Makalah Pembagian Periode Tasyri' dari masa Rasullullah Sampai Pada Masa Sekarang - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Sabtu, 07 November 2015

Makalah Pembagian Periode Tasyri' dari masa Rasullullah Sampai Pada Masa Sekarang







A.    Tasyri’ pada masa Nabi
Allah SWT, mengutus Rasulullah sebagai wasilah pertama untuk menegakkan syariat Islam yang benar. Penegakan syariat Islam (Tasyri’) ini tidak berhenti setelah Rasulullah wafat, akan tetapi hal ini berlangsung sampai beberapa periode, mulai dari periode Rasulullah, Khulafaurrasyidin, Tabiin dan seterusnya[1].

1.      Syari’at pada masa kerasulan

Masa kerasulan atau masa hidup Rasulullah dapat di sebutse juga sebagai fase kelahiran  dan pembentukan hukum Syari’at Islam berdasarkan hal-hal sebagai berikut.
a.       Kesempurnaan dasar dan sumber-sumber utama fiqh Islam pada masa ini
b.      Setiap syari’at (undang-undang) yng datang setelah zaman ini semua nya merujuk kepaada manhaj yang telah digariskan Rasulullah SAW dalam meng-istimbatkan hukum syar’i

c.       Priode-priode setelah era kerasulan (sepeninggalan Rasulullah SAW)  tidak membawa yang sesuatu yang baru dalam fiqh dan syari’at Islam, melainkan hanya pada masalah-masalah baru atau kejadian-kejadian yang tidak ada di zaman rasulullah.

2.    Rentang waktu fase pendirian dan pembentukan Hukum syari’at Islam pada masa kerasulan
Fase ini dimulai sejak diutusnya Rasulullah pada tahun 610M hingga wafat baginda Rasulullah SAW pada tahun kesepuluh hijriah. Jadi, secara keseluruhan fase ini berlangsung selama 23 tahun.
Para ulama menggunakan dua cara untuk membagi tahapan demi tahapan perkembangan Islam, di antara mereka ada yang menjadikan pembagian Syari’at Islam sama seperti perkembangan manusia dari segi tahapan perkembangan, manusia mengalami zaman kanak-kanak, dewasa dan zaman tua, demikian juga halnya dengan syari’at Islam dalam perkembangan perjalanannya
Tasyri’ pada masa Nabi di sebut masa pembentukan hukum (al-insya’ al-takwain), karena pada masa beliau inilah mulai tumbuh dan terbentuknya hukum Islam, yaitu tepatnya ketika Nabi hijrah ke Madinah dan menetapkan di sana selama 10 tahun. Sumber asasinya  adalah wahyu., baik Al-Qur’an maupun sunnah Nabi yang terbimbing dengan wahyu. Semua hukum dan keputusan-Nya di dasarkan pada wahyu. Masa ini sekalipun singkat, tetapi sangat menentukan untuk perkembangan hukum dan keputusan hukum berikutnya.
Sumber atau kekuasaan tasyri’ pada priode ini dipegang oleh Rasulullah sendiri dan tidak sorang pun yang boleh menentukan hukum suatu masalah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Dengan adanya Rasulullah di tengah-tengah mereka serta dengan mudahnya mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau, maka tidak seorang pun dari mereka yang berani berfatwa dengan hasil ijtihadnya sendiri. Bahkan jika mereka dalam menghadapi suatu peristiwa atau terjadi persengketaan, mereka langsung mengembalikan persoalan itu kepada Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memberikan fatwa kepada mereka, menyelesaikan sengketa, dan menjawab pertanyaan dari masalah yang mereka tanyakan.
Berbicara mengenai tasyri’ pada masa Nabi, masa ini memiliki karakteristik sebagai berikut.
a.       Referensi utama untuk mengetahui hukum-hukum syara’saat itu hanya Rasulullah sendiri, sebab Allah telah memilihnya untuk menyampaikan risalah kepada seluruh umat manusia.
يايها الرسول بلغ ما انزل إليك من ربك وإن لم تفعل فما بلغت رسلتة والله يعصمك من الناس إن الله لا يهد ى القوم الكفرين
  
Hai rasul, sampaikan apa yang di turunkan kepadamu dari rabb-mu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang di perintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya, Allah tidk memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
(QS. Al-Mai’dah (5) : 67)

b.      Syari’at Islam telah sempurna hukumnya dan telah dikukuhkan kaidah dan dasarnya (QS. Al-Maidah (5) : 3 ) 
اليوم أكملت لكم د ينكم وأتممتم عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلم دينا
Pada hari ini telah ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah-Ku ridhai Islam itu jadi agamamu
(QS.Al-Maidah (5) :3)
c.     Kitabullah dan sunnah Rasul memuat beberapa kaidah dan dasar yang kokoh serta membuka pintu ijtihad.
Masa Nabi adalah masa turunnya Al-Qur’an dan masa terbentuknya hadits Nabawi. Kaduanya terbentuk sejak beliau di angkat menjadi Rasul, yaitu ketika berusia 40 tahun sampai wafatnya pada usia 63 tahun.
Fase ini bermula pada ketika Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW membawa wahyu berupa Al-qur’an ketika baginda sedang berada dalam Gua Hira pada jum’at 17 ramadhan tahun 13 sebelum hijrah bertepatan dengan tahun 610 M. Wahyu terus turun kepada baginda Rasulullah di Mekkah selama 13 tahun dan terus berlangsung ketik beliau berada di Madinah dan di tempat-tempat lain setelah hijrah selama sepuluh tahun, sampai baginda Rasulullah wafat tahun 11 hijriah.
Terkadang wahyu turun kepada baginda Rasulullah dalam bentuk Al-qur’an yang merupakan Allah dengan makna dan lafalnya, dan terkadang wahyu yang hanya berupa makna sementara lafalnya dari Rasulullah atau yang kemudian termanifestasikan dalam bentuk hadits. Dengan dua pusaka inilah perundang-undangan Islam di tetapkan dan di tentukan.
Atas dasar ini perundang-undangan pada masa Rasulullah mengalami dua priode istimewa, yaitu periode legislasi hukum syari’at di Mekkah yang di namakan perundang-undang era Mekkah (at-tasyi’ al-makki). Dan priode legislagi hukum syari’at di Madinah setelah hijrah yang kemudian di sebut perundang-undang era Madinah (at-tasyri’ al-madani).
Mengingat masing-masing era memiliki keistimewaan sendiri dalam tata cara regulasi dan perundang-undangan dan cara penyelesaiannya maka perlu kiranya kami jelaskan satu persatu sebagai berikut:
a.      Tasyri’ pada priode Mekkah
Selama 13 tahun masa kenabian Muhammad SAW di Mekkah sedikit demi sedikit turun hukum. Periode ini lebih terfokus pada roses penamaan (ghars) tata nilai tauhid, seperti iman kepada Allah, Rasulnya, hari kiamat, dan perintah untuk berakhlak mulia seperti keadilan, kebersamaan, menepati janji dan menjauhi kerusakan akhlak seperti zina, pembunuhan dan penipuan[2].
Pada awalnya Islam berorientasi memperbaiki akidah , karena akidah merupakan fundamen yang akan berdiri diatasnya, apapun bentuknya. Sehingga bila telah selesai tujuan yang pertama ini, maka Nabi melanjutkan dengan meletakkan aturan kehidupan (tasyri’). Bila kita perhatikan ayat-ayat al-quran yang Turun di Mekkah, maka terlihat disana penolakan terhadap syirik dan mengajak mereka menuju tauhid, memuaskan mereka dengan kebenaran risalah yang disampaikan oleh para Nabi. Mengiringi mereka agar mengambil pelajaran dari kisah-kisah umat terdahulu, menganjurkan mereka agar membuang taklid pada nenek moyangnya, dan memalingkan mereka dari pengaruh kebodohan yang ditinggalkan oleh leluhurnya seperti pembunuhan, zina dan mengubur anak perempuan hidup-hidup.
Kebanyakan ayat-ayat al-quran itu meminta mereka agar menggunakan akal pikiran, Allah mengistimewakan mereka dengan akal, yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya agar mereka mendapat petunjuk kebenaran dari dirinya sendiri (rasionalitas). Mengingatkan mereka agar tidak berpaling dengan ajaran para Nabi, agar tidak tertimpa azab seperti apa yang ditimpakan pada Amat-umat terdahulu yang mendustakan Rasul-rasul mereka dan mendurhakai perintah tuhannya.
Oleh sebab itu, wahyu pada priode ini turun untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada manusia kepada dua perkara utama :
1.      Mengokohkan aqidah yang benar dalam jiwa atas dasar iman kepada Allah SWT dan bukan untuk yang lain, beriman kepada Malaikat, kitab-kitab, rasul, dan hari akhir. Semua ini bersumber dari Al-qur’an yang kemudian di jelaskan dalam beberapa ayat
2.      Memebentuk Akhlak agar manusia memiliki sifat yang mulia dan menjauhkan sifat-sifat tercela. Al-qur’an yang tercela. Al-qur’an memerintah mereka agar berkata jujur, amanah, menepati janji, adil, saling tolong menolong atas dasar kebajikan, memuliakan tetangga, mengasihi fakir miskin, menolong yang lemah dan terzalimi. Selain itu jugA Al-qur’an juga melarang mereka dari Akhlak tercela seperti berdusta, menipu, curang, dalam timbangan, mengingkari janji, berbuat zalim, dan aniaya serta prilaku lain yang dianggap malampaui batas dan menyimpang dari adat kebiasaan[3].
Pada masa ini al-quran hanya sedikit memaparkan tujuan yang kedua, sehingga mayoritas masalah Ibadah belum disyariatkan kecuali setelah hijrah. Ibadah yang disyariatkan sebelum hijrah erat kaitannya dengan pemeliharaan akidah, sepertti pengharaman bangkai, darah dan sembelihan yang tidak disebut nama Allah. Dengan kata lain, periode Mekkah merupakan periode revolusi akidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah semata. Statu revolusi yang menghadirkan perubahan fundamental, rekonstruksi social dan moral pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat.
Namun ada beberapa hal yang menyebabkan ajaran Nabi Muhammad SAW tidak diterima oleh masyarakat Mekkah, terutama dalam aspek ekonomi, faktor diantaranya yatu :
1.    Ajaran tauhid menyalahkan kepercayaan dan praktek menyembah berhala. Bila menyembah berhala dihapuskan maka berhala yang ada tidak laku lagi. Hal ini mengancam sisi ekonomi mereka (produsen berhala). Karena itu ajaran tauhid juga banya ditolak oleh masyarakat Mekkah.
2.    Ajaran Islam mengecam perilaku ekonomi masyarakat Mekkah yang mempunyai ciri pokok penumpuk harta dan mengabaikan fakir miskin serta anak yatim.
Seperti yang kita ketahui bahwa Mekkah terletak dijalur perdagangan yang penting. Mekkah makmur karena letaknya yang berada dijalur penting dari Arabia selatan sampai utara dan mediteranian, teluk Persia, laut merah melalui jiddah dan afrika. Dan Mekkah adalah salah satu pusat perdagangan yang ramai. Maka faktor tersebut sangat mempengaruhi penolakan dakwah Nabi.
b.      Tasyri’ pada priode Madinah
Priode ini berlangsung sejak hijrah Rasulullah SAW dari Mekkah hingga beliau wafat. Priode ini berjalan selama 10 tahun. Dalam priode ini, Islam benar-benar telah tegak dengan kuantitas pengikut yang besar dan memiliki pemerintahan sendiri. Kebutuhan pembentuka hukum dan penyusunan undang-undang menjadi sebuah keniscayaan untuk mengatur hubungan internal, eksternal, baik dalam keadaan perang maupun damai[4].
Perundang-undangan hukum Islam pada priode ini menitikberatkan pada aspek hukum sebab itu, perlu adanya perundang-undangan yang mengatur kondisi masyarakat dari setiap aspek, satu persatu ia turun sebagai jawaban terhadap semua permasalahan, kesempatan, dan perkembangan.
Sebelum zaman ini mencapai tahap kesempurnaannya, ia telah mencakupi semua dimensi  perbuatan dan semua permasalahan yang terjadi. Tidak ada satu aspek pun kecuali sudah di atur dan di jelaskan hukumnya, baik secara global maupun terinci dan inilah yang di tegaskan oleh Al-qur’an dalam firmah Allah :
اليوم أكملت لكم د ينكم وأتممتم عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلم دينا
Pada hari ini telah ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah-Ku ridhai Islam itu jadi agamamu
(QS.Al-Maidah (5) ; 3)

Secara umum, semua hukum baik yang berupa perintah maupun larangan kepada para mukallaf turun pada fase ini kecuali hanya sedikit, seperti hukum shalat yang diturunkan pada waktu malam Isra’ Mi’raj satu tahun sebelum baginda berhijrah ke Madinah, selain yang ini berupa ibadah, jinayah, hudud, warisan, wasiat, pernikahan, dan talak semuanya turun pada fase ini.

B.     Wewenang pembentukan hukum dalam periode ini
Dalam periode ini, wewenang pembentukan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasul. Apabila kaum muslimin dihadapkan pada suatu permasalahan, mereka segera menyampaikannya pada Rasul. Beliau sendiri yang langsung menyampaikan fatwa hukum, meneyelesaikan sengketa, dan menjawab berbagai pertanyaan. Keputusan hukum tersebut kadang-kadang dijawab oleh ayat-ayat Qur’an yang diwahyukan kepada Rasul, dan kadang-kadang beliau berijtihad. Apa yang datang dari Rasul menjadi hukum bagai kaum muslimin dan menjadi undang-undang yang wajib ditaati, baik yang datangnya dari Allah maupun dari ijtihad beliau sendiri.
Namun ini bukan berarti pintu ijtihad tertutup sama sekali bagi selain Rasul. Ada beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa sebagaian sahabat telah berijtihad di masa hidup Rasulullah.
Ali bin Abi Thalib diberi arahan oleh Nabi cara memutuskan hukum ketika diutus ke Yaman untuk menjadi hakim. Muadz bin Jabal pun sebelum diutus ke Yaman pernah ditanya oleh Nabi: “Dengan apa engkau akan mengambil keputusan, apabila dihadapkan kepadamu suatu masalah yang tidak engkau temukan di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul?”, Muadz menjawab: “Aku akan berijtihad dengan pendapatku”.Rasul kemudian berkata: “Segala puji bagi Allah, yang telah menyesuaikan utusan Rasulullah dengan apa yang diridhoi oleh Allah dan Rasul-Nya.”
Amr bin Ash pada suatu hari pernah diperintah oleh Nabi dengan sabdanya: ”Putuskanlah perkara ini!” . Amr bertanya: ”Apakah akau akan berijtihad, sedangkan engkau ada ya Rasulullah?”. Rasul menjawab:“Ya! Kalau engkau benar, maka engkau akan memperoleh dua pahala, dan kalau salah, maka akan memperoleh satu pahala.”
Meskipun demikian, kewenangan para sahabat untuk berijtihad adalah hanya pada situasi-situasi khusus dan sifatnya dalam rangka tathbiq (penerapan / pelaksanaan hukum) dan tidak dalam rangka tasyri (pembentukan / pembuatan hukum). Di samping itu hasil ijtihad para sahabat tentang suatu masalah tidaklah menjadi ketetapan hukum bagi kaum muslimin secara umum atau mengikat mereka, kecuali ada ikrar (legalisasi) dari Rasul.
C.     Sumber tasyri’ pada fase kerasulan
Sumber perundang-undangan hukum Islam (tasyri’) pada fase ini terhimpun dalam satu sumber, yaitu wahyu yang turun kepada Rasulullah dari sisi Allah. Wahyu sendiri ada dua macam, yaitu wahyu yang terbaca, yaitu Al-qur’an, dan wahyu yang tidak di baca, yaitu sunnah Nabawiyyah.
a.       Al-qur’an Al-karim
Al-qur’an Al-karim adalah kalam Allah yang di turunkan kepada Muhammad SAW dianggap ibadah membacanya,  diawali dengan surah Al-fatihah dan di tutup dengan surah An-nash. Al-quran merupakan sumber pertama dan utama bagi perundang-undangan Islam, ia meliputi semua ajaran pokok dan semua kaidah yang harus ada dalam pembuatan undang-undang dan peraturan.
Perundang-perundangan lain datang secara global, tidak terperinci, dan hanya skeptis kecuali dalam beberapa masalah yang memang membawa kemaslahatan yang tetap dan tidak berubah oleh zaman dan tempat seperti hukum warisan, hukum keluarga secara umum dan selain yang di atas semuanya hanya bersifat umumdan kaidah global yang bisa di peraktikkan ketika manusia menghadapi sutu permasalahan dalam kehidupan mereka agar terasa mudah, dan supaya perundang-undangan itu sendiri sesuai dengan setiap keadaan dan perubahan.
Hikmah Allah menerapkan bahwa Al-qur’an tidak turun kepada Rasulullah sekaligus, namun turun secara berangsur-angsur sesuai dengan keadaan dan peroblematika terjadi. Selain itu Al-qur’an juga tidak turun dengan jumlah ayat yang terbatas namun ia turun berbeda-beda, terkadang ia turun dalam satu surah secara sempurna dan terkadang hanya 10 ayat, atau 5 ayat atau bahkan hanya 1 ayat.
Orang-orang kafir pernah menentang Rasulullah SAW tentang cara Al-qur’an turun secara berangsur-angsur dan meminta kepada baginda agar di turunkan sekaligus sebagaimana Allah menurunkan Injil dan Taurat, lalu turunlah firman Allah :
وقال الذين كفروالولا نزل عليه القرءان جملة واحدة كذلك لنثبت به فؤادك ورتلنه ترتيل
Berkatalah orang-orang kafir :” Mengapa Al-qur’an itu tidak di turunkan kepadanya sekali turun saja” Demikian supaya kami perkuat hatimu dengannya dan kami membacanya secara tartil (teratur dan benar). (QS.Al-fuqan (25): 32)

Allah menurunkan Al-qur’an secara berangsur-angsur dengan beberapa alasan,antara lain sebagai berikut.
1.      Mengokohkan hati Rasulullah khususnya, apalagi baginda merasa takut ketika pertama kali bertemu dengan Jibril, setelah itu wahyu terputus beberapa waktu sehingga hayi baginda menjadi tenang dan ada rasa rindu dengan wahyu. Dalam hal ini Allah SWT berfirman: Agar kami mengokohkan hatimu.
2.      Memudahkan bagi Nabi untuk menghafal sebab baginda adalah orang yang ummi, tidak bisa membaca dan menulis, berbeda dengan Nabi Musa yang dapat membaca dan menulis sehingga mudah baginya untuk menghafal taurat, Allah berfirman:  janganlah engkau gerakkan lisanmu agar engkau cepat (menghafal, sesungguhnya kamilah yang mengumpulkan dan membacanya jika kami sudah membacanya maka ikutilah bacaannya, dan kami yang akan menjelaskannya.
3.      Mempermudah proses regulasi perundang-undangan sesuai dengan jumlah syari’at yang turun, sebab pada sebagian keadaan Al-qur’an turun sebagai jawaban atas pernyataan yang diajukan, kejadian yang muncul atau adanya masalah dan fatwa.
4.      Merealisasikan tujuan dari nasakh, yaitu bertahap dalam pensyariatan, sebab sebagian dari substansi perundang-undangan adalah menetapkan hukum untuk pertama kali lalu menghapusnya setelah itu dengan hukum yang lain setelah berjalan beberapa waktu agar manusia dapat melaksanakannya secara bertahap sesuai dengan kemaslahatan mereka.
5.      Memberikan kemudahan empeti kepada hamba dengan menurunkan wahyu secara berangsur-angsur, mudah untuk diamalkan dan ini tidak mungkin terjadi jika Al-qur’an turun sekaligus, banyak taklif, susah untuk diamalkan terutama mereka yang baru masuk Islam karena sebelumnya mereka hidup di alam serba boleh sebelum diutusnya baginda Rasulullah
b.      As-Sunnah An-Nabawiyah
As-Sunnah An-Nabawiyah adalah setiap yang keluar dari Rasulullah berupa ucapan, perbuatan, atau pengakuan selain dari Al-qur’an. As-Sunnah menempati urutan kedua setelah Al-qur’an karena ia menjadi penguat, penjelas, penafsir, penambahan terhadap hukum-hukum yang ada di dalam Al-qur’an. Karena Rasulullah sebagai pengatur segala urusan kaum muslimin selain sebagai seorang Nabi yang mendapatkan perintah untuk menyampaikan syari’at Allah kepada seluruh manusia, maka baginda juga mendapat mandat untuk menjelaskan syari’at secara umum yang akan mengatur kehidupan umat pada setiap waktu dan tempat.
As-Sunnah berfungsi sebagai penjelas ayat yang diturunkan secara global sebagaimana firman Allah: Dan dirikan shalat. Ini adalah nash global dalam pensyariatan shalat, sedangkan dari segi waktu, jumlah rakaat, dan rukunnya semuanya di jelaskan oleh As-Sunnah dengan sabda Rasulullah : Shlatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat.
As-            Sunnah terkadang datang menjelaskan hukum Islam sesuatu yang didiamkan oleh Al-qur’an, hal ini juga dapat dilihat dalam banyak masalah, diantaranya keharaman menggabungkan (memadukan) antara seorang wanita dengan bibinya (baik dari garis bapak maupun ibu). Hal ini di nyatakan Rasulullah dalam sabda:
لا يجمع الرجل بيت المرأة وعمتها ولا بينها وبين خالتها
Tidak boleh seorang suami memadu antara seorang wanita dengan bibinya ( dari garis bapak) dan juga tidak boleh antara seorang wanita dengan bibinya ( dari garis ibu).
Ketentuan ini sebelumnya tidak diterangkan di dalam Al-qur’an. As-Sunnah jn cuga datang sebagai penegas terhadap hukum yang ada dalam Al-qur’an seperti haramnya mencuri, riba, dan memakan harta orang lain dengan cara batil.
D.    Metode pensyariatan pada fase Rasulullah

Nabi Muhammad menyampaikan syari’at (perundang-undangan) pada fase ini melalui beberapa cara, di antaranya:
1.      Memberikan ketentuan hukum terhadap permasalahan atau kejadian yang muncul atau ditanyakan oleh para sahabat, lalu baginda memberi jawaban terkadang dengan satu ayat atau beberapa ayat dari Al-qur’an yang memang turun sebagai jawabannya, dan tidak ada ayat yang lebih jelas lagi dari turunnya beberapa ayat yang menjelaskan tentang jawaban dari pertanyaan yang diajukan kepada baginda sebagaimana firman Allah :
يسئلو نك ماذا ينفقون قل ما انفقتم من خير فللولدين والأقربون واليتمى والمسكين وابن السبيل وما تفعلوا من خير فإن الله به عليم
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “apa saja harta yang harus kamu nafkahkan hendaklah berikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
2.      Terkadang Rasulullah SAW memberi jawaban dengan ucapan dan perbuatannya, sebagaimana sabda Rasulullah kepada sebagian sahabat ketika ada yang bertanya, “ kami menyeberangi lautan apakah kami boleh berwudhu’ dengan air laut ? Baginda Rasulullah menjawab “ia suci airnya dan halal bangkainya.”
Dalam hadits lain, Jarir bin Abdillah bertanya tentang memandang wanita bukan muhrim tanpa sengaja, Rasulullah pun menjawab “jauhkanlah pandanganmu” dalam kesempatan lain, Rasulullah bersabda prihal haji. ”Ambillah dari ku tata cara manasik kalian.

E.     Ijtihad Nabi
Yang dimaksudkan Ijtihad Nabi adalah mengeluarkan hukum syariat yang tidak ada Nash-nya. Ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya Rasulullah berijtihad ke dalam dua kelompok besa[5]r:
Pertama, kalangan Asy’ariyah dari ahli sunnah dan mayoritas bu’tazilah. Mereka berpegang teguh bahwa Nabi tidak boleh berijtihad sendiri. Di antara dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ اِ لَّا وَحْىٌ يُوْحَى
Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya; ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang di wahyukan. (QS.An-Najm(53) : 3-4)
       Ayat ini menafikan bahwa baginda Rasulullah menetapkan sebuah Hukum berdasarkan pendapat pribadi yang tidak ada wahyu tentang itu karena setiap permasalahan yang muncul, baginda selalu berharap adawahyu yang turun menjelaskan hukumnya dan ketika wahyu turun maka itu pasti benar dan tidak ada yang salah dan jika baginda berijtihad ada kemungkinan benar atau salah, dan jika memang ia benar atau lebih dekat kepada kebenaran maka tidak boleh di tinggalkan lalu mengamalkan yang masih belum pasti selama yang pertama masih bisa di amalkan.
Seandainya kita sepakat ada makna umum, maka bahwanya Nabi tidak sama dengan ijtihadnya orang lain karena ia juga akan berakhir dengan wahyu karena jika baginda tepat dalam ijtihadnya, pastilah wahyu akan mengakuinya dan jika salah maka wahyu akan selalu mengarahkannya.
       Kedua, mayoritas ulama ushul mengatkan boleh bagi Rasulullah untuk berijtihad dalam setiap urusan, baginda boleh berijtihad dalam semua perkara yang tidak ada nash-nya, dalil mereka:
       Nabi Muhammad di perintahkan untuk berijtihad dengan keumuman firman Allah: “Maka carilah pelajaran wahai orang-orang yang berakal”. Artinya, bandingkan antara kejadian yang sudah ada hukumnya; jika ada kemiripan antara keduanya dalam illat dan ini adalah salah satu bentuk ijtihad.
       Nabi Muhammad sangat mengetahui illat-illat ( sebab-sebab) setiap nash dan hikmah dari setiap pensyariatan, dan setiap orang yang mengetahui hal ini harusnya menerapkan nya untuk masalah furu’ yang ada kemiripan alasan, dan pekerjaan ini adalah menetapkan hukum pada masalah dasar untuk masalah cabang dan inilah yang dinamakan qiyas dan ini juga adalah ijithad dan dengan begitu maka boleh bagi baginda Rasulullah untuk berijtihad.
       Fakta juga membuktikan bahwa rasulullah pernah melakukan ijtihad dalam banyak kejadian, di antaranya bahwa ada seorang lelaki dari kabilah ju’tsum datang kepada baginda dan berkata, “ayah saya masuk islam, namun ia sudah sangat tua, tidak bisa menaiki kendaraan dan melaksanakan haji yang di wajibkan kepadanya, apakah saya boleh menghajikannya?” Baginda menjawab,” Apakah kamu anaknya yang paling besar?” Ia menjawab,” Ya. “ Baginda menjawab, ”Apakah yang akan kamu lakukan jika ayahmu ada hutang , lalu kamu membayarnya apakah boleh ? “ Ia menjawab tentu “ Nabi bersabda “Hajikan ayahmu” Rasulullah di sini meng-qiyas-kan haji dengan utang untuk di wakilkan pelaksanaannya.
Ada sejumlah riwayat dari baginda Rasulullah yang menjelaskan bahwa beliau di beri hak untuk memilih dalam beberapa kejadia:
1.      Sabda Rasulullah : Seandainya tidak terlalu memberatkan umatku., niscaya akan au perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shlat. Hadits ini menerangkan bahwa baginda telah meletakkan suatu hukum kepadanya, selain itu hadits ini menjelaskan seandainya tidak ada kepadanya, selain itu hadits ini menjelaskan seandainya tidak ada musyaqqah (kesusahan) dalam peraktik pelaksanaan siwak setiap jelang shalat pada diri kaum muslimin.
2.      Sabda Rasulullah : kalau bukan karena kaummu masih dekat dengan zaman kekufuran pastilah aku mendirikan ka’bah sesuai dengan bangunan Ibrahim. Hadits ini menjelaskan bahwa baginda si beri pilihan dalam sebagian urusan, di antaranya dalam menghadapi masalah yang satu ini
            Dari sini jelas bahwa ijtihadnya Nabi memang telah terjadi dalam perkara yang tidak ada nashnya, dan semua ijtihad ini di kelilingi oleh wahyu dari segala sisi, jika baginda salah salah satu ijtihadnya maka wahyu tidak akan membiarkannya begitu saja tetapi akan meluruskannya sebab yang dibawa Rasulullah adalah Syariat bagi umatnya, maka perlu ada peringatan dari wahyu terhadap kesalahan tersebut dan menjelaskan yang benar agar menjadi sebuah syariat yang bisa mereka amalkan.
F.     Hikmah dari ijtihad Nabi
            Lahirnya ijtihad Nabi di latar belakangi sebuah hukum yang mulia dan tujuan yang mulia yang dapat di ringkas sebagai berikut.
1.    Syariat Islam adalah penutup semua syariat langit, tidak ada lagi syariat setelah itu, tidak ada kitab suci, ataupun wahyu, setiap kaidahnya totalitas menjelaskan yang terprinci atau bagian kecilnya nash-nash yang terbatas sedangkan kejadian terus bertambah, jadi perlu ada ijtihad dari Nabi.
2.    Mengajarkan manusia cara untuk mengeluarkan hukum, atau cara mengambil hukum dari dalil-dalil yang ada sehingga dapat motivasi mereka untuk melaksanakan ijtihad dan memberi fatwa, agar merek tidak takut jatuh dalam kesalahan sehingga meninggalkan ijtihad dan merasa takut padahal Rasulullah sudah mengizinkan kepada salah seorang sahabat untuk berijtihad di hadapan Rasulullah.
3.    Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa ijtihad pada zaman pembentukan dan perumbuhan tidak hanya sesuai dengan keinginan Rasulullah, namun juga mencakup para sahabat, Rasulullah telah memberi izin kepada mereka untuk berijtihad ketika Rasulullah ada di tempat atau sedang berpergian, Rasulullah mengakui ijtihad mereka jika memang benar dan mengingatkan jika memang salah.


G.   Karakteristik perundang-undangan pada Masa Kerasulan
Dari paparan yang sudah kami sebutkan tentang dinamika perundang-undangan Islam pada fase ini maka bisa kami sebutkan beberapa karakteristik perundang-undangan pada masa kerasulan ini sebagai berikut.
a.       Sumber perundang-undangan pada zaman ini hanya berasal dari wahyu dengan kedua bagiannya baik yang terbaca, yaitu Al-quran, atau yang tidak terbaca,yaitu hadits.
b.      Referensi utama untuk mengetahui hukum-hukum syara’ pada zaman ini adalah Rasulullah sendiri, sebab Allah telah memilihnya untuk menyampaikan risalah.
c.       Kesempurnaan syariat dapat dilihat dari aspek manhaj yang unik dan metode yang khusus, dimana kitab Allah memuat beberapa kaidah dan dasar-dasar yang kokoh dan membuka pintu ijtihad kepada para ulama untuk mengeksplorasi kembali serta berjalan diatas bahteranya yang memuat produk perundang-undang yang elastis dan sesuai untuk segala kondisi dan zama.
d.      Fiqh Islam dengan pengertian secara terminologi belum muncul pada zaman ini sebab seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya semua sumber hukum dalam setiap permasalahan yang muncul adalah penyampai
e.       Pada masa Rasulullah jika ada yang bertanya tentang hukum sesuatu maka Rasulullah akan menjawab, dan ketika Rasulullah sedang tidak ada di tempat maka para sahabat akan berijtihad sendiri kemudian mengembalikan keputusan kepada Rasulullah untuk ditetapkan atau di batalkan
f.       Belum terlihat pada zaman ini ada masalah-masalah yng bersifat iftiradhiyah (hipotesis), semua masalah lahir dari realitas hidup yang perlu di jelaskan hukumnya.











BAB III
Kesimpulan
Jadi, tarikh pada masa Rasulullah adalah di mana pada masa ini pembentukan syariat atau di sebut juga pra fiqh. Adapun pada priode kenabian memiliki 2 priode yaitu priode Mekkah dan priode Madinah. Adapun selama 13 tahun masa kenabian Muhammad SAW di Mekkah sedikit demi sedikit turun hukum, sedangkan Priode ini berlangsung sejak hijrah Rasulullah SAW dari Mekkah hingga beliau wafat,  Priode ini berjalan selama 10 tahun. Adapun sumber tasyri pada masa kerasulan yaitu Al-quran, Hadits, dan metode pensyariatan dengan ijtihad Nabi.























Daftar Pustaka
Hasan Khaliln,Rasyid,2009,Tarikh Tasyri’,Jakarta:Amzah
Majid Khon,Abdul,2013,Tarikh Tasyri’,Jakarta:Amzah
Zuhri,Muhammad,1980,Terjemah Tarikh Tasyri’ Islami,Semarang:Darul Ihya







[1]. Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag,Ikhtisar Tarikh Tasyri’,(Jakarta:Amzah,2013),hal.15
[2] Muhammad Zuhri,Terjemah Tarikh Tasyri’ Islami,(Semarang:Darul Ihya,1980), hal.20
[3]Prof. Dr. aliyasa’ Abu Bakar, Sejarah Fiqh,  hal.6
[4]. Dr.Rasyad Hasan Khalil , Tarikh Tasyri’, (Jakarta:Sinar Grafika Offset, 2009), hal.(Jakarta:Sinar Grafika    Offset, 2009), hal.42
[5]Ibid,hal.48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot