Sistem Akuntansi Barang Milik Negara adalah
subsistem dari sistem akuntansi instansi yang merupakan rangkaian prosedur yang
saling berhubungan untuk mengelola dokumen sumber dalam rangka menghasilkan
informasi untuk penyusunan neraca laporan barang milik Negara serta laporan
manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum struktur organisasi
akuntansi Barang Milik Negara ditetapkan sebagai berikut :
1.
Unit Akuntansi Pengguna
Barang (UAPB), Unit
Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) merupakan unit akuntansi barang milik negara
pada tingkat kementerian Negara/Lembaga (pengguna barang) penanggungjawabannya
adalah Menteri/Pimpinan Lembaga, dalam hal ini Menteri Keuangan.
2.
Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Barang (UAPPB-EI), Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Barang (UAPPB-EI) merupakan unit akuntansi barang
milik Negara pada tingkat Eselon I, penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I,
dalam hal ini Sekretaris Mahkamah
Agung RI untuk DIPA 01 dan Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Militer dan TUN
untuk DIPA 05
.
3.
Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W), Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) merupakan unit akuntansi
barang milik negara pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah
yang di tetapkan sebagai koordinator, penanggungjawabnya adalah Kepala Kanwil
DJKN Manado.
4. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) merupakan unit akuntansi barang milik negara pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna barang) yang memilki wewenang mengurus dan atau menggunakan barang milik Negara.Penanggungjawab UAKPB adalah Sekretaris Pengadilan Militer III-17 Manado.
1.
Penerapan
Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara Pengadilan Militer
III-17
Manado (Tingkat UAKPB).
1.1 Penanggung Jawab SIMAK
BMN
Penanggung
jawab BMN yang disebut juga dengan Petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang
(UAKPB) yaitu Sekretaris dalam hal ini
selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) juga yang
membawahi Kepala Sub Bagian
Umum dan Keuangan memiliki tugas
yaitu : Menyusun Laporan Barang Milik Negara (Laporan BMN) dan Laporan Kondisi
Barang (LKB) satuan kerja dengan Sistem Akuntansi Intansi (SAI) yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, Menyampaikan Laporan BMN serta Arsip Data Komputer (ADK)
untuk penyusunan neraca secara tepat waktu, menyampaikan Laporan BMN dan LKB
kepada UAPPA-W yaitu Pengadilan Tinggi Manado untuk DIPA 01 dan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado untuk DIPA
05
yang merupakan Koordinator Wilayah yang ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung
RI.
Struktur
dari SIMAK BMN pada Satuan Kerja Pengadilan Militer III-17 Manado adalah
sebagai berikut :
1.2 Jenis-jenis Transaksi dalam Akuntansi Barang Milik Negara
1)
Transaksi perolehan BMN
meliputi : Pembelian,
merupakan transaksi perolehan BMN dari hal pembelian; Transfer masuk, merupakan
transaksi perolehan BMN dari hasil transfer masuk dari UAKPB; Hibah, merupakan
transaksi perolehan dari hasil penerimaan pihak ketiga/pemerintah daerah
(diluar entitas pelaporan); Rampasan,
merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil rampasan berdasarkan putusan
pengadilan; Penyelesaian
pembangunan, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil penyelesaian
pembangunan berupa bangunan/gedung dan BMN lainnya yang telah diserahterimakan
dengan berita acara serah terima; Pembatalan
penghapusan, merupakan pencatatan BMN dari hasil pembatalan penghapusan yang
sebelumnya telah dilepaskan/dikeluarkan dari pembukuan; Reklasifikasi masuk,
merupakan transaksi BMN yang sebelumnya telah dicatat dengan klasifikasi BMN
yang lain.
2)
Transaksi perubahan BMN
meliputi : Pengurangan
kuantitas/nilai, merupakan transaksi pengurangan kuantitas/nilai BMN yang
menggunakan satuan luas atau satuan lain yang pengurangannya tidak menyebabkan
keseluruhan barang milik negara hilang; Pengembangan, merupakan transaksi
pengembangan BMN yang dikapitalisir yang mengakibatkan pemindahbukuan dari BI
Ekstrakomptabel ke BI Intrakomptabel atau perubahan nilai/satuan BMN dalam BI
Intrakomptabel; Perubahan
kondisi, merupakan pencatatan perubahan kondisi BMN; Koreksi perubahan
nilai/kuantitas, merupakan koreksi pencatatan atas nilai yang telah dicatat dan
telah dilaporkan sebelumnya.
3)
Transaksi penghapusan BMN
meliputi : Penghapusan,
merupakan transaksi untuk menghapus BMN dari pembukuan berdasarkan suatu surat
keputusan penghapusan oleh instansi yang berwenang; Transfer keluar,
merupakan transaksi penyerahan BMN ke UAKPB lain; Hibah, merupakan
transaksi penyerahan BMN kepada pihak ketiga/pemerintah daerah (diluar entitas
pelaporan); Reklasifikasi
keluar, merupakan transaksi BMN ke dalam klasifikasi BMN yang lain. transaksi
ini berkaitan dengan transaksi reklasifikasi masuk; Koreksi pencatatan,
merupakan transaksi untuk mengubah catatan BMN yang telah dilaporkan
sebelumnya.
1.3
Prosedur
Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado (Tingkat UAKPB)
a.
Untuk transaksi saldo
awal, dokumen sumber yang diperlukan meliputi catatan dan atau laporan BMN
periode sebelumnya apabila diperlukan dapat dilakukan inventarisasi.
b.
Untuk transaksi
perolehan/pengembangan/penghapusan, dokumen sumber yang diperlukan meliputi
Berita Acara Serah Terima BMN, Kepemilikan BMN, SPM/SP2D, Faktur Pembelian,
Kuitansi, Surat Keputusan Penghapusan, dan dokumen lain yang sah.
1.4
Proses Sistem Informasi
Akuntansi Barang Milik Negara Pengadilan Militer III-17 Manado (UAKPB)
1)
Proses Bulanan dan
Semesteran : Membukukan
data transaksi BMN ke dalam BI Intrakomptabel, BI Ekstrakomptabel, Buku Barang
Bersejarah, Buku Persediaan (manual) dan Kartu Konstruksi Dalam Pengerjaan
(manual) berdasarkan dokumen sumber; Membuat
dan memutakhirkan KIB, DBR, dan DBL; Membuat
Laporan BMN pada akhir semester; Meminta
pengesahan Sekretaris selaku
Penanggungjawab UAKPB atas Laporan BMN; Menyampaikan (mengirim) data transaksi BMN
ke Unit Akuntansi Keuangan (aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan
selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya untuk penyusunan neraca tingkat Pengadilan Militer III-17 Manado selaku
UAKPA). Penyampaian ADK ke UAKPA (Aplikasi SAIBA) untuk bulan Juni dan Desember
dilengkapi pula dengan Catatan Ringkas BMN; Menyampaikan Laporan
Persediaan dan Laporan BMN kepada UAKPA untuk dibukukan pada akhir semester; Menyampaikan Laporan BMN
berupa ADK dan Berita Acara Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA ke Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
setelah berakhirnya suatu semester; Mengarsipkan
Laporan BMN secara tertib.
2) Proses Akhir Periode Akuntansi : Menginstruksikan kepada
setiap penanggungjawab ruangan untuk melakukan pengecekan ulang kondisi BMN
yang berada di ruangan masing-masing; Mencatat
perubahan kondisi BMN yang telah disahkan oleh Penanggungjawab ruangan ke dalam
aplikasi; Membuat
Laporan Kondisi Barang (LKB); Membuat
Laporan BMN Tahunan berdasarkan saldo BI Intrakomptabel, BI Ekstrakomptabel,
dan Buku Barang Bersejarah; Meminta
persetujuan kepada Sekretaris Pengadilan Militer III-17 Manado atas laporan BMN; Menyampaikan Laporan BMN
Tahunan dan LKB beserta ADK ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya tahun
anggaran; Mengarsipkan
BI Intrakomptabel, BI Ekstrakomptabel, dan Buku Barang Bersejarah, salinan LKB,
dan salinan Laporan BMN secara tertib; Melakukan proses back up data dan tutup tahun.
Keluaran/laporan
yang dihasilkan dari Sistem Informasi Akuntansi BMN tingkat Pengadilan Militer III-17 Manado antara
lain meliputi : Buku
Inventarisasi (BI) Ekstrakomptabel; Buku Inventarisasi (BI) Intrakomptabel; Buku Barang Bersejarah; Laporan Persediaan; Laporan Konstruksi Dalam
Pengerjaan; Kartu
Inventaris Barang (KIB) Tanah; Kartu
Inventaris Barang (KIB) Bangunan Gedung; Kartu Inventaris Barang
(KIB) Alat Angkutan Bermotor; Kartu
Inventaris Barang (KIB) Alat Persenjataan; Daftar Barang Ruangan
(DBR); Laporan
BMN Semesteran; Laporan
BMN Tahunan; dan Laporan
Kondisi Barang (LKB).
Dari uraian di atas, maka dapat dilihat bahwa prosedur akuntansi BMN dapat digambarkan secara singkat melalui gambar di bawah ini.
Laporan BMN semesteran dan tahunan dari Satuan Kerja Pengadilan Militer III-17 Manado disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Manado selaku koordinator Wilayah untuk DIPA 01 dan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado selaku koordinator Wilayah untuk DIPA 05. Selain itu juga laporan BMN disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk keperluan rekonsiliasi semesteran dan tahunan dan juga disertai dengan softcopy laporan yang diupload menggunakan aplikasi SIMAN yang dikeluarkan Kementrian Keuangan.
1.5
Pengendalian
Internal SIMAK BMN Pengadilan
Militer III-17 Manado.
Untuk
melindungi aset-aset Negara dan mencegah dari kerugian /korupsi serta
keakuratan data keuangan Pengadilan
Militer III-17 Manado melakukan pengendalian internal
antara lain : Menggunakan
kata sandi (password) untuk mencegah individu lain memiliki akses format data entry dan laporan yang tidak diperlukan
untuk melakukan pekerjaan mereka; Melakukan
opname fisik persediaan rutin setiap bulannya dan opname fisik Aset tetap
setiap akhir tahun, untuk mengetahui saldo yang tercamtum pada SIMAK BMN sesuai
fisiknya; Melakukan
back up data dikomputer maupun
di media lain seperti flash disk maupun hardisk ekternal untuk mewaspadai jika komputer yang digunakan
untuk SIMAK BMN terkena virus atau kerusakan data lainnya; Melakukan opname fisik barang setiap akhir tahun dan
mencetak DBR (Daftar Barang Ruangan) dan
diletakkan di setiap ruangan, untuk mengontrol barang-barang yang ada; Melakukan
opname fisik persediaan dan pencatatan aplikasi untuk melihat keakuratan data,
serta membuat buku persedian dan kartu barang untuk mengontrol persediaan yang
masuk dan keluar setiap waktu; Mengarsip dokumen-dokumen
transaksi perolehan Barang Milik Negara ke dalam odner untuk menjaga keakuratan
data.
Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-17
Manado telah dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai sehingga tujuan dari
SPIP seperti melindungi aset Negara dan menghasilkan laporan keuangan yang
akurat, relevan, dan andal telah terpenuhi dan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun
2008.
1.6
Penilaian terhadap Penerapan Sistem Informasi
Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado
Sistem
Informasi Akuntansi Barang Milik Negara yang diselenggarakan oleh Pengadilan Militer III-17 Manado telah sesuai dengan prinsip-prinsip Sistem Informasi Manajemen dan
Akuntansi Barang Milik Negara Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171
Tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yaitu:
a.
Ketaatan, yaitu Sistem Informasi Akuntansi
Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado telah diselenggarakan sesuai peraturan
perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.
Konsistensi, yaitu Sistem Informasi Akuntansi
Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado telah dilaksanakan secara
berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c.
Kemampubandingan, yaitu Sistem Informasi Akuntansi
Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado telah menggunakan klasifikasi standar
sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi.
d.
Materialitas, yaitu Sistem Informasi Akuntansi
Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado dilaksanakan dengan tertib dan teratur
sehingga seluruh informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkapkan.
e.
Obyektif, yaitu Sistem Informasi Akuntansi Barang
Milik Negara pada Pengadilan
Militer III-17 Manado telah dilakukan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya.
f.
Kelengkapan, yaitu Sistem Informasi Akuntansi Barang
Milik Negara pada Pengadilan
Militer III-17 Manado telah mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi.
Untuk menilai seberapa besar kesesuaian antara penerapan Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado dengan konsep laporan keuangan yang digunakan dalam penelitian ini, maka output yang dihasilkan dari sistem informasi akuntansi yang ada dibandingkan dengan beberapa indikator yang merupakan karakteristik kualitatif laporan keuangan.
a.
Relevan
Laporan BMN pada Pengadilan Militer
III-17 Manado telah memuat
informasi yang dapat mempengaruhi keputusan pengguna yaitu : Memiliki manfaat umpan
balik, laporan
BMN pada Pengadilan Militer III-17 Manado
memungkinkan Kuasa Pengguna Barang untuk menegaskan atau mengoreksi kesalahan
di masa lalu; Memiliki
manfaat prediktif, dengan
adanya laporan BMN maka KPB dapat memprediksi barang-barang yang akan di adakan
dalam kegiatan pengadaan barang yang akan dilaksanakan pada masa depan; Tepat waktu, laporan BMN sudah
disajikan tepat waktu sesuai, sehingga dapat berpengaruh dalam pengambilan
keputusan; Lengkap, laporan BMN sudah mencakup
seluruh transaksi yang BMN yang terjadi.
b.
Andal
Informasi yang dihasilkan oleh Sistem
Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer
III-17 Manado sudah memenuhi
karakteristik andal yaitu sebagai berikut : Penyajian jujur, laporan BMN yang
dihasilkan oleh Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer
III-17 Manado sudah
menggambarkan keseluruhan transaksi yang terjadi dan disajikan secara wajar; Dapat diverifikasi, informasi yang dihasilkan
oleh Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara dapat diuji kembali, dan
hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh dengan informasi
yang dihasilkan pertama; Netralitas, informasi yang dihasilkan
di arahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kepentingan pihak
tertentu.
c.
Dapat dibandingkan
Laporan BMN yang dihasilkan oleh
Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara Pengadilan Militer
III-17 Manado
dapat dibandingkan antar periode akuntansi dan mencakup seluruh transaksi BMN
yang terjadi yaitu mutasi bertambah dan berkurang.
d.
Dapat dipahami
Infrormasi yang disajikan oleh Sistem
Informasi Akuntansi Barang Milik Negara dapat dipahami oleh pengguna.
Laporan yang dihasilkan dari Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Kantor Pengadilan Militer III-17 Manado telah memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dibuktikan dengan adanya informasi yang lengkap dan andal untuk di sajikan pada Laporan BMN.
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan
pembahasan dan hasil analisis, maka penulis menarik kesimpulan
sebagai berikut.
1.
Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-17 Manado telah dilakukan
secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai sehingga tujuan dari
SPIP seperti melindungi aset Negara dan menghasilkan laporan keuangan yang
akurat, relevan, dan andal telah terpenuhi dan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun
2008.
2.
Penerapan Sistem
Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado
telah diterapkan dengan baik dan tertib sesuai dengan prinsip-prinsip Sistem
Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara Menurut Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 171 Tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yaitu Prinsip
Ketaatan, Konsistensi, Kemampubandingan,
Materialitas, Obyektif, dan Kelengkapan.
3.
Laporan yang dihasilkan
dari Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado
telah memenuhi karakteristik kualitatif
laporan keuangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dibuktikan dengan adanya informasi yang
lengkap dan andal untuk di sajikan pada Laporan BMN.
Adapun
saran yang dapat penulis rekomendasikan dalam Penerapan Sistem Informasi
Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan
Militer III-17 Manado sebagai berikut :
1.
Penerapan Sistem
Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado,
sudah baik dan tertib di pertahankan, sehingga dapat mewujudkan transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pengelolaan kekayaan
negara yang ada pada Kantor Pengadilan Militer III-17 Manado bukan hanya menjadi
tanggung jawab bagi mereka yang berada pada sub bagian Umum dan Keuangan, tetapi juga
untuk semua pegawai yang ada di Pengadilan
Militer III-17 Manado. Untuk itu diharapkan
adanya kerja sama yang baik antar pegawai yang ada dan sumber daya yang ada
lebih di tingkatkan dalam pengelolaan kekayaan Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 171 Tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat.
Departemen
Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor :
per-24/pb/2006 tentang pelaksanaan penyusunan laporan keuangan kementerian
negara/lembaga
Departemen Keuangan RI (2006).
Modul Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Tim Modul Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan
Pemerintah.
Departemen
Keuangan (2007). Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan,
Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
La Midjan, dan Azhar Susanto (2009).
Sistem Informasi Akuntansi 1, Edisi
Keenam : Lembaga Informasi Akuntansi.
Nugroho Widjajanto (2008).
Sistem Informasi Akuntansi,
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti : Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar