Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Sabtu, 31 Oktober 2015

Makalah Peran Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Maknanya bagi Bangsa Indonesia

Oktober 31, 2015
090


1.1  Sejarah berdirinya keraton Surakarta
Kraton Surakarta Hadiningrat atau yang kemudian lebih dikenal sebagai Kraton Kasunanan Surakarta telah berdiri sejak ratusan tahun lalu. Kraton ini adalah “penerus” dari Kerajaan Mataram Islam. Setelah berganti-ganti pusat pemerintahan mulai dari Kotagede, Pleret hingga Kartasura, pemberontakan kuning oleh etnis Tionghoa memaksa Mataram untuk memindahkan Kratonnya ke Desa Sala. Konflik internal dan campur tangan Belanda kemudian memaksa kerajaan ini pecah menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta pada tahun 1755 melalui perjanjian Giyanti.
Perjalanan diawali dari gerbang Kraton paling utara yaitu gapura Gladag. Gapura ini dijaga oleh dua arca Dwarapala bersenjata gada. Menyusuri ruas jalan yang teduh dengan pohon beringin tua di kanan kirinya, sampai di Alun-Alun Utara. Layaknya gaya khas sebuah tata kota tua, Kraton Kasunanan Surakarta terletak dalam satu kompleks dengan Alun-Alun dan Masjid Agung. Sebuah pendapa terbuka besar berdiri megah tepat di seberang alun-alun, sementara bangunan utama kraton berada di belakangnya. Di dalam bangunan utama ini terdapat sebuah museum yang dulunya merupakan kompleks perkantoran pada jaman Paku Buwono X. Bangunan ini terbagi atas 9 ruang pameran yang berisi aneka macam benda dan pusaka peninggalan Kraton, hingga diorama kesenian rakyat dan upacara pengantin kerajaan lengkap dengan berbagai macam peralatannya.
            Sebuah lorong sempit menghubungkan museum dengan kompleks utama kraton. Untuk menghormati adat istiadatnya, kita tidak diperbolehkan mengenakan celana pendek, sandal, kaca mata hitam, dan baju tanpa lengan. Sandal juga dilepas dan kita harus berjalan tanpa alas kaki di atas pasir pelataran yang konon diambil dari Pantai Selatan. Pohon Sawo Kecik yang menaungi pelataran membuat udara senantiasa sejuk. Secara jarwa dhosok, nama pohon itu dimaknai sebagai lambang yang artinya sarwo becik atau serba baik. [1]
           
1.2 Nilai-nilai yang terkandung dalam keraton Surakarta
            Telah kita ketahui bahwa kehidupan di Indonesia ini terdiri dari berbagai macam suku-suku dan budaya yang berbeda-beda, dan demi menuju negeri yang aman perbedaan ini pun tidak menjadi permasalahan yang menghambat kemerdekaan ini, Indonesia mampu menghantarkan rakyatnya kepadan pintu gerbang kemerdekaan seperti yang kita rasakan saat sekarang ini. Sejarah juang inilah menjadi semangat kita untuk terus mengapresiasikan dalam rangka menanamkan rasa syukur kita dan ini tidak terlepas dari firman allah swt seperti halnya kehidupan kita sehari-hari yang bertetangga dengan berbeda agama, namun tetap menghargai kepercayaan mereka, tidak menyudutkan mereka karena keimanan yang berbeda. Namun tetaplah menanamkan sikap bahwa kita ini satu. Untuk terus menjunjung tinggi nilai kebersamaan, tidak terlalu fanatik akan perbedaan suku di Indonesia, karena hal ini dapat menyebabkan sikap yang buruk bagi kehidupan sosial.
            Seperti Firman Allah swt yang berbunyi, “Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling muda diantara kalian disisi allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kalian sesungguhnya allah maha mengetahui lagi maha mengenal” maknanya adalah allah memang sengaja menciptakan manusia ini dengan berbagai macam suku-suku, dan saling mengenal antara satu sama lain, dan amanah allah menyampaikan kepada hamba-hambanya untuk berlaku baik dan adil kepada setiap hamba-hambanya. Dan membentuk komunitas-komunitas yang memiliki sifat kedalaman spiritual yakni mengingat bahwa allah adalah pencipta seluruh apa-apa yang ada di alam ini, wujud rasa syukur kita dapat kita aprisiasikan melalui selalu bersyukur akan segala rizki dan nikmat yang telah ia berikan kepada kita.
            Karakter bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai-nilai kehidupan nyata bangsa Indonesia yang bersuku-suku merupakan perwujudan dan pengamalan pancasila. Potensi kalbu / nurani / afektif peserta didik sebagai manusia dan warga Negara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa dapat dikembangkan. Kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius dapat dikembangkan. Jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa dapat ditanamkan. Kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan dapat dikembangkan.

1.3  Makna keraton bagi masyarakat Indonesia
            Budaya merupakan keseluruhan sistem gagasan dan rasa, tindakan, serta karya yang dihasilkan manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan miliknya dengan cara belajar. Sedangkan budaya bangsa adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya yang dihasilkan dan menjadi karakteristik bangsa tersebut. Karakter adalah kebijakan akhlak dan moral yang terpatri yang menjadi nilai intrisik dalam diri manusia yang melandasi pemikiran, sikap, dan perilakunya.
Lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan dapat dikembangkan. Kita sebagai generasi penerus bangsa kita harus menjaga budaya asli bangsa Indonesia dan menghormati budaya Indonesia. Karena sudah banyak budaya asli bangsa Indonesia di ambil oleh orang asing dan di akui bahwa itu  budaya asli bangsa mereka, maka kita harus mempertahankan dan menjaga budaya asli bangsa kita.[2]

            Sebagai masyarakat Indonesia untuk terus menjaga budaya kita, dan budaya khas kota Solo. Seperti menjaga bangunan Keraton, merawat bangunan Keraton dan lain-lain. Serta memasarkan wisata kota Solo tepatnya Keraton Solo kepada masyarakat luas. Agar semua masyarakat mengetahui akan makna sejarah keraton bagi negera Indonesia ini.



BAB III
PENUTUP
Dengan penelitian ini dapat kita simpulkan bahwa Keraton Solo mempunyai banyak sejarah, makna bagi bangsa Indonesia. Umur bangunan Keraton Solo sekitar 2,6 abad. Yang dibangun oleh Raja Pakubuwono ke 2 pada tanggal 17 Februari 1745. Keraton Solo bukan lagi bangunan asli karena Keraton Solo pernah mengalami musibah yaitu kebakaran yang di akibatkan karena adanya konsleting listrik pada tanggal 31 Januari 1985. Luas dari Keraton Solo adalah 5312 meter, terbagi menjadi 4 yaitu Pendopo Paligi, Pendopo Agung Sasonosewoko, Dalem Agung Probosuyoso, Sasono Gondroweno. Untuk itu kita sebagai rakyat Indonesia untuk selalu menjaga budaya kita, menjaga keraton sebagai tempat sejarah Indonesia.




[1] http://lifestyle.okezone.com/read/2013/12/28/408/918627/menelusuri-jejak-sejarah-berdirinya-keraton-kasunanan-surakarta-hadiningrat
http://solo.yogyes.com/id/see-and-do/historic-and-heritage-sight/kraton-kasunanan
Read More

Kamis, 29 Oktober 2015

Kewajiban Negara, Pemerintah dan Masyarakat Dalam Melindungi hak Anak

Oktober 29, 2015

  
A.    

Pengertian anak
Menurut Supriyadi W. Eddyono, anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan, apabila hal terebut adalah demi kepentingannya.

Pengertian anak secara hukum, dimana pengertian anak diletakkan sebagai objek sekaligus subjek utama dalam suatu proses legitimasi, generalisasi dan sistematika aturan yang mengatur tentang anak. Perlindungan secara hukum inilah yang akan memberikan perlindungan hukum terhadap eksistensi dan hak-hak anak.Dalam pengertian hukum Maulana Hasan Wadong memberikan pengertian anak dan juga pengelompokan anak didasari oleh adanya unsur internal dan eksternal dalam diri anak, adapun unsure internal tersebut adalah:

a.    Anak sebagai subjek hukum
Anak digolongkan sebagai makhluk yang memiliki hak asasi manusia yang terikat oleh peraturan perundang-undangan.
b.    Persamaan hak dan kewajiban anak
Seorang anak akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang dewasa sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Unsur eksternal dalam diri anak ialah:
a.    Adanya ketentuan hukum dengan asas persamaan dalam hukum (equality before the law)
b.    Adanya hak-hak istimewa (privilege) dari pemerintah melalui Undang-Undang Dasar 1945.



B.     Pengertian perlindungan anak
Perlindungan anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa di kemudian hari. Jika mereka telah matang pertumbuhan pisik maupun mental dan sosialnya, maka tiba saatnya menggantikan generasi terdahulu.
Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kegiatan perlindungan anak membawa akibat hukum,baik kaitannya dengan hukum tertulis maupun tidak tertulis.Hukum merupakanjaminan bagi kegiatan perlindungan anak.
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yaitu sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berusia delapan belas tahun. Bertitik tolak pada konsep perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensip, maka Undang-undang tersebut meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas Nondikriminasi, asas kepentingan yang terbaik untuk anak, asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta asas penghargaan terhadap pandangan/pendapat anak.
 Perlindungan anak dapat dibedakan dalam 2 (dua) bagian yaitu:
a. Perlindungan anak yang bersifat yuridis, yang meliputi: perlindungan dalam bidang hukum publik dan dalam bidang hukum keperdataan.
b. Perlindungan anak yang bersifat non yuridis, meliputi: perlindungan dalam bidang sosial, bidang kesehatan, bidang pendidikan12





C.    Perlindungan hak anak di Indonesia
Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang berisi 93 (Sembilan puluh tiga) pasal ini dibagi ke dalam XIV (empat belas) bab yang berisi mengenai :
Ketentuan Umum;
Asas dan Tujuan;
Hak dan Kewajiban Anak;
Kewajiban dan Tanggung Jawab;
Kedudukan Anak;
Kuasa Asuh;
Perwalian;
Pengasuhan dan Pengangkatan Anak;
Penyelenggaraan Perlindungan;
Peran Masyarakat;
Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.


Hak anak dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia diatur dalam ketentuan Pasal 52 sampai dengan Pasal 66 yang antara lain meliputi hak :
-          Atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara;
-          Sejak dalam kandungan untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya ,
-          Sejak kelahirannya atas suatu nama dan status kewarganegaraannya
-          Untuk anak yang cacat fisik dan/atau mental untuk memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya Negara.
-          Untuk anak yang cacat fisik dan/atau mental untuk terjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
-          Untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua dan/atau wali;
-          Untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;
-          Untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa;
-          Untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut
-          Untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbagik bagi anak;
-          Untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya;
-          Untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minta, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri;
-          Untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya;
-          Untuk tidak dilibatkan di dalam peristiea peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan social dan peristiwa lain yang mengandung unsure kekerasan;
-          Untuk mendapat perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial dan mental spiritualnya;
-          Untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan ekslpoitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
-          Untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi; dan
-          Untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia tidak mencantumkan ketentuan mengenai kewajiban anak secara terperinci. Ketentuan mengenai kewajiban yang terdapat dalam Undang_undang tersebut adalah kewajiban dasar manusia secara menyeluruh.
Bab III Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai hak dan kewajiban anak. Hak anak diatur dalam ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 18 sedangkan kewajiban anak dicantumkan pada Pasal 19. Hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak tersebut antara lain meliputi hak :
-          untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
-          atas suatu nama sebagai identitas dan status kewarganegaraan;
-          untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berkreasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua;
-          untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;
-          memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial;
-          memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya;
-          memperoleh pendidikan luar biasa, rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat;
-          memperoleh pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan;
-          menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
-          untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri;
-          mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan serta perlakuan salah lainnya;
-          untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir;
-          memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi;
-          memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum;
-          mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatan yang dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku, serta membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum, bagi setiap anak yang dirampas kebebasannya;
-          untuk dirahasiakan, bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum; dan
-          mendapatkan bantuan hokum dan bantuan lainnya, bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana.
Pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai hak anak dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mempunyai banyak kesamaan dengan ketentuan hak anak dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juga mengatur mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap anak. Ketentuan Pasal 19 menyebutkan bahwa setiap anak berkewajiban untuk :
-          menghormati orang tua;
-          mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
-          mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
-          menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;
-          melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Perlindungan anak sebagaimana batasan pengertian yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dapat terwujud apabila mendapatkan dukungan dan tanggung jawab dari berbagai pihak. Dukungan yang dibutuhkan guna mewujudkan perlindungan atas hak anak di Indonesia diatur dalam ketentuan Bab IV Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 20 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. Negara dan pemerintah juga berkewajiban serta bertanggungjawab untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pengaturan mengenai kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah tercantum dalam ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai jaminan negara dan pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan anak. Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab terhadap anak. Negara dan pemerintah juga menjamin anak untuk menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak. Jaminan yang diberikan oleh negara dan pemerintah tersebut diikuti pula dengan pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat atas perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 25. Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ketentuan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa peran masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.
Pasal 26 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua. Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan anak, bakan dan minatnya; dan c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Apabila orang tua tidak ada, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, atau tidak diketahui keberadaannya, maka kewajiban dan tanggung jawab orang tua atas anak dapat beralih kepada keluarga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan perlindungan terhadap anak diatur dalam Bab IX Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Perlindungan terhadap anak diselenggarakan dalam bidang agama, kesehatan, pendidikan, social, serta perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat.












D. Pelanggaran Hak anak di Indonesia
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mencatat sepanjang Januari sampai Oktober tahun 2013 terdapat 2.792 kasus pelanggaran hak anak. Dari Jumlah itu 1.424 adalah kasus kekerasan , dimana 730 diantaranya adalah kekerasan seksual. Data Komnas Anak mencatat berdasar pengaduan masyarakat melalui program hotline service, pengaduan langsung, surat menyurat cetak dan pesan elektronik sepanjang Januari-Oktober 2013, Komnas Anak menerima 2.792 kasus pelanggaran hak anak, dari kasus itu 1424 kasus kekerasaan. Data tersebut menunjukan, Komnas Anak menerima pengaduan masyarakat sekitar 270 pelanggaran terhadap anak setiap bulannya. Angka ini meningkat 48 persen jika dibanding dengan pengaduan masyarakat yang diterima Komnas Anak tahun 2012 yakni 1.383.

               Jika menilik pada data – data di atas bisa di katakan negara telah gagal dalam urusan perlindungan hak anak. Negara pun telah mengabaikan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Anak dimana Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi dan eksploitasi yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990.
Adanya UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pun belum diimbangi implementasi perlindungan terhadap anak dan sanksi bagi pelaku pelanggaran hak anak pun tidakmaksimal.

Terkait wilayah terjadinya kekerasan terhadap anak, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah tempat dimana kasus kekerasan terhadap anak meningkat. 
Bahkan DKI Jakarta menduduki tempat teratas. Dari 2637 kasus tahun 2012, 666 kasus terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta,
sebagian besar kasus tindak kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan. 




             Sebagai contoh , Kematian RI (11 tahun) seorang anak kelas lima sekolah dari keluarga miskin di awal tahun 2013, diduga mengalami kekerasan seksual berulang dan biadab. Bayi AL (9 bulan) juga meninggal dunia akibat kejahatan seksual yang dilakukan paman kandungnya. Bayi AL ini meninggal karena terjangkit virus yang mematikan yang ditularkan pamannya.
Selain itu pemenuhan terhadap hak – hak anak masih belum memadai di Indonesia hal hal ini umumnya masih sangat kentara di rasakan oleh anak – anak yang tingal di daerah pedalaman , pelosok dan areal terpencil di negeri ini di mana pemerintah sering melupakan diri dalam memenuhi hak mendapat pendidikan yang layak bagi anak – anak tersebut. Dan pula  dalam pasal 34: 1, UUD 1945 disebutkan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Berdasarkan pada pasal ini maka anak-anak jalanan merupakan tanggung jawab negara. 

            Tapi ada yang ganjil. Anak jalanan justru mengalami peningkatan secara kuantitas di daerah-daerah perkotaan dan daerah-daerah sub urban. 
Fakta ini menunjukkan ada yang perlu diluruskan dalam pola kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu kebijakan struktural yang belum menyentuh penanganan mereka secara serius. Pemimpin rakyat sibuk memperkaya diri seolah-olah tanggung jawab memenuhi janji-janji kampanye mereka dianggap selesai saat mereka mendapatkan kursi kekuasaan yang mereka inginkan. Nasib anak-anak jalanan di negeri ini berbanding lurus dengan nasib orang-orang miskin, ditelantarkan dan tidak pernah mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah.









                                                                  BAB III

                                                     PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi konvensi perserikatan bangsa – bangsa tentang hak anak , dan pula di sebutkan jika Indonesia menjamin terhadap pemenuhan dan perlindungan anak yang kemudian dalam pengimplementasiaanya pemerintah membuat kebijakan dengan mengeluarkan Undang – undang nomor 23 tahun 2002. Dalam pengawasan terhadap hal tersebut pemerintah juga mendirikan lembaga Komisi Nasional Perlindungan anak dan Komisi perlindungan Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ).
Akan tetapi realita yang terjadi sekarang adalah negara seolah melupakan terhadap pemenuhan dan pelindungan hak anak , hal ini terbukti dengan banyaknya anak yang mengalami kekerasan , menderita gizi buruk , busung lapar dan hingga meningkatnya jumlah angka anak putus sekolah yang akhirnya menjadi anak jalanan.
Hal ini menunjukan Indonesia telah gagal dalam memenuhi pemenuhan dan perlindungan terhadap anak.

B.    SARAN
Dari berbagai kenyataan yang terjadi , di harapkan kepada pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahtraan anak – anak Indonesia , Perhatian yang di maksud adalah dengan memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap setiap hal yang berkaitan dengan anak Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA
1.     Abdussalam. 2007. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Restu Agung.
2.      Agus, Fadillah. 1997. Hukum Humaniter Suatu Perspektif. Jakarta: Pusat Studi Hukum Humaniter Universitas Tri Sakti.
3.     Ahsinin, Adzkar. 2011. Pekerjaan Terburuk Anak dalam Kerangka Hukum HAM Internasional. Jakarta: Yayasan Pemantau Hak Anak.
4.     Boven, Theo Van. 1997. The International System of Human Rights An Overview in Manual On Human Rights Re Porting: Under Six Major International Human Rights Instruments. OHCHR. UNITAR dan United Nation Staff College Project.
5.     http://www.unicef.org/crc/crc.htm.
6.     http://www.komnasham.go.id.
7.     http://www2.ohchr.org/english/law.



Read More

MAKALAH TAFSIR AYAT-AYAT TENTANG METODE PENDIDIKAN ISLAM [Kajian Surat al-Nahl/16: 125-126]

Oktober 29, 2015
088


I.                   Teks Ayat
äí÷Š$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7­/u uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#Î6y ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ   ÷bÎ)ur óOçGö6s%%tæ (#qç7Ï%$yèsù È@÷VÏJÎ/ $tB OçFö6Ï%qãã ¾ÏmÎ/ ( ûÈõs9ur ÷Län÷Žy9|¹ uqßgs9 ׎öyz šúïÎŽÉ9»¢Á=Ïj9 ÇÊËÏÈ
II.                Ma’na al-Mufradat
pyJõ3Ït                : hikmah artinya perkataan yang tegas dan benar
psàÏãöqyJ         : mau’idzah artinya pelajaran / nasehat
ø9Ï»y_             : mematahkan/ membantah
`|¡ômr&              : cara yang baik
6s%%tæ            : balasan
Žy9|¹           : bersabar

III.             Tarjamah Tafsiriyyah
125. Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
126. Dan jika kamu memberikan balasan, Maka balaslah dengan Balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu[846]. akan tetapi jika kamu bersabar, Sesungguhnya Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.

[845] Hikmah: ialah Perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.
[846] Maksudnya pembalasan yang dijatuhkan atas mereka janganlah melebihi dari siksaan yang ditimpakan atas kita.

IV.             Asbab al-Nuzul
Adapun sebab diturunkan ayat di atas adalah sebagai berikut:
1.      Ayat 125
Adapun asbabun nuzul dari ayat ini menurut Imam Jalalain yaitu, “ayat ini diturunkan sebelum diperintahkan untuk memerangi orang-orang kafir. Dan diturunkan ketika Hamzah gugur dalam keadaan tercincang. Ketika Nabi saw melihat, lalu beliau bersumpah dengan sabdanya: “sungguh aku bersumpah akan membalas tujuh puluh orang dari mereka sebagai penggantimu”[1]
Jadi ayat 125 surat An-Nahl tersebut menunjukkan bahwasanya turunnya ayat ini adalah ketika Hamzah gugur dalam perang dan jasadnya tercincang oleh orang kafir. Dan Rasulullah bersumpah akan membalas tujuh puluh orang dari mereka sebagai penggantinya.
2.      Ayat 126
Jalaluddin As-Suyuthi menerangkan:
Al-Hakim, al-Baihaqi dalam ad-Dalaa‟il, dan al-Bazzar meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berdiri di dekat Hamzah yang telah mati syahid dengan tubuh  tercincang oleh musuh. Beliau berkata, “sungguh aku akan membalas tujuh puluh orang dari mereka sebagai pembalasanmu!” maka Jibril turun sementara Nabi saw masih berdiri di tempat membawa bagian akhir surah An-Nahl, “Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama,…” hingga akhir surah. Maka Rasulullah tidak jadi melaksanakan niatnya. At-tirmidzi meriwayatkan dari Ubai bin Ka‟ab dan dinyatakan Hasan oleh al-Hakim, kata Ubai, ”Pada waktu Perang Uhud, 64 orang Anshar dan 6 orang Muhajirin gugur, di antaranya terdapat Hamzah bin Abdul Muththalib. Jenazah mereka dicincang musuh. Maka orang-orang Anshar berkata, “Kalau lain kali kita mendapat kesempatan seperti sekarang, kita akan tunjukkan kepada mereka bahwa kita pun dapat mencincang mayat mereka. Lalu pada hari penaklukkan Mekkah Allah menurunkan Ayat, ‟Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama,…‟ ”Zhahir riwayat ini menunjukkan ayat ini baru turun pada waktu penaklukkan Mekkah. Sedangkan dalam hadits sebelumnya ayat ini turun di Uhud. Ibnul Hashshar mengompromikan kedua riwayat ini bahwa pertama-tama ayat ini turun di Mekkah, lalu turun kedua kalinya di Uhud, dan turun lagi untuk ketiga kalinya pada waktu penaklukkan Mekkah, sebagai pengingatan dari Allah buat hamba-hamba-Nya[2]
Shaleh menjelaskan:
Dalam suatu riwayat dikemukakan, ketika Rasulullah saw. berdiri di mayat Hamzah yang syahid dan dirusak anggota badannya, bersabdalah beliau: “Aku akan membalas tujuh puluh orang dari mereka sebagai balasan atas perlakuan mereka terhadap dirimu.” Maka turunlah jibril menyampaikan wahyu akhir surah an-Nahl (Q.S. An-Nahl: [16] 126-128) di saat Nabi masih berdiri, sebagai teguran kepada beliau. Akhirnya Rasulullah pun mengurungkan rencana itu. Diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi di dalam kitab ad-Dala-il, dan al-Bazzar, yang bersumber dari Abu Hurairah. Dalam suatu riwayat dikemukakan, pada waktu Perang Uhud gugurlah 64 orang sahabat dari kaum Anshar dan 6 orang dari kaum Muhajirin, di antaranya Hamzah. Kesemuanya dirusak anggota badannya secara kejam. Berkatalah kaum Anshar:”Jika kami memperoleh kemenangan, kami akan berbuat lebih dari apa yang mereka lakukan.” Ketika terjadi pembebasan kota Mekkah, turunlah ayat ini (Q.S. 16 An-Nahl: 126) yang melarang kaum Muslimin mengadakan pembalasan yang lebih kejam dan menganjurkan supaya bersabar. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi yang menganggap Hadits ini hasan, dan al-Hakim, yang bersumber dari Ubay bin Ka’b. Menurut lahiriahnya, turunnya tiga ayat terakhir ini (Q.S. 16 An-Nahl: 126-128) ditangguhkan sampai Fat-hu Makkah. Namun, mengacu pada Hadits-hadits sebelumnya, dapatlah dikatakan bahwa turunnya ayat-ayat tersebut dalam Perang Uhud. Menurut kesimpulan Ibnul Hishar, ayat-ayat ini (Q.S. 16 An-Nahl: 126-128) turun tiga kali: mula-mula di Mekah, kemudian di Uhud, dan yang ketiga kalinya pada waktu Fat-hu Mekkah, sebagai Peringatan Allah bagi Hamba-Nya[3]
Disebutkan juga dua buah hadits yang menerangkan asbabun nuzul ketiga ayat ini oleh A. Mudjab Mahali: “Pada waktu Rasulullah SAW berdiri di depan jenazah pamannya Hamzah yang mati syahid dalam kondisi rusak tubuhnya, beliau bersabda: “Aku akan membalas tujuh puluh orang dari kaum musyrikin sebagaimana mereka telah berlaku semena-mena terhadapmu, wahai pamanku”. Ketika beliau sedang berdiri di situ, malaikat jibril turun dengan membawa ayat ke-126 – 128 yang memerintahkan kepada Rasulullah agar mengurungkan niatnya tersebut. Sebab kesabaran akan membawa dampak yang lebih positif dari pada membalas mereka dengan kekerasan”. (HR. Hakim dan Baihaqi dalam kitab Dalail dan Imam Bazzar dari Abi Hurairah)
Pada waktu terjadi perang Uhud sebanyak 64 orang dari kalangan sahabat Anshar gugur sebagai Syuhada. Sedang dari fihak sahabat Muhajirin ada 6 orang, di antaranya Hamzah paman Rasulullah SAW. melihat kenyataan yang demikian, para sahabat Anshar berkata: ”jika kami memperoleh kemenangan dalam suatu pertempuran, akan mengadakan pembalasan serupa, atau bahkan lebih dari itu”. Sewaktu Fat-hu Makkah (kemenangan atas kota Mekkah), maka Allah SWT menurunkan ayat 126-128 yang melarang mereka untuk mengadakan pembalasan dengan kekejaman terhadap kaum musyrikin. Tidak perlu membalas mereka dengan kekejaman. Sebab kesabaran akan mendatangkan manfaat yang lebih baik”. (HR. Tirmidzi dan Hakim dari Ubayyin bin Ka‟ab. Menurut Tirmidzi, hadis ini Hasan)[4]
Menurut A. Mudjab Al-Mahali, “secara lahiriah, hadis ini menerangkan bahwa turunnya ayat ke 126-128 ditangguhkan sampai terbukanya kota Mekkah. Namun dalam hadis di atas diterangkan ayat ini turun ketika terjadinya perang Uhud”[5]
A. Mudjab Al-Mahali mengutip pendapat dan kesimpulan Ibnu Hisyar mengatakan, “ayat ini turun tiga kali Yakni: di Madinah, ketika terjadi perang Uhud, dan pada waktu terbukanya kota Mekkah. Yang demikian dimaksudkan untuk memberi peringatan kepada kaum kuslimin agar senantiasa bersabar dan penuh perhitungan dalam segala tindakan”.[6]
Jadi turunnya ayat 126 surat An-Nahl ini melanjutkan penjelasan pada ayat sebelumnya (ayat 125), bahwa pada ayat 125 Rasulullah bersumpah bahwa beliau akan membalas apa yang dilakukan pada hamzah kepada tujuh puluh orang kafir, setelah turunnya ayat ini Rasulullah mengurungkan niatnya, dan beliau menjelaskan berdasarkan ayat ini apabila ingin membalas makan balas dengan balasan yang sama/setimpal atau bersabar itu lebih baik lagi.

V.                Tafsir al-Ayat
Ayat 125 :
Ayat ini menyatakan: Wahai Muhammad, serulah, yakni lanjutkan usahamu untuk menyeru semua yang engkau sanggup seru kepada jalan yang ditunjukkan Tuhanmu, yakni ajaran islam dengan hikmah dan pengajaran yang baik dan bantahlah mereka, yakni siapapun yang menolak atau meragukan ajaran Islam dengan cara yang terbaik. Itulah tiga cara berdakwah yang hendaknya engkau tempuh menghadapi manusia yang beraneka ragam peringkat dan kecenderungannya; jangan hiraukan cemoohan, atau tuduhan-tuduhan tidak berdasar kaum musyrikin dan serahkan urusanmu dan urusan mereka pada Allah, karena sesungguhnya Tuhanmu yang selalu membimbing dan berbuat baik kepadamu Dialah sendiri yang lebih mengetahui dan siapa pun yang menduga tahu tentang siapa yang bejat jiwanya sehingga tersesat dari jalan-Nya dan Dialah saja juga yang lebih mengetahui orang-orang yang sehat jiwanya sehingga mendapat petunjuk.
Ayat ini dipahami oleh sementara ulama sebagai menjelaskan tiga macam metode dakwah yang harus disesuaikan dengan sasaran dakwah. Terhadap cendekiawan yang memiliki pengetahuan tinggi diperintahkan menyampaikan dakwah dengan hikmah, yakni berdialog dengan kata-kata bijak sesuai dengan tingkat kepandaian mereka.Terhadap kaum awam, diperintahkan untuk menetapkan mau‟izhah, yakni memberikan nasihat dan perumpamaan yang menyentuh jiwa sesuai taraf pengetahuan mereka yang sederhana. Sedang terhadap Ahl al-Kitab dan penganut agama-agama lain yang diperintahkan adalah jidal/perdebatan dengan cara yang terbaik yaitu dengan logika dan retorika yang halus, lepas dari kekerasan dan umpatan.[7]
Dalam bukunya Tafsir al-Mishbah, M. Quraish Shihab menjelaskan tentang ayat 125, bahwasanya pada ayat ini diperintahkan untuk mengajak siapa pun agar mengikuti prinsip-prinsip ajaran Bapak para Nabi dan Pengumandang Tauhid.[8]
M. Quraish Shihab juga menjelaskan arti kata mengenai ayat 125 ini. Kata pyJõ3Ïtø    hikmah antara lain berarti yang paling utama dari segala sesuatu, baik pengetahuan maupun perbuatan. Hikmah juga diartikan sebagai sesuatu yang bila diperhatikan / digunakan akan mendatangkan kemaslahatan dan kemudahan yang besar dan lebih besar, serta menghalangi terjadinya mudharat atau kesulitan yang besar atau lebih besar Kata (psàÏãöqyJ) berarti nasihat. Mau‟izhah adalah uraian yang menyentuh hati yang mengantar kepada kebaikan. Kata ø9Ï»y_  jadil yang bermakna diskusi atau bukti-bukti yang mematahkan alasan atau dalih mitra diskusi dan menjadikannya tidak dapat bertahan, baik yang dipaparkan itu diterima oleh semua orang maupun hanya oleh mitra bicara.[9]
Dalam ayat ini penulis mengamati penafsiran ayat 125 menurut M. Quraish Shihab berkaitan dengan metode pendidikan, pada ayat ini mengandung beberapa metode pendidikan. Yaitu metode pendidikan dengan mau‟izhah atau nasehat dan metode pendidikan dengan cara diskusi.
Ayat 126 :
Dan mengenai ayat 126, M. Quraish Shihab menerangkan bahwa ayat ini menjelaskan bagaimana menghadapi orang-orang yang membangkang dan melakukan kejahatan terhadap para pelaku dakwah.[10] Beliau juga mengutip Thahir Ibn Asyur yang menjelaskan ayat ini dimulai dengan “dan”, yakni dan apabila kamu membalas, yakni menjatuhkan hukuman kepada siapa yang menyakitimu, maka balaslah yakni hukumlah dia persis sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kamu atau kesalahan yang mereka lakukan. Jangan sedikitpun melampaui batas. Akan tetapi, jika kamu bersabar dan tidak membalas, maka sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi para penyabar baik di dunia maupun di akhirat kelak.[11] Dalam ayat ini penulis mengamati penafsiran ayat 126 menurut M. Quraish Shihab berkaitan dengan metode pendidikan, pada ayat ini mengandung metode pendidikan, yaitu metode pendidikan dengan hukuman (pemberian hukuman).

VI.             Munasabah al-Ayat bi al-Ayat
ãök¤9$# ãP#tptø:$# ̍ök¤9$$Î/ ÏQ#tptø:$# àM»tBãçtø:$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 Ç`yJsù 3ytGôã$# öNä3øn=tæ (#rßtFôã$$sù Ïmøn=tã È@÷VÏJÎ/ $tB 3ytGôã$# öNä3øn=tæ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# yìtB tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÒÍÈ  
Bulan Haram dengan bulan haram[118], dan pada sesuatu yang patut dihormati[119], Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (al-Baqarah/2: 194)

[118] Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh berperang, Maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga.
[119] Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan ihram.
Dalam ayat ini menerangkan memang benar bahwa jika kita dizhalimi, kita diperbolehkan untuk membalas dengan balasan yang setimpal atau semisalnya.
(#ätÂty_ur 7py¥ÍhŠy ×py¥ÍhŠy $ygè=÷WÏiB ( ô`yJsù $xÿtã yxn=ô¹r&ur ¼çnãô_r'sù n?tã «!$# 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏJÎ=»©à9$# ÇÍÉÈ  
Dan Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik[1345] Maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (asy-Syura/42: 40)
[1345] Yang dimaksud berbuat baik di sini ialah berbuat baik kepada orang yang berbuat jahat kepadanya.

Ayat ini menjelaskan tentang membalas dengan balasan yang seimbang. Dengan penganiayaan yang dialami. Tidaklah dibenarkan oleh agama melakukan pembalasan atau hukum yang melebihi dari kesalahannya. Tindakan yang berlebihan itu adalah suatu kezalaiman. Batas tertinggi dari pembalasan itu adalah sama seimbang dengan kesalahan itu. Ayat ini hanyalah menunjukkan kebolehan untuk melakukan pembalasan atas suatu kesalahan, asal saja dalam batas seimbang dan sepadan dengan kesalahan itu dan bukan penunjukkan “harus diberi pembalasan dengan pembalasan yang sama setimpal”.

VII.          Munasabah al-Ayat bi al-Hadits
وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ اِلاّ عِزَّ
Hadits tersebut menjelaskan bahwa setiap kali seseorang memaafkan orang yang menzhaliminya, maka Allah akan semakin mengangkat derajatnya karena Allah tidaklah menambah kepada seorang hamba dengan perbuatan memaafkannya melainkan menambahkan untuknya kemuliaan.

VIII.       Khulashah: Hikmah Tasyri’ dan Relevansinya dengan Pendidikan Islam
·      Allah menurunkan wahyu berupa ayat al-Qur’an yang dilatarbelakangi oleh satu atau beberapa sebab sebagai prolog suatu perintah yang wajib ditaati oleh para hamba-Nya.
·      Dengan ada sebab tersebut akan semakin mudah untuk mengingat atau mengenang suatu perintah dan dapat dipraktikkan langsung pada saat terjadinya.
·      Salah satu  metode pendidikan adalah dengan mau’izhah atau nasehat dan metode pendidikan dengan cara diskusi.
·      Ayat tersebut diturunkan untuk mengingatkan manusia agar membalas suatu kejahatan itu dengan kejahatan yang serupa, akan tetapi lebih baik kita bersabar, karena itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang bersabar.
·      Mengajak setiap orang beriman untuk lebih bersabar ketika adanya suatu kejahatan yang menimpa kita.




[1] Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Tafsir jalalain Berikut Asbabun Nuzul Jilid 2, terj. dari: Tafsir Jalalain oleh Bahrun Abu Bakar,(Bandung: Penerbit Sinar Baru Algensindo, 2000), cet. VI, h.1117.
[2] Jalaluddin As-Suyuthi, Sebab Turunnya Ayat AL-Qur‟an, (Jakarta: Gema Insani, 2008), cet. I h. 336-337
[3] K.H.Q. Shaleh, dkk.,Asbabun Nuzul Latar Belzakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Al-Qur‟an, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2007)., h. 317-318.
[4] A. Mudjib Mahali, Asbabun Nuzul Studi Pendalaman al-Qur‟an, (Jakarta: Rajawali Press), h. 262.
[5] A. Mudjib Mahali, Asbabun Nuzul Studi Pendalaman al-Qur‟an,…h.263.
[6] A. Mudjib Mahali, Asbabun Nuzul Studi Pendalaman al-Qur‟an,…h.263.
[7] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan dan keserasian Al-Qur‟an Volume 7, (Ciputat: Lentera Hati, 2007), cet. VIII, h.390-391.
[8] Shihab, Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan dan keserasian Al-Qur‟an Volume 7,…h.390.
[9] Shihab, Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan dan keserasian Al-Qur‟an Volume 7,…h.391-392.
[10] Shihab, Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan dan keserasian Al-Qur‟an Volume 7,…h.394.
[11] Shihab, Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan dan keserasian Al-Qur‟an Volume 7,…h.394.
Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot