A.
Pengertian anak
Menurut
Supriyadi W. Eddyono, anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun
dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan, apabila hal
terebut adalah demi kepentingannya.
Pengertian anak secara hukum, dimana pengertian anak diletakkan sebagai objek sekaligus subjek utama dalam suatu proses legitimasi, generalisasi dan sistematika aturan yang mengatur tentang anak. Perlindungan secara hukum inilah yang akan memberikan perlindungan hukum terhadap eksistensi dan hak-hak anak.Dalam pengertian hukum Maulana Hasan Wadong memberikan pengertian anak dan juga pengelompokan anak didasari oleh adanya unsur internal dan eksternal dalam diri anak, adapun unsure internal tersebut adalah:
a. Anak sebagai subjek hukum
Anak
digolongkan sebagai makhluk yang memiliki hak asasi manusia yang terikat oleh
peraturan perundang-undangan.
b. Persamaan hak dan kewajiban anak
Seorang
anak akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang dewasa sesuai
dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Unsur
eksternal dalam diri anak ialah:
a. Adanya ketentuan hukum dengan asas
persamaan dalam hukum (equality before the law)
b. Adanya hak-hak istimewa (privilege) dari
pemerintah melalui Undang-Undang Dasar 1945.
B.
Pengertian perlindungan anak
Perlindungan
anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai
kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan
bangsa di kemudian hari. Jika mereka telah matang pertumbuhan pisik maupun
mental dan sosialnya, maka tiba saatnya menggantikan generasi terdahulu.
Perlindungan
anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap
anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan
anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial. Perlindungan anak merupakan
perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan
anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Kegiatan perlindungan anak membawa akibat hukum,baik kaitannya dengan hukum
tertulis maupun tidak tertulis.Hukum merupakanjaminan bagi kegiatan
perlindungan anak.
Upaya
perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yaitu sejak dari janin
dalam kandungan sampai anak berusia delapan belas tahun. Bertitik tolak pada konsep
perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensip, maka Undang-undang
tersebut meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan
asas-asas Nondikriminasi, asas kepentingan yang terbaik untuk anak, asas hak
untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta asas penghargaan
terhadap pandangan/pendapat anak.
Perlindungan anak dapat dibedakan dalam 2
(dua) bagian yaitu:
a.
Perlindungan anak yang bersifat yuridis, yang meliputi: perlindungan dalam
bidang hukum publik dan dalam bidang hukum keperdataan.
b.
Perlindungan anak yang bersifat non yuridis, meliputi: perlindungan dalam
bidang sosial, bidang kesehatan, bidang pendidikan12
C.
Perlindungan hak anak di Indonesia
Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa perlindungan anak
bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang berisi 93 (Sembilan puluh tiga)
pasal ini dibagi ke dalam XIV (empat belas) bab yang berisi mengenai :
Ketentuan Umum;
Asas dan Tujuan;
Hak dan Kewajiban Anak;
Kewajiban dan Tanggung Jawab;
Kedudukan Anak;
Kuasa Asuh;
Perwalian;
Pengasuhan dan Pengangkatan Anak;
Penyelenggaraan Perlindungan;
Peran Masyarakat;
Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
Hak anak dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia diatur dalam
ketentuan Pasal 52 sampai dengan Pasal 66 yang antara lain meliputi hak :
-
Atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara;
-
Sejak dalam kandungan untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan
taraf kehidupannya ,
-
Sejak kelahirannya atas suatu nama dan status kewarganegaraannya
-
Untuk anak yang cacat fisik dan/atau mental untuk memperoleh perawatan,
pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya Negara.
-
Untuk anak yang cacat fisik dan/atau mental untuk terjamin kehidupannya
sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan
kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
-
Untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan
tingkat intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua dan/atau wali;
-
Untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang
tuanya sendiri;
-
Untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing
kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa;
-
Untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik
atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam
pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung
jawab atas pengasuhan anak tersebut
-
Untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan
kehendak anak sendiri kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang
menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbagik bagi anak;
-
Untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya;
-
Untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi
dan berkreasi sesuai dengan minta, bakat dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan diri;
-
Untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak sesuai
dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya;
-
Untuk tidak dilibatkan di dalam peristiea peperangan, sengketa bersenjata,
kerusuhan social dan peristiwa lain yang mengandung unsure kekerasan;
-
Untuk mendapat perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap
pekerjaan yang membahayakan dirinya sehingga dapat mengganggu pendidikan,
kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial dan mental spiritualnya;
-
Untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan ekslpoitasi dan pelecehan seksual,
penculikan, perdagangan anak serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
-
Untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan
hukuman yang tidak manusiawi; dan
-
Untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia tidak mencantumkan ketentuan
mengenai kewajiban anak secara terperinci. Ketentuan mengenai kewajiban yang
terdapat dalam Undang_undang tersebut adalah kewajiban dasar manusia secara
menyeluruh.
Bab III Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai hak dan
kewajiban anak. Hak anak diatur dalam ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 18
sedangkan kewajiban anak dicantumkan pada Pasal 19. Hak anak yang tercantum
dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak tersebut antara lain meliputi hak
:
-
untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi;
-
atas suatu nama sebagai identitas dan status kewarganegaraan;
-
untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berkreasi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua;
-
untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya
sendiri;
-
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan
fisik, mental, spiritual dan sosial;
-
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya
dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya;
-
memperoleh pendidikan luar biasa, rehabilitasi, bantuan sosial dan
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat;
-
memperoleh pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan;
-
menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan
dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
-
untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang
sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan
tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri;
-
mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi (baik
ekonomi maupun seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan,
ketidakadilan serta perlakuan salah lainnya;
-
untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri kecuali jika ada alasan dan/atau
aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan
terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir;
-
memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau
penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi;
-
memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum;
-
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatan yang dipisahkan dari
orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif
dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku, serta membela diri dan
memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak
dalam sidang tertutup untuk umum, bagi setiap anak yang dirampas kebebasannya;
-
untuk dirahasiakan, bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku
kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum; dan
-
mendapatkan bantuan hokum dan bantuan lainnya, bagi setiap anak yang
menjadi korban atau pelaku tindak pidana.
Pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai hak anak dalam Undang-Undang
tentang Perlindungan Anak mempunyai banyak kesamaan dengan ketentuan hak anak
dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juga mengatur mengenai kewajiban
yang harus dilakukan oleh setiap anak. Ketentuan Pasal 19 menyebutkan bahwa
setiap anak berkewajiban untuk :
-
menghormati orang tua;
-
mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
-
mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
-
menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;
-
melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Perlindungan anak sebagaimana batasan pengertian yang tercantum dalam Pasal
1 angka 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dapat terwujud apabila
mendapatkan dukungan dan tanggung jawab dari berbagai pihak. Dukungan yang
dibutuhkan guna mewujudkan perlindungan atas hak anak di Indonesia diatur dalam
ketentuan Bab IV Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 20
Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat,
keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak.
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan
suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status
hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. Negara
dan pemerintah juga berkewajiban serta bertanggungjawab untuk memberikan
dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Pengaturan mengenai kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah
tercantum dalam ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang tentang
Perlindungan Anak.
Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur
mengenai jaminan negara dan pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan anak.
Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan
anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain
yang secara hukum bertanggungjawab terhadap anak. Negara dan pemerintah juga
menjamin anak untuk menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai
dengan usia dan tingkat kecerdasan anak. Jaminan yang diberikan oleh negara dan
pemerintah tersebut diikuti pula dengan pengawasan dalam penyelenggaraan
perlindungan anak.
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat atas perlindungan anak sebagaimana
diatur dalam Pasal 25. Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap
perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan perlindungan anak. Ketentuan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang
tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa peran masyarakat dilakukan oleh
orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan,
lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha,
dan media massa.
Pasal 26 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai
kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua. Orang tua berkewajiban dan
bertanggungjawab untuk a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan anak, bakan dan minatnya;
dan c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Apabila orang tua
tidak ada, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, atau tidak
diketahui keberadaannya, maka kewajiban dan tanggung jawab orang tua atas anak
dapat beralih kepada keluarga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan perlindungan terhadap anak diatur dalam Bab IX
Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Perlindungan terhadap anak
diselenggarakan dalam bidang agama, kesehatan, pendidikan, social, serta
perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat.
D. Pelanggaran
Hak anak di Indonesia
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)
mencatat sepanjang Januari sampai Oktober tahun 2013 terdapat 2.792 kasus
pelanggaran hak anak. Dari Jumlah itu 1.424 adalah kasus kekerasan , dimana 730
diantaranya adalah kekerasan seksual. Data Komnas Anak mencatat berdasar
pengaduan masyarakat melalui program hotline service, pengaduan langsung, surat
menyurat cetak dan pesan elektronik sepanjang Januari-Oktober 2013, Komnas Anak
menerima 2.792 kasus pelanggaran hak anak, dari kasus itu 1424 kasus
kekerasaan. Data tersebut
menunjukan, Komnas Anak menerima pengaduan masyarakat sekitar 270 pelanggaran
terhadap anak setiap bulannya. Angka ini meningkat 48 persen jika dibanding
dengan pengaduan masyarakat yang diterima Komnas Anak tahun 2012 yakni 1.383.
Jika menilik pada data – data di atas bisa di katakan negara telah gagal dalam urusan perlindungan hak anak. Negara pun telah mengabaikan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Anak dimana Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi dan eksploitasi yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990.
Adanya UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pun belum diimbangi implementasi perlindungan terhadap anak dan sanksi bagi pelaku pelanggaran hak anak pun tidakmaksimal.
Jika menilik pada data – data di atas bisa di katakan negara telah gagal dalam urusan perlindungan hak anak. Negara pun telah mengabaikan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Anak dimana Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi dan eksploitasi yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990.
Adanya UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pun belum diimbangi implementasi perlindungan terhadap anak dan sanksi bagi pelaku pelanggaran hak anak pun tidakmaksimal.
Terkait
wilayah terjadinya kekerasan terhadap anak, wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi adalah tempat dimana kasus kekerasan terhadap anak
meningkat.
Bahkan DKI Jakarta menduduki tempat teratas. Dari 2637 kasus tahun 2012, 666 kasus terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta,
sebagian besar kasus tindak kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan.
Bahkan DKI Jakarta menduduki tempat teratas. Dari 2637 kasus tahun 2012, 666 kasus terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta,
sebagian besar kasus tindak kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan.
Sebagai contoh , Kematian RI (11 tahun) seorang anak kelas lima sekolah dari keluarga miskin di awal tahun 2013, diduga mengalami kekerasan seksual berulang dan biadab. Bayi AL (9 bulan) juga meninggal dunia akibat kejahatan seksual yang dilakukan paman kandungnya. Bayi AL ini meninggal karena terjangkit virus yang mematikan yang ditularkan pamannya.
Selain itu pemenuhan
terhadap hak – hak anak masih belum memadai di Indonesia hal hal ini umumnya
masih sangat kentara di rasakan oleh anak – anak yang tingal di daerah
pedalaman , pelosok dan areal terpencil di negeri ini di mana pemerintah sering
melupakan diri dalam memenuhi hak mendapat pendidikan yang layak bagi anak –
anak tersebut. Dan pula dalam pasal 34: 1, UUD 1945 disebutkan: “Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Berdasarkan pada pasal
ini maka anak-anak jalanan merupakan tanggung jawab negara.
Tapi ada yang ganjil. Anak jalanan justru mengalami peningkatan secara kuantitas di daerah-daerah perkotaan dan daerah-daerah sub urban.
Fakta ini menunjukkan ada yang perlu diluruskan dalam pola kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu kebijakan struktural yang belum menyentuh penanganan mereka secara serius. Pemimpin rakyat sibuk memperkaya diri seolah-olah tanggung jawab memenuhi janji-janji kampanye mereka dianggap selesai saat mereka mendapatkan kursi kekuasaan yang mereka inginkan. Nasib anak-anak jalanan di negeri ini berbanding lurus dengan nasib orang-orang miskin, ditelantarkan dan tidak pernah mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah.
Tapi ada yang ganjil. Anak jalanan justru mengalami peningkatan secara kuantitas di daerah-daerah perkotaan dan daerah-daerah sub urban.
Fakta ini menunjukkan ada yang perlu diluruskan dalam pola kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu kebijakan struktural yang belum menyentuh penanganan mereka secara serius. Pemimpin rakyat sibuk memperkaya diri seolah-olah tanggung jawab memenuhi janji-janji kampanye mereka dianggap selesai saat mereka mendapatkan kursi kekuasaan yang mereka inginkan. Nasib anak-anak jalanan di negeri ini berbanding lurus dengan nasib orang-orang miskin, ditelantarkan dan tidak pernah mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Indonesia merupakan salah satu negara yang
meratifikasi konvensi perserikatan bangsa – bangsa tentang hak anak , dan pula
di sebutkan jika Indonesia menjamin terhadap pemenuhan dan perlindungan anak
yang kemudian dalam pengimplementasiaanya pemerintah membuat kebijakan dengan
mengeluarkan Undang – undang nomor 23 tahun 2002. Dalam pengawasan terhadap hal
tersebut pemerintah juga mendirikan lembaga Komisi Nasional Perlindungan anak
dan Komisi perlindungan Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ).
Akan tetapi realita yang terjadi sekarang
adalah negara seolah melupakan terhadap pemenuhan dan pelindungan hak anak ,
hal ini terbukti dengan banyaknya anak yang mengalami kekerasan , menderita
gizi buruk , busung lapar dan hingga meningkatnya jumlah angka anak putus
sekolah yang akhirnya menjadi anak jalanan.
Hal ini menunjukan Indonesia telah gagal dalam
memenuhi pemenuhan dan perlindungan terhadap anak.
B. SARAN
Dari berbagai kenyataan yang terjadi , di
harapkan kepada pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahtraan anak – anak
Indonesia , Perhatian yang di maksud adalah dengan memberikan pelayanan dan
pengawasan terhadap setiap hal yang berkaitan dengan anak Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Abdussalam. 2007. Hukum
Perlindungan Anak. Jakarta: Restu Agung.
2.
Agus, Fadillah. 1997. Hukum Humaniter Suatu
Perspektif. Jakarta: Pusat Studi Hukum Humaniter Universitas Tri Sakti.
3.
Ahsinin, Adzkar. 2011. Pekerjaan
Terburuk Anak dalam Kerangka Hukum HAM Internasional. Jakarta: Yayasan
Pemantau Hak Anak.
4.
Boven, Theo Van. 1997. The
International System of Human Rights An Overview in Manual On Human Rights Re
Porting: Under Six Major International Human Rights Instruments. OHCHR.
UNITAR dan United Nation Staff College Project.
5.
http://www.unicef.org/crc/crc.htm.
6.
http://www.komnasham.go.id.
7.
http://www2.ohchr.org/english/law.
Tags:
MAKALAH