A. Pengelolaan Risiko
A.1 Asuransi Konvensional adalah pengalihan risiko
(Transfer Of Risk)
Pengertian asuransi selalu dikaitkan dengan
risiko, sebagaimana pendapat para ahli seperti,
1. Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi
2. D.S. Hansell, dalam
bukunya Ek asuransi disebut
sebagai penanggung, seperti yang tercantum dalam pasal 246 KUHD (Kitab Undang
Undang Hukum Dagang) :
“Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mudi kebakaran atas rumah tinggal
tersebut. Contoh lain dalam asuransi
jiwa,
ketika seseorang membeli asuransi kematian (term insuransce) dengan jangka waktu perjanjian 5 (lima) tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah, maka dia harus membayar premi yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi (misal 500 ribu rupiah) per tahun, artinya bila tertanggung meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka ahli waris atau orang yang ditunjuk akan memperoleh uang dari asuransi sebesar 100 juta, namun bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian maka dia tidak akan memperoleh apapun.
ketika seseorang membeli asuransi kematian (term insuransce) dengan jangka waktu perjanjian 5 (lima) tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah, maka dia harus membayar premi yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi (misal 500 ribu rupiah) per tahun, artinya bila tertanggung meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka ahli waris atau orang yang ditunjuk akan memperoleh uang dari asuransi sebesar 100 juta, namun bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian maka dia tidak akan memperoleh apapun.
Ditinjau dari sudut syariah, contoh transaksi yang
terjadi diatas dapat dikategorikan sebagai akad tabaduli (pertukaran
atau jual beli), namun cacat karena ada
unsur gharar (ketidakjelasan), yaitu dbaliknya bila peserta tidak mengalami
risiko yang diperjanjikan, maka dia akan kehilangan semua premi yang telah
dibayarnya.
A.2 Asuransi syariah adalah pembagian risiko
(Sharing of risk)
Dalam asuransi syariah, tidak mengenal pengalihan
risiko (transfer of risk) yang digunakan adalah pembagian risiko (sharing
of risk).
Dengan konsep pembagian risiko, yang saling
menanggung risiko adalah para peserta itu sendiri bukan perusahaan asuransi,
sehingga perusahaan asuransi bukan sebagai penanggung tetapi berfungsi sebagai
pemegang amanah, juga peserta tidak membeli polis tetapi memberikan donasibila terjadi musibah, juga tidak terjadi pengalihan kepemilikan dana,
yang ada adalah pengumpulan dana atau pooling of fund.
Contoh, ketika seorang peserta mengikuti asuransi
kebakaran1 untuk rumah
tinggal, dia akan memberikan kontribusi dana
(ditentukan oleh perusahaan asuransi syariah) yang diniatkan untuk
tolong menoloneserta (rekening khusus), bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut
maka perusahaan (sebaga wakil dari
B. Pengelolaan Dana
Dalam asuransi konvensional dengan mekanisme pengalihan
dana (transfer of fund) dari tertanggung kepada perusahaan, maka status
dana tersebut menjadi pendapatan perusahaan asuransi, sehingga tidak memerlukan
pemisahaan antara dana pemegang polis dengan pemegang saham. Sedangkan dalam
asuransi syariah dengan mekanisme pengumpulan dana peserta (pooling of fund),
maka perusahaan harus memisahkan kelompok dana diatas, ada tiga kelompok besar,
yaitu
1.
Kumpulan dana peserta untuk
tolong menolong (rekening khusus),
2.
Kumpulan dana peserta untuk
investasi (hanya ada pada produk asuransi keluarga)
3.
Kumpulan dana pemegang
saham
B.1 Mekanisme Pengelolaan dana Asuransi Syariah
B.1.1 Pengelolaan dana produk
non-tabungan
Dalam
mekanisme pengelolaan ini, kontribusi dari peserta dimasukkan kedalam rekening
khusus peserta yang akan digunakan untuk tolong menolong , dibayarkan bila:
1.
peserta mengalami musibah
2.
perjanjian berakhir (jika
ada surplus)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai
dengan syariah, kemudian keuntungannya dimasukkan kembali ke dalam rekening
khusus. Biaya beban asuransi berupa pembayaran manfaat asuransi (Klaim) dan
biaya reasuransi diambil dari rekening khusus peserta diatas, dan bila terjadi
surplus akan dibagi antara peserta dan perusahaan dengan proporsi yang telah
disepakati ( misal 40%
DAFTAR PUSTAKA
1.
Mohd
Fadzli Yusof. Takaful Sistem Insurans Islam. Tinggi Press.SDN BHD
2.
Mohd
Ma’sum Billah. Principles and Practices Of Takaful and Insurance Compared.
International Islamic University Malaysia . 2001
3.
Muhammad Syafii Antonio, Bank
Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta , 2001
4.
Zainul
Arifin: Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek,
AlvaBet, Jakata, 1999