Makalah Penerjemahaan alquran







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Awal Mula Penerjemahan Al-Qur’an
Terjemah berasal dari bahasa Arab, tarjamah atau turjumah, yang berarti (a) menyampaikan perkataan kepada orang yang belum mengetahuinya, (b) menjelaskan perkataan dengan bahasa aslinya, (c) menjelaskan perkataan dengan bahasa lain, (d) mengalihkan bahasa satu kepada bahasa lain. Tetapi secara kebiasaan terjemah biasa dipahami dengan makna yang keempat yakni mengalihkan bahasa satu ke bahasa lain. Dengan demikian, terjemah secara terminologi dapat didefinisikan dengan, mengungkapkan makna sebuah perkataan dari bahasa asal ke bahasa lain dengan tetap memerhatikan semua makna dan maksud yang terkandung dalam bahasa asalnya.[1]

Syarat penerjemahan yang benar ialah mendekati makna asalnya dengan sempurna. Terjemah ialah menjelaskan apa yang diinginkan oleh kalimat dalam bahasa asalnya, bahkan detail-detail teks aslinya, untuk dialihbahasakan ke dalam teks penerjemah.
Dibandingkan dengan menerjemahkan teks-teks lainnya, menerjemahkan teks al-Qur’an sangat sulit karena nilai mukjizatnya. Karenanya, banyak sekali terjadi kesalahan dalam terjemahan-terjemahan al-Qur’an.
Pada dasarnya terjemah (tarjamah) memiliki dua bentuk yang berbeda, terjemah harfiyah dan terjemah tafsiriyah (ma’nawiyah). Terjemah harfiyah adalah mengubah pembicaraan atau perkataan atau kalimat dari satu bahasa ke bahasa yang lain secara leterlek, dengan  tetap memerhatikan struktur bahasa asal. Sedangkan terjemah tafsiriyah adalah menerjemahkan pembicaraan atau perkataan atau kalimat dari satu bahasa ke bahasa lain tidaqk secara leterlek, tanpa terikat dengan struktur bahasa asal.[2]
Terjemah bisa dibedakan menjadi dua model; model terjemah harfiyah dan terjemah tafsiriyah. Terjemah harfiyah dibagi dua macam yaitu terjemah harfiyah yang sangat leterlek, ketat dan apa adanya, dan model terjemah harfiyah yang meskipun leterlek, tetapi sangat tergantung kemampuan bahasa sang penerjemah.[3] Untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif berikut akan diterangkan satu per satu.
1.      Terjemah harfiyah yang leterlek dan ketat, di mana bahasa penerjemahan sama persis susunannya dan strukturnya dengan bahasa asal, letak kata per katanya pun sama, juga uslubnya juga sama, keindahan balaghanya juga sama. Terjemah harfiyah jenis ini jelas tidak mungkin dilakukan untuk menerjemahkan Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an diturunkan Allah Swt. Untuk dua tujuan:
a.       Al-Qur’an sebagai tanda dan bukti kebenaran Nabi Muhammad Saw. dan apa yang disampaikannya adalah dari Allah Swt. Ini adalah keberadaan dan fungsi Al-Qur’an sebagai mu’jizat yang dapat melemahkan para penentangnya. Dan ini artinya tidak bisa dihadirkan oleh manusia, meski manusia bekerja sama dengan jin sekali pun.
b.      Al-Qur’an diturunkan Allah Swt. sebagai hidayah bagi kebaikan hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
Terkait dengan tujuan yang pertama di atas, di mana Al-Qur’an sebagai mu’jizat dan pembenar ajaran yang di bawah Nabi Saw., maka jelas bahwa Al-Qur’an tidak bisa dihadirkan terjemahnya yang sama persis. Karena kemu’jizatan Al-Qur’an tidak terlepas dari konteks keindahan balaghah dan uslub Al-Qur’an yang berbahasa Arab, yang tentu ini berarti menyangkut spesifikasi bahasa Arab sebagai bahasa yang digunakan Al-Qur’an. Spesifikasi ini tentu tidak akan sama dengan spesifikasi bahasa lainnya. Meski mungkin bahasa lain itu memiliki keindahan balaghahnya sendiri, tetapi tidak akan sama dengan keindahan dan keelokan bahasa yang digunakan Al-Qur’an.
Jika Al-Qur’an diterjemahkan secara harfiyah, secara leterlek sekali, maka akan hilang keistimewaan balaghah Al-Qur’annya, dan akan menurunkan derajat bahasa Al-Qur’an yang penuh mu’jizat menjadi sekadar bahasa yang dalam jangkauan akal manusia. Dengan demikian, tujuan diturunkannya Al-Qur’an sebagai mu’jizat menjadi terhalang.[4]
Sedangkan tujuan kedua, turunnya Al-Qur’an menjadi hidayah bagi hidup manusia. Agar hidayah bisa sampai kepada manusia maka Al-Qur’an harus dimengerti maksud dan kandungannya. Karena itu perlu dilakukan pengambilan dan penetapan hukum (istinbath al-ahkam), mencari petunjuk (irsyadat) dari Al-Qur’an. Dalam melakukan proses penetapan hukum dan mengambil petunjuk-petunjuk dari Al-Qur’an ini, biasanya para mutajahid tidak hanya berpegangan pada makna harfiyah, tetapi juga acapkali menggunakan makna-makna kedua, seperti makna dilalah an-nash, isyarah an-nash dan seterusnya. Sedangkan  penerjemahan harfiyah secara leterlek akan menghilangkan makna kedua yang sangat penting digunakan untuk memahami kandungan Al-Qur’an itu. Dengan demikian, terjemah harfiyah yang leterlek dan ketat akan menyebabkan fungsi Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk dapat menjadi terhalang.
2.      Terjemah harfiyah yang meski leterlek, tetapi lebih tergantung pada kemampuan bahasa sang penerjemah. Penerjemahan jenis ini, meski dibenarkan untuk diguanakan pada umumnya, tetapi tidak dibenarkan untuk menerjemahkan Al-Qur’an. Karena akan membahayakn dan dapat merusak struktur bahasa Al-Qur’an dan bisa merendahkan kewibawaannya.
Kedua jenis terjemah harfiyah di atas, tidak bisa dikatakan sebagai tafsir Al-Qur’an kepada selain bahasa Arab. Karena, terjemah harfiyah yang leterlek dan sangat ketat, jelas tidak mungkin dilakukan. Sementara terjemah harfiyah yang meski leterlek, tetapi tergantung kemampuan bahasa sang penerjemah, juga adalah penerjemahan yang tidak dibenarkan dilakukan terhadap Al-Qur’an.
3.      Sementara model terjemah yang ketiga adalah terjemah tafsiriyah (ma’nawiyah), yakni menerjemahkan dari satu bahasa ke bahasa lain, dengan memahami makna bahasa asal, lalu mengungkapkannya kembali dalam bahasa terjemahan, sesuai dengan susunan, struktur dan uslub bahasa yang digunakan untuk menerjemahkan.
Terjemah tafsiriyah (ma’nawiyah) bisa dilakukan terhadap Al-Qur’an. Dan bagaimana para ulama sepakat memperbolehkan kegiatan penafsiran Al-Qur’an, maka para ulama juga sepakat memperbolehkan kegiatan menerjemahkan Al-Qur’an secara tafsiriyah.[5]



B.     Metode Terjemahan
Penerjemahan dapat dilakukan melalui tiga metode, metode tersebut akan dijelaskan sebagai berikut;
1.      Penerjemahan tekstual
Adalah menerjemahkan setiap kata dari bahasa aslinya ke dalam kata dari bahasa penerjemah. Susunan-susunan kalimat, satu demi satu, kata demi kata diubah hingga akhir.
Terjemahan seperti ini sangat sulit sekali, karena menemukan kata-kata yang sama, dengan kriteria-kriteria yang sama dalam dua bahasa asli adalah pekerjaan yang tidak mudah. Kebanyakan penerjemah, karena alasan ini, mengalami banyak kesulitan. Selain itu, dalam banyak kasus, terjemahan-terjemahan seperti ini tidak bisa menjelaskan makna dengan sempurna. Hal ini disebabkan oleh ketidaksepadanan makna kata dalam bahasa asli dengan makna kata bahasa penerjemah.
2.      Penerjemahan bebas
Dalam metode ini, penerjemah berusaha memindahkan suatu makna dari suatu wadah ke wadah yang lain. Tujuannya adalah mencerminkan makna awal dengan sempurna. Maksud dari kalimat awal bisa diartikan tanpa harus mengurangi makna dengan sedapat mungkin menyesuaikan dengan makna dalam bahasa terjemah. Terjemahan ini disebut dengan terjemahan maknawi karena usahanya tercurah untuk mengalihbahasakan pengertian-pengertiannya secara sempurna bukan pada teksnya. Terjemahan seperti ini, selama tidak merusak makna tidak harus mengikuti susunan kata dalam teks aslinya.
3.      Penerjemahan dengan metode penafsiran
Penerjemahan dengan metode tekstual sama sekali tidak bagus karena tidak mungkin digunakan dalam pembahasan panjang dan buku-buku ilmiah. Demikian juga dengan penerjemahan dengan metode penafsiran yang keluar dari batas, juga tidak dianggap sebagai terjemahan yang baik. Penerjemahan yang bagus adalah penerjemahan bebas. Sejak dahulu hingga kini terjemahan-terjemahan Al-Qur’an, jika tidak diterjemahkan secara tekstual, maka diterjemahkan dengan metode penafsiran.[6]

C.    Hukum Penerjemahan Al-Qur’an
Hukum Terjemah Harfiyah
Atas dasar pertimbangan di atas maka tidak seorang pun merasa ragu tentang haramnya menerjemahkan Qur’an dengan terjemah harfiyah. Sebab Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, merupakan mukjizat dengan lafaz dan maknanya, serta membacanya dipandang sebagai suatu ibadah. Di samping itu, tidak seorang manusia pun berpendapat, kalimat-kalimat Qur’an itu jika diterjemahkan, dinamakan pula Kalamullah. Sebab Allah tidak berfirman kecuali dengan Qur’an yang kita baca dalam bahasa Arab, dan kemukjizatan pun tidak akan terjadi dengan terjemahan, karena kemukjizatan itu hanya khusus bagi Qur’an yang diturunkan dalam bahasa arab. Kemudian yang dipandang sebagai ibadah dengan membacanya ialah Qur’an berbahasa arab yang jelas, berikut lafaz-lafaz, huruf-huruf dan tertib kata-katanya. Dengan demikian, penerjemah Qur’an dengan terjemah harfiyah, betapapun penerjemah memahami betul bahasa, uslub-uslub dan susunan kalimatnya, dipandang telah menurunkan Qur’an dari keadaannya sebagai Qur’an.

Hukum Terjemah Maknawiyah
Menerjemahkan makna-makna sanawi Qur’an bukanlah hal mudah, sebab tidak terdapat satu bahasapun yang sesuai dengan bahasa Arab dalam dan ( petunjuk ) lafaz-lafaznya dan makna-makanya oleh ahli ilmu bayan dinamakan khawassut-tarkib, (karakteristik susunan). Hal demikian tidak mudah didakwahkan seseorang. Dan itulah yang dimaksudkan dengan zamakhsyari’. Dalam pernyataan diatas. Segi-segi balaghah Qur’an dalam lafaz dan sususan baik nakhirah dan makhrifahnya taqdim dan ta’khirnya disebutkan dengan dihilangkan maupun hal-hal lain adalah yang menjadi keunggulan bahasa Qur’an, dan ini mempunyai pengaruh tersendiri terhadap jiwa.
Adapun makna-makna asli, dapat dipindahkan ke dalam bahasa lain. Kemudian ia menjelaskan, menerjemahkan Qur’an dengan cara pertama, yakni dengan memperhatikan makna asli adalah mungkin. Dari segi inilah dibenarkan menafsirkan Qur’an dan menjelaskan makna-maknanya kepada kalangan awam dan mereka yang tidak mempunyai pemahaman kuat untuk mengetahui makna-maknanya. Cara demikian diperbolehkan berdasarkan konsensus ulama islam. Dan konsesus ini menjadi hujjah bagi dibernarkannya penerjemahan makna asli Qur’an.
Namun demikian, terjemahan makna-makna asli itu tidak terlepas dari kerusakan karena satu buah lafaz di dalam Qur’an terkadang mempunyai dua makna atau lebih yang diberikan oleh ayat. Maka dalam keadaan demikian biasanya penerjemah hanya meletakkan satu lafaz yang hanya menunjukkan satu makna, karena ia tidak mendapatkan lafaz serupa dengan lafaz arab yang dapat memberikan lebih dari satu makna itu.
Terkadang Qur’an menggunakan sebuah lafaz dalam pengertian majaz (kiasan), maka dalam hal demikian penerjemah hanya mendatangkan satu lafaz yang sama dengan lafaz arab dimaksud dalam perngertiannya yang hakiki. Karena hal ini dan hal lain maka terjadilah banyak kesalahan dalam penerjemahan makna-makna Qur’an . sebagian ulama membatasi kebolehan penerjemahan seperti itu dengan kadar darurat dalam menyampaikan dakwah. Yaitu yang berkenan dengan tauhid dan rukun-rukun ibadah, tidak lebih dari itu. Sedang bagi mereka yang ingin menambah pengetahuannya, diperintahkan untuk mempelajari bahasa Arab.[7]
D.    Syarat-syarat orang yang menerjemahkan Al-Qur’an
1.      Penerjemah Al-Qur’an adalah seorang Muslim, maka penerjemah non-Muslim tidak dibenarkan menerjemahkan Al-Qur’an, karena ia tidak beriman pada kebenaran Al-Qur’an dan kebenaran Islam
2.      Penerjemahan Al-Qur’an adalah orang yang adalah (adil) dan tsiqah (bisa dipercaya). Orang yang fasiq tidak dibenarkan menerjemahkan Al-Qur’an
3.      Penerjemah adalah orang yang menguasai dan mahir dalam bahasa penerjemahannya, memiliki pengetahuan luas akan pernik-penik bahasa tersebut.[8]


E.     Pentingnya Terjemahan Al-Qur’an
Penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa-bahasa lain dengan tujuan mengenalkan bahasa Arab dan hakikat pengetahuan Qurani kepada bangsa-bangsa asing harus menjadi salah satu alasan keharusan berdakwah. Hingga saat ini tak ada satupun ulama yang melarang penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa-bahasa lain. Tujuannya adalah berdakwah tentang agama Islam dan memperkenalkan syari’at dan hakikat Al-Qur’an pada semua orang.
                 Penerjemahan Al-Qur’an sejak dulu hingga sekarang sudah menjadi bagian sejarah yang digeluti para ilmuwan muslim bahkan non muslim. Meskipun Al-Qur’an bukan untuk bangsa Arab saja, tidak ada paksaan bagi bangsa-bangsa lain selain Arab untuk belajar bahasa Arab. Meskipun mereka mau belajar hal itu adalah suatu keutamaan.
     Oleh karena itu Al-Qur’an sangat perlu diterjemahkan ke semua bahasa-bahasa dunia untuk bisa mereka miliki agar mengambil manfaat dari Al-Qur’an secara langsung. Tentunya pekerjaan ini harus mendapat bimbingan orang-orang ahli dan sholeh.[9]




[1] Dr. H. Anshori, Ulumul Qur’an, hlm. 167
[2] Dr. H. Anshori, Ulumul Qur’an, hlm. 167
[3] Dr. H. Anshori, Ulumul Qur’an, hlm. 168
[4] Dr. H. Anshori, Ulumul Qur’an, hlm. 169
[5] Dr. H. Anshori, Ulumul Qur’an, hlm. 171
[6] M. Hadi Ma’rifat, Sejarah Al-Qur’an, hlm. 269-272
[7] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi ilmu-ilmu Qur’an, hlm. 444-446
[8] Dr. H. Anshori, Ulumul Qur’an, hlm. 171
[9] M. Hadi Ma’rifat, Sejarah Al-Qur’an, hlm. 275-276.
Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS