FILSAFAT
PENDIDIKAN PANCASILA
Sistem pendidikan yang dialami sekarang merupakan hasil perkembangan pendidikan yang tumbuh dalam sejarah pengalaman bangsa di masa lalu. Pendidikan tidak berdiri sendiri, tapi selalu dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Menteri Pengajaran dan Kebudayaan (PM), mengeluarkan instruksi yang dikenal dengan nama “Sapta Usaha Tama dan Pancawadharna” yang isinya antara lain bahwa Pancasila merupakan asas Pendidikan nasional. Pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideology bangsa yang dianut. Karena system pendidikan nasional Indonesia dijiwai, disadari dan mencerminkan identitas Pancasila. Sementara cita dan karsa bangsa kita, tujuan nasional dan hasrat luhur rakyat Indonesia, tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai Pancasila. Cita dan karsa ini dilembagakan dalam system pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, dan pandangan hidup Pancasila. Dengan kata lain, sistem Negara pancasila tercermin dan dilaksanakan didalam berbagai subsistem kehidupan bangsa dan masyarakat. [1]
A.
PANCASILA
SEBAGAI FILSAFAT BANGSA INDONESIA
Wawasan filsafat terdiri dari beberapa aspek, yaitu Aspek Ontologi
(eksistensi), Epistemologi (Metode/cara), dan Aksikologi (nilai dan estetika).
Aliran filsafat juga terbagi atas beberapa sifat yaitu Materialisme
(kebendaan), Idealisme / Spiritualisme (ide dan spirit), Realisme (Realitas). Pancasila
adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, dundangkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945. Nilai-nilai
yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang
dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma,
nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan
paling sesuai sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.
Ontologi[2]
Ontologi adalah bagian dari filsafat
yang menyelidiki tentang hakikat yang ada. Menurut Muhammad Noor Syam (1984:
24), sebelum manusia menyelidiki yang lain, manusia berusaha mengerti hakikat
sesuatu. Pancasila sebagai filsafat, ia mempunyai abstrak umum dan universal.
Yang dimaksud isi yang abstrak disini bukannya pancasila sebagai filsfat yang
secara operasionalkan telah diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, melainkan
sebagai pengertian pokok yang dipergunakan untuk merumuskan masing-masing sila.
a.
Sila
pertama, Ketuhana Yang Maha Esa. Sila pertama menjiwai sila-sila yang lainnya.
Di dalam sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa pendidikan nasional adalah
pendidika yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan
pancasila dan UUD 1945. Dengan sila pertama ini kita diharapkan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, juga merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Ini
sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu untuk menjadikan manusia beriman
dan bertaqwa kepada Allah. Karena itu, di lingkungan keluarga, sekolah dan
masyarakat ditanamkan nilai-nilai keagamaan dan Pancasila.
b.
Sila
kedua. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Manusia yang ada dimuka bumi ini
mempunyai harkat dan martabat yang sama, yang diperlikan sesuai dengan
nilai-nilai pancasila dan fitrahnya sebagai hamba Allah (Darmodiharjo, 1988:
40). Pendidikan tidak membedakan usia, agama dan tingkat sosial budaya dalam
menuntut ilmu. Setiap manusia memiliki kebebasan dalam menuntut ilmu, mendapat
perlakuan yang sama, kecuali tingkat ketaqwaan seseorang. Pendidikan yang harus
dijiwai Pancasila sehingga akan melahirkan masyarakat yang susila, bertanggung
jawab, adil dan makmur baik spiritual maupun material.
c.
Sila
ketiga, Persatuan Indonesia. Sila ketiga ini tidak membatasi golongan dalam
belajar. Ini berarti bahwa semua golongan dapat menerima pendidikan, baik
golongan rendah maupun golongan tinggi, tergantung kemampuannya untuk berpikir.
d.
Sila
keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan atau Perwakilan. Sila keempat inis sering dikaitkan dengan
kehidupan demokrasi. Dalam hal ini, demokrsai sering diartikan sebagai
kekuasaan ditangan rakyat. Bila dilihat dari dunia pendidikan, maka hal ini
sangat relevan, karena menghargai orang lain demi kemajuan. Disamping itu, juga
sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 yang menyatakan kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan. Jadi dalam menyusun pendidikan, diperlukan
ide-ide dari orang lain demi kemajuan pendidikan. Sila kelima, Keadilan sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam sistem pendidikan nsional, maksud adil
dalam arti yang luas mencakup seluruh aspek pendidikan yang ada. Adil disini
adalah adil dalam melaksanakan penddikan: antara ilmu agama dan umum itu
seimbang.
2.
Epistemologi[3]
Epistemolgi adalah studi tentang
pengetahuan benda-benda, epistemologi dapat juga berarti bidang filsafat yang
menyelidiki sumber, syarat, proses terjadinya ilmu pengetahuan, dan hakikat
ilmu pengetahuan. Dengan filsafat kita dapat menetukan tujuan-tujuan yang akan
dicapai demi peningkatan ketenangan dan kesejahteraan hidup, pergaulan dan
berwarga Negara. Untuk itu Indonesia telah menemukan filsafat pancasila.
a.
Sila
pertama, Ketuhana Yang Maha Esa. Pancasila lahir tidak secara mendadak, tetapi
melalui proses panjang. Pancasila digali dari bumi Indonesia yang merupakan
dasar Negara, pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan arah untuk
mencapai cita-cita dan perjanjian luhur rakyat Indonesia (Widjaya, 1985:
176-177). Dengan demikian, pancasila bersumber dari bangsa Indonesia yang
prosesnya melalui perjuangan rakyat. Bila kita hubungkan dengan Pancasila maka
dapat kita ketahui bahwa apakah ilmu itu didapat melalui rasio atau dating dari
Tuhan.
b.
Sila
kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Manusia itu mempunyai potensi yang
dapat dikembangkan. Pancasila adalah ilmu yang diperoleh melalui perjuangan
yang sesuai dengan logika. Dengan mempunyai ilmu moral, diharapkan tidak lagi
kekerasan dan kesewenang-wenangan manusia tehadap yang lain.
c.
Sila
ketiga, Persatuan Indonesia. Proses terbentuknya pengetahuan manusia merupakan
hasil dari kerjasama atau produk hubungan dengan lingkungannya. Potensi dasar
dengan factor kondisi lingkungan yang memadai akan membentuk pengetahuan. Dalam
hal ini, sebagai contohnya dalah ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan
manusia yang satu dengan lainnya (IKIP Malang, 1983: 59). Dalam hubungan antara
manusia itu diperlukan suatu landasan yaitu Pancasila. Dengan demikian, kita
terlebih dahulu mengetahui ciri-ciri suatu masyarakat dan bagaimana
terbentuknya masyarakat.
d.
Sila
keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Himat Kebijaksanan dalam Permusyawaratan
atau Perwakilan Manusia diciptaka Allah sebagai pemimpin dimuka bumi ini untuk
memakmurkan umat manusia. Seorang pemimpin mempunyai syarat untuk memimpin
dengan bijaksana. Dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan memang mempunyai
peranan sangat besar, tapi tidak menutup kemungkinan peran keluarga dan
masyarakat dalam membentuk manusi Indonesia seutuhnya. Jadi dalam hal ini
diperlukan suatu ilmu keguruan untuk mencapai guru yang ideal, guru yang
kompeten. Setiap manusia bebas mengeluarkan pendapat dengan melalui lembaga
pendidikan. Setiap ada permasalahan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
e.
Sila
kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ilmu pengetahuan sebagai
perbendaharaan dan prestasi individu serta sebagai karya budaya umta manusia
merupakan martabat kepribadian manusia. Dalam arti luas, adil diatas
dimaksudkan seimbang antara ilmu umum dan ilmu agama. Hal ini didapatkan
melalui pendidikan, baik itu formal maupun non formal. Dalam sistem pendidikan
nasional yang intinya mempunyai tujuan tertentu. Di bidang sosial, dapat
dilihat pada suatu badan yang mengkoordinir dalam hal mengentaskan kemiskinan,
dimana hal-hal ini sesuai dengan butir-butir Pancasila.
3.
Aksiologi[4]
Aksiologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki nilai-nilai Pancasila
sebagai pandangan hidup dan dasar Negara yang memiliki nial-nilai: Ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadila.
a.
Sila
pertama, Ketuhana Yang Maha Esa. Percaya pada Allah merupakan hal yang paling
utama dalam ajaran Islam. Dilihat dari segi pendidikan, sejak dari kanak-kanak
sampai perguruan tinggi, diberikan pelajaran agama dalam hal ini merupakan
subsistem dari sistem pendidikan.
b.
Sila
kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dalam kehidupan umat Islam, setiap
muslim yang datang kemasjid untuk shalat berjamaah berhak berdiri di depan
dengan tidak membedakan keturunan, ras, dan kedudukan: dimata Allah, kecuali
ketaqwaan seseorang. Inilah sebagian kecil contoh nilai-nilai Pancasila yang
ada dalam kehidupan umat Islam.
c.
Sila
ketiga, Persatuan Indonesia. Islam mengajarkan supaya bersatu dalam mencapai
tujuan yang dicita-citakan. Mengajarkan untuk taat pada pemimpin. Di dalam pendidikan,
jika kita ingin berhasil, kita harus berkorban demi tercapainya tujuan yang
didambakan. Yang jelas warga Negara punya tanggung jawab untuk mempertahankan
dan mengsisi kemerdekaan ini. Bercerai berai kita runtuh, bersatu kita teguh.
d.
Sila
keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan atau Perwakilan. Jauh sebelum Islam datang, di Indonesia sudah
ada sikap gotong royong dan musyawarah. Dengan datangnya Islam, sikap ini lebih
diperkuat lagi dengan keterangan Al-Qur’an. Di dalamnya juga diterangkan bahwa
dalam hasil musyawarah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat
dipertanggung jawabkan.
e.
Sila
kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Adil berarti seimbang antara hak dan kewajiban. Dalam segi pendidikan,
adil itu seimbang antara ilmu umum dan ilmu agama di mana ilmu agama adalah
subsistem dari sistem pendidikan nasional. Mengembangkan perbuatan yang luhur,
menghormati hak orang lain, suka member pertolongan, bersikap hemat, suka
bekerja, menghargai hasil karya orang lain dan bersama-sama mewujudkan kemajuan
yang merata dan keadilan sosial. Dengan berdasarkan butir-butir dari sila
kelima ini, kita dapat mengetahui bahwa nilai-nilai yang ada pada sila kelima
ini telah ada sebelum Islam datang. Nilai-nilai ini sudah menjadi darah daging
dan telah diamalkan di Indonesia. Filsafat Pendidikan Pancasila adalah tuntutan
formal yang fungsional dari kedudukan dan fungsi dasar Negara Pancasila sebagai
Sistem Kenegaraan Republik Indonesia. Kesadaran memiliki dan mewarisi sistem
kenegaraan Pancasila adalah dasar pengamalan dan pelestariannya, sedangkan
jaminan utamanya ialah subjek manusia Indonesia seutuhnya. Subjek manusia
Indonesia seutuhnya ini terbina melalui sistem pendidikan nasional yang dijiwai
oleh filsafat pendidikan Pancasila.
B.
PANCASILA
SEBAGAI FILSAFAT PENDIDIKAN NASIONAL
Perjalanan negara kita, yang
merdeka pada 17 Agustus 1945, telah banyak mengalami pasang surut, begitu juga
keadaan pendidikan penyakit. Sistem pendidikan yang dialami sekarang merupakan
hasil perkembangan pendidikan ysng tumbuh dalam sejarah pengalaman bangsa di
masa lalu. Pendidikan tidak berdiri sendiri, tapi selalu dipengaruhi oleh
kekuatan-kekuatan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.[5]
Dalam
kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang mempunyai peranan yang amat penting
untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa bersangkutan.
Karena itu, pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai
satu sistem pengajaran nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2.[6]
Menurut Aristoteles, tujuan pendidikan sama
dengan tujuan didirikannya suatu negara.[7] Begitu
juga dengan Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ingin
menciptakan manusia kebijaksanaan untuk menjaga agar arah pendidikan tidak
menuju pembentukan manusia liberal yang dianggap sangat bertentangan dengan
jiwa dan semangat bangsa Indonesia.[8]
Kemudian, atas instruksi Menteri Pengajaran dan Budaya (PM) Prof. Dr. Priyono
mengeluarkan instruksi yang dikenal dengan nama “Sapta Usaha Tama dan
Pancawardhana” yang isinya antara lain bahwa Pancasila merupakan asas pendidikan
nasional.[9]
Pendidikan,
selain sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, sosial budaya, juga merupakan
sarana untuk mewariskan ideologi bangsa kepada generasi selanjutnya yang
(hanya) dapat dilakukan melalui pendidikan. Karena menurut Tadjab, suatu bangsa
menjadi kuat, perkasa dan berjaya serta menguasai bangsa-bangsa lain dengan
sistem pendidikan yang lemah, suatu bangsa akan tidak berdaya.[10] Untuk
itu, sudah barang tentu perlu adanya tujuan yang digariskan, baik itu tujuan
institusional, kurikuler, maupun tujuan nasional.
Jika pendidikan suatu bangsa akan secara
otomatis mengikuti ideologi bangsa yang dianut. Karena nya sistem pendidikan
nasional di jiwai, di dasari dan mencerminkan identitas pancasila. Sementara
cita dan karsa kita, tujuan nasional dan hasrat luhur rakyat indonesia,
tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai pancasila.
Cita dan
karsa itu dilembagakan dalam sistem pendidikan nasional yang bertumpu dan
dijiwai oleh suatu keyakinan, dan pandangan hidup pancasila. Inilah alasan
mengapa filsafat pendidikan pancasila merupakan tuntutan nasional, sedangkan
filsafat pendidikan pancasila adalah subsitem dari sistem negara pancasila.
Dengan kata lain, sistem negara pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan di
dalam berbagai subsistem kahidupan bangsa dan masyarakat.[11]
Dengan
memerhatikan fungsi pendidikan dalam membangun potensi negara dan bangsa,
khusus nya dalam melestarikan kebudayaan dan kepribadian bangsa yang pada
akhirnya menentukan eksistensi dan martabat negara dan bangsa, maka sistem
pendidikan nasional dan filsafat pendidikan pancasila seyogianya terbina mantap
demi tegak nya martabat dan kepribadian bangsa sekaligus melestarikan sistem
negara pancasila berdasarkan UUD 1945. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa
filsafat pendidikan pancasila merupakan aspek rohaniah atau spiritual sistem
pendidikan nasional. Tegasnya, tiada sistem pendidikan nasional tanpa filsafat
pendidikan.
Dengan
demikian, jelaslah tidak mungkin sistem pendidikan nasional dijiwai dan dan
didasari oleh sistem filsafat pendidikan yang lain selain pancasila. Hal ini
tercermin dalam tujuan pendidikan nasional yamg termuat dalam UU No.2 Tahun
1989 dan UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yakni pendidikan
nasional bertujuan mecerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, kepribadian yang mantap dan mandiri serta
bertanggung jawab kemasyarakatan.
C.
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN SISTEM
PENDIDIKAN
Ajaran filsafat
yang komprehensif telah menduduki status tinggi dalam kebudayaan manusia, yakni
sebagai ideology bangsa dan Negara. Seluruh aspek kehidupan suatu bangsa
diilhami dan berpedoman pada ajaran- ajaran filsafat bangsa itu sendiri. Dengan
demikian, kehidupan social, politik, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, bahkan
kesadaran atas nilai-nilai hukum dan moral bersumber dari ajaran filsafat.
Eksistensi
suatu bangsa adalah eksistensi dengan ideology atau ajaran filsafat hidupnya.
Demi kelangsungan eksistensi itu, diwariskanlah nilai-nilai itu pada generasi
selanjutnya. Dan untuk itu, jalan dan proses yang efektif untuk di tempuh hanya
melalui pendidikan. Pada prinsipnya, setiap masyarakat dan bangsa melaksanakan
aktivitas pendidikan untuk membina kesadaran nilai-nilai filosofis bangsa itu
sendiri, baru kemudian untuk pendidikan aspek aspek pengetahuan dan kecakapan
lain. Kesadaran dan sikap mental yang menjadi kriteria manusia ideal dalam
system nilai suatu bangsa bersumber pada ajaran filsafat bangsa dan Negara yang
dianutnya.[12]
Manusia sebagai
individu, sebagai masyarakat, sebagai bangsa dan Negara hidup dalam ruang
social budaya. Aktivitas untuk mewariskan dan mengembangkan social budaya itu
terutama melalui pendidikan. Untuk menjamin supaya pendidikan itu benar dan
prosesnya efektif, dibutuhkanlah landasan-landasan filosofis dan ilmiyah sebaga
asa normative dan pedoman pelaksanaan pembinaan. Dengan demikian, kedua asas
tersebut tidak dapat dipisahkan. Sebab, pendidikan merupakan usaha membina dan
mewariskan kebudayaan, mengemban suatu kewajiban yang luas dan menentukan
prestasi suatu bangsa bahkan tingkat sosio-budaya mereka.
Pancasila
adalah dasar Negara Indonesia yang merupakan fungsi utamanya dan dari segi
materinya digali dari pandangan hidup dan kepribadian bangsa.[13]
Pancasila adalah dasar Negara bangsa Indonesia yang mempunyai fungsi dalam
hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia tidak saja sebagai dasar Negara
RI, tapi juga alat pemersatu bangsa, kepribadian bangsa, pandangan hidup
bangsa, sumber dari segala sumber hukum dan sumber ilmu pengetahuan di Indonesia.[14]
Dari sini dapat kita ketahui bahwa Pancasila merupakan dasar Negara bangsa yang
membedakannya dengan bangsa lain.
Filsafat adalah
berfikir secara mendalam dan sungguh-sungguh
untuk mencari kebenaran sesuatu. Sementara filsafat pendidikan adalah pemikiran
yang mendalam tentang kependidikan berdasarkan filsafat. Bila kita hubungkan
fungsi Pancasila dengan system pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan,
maka dapat kita jabarkan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa yang
menjiwai sila-silanya dalam kehidupan sehari-hari. Dan untuk menerapkan
sila-sila pancasila, diperlukan pemikiran yang sungguh-sungguh mengenai
bagaimana nilai-nilai pancasila itu dapat dilaksanakan. Dalam hal ini, tentunya
pendidikanlah yang berperan utama. Sebagai contoh, dalam pancasila terdapat
sila ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam pelaksanaan pendidikan, tentunya sila
pertama ini akan diberikan kepada siswa sebagai pelajaran pokok yang mesti di amalkan.
Karena itu, di sekolah-sekolah diberikan pelajaran Pendidikan Moral Panacasila
(PMP), yang salah satu butir sila pertamanya adalah percaya dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama masing-masing. (Di sini filsafat
berfungsi untuk mempertanyakan siapa Allah dan bagaimana Ia menjadikan alam
semesta dan sebagainya). Sehingga bila kita lihat dalam lingkup kelas, nilai
yang tampak di antara siswa adalah saling menghormati walau pun mereka
berlainan agama. Oleh karena itu, sejak sekolah dasar sampai perguruan tinggi
pelajaran Pancasila masih diberikan, tak lain agar nilai-nilai Pancasila
benar-benar diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.[15]
D.
ANALISIS PRAKTIK PENDIDIKAN INDONESIA DALAM
PERSPEKTIF PENDIDIKAN PANCASILA
Pendidikan nasional merupakan suatu sistem yang memuat teori praktek
pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat
bangsa yang bersangkutan guna diabdikan kepada bangsa itu untuk merealisasikan
cita-cita nasionalnya. Sedangkan Pendidikan Nasional Indonesia adalah suatu
sistem yang mengatur dan menentukan teori dan pratek pelaksanaan pendidikan
yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh flisafat bangsa Indonesia yang
diabdikan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia guna memperlancar mencapai
cita-cita nasional Indonesia. Sehingga Filsafat pendidikan nasional Indonesia
dapat didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur dan menentukan teori dan
praktek pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh
filsafat hidup bangsa “Pancasila” yang diabdikan demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia dalam usaha merealisasikan cita-cita bangsa dan negara
Indonesia. Ketika berbicara pendidikan maka kita akan berbicara mengenai
definisi pendidikan. Pendidikan merupakan aktifitas rasional yang membedakan
manusia dengan makhluk hidup lainnya. Hewan juga “belajar” tetapi lebih
ditentukan oleh instinknya. Manusia belajar dengan otaknya melalu rangkaian
kegiatan menuju pendewasaan untuk mencapai kehidupan yang lebih berarti.[16]
Sebaiknya pendidikan tidak dilakukan kecuali oleh
orang-orang yang mampu bertanggung jawab secara rasional, sosial dan moral.
Sebaliknya apabila pendidikan dalam praktek dipaksakan tanpa teori dan alasan
yang memadai maka hasilnya adalah bahwa semua pendidik dan peserta didik akan
merugi. Kita merugi karena tidak mampu bertanggung jawab atas esensi perbuatan
masing-masing dan bersama-sama dalam pengamalan Pancasila. Pancasila yang baik
dan memadai, konsisten antara pengamalan (lahiriah) dan penghayatan (psikologis)
dan penataan nilai secara internal. Dalam hal ini kita bukan menyaksikan
kegiatan (praktek) pendidikan tanpa dasar teorinya tetapi suatu praktek
pendidikan nasional tanpa suatu teori yang baik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Filsafat pendidikan Indonesia dapat didefinisikan sebagai suatu sistem yang
mengatur dan menentukan teori dan praktek pelaksanaan pendidikan yang berdiri
di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat hidup bangsa “Pancasila” yang
diabdikan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia dalam usaha
merealisasikan cita-cita bangsa dan negara Indonesia. Ketika berbicara
pendidikan maka kita akan berbicara mengenai definisi pendidikan. Pendidikan
merupakan aktifitas rasional yang membedakan manusia dengan makhluk hidup
lainnya. Hewan juga “belajar” tetapi lebih ditentukan oleh instinknya. Manusia
belajar dengan otaknya melalu rangkaian kegiatan menuju pendewasaan untuk
mencapai kehidupan yang lebih berarti.
B. Saran
Saran kami sebagai penulis semoga praktek pendidikan pancasila dapat lebih
di implementasikan dalam pendidikan indonesia sebagai dasar dan ideologi
pandangan hidup. Sehingga pendidikan pancasila bukan hanya sebagai teori,
tetapi dapat terealisasi dan memiliki nilai sebagai ideologi bangsa.
[1] Paulus Wahana Filsafat Pancasila (Jakarta:
Kanisius, 1993), hlm 12
[2] Paulus Wahana Filsafat Pancasila (Jakarta: Kanisius, 1993), hlm
53.
[3] Paulus Wahana Filsafat Pancasila (Jakarta: Kanisius, 1993), hlm 55.
[4] Paulus Wahana Filsafat Pancasila (Jakarta: Kanisius, 1993), hlm 56.
[5] Prof. H. Jalaluddin dan Prof. Dr. Abdullah Idi, M.Ed Filsafat dan
Pendidikan (Yoyakarta: Ar-Ruzz Media: 2007), hlm 87.
[6] ibid