Makalah Pengertian Mahkum 'Alaih, Mukallaf - Ushul Fiqh





2.1 Pengertian Ushul Fiqh
            Ushul Fiqh terdiri atas dua kata: ushul (ashl) dan fiqh, secara lughawiyah ushul (ashl) berarti asas, fondasi, atau pokok. Secara lughawiyah fiqh berarti paham (pemahaman) atau mengerti.[3] Sedangkan secara istilahiah ada beberapa pendapat mengenai pengertian ushul fiqh, diantaranya:
Amir Syarifuddin ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’dari dalilnya yang terinci atau dalam artian sederhana adalah: kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya.[4]


Kamal Muchtar yang mengutip [pendapat] Abu Zahrah, ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan rumusan sendiri Kamal Muchtar menyatakannya: kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara’.[5]

2.2. Mahkum ‘Alaih sebagai Subjek Hukum
            Ulama ushul fiqh telah sepakat bahwa mahkum ‘alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitab Allah ta’ala, yang disebut mukallaf.[6]
Dari segi bahasa, mukallaf diartikan sebagai orang yang dibebani hukum, sedangkan dalam istilah ushul fiqh, mukallaf disebut juga mahkum ‘alaih (subjek hukum). Mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak [sesuai] hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya. Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggungjawabannya, baik di dunia maupun di akhirat.[7]
            Menurut Alaiddin koto dalam bukunya Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, menjelaskan bahwa yang dimaksud mahkum ‘alaih adalah mukallaf yang perbuatannya berhubungan dengan hukum syar’i. atau dengan kata lain, mahkum ‘alaih adalah orang mukallaf yang perbuatannya menjadi tempat berlakunya hukum Allah.[8]
            Dinamakannya mukallaf sebagai mahkum ‘alaih adalah karena dialah yang dikenai (dibebani) hukum syara’. Ringkasnya, yang dinamakan mahkum ‘alaih adalah orang atau si mukallaf itu sendiri. Sedangkan perbuatannya disebut mahkum bih.[9]
Menurut Chaerul Umam, dkk dalam bukunya Ushul Fiqh 1, menyatakan: para ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum ‘alaih adalah orang yang perbuuatannya dikenai khitab Allah Ta’ala, yang disebut mukallaf.
Secara etimologi, mukallaf berarti yang dibebani hukum. Dalam ushul fiqh, istilah mukallaf disebut juga mahkum ‘alaih  (subjek hukum). Orang mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungn dengan perintah Allah maupun larangan-Nya. Seluruh tindakan hukum mukallaf harus di pertanggungjawabkan. Apabila ia mengerjakan perintah Allah, maka ia mendapat imbalan pahala dan kewajibannya terpenuhi, sedangkan apabila ia mengerjakan larangan Allah, maka ia mendapat resiko dosa dan kewajibannya belum terpenuhi.[10]
            Sedangkan menurut C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia menyatakan: dalam dunia hukum perkataan orang (person) berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subjek hukum.[11]

           
2.3. Syarat-Syarat Seorang Dikatakan sebagai Mahkum ‘Alaih
            Mahkum ‘Alaih berarti “orang mukallaf (orang yang layak dibebani hukum taklifi)”. Seseorang baru dianggap layak dibebani hukum taklifi bilamana pada dirinya terdapat beberapa persyaratan:
1.      Menurut Satria Effendi, M. Zein dalam bukunya Ushul Fiqh, menyatakan:
a.       Mampu memahami dalil-dalil hukum baik secara mandiri atau dengan bantuan orang lain minimal sebatas memungkinkannya untuk mengamalkan isi dari ayat atau hadits Rasulullah. Adanya kemampuan memahami hukum taklifi itu disebabakan seseorang itu mempunyai akal yang sempurna. Bilamana diukur dengan pertumbuhan fisik, batas baligh berakal bagi wanita dengan mulainya menstruasi dan bagi laki-laki mimpi pertama bersenggama. Namun jika sampai umur lima belas tahun wanita tidak juga haid dan laki-laki tidak mimpi maka umur lima belas tahum dijadikan batas umur minimal baligh beralal.
b.      Mempunyai ahliyatu al-ada’, yaitu kecakapan  untuk bertindak secara hukum atau memikul beban taklif. Dengan adanya kecakapan sepertiitu seseorang disebut mukallaf, artinya segala perbuatannya diperhitungkan oleh hukum islam, dan ia ia diperingatkan untuk menlaksanakan segala perintah dan menjauhi larangan. Kecakapan separti ini baru dimiliki oleh seseorang secara sempurna bilamana ia baligh berakal dan terbebas dari segala hal yang menjadi penghalang bagi kecakapan tersebut, seperti dalam keadaan gila, tidur, lupa, terpaksa, dan lain-alin yang secara panjang lebar dijelaskan dalam buku-buku Ushul Fiqh. Khusus mengenai harta, kewenangan seseorang baru dianggap sah disamping sudah baligh dan berakal juga setelah ada rusyd, yaitu kemampuan untuk mengendalikan hartanya. Seseoarang yang telah mencapai umur baligh berakal tetapi tidak mampu mengendalikan hartanya, seperti mubazir tidak dianggap cakap mengendalikan hartanya dan oleh karena itu ia perlu dibimbing penanggungjawabnya.[12]
2.      Menurut Alaiddin Kato dalam bukunya Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, menyatakan:
a.       Orang tersebutmampu memahami dalil-dalil taklif itu dengan sendirinya, atau dengan perantaraan orang lain. Karena orang yang tidak mampu memahami dalil-dalil itu tidak mungkin mematuhi apa yang ditaklifkan kepadanya.
Kemampuan memahami dalia-dalil taklif hanya dapat terwujud dengan akal, karena akal adalah alat untuk mengetahui apa yang ditaklifkan itu. Dan oleh karena akal adalah alat yang tersembunyi yang sulit diukur, maka Allah menyangkutka taklif itu kedalam hal-hal yang menjadi tempat anngapan adanya akal, yaitu baligh. Barang siapa yang telah baligh dan tidak kelihatan cacat akalnya berarti telah cukup kemampuan untuk ditaklifi.
Berdasarkan  hal di atas anak-anak dan orang gila tidak dikenai taklif karena mereka tidak punya alat untuk memehami taklif tersebut. Begitu juga dengan orang yang lupa, tidur, dan mabuk karena dalam keadaan demikian mereka tidak dapat memahami apa-apa yang ditaklifkan kepada mereka.
b.      Orang tersebut “ahli” (cakap) bagi apa yang di taklifkan kepadanya, “Ahli” di sini berarti layak untuk kepantasan pada diri seseorang. Misalnya, seseorang dikatakan ahli untuk mengurus wakaf, berarti ia pantas untuk diserahi tanggu jawab mengurus harta wakaf.[13]

3.      Menurut Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman dalam bukunya Dasar-Dasar Pembinaan Fiqh Islam, menyatakan:
a.       Sanggup memahami khithab-khithab pembebanan. Yakni sanggup memahami sendiri atau dengan perantaraan orang lain nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.karena orang yang tidak sanggup memahami khithab, baik langsung maupu perantaraan, niscaya tidaklah akan tergerak hatinya untuk memenuhi tuntutan syara’ dan tidak akan mencapai tujuan yang dicita-citakan. Kesanggupan memahami khithab-khithab taklif itu hanya terletak kepada akal dan nash-nash yang dibebankan kepada ahli piker adalah untuk dipahaminya. Sebab akal itu merupakan alat untuk memahami dan menyerap, dan akal itu pula  yang mendorong manusia untuk berkendak untuk mematuhinya. Oleh karena itu orang gila dan anak-anak tidak dibebani suatu taklif, karena keduanya belumsanggup memahami khithab-khithab untuk membina ketaatan kepada syari’.demikian juga orang yang dalam keadaan lupa, sedang tidur atau seang mabuk tidak dibebani suatu kewajiban, karena pada saat itu mereka tidak sanggup memahami khithab.
Adapun pembebanan wajib zakat, nafaqah dan anti rugi atas tindakan anak yang belum dewasa dan orang gila sebenarnya bukan merupakan  pemberian beban kepada mereka, akan tetapi mereka meerupakan pemberian beban kepada wali mereka dalam rangka hak waib kebendaan.
Bagi bangsa-bangsa yang tidak mengenal bangsa Arab, maka mereka tidak dapat memahami khithab-khithab syara’ yang berupa Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak boleh dibebani taklif, kecuali kalau mereka sanggup memahami khithab-khithab tersebut yang telah diterjemahkan kedalam bahasa mereka yang telah disampaikan oleh para da’I (penganjur) kepada mereka.
b.      Mempunyai kemampuan menerima beban. Para Ushuliyu membagi kemapuan ini kepada 2 macam.
1)      Ahliyatul wujuub, (kemampuan meneriama hak dan kewajiban), yaitu kepantasan seseorang untuk diberi hak dan kewajiban. Kepantasan ini ada pada setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, baik masih kanak-kanak maupu sudah dewasa, baik sempurna akalnya maupu kurang dan baik sehat maupu sakit.
Semua orang mempunyai kepantasan diberi hak dan kewajiban. Sebab dasar dari hak ini adalah kemanusiaan. Artinya selama kemanusiaan itu masih ada, yakni dia masih hidup, kepantasan tersebut tetap dimilikinya.
2)      Ahliyatul adaa’ (kemampuan berbuat), ialah kepantasan seseorang untuk dipandang sah segala perkataan dan perbuatannya. Misalnya bila ia mengadakan suatu perjanjian atau perikatan, tindakan-tindakan itu adalah sah dan dapat menimbulkan akhibat hukum. Apabila ia melakukan perbuatan-perbuatan seperti shalat, puasa, haji atau perbuatan wajib yang lain, maka perbuatan-perbuatan itu dianggap sah dan dia telah menunikan kewajibannya yang dapat menggugurkan tanggungan. Apabila ia melakukan tindakan pidana terhadap nyawa atau harta milik orang lain, maka ia dapat dikenai pidana badan atau pidana harta (benda/ganti rugi). Dengan demikian ahliyatul ada’ itu adalah soal pertanggungjawaban dan asasnya adalah cakap bertindak (berakal).[14]

2.4. Hubungan Manusia dengan Ahliyatul Wujub
            Keadaan manusia itu bila dihubungkan dengan [ahliyatul wujub] kemampuan menerima hak dan kewajiban ada dua macam.
a.      Adakalanya ahliyatul wujubnya itu kurang sempurna.
Kemampuan seseorang menerima hak dan kewajiban dikatakan kurang sempurna, apabila seseorang hanya pantas memerima hak saja, sedang untuk memikul kewajiban belum pantas.
Orang yang memiliki ahliyatul wujub kurang sempurna itu adalah janin yang masih dalam kandungan ibunya. Karena ketika masih dalam kandungan, ia sudah mempunyai hak mempusakai dan menerima wasiat, tetapi belum mempunyai beban kewajiban terhadap orang lain.
b.      Adakalanya ahliyatul wujubnya itu sempurna.
Kemampuan menerima hak dan kewajiban itu dikatakan sempurna adalah bila seseorang sudah pantas menerima hak dan memikul suatu kewaajiban. Kemampuan ini melekat sejak manusia dilahirkan sampai meninggal dunia. Dalam keadaan bagaimanapun juga, selama manusia itu masih hidup, dia memiliki ahliyatul wujub yang sempurna. Anak yang belum dewasa atau orang gila sekalipun tetap memiliki kemampuan menerima hak dan memikul kewajiban, karenanya ia masih dikenakan kewajiban membayar zakat. Akan tetapi, karena ia belum atau tidak sempurna akalnya maka yang melaksanakan kewajiban tersebut adalah orang tua atau walinya.[15]

2.5. Hubungan Manusia dengan Ahliyatul ada’
Keadaan manusia itu apabila dihubungkan dengan ahliyatul ada’ [kemapuan berbuat] ada tiga macam.
a.       Adakalanya seseorang tidak mempunyai ahliyatul ada’ sedikitpun. Misalnya anak yang belum dewasa dan orang gila. Oleh karena keduanya dianggap belum atau tidak mempunyai akal, maka mereka tidak mempunyai kemampuan untuk berbuat. Segala tingkah laku dan tutur kata mereka tidak dapat menimbulkan akhibat hukum. Andai kata mereka berbuat tindak pidana membunuh atau merusak hak milik orang lain, mereka tidak dikenakan hukuma beban, selain hanya dikenakan hukuman ganti rugi yang berwujud kebendaan saja.
b.      Adakalanya seseorang mempunyai ahliyatul ada’ yang kurang sempurna. Seperti anak yang mumayyiz, yakni anak yang sudah dapat membedakan baik dan buruknya sesuatu perbuatan dan manfaat atau tidaknya perbuatan itu, akan tetapi pengetahuannyabelum kuat (anak-anak yang berada dalam umur 7 tahun sampai 15 tahun).
Adapun sah atau tidaknya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh anak yang mumayyiz itu dapat ditinjau dari 3 jenis perbuatan.
1)      Dalam transaksi-transaksi yang mengandung manfaat, seperti menerima hibah dan shadaqah, maka tindakannya itu sah tanpa tergantung izin dari walinya.
2)      Dalam transaksi-transaksi yang mengandung unsur perpindahan hak milik, maka tindakanya tidak sah, biarpun telah mendapat izin dari walinya. Oleh itu apabila ia memberikan hibah, wasiat, waqaf dan memerdekakan budak, maka tindakan-tindakan yang dilakukannya adalah batal.
3)      Dalam transaksi-transaksi yang disamping mengandung unsur yang bermanfaat juga mengandung unsur yang memindahkan hak milik, maka tindakannya adalah sah, hanya saja tindakan ini tergantung izin walinya. Artinya jika walinya mengizinkan, tindakannya adalah sah dan jika tidak mengizinkan, tindakannya adalah tidak sah. Misalnya seorang anak mumayyiz mengadakan perikatan jual beliatau sewa-menyewa dengan pihak-pihak tertentu. Jika walinya mengizinkan transaksi yang dilakukannya, maka sahlah perikatan tersebut, tetapi apabila walinya tidak mengizinkannya, perikatan ini menjadi batal.

c.       Adakalanya seseorang itu mempunyai ahliyatul ada’ yang sempurna. Yaitu orang yang telah dewasa lagi berakal.[16]
Pada prinsipnya kemampuan berbuat (ahliyatul ada’) seseorang itu diukur dengan kesempurnaan akal[,] dan kesempurnaan akal seseorang itu diukur dengan kedewasaannya. Sebab kedewasaannya itu menunjukn bahwa akalnya telah sempurna.
Hukum islam menetapkan kedewasaan seseorang dengan dua jalan. Yakni:
1.      Ditetapkan dengan adanya cirri-ciri khas kedewasaan. Seperti mensturuasi bagi orang wanita atau ihtilam (keluar sperma) baik bagi laki-laki maupun orang perempuan.
2.      Ditetapkan dengan tercapainya umur tertentu. Apabila cirri-ciri kedewasaan tersebut di atas tidak didapatkan pada seseorang, karena ia mendapat gangguan jasmaniah, maka kedewasaan tersebut dapat ditetapkan dengan terxapainya umur tertentu. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat apabila seorang laki-laki telah mencapai umur 18 tahun dan seorang perempuan telah mencapai umur 17 tahun, maka mereka adalah orang dewasa. Sedang ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menetapkan kedewasaan seorang laki-laki maupun perempuan dengan tercapainya umur 15 tahun.
Imam Abdul Qadir Audah menjelaskan pase-pase yang ditempuh oleh seseorang sejak lahir sampai dewasa ada 3 pase.[17]
a.       Marhalah in’idamul-idrak (pese tidak mempunyai kesadaran). Pase ini dimulai sejak seseorang dilahirkan sampai mencapai umur 7 tahun. Dalam marhalah ini seorang anak ditetapkan belum mempunyai kesadaran dalam bertindak. Seorang anak dalam marhalah ini disebut ghairu mumayyiz. Sebenarnya ketamyizan seorang anak tidak dapat dipasstikan dengan tercapainya umur ini. Sebab adakalanya seorang anak sudah mumayyiz sebelum ia mencapai umur 7 tahun dan adakalanya sesudah mencapai 7 tahun, mengingat kondisi jasmani dan iklim daerah tempat anak itu berada. Namun demikian fuqaha menetapkan umur 7 tahun itu sebagai ketetapan ketamyizan seorang anak demi keseragaman hukum.
Apabila anak ghairu mumayyiz melakukan tindak pidana, maka ia tidak dipidana. ia tidak dijatuhi hukuman qishash, bila membunuh dan tidak dipotong tangannya, bila mencuri dan pula dihukum ta’zir, bila ia melukai/menganiaya seseorang. Akan tetapi, dalam lapangan hukum perdata, ia tetap dimintai pertanggungjawaban, lewat walinya, bila ia membuat kerugian kepada orang lain. Walinyalah yang harus melaksanakan pertanggungjawaban perbuatan yang dilakuakan oleh anak ghair mumayyiz yang berada dibawah perwaliyannya. Dalam menjalankan kewajiban-kewajiban syari’at, seperti shalat, puasa dan haji, dipandang belum sah.
b.      Marhalah al-idrakud-dhaif (pase kesadaran lemah). Pase ini dimulai sejak seorang anak berumur 7 tahun sampai 15 tahun. Anak dalam marhalah ini disebut anak mumayyiz. Anak mumuyyiz tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Misalnya bila ia mencuri ia tidak boleh dijatuhi hukuman potong tangan, bila ia membunuh tidak dapat dijatuhi hukuman qishasj, akan tetapi ia dapat dijatuhi pidana pengajaran, misalnya ditempatkan di suatu asrama yang special untuk anak-anak nakal dan lain sebagainya. Dalam soal perdata ia disamakan dengan anak ghair mumayyiz.
Dalam menjalankan kewajiban-kewajiban syari’at seperti shalat, puasa dan haji, perbuatannya dipandang sah. Hanya saja kalau perbuatan tersebut rusak atau batal ia tidak wajib memperbaikinya.
c.       Marhalah al-idraku-tamm (pase kesadaran sempurna). Pase ini dimulai sejak seorang berumur 15 tahun sampai meninggal dunia. Dalam marhalah ini seseorang disebut dewasa dan karena ia sudah mempunyai pertanggungjawaban yang penuh, baik dalam lapangan hukum pidana, perdata maupun dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan Tuhan.[18]

2.6. Hal-Hal yang Menghilangkan Kemampuan Bertindak
            Setiap manusia itu mempunyai ahkiyatul wujub (kemampuan menerima hak da kewajiban) baik ia laki-laki maupun perempuan, baik dewasa maupun belum dewasa, baik sehat maupun gila dan biarpun ahliyatul wajub itu naqis (kurang sempurna) maupun kamil (sempurna). Juga telah dijelaskan bahwa setiap orang dewasa itu mempunyai ahliyatul ada’ (kemampuan bertindak) yang sempurna. Akan tetapi ahliyatul ada’ ini kadang-kadang berhadapan dengan hal-hal yang dapat menghilangkan kemampuan bertindak sama sekali, atau menguranginya atau tidak dapat menghilangkan atau menguranginya, tetapi hanya merubah sebagian hukum dan tindakan tersebut.
            Hal-hal yang menghalangi kemampuan bertindak, yang disebut ‘Awaridhul-ahliyah itu ada dua macam. Yakni “Samawiyah dan Kasabiyah.”
            Yang disebut halangan samawiyah ialah hal-hal yang berada di luar usaha dan ikhtiyar manusia. Halangan samawiyah itu ada sepuluh macam. Yakni:
a.       Keadaan belum dewasa,
b.      Sakit gila,
c.       Kurang akal,
d.      Keadaan tidur,
e.       Pingsan,
f.       Lupa,
g.      Sakit,
h.      Menstruasi,
i.        Nifas, dan
j.        Meninggal dunia.[19]

Yang disebut halangan kasabiyah adalah perbuatan-perbuatan yang diusahakan oleh manusia yang menghilangkan atau mengurangi kemampuan betindak. Halangan kasabiyah itu ada [tujuh] macam. Yakni:
a.       Boros,
b.      Mabuk,
c.       Berpergian,
d.      Lalai,
e.       Bergurauan (main-main),
f.       Bodah (tidak mengetahui) dan
g.      Terpaksa (ikrah).[20]













BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
            Secara garis besar (umum) Ushul Fiqh tidak hanya membahs tentang Al-Hakim (pembuat hukum Allah), Al-Hukmu (hukum) dan Mahkum Fih (perbuatan hukum) tetapi dalam ushul fiqh juga membahas Mahkum ‘Alaih (orang yang dibebani hukum). Mahkum ‘Alaih (orang yang dibebani hukum) tersebut mempunyai begitu banyak pengertian menurut para ahlinya, yang tujuan ataupun maksud dari pengertian tersebut adalah sama yaitu “Orang Mukallaf yang perbuatannya dikenai/dibebani khitab Allah yang berupa hukum syara’.”
            Seseorang baru dikatakan sebagai Mahkum ‘Alaih/Mukallaf apabila dia sanggup memahami khitab-khitab pembebanan, mempunyai kemampuan menerima beban sebagai ahliyatul wujub (kemampuan memerima hak dan kewajiban) maupun ahliyatul ada’ (kemampuan berbuat).

3.2. Saran
            Dalam memahami Islam, seseorang harus mampu memahami apa saja yang telah disyariatkan Allah swt dalam khitab-khitab-Nya baik itu berupa perintah-perintah maupun larangan-larangan. Dan untuk memahami itu semua seseorang harus mengetahui pada posisi apakah ia berada, baik Mahkum ‘Alaih maupun Mahkum Fih.









DAFTAR PUSTAKA

Abubakar, Al Yasa’. Bahan Ajar Pengantar Ushul Fiqih.
Syafi’e, Rahmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqh, Bandung:Cv Pustaka Setia.
Umam, Chaerul, dkk. 2000. Ushul Fiqh 1.Cetakan.  Kedua Bandung: Pustaka Setia.
Effendi, Satria M. Zain. 2005.  Ushul Fiqh. Cetakan. Kesatu Jakarta: Prenada Media.
Yahya, Mukhtar, Fatchur rahman.  Dasar-Dasar Pembinaan Fiqh Islam. Cetakan. Bandung: Alma’arif.
Koto, Alaiddin. 2011. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Cetakan. Keempat Jakarta: Raja grafindo.
C.S.T. kansil. 1989.  Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Cetakan. Kedelapan Jakarta: balai pustaka.






[1] Syafi’e Rahmat Ilmu Ushul Fiqh, Bandung:Cv Pustaka Setia 2010 edisi keempat hal. 17-18
[2] Syafi’e Rahmat Ilmu Ushul Fiqh, … hal. 18
[3] Abubakar Al Yasa’ Bahan Ajar Pengantar Ushul Fiqih, hal.6
[4] Abubakar Al Yasa’ Bahan Ajar … hal. 10
[5] Abubakar Al Yasa’ Bahan Ajar … hal. 10
[6] Syafi’e Rahmat Ilmu Ushul Fiqh, Bandung:Cv Pustaka Setia 2010 edisi keempat hal. 334
[7] Syafi’e Rahmat Ilmu Ushul … hal. 334
[8] Koto Alaiddin, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh (cetakan keempat Jakarta: Raja grafindo,2011) hal.157
[9] Koto Alaiddin, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh … hal. 157
[10] Umam Chaerul, dkk, Ushul Fiqh 1 (cetakan kedua Bandung: Pustaka Setia, 2000) hal. 327
[11] C.S.T. kansil, Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (cetakan kedelapan Jakarta: balai pustaka,1989) hal.117
[12] Effendi Satria M. Zain Ushul Fiqh (cetakan kesatu Jakarta: prenada media, 2005) hal.75-76
[13] Koto Alaiddin, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh … hal. 157-158
[14]  Yahya Mukhtar, Fatchur rahman, Dasar-Dasar Pembinaan Fiqh Islam (Bandung: alma’arif), hal. 164-165
[15] Yahya Mukhtar, Fatchur rahman, Dasar-Dasar Pembinaanhal. 165-166
[16] Yahya Mukhtar, Fatchur rahman, Dasar-Dasar Pembinaanhal. 166-167
[17]  Tasyri’ul-jina’il-islamy, juz: I, hal. 600-602
[18] Yahya Mukhtar, Fatchur rahman, Dasar-Dasar Pembinaanhal. 168-169
[19] Yahya Mukhtar, Fatchur rahman, Dasar-Dasar Pembinaanhal. 170
[20] Yahya Mukhtar, Fatchur rahman, Dasar-Dasar Pembinaanhal. 170

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS