A. Aplikasi Gadai dalam Perbankan
Kontrak
rahn (gadai) dipakai dalam perbankan dalam dua hal[1].
a.
Sebagai Prinsip
Rahn
dipakai dalam prinsip, artinya
sebagai akad tambahan terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’i al mudharabah.
Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
b.
Sebagai Produk
Dalam
rahn nasabah tidak dikenakan bunga tetap, yang dipungut dari nasabah
adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran. Perbedaan
utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang
bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sementara biaya rahn hanya sekali
dan ditetapkan di muka.
B.
Persamaan dan Perbedaan Pegadaian Syari’ah dan Konvensional
PERSAMAAN
|
PERBEDAAN
|
1.
Hak hadai
atas pinjaman uang.
2.
Adanya agunan
sebagai jaminan hutang.
3.
Tidak boleh
mengambil manfaat barang yang digadaikan.
4.
Biaya barang
yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai.
5.
Apabila batas
waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
|
1.
Rahn
dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari
keuntungan sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong
menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.
2.
Dalam hukum
perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam
hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh benda, baik yang bergerak maupun
tidak.
3.
Dalam rahn
tidak ada istilah bunga.
4. Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga
yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian, rahn menurut hukum Islam dapat
dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.
|
[1] Lembaga Perekonomian Umat: Bank Syari'ah dan Lembaga Keuangan
Syari'ah Lainnya/ Yasir Yusuf, Muhammad; penyunting Aunie, Luthfi,--- Banda
Aceh: Ar-Raniry Press 2004, hlmn: 124
Tags:
MAKALAH