Knowledge Is Free: Barang Milik Negara

Hot

Sponsor

Tampilkan postingan dengan label Barang Milik Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Barang Milik Negara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 November 2020

ARTIKEL PENILAIAN TERHADAP PENERAPAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA PADA PENGADILAN MILITER III-17 MANADO

November 24, 2020 0

 

 


 Sistem  Akuntansi Barang Milik Negara adalah subsistem dari sistem akuntansi instansi yang merupakan rangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengelola dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca laporan barang milik Negara serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum struktur organisasi akuntansi Barang Milik Negara ditetapkan sebagai berikut :

1.                  Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB), Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) merupakan unit akuntansi barang milik negara pada tingkat kementerian Negara/Lembaga (pengguna barang) penanggungjawabannya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga, dalam hal ini Menteri Keuangan.

2.                  Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang (UAPPB-EI), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang (UAPPB-EI) merupakan unit akuntansi barang milik Negara pada tingkat Eselon I, penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I, dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung RI untuk DIPA 01 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN untuk DIPA 05 .

3.                  Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) merupakan unit akuntansi barang milik negara pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah yang di tetapkan sebagai koordinator, penanggungjawabnya adalah Kepala Kanwil DJKN Manado.

4.                  Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) merupakan unit akuntansi barang milik negara pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna barang) yang memilki wewenang mengurus dan atau menggunakan barang milik Negara.Penanggungjawab UAKPB adalah Sekretaris Pengadilan Militer III-17 Manado.

1.                  Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara Pengadilan Militer III-17 Manado  (Tingkat UAKPB).

1.1       Penanggung Jawab SIMAK BMN

Penanggung jawab BMN yang disebut juga dengan Petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) yaitu  Sekretaris  dalam hal ini selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) juga yang membawahi Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan memiliki tugas yaitu : Menyusun Laporan Barang Milik Negara (Laporan BMN) dan Laporan Kondisi Barang (LKB) satuan kerja dengan Sistem Akuntansi Intansi (SAI) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Menyampaikan Laporan BMN serta Arsip Data Komputer (ADK) untuk penyusunan neraca secara tepat waktu, menyampaikan Laporan BMN dan LKB kepada UAPPA-W yaitu Pengadilan Tinggi Manado untuk DIPA 01 dan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado untuk DIPA 05 yang merupakan Koordinator Wilayah yang ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung RI.

Struktur dari SIMAK BMN pada Satuan Kerja Pengadilan Militer III-17 Manado adalah sebagai berikut :

1.2               Jenis-jenis Transaksi dalam Akuntansi Barang Milik Negara

1)                  Transaksi perolehan BMN meliputi : Pembelian, merupakan transaksi perolehan BMN dari hal pembelian; Transfer masuk, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil transfer masuk dari UAKPB; Hibah, merupakan transaksi perolehan dari hasil penerimaan pihak ketiga/pemerintah daerah (diluar entitas pelaporan); Rampasan, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan; Penyelesaian pembangunan, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil penyelesaian pembangunan berupa bangunan/gedung dan BMN lainnya yang telah diserahterimakan dengan berita acara serah terima; Pembatalan penghapusan, merupakan pencatatan BMN dari hasil pembatalan penghapusan yang sebelumnya telah dilepaskan/dikeluarkan dari pembukuan; Reklasifikasi masuk, merupakan transaksi BMN yang sebelumnya telah dicatat dengan klasifikasi BMN yang lain.

2)                  Transaksi perubahan BMN meliputi : Pengurangan kuantitas/nilai, merupakan transaksi pengurangan kuantitas/nilai BMN yang menggunakan satuan luas atau satuan lain yang pengurangannya tidak menyebabkan keseluruhan barang milik negara hilang; Pengembangan, merupakan transaksi pengembangan BMN yang dikapitalisir yang mengakibatkan pemindahbukuan dari BI Ekstrakomptabel ke BI Intrakomptabel atau perubahan nilai/satuan BMN dalam BI Intrakomptabel; Perubahan kondisi, merupakan pencatatan perubahan kondisi BMN; Koreksi perubahan nilai/kuantitas, merupakan koreksi pencatatan atas nilai yang telah dicatat dan telah dilaporkan sebelumnya.

3)                  Transaksi penghapusan BMN meliputi : Penghapusan, merupakan transaksi untuk menghapus BMN dari pembukuan berdasarkan suatu surat keputusan penghapusan oleh instansi yang berwenang; Transfer keluar, merupakan transaksi penyerahan BMN ke UAKPB lain; Hibah, merupakan transaksi penyerahan BMN kepada pihak ketiga/pemerintah daerah (diluar entitas pelaporan); Reklasifikasi keluar, merupakan transaksi BMN ke dalam klasifikasi BMN yang lain. transaksi ini berkaitan dengan transaksi reklasifikasi masuk; Koreksi pencatatan, merupakan transaksi untuk mengubah catatan BMN yang telah dilaporkan sebelumnya.

1.3               Prosedur Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado (Tingkat UAKPB)

a.                   Untuk transaksi saldo awal, dokumen sumber yang diperlukan meliputi catatan dan atau laporan BMN periode sebelumnya apabila diperlukan dapat dilakukan inventarisasi.

b.                   Untuk transaksi perolehan/pengembangan/penghapusan, dokumen sumber yang diperlukan meliputi Berita Acara Serah Terima BMN, Kepemilikan BMN, SPM/SP2D, Faktur Pembelian, Kuitansi, Surat Keputusan Penghapusan, dan dokumen lain yang sah.

1.4              Proses Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara Pengadilan Militer III-17 Manado (UAKPB)

1)                  Proses Bulanan dan Semesteran : Membukukan data transaksi BMN ke dalam BI Intrakomptabel, BI Ekstrakomptabel, Buku Barang Bersejarah, Buku Persediaan (manual) dan Kartu Konstruksi Dalam Pengerjaan (manual) berdasarkan dokumen sumber; Membuat dan memutakhirkan KIB, DBR, dan DBL; Membuat Laporan BMN pada akhir semester; Meminta pengesahan Sekretaris selaku Penanggungjawab UAKPB atas Laporan BMN; Menyampaikan (mengirim) data transaksi BMN ke Unit Akuntansi Keuangan (aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya untuk penyusunan neraca tingkat Pengadilan Militer III-17 Manado selaku UAKPA). Penyampaian ADK ke UAKPA (Aplikasi SAIBA) untuk bulan Juni dan Desember dilengkapi pula dengan Catatan Ringkas BMN; Menyampaikan Laporan Persediaan dan Laporan BMN kepada UAKPA untuk dibukukan pada akhir semester; Menyampaikan Laporan BMN berupa ADK dan Berita Acara Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya suatu semester; Mengarsipkan Laporan BMN secara tertib.
            2)        
Proses Akhir Periode Akuntansi : Menginstruksikan kepada setiap penanggungjawab ruangan untuk melakukan pengecekan ulang kondisi BMN yang berada di ruangan masing-masing; Mencatat perubahan kondisi BMN yang telah disahkan oleh Penanggungjawab ruangan ke dalam aplikasi; Membuat Laporan Kondisi Barang (LKB); Membuat Laporan BMN Tahunan berdasarkan saldo BI Intrakomptabel, BI Ekstrakomptabel, dan Buku Barang Bersejarah; Meminta persetujuan kepada Sekretaris Pengadilan Militer III-17 Manado atas laporan BMN; Menyampaikan Laporan BMN Tahunan dan LKB beserta ADK ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya tahun anggaran; Mengarsipkan BI Intrakomptabel, BI Ekstrakomptabel, dan Buku Barang Bersejarah, salinan LKB, dan salinan Laporan BMN secara tertib; Melakukan proses back up data dan tutup tahun.

Keluaran/laporan yang dihasilkan dari Sistem Informasi Akuntansi BMN tingkat Pengadilan Militer III-17 Manado antara lain meliputi : Buku Inventarisasi (BI) Ekstrakomptabel; Buku Inventarisasi (BI) Intrakomptabel; Buku Barang Bersejarah; Laporan Persediaan; Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan; Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah; Kartu Inventaris Barang (KIB) Bangunan Gedung; Kartu Inventaris Barang (KIB) Alat Angkutan Bermotor; Kartu Inventaris Barang (KIB) Alat Persenjataan; Daftar Barang Ruangan (DBR); Laporan BMN Semesteran; Laporan BMN Tahunan; dan Laporan Kondisi Barang (LKB).

Dari uraian di atas, maka dapat dilihat bahwa prosedur akuntansi BMN dapat digambarkan secara singkat melalui gambar di bawah ini.

Laporan BMN semesteran dan tahunan dari Satuan Kerja Pengadilan Militer III-17 Manado disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Manado selaku koordinator Wilayah untuk DIPA 01 dan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado selaku koordinator Wilayah untuk DIPA 05. Selain itu juga laporan BMN disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk keperluan rekonsiliasi semesteran dan tahunan dan juga disertai dengan softcopy laporan yang diupload menggunakan aplikasi SIMAN yang dikeluarkan Kementrian Keuangan.

1.5               Pengendalian Internal SIMAK BMN Pengadilan Militer III-17 Manado.

Untuk melindungi aset-aset Negara dan mencegah dari kerugian /korupsi serta keakuratan data keuangan Pengadilan Militer III-17 Manado melakukan pengendalian internal antara lain : Menggunakan kata sandi (password) untuk mencegah individu lain memiliki akses format data entry dan laporan yang tidak diperlukan untuk melakukan pekerjaan mereka; Melakukan opname fisik persediaan rutin setiap bulannya dan opname fisik Aset tetap setiap akhir tahun, untuk mengetahui saldo yang tercamtum pada SIMAK BMN sesuai fisiknya; Melakukan back up data dikomputer maupun di media lain seperti flash disk maupun hardisk ekternal untuk mewaspadai jika komputer yang digunakan untuk SIMAK BMN terkena virus atau kerusakan data lainnya; Melakukan opname fisik barang setiap akhir tahun dan mencetak  DBR (Daftar Barang Ruangan) dan diletakkan di setiap ruangan, untuk mengontrol barang-barang yang ada; Melakukan opname fisik persediaan dan pencatatan aplikasi untuk melihat keakuratan data, serta membuat buku persedian dan kartu barang untuk mengontrol persediaan yang masuk dan keluar setiap waktu; Mengarsip dokumen-dokumen transaksi perolehan Barang Milik Negara ke dalam odner untuk menjaga keakuratan data.

Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-17 Manado telah dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai sehingga tujuan dari SPIP seperti melindungi aset Negara dan menghasilkan laporan keuangan yang akurat, relevan, dan andal telah terpenuhi dan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008.

1.6               Penilaian terhadap Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado

Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara yang diselenggarakan oleh Pengadilan Militer III-17 Manado telah sesuai dengan prinsip-prinsip Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yaitu:

a.                    Ketaatan, yaitu Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado telah diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

b.                   Konsistensi, yaitu Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado telah dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

c.                    Kemampubandingan, yaitu Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado telah menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi.

d.                   Materialitas, yaitu Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga seluruh informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkapkan.

e.                    Obyektif, yaitu Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado telah dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

f.                    Kelengkapan, yaitu Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado telah mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi.

Untuk menilai seberapa besar kesesuaian antara penerapan Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado dengan konsep laporan keuangan yang digunakan dalam penelitian ini, maka output yang dihasilkan dari sistem informasi akuntansi yang ada dibandingkan dengan beberapa indikator yang merupakan karakteristik kualitatif laporan keuangan.

a.                   Relevan

Laporan BMN pada Pengadilan Militer III-17 Manado telah memuat informasi yang dapat mempengaruhi keputusan pengguna yaitu : Memiliki manfaat umpan balik, laporan BMN pada Pengadilan Militer III-17 Manado memungkinkan Kuasa Pengguna Barang untuk menegaskan atau mengoreksi kesalahan di masa lalu; Memiliki manfaat prediktif, dengan adanya laporan BMN maka KPB dapat memprediksi barang-barang yang akan di adakan dalam kegiatan pengadaan barang yang akan dilaksanakan pada masa depan; Tepat waktu, laporan BMN sudah disajikan tepat waktu sesuai, sehingga dapat berpengaruh dalam pengambilan keputusan; Lengkap, laporan BMN sudah mencakup seluruh transaksi yang BMN yang terjadi.

b.                   Andal

Informasi yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado sudah memenuhi karakteristik andal yaitu sebagai berikut : Penyajian jujur, laporan BMN yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado sudah menggambarkan keseluruhan transaksi yang terjadi dan disajikan secara wajar; Dapat diverifikasi, informasi yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara dapat diuji kembali, dan hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh dengan informasi yang dihasilkan pertama; Netralitas, informasi yang dihasilkan di arahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kepentingan pihak tertentu.

c.                   Dapat dibandingkan

Laporan BMN yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara Pengadilan Militer III-17  Manado dapat dibandingkan antar periode akuntansi dan mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi yaitu mutasi bertambah dan berkurang.

d.                   Dapat dipahami

Infrormasi yang disajikan oleh Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara dapat dipahami oleh pengguna.

Laporan yang dihasilkan dari Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Kantor Pengadilan Militer III-17 Manado telah memenuhi karakteristik kualitatif  laporan keuangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dibuktikan dengan adanya informasi yang lengkap dan andal untuk di sajikan pada Laporan BMN.

KESIMPULAN DAN SARAN

            Berdasarkan pembahasan dan hasil analisis, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut.

1.                  Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-17 Manado telah dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai sehingga tujuan dari SPIP seperti melindungi aset Negara dan menghasilkan laporan keuangan yang akurat, relevan, dan andal telah terpenuhi dan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008.

2.                  Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado telah diterapkan dengan baik dan tertib sesuai dengan prinsip-prinsip Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yaitu Prinsip Ketaatan, Konsistensi, Kemampubandingan, Materialitas, Obyektif, dan  Kelengkapan.

3.                  Laporan yang dihasilkan dari Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado telah memenuhi karakteristik kualitatif  laporan keuangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dibuktikan dengan adanya informasi yang lengkap dan andal untuk di sajikan pada Laporan BMN.

            Adapun saran yang dapat penulis rekomendasikan dalam Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado sebagai berikut :

1.                  Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara pada Pengadilan Militer III-17 Manado, sudah baik dan tertib di pertahankan, sehingga dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.                  Pengelolaan kekayaan negara yang ada pada Kantor Pengadilan Militer III-17 Manado bukan hanya menjadi tanggung jawab bagi mereka yang berada pada sub bagian Umum dan Keuangan, tetapi juga untuk semua pegawai yang ada di Pengadilan Militer III-17 Manado. Untuk itu diharapkan adanya kerja sama yang baik antar pegawai yang ada dan sumber daya yang ada lebih di tingkatkan dalam pengelolaan kekayaan Negara. 

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat.

Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor : per-24/pb/2006 tentang pelaksanaan penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga

Departemen Keuangan RI (2006). Modul Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Tim Modul Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah.

Departemen Keuangan (2007). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

La Midjan, dan Azhar Susanto (2009). Sistem Informasi Akuntansi 1, Edisi Keenam : Lembaga Informasi Akuntansi.

Nugroho Widjajanto (2008). Sistem Informasi Akuntansi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti : Erlangga.

Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot