Makalah Pengertian Saham-Saham Syariah di Indonesia







A.       Mengenal Saham
1.        Harga Saham
Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. Harga sebuah saham sangat dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran. Harga suatu saham akan cenderung naik apabila suatu saham mengalami kelebihan permintaan dan cenderung turun jika terjadi kelebihan penawaran.
Menurut Maurice Kendall, harga saham tidak bisa diprediksi atau mempunyai pola tidak tentu. Ia mengandung random walk, sehingga pemodal harus puas dengan normal return dengan tingkat keuntungan yang diberikan oleh mekanisme pasar. Abnormal return hanya mungkin terjadi apabila ada sesuatu yang salah dalam efisiensi pasar, keuntungan abnormal hanya bisa diperoleh dari permainan yang tidak fair.

Ada dua macam analisis untuk menentukan harga saham, yaitu:
a)        Analisis teknikal (technical analysis) yaitu menentukan harga saham dengan menggunakan data pasar dari saham, misalnya harga saham, volume transaksi saham dan indeks pasar.

b)       Analisis fundamental (fundamental analysis) atau analisi perusahaan (company analysis) yaitu menentukan harga saham dengan menggunakan data fundamental yaitu data yang berasal dari keuangan perusahaan, misalnya laba, dividen yang dibayar, penjualan, pertumbuhan dan prospek perusahaan serta kondisi industri perusahaan. Terjadinya perbaikan prestasi kondisi fundamental perusahaan (kinerja keuangan dan operasional perusahaan), biasanya diikuti dengan kenaikan harga saham di lantai bursa.
Hal ini karena investor mempunyai ekspektasi yang lebih besar dalam jangka panjang.  Harga saham di pasar modal sangat ditentukan oleh kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply). Semakin banyak investor yang membeli saham, semakin tinggi harga saham tersebut.
Harga saham dapat berubah naik turun dalam hitungan yang sangat cepat, hanya dalam hitungan menit, bahkan dalam hitungan detik. Kondisi tersebut karena banyaknya pesanan investor yang diproses oleh floor trader ke dalam Jakarta Automated Trading System (JATS). Di lantai gedung Bursa Efek Indonesia terdapat lebih dari 400 terminal komputer, yang dapat digunakan floor trader dalam memproses pesanan yang diterima dari investor.
Istilah harga saham yang tertera pada monitor untuk memantau perdagangan saham, yaitu:
a)        Previous price, menunjukkan harga saham saat penutupan pada hari sebelumnya.
b)       Open atau opening price, menunjukkan harga saham saat pembukaan sesi I perdagangan pada pukul 09.30 WIB pagi.
c)        High atau highest price, menunjukkan harga tertinggi atas suatusaham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
d)       Low atau lowest price, menunjukkan harga terendah atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
e)        Last price, menunjukkan harga terakhir yang terjadi atas suatu saham.
f)        Change, menunjukkan selisih antara harga saham pembukaan dan harga saham terakhir yang terjadi.
g)        Close atau closing price, menunjukkan harga saham saat penutupan sesi II perdagangan pada pukul 16.00 WIB sore.

2.        Volume Perdagangan
Volume perdagangan adalah jumlah saham atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal selama periode yang telah ditentukan. Volume perdagangan merupakan salah satu variabel dari harga karena volume perdagangan menggambarkan jumlah aktivitas perdagangan. Dengan menggunakan volume perdagangan dengan harga, investor mengetahui segala hal yang sebenarnya sedang terjadi di pasar modal.
Ada beberapa prinsip dalam penafsiran volume perdagangan, yaitu:
a)        Prinsip yang paling utama adalah bahwa volume perdagangan sejalan dengan trend. Aktivitas perdagangan akan meningkat pada saat sedang uptrend dan aktivitas perdagangan akan menurun pada saat pasar sedang downtrend. Hal ini berarti bahwa volume perdagangan dapat digunakan untuk memprediksi trend pasar saat ini.
b)       Aktivitas pembeli dan penjual di pasar modal sangat memengaruhi harga saham. Misalnya, jika seorang penjual bereaksi terhadap suatu berita buruk kemudian menjual sahamnya. Hal ini akan menyebabkan harga saham turun.
c)        Harga yang meningkat dan volume perdagangan yang menurun adalah kondisi tidak normal dan mengindikasikan bahwa trend yang terjadi tidak kuat dan akan mengalami perubahan. Aktivitas seperti ini biasanya merupakan trend menurun (bearish) dan merupakan salah satu hal yang harus diperhitungkan. Hal yang harus diperhitungkan adalah bahwa volume perdagangan mengukur antusiasme pembeli dan penjual. Pasara yang sedang uptrend dengan volume perdagangan yang rendah dapat disebabka oleh kurangnya penjual dibandingkan dengan antusiasme pembeli. Cepat atau lambat hal ini akan mendorong pasar mencapai harga yang membuat penjual bersedia menjual saham.

3.        Indeks Saham
Untuk memberikan informasi lengkap tentang kondisi bursa saham kepada investor dan publik, Bursa Efek Indonesia telah menyebarkan informasi tentang pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Indeks saham merupakan salah satu indikator pergerakan saham. Salah satu fungsi indeks adalah sebagain indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi trend pasar ketika sedang aktif.
Ada enam jenis indeks saham di Bursa Efek indonesia, yaitu:
a)        Indeks Harga Saham Individu (IHSI) atau indeks saham individu adalah indeks masing-masing harga pasar saham terhadap harga dasar saham.
b)       Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), diperkenalkan tanggal 1 April 1983. IHSG mencakup seluruh pergerakan harga saham dari berbagai jenis saham, baik saham biasa maupun saham preferen, yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
c)        Indeks sektoral, diperkenalkan tanggal 2 Januari 1996. Indeks sektoral merupakan bagian dari IHSG. Semua perusahaan yang tercata di Bursa Efek Indonesia diklasifikasikan dalam 9 sektor berdasarkan klasifikasi industri. Klasifikasi ini ditetapkan oleh Jakarta Stock Exchange Industrial Classification (JASICA).
d)       Indeks LQ45, diperkenalkan tanggal 13 Juli 1994. Indeks LQ45 terdiri atas 45 saham yang dipilih setelah melalui seleksi beberapa kriteria tertentu, sehingga indeksini terdiri atas  saham yang mempunyai kriteria likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar tinggi. Untuk menjamin kewajaran dalam seleksi saham, Bursa Efek Indonesia memiliki Komite Penasihat yang terdiri atas kalangan praktisi, akademisi dan profesional independen di bidang pasar modal.
e)        Indeks syariah (Jakarta Islamic Index), diperkenalkan tanggal 1 Januari 1995. Indeks syariah diluncurkan pertama kali oleh Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Kriteria indeks syariah didasarkan pada syariah Islam . indeks syariah terdiri atas 30 saham.
f)        Indeks Papan Utama (Main Board Index) dan Indeks Papan Pengembangan (Development Board Index).
Jenis saham ada dua, yaitu:
Ø  Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah yang paling dikenal masyarakat. Diantara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana masyarakat. Jadi, saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten.
Saham biasa ada dua jenis, yaitu saham atas nama dan saham atas unjuk. Untuk saham atas nama, nama pemilik saham tertera diatas saham tersebut, sedangkan saham atas unjuk yaitu nama pemilik saham tidak tertera di atas saham, tetapi pemilik saham adalah yang memegang saham tersebut. Seluruh hak-hak pemegang saham akan diberikan pada penyimpan saham tersebut.
Ø  Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.

Karakteristik saham preferen:
a)        Memiliki hak lebih dahulu memperoleh deviden.
b)       Dapat memengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus perusahaan.
c)        Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditor apabila perusahaan tersebut dilikuidasikan (dibubarkan).
d)       Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahan di sampingpenghasilan yang diterima secara tetap.
e)        Dalam hal perusahaan dilikuidasikan, memiliki hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan di atas pemegang saham biasa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.

4.        Return Saham
Return saham adalah keuntungan yang dinikmati investor atas investasi saham yang dilakukannya. Return tersebut memiliki dua komponen, yaitu current income dan capital gain. Bentuk current income berupa keuntungan yang diperoleh melalui pembayaran yang bersifat periodik berupa deviden sebagai hasil kinerja fundamental perusahaan. Adapun capital gain berupa keuntungan yang diterima karena selisih antara harga jual dan harga beli saham. Besarnya capital gain suatu saham akan positif, bilamana harga jual dari saham yang dimiliki lebih tinggi daripada harga belinya.
Return saham yang merupakan perubahan harga saham akan digunakan sebagai variabel dependen dalam penelitian ini, dihitung dengan cara menjumlahkan perubahan harga suatu saham secara harian pada periode pengamatan. Menurut Husnan (1994), terdapat kolerasi antara tingkat keuntungan saham dan perubahan pasar (indeks pasar).
5.        Nilai Saham
Ø  Nilai nominal merupakan nilai perlembar saham yang berkaitan dengan akutansi dan hukum. Nilai ini diperlihatkan pada neraca perusahaan dan merupakan modal disetor penuh bagi dengan jumlah saham yang sudah diedarkan.
Ø  Nilai buku perlembar saham menunjukkan nilai aktiva bersih perlembar sahan yang merupakan nilai ekuitas dibagi dengan jumlah lembar saham.
Ø  Nilai pasar, nilai suatu saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran yang terbentuk di bursa efek.
Ø  Nilai intirinsik merupakan harga wajar saham yang mencerminkan harga saham yang sebenarnya. Nilai intirinsik ini merupakan nilai sekarang dari semua arus kas dimasa mendatang (yang berasal dari capital gain dan dividen).

A.       Saham Syariah
1.        Saham Syariah di Indonesia
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal merupakan proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya agama Islam sekitar 15 abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan karena dalam Islam dikenal kaidah muamalah yang merupakan kaidah hukum atas hubungan antara manusia, yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas.
Dalam perjalanannaya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan. Sebagai gambaran setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat, diantaranya adalah diterbitkan 6 Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun keenam fatwa tersebut adalah:
a)        No.05/DSN-MUI/VI/2000 tentang jual Beli Saham.
b)       No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.
c)        No.20/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
d)       No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
e)        No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
f)        No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

2.        Standar Legal Syariah di Indonesia tentang Kegiatan Investasi di Saham
Fatwa DSN No.40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 04 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerepan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, telah menentukan tentang kriteria prodek-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada intinya, produk tersebut harus memenuhi syarat, antara lain:
a)        Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan emiten tidak merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip syariah, antara lain:
Ø  Usaha perjudian atau permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
Ø  Lembaga Keuangan Konvensional (ribawa), termasuk perbankan asuransi konvensional.
Ø  Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman haram.
Ø  Produsen, distributor, dan atau penyedia barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
b)       Jenis transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur:
·          Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).
·          Insider trading, yaitu memakai informasi orang untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
·          Menimbulkan informasi yang menyesatkan.
·          Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.
·          Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian dan atau mengumpulkan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan memengaruhi pihak lain.
·          Transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.
Selain fatwa tersebut, fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia No.04/DSN-MUI/2003 juga telah memutuskan akan bolehnya jual beli saham. Terkait saham-saham yang bia dibeli investor terdapat dalam Jakarta Islamic Index (JII) yang dilakukan evaluasi setiap enam bulan sekali, yaitu periode Januari-Juni dan Juli-Desember yang jumlah emitennya ada 30 emiten.
3.        Fungsi dan Karakter Saham Syariah
Menurut Matewally (1995), fungsi keberadaan pasar modal syariah:
ü  Memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan  memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
ü  Memungkinkan para pemegang saham untuk menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
ü  Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
ü  Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
ü  Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Adapun karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah menurut Matewally (1995), adalah sebagai berikut:
Ø  Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
Ø  Bursa perlu mempersiapkan pasca-perdagangan saat saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
Ø  Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
Ø  Komite manajemen menerapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
Ø  Saham tidak boleh diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
Ø  Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
Ø  HST diterapkan sebagai berikut:
·          Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akutansi syariah.
·          Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
·          Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

4.        Pihak-Pihak yang Terlibat di Saham Syariah
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal adalah sebagai berikut:
ü  Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.
ü  Penjamin Emisi, yaitu perantara yang menjamin penjual emisi, sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana. Perantara emisi yang meliputi:
·          Akuntan publik, berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten yang memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.
·          Perusahaan penilai, berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.
ü  Badan Pelaksanaan Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal.
ü  Bursa Efek, yaitu tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia awalnya terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabay. Akan tetapi, pada Desember 2007, kedua bursa efek tersebut digabung pada satu bursa, yaitu BEI (Bursa Efek Indonesia).
ü  Perantara Perdagangan Efek: Efek perdagangan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melalui perantara, yaitu:
·          Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
·          Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.
ü  Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.

5.        Mekanisme Transaksi Saham Syariah
Dalam mekanisme transaksi produk pasar modal syariah, Irfan Syauqi mengemukakan wacana bahwa transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal konvensional, investor dapat membeli dan menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk mempermainkan harga. Akibatnya, perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai instrinsik saham itu sendiri. Menurut Irfan Syauqi, hal ini dilarang dalam Islam.
Anggota bursa efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh transaksi bursa atas nama anggota bursa efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam DTB, termasuk transaksi bursa yang terjadi antara lain karena hal berikut:
a.        Kesalahan peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek dalam rangka remote trading, kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh bursa.
b.        Kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS.
c.        Kelalaian atau kesalahan  IT Officer-RT dalam pengoperasian peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek.
d.        Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan memlalui peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek.





B.       Jakarta Islamic Index (JII)
Indeks harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Indeks diharapkan memiliki lima fungsi di pasar modal, yaitu:
a.        Indikator trend saham.
b.        Indikator tingkat keuntungan.
c.        Tolok ukur (benchmark) kinerja suatu portofolio.
d.        Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif.
e.        Memfasilitasi berkembangnya produk derivatif.
Dow Jones Islamic Market Index (DJIM), pioner indeks saham Islam ini, pertama kali diluncurkan pada 8 Februari 1999 di Manama, Bahrain. Pencetus dan perintis ide tersebut adalah A. Rushdi Siddiqui, yang sebelumnya bekerja sebagai analis. Tugas utamanya adalah meneliti saham-saham yang listing di bursa, seperti saham perbankan, asuransi dan lembaga investasi (mutual fund). Ia telah menelaah apakah usaha para emiten sesuai denga ajaran Islam atau tidak. Disinilah Siddiqui mulai belajar dan mendalami investasi syariah, khususnya persoalan regulasi keuangan syariah, mengidentifikasi serta menyaring emiten yang unit usahanya sesuai syariat Islam. Pelan tapi pasti, hasil kerja keras ini membuahkan hasil. Analisis ini berhasil mengumpulkan 1.708 emiten yang berasal dari 34 negara di dunia. Peluncuran indeks syariah mendapatkan sambutan positif. Pada tahun pertama (1999), nilai kapitalis pasar dari 1.708 saham hampir mencapai angka 10 triliun dolar AS. Angka tersebut mengalahkan nilai indeks-indeks konvensional. Selain itu, nilai return (perolehan bagi investor) yang dibukukan DJIM pun sangat tinggi untuk ukuran usianya yang baru beberapa bulan, yaitu 19,22 %.
Jakarta Islamic Indeks (JII) merupakan indeks terakhir yang dikembangkan oleh BEJ yang bekerja sama dengan Danareksa Invesment Management untuk merespons kebutuhan informasi yang berkaitan dengan investasi syariah. Jakarta Islamic Index (JII) merupakan subset dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang diluncurkan pada tanggal 03 Juli 2000 dan menggunakan tahun 01 Januari 1995 sebagai base date (dengan nilai 100). JII melakukan penyaringan (filter) terhadap saham listing. Rujukan dalam penyaringannya adalah fatwa syariah yang dikeluarkan oleh dewan Syariah Nasional (DSN). Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah bahwa indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, asalkan saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku.
Adapun kriteria yang diterapkan untuk indeks Islam berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.02  adalah sebagai berikut:
a.        Usaha emiten bukan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.        Bukan merupakan lembaga keuangan ribawi, termasuk bank dan asuransi konvensional.
c.        Bukan termasuk usaha memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.
d.        Bukan termasuk usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Kriteria investasi Islam berdasarkan fatwa DSN adalah sebagai berikut:
a.        Perusahaan yang mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana dari utang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya.
b.        Pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15%.
c.        Perusahaan yang memiliki aktifa kas atau piutang yang jumlah piutang dagangnya atau total piutangnya tidak lebih dari 50%.
Saham-saham yang dipilih untuk masuk ke dalam indeks syariah adalah sebagai berikut:
a.        Memilih kumpulan saham dengan jenis utama yang tidak bertentangan dengan syariah dan sudah tercatat minimum tiga bulan, kecuali saham-saham tersebut termasuk dalam 10 besar kapitalis.
b.        Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktifa maksimal sebesar 90%..
c.        Memilih 60 saham dari susunan di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalis pasar terbesar selama satu tahun.
d.        Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rat-rata nilai perdagangan selama satu tahun.
Kesimpulan
Sebagaimana dapat dilihat di atas, kami meyakinkan bahwa SAC dari SC cukup luwes/toleran dalam menentukan persetujuan dari saham-saham halal. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat pada kriteria tambahan yang dijelaskan oleh mereka untuk menilai perusahaan-perusahaan yang terdiri dari kedua kegiatan halal dan haram. Adalah tidak dapat di pungkiri bahwa dalam era modern praktek riba dan penyuapan tidak dpat dihindari (umum balwa). Tetapi, dalam kasus dimana sebuah peruahaan tertentu terlibat dalam kegiatan haram terkait dengan perjudian dan minuman keras. kami tidak menyetujui dengan peraturan yang ditentukan oleh SAC.
Dengan masa depan globalisasi yang dapat diramalkan, umat Muslim harus mengambil manfaat dari potensi yang timbul dari keterlibatan dalam pasar modal ini untuk mencegah kaum Muslim tertinggal dibandingkan non-muslim. Bagaimapun juga, haruslah menjadi pemikiran investor-investor muslim bahwa apapun tindakan atau kegiatan mereka ikuti di pasar modal, mereka harus mengikuti petunjuk-petunjuk dan aturan-aturan yang dinyatakan dalam prinsip-prinsip syariah.  



Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS