telah  digauli.
Rukun  dan  Syarat talak Adalah :
a.        Suami  yang mentalak  istrinya  mestilah  seseorang  yang telah dewasa  dan sehat  akalnya  serta ucapan  talak  yang dikemukannya itu  adalah atas  dasar  kesadaran  dan kesengajaan .
b.      Perempuan  yang ditalak  adalah  istrinya  atau  orang yang secara hukum  masih terikat perkawinan  dengannya.
c.        Shigat  atau ucapan  talak  yang dilakuka oleh  si  suami  menggunakan  lafaz  talak , sarah  atau  lafaz lain  yang  semakna  dengan itu .
Macam-macam  Talak
Talak  itu  dapat di bagi –bagi dengan melihat  kepada bebepa  keadaan.
1.      Dengan melihat  kepada  istri  waktu  talak  itu  diucapkan  oleh  suami , talak  itu ada dua macam:
a.       Talak  yang di jatuhkan  oleh suami  yang mana  si istri                                                                
waktu  itu  tidak  dalam keadaan  haid  dan  dalam  masa  itu  belum pernah dicampuri  oleh suaminya.Maka talak ini di sebut talak sunni.
b.      Talak yang dijatuhkan oleh  suami  yang mana waktu itu  si istri  sedang  dalam haid  atau dalam  masa suci  namun dalam  waktu itu telah dicampuri  oleh suaminya .Maka talak ini di sebut talak bid’iy .
2.      Dengan melihat  kepada  kemungkinan  bolehnya si suami  untuk kembali kepada mantan istrinya, talak  itu ada dua macam .
a.       Talak  raj’iy yaitu  talak  yang  si suami  di beri  hak  untuk  kembali kepada  istrinya tanpa  melalui nikah baru , selama istrinya itu itu  masih  dalam masa iddahnya. .Talak  raj’iy  itu adalah  talak  talak  satu atau talak dua  tanpa  didahului  tebusan dari pihak istri.
b.      Talak  bain, yaitu talak yang putus  secara penuh dalam arti tidak memungkinkan suami kembali kepada istrinya kecuali dengan nikah baru.
Talak bain ini terbagi pula kepada dua macam
1.      Bain sughra, ialah  talak satu atau dua dengan menggunakan tebusan dari pihak istri  atau melalui  putusan  pengadilan  dalam bentuk faskh.
2.      Bain kubra, ialah talak tiga, baik sekali ucapan maupun berturut-turut Bain kubra  ini  menyebabkan  si suami tidak boleh  kembali kepada istrinya , meskipun dengan nikah baru, kecuali bila istrinya  itu  telah  nikah  dengan laki-laki lain, kemudian  bercerai  dan habis  pula iddahnya.

B.     Pengertian  Khulu’
Bila  seorang istri  melihat  pada suaminya  sesuatu yang tidak di ridhai Allah untuk melanjutkan  hubungan  perkawinan , sedangkan  si suami  tidak merasa perlu  untuk  menceraikannya , maka si istri  dapat  meminta perceraian  dari suaminya  dengan  kompensasi  ganti rugi yang diberikannya kepada suaminya.Bila  suami menerima  dan menceraikannya istrinya  atas dasar uang ganti itu, maka  putuslah  perkawinan  antara  keduanya . Putus perkawinan  cara ini disebut  Khulu’
Dan adapun  Khuluq  itu adalah  peceraian  dengan kehendak  istri. Hukumnya boleh atau mubah . dasar kebolehan dari
              al-quran adalah firman Allah  dalam surat  Al-  Baqarah  ayat  229
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 Ÿwur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$sƒs žwr& $yJŠÉ)ムyŠrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydrßtG÷ès? 4 `tBur £yètGtƒ yŠrßãn «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËËÒÈ  
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.

[144] Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.

C .Pengertian Zhihar.
Yang di maksud   Zhihar ialah “ seorang  laki-laki  menyerupakan  istrinya   dengan   ibunya  sehingga  istrinya  itu haram atasnya , seperti  kata suami  kepada istrinya ,  Engkau  tampak  olehku  seperti  punggung  ibuku “
Apabila  seorang  laki-laki  mengatakan  demikian  dan tidak   diteruskannya  kepada  talak ,maka  ia wajib  membayar kafarat , dan  haram  bercampur  dengan  istrinya  sebelum  membayar  kafarat  itu .
 Zhihar  ini  pada zaman  jahiliyah dianggap  menjadi  talak, kemudian diharamkan  oleh  agama  Islam  serta  diwajibkan  membayar  denda  ( kafarat )
 Firman Allah Swt:
tûïÏ%©!$# tbrãÎg»sàムNä3ZÏB `ÏiB OÎgͬ!$|¡ÎpS $¨B  Æèd óOÎgÏF»yg¨Bé& ( ÷bÎ) óOßgçG»yg¨Bé& žwÎ) Ï«¯»©9$# óOßgtRôs9ur 4 öNåk¨XÎ)ur tbqä9qà)us9 #\x6YãB z`ÏiB ÉAöqs)ø9$# #Yrãur 4 žcÎ)ur ©!$# ;qàÿyès9 Öqàÿxî ÇËÈ  
2. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
 (AL-MUJADILLAH : 2)

 Denda  (kafarat) Zhihar
1.      Memerdekakan  hamba  sahaya .
2.      Kalau  tidak  dapat memerdekakan  hamba  sahaya, puasa  dua bulan  berturut-turut.
3.      Kalau  tidak  kuat puasa , memberi  makan  60 orang  miskin , tiap-tiap  orang  ¼ sa  fitrah (3/4   liter).
            Tingkatan  ini perlu  berurut  sebagaimana  tersebut diatas, Berarti  yang  wajib  dijalankan  adalah  yang pertama  lebih dahulu ; kalau  yang pertama  tidak dapat dijalankan , baru  boleh dengan jalan yang  kedua ; begitu  pula  kalau  tidak dapat yang kedua, baru boleh yang ketiga.



D .Pengertian  Ila’
Li’an  ialah  artinya  ‘’sumpah  si suami  tidak akan  mencampuri  istrinya  dalam masa yang lebih  dari 4 bulan  atau  dengan  tidak  menyebutkan  jangka  waktunya.
 Apabila  seorang  suami  bersumpah  sebagaimana  sumpah  tersebut  hendaklah  di tunggu  sampai  4 bulan . Kalau  dia kembal baik  kepada  istrinya  sebelum  sampai  4 bulan ,dia membayar  denda (kafarat) saja.  Tetapi  kalau  sampai  4 bulan  dia  tidak kembali baik  dengan istrinya , hakim  berhak  menyuruhnya memilih  di antara  dua perkara : Membayar kafarat sumpah  serta kembali  baik kepada istrinya , atau menalak  istrinya.  Kalau  suami  itu  tidak mau  menjalankan  salah satu  dari  kedua  perkara  tersebut,  hakim  berhak  menceraikan  mereka  dengan paksa.
Sebagian  ulama  berpendapat , apabila  sampai  4 bulan  suami tidak kembali (campur), maka    dengan  sendirinya  kepada  istri  itu jatuh talak  bain , tidak  tidak perlu dikemukan  kepada  hakim ,
 Firma Allah Swt:
tûïÏ%©#Ïj9 tbqä9÷sム`ÏB öNÎgͬ!$|¡ÎpS ßÈš/ts? Ïpyèt/ör& 9åkô­r& ( bÎ*sù râä!$sù ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇËËÏÈ   ÷bÎ)ur (#qãBttã t,»n=©Ü9$# ¨bÎ*sù ©!$# ììÏÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÐÈ  
226. Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya[141] diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
227. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (AL- Baqarah :226-227)

[141] Meng-ilaa' isteri Maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. dengan turunnya ayat ini, Maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.

E. Pengertian Li’an
Li’an  ialah  perkataan  suami  sebagai berikut “ Saya  persaksikan kepada  Allah  bahwa  saya  benar   terhadap  tuduhan  saya kepada  istri saya  bahwa  dia telah berzina . Kalau  ada anak yang diyakininya  bukan anaknya , hendaklah  diterangkan  pula  bahwa  anak  itu bukan anaknya.  Perkataan  tersebut  hendaklah  diulanginya  empat kali, kemudian  ditambahkan lagi  dengan kalimat , Laknat  Allah  akan  menimpaku  sekiranya aku dusta  dalam  tuduhan  ini”
Apabila  seseorang  menuduh orang lain  berzina ,sedangkan saksi  yang cukup tidak ada , maka  yang menuduh  itu harus atau wajib  disiksa (didera) 80 kali. Tetapi  kalau  yang menuduh  itu  suaminya sendiri , dia boleh lepas  dari siksaan  tersebut  dengan jalan li’an . Berarti  suami  yang menuduh istrinya berzina  boleh  memilih  antara dua perkara , yaitu  di dera sebanyak  80 kali  atau ia   me-li’an  istrinya.
Firman Allah
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ   èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ  
6. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.
7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta[1030]. ( An-Nur: 6-7)

[1030] Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.

Akibat  li’an suami , timbul beberapa  hukum :
1.       Dian  tidak disiksa (didera)
2.      Si istri  wajib  disiksa (didera) dengan siksaan zina.
3.      Suami istri  bercerai  selama-lamanya.
4.      Kalau  ada anak , anak  itu tidak dapat  diakui  oleh suami .

                  F. Pengertian Syiqaq    
Syiqaq itu berarti perselisihan atau menurut istilah Fiqh berarti perselisihan suami-isteri yang diselesaikan dua orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri.
Menurut Syekh Abdul ‘Aziz Al Khuli tugas dan syarat-syarat orang yang boleh diangkat menjadi hakam adalah sebagai berikut:
a.       Berlaku adil di antara pihak yang berpekara.
b.      Dengan ikhlas berusaha untuk mendamaikan suami-isteri itu.
c.       Kedua hakam itu disegani oleh kedua pihak suami-isteri.
d.      Hendaklah berpihak kepada yang teraniaya/dirugikan apabila pihak yang lain tidak mau berdamai.


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Talak adalah Melepaskan  hubungan  pernikahan  dengan  menggunakan  lafaz talak atau dengan  sejenisnya .
2.      Khuluq   adalah  peceraian  dengan kehendak  istri. Hukumnya boleh atau mubah . dasar kebolehan dari  al-quran adalah firman Allah  dalam surat  Al-  Baqarah  ayat  229 :
3.       Zhihar adalah  “ seorang  laki-laki  menyerupakan  istrinya   dengan   ibunya  sehingga  istrinya  itu haram atasnya , seperti  kata suami  kepada istrinya ,  Engkau  tampak  olehku  seperti  punggung  ibuku
4.      Ila’  ialah  artinya  ‘’sumpah  si suami  tidak akan  mencampuri  istrinya  dalam masa yang lebih  dari 4 bulan  atau  dengan  tidak  menyebutkan  jangka  waktunya.
5.      Li’an  adalah  perkataan  si suami  sebagai berikut “ Saya  persaksikan kepada  Allah  bahwa  saya  benar   terhadap  tuduhan  saya kepada  istri saya  bahwa  dia telah berzina . Kalau  ada anak yang diyakininya  bukan anaknya , hendaklah  diterangkan  pula  bahwa  anak  itu bukan anaknya.  Perkataan  tersebut  hendaklah  diulanginya  empat kali, kemudian  ditambahkan lagi  dengan kalimat , Laknat  Allah  akan  menimpaku  sekiranya aku dusta  dalam  tuduhan  ini”
6.      Syiqaq adalah perselisihan atau menurut istilah Fiqh berarti perselisihan suami-isteri yang diselesaikan dua orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri.

Daftar Pustaka

1.      Prof . Dr. Amir  Syarifuddin , Garis-Garis besar Fiqih,,Jakarta, Kencana  2003.

2.      H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam , Bandung ,Sinar Baru Al-Gensindo,1986 
Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS