157
A.
Sejarah Kebijakan Moneter Islam
Sistem
keuangan pada zaman Rasulullah digunakan bimetalic standard yaitu emas
(dinar) dan perak (dirham) karena keduanya merupakan alat pembayaran yang sah
yang beredar di masyarakat. Nilai tukar emas dan perak pada masa Rasulullah ini
relatif stabil dengan nilai kurs dinar dirham 1:10. Namun demikian, stabilitas
kurs pernah mengalami gangguan karena adanya disequilibrium antara supplay dan
demand. Misalkan pada masa Bani Umayyah (41-132H) rasio kurs antara dinar
dirham 1:12, sedangkan pada masa Abbasyiah (132-656H) berada pada kisaran 1:15.
B.
Manajemen Moneter Islam
Dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah tidak ditemukan secara spesifik
keharusan untuk menggunakan dinar-dirham sebagai standard tukar uang. Khalifah
Umar, telah mencoba untuk memperkenalkan jenis uang fiducier ini juga mendapat
dukungan seperti Ahmad bin Hambali, Ibnu Hazm, dan Ibn Taimiyah.
Secara umum para fuaha telah menyepakati bahwa hanya otoritas yang
berkuasa saja yang berhak mengeluarkan uang tersebut. Dalam hal ini, imam
al-Ghazali mensyaratkan pemerintah untuk menyatakan uang fiducier yang dicetak
sebagai alat pembayaran yang resmi, wajib menjaga nilainya dengan mengatur
jumlah uang beredar sesuai dengan kebutuhan dan memastikan tidaknya perdagangan
uang.
Upaya regulasi untuk mengendalikan permintaan uang dengan suku
bunga sebagai instrumen moneter malah akan menyebabkan penyalah gunaan sumber
dana untuk tujuan yang tidak produktif. Regulasi yang dicirikan dengan
memainkan peranan suku bunga dalam sektor makro telah membawa permintaan uang
ditujukan untuk memenuhi keinginan, bukan kebutuhan, investasi yang kurang
produktif dan tingginya spekulasi. Oleh karena itulah para ekonom Islam lebih
mengandalkan pada tiga variable-variable penting di dalam manajemen permintaan
uang, yaitu:
a.
Nilai-nilai moral
b.
Lembaga-lembaga sosial ekonomi dan politik, termasuk mekanisme
harga
c.
Tingkat keuntungan riil sebagai pengganti keberadaan suku bunga
C.
Aplikasi instrumen Moneter Islam di Indonesia
Peraturan
perbankan syari’ah yang di keluarkan pada tahun 1998 yang menggantikan peraturn
perbankan syari’ah tahun 1992 telah memungkinkan perkembangan perbankan syari’ah
dengan sangat cepat. Berkembangnya jumlah cabang dari bank syari’ah baik dari
bank umum yang berasaskan syari’ah maupun divisi syari’ah dari bank
konvensional, serta meningkatnya kemampuan dalam menyerap dana masyarakat yang
terlihat dari dana simpanan pihak ketiga yang tertera di neraca bank-bank
syari’ah tersebut. Hal tersebut mengharuskan Bank Indonesia sebagai bank
sentral untuk menaruh perhatian dan lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi
pengawasannya sebagai bank sentral yang mengawasi bank-bank umum.
Dalam
hal ini BI mempunyai instrumen-instrumen sebagai berikut:
a.
Giro wajib minimum (Giro wadhi’ah, tabungan mudharabah, deposito
investasi mudharabah, dan kewajiban lainnya)
b.
Sertifikat investasi
mudharabah antar bank Syari’ah
c.
Sertifikat wadhia’ah BI
Dalam perekonomian Islam, keseimbangan antara aktivitas ekonomi
riil dengan tinggi rendahnya jumlah uang yang beredar senantiasa di jaga. Salah
satu instrumen untuk menjaga adalah sistem perbankan Islami.
D.
Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter aalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki
keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang yang beredar. Jumlah uang
beredar, dalam menganalisis ekonomi makro, memiliki pengaruh penting terhadap
tingkat output perekonomian, jga terhadap stabilitas harga-harga.
Neraca pengeluaran pemerintah dapat dibagi tiga, yaitu:
a.
Pengeluaran rutin
b.
Pengeluaran proyek
c.
Pengeluaran darurat
E.
Kebijakan Mneter dengan Suku Bunga
Bunga sesungguhnya merupakan sumber permasalahan yang mengakibatkan
ketidakstabilan perekonomian. Karena bunga adalah instrumen yang menyebabkan
ketidakstabilan sektor riil dan moneter.
Dalam perekonomian Islam, sektor perbankn tidak mengenal instrumen
suku bunga. Sistem keuangan islam merupakan sistem pembagian keuntungan dan
kerugian (profit and loss sharing), bukan kepada tingkat bunga yang telah
menetapkan keuntungan dimuka. Sistem keuangan islam sesungguhnya merupakan
penyempurnaan sistem ekonomi yang berdasarkan kepada produksi dan perdagangan,
atau dikenal denagn istilah sektor riil.
Penghapusan bunga sekaligus mewajibkan membayar zakat 2,5% akan
meminimalkan permintaan spekulatif terhadap uang, sehingga akan memberikan
stabilitas yang lebih besar terhadap permintaan akan uang. Sejumlah faktor lain
akan memperkuat kondisi, antara lain:
a.
Karena tidak ada aset berbasis bunga, maka seseorangyang memiliki
dana hanya akan memiliki pilihan untuk menginvestasikan dananya dalam skema
bagi hasil
b.
Peluang investasi jangka pendek dan jangka panjang
c.
Kecuali dalam keadaan resesi, rasanya tidak akan ada orang yang
menyimpan sisa uangnya setelah dikurangi untuk keperlua transaksi dan
berjaga-jaga membeku begitu saja. Ia tentu lebih memilih investasi pada aset
bagi hasil
d.
Nisbah di tentukan oleh konvensi sosial ekonomi, dan setiap terjadi
perubahan didalamnya akan melalui negoisasi yang sangat panjang
F.
Posisi Bank Sentral dalam Islam
Fungsi
bank sentral dan meninjaunya dengan perspektif sejarah ekonomi Islam:
a.
Mencetak uang atau currency
b.
Sebagai pengawas LKS agar senantiasa stabil dan terarah.
G.
Instrumen Kebijakan Moneter
Terdapat sejumlah elemen untuk mengatur hal ini, diantaranya:
a.
Target peertumbuhan dalam M dan MO
b.
Saham publik terhadap deposito uang giral
c.
Cadangan wajib resmi
d.
Pembatas kredit
e.
Alokasi kredit
f.
Teknik lainnya
Tags:
MAKALAH