Menurutu
Sadono Sukirno, kebijakan fiskal adalahlangkah-langkah pemerintah untuk membuat
perubahan-perubahan dalam sistem zakat, pajak atau dalam perbelanjaannya dengan
maksud untuk mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi dengan berlandaskan
prinsip Islam.
Kenijakan
memiliki dua prioritas, yang pertama adalah mengatasi defisit anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya. Dan yang
kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomu makro, yang terkait dengan
pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.
Sedangkan,
kebijakan fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakan
dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susuan permintaan agregat.
Indikator yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara
pengeluaran pemerintah dengan penerimaan terutama dari pajak.
B.
Instrumen Kebijakan Fiskal
1.
Zakat
Institusi ini bermaksud untuk mentransfer kekayaan dari orang kaya
kepada orang miskin sehingga pada gilirannya akan mendorong ekonomi dan
menjamin keseimbangan pendistribusian pendapatan serta terjaminnya ketersediaan
kebutuhan pokok kaun miskin.
2.
Wakaf
Di Indonesia, wakaf menduduki posisi yang paling terbelakang
kemajuannya. Padahal wakaf telah emberikan kontribusi yang sangat berarti bagi
perkembangan Islam di indonesia. Karena lahan yang digunakan untuk sekolah
islam atau mesjid umumnya berasal dari
wakaf.
3.
Kharaj
Kharaj ini dikenal dengan pajak bumi/tanah. Selama masa
pemerintahan islam, kharaj menjadi sumber penerimaan utama dari negara islam,
dana itu dikuasai oleh komunitas dan bukan kelompok-kelompok tertentu.
4.
Jizyah
Pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai jaminan yang
diberikan oleh suatu negara pada mereka guna melindungai kehidupannya. Hasil pengumpulan
dana jizyah digunakan untuk membiayai kesejahteraan umum.
5.
Ghanimah
Dikenal dengan harta rampasan perang dengan jenis barang bergerak
dan diperoleh dalam peperangan mekawan musuh. Anggota pasukan akan mendapat
bagian sebesar 4/5.
6.
Fa’i
Merupakan penerimaan dari negara islam dan sumber pembiayaan
negara.
7.
Pembelanjaan Negara
Jumlah, waktu dan penggunaan pembelanjaan negara yang diperuntukkan
untuk menstabilkan negara juga termasuk sebagai instrumen kebijakan fiskal
dalam ekonomi islam.
C.
Kebijakan Fiskal dalam Islam
1.
Pendapatan
Secara umum, ada kaidah-kaidah syari’at membatasi kebijakan
pendapatan tersebut, yaitu antara lain:
a.
Kaidah yang berkaitan dengan kebijakan pungutan zakat
Dalam islam, ketentuan mengenai syarat, besarnya dan kategori harta yang harus dikeluarkan
zakatnya telah ditentukan. Maka dengan ketentuan tersebut pemerintah tidak ada
hal untuk mengubahnya. Namun pemerintah dapat mengadakan perubahan dalam
struktur harta yang wajib dizakati terhadap realita modern dan tidak
bertentangan dengan nash-nash yang ada.
b.
Kaidah yang berkaitan dengan
hasil pendapatan yang berasal dari aset pemerintah.
·
Pendapatan dari aset pemerintah yang umum berupa investasi aset
pemerintah yang dikelola baik oleh pemerintah tersebut sendiri atau masyarakat.
Ketika aset tersebut dikelola individu asyarakat maka pemerintah berhak
menentukan berapa bagian pemerintah dari hasil tersebut dengan pedoman pada
kaidah umum yaitu maslhalahah dan keadlian.
·
Pendapatan dari aset yang
masyarakat ikut memanfaatkannya adalah berdasarkan kaidah syar’iyah yang
menyatakan bahwa manusia dalam konteks pemerintahan modern.
c.
Kaidah syari;ah yang berkaitan dengan kebijakan pajak
Dalam konteks ekonomi modern, pajak merupakan satu=satunya sektor
pendapatan terpenting dan terbesar dengan alasan bahwa pendapatan tersebut
dialokasikan pada publik dan mempunyai tujuan sebagai redistribusi, penstabilan
dan pendorong pertumbuhan ekonomi.
2.
Pengeluaran
Efesiensi dan evektifitas landasab pokok dalam kebijakan
pengeluaran pemerintah, yang dalam ajaran islam dipandu oleh kaidah-kaidah
syari’ah dan penentuan skala prioritas. Kaidah ini diantara lain sebagai
berikut:
a.
Kebijakan atau belanja pemerintah harus senantiasa mengikuti kaidah
mashlahah
b.
Menghindari masyaqqah kesulitan dan mudarat harus didahulukan
ketimbang melakukan pembenahan
c.
Mudharat individu dapat dijadikan alasan demi menghindari mudarat
dalam skala umum
d.
Pengorbanan individu dapat dilakukan dan kepentingan individu dapat
dikorbankan demi menghindari kerugian dan pengorbanan dalam skala umum.
Tags:
MAKALAH