A. Mengenal Saham
1.
Harga Saham
Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu
perusahaan dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva
perusahaan. Harga sebuah saham sangat dipengaruhi oleh hukum permintaan dan
penawaran. Harga suatu saham akan cenderung naik apabila suatu saham mengalami
kelebihan permintaan dan cenderung turun jika terjadi kelebihan penawaran.
Menurut Maurice Kendall, harga saham tidak bisa diprediksi atau
mempunyai pola tidak tentu. Ia mengandung random walk, sehingga pemodal
harus puas dengan normal return dengan tingkat keuntungan yang diberikan
oleh mekanisme pasar. Abnormal return hanya mungkin terjadi apabila ada
sesuatu yang salah dalam efisiensi pasar, keuntungan abnormal hanya bisa
diperoleh dari permainan yang tidak fair.
Ada
dua macam analisis untuk menentukan harga saham, yaitu:
a)
Analisis teknikal (technical
analysis) yaitu menentukan harga saham dengan menggunakan data pasar dari
saham, misalnya harga saham, volume transaksi saham dan indeks pasar.
b)
Analisis fundamental (fundamental
analysis) atau analisi perusahaan (company analysis) yaitu
menentukan harga saham dengan menggunakan data fundamental yaitu data yang
berasal dari keuangan perusahaan, misalnya laba, dividen yang dibayar,
penjualan, pertumbuhan dan prospek perusahaan serta kondisi industri
perusahaan. Terjadinya perbaikan prestasi kondisi fundamental perusahaan
(kinerja keuangan dan operasional perusahaan), biasanya diikuti dengan kenaikan
harga saham di lantai bursa.
Hal ini karena investor mempunyai ekspektasi yang lebih besar dalam
jangka panjang. Harga saham di pasar
modal sangat ditentukan oleh kekuatan permintaan (demand) dan penawaran
(supply). Semakin banyak investor yang membeli saham, semakin tinggi
harga saham tersebut.
Harga saham dapat berubah naik turun dalam hitungan yang sangat
cepat, hanya dalam hitungan menit, bahkan dalam hitungan detik. Kondisi
tersebut karena banyaknya pesanan investor yang diproses oleh floor trader
ke dalam Jakarta Automated Trading System (JATS). Di lantai gedung Bursa Efek
Indonesia terdapat lebih dari 400 terminal komputer, yang dapat digunakan floor
trader dalam memproses pesanan yang diterima dari investor.
Istilah
harga saham yang tertera pada monitor untuk memantau perdagangan saham, yaitu:
a)
Previous price, menunjukkan harga saham saat penutupan pada hari sebelumnya.
b)
Open atau opening price, menunjukkan harga saham saat pembukaan
sesi I perdagangan pada pukul 09.30 WIB pagi.
c)
High atau highest price, menunjukkan harga tertinggi atas
suatusaham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
d)
Low atau lowest price, menunjukkan harga terendah atas suatu
saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
e)
Last price, menunjukkan harga terakhir yang terjadi atas suatu saham.
f)
Change, menunjukkan selisih antara harga saham pembukaan dan harga saham
terakhir yang terjadi.
g)
Close atau closing price, menunjukkan harga saham saat penutupan
sesi II perdagangan pada pukul 16.00 WIB sore.
2.
Volume
Perdagangan
Volume perdagangan adalah jumlah saham
atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal selama periode yang
telah ditentukan. Volume perdagangan merupakan salah satu variabel dari harga
karena volume perdagangan menggambarkan jumlah aktivitas perdagangan. Dengan
menggunakan volume perdagangan dengan harga, investor mengetahui segala hal
yang sebenarnya sedang terjadi di pasar modal.
Ada beberapa prinsip dalam penafsiran volume perdagangan, yaitu:
a)
Prinsip yang paling utama adalah
bahwa volume perdagangan sejalan dengan trend. Aktivitas perdagangan
akan meningkat pada saat sedang uptrend dan aktivitas perdagangan akan
menurun pada saat pasar sedang downtrend. Hal ini berarti bahwa volume
perdagangan dapat digunakan untuk memprediksi trend pasar saat ini.
b)
Aktivitas pembeli dan penjual di
pasar modal sangat memengaruhi harga saham. Misalnya, jika seorang penjual
bereaksi terhadap suatu berita buruk kemudian menjual sahamnya. Hal ini akan
menyebabkan harga saham turun.
c)
Harga yang meningkat dan volume
perdagangan yang menurun adalah kondisi tidak normal dan mengindikasikan bahwa trend
yang terjadi tidak kuat dan akan mengalami perubahan. Aktivitas seperti ini
biasanya merupakan trend menurun (bearish) dan merupakan salah satu hal
yang harus diperhitungkan. Hal yang harus diperhitungkan adalah bahwa volume
perdagangan mengukur antusiasme pembeli dan penjual. Pasara yang sedang uptrend
dengan volume perdagangan yang rendah dapat disebabka oleh kurangnya penjual
dibandingkan dengan antusiasme pembeli. Cepat atau lambat hal ini akan
mendorong pasar mencapai harga yang membuat penjual bersedia menjual saham.
3.
Indeks Saham
Untuk memberikan informasi lengkap
tentang kondisi bursa saham kepada investor dan publik, Bursa Efek Indonesia
telah menyebarkan informasi tentang pergerakan harga saham melalui media cetak
dan elektronik. Indeks saham merupakan salah satu indikator pergerakan saham.
Salah satu fungsi indeks adalah sebagain indikator trend pasar, artinya
pergerakan indeks menggambarkan kondisi trend pasar ketika sedang aktif.
Ada enam jenis indeks saham di Bursa Efek indonesia, yaitu:
a)
Indeks Harga Saham Individu (IHSI)
atau indeks saham individu adalah indeks masing-masing harga pasar saham
terhadap harga dasar saham.
b)
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG),
diperkenalkan tanggal 1 April 1983. IHSG mencakup seluruh pergerakan harga
saham dari berbagai jenis saham, baik saham biasa maupun saham preferen, yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
c)
Indeks sektoral, diperkenalkan
tanggal 2 Januari 1996. Indeks sektoral merupakan bagian dari IHSG. Semua
perusahaan yang tercata di Bursa Efek Indonesia diklasifikasikan dalam 9 sektor
berdasarkan klasifikasi industri. Klasifikasi ini ditetapkan oleh Jakarta Stock
Exchange Industrial Classification (JASICA).
d)
Indeks LQ45, diperkenalkan tanggal
13 Juli 1994. Indeks LQ45 terdiri atas 45 saham yang dipilih setelah melalui
seleksi beberapa kriteria tertentu, sehingga indeksini terdiri atas saham yang mempunyai kriteria likuiditas
tinggi dan kapitalisasi pasar tinggi. Untuk menjamin kewajaran dalam seleksi
saham, Bursa Efek Indonesia memiliki Komite Penasihat yang terdiri atas
kalangan praktisi, akademisi dan profesional independen di bidang pasar modal.
e)
Indeks syariah (Jakarta Islamic
Index), diperkenalkan tanggal 1 Januari 1995. Indeks syariah diluncurkan
pertama kali oleh Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan Dewan Pengawas
Syariah PT Danareksa Investment Management. Kriteria indeks syariah didasarkan
pada syariah Islam . indeks syariah terdiri atas 30 saham.
f)
Indeks Papan Utama (Main Board
Index) dan Indeks Papan Pengembangan (Development Board Index).
Jenis
saham ada dua, yaitu:
Ø Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah yang paling dikenal masyarakat. Diantara emiten
(perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang
paling banyak digunakan untuk menarik dana masyarakat. Jadi, saham biasa paling
menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten.
Saham biasa ada dua jenis, yaitu saham atas nama dan saham atas
unjuk. Untuk saham atas nama, nama pemilik saham tertera diatas saham tersebut,
sedangkan saham atas unjuk yaitu nama pemilik saham tidak tertera di atas
saham, tetapi pemilik saham adalah yang memegang saham tersebut. Seluruh
hak-hak pemegang saham akan diberikan pada penyimpan saham tersebut.
Ø Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan
antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap
(seperti obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang
dikehendaki investor.
Karakteristik
saham preferen:
a)
Memiliki hak lebih dahulu memperoleh
deviden.
b)
Dapat memengaruhi manajemen
perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus perusahaan.
c)
Memiliki hak pembayaran maksimum
sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditor apabila perusahaan
tersebut dilikuidasikan (dibubarkan).
d)
Kemungkinan dapat memperoleh
tambahan dari pembagian laba perusahan di sampingpenghasilan yang diterima
secara tetap.
e)
Dalam hal perusahaan dilikuidasikan,
memiliki hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan di atas pemegang saham
biasa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
4.
Return Saham
Return saham adalah keuntungan yang dinikmati investor atas
investasi saham yang dilakukannya. Return tersebut memiliki dua komponen, yaitu
current income dan capital gain. Bentuk current income
berupa keuntungan yang diperoleh melalui pembayaran yang bersifat periodik
berupa deviden sebagai hasil kinerja fundamental perusahaan. Adapun capital
gain berupa keuntungan yang diterima karena selisih antara harga jual dan
harga beli saham. Besarnya capital gain suatu saham akan positif,
bilamana harga jual dari saham yang dimiliki lebih tinggi daripada harga
belinya.
Return saham yang merupakan perubahan harga saham akan digunakan
sebagai variabel dependen dalam penelitian ini, dihitung dengan cara
menjumlahkan perubahan harga suatu saham secara harian pada periode pengamatan.
Menurut Husnan (1994), terdapat kolerasi antara tingkat keuntungan saham dan
perubahan pasar (indeks pasar).
5.
Nilai Saham
Ø Nilai nominal merupakan
nilai perlembar saham yang berkaitan dengan akutansi dan hukum. Nilai ini
diperlihatkan pada neraca perusahaan dan merupakan modal disetor penuh bagi
dengan jumlah saham yang sudah diedarkan.
Ø Nilai buku perlembar
saham menunjukkan nilai aktiva bersih perlembar sahan yang merupakan nilai ekuitas
dibagi dengan jumlah lembar saham.
Ø Nilai pasar, nilai suatu
saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran yang terbentuk di bursa
efek.
Ø Nilai intirinsik merupakan
harga wajar saham yang mencerminkan harga saham yang sebenarnya. Nilai
intirinsik ini merupakan nilai sekarang dari semua arus kas dimasa mendatang
(yang berasal dari capital gain dan dividen).
A.
Saham Syariah
1.
Saham Syariah
di Indonesia
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi
perbankan, asuransi dan pasar modal merupakan proses sejarah yang sangat
panjang. Lahirnya agama Islam sekitar 15 abad yang lalu meletakkan dasar
penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan karena dalam Islam dikenal
kaidah muamalah yang merupakan kaidah hukum atas hubungan antara manusia, yang
di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas.
Dalam perjalanannaya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia
telah mengalami kemajuan. Sebagai gambaran setidaknya terdapat beberapa
perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat, diantaranya
adalah diterbitkan 6 Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun keenam fatwa
tersebut adalah:
a)
No.05/DSN-MUI/VI/2000 tentang jual
Beli Saham.
b)
No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang
Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.
c)
No.20/DSN-MUI/IX/2002 tentang
Obligasi Syariah.
d)
No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang
Obligasi Syariah Mudharabah.
e)
No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar
Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
f)
No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang
Obligasi Syariah Ijarah.
2.
Standar Legal
Syariah di Indonesia tentang Kegiatan Investasi di Saham
Fatwa DSN No.40/DSN-MUI/X/2003
tanggal 04 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerepan Prinsip
Syariah di Bidang Pasar Modal, telah menentukan tentang kriteria prodek-produk
investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada intinya, produk tersebut harus
memenuhi syarat, antara lain:
a)
Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan
perusahaan emiten tidak merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip
syariah, antara lain:
Ø Usaha perjudian atau permainan yang tergolong judi atau perdagangan
yang dilarang.
Ø Lembaga Keuangan Konvensional (ribawa), termasuk perbankan
asuransi konvensional.
Ø Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman haram.
Ø Produsen, distributor, dan atau penyedia barang atau jasa yang
merusak moral dan bersifat mudharat.
b)
Jenis transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur:
·
Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu bai’ al-ma’dum, yaitu
melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short
selling).
·
Insider trading, yaitu memakai informasi orang untuk memperoleh keuntungan atas
transaksi yang dilarang.
·
Menimbulkan informasi yang
menyesatkan.
·
Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas
pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah
tersebut.
·
Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian dan atau mengumpulkan
suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan
tujuan memengaruhi pihak lain.
·
Transaksi-transaksi lain yang
mengandung unsur-unsur diatas.
Selain fatwa tersebut, fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia
No.04/DSN-MUI/2003 juga telah memutuskan akan bolehnya jual beli saham. Terkait
saham-saham yang bia dibeli investor terdapat dalam Jakarta Islamic Index (JII)
yang dilakukan evaluasi setiap enam bulan sekali, yaitu periode Januari-Juni
dan Juli-Desember yang jumlah emitennya ada 30 emiten.
3.
Fungsi dan
Karakter Saham Syariah
Menurut Matewally (1995), fungsi keberadaan pasar modal syariah:
ü Memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan bisnis
dengan memperoleh bagian dari keuntungan
dan resikonya.
ü Memungkinkan para pemegang saham untuk menjual sahamnya guna
mendapatkan likuiditas.
ü Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk
membangun dan mengembangkan lini produksinya.
ü Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka
pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
ü Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja
kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Adapun
karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah menurut
Matewally (1995), adalah sebagai berikut:
Ø Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
Ø Bursa perlu mempersiapkan pasca-perdagangan saat saham dapat
diperjualbelikan melalui pialang.
Ø Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan
di bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account)
keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa
efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
Ø Komite manajemen menerapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap
perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
Ø Saham tidak boleh diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari
HST.
Ø Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
Ø HST diterapkan sebagai berikut:
·
Komite manajemen harus memastikan
bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akutansi
syariah.
·
Perdagangan saham mestinya hanya
berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
·
Perusahaan hanya dapat menerbitkan
saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.
4.
Pihak-Pihak
yang Terlibat di Saham Syariah
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal adalah sebagai
berikut:
ü Emiten, yaitu badan usaha (perseroan
terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi
untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.
ü Penjamin Emisi, yaitu
perantara yang menjamin penjual emisi, sehingga apabila dari emisi wajib
membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku) agar kebutuhan dana
yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana. Perantara emisi yang meliputi:
·
Akuntan publik, berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten yang memberikan
pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau
tidak.
·
Perusahaan
penilai, berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah
nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.
ü Badan Pelaksanaan Pasar Modal,
yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret
emiten (delisting) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada
pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal.
ü Bursa Efek, yaitu tempat
diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh
suatu badan usaha. Di Indonesia awalnya terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa
Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
(BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabay. Akan tetapi, pada Desember
2007, kedua bursa efek tersebut digabung pada satu bursa, yaitu BEI (Bursa Efek
Indonesia).
ü Perantara Perdagangan Efek:
Efek perdagangan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melalui perantara,
yaitu:
·
Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk
kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
·
Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk
kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.
ü Investor adalah pihak yang menanamkan
modalnya dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek
tersebut.
5.
Mekanisme
Transaksi Saham Syariah
Dalam mekanisme transaksi produk
pasar modal syariah, Irfan Syauqi mengemukakan wacana bahwa transaksi pembelian
dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal
konvensional, investor dapat membeli dan menjual saham secara langsung dengan
menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan
bagi para spekulan untuk mempermainkan harga. Akibatnya, perubahan harga
saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai instrinsik saham
itu sendiri. Menurut Irfan Syauqi, hal ini dilarang dalam Islam.
Anggota bursa efek bertanggung jawab
terhadap penyelesaian seluruh transaksi bursa atas nama anggota bursa efek yang
bersangkutan sebagaimana tercantum dalam DTB, termasuk transaksi bursa yang
terjadi antara lain karena hal berikut:
a.
Kesalahan peralatan penunjang dan
atau aplikasi anggota bursa efek dalam rangka remote trading, kecuali
kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh bursa.
b.
Kelalaian atau kesalahan PJPP dalam
melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS.
c.
Kelalaian atau kesalahan IT Officer-RT dalam pengoperasian peralatan
penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek.
d.
Adanya akses yang tidak sah yang
dilakukan memlalui peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek.
B.
Jakarta Islamic
Index (JII)
Indeks harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan
pergerakan harga saham. Indeks diharapkan memiliki lima fungsi di pasar modal,
yaitu:
a.
Indikator trend saham.
b.
Indikator tingkat keuntungan.
c.
Tolok ukur (benchmark)
kinerja suatu portofolio.
d.
Memfasilitasi pembentukan portofolio
dengan strategi pasif.
e.
Memfasilitasi berkembangnya produk derivatif.
Dow Jones Islamic Market Index (DJIM), pioner indeks saham Islam
ini, pertama kali diluncurkan pada 8 Februari 1999 di Manama, Bahrain. Pencetus
dan perintis ide tersebut adalah A. Rushdi Siddiqui, yang sebelumnya bekerja
sebagai analis. Tugas utamanya adalah meneliti saham-saham yang listing
di bursa, seperti saham perbankan, asuransi dan lembaga investasi (mutual
fund). Ia telah menelaah apakah usaha para emiten sesuai denga ajaran Islam
atau tidak. Disinilah Siddiqui mulai belajar dan mendalami investasi syariah,
khususnya persoalan regulasi keuangan syariah, mengidentifikasi serta menyaring
emiten yang unit usahanya sesuai syariat Islam. Pelan tapi pasti, hasil kerja
keras ini membuahkan hasil. Analisis ini berhasil mengumpulkan 1.708 emiten
yang berasal dari 34 negara di dunia. Peluncuran indeks syariah mendapatkan
sambutan positif. Pada tahun pertama (1999), nilai kapitalis pasar dari 1.708
saham hampir mencapai angka 10 triliun dolar AS. Angka tersebut mengalahkan
nilai indeks-indeks konvensional. Selain itu, nilai return (perolehan bagi
investor) yang dibukukan DJIM pun sangat tinggi untuk ukuran usianya yang baru
beberapa bulan, yaitu 19,22 %.
Jakarta Islamic Indeks (JII) merupakan indeks terakhir yang
dikembangkan oleh BEJ yang bekerja sama dengan Danareksa Invesment Management
untuk merespons kebutuhan informasi yang berkaitan dengan investasi syariah.
Jakarta Islamic Index (JII) merupakan subset dari Indeks Harga Saham Gabungan
(IHSG) yang diluncurkan pada tanggal 03 Juli 2000 dan menggunakan tahun 01
Januari 1995 sebagai base date (dengan nilai 100). JII melakukan penyaringan (filter)
terhadap saham listing. Rujukan dalam penyaringannya adalah fatwa syariah yang
dikeluarkan oleh dewan Syariah Nasional (DSN). Perbedaan mendasar antara indeks
konvensional dengan indeks Islam adalah bahwa indeks konvensional memasukkan
seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram,
asalkan saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang
berlaku.
Adapun
kriteria yang diterapkan untuk indeks Islam berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) No.02 adalah sebagai
berikut:
a.
Usaha emiten bukan usaha perjudian dan
permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.
Bukan merupakan lembaga keuangan ribawi,
termasuk bank dan asuransi konvensional.
c.
Bukan termasuk usaha memproduksi,
mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.
d.
Bukan termasuk usaha yang
memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan barang-barang atau jasa yang
merusak moral dan bersifat mudharat.
Kriteria
investasi Islam berdasarkan fatwa DSN adalah sebagai berikut:
a.
Perusahaan yang mendapatkan dana
pembiayaan atau sumber dana dari utang tidak lebih dari 30% dari rasio
modalnya.
b.
Pendapatan bunga yang diperoleh
perusahaan tidak lebih dari 15%.
c.
Perusahaan yang memiliki aktifa
kas atau piutang yang jumlah piutang dagangnya atau total piutangnya tidak
lebih dari 50%.
Saham-saham
yang dipilih untuk masuk ke dalam indeks syariah adalah sebagai berikut:
a.
Memilih kumpulan saham dengan jenis
utama yang tidak bertentangan dengan syariah dan sudah tercatat minimum tiga
bulan, kecuali saham-saham tersebut termasuk dalam 10 besar kapitalis.
b.
Memilih saham berdasarkan laporan
keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap
aktifa maksimal sebesar 90%..
c.
Memilih 60 saham dari susunan di
atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalis pasar terbesar selama satu tahun.
d.
Memilih 30 saham dengan urutan
berdasarkan tingkat likuiditas rat-rata nilai perdagangan selama satu
tahun.
Kesimpulan
Sebagaimana dapat dilihat di atas, kami meyakinkan bahwa SAC dari
SC cukup luwes/toleran dalam menentukan persetujuan dari saham-saham halal. Hal
ini dapat dibuktikan dengan melihat pada kriteria tambahan yang dijelaskan oleh
mereka untuk menilai perusahaan-perusahaan yang terdiri dari kedua kegiatan
halal dan haram. Adalah tidak dapat di pungkiri bahwa dalam era modern praktek
riba dan penyuapan tidak dpat dihindari (umum balwa). Tetapi, dalam kasus
dimana sebuah peruahaan tertentu terlibat dalam kegiatan haram terkait dengan
perjudian dan minuman keras. kami tidak menyetujui dengan peraturan yang
ditentukan oleh SAC.
Dengan masa depan globalisasi yang dapat diramalkan, umat Muslim
harus mengambil manfaat dari potensi yang timbul dari keterlibatan dalam pasar
modal ini untuk mencegah kaum Muslim tertinggal dibandingkan non-muslim.
Bagaimapun juga, haruslah menjadi pemikiran investor-investor muslim bahwa
apapun tindakan atau kegiatan mereka ikuti di pasar modal, mereka harus
mengikuti petunjuk-petunjuk dan aturan-aturan yang dinyatakan dalam
prinsip-prinsip syariah.
Tags:
MAKALAH