Knowledge Is Free: MAKALAH

Hot

Sponsor

Tampilkan postingan dengan label MAKALAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAKALAH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Februari 2021

Makalah Definisi Kebudayaan dan Masyarakat (doc)

Februari 09, 2021 0



Definisi Kebudayaan dan Masyarakat

Kata “kebudayaan” berasal dari (bahasa sangsekerta) buddhayah yang merupakan jamak kata “buddhi” yang berarti budi atau akal. Kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal. Adapun istilah culture yang merupakan istilah bahasa asing  yang sama artinya dengan kebudayaan berasal dari kata latin colore. Artinya mengolah atau mengerjakan, yaitu mengolah tanah atau bertani. Dari asal arti tersebut, yaitu celore kemudian colture, diartikan sebagai daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam.

Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Dengan kata lain kebudayaan mencakup semuanya yang didapatkan atau dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan terdiri dari segala suatu yang dipelajari dari pola prilaku yang normative. Artinya mencakup segala cara berpikir.
Ada suatu kesalahan umum yang terdapat dalam masyarakat yang beranggapan bahwa ada masyarakat yang memiliki kebudayaan sedangkan yang lain tidak. Secara sosiologis semua manusia dewasa yang normal pasti memiliki kebudayaan. Kebudayaan bisa diartikan sebagai keseluruhan tingkah laku dan kepercayaan yang dipelajari yang merupakan ciri anggota suatu masyarakat tertentu. Kata kunci dari definisi diatas adalah dipelajari, yang membedakan antara kebudayaan dengan tindak tanduk yang merupakan warisan biologis manusia.
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dalam suatu periode waktu tertentu, mendiami suatu daerah, dan akhirnya mulai mengatur diri mereka sendiri menjadi suatu unit sosial yang berbeda dari kelompok-kelompok lain. Anggota-angota masyarakat menganut suatu kebudayaan. Kebudayaan dan masyarakat tidak mungkin hidup terpisah satu sama lain. Di dalam sekelompok masyarakat akan terdapat suatu kebudayaan.

 Definisi kebudayaan menurut para ahli

• E.B Taylor
Kebudayaan adalah komplikasi (Jalinan) dalam keseluruhan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, keagamaan, hukum, adat istiadat serta lain-lain kenyataan dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat.
• Leslie White
Kebudayaan adalah suatu kumpulan gejala-gejala yang terorganisasi yang terdiri dari tindakan-tindakan (pola perilaku), benda-benda, ide-ide (kepercayaan dan pengetahuan), dan perasaan-perasaan yang semuanya itu tergantung pada penggunaan simbol-simbol.
• Koentjoroningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan dan karya manusia, yang dibiasakannya dengan belajar, beserta keseluruhan-keseluruhan dari hasil budi dan karya itu.
• Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
Kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan atau kebudayaan jasmaniah (Material Culture) yang diperlukan oleh manusia untuk menguasai alam sekitarnya agar kekuatan serta hasilnya dapat diabadikan untuk keperluan masyarakat. Dalam pandangan sosiologi, kebudayaan memiliki arti yang lebih luas dari pada itu. Kebudayaan meliputi semua hasil cipta dan karya manusia baik yang material maupun non-material.
• Kebudayaan material
Adalah hasil cipta, karsa, yang berwujud benda atau barang misalnya, gedung-gedung, jalan, rumah, alat komunikasi dan sebagainya.
• Kebudayaan non-material
Adalah hasil cipta, karsa yang berwujud kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat, kesusilaan, ilmu pengetahuan, keyakinan, agama, dan sebagainya.

Unsur-unsur Kebudayaan dan Masyarakat

kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri dari unsur-unsur besar maupun unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari sesuatu kebulatan yang bersifat dari kesatuan. Misalnya dalam kebudayaan Indonesia dapat dijumpai unsur besar seperti umpamanya majelis permusyawaratan rakyat, disamping adanya unsur-unsur kecil seperti, sisir, kancing, baju, peniti dan lainya yang dijual dipinggir jalan. Berapa orang sarjana yang mencoba merumuskan unsur-unsur pokok kebudayaan tadi. misalnya, Melville J. horskovits mengajukan 4 unsur pokok kebudayaan, yaitu:
  • Alat-alat teknologi
  • Sistem ekonomi
  • Keluarga
  • Kekuasaan politik
Sedangkan Bronislaw Malinowski mengemukakan unsur-unsur pokok kebudayaan sebagai berikut:
  • Sistem norma-norma yang memungkinkan kerja sama antara anggota masyarakat di dalam upaya menguasai alam sekelilingnya
  • Organisasi ekonomi
  • Alat-alat dan lembaga atau petugas pendidikan
  • Organisasi kekuatan
Koenjtaraningrat  dalam  Warsito,  wujud  kebudayaan  dibedakan  menjadi  tiga bagian yaitu:
  • Wujud  kebudayaan  sebagai  suatu  kompleks  dari  ide-ide,  gagasan,  nilai-nilai,  norma-norma, peraturan, dansebagainya.
  • Wujud  kebudayaan  sebagai  suatu  kompleks  aktivitas  serta  tindakan  berpola  dari manusia dalammasyarakat.
  • Wujud kebudayaan berupa benda-benda hasil karyamanusia.
Ketiga   wujud   yang   telah   disebutkan   diatas,   dalam   kenyataan   kehidupan msyarakat  tidak  dapat  dipisahkan  satu  sama  lain.  Kebudayaan  ideal  dan  adat  istiadat mengatur  dan  memberi  arah  kepada  tindakan  dan  karya  manusia.Pikiran  dan  ide-ide maupun  tindakan  dan  karya  manusia.  Menghasilkan  benda-benda  kebudayaan  fisik. Sebaliknya kebudayaan  fisik  membentuk  suatu  lingkungan  hidup  tertentu  yang  semakin lama     semakin     menjauhkan     manusia     dari     lingkungan     alamiahnya     sehingga mempengaruhin pola-pola perbuatannya, bahkan juga cara berpikirnya.

Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat

Sebagian besar kebutuhan manusia dan masyarakat dapat dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber ari masyarakat itu sendiri
Diantara lain fungsi-fungsi kebudayaan yaitu :
  • Hasil karya manusia melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan
  • Karsa masyarkat yang merupakan perwujudan norma dan nilai-nilai sosial yang dimana dapat menghasilkan tata tertib dalam pergaulan kemasyarakatan
  • Di dalam kebudayaan juga terdapat pola-pola perilaku (patterns of behavior)yang merupakan cara-cara masyarakat untuk bertindak atau berkelakuan yang sama yang dimana harus diikuti oleh semua anggota masyarakat

Pengaruh Budaya Terhadap Lingkungan

Budaya yang dikembangkan oleh manusia akan berimplikasi pada lingkungan tempat kebudayan itu berkembang. Suatu kebudayaan memancarkan suatu ciri khas dari masyarakatnya yang tampak dari luar, artinya orang asing dapat melihat kekhasan budaya suatu daearh/kelompok. Dengan menganalisa pengaruhdan akibat budaya terhadap lingkungan, seseorang dapat mengetahui mengapa suatu lingkungan tertentu akan berbeda dengan lingkungan lainnya dan menghasilkan kebudayaan yang berbeda pula. Usaha untuk menjelaskan perilaku manusia sebagai perilaku budaya dalam kaidah dengan lingkungannya, terlebih lagi perspektif lintas budaya akan mengandung bamyak variabel yang saling berhubungan dalam keseluruhan system terbuka. Pendekatan yang saling teriring dengan psikologi lingkungan adalah pendekatan sistem yang melihat rangkaian sistemik antara beberapa subsistem yang ada dalam melihat kenyataan lingkungan total yang melingkupi satuan budaya yang ada.
Beberapa variabel yang berhubungan dengan masalah kebudayaan dan lingkungan:
  • Physical Environment, menunjuk pada lingkungan natural seperti : temperatur, curah hujan, iklim, wilayah geografis, flora dan fauna.
  • Cultural Social Environment, meliputi aspek-aspek kebudayaan beserta proses sosialisasi seperti: norma-norma, adat istiadat, dan nilai-nilai.
  • Environmental Orientation and Representation, mengacu pada persepsi dan kepercayaan kognitif yang berbeda-beda pada setiap masyarakat mengenai lingkungannya.
  • Environmental Behavior and Process, meliputi bagaimana masyarakat menggunakan lingkungan dalam hubungan sosial.
  • Out Carries Product, meliputi hasil tindakan manusia seperti membangun rumah, komunitas, kota beserta usaha-usaha manusia dalam memodifikasi lingkungan fisik seperti budaya pertanian dan iklim. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kebudayaan yang berlaku dan dikembangkan dalam lingkungan tertentu berimplikasi terhadap pola tata laku, norma, nilai dan aspek kehidupan lainnya yang akan menjadi ciri khas suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Faktor  Yang  Mempengaruhi  Diterima  Atau  Tidaknya  Suatu  Unsur Kebudayaan Baru, Diantaranya :

  • Terbatasnya masyarakat memiliki hubungan atau kontak dengan kebudayaan dan dengan orang-orang yang berasal dari luar masyarakat tersebut
  • Pandangan   hidup  dan  nilai-nilai  yang  dominan dalam  suatu  kebudayaan ditentukan oleh nilai-nilai agama
  • Corak  struktur  sosial  suatu  masyarakat turut  menentukan  proses  penerimaan kebudayaan baru
  • Suatu  unsur  kebudayaan  diterima  jika sebelumnya  sudah  ada  unsur-unsur kebudayaan yang menjadi landasan bagi diterimanya unsur kebudayaan yang baru tersebut
  • Apabila  unsur  baru  itu  memiliki  skala  kegiatan  yang  terbatas,  dan dapat  dengan mudah dibuktikan kegunaannya oleh warga masyarakat yang bersangkutan.

Kaitan Manusia Dan Kebudayaan

Proses dialektis ini tercipta melalui tiga tahap yaitu :
  • Eksternalisasi,   proses   dimana   manusia   mengekspresikan   dirinya   denganmembangun dunianya;
  • Obyektivasi,  proses  dimana  masyarakat  menjadi  realitas  obyektif, yaitu  suatu kenyataan yang terpisah dari manusia dan berhadapan dengan manusia,
  • Internalisasi,  proses  dimana  masyarakat  disergap  kembali  oleh  manusia. Maksudnya bahwa manusia mempelajari kembali masyarakatnya sendiri agar dia dapat hidup dengan baik.

MASYARAKAT

Pengertian

Masyarakat ialah kumpulan sekian banyak individu yang terikat oleh satuan adat, ritus, atau hukum dan hidup bersama

Unsur-unsur  Masyarakat

  • Kelompok manusia.
  • Adanya pertahanan dan kekekalan diri.
  • Adanya kesinambungan.
  • Adanya hubungan yang pelik di antara anggotanya
Di sini akan dikemukakan segi-segi tertentu  yang menjadi sasaran utamanya yaitu :

Proses terjadinya

Dengan adanya sifat sosial, yang merupakan salah satu sifat hakikat pada manusia, lahirlah dua jenis kecenderungan luhur pada manusia yaitu:
  • Kecenderungan untuk selalu mengadakan kontak dengan sesamanya.
  • Kecenderungan untuk memperhatikan kepentingan sesamanya yang dapat meningkat menjadi kecenderungan untuk bersedia berkorban bagi sesamanya

Perwujudan-perwujudan yang ada didalam masyarakat

Morris Ginsberg membedakan antara : community association dan institution. Association adalah partial forms of Community, dengan menitik beratkan pada : the relation between the individuals must be defined and received a commonsanctions. Sedangkan institution adalah definite and sanctioned forms or modes of relationship between social beings, in respect to one another or to some external object.
Kedua jenis perwujudan tersebut berada dalam masyarakat sedang perwujudan-perwujudan yang lain akan di huraikan dalam bab lain

Norma Masyarakat

Norma atau tanda “norm” adalah nilai-nilai luhur yang menjadi ukuran atau standard tingkah-laku. Artinya semua jenis, tingkah-laku harus diukur benar dan salahnya menurut norma yang sedang berlaku. Kalau sesuai berarti baik, dan diterima, sedang kalau tidak sesuai, berarti buruk dan tidak diterima.
Di masyarakat timbullah berbagai macam istilah yang berhubungan dengan norma, yang menunjukkan hal itu misalnya:
  • Norma peribadi, artinya nilai yang menjadi ukuran tingkah-laku yang didukung oleh peribadi (individu).
  • Norma grup, artinya nilai yang menjadi ukuran tingkah-laku yang didukung oleh grup.
  • Norma masyarakat, artinya nilai yang menjadi ukuran tingkah-laku masyarakat.
  • Norma susila, artinya nilai yang menjadi ukuran kesusilaan
Read More

Minggu, 31 Januari 2021

MAKALAH URGENSI TAUHID DALAM KEHIDUPAN (doc)

Januari 31, 2021 0



URGENSI TAUHID DALAM KEHIDUPAN

Pengertian Tauhid 


Tauhid secara bahasa artinya: menjadikan sesuatu satu saja. Secara syar’i,makna tauhid ialah menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya (syarh Tsalatsati Ushul libni Al’Utsaimin ,39) dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat,para Nabi,dan orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.
Asal makna “ tauhid” ialah meyakinkan, bahwa Allah adalah “ satu” tidak ada syarikat bagi-Nya.Sebab dinamkan “ilmu tauhid “ ialah karena bahagiannya yang terpenting , menetapkan sifat “wahdah” ( satu) bagi Allah dalam zat-Nya dan dalam perbuatan-Nya menciptakan alam seleuruhnya dan bahwa ia sendiri-Nya pula tempat kembali segala alam ini dan penghabisan segala tujuan . Keyakinan (Tauhid) inilah yang menjadi tujuan paling besar bagi kebangkitan Nabi SAW , seperti ditegaskan oleh ayat-ayat Kitab Suci , yang akan diterangkan kemudian. 

Tauhid adalah tujuan manusia diciptakan 

Setiap muslim wajib memprioritaskan tauhid daripada selainnya.Yaitu hendaknya kita mempersembahkan segala ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan semua bentuk ibadah kepada selain Allah . karena tujuan kita diciptakan oleh Allah di dunia ini adalah agar kita mentauhidkan-Nya Allah berfirman : 
وَ ماَ خَلَقْتُ ا لْجِنَّ وَ لْاِ نْسَنَ اِ لاَّ لِيَعْبُدُ وْ ن 
“ Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (Q.s Adz Dzariyat 56) 

Dan keselamatan mereka di aklhirat kelak ditentukan oleh tauhid. Orang yang mati dalam keadaan bertauhid maka ia akan selamat di akhirat walaupun membawa dosa yang banyak. Adapun orang yang mati dalam keadaan musyrik, maka ia tidak akan selamat dan merugi selamanya. Allah berfirman : 
فَمَنْ كَا نَ يَرْ جُوْ لِقَ ءَ رَ بِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَا لِحَا وَ لا يُشْرِ كُ بِعِبَا دَةِ رَ بِّهِ أ حَدً ا 
 
“ Maka barang siapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia beramal shalih dan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Nya dalam peribadahan kepada-Nya “ (Q.s Al Kahfi : 110 ) 

Hakikat dan Kedudukan Tauhid 

Firman Allah 
وَ لَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُ مَّةِ رَّ سُلُو لاً أَ نِ اَ عْبُدُ و ا آ للهَ و آ جْتَنِبُوْا آ لطَّغُو تَ 
“ Dan sungguh kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) sembahlah Allah (saja) , dan jauhilah thaghut itu .” 

وَ آ عْبُدُ وْا آ للهَ وَ لاَ تُشْرِ كُوْا بِهِ شَىئاً 
“ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu pun ( berbuat syirik).”

Urgensi Tauhid Dalam Kehidupan 

Akibat negatif dari kejahilan terhadap ilmu tauhid dalam hidup manusia. 
Pertama, orang yang tidak mengenal penciptanya seperti orang buta didunia ini, ia tidak tahu mengapa ia diciptakan, atau apa hikmah ( tujuan) keberadaannya diatas bumi ini. Hidupnya berakhir dalam keadaan ia tidak tahu pengapa ia memulai hidup. Ia keluar dari dunia tanpa tahu mengapa ia dulu masuk ke dalamnya. 
اِ نَّ ا للهَ يُدْ خِلُ الَّذِ يْنَ آ مَنُوْ ا وَ عَمِلُوا الصَّا لِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِ ي مِن تَحْتِهاَ ا الْاَ نْهَا رُ ° وَالَّذِ يْنَ كَفَرُ و ا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأ كُلُون كَمَ تَأ كُلُ الْاَ نْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوً ى لَّهُمْ 
“ Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang mukmin dan beramal saleh ke dalam jannah yang mengalir dibawahnya sungai-sungai.dan orang-orang kafir bersenang-senang (didunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. dan jahannam adalah tempat tinggal mereka.” (Q.s Muhammad:12)

Kedua, Siapa yang tidak beriman kepada hari akhir, maka ia ditipuoleh dunia,ia jadikan semua cita-cita dan ambisinya adalah bagaiman mewujudkan kepentingannya didunia sebelum mati, mengambil yang halal dan haram ,tidak peduli apakah itu membahayakan orang lain atau tidak karena yang penting adalah kepentingannya. Dengan sikap egois ini masyarakat menjadi cerai berai , interaksi dan hubungan sesame anggota masyarakat menjadi rusak, meraka saling membenci dan memerangi , tidak seperti masyarakat yang beriman dan berpegang teguh dengan agamanya. 
Ketiga, bila kejahilan terhadap ilmu tauhid ini merata di masyarakat , maka aqidah atau keyakinan masyarakat akan rusak , lalu amal pun akan rusak,maksiat dan dosatersebut luas, kemudianmengakibatkan turunnyahukuman Allah swt atas umat Islam yang mengabaikan atau meninggalkan prinsip agama mereka. 
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَ يْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِ ي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْ جِعُون
“ Telah nampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka , agar mereka kembali (kejalan yang benar).” ( Q.s Ar-Ruum:41)  

Pengaruh Ilmu Tauhid dalam Kehidupan 

Pertama, orang yang bertauhid dan beriman kepada Allah dan rasul-Nya pasti tahu mengapa Allah swt menciptakan sehingga ia berada di atas jalan yang lurus , ia mengetahui dari mana awal dan kemana akhir hidupnya , jauh dari kebutaan dan kesesatan.
أَ فَمنْ يَمْشِي مُكِبًا عَلَى وَ جْهِهِ أَ هْدَ ى أَ مَّنْ يُمْشِي سَوَ يًّا عَلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ 
“ Maka apakah orang yang berjalan terjungkal diatas mukanya itu lebih banyak mendapatkan petunjuk ataukah orang yang berjalan tegap diatas jalan yang lurus?” ( Q.s Al-Mulk: 22)

Kedua, tauhid menjadikan hati-hati manusia bersatu dengan Rabb yang satu, satu kitab, satu risalah, dan satu kiblat, dan iman juga menjadikan manusia saling mencintai dan bersaudara seperti firman Allah swt: 
اِ نَّمَا الْمُؤْ مِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَ صْلِحُوا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ ° وَاتَّقُواللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“ Orang-orang beriman iyu sesungguhnya bersaudara, sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan ) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” ( QS.Al-Hujarat: 10)

Ketiga, bila iman telah menyebarluas dimasyarakat , maka pastilah akan membuahkan amal shalih yang diridhai Allah swt sehingga membuka berbagai pintu kebaikan dan mendatangkan pertolongan Allah dalam mengahadapi musuh-musuh mereka. 
Kata millennial berasal dari bahasa Inggris millennium atau millennia yang berarti masa seribu tahun. Millennia menjadi sebutan untuk sebuah masa yang terjadi setelah era global atau era modern. Era ini muncul sebagai respon terhadap era modern yang lebih mengutamakan akal,empiric,dan hal-hal yang bersifat materialistik,sekuralistik, hedronistik,frakmatik,dan tradisional.yaitu pandangan yang memisahkan urusan dunia dengan urusan akhirat. Akibat kehidupan yang demikian itu manusia menjadi bebas berbuat tanpa landasan spiritual,moral dan agama. Kehidupan yang demikian, memang telah mengantarkan manusia kepada tahap membuat sesuatu yang mengagumkan.
Permasalahan dan tantangan yang terjadi di era millennial antara lain terkait dengan adanya sikap dan perilaku manusia yang ciri-cirinya antara lain: 
  1. Suka dengan kebebasan
  2. Senang melakukan personalisasi 
  3. Mengandalkan kecepatan informasi yang instan (siap saji) 
  4. Suka belajar
  5. Bekerja dengan lingkungan inovatif
  6. Aktif berkaloborasi. Dan
  7. Hyper technology
Pentingnya Tauhid dapat disimpulkan dalam beberapa point berikut : 
  1. Sesungguhnya kemuliaan ilmu ini dan mengajarkannya kepada manusia berdasarkan tuntunan Al-Quran dan sunnah yang shahih terletak pada obyek ilmunya, yaiyu Allah Ta’ala . inilah ilmu yang menuntun kita untuk mengenal Allah Ta’ala,dan bahwa dia yang semata maha pencipta, pemberi rizki, tidak ada sekutu bagiNya . selama obyek yang diketahui memiliki keduduakan yang paling tinggi dan mulia, maka dengan demikian ilmu tersebut menjadi ilmu yang paling tinggi dan sempurna , dan kebutuhan manusia kepadanya lebih besar.
  2. Sesungguhnya Tauhid merupakan dakwah para rasul , mereka tidak memulai dakwah terhadap kaumnya selain Tauhidullah, meskipun ada penyelewengan sosial atau ekonomi, atau akhlak pada umatnya. 
  3. Sesungguhnya Tauhid merupakan kewajiban pertama bagi setiap mukallaf, dari sisi mempelajari , memahami, mengkaji, mengamalkan dan mendakwahkannya.
  4. Sesungguhnya mengucapkan kalimat Tauhid ; Laa ilaaha illallah adalah pintu pertama bagi seseorang untuk masuk islam. Seseorang tidak dikatakan masuk islam kecuali dengan Tauhid. 
  5. Sesungguhnya Tauhid merupakan asas diterimanya semua amal seorang hamba. Sekalipun seseorang melakukan shalat, atau ibadah lainya , namun jika dia tidak bertauhid kepada Allah maka semua amalnya tidak diterima. 
Pengaruh dan manfaat Tauhid 
Layak diketahui bagi setiap hamba Allah, bahwa setiap yang Allah wajibkan memiliki pengaruh dan manfaat yang tampak pada mereka . dan tauhid merupakan perintah paling utama yang Allah wajibkan kepada segenap hamba-Nya pengaruhnya positif dan hasilnya tentu sangat besar. 
  1. Tauhid merupakan sebab lapangnya dada seseorang dalam kehidupan dunia. Petunjuk tauhid merupakan sebab lapngnya dada seseorang. Semakin kuat tauhidnya semakin sempurna hatinya, maka dadanya semakin lapang , sempurna dan kuat. 
  2. Tauhid merupakan sebab paling utama terhapusnya dosa dan kesalahan.
  3. Sesungguhnya Tauhid mencegegah pemiliknya kekal dineraka , jika dalam hatinya masih ada Tauhid walaupun sekecil apapun. 
  4. Seseorang yang bertauhid dan merealisasikan Tauhid-Nya dengan sempurna, sebagaimana yang diajari oleh para Rssul akan mendapatkan petunjuk dan keamanan yang sempurna di dunia dan akhirat.
  5. Tauhid yang telah tertanam mantap dalam hati seorang hamba akan meringankannya dari segala kesulitan,musibah,kepedihan dan kesedihannya,
  6. Orang yang bertauhid , jika datang musibah atau bencana yang besar,maka Allah akan memberinya penyelesaian dari setiap keluh kesah nya dan jalan keluar dari kesempitannya,serta memberi rizki dari jslsn ysng tidsk dia dugs.
  7. Sesungguhnya jika adzab Allah dan kemurkaan-Nya telah diturunkan terhadap suatu kaum,maka tidak ada yang selamat keculi orang yang bertauhid ,yang menjadi golongan dan pendukungnya. 
  8. Kemenangan dan kekuasaan umat yang terakhir ini tergantung pada keselamatan aqidah dan Tauhidnya kepada Allah, serta dengan beribadah kepada-Nya semata dan membuang kesyirikan dan bid’ah. 
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan 

  1. Siapa saja yang tidak mengenal Tauhid maka ia buta seperti hewan yang mati berkalang tanah dalam keadaan tidak tahu mengapa ia dulu memulai kehidupan, ia meninggalkan dunia tanpa tahu mengapa ia dulu memasukinya.
  2. Mereka yang tidak beriman kepada hari akhir tidak ada yang ia pikirkan kecuali pemenuhan kesenangan dunia tanpa peduli halal atau haram. Dengan begitu kehidupan menjadi rusak dan masyarakat pun terpecah belah.
  3. Jika iman melemah , maka dosa akan bertambah sehingga mungkin saja Allah SWT menurunkan azabnya bagi para pendosa
  4. Orang yang beriman mengenal Rabb dan penciptanya, ia mengetahui mengapa Allah menciptakannya didunia ini sehingga ia hidup dengan petunjuk dari Allah SWT, berjalan diatas jalan yang lurus.orang yang beriman dengan iman yang benar tidak akan berbuat zhalim,mencuri,berzina,atau perbuatan haramlainnya, dengan demikian hidup masyarakat akan baik , anggota masyarakat bersaudara dan solid.
  5. Iman itu berbuah amal shalih, membaut ridha Al-Khaliq , sehingga berbagai keberkahan pun ia lakukan, bantuan-Nya kepada kaum mukminin pun ia kucurkan untuk menolong hamba-Nya menghadapi musuh mereka sebagaimana terjadi dengan salaf shalih

Saran 

Dengan adanya penjelasan tentang Tauhid ini penulis dapat mengetahui lebih mendalam tentang mengesakan Allah , serta penulis berharap dengan adanya karya tulis ini dapat bermanfaat bagi pelajar, mahasiswa serta semua pihak yang membaca karya ilmiah ini. Melalui makalah ini supaya penulis dapat memahami lebih mendalam lagi sehingga dapat membentuk generasi yang cerdas dan berbudi pekerti yang baik.
Penulis menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Maka penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak, untuk dapat menulis karya ilmiah yang lebih baik lagi kedepannya.

DAFTAR PUSTAKA

Syekh Muhammad Abduh,1996,Risalah Tauhid,Jakarta: PT Bulan Bintang
Syeikh Muhammad at-Tamimi 2015,Kitab Tauhid Pemurnian Ibadah Kepada Allah,Jakarta: Darul Haq
Syeikh DR Umar bin su’ud al-‘ied,2005,Tauhid Urgensi dan Manfaatnya,Al-Maktab at-Ta’awuni lid-Da’wah wal Irsyad wa Tau’iyatil Jaliat, bi Gharbi ad-Dirah.
Read More

MAKALAH IMPLEMENTASI KEPERAWATAN PADA ANAK DEMAM TYPHOID DENGAN HIPERTERI (doc)

Januari 31, 2021 0




IMPLEMENTASI KEPERAWATAN PADA ANAK DEMAM TYPHOID DENGAN HIPERTERI 

Demam  Typhoid  adalah  penyakit  menular  yang  bersifat  akut,  yang  ditandai dengan bakterimia, perubahan pada sistem retikuloendotelial yang bersifat difus, pembentukan mikroabses dan ulserasi nodus peyer di distal ileum. (Soegeng Soegijanto, 2002 dalam Adriana, 2011)
Demam tifoid merupakan suatu penyakit infeksi sistemik yang disebabkan oleh Salmonella thypi yang masih dijumpai secara luas di berbagai negara berkembang yang terutama terletak di daerah tropis dan subtropis. Penyakit ini juga merupakan masalah kesehatan masyarakat yang penting karena penyebarannya berkaitan erat dengan urbanisasi, kepadatan penduduk, kesehatan lingkungan, sumber air dan sanitasi  yang  buruk  serta  standar  higiene  industri  pengolahan  makanan  yang masih rendah (Simanjuntak, C.H, 2009 dalam Susanti, 2012)
Demam typhoid merupakan penyakit menular dapat melalui beberapa cara yaitu melalui makanan dan melalui faeses. Penyakit ini ditandai oleh panas berkepanjangan, di topang dengan bakterimia tanpa keterlibatan strutur endhotelia atau endokardial dan invasi bakteri sekaligus multiplikasi kedalam sel fagosit monocular dari hati, limpa, kelenjar limfe usus, dan  peyer’s patch dan dapat menular pada orang lain melalui makanan dan air yang terkontaminasi ( Sumarno, 2002 dalam Nuratif, 2015)

Kasus thypoid diderita oleh anak-anak sebesar 91% berusia 3-19 tahun dengan angka kematian 20.000 per tahunnya. Di Indonesia, 14% demam enteris disebabkan oleh Salmonella Parathypii A. Demam tifoid pada masyarakat dengan standar hidup dan kebersihan rendah,cenderung meningkat dan terjadi secara endemis. Biasanya angka kejadian tinggi pada daerah tropik dibandingkan daerah berhawa  dingin.  Penyakit  ini  banyak  diderita  oleh  anak-anak,  namun  tidak menutup kemungkinan untuk orang dewasa. Penyebabnya adalah kuman sallmonela thypi atau sallmonela paratypi A, B dan C. Penyakit typhus abdominallis sangat cepat penularanya yaitu melalui kontak dengan seseorang yang menderita penyakit typhus, kurangnya kebersihan pada minuman dan makanan, susu dan tempat susu yang kurang kebersihannya menjadi tempat untuk pembiakan bakteri salmonella, pembuangan kotoran yang tak memenuhi syarat dan kondisi sanitasi yang tidak sehat menjadi faktor terbesar dalam penyebaran penyakit typhus ( Pasunda, 2013 dalam  Adriana, 2011)
Berdasarkan  profil  kesehatan  Indonesia  tahun  2010  typhoid  masih  menjadi masalah  kesehatan  masyarakat.  Diketahui  dari  10  macam  penyakit  menepati urutan ke-3, terbanyak dari pasien rawat inap di rumah sakit tahun 2010 yaitu sebanyak 41.081 kasus dan yang meninggal 274 orang Case Fatality Rate sebesar 0,67%.Penyakit  ini  tersebar  di  seluruh  wilayah  dengan  insidensi  yang  tidak berbeda  jauh  antara  daerah.  Diperkirakan  terdapat  800  penderita  per  100.000 penduduk setiap tahun yang ditemukan sepanjang tahun (Widoyono, 2011). Berdasarkan Data Sistem Informasi Rumah Sakit ( SIRS ) Indonesia Tahun 2013, jumlah anak balita yang menderita demam typhoid dan paratyphoid di Indonesia adalah sebesar 9.747 anak balita. Demam typhoid menempati urutan ke 4 dari 11 besar morbiditas dan mortalitas pasien rawat inap anak balita ( Kemenkes, 2015 ). Di negara-negara berkembang perkiraan angka kejadian demam tifoid bervariasi dari 10 sampai 540 per 100.000 penduduk. Meskipun angka kejadian demam tifoid turun dengan adanya sanitasi pembuangan di berbagai negara berkembang, diperkirakan setiap tahun masih terdapat 35 juta kasus dengan 500.000 kematian terdapat di dunia. Di Indonesia demam tifoid masih merupakan penyakit endemik dengan angka kejadian yang masih tinggi. Di antara penyakit  yang tergolong penyakit   infeksi   usus,   demam   tifoid   menduduki   urutan   kedua   setelah gastroenteritis.
Berdasarkan data yang diperoleh dari RSUD Ogan Ilir sendiri, penderita demam tifoid dari tahun 2015 mencapai  62 penderita, pada tahun 2016 mencapai 37 penderita, pada tahun 2017 terdapat 14 penderita, sedangkan pada tahun 2018 dari januari sampai februari terdapat 3 penderita typhoid. Hal tersebut menunjukan bahwa kasus demam typhoid masih ada  dan kasus ini tidak dapat di anggap kasus yang ringan melainkan sebagai kasus yang harus di tangani untuk menekan angka kejadian demam typhoid. Maka dari itu penulis tertarik menggali penyakit tentang demam typhoid untuk menyusun Karya Tulis Ilmiah tentang “Implementasi Keperawatan Pada Anak Demam Typhoid Dengan Hipertermi Di RSUD Ogan Ilir Tahun 2018”.

Definisi Demam Typhoid

Demam Tifoid merupakan suatu penyakit infeksi sistemik yang disebabkan oleh salmonella typhi ( Sumarmo, 2002 ). Demam typhoid merupakan penyakit infeksi akut  yang biasanya mengenai saluran  pencernaan dengan  gejala demam  yang lebih dari satu minggu, gangguan pada pencernaan, dan gangguan kesadaraan. Penyebab penyakit ini adalah salmonella typosa (Ngastiyah 2005, h. 236). Tifoid adalah penyakit infeksi sistemik akut yang disebabkan infeksi Salmonella Thypi. Organisme ini masuk melalui makanan dan minuman yang sudah terkontaminasi oleh faeses dan urine dari orang yang terinfeksi kuman salmonella (Smeltzer & Bare, 2002). Tifoid adalah penyakit infeksi akut usus halus yang disebabkan oleh kuman Salmonella Thypi (Mansjoer, A, 2009).
Tifoid adalah penyakit infeksi akut usus halus yang disebabkan oleh kuman salmonella thypi dan salmonella para thypi A, B, C. Sinonim dari penyakit ini adalah Typhoid dan paratyphoid abdominalis (Sudoyo, A.W., & B. Setiyohadi, 2006).  Tifoid  adalah  penyakit  infeksi  pada  usus  halus,  tifoid  disebut  juga paratyphoid fever, enteric fever, typhus dan para typhus abdominalis (Seoparman, 2007). D3 Keperawatan Perintis (2011), dikutip dalam Asuhan keperawatan klien dengan Demam  Typoid,  Tifoid  adalah  suatu  penyakit  pada  usus  yang  menimbulkan gejala-gejala sistemik yang disebabkan oleh salmonella typhosa, salmonella type A.B.C. penularan terjadi secara fecal, oral melalui makanan dan minuman yang terkontaminasi (Mansjoer, A, 2009).
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa demam tifoid adalah suatu penyakit infeksi usus halus yang disebabkan oleh salmonella type A, B dan C yang dapat menular melalui oral, fecal, makanan dan minuman yang terkontaminasi.

Anatomi Fisiologi

Susunan saluran pencernaan terdiri dari : Oris (mulut), faring (tekak), esofagus (kerongkongan), ventrikulus (lambung), intestinum minor (usus halus), intestinum mayor (usus besar ), rektum dan anus. Pada kasus demam tifoid, salmonella typi berkembang biak di usus halus (intestinum minor). Intestinum minor adalah bagian dari sistem pencernaan makanan yang berpangkal pada pilorus dan berakhir pada seikum, panjangnya ± 6 m, merupakan saluran paling panjang tempat  proses pencernaan dan  absorbsi hasil pencernaan  yang terdiri dari : lapisan usus halus, lapisan mukosa (sebelah dalam), lapisan otot melingkar (M sirkuler), lapisan otot memanjang (muskulus longitudinal) dan lapisan serosa (sebelah luar).
1.    Usus halus (usus kecil)
Usus halus atau usus kecil adalah bagian dari saluran pencernaan yang terletak di antara lambung dan usus besar. Dinding usus kaya akan pembuluh darah yang mengangkut zat-zat yang diserap ke hati melalui vena porta. Dinding usus melepaskan lendir (yang melumasi isi usus) dan air (yang membantu melarutkan pecahan-pecahan makanan yang dicerna). Dinding usus juga melepaskan sejumlah kecil enzim yang mencerna protein, gula dan lemak. Lapisan usus halus ; lapisan mukosa (sebelah dalam), lapisan otot melingkar (M sirkuler), lapisan otot memanjang (M longitidinal) dan lapisan serosa (sebelah luar). Usus halus terdiri dari tiga bagian yaitu usus dua belas jari (duodenum), usus kosong (jejunum), dan usus penyerapan (ileum).

2.    Duodenum (Usus dua belas jari)
Usus dua belas jari atau duodenum adalah bagian dari usus halus yang terletak setelah lambung dan menghubungkannya ke usus kosong (jejunum). Bagian usus dua belas jari merupakan bagian terpendek dari usus halus, dimulai dari bulbo duodenale dan berakhir di ligamentum Treitz.
Usus dua belas jari merupakan organ retroperitoneal, yang tidak terbungkus seluruhnya oleh selaput peritoneum. pH usus dua belas jari yang normal berkisar pada derajat sembilan. Pada usus dua belas jari terdapat dua muara saluran yaitu dari pankreas dan kantung empedu. Nama duodenum berasal dari bahasa Latin duodenum digitorum, yang berarti dua belas jari.
Lambung melepaskan makanan ke dalam usus dua belas jari (duodenum), yang merupakan bagian pertama dari usus halus. Makanan masuk ke dalam duodenum melalui sfingter pilorus dalam jumlah yang bisa di cerna oleh usus halus. Jika penuh, duodenum akan megirimkan sinyal kepada lambung untuk berhenti mengalirkan makanan.

3.    Jejenum (Usus Kosong)
Usus  kosong  atau  jejunum  (terkadang  sering  ditulis  yeyunum)  adalah  bagian kedua dari usus halus, di antara usus dua belas jari (duodenum) dan usus penyerapan (ileum). Pada manusia dewasa, panjang seluruh usus halus antara 2-8 meter, 1-2 meter adalah bagian usus kosong. Usus kosong dan usus penyerapan digantungkan dalam tubuh dengan mesenterium.
Permukaan dalam usus kosong berupa membran mukus dan terdapat jonjot usus (vili), yang memperluas permukaan dari usus. Secara histologis dapat dibedakan dengan usus dua belas jari, yakni berkurangnya kelenjar Brunner. Secara hitologis pula dapat dibedakan dengan usus penyerapan, yakni sedikitnya sel goblet dan plak Peyeri. Sedikit sulit untuk membedakan usus kosong dan usus penyerapan secara makroskopis.
Jejunum  diturunkan  dari  kata  sifat  jejune  yang  berarti  "lapar"  dalam  bahasa Inggris modern. Arti aslinya berasal dari bahasa Latin, jejunus, yang berarti "kosong".

4.    Ileum (Usus Penyerapan)
Usus penyerapan atau ileum adalah bagian terakhir dari usus halus. Pada sistem pencernaan manusia, memiliki panjang sekitar 2-4 m dan terletak setelah duodenum dan jejunum, dan dilanjutkan oleh usus buntu. Ileum memiliki pH antara 7 dan 8 (netral atau sedikit basa) dan berfungsi menyerap vitamin B12 dan garam-garam empedu.
Absorbsi
Absorbsi makanan yang sudah dicerna seluruhnya berlangsung didalam usus halus melalui 2 saluran yaitu pembuluh darah kapiler dalam darah dan saluran limfe disebelah dalam permukaan vili usus. Sebuah vili berisi laktat, pembuluh darah epithelium dan jaringan otot yang diikat bersama oleh jaringan limfoid seluruhnya diliputi membran dasar dan ditutupi oleh epithelium.

Fungsi usus halus
  • Menerima zat-zat makanan yang sudah di cernah untuk di serap melalui kapiler–kapiler darah dan saluran – saluran limfe.
  • Menyerap protein dalam bentuk asam amino.
  • Karbohidrat dalam bentuk monosakarida.

Di dalam usus halus terdapat kelenjar yang menghasilkan getah usus yaitu
  • Enterokinase , mengaktifkan enzim proteolitik.
  • Eripsin menyempurnakan pencernaan protein menjadi asam amino.
  • Laktase mengubah lactase manjadi monosakarida.
  • Maltose mengubah maltase menjadi monosakarida.
  • Sukrose mengubah sukrosa manjadi monosakarida.

5. Usus Besar (Kolon)
Usus besar atau kolon dalam anatomi adalah bagian usus antara usus buntu dan rektum. Fungsi utama organ ini adalah menyerap air dari feses. Usus besar terdiri dari :
.  Kolon asendens (kanan)
  • Kolon transversum
  • Kolon desendens (kiri)
  • Kolon sigmoid (berhubungan dengan rektum)
Banyaknya  bakteri  yang  terdapat  di  dalam  usus  besar  berfungsi  mencerna beberapa bahan dan membantu penyerapan zat-zat gizi. Bakteri di dalam usus besar juga berfungsi membuat zat-zat penting, seperti vitamin K. Bakteri ini penting untuk fungsi normal dari usus. Beberapa penyakit serta antibiotik bisa menyebabkan  gangguan  pada  bakteri-bakteri  didalam  usus  besar.  Akibatnya terjadi iritasi yang bisa menyebabkan dikeluarkannya lendir dan air, dan terjadilah diare.

6. Rektum dan Anus
Rektum (Bahasa Latin: regere, "meluruskan, mengatur") adalah sebuah ruangan yang berawal dari ujung usus besar (setelah kolon sigmoid) dan berakhir di anus. Organ  ini  berfungsi  sebagai  tempat  penyimpanan  sementara  feses.  Biasanya rektum ini kosong karena tinja disimpan di tempat yang lebih tinggi, yaitu pada kolon desendens. Jika kolon desendens penuh dan tinja masuk ke dalam rektum, maka timbul keinginan untuk buang air besar (BAB). Mengembangnya dinding rektum karena penumpukan material di dalam rektum akan memicu sistem saraf yang menimbulkan keinginan untuk melakukan defekasi. Jika defekasi tidak terjadi, sering kali material akan dikembalikan ke usus besar, di mana penyerapan air akan kembali dilakukan. Jika defekasi tidak terjadi untuk periode yang lama, konstipasi dan pengerasan feses akan terjadi.
Orang dewasa dan anak yang lebih tua bisa menahan keinginan ini, tetapi bayi dan anak yang lebih muda mengalami kekurangan dalam pengendalian otot yang penting untuk menunda BAB.
Anus  merupakan  lubang  di  ujung  saluran  pencernaan,  dimana  bahan  limbah keluar dari  tubuh.  Sebagian  anus  terbentuk  dari  permukaan  tubuh  (kulit) dan sebagian lannya dari usus. Pembukaan dan penutupan anus diatur oleh otot sphinkter. Feses dibuang dari tubuh melalui proses defekasi (buang air besar - BAB), yang merupakan fungsi utama anus.

Fungsi usus besar adalah:
o Menyerap air dan makanan o Tempat tinggal bakteri koli o Tempat feses

Etiologi

Penyebab dari demam thypoid yaitu :

  1. 96 % disebabkan oleh Salmonella Typhi, basil gram negative yang bergerak dengan bulu getar, tidak berspora mempunyai sekuran-kurangnya 3 macam antigen, yaitu:
  • Antigen O (somatic terdiri dari zat komplek lipolisakarida)
  • Antigen (flagella)
  • Antigen VI dan protein membran hialin
     2. Salmonella paratyphi A
     3. Salmonella paratyphi B
     4. Salmonella paratyphi
     5. Feces dan urin yang terkontaminasi dari penderita typus (Wong ,2003).

Bedrest pada anak Demam Typhoid

Bedrest adalah upaya mengurangi aktivitas dengan beristirahat di tempat tidur. Umumnya dokter akan memberi petunjuk, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama bedrest. Semua itu, tentunya bergantung pada penyakit yang diderita.  Pasien  dengan  Demam  Typhoid  harus  tirah  baring  absolut  sampai minimal 7 hari bebas demam atau kurang lebih selama 14 hari. Maksud tirah baring / Bedrest adalah untuk mencegah terjadinya komplikasi perdarahan usus atau perforasi usus. Mobilisasi pesien harus dilakukan secara bertahap,sesuai dengan pulihnya kekuatan pasien.  Bedrest pada penderita Typhoid tergantung lama atau waktu pulihnya pasien. semakin cepat kondisi pasien pulih maka pasien tidak perlu lagi bedrest.

Kompres Hangat pada Anak Demam Typhoid

Tindakan yang dilakukan untuk mengatasi hipertermia adalah kompres hangat, tindakan  ini  sesuai  dengan  penelitian  yang  dilakukan  oleh  Mohamad,  (2011) bahwa tindakan kompres hangat efektif dalam menurunkan demam pada pasien demam tifoid. Sodikin (2012) juga menjelaskan bahwa penggunaan kompres air hangat dapat mencegah pasien menggigil sehingga pasien tidak mengalami peningkatan suhu tubuh akibat menggigilnya otot. Hasil ini didukung oleh penelitian Nurwahyuni, (2009) cit Mohamad, (2011) yang menjelaskan bahwa terdapat mekanisme tubuh terhadap kompres hangat dalam upaya menurunkan suhu  tubuh  yaitu  dengan  pemberian kompres  hangat  pada daerah  tubuh  akan memberikan sinyal ke hipotalamus melalui sumsum tulang belakang. Ketika reseptor yang peka terhadap panas di hipotalamus dirangsang, sistem efektor mengeluarkan   sinyal   yang   memulai   berkeringat dan vasodilatasi perifer. Perubahan ukuran pembuluh darah diatur oleh pusat vasomotor pada medulla oblongata dari tangkai otak, dibawah pengaruh hipotalamik bagian anterior sehingga terjadi vasodilatasi. Terjadinya vasodilatasi ini menyebabkan pembuangan/  kehilangan  energi/panas  melalui  kulit  meningkat  (berkeringat), diharapkan akan terjadi penurunan suhu tubuh sehingga mencapai keadaan normal kembali. Pengeluaran panas (heat loss) dari tubuh ke lingkungan atau sebaliknya berlangsung secara fisika. Permukaan tubuh dapat kehilangan panas melalui pertukaran panas secara radiasi, konduksi, konveksi, dan evaporasi air
  1. Radiasi  ialah  emisi  energi  panas  dari  permukaan  tubuh  dalam  bentuk gelombang elektromagnetik melalui suatu ruang.
  2. Konduksi ialah perpindahan panas antara obyek yang berbeda suhunya melalui kontak langsung obyek tersebut.
  3. Konveksi ialah perpindahan panas melalui aliran udara/ air.
4)    Evaporasi ialah perpindahan panas melalui ekskresi air dari permukaan kulit dan saluran pernapasan saat bernapas. Kehangatan dari air kompres tersebut merangsang   vasodilatasi  sehingga mempercepat proses evaporasi dan konduksi yang pada akhirnya dapat menurunkan suhu tubuh yang meningkat (Kania, 2007). Kompres hangat tindakan melapisi permukaan kulit dengan handuk yang telah dibasahi air hangat dengan temperatur 30oC-35°C (Maling, 2012). Kompres yang benar yaitu menggunakan air hangat karena jika menggunakan air hangat maka akan terjadi pelebaran pembuluh darah yang akan menyebabkan lancarnya pembuluh  darah  dan  cepatnya  pengeluran  kringat  sehingga  suhu  tubuh  cepat turun. Menurut Purwanti, (2008) cit Mohamad, (2011) tindakan memberikan kompres hangat pada pasien bertujuan menurunkan suhu tubuh melalui proses evaporasi, yaitu hilangnya panas dengan proses keluarnya keringat di bagian kulit tersebut menguap. Tindakan kompres hangat dilakukan pada leher, kedua axila, kedua selangkangan, dan kedua lipatan lutut bagian dalam, dimana area tersebut terdapat pembuluh darah yang besar sehingga akan cepat dalam memberikan atau menghantarkan sinyal ke hipotalamus untuk meningkatkan penguapan dan menurunkan suhu tubuh. Tindakan mengajarkan keluarga cara penanganan suhu pada penyakit demam tifoid dengan kompres hangat untuk menunjang perilaku orang tua agar berperan aktif dalam menangani suhu tubuh anak yang meningkat. Berdasarkan hasil penelitian dari Riandita, (2012) diperoleh kesimpulan bahwa semakin tinggi tingkat pengetahuan ibu tentang demam maka pengelolaan demam pada anak akan semakin baik. Ibu dengan tingkat pengetahuan rendah memiliki risiko 7 kali lebih besar untuk melakukan pengelolaan demam anak yang buruk daripada ibu dengan tingkat pengetahuan tinggi. Menurut Pramitasari, (2013) faktor-faktor yang mempengaruhi pengetahuan adalah memberikan informasi. Informasi yang diperoleh baik dari pendidikan formal maupun non formal dapat memberikan pengaruh jangka pendek pada seseorang sehingga menghasilkan perubahan atau peningkatan pengetahuan.

Kolaborasi Diet Demam Typhoid

Menganjurkan  makan  makanan  lunak  dan  tingkatkan  intake  cairan  bertujuan untuk memudahkan penyerapan dan mencegah perlukaan usus (Sodikin, 2011). Widagdo, (2011) juga mengatakan bahwa diit untuk demam tifoid akut adalah bubur saring, setelah demam turun diberi bubur kasar selama 2 hari, kemudian nasi   tim   dan   nasi   biasa   (setelah   bebas   dari   demam   7   hari).   Tindakan menganjurkan meningkatkan intake cairan bertujuan agar tidak terjadi dehidrasi pada pasien karena suhu tubuh yang meningkat mengakibatkan hilangnya cairan tubuh melalui penguapan dan keringat serta membantu menurunkan panas, hal ini disebabkan karena air minum merupakan unsur pendingin tubuh yang penting dalam lingkungan panas dan air sendiri diperlukan untuk mencegah dehidrasi akibat keringat (Sodikin, 2011).

Kolaborasi Pemberian Obat

Tindakan kolaborasi dengan dokter dalam pemberian terapi obat, yaitu infus merupakan pengobatan asidosis yang berhubungan dengan dehidrasi dan kehilangan ion  alkali dari tubuh, dengan langung mensupport cairan  kedalam darah melalui selang infus. Pemberian obat Ceftriaxone 400 mg IV sesuai dengan teori yang disampaikan Sodikin, 2012 yaitu penatalaksanaan anak demam tifoid dengan Cefriaxone (80 mg/ kg IM atau IV, sekali sehari, selama 5-7 hari), Cefriaxone  dianggap  sebagai  obat  yang  paten  dan  efektif  untuk  pengobatan demam tifoid jangka pendek. Sifat  yang menguntungkan  dari obat ini  adalah secara selektif dapat merusak struktur kuman dan tidak mengganggu sel tubuh manusia, mempunyai spektrum luas, penetrasi jaringan cukup baik, dan resistensi kuman masih terbatas (Cita, 2011). Pemberian obat Parasetamol Tab 3x250 mg sesuai   dengan   teori   yang   disampaikan   Sodikin,   (2011)   bahwa   perawatan penunjang pada anak demam tifoid dilakukan bila anak demam (≥ 39°C) adalah berikan paracetamol. Penulis lebih menganjurkan pada keluarga pasien untuk melakukan   kompres   hangat   pada   pasien   jika   suhu   pasien   naik,   penulis memberikan anjuran tersebut sesuai dengan teori yang menyebutkan bahwa antibiotik merupakan terapi yang efektif untuk demam tifoid, tetapi pemberian antibiotik tidak secara otomatis menurunkan demam, karena di dalam tubuh masih terjadi proses kerja dari antibiotik dalam mematikan bakteri penyebab infeksi, sehingga tindakan kompres hangat merupakan tindakan yang cukup efektif. dalam menurunkan demam, sebaiknya penggunaan antipiretik tidak diberikan secara otomatis pada setiap keadaan demam (Mohamad, 2011). Penggunaan antipiretik secara berkepanjangan dapat menimbulkan efek toksik bagi organ tubuh mulai dari nyeri dan perdarahan lambung (yang paling sering), hepatitis (kerusakan sel hati yang ditandai dengan pembengkakan dan rasa nyeri di daerah hati), gangguan pada sumsum tulang (produksi sel darah merah, sel darah putih dan sel trombosit tertekan), gangguan fungsi ginjal, rasa pusing, vertigo, penglihatan kabur, penglihatan ganda (diplopia), mengantuk, lemas, merasa cemas, dan sebagainya. Risiko efek samping perdarahan saluran cerna akan meningkat bila kita memakai lebih  dari  satu  obat  (misalnya  parasetamol  dengan  aspirin  atau  parasetamol dengan ibuprofen), pemakaian jangka panjang, atau pemakaian bersama dengan steroid (Pujiarto, 2007 cit Mohamad, 2011).

Edukasi Demam Typhoid

Edukasi adalah pemberian pendidikan/penjelasan/pemberian informasi kepada pasien maupun keluarga tentang penyakit yang diderita, apa saja yang tidak boleh dikonsumsi dan boleh dikonsumsi,kebutuhan nutrisi yang penting untuk penderita Demam Typhoid. Pengobatan antibiotika harus ditekankan kepada pasien, agar pasien menyelesaikan terapi antibiotika untuk menghindari terjadinya resistensi. Selain itu, pasien diminta untuk istirahat yang cukup dan mengonsumsi makanan yang lunak dan mudah dicerna. Pasien juga diminta untuk minum air yang cukup untuk menjaga hidrasi dan keseimbangan elektrolit. Pasien diminta untuk berhati-hati saat buang air dan mempersiapkan makanan untuk orang lain, karena penyakit ini menular melalui rute fekal-oral.. menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat dengan cara budaya cuci tangan yang benar dengan memakai  sabun,  peningkatan  higiene  makanan  dan  minuman  berupa menggunakan cara-cara yang cermat dan bersih dalam pengolahan dan penyajian makanan, sejak awal pengolahan, pendinginan sampai penyajian untuk dimakan, dan perbaikan sanitasi lingkungan.

BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN
6.1    Kesimpulan
Berdasarkan pelaksanaan implementasi studi kasus berupa implementasi keperawatan pada An RD dan An. KA dengan masalah hipertermi, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa penulis telah mencapai tujuan khusus, yaitu :
  1. Melaksanakan tindakan bedrest pada anak demam typhoid dengan hipertermi yaitu An. RD dan An. KA dengan hasil implementasi berupa kedua anak tersebut bisa beraktifitas kembali
  2. Melaksanakan  implementasi  kompres  hangat  selama  3  hari  berturut-turut pada An. RD dan An. KA dengan hasil implementasi berupa suhu tubuh pasien yang kembali normal dan pasien mengatakan badannya tidak panas lagi
  3. Melaksanakan kolaborasi diet berupa bubur saring kepada An. RD dan An. KA selama 3 hari berturut-turut dengan hasil implementasi yang dilakukan bahwa kedua pasien telah mengalami peningkatan nafsu makan
  4. Melaksanakan pemberian obat paracetamol selama 3 hari berturut-turut pada An. RD dan An. KA yang bertujuan untuk menurunkan suhu tubuh pasien dengan hasil implementasi pada hari ketiga yaitu suhu tubuh pasien yang kembali stabil, namun penulis tetap menayarankan kepada keluarga pasien untuk terus mengawasi pemberian obat dan menganjurkan keluarga pasien untuk memberikan pasien air minum yang cukup
  5. Melaksanakan edukasi berupa cara perawatan pasien typhoid kepada keluarga dengan harapan keluarga mampu untuk merawat anggota keluarga yang sakit tersebut dan keadaan Ab. RD dan An. KA lekas sembuh dan pulih kembali
6.2   Saran
1.  Rumah Sakit
Saran bagi rumah sakit agar semua pasien hipertermi di tempatkan di ruang penyakit dalam namun dengan ruangan khusus sehingga tidak terjadi penularan virus dari pasien dengan penyakit lain.
2.   Poltekkes Kemenkes
Untuk referensi buku di perpustakaan terkait dengan gangguan hipertermi mohon untuk diperbaharui karena diperpustakaan banyak ditemukan buku–buku lama. sarana prasarana penunjang seperti internet mohon untuk diperbaiki kualitasnya, dan untuk memotivasi mahasiswa untuk meningkatkan minat untuk membaca.
Read More

Makalah Pengertian Penghapusan Pidana (doc)

Januari 31, 2021 0



Pengertian Penghapusan Pidana

Alasan penghapus pidana merupakan terjemahan dari istilah Belanda strafuitsluitingsgrond, yang dapat diartikan sebagai keadaan khusus (yang harus dikemukakan ….. tetapi tidak dibuktikan oleh terdakwa) yang jika dipenuhi menyebabkan ….. meskipun terhadap semua unsur tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi …. dijatuhi pidana. KUHP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan alasan penghapus pidana dan perbedaan antara alasan pembenar dan alasan pemaaf. KUHP hanya menyebutkan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana saja. Pembahasan mengenai hal tersebut berkembang melalui doktrin dan yurispridensi.

Dalam hukum pidana ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada (para) pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Meskipun KUHPidana yang sekarang ini ada mengatur tentang alasan penghapus pidana, akan tetapi KUHPidana sendiri tidak memberikan pengertian yang jelas tentang alasan penghapus pidana tersebut.

Pada beberapa kasus yang terjadi di masyarakat, ada istilah “gugurnya hak penuntutan” atau hapusnya hak penuntutan dan hapusnya pidana. Pembentuk undang-undang telah membuat sejumlah ketentuan yang bersifat khusus, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun di dalam perundang-undangan lainnya, di dalam keadaaan mana ketentuan-ketentuan pidana yang ada itu dianggap sebagai tidak dapat diberlakukan, hingga penuntut umum pun tidak dapat melakukan penuntutan terhadap seseorang pelaku yang telah dituduh melanggar ketentuan-ketentuan pidana tersebut, dan apabila penuntut umum telah melakukan penuntutan terhadap seseorang pelaku yang telah dituduh melanggar ketentuan-ketentuan pidana termaksud di atas, maka hakim pun tidak dapat mengadili pelaku tersebut, oleh karena di disitu terdapat sejumlah keadaan-keadaan yang telah membuat tindakan dari pelaku itu menjadi tidak bersifat melawan hukum ataupun yang telah membuat pelakunya itu menjadi tidak dapat dipersalahkan atas tindakan-tindakannya.
Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan dalam keadaan apa seorang pelaku, yang telah memenuhi perumusan delik yang seharusnya dipidana, tidak dipidana. Hakim menempatkan wewenang dari pembuat undang-undang untuk menentukan apakah telah terdapat keadaan khusus seperti dirumuskan dalam alasan penghapus pidana.
Alasan-alasan penghapus pidana ini adalah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik, tetapi tidak dipidana. Berbeda halnya dengan alasan yang dapat menghapuskan penuntutan, alasan penghapus pidana diputuskan oleh hakim dengan menyatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan hapus atau kesalahan pembuat hapus, karena adanya ketentuan undang-undang dan hukum yang membenarkan perbuatan atau yang memaafkan pembuat.

Alasan Penghapusan Pidana

Dalam hukum pidana, seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dapat dipidana bila memenuhi dua hal, yaitu:
1.      perbuatannya bersifat melawan hukum.
Perbuatan yang didakwakan tersebut harus terbukti memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan (melawan hukum formal), bertentangan dengan tata nilai atau norma-norma hukum yang berlaku umum dalam masyarakat (melawan hukum materiil) dan tidak ada alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan tersebut (alasan pembenar).
2.      Pelaku tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan (adanya kesalahan pelaku) atau perbuatan tersebut dapat dicelakan kepada pelakunya dan tidak ada alasan pemaaf.
Seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana, dapat mengajukan alasan pembelaan atau alasan penghapusan pidana. Alasan dapat bersifat umum (disebut general defence), artinya dapat diajukan untuk kejahatan atau tindak pidana pada umumnya, dan dapat pula bersifat khusus (disebut special defence) yang hanya dapat diajukan untuk kejahatan atau tindak pidana tertentu.
Yang termasuk general defences antara lain:
a.       Compulsion (Paksaan).
b.      Intoxication (Keracunan/mabuk alkohol).
c.       Automatism (Gerakan refkleks).
d.      Insanity (Kegilaan/ ketidakwarasan).
e.       Infancy (anak dibawah umur).
f.       Consent of the victim (Persetujuan korban).[1]
Yang termasuk special defence antara lain:
a.       Dalam hal delik abortus, apabila hal itu dilakukan berdasarkan alasan-alasan, antara lain:
1.      kehamilan itu (apabila diteruskan) akan membahayakan keselamatan jiwa si ibu.
2.      kemungkinan anak yang lahir akan menderita cacat fisik atau cacat mental yang cukup serius.
b.      Dalam hal menerbitkan atau mempublikasikan tulisan-tulisan cabul, apabila hal itu dibenarkan demi kebaikan umum, demi kepentingan ilmu pengetahuan, seni dan sebagainya.[2]

Dasar Penghapus Pidana

Harus dibedakan antara dasar peniadaan pidana, seperti penulis diuraikan dengan dasar peniadaan penuntutan. Dasar peniadaan ditujukan kepada hakim, sedangkan dasar peniadaan penuntutan ditujukan kepada penuntut umum. Seperti telah diuraikan, bahwa dasar peniadaan pidana terbagi atas dua bagian, yaitu dasar pembenar dan dasar pemaaf. Ditinjau dari pandangan dualistis maka dasar pembenar meniadakan sifat melawan hukumnya perbuatan, dan terdakwa seharusnya dibebaskan, sedangkan bilaman terdapat dasar pemaaf berarti perbuatan kriminal terdakwa terbukti, tetapi pembuat delik dimaafkan.[3]
Suatu contoh tentang dasar penghapusan penuntutan, ialah apabila suatu perbuatan telah lewat waktu. Dalam hal lewat waktu ini, penuntut umum tidak dapat lagi melakukan penuntutan: seandainya penuntut umum mengadakan penuntutan, maka akan ditolak oleh hakim atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima.
Hilangnya hak menuntut karena lewat waktu diatur dalam pasal 78 KUHP sedangkan hapusnya hak menuntut karena diatur didalam pasal 76 KUHP. Di situ dikatakan “kecuali dalam hal putusan hakim dapat diubah, maka orang tidak dapat dituntut sekali lagi sebab perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim Indonesia dengan keputusan yang telah tetap.[4]

Pembagian Alasan Penghapus pidana

Di dalam titel ketiga dari buku pertama KUHP, terdapat hal-hal yang menghapuskan, mengurangkan, atau memberatkan pidana, yaitu:
1.      Tak mampu bertanggung jawab, dalam Pasal 44 (1) yaitu:
“Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dpertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dapat dipidana”.
2.      Belum berumur 16 tahun  , dalam Pasal 45 yaitu:
“Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya, pemeliharanya, tanpa pidana apapun: atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apapun”.
3.      Daya Paksa (overmacht), dalam Pasal 48 yaitu:
“Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana”.
4.      Pembelaan terpaksa, dalam Pasal 49 (1) dan (2) yaitu:
Ayat (1) “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kahormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Ayat (2) “pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”.
5.      Ketentuan Udang-undang, dalam Pasal 50 yaitu:
“Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.
6.      Perintah jabatan, dalam Pasal 51 (1) dan (2) yaitu:
Ayat (1) “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksakan perintah jabatan yang di berikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”
Ayat (2) “perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira perintah diberikan dengan wewenang dan pelksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”.
7.      Pemberatan karena jabatan, dalam Pasal 52 yaitu:
“bila seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekkuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat di tambah sepertiga”.[5]
Selain itu, terdapat pula didalam buku ke dua KUHP yaitu Pasal 310 ayat 3. Menurut Prof. Moeljatno, S.H alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibeda-bedakan menjadi:
1.      Alasan Pembenar, yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa menjadi perbuatan yang patut dan benar, yang termasuk alasan pembenar yaitu :
a.       Keadaan darurat, diatur dala Pasal 48 KUHP
Dalam keadaan darurat tersebut di atas, tindak pidana yang dilakukan hanya dibenarkan jika (J.E. Sahetapy dan Agustinus Pohan) ;
1.      tidak ada jalan lain.
2.      kepentingan yang dilindungi secara objektif bernilai lebih tinggi dari pada kepentingan yang dikorbankan.
Contohnya ; seseorang terjun ke dalam sungai untuk menolong seorang anak kecil yang terhanyut, sementara di sungai tersebut terdapat tulisan dilarang berenang.
b.      Pembelaan terpaksa, diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Menurut Pasal 49 ayat (1) disyaratkan hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa (J.E. Sahetapy dan Agustinus Pohan) yaitu:
1.      Ada serangan mendadak atau seketika itu terhadap raga, kehormatan, kesusilaan atau harta benda;
2.      Serangan itu bersifat melawan hukum;
3.      Pembelaan merupakan keharusan;
4.      Cara pembelaan adalah patut.
c.       Melaksanakan ketentuan undang-undang, diatur dalam Pasal 50 KUHP.
Dalam hal ini, terdapat hal dimana ada perbenturan antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum lainnya, artinya bahwa untuk melakukan kewajiban hukumnya, seseorang harus melanggar kewajiban hukum lainnya. Dalam melaksanakan ketentuan UU tersebut, kewajiban yang terbesar yang harus diutamakan.
Contohnya; seorang juru sita yang mengosongkan sebuah rumah dengan menaruh isi rumah dijalan, dimana pada dasarnya menyimpan prabot di jalan adalah dilarang, namun karena ketentuan dari pengadilan atau putusan pengadilan, sehingga perbuatannya tersebut tidak dapa dipidana.
2.      Alasan Pemaaf, yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum. Jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak di pidana, yang termasuk dalam alasan pemaaf yaitu:
a.       Tidak mampu bertanggungjawab, diatur dalam Pasal 44 KUHP;
Dalam Pasal 44 KUHP, membedakan pertanggungjawaban dalam dua kategori yaitu cacat dalam pertumbuhan dan gangguan penyakit kejiwaan.
Yang dimaksud gangguan adalah gangguan sejak lahir atau sejak remaja tumbuh dengan normal namun dikemudian hari muncul kelainan jiwa. Pada dasarnya cacat atau gangguan penyakit muncul pada saat perbuatan atau tindak pidana, dan ketika perbuatan itu dilakukan ada hubungan antara gangguan jiwanya dengan perbuatannya.
b.      Daya paksa, diatur dalam Pasal 48 KUHP;
Dalam memori penjelasan Pasal 48 KUHP (J.E. Sahetapy dan Agustinus Pohan, 2007 : 61), daya paksa adalah “setiap daya, setiap dorongan, atau setiap paksaan yang tidak dapat dilawan”.
Contoh : sebuah kapal tenggelam, ada dua penumpang yang berpegang pada papan yang sama, dimana papan tersebut hanya kuat menahan 1 orang. Karena takut akan mati tenggelam, maka salah seorang mendorong yang lainnya.
c.       Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.
Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi : “orang yang melampaui batas pembelaan yang perlu jika perbuatan tersebut dilakukannya karena sangat panas hatinya disebabkan oleh serang itu, tidak dipidana”. yang dimaksud dengan melampaui  pembelaan yang perlu ialah tidak seimbang antara pembelaan yang diberikan dengan akibat yang timbul. Hal ini disebabkan antara lain alat yang digunakan untuk membela diri tidak seimbang dengan alat yang digunakan lawannya. (misalnya; mempergunakan sepotong besi sedangkan lawannya rotan). Pembelaan melampaui batas (Noodweer exces) adalah suatu alasan pemaaf (schulduitluitingsgrond) karena perbuatan yang melampaui batas pembelaan itu tetap melawan hukum hanya pembuat yang tidak mempunyai kesalahan.
d.      Perintah yang dikeluarkan oleh jabatan yang tidak wewenang.
Pasal 51 ayat (2) KUHP berbunyi: “Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu seakan-akan diberikan kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiabn pegawai yang dibawah perintah tadi”.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (2) menerangkan melaksanakan  Perintah yang dikeluarkan oleh jabatan yang tidak wenang tidak dipidana, asalkan oleh pembuat yang melaksanakan perintah jabatan itu dipenuhi syarat:
a.       Secara subyektif yang diperintah itu tegoedertrouw yaitu dalam batin yang diperintah sama sekali tidak tahu bahwa perintah itu tidak sah, jadi ada salah kira dari pihak yang diperintah dan,
b.      Secara obyektif adalah masuk akal karena perintah jabatan yang tidak sah itu masih dalam lingkungan pekerjaannya.
3.      Alasan penuntutan, disini masalahnya bukan ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Jadi, tidak ada pikiran mengenai sifat perbuatan maupun sifat orang yang melakukan perbuatan. Yang menjadi pertimbangan disini ialah kepentingan umum. Kalau perkaranya tidak di tuntut, tentunya yang melakukan perbuatan tak dapat dijatuhi pidana. Contoh: Pasal 53 kalau terdakwa dengan sukarela mengurungkan niatnya untuk melakukan suatu kejahatan.[6]
Alasan-alasan yang dimuat dalam perundang-undangan untuk hapusnya hak penuntutan adalah:
1.      Adanya suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini diatur dalam pasal 76 KUHP yang berbunyi : “kecuali dalam hal putusan hakim dapat diubah,orang tidak dapat dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim di Indonesia dengan putusan yang telah tetap”.
Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum tidak dapat digunakan lagi. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,dapat berupa:
a.       Putusan bebas.
b.      Putusan lepas dari segala tuntutan hokum.
c.       Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum.
d.      Putusan pemidanaan.
2.      Kematian orang yang melakukan delik
Hal ini diatur dalam pasal 77 KUHP yang berbunyi: “hak menuntut hilang oleh karena meninggalnya  si tersangka.”
3.      Daluwarsa
Hal ini diatur dalam pasal 78 KUHP yang berbunyi: hak untuk penuntutan pidana hapus karena daluwarsa :
a.       Dalam satu tahun bagi semua pelanggaran dan bagi kejahatan yang    dilakukan dengan percetakan.
b.      Dalam enam tahun bagi kejahatan-kejahatan yang diancam dengan denda, hukuman kurungan atau hukuman penjara, yang lamanya tidak lebih dari tiga tahun.
c.       Dalam dua belas tahun bagi semua kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara sementara yang lamanya lebih dari tiga tahun.
d.      Dalam delapan belas tahun bagi semua kejahatan, yang diancam dengan hukuman mati  atau hukuman penjara seumur hidup.
Untuk orang,yang sebelum melakukan perbuatan itu umurnya belum cukup delapan belas tahun,tenggang daluwarsa yang tersebut diatas itu, dikurangi sepertiga.”
4.      Penyelesaian perkara di luar pengadilan
Hal ini diatur dalam pasal 82 ayat 1 KUHP yang berbunyi antara lain sebagai berikut:
“Hak penuntutan pidana kerena pelanggaran,yang atasnya tidak ditentukan hukuman pokok lain daripada denda, hilang kalau dengan rela hati sudah dibayar maksimum denda serta juga biaya perkara.”
Ketentuan diatas secara rasional adalah hal yang logis demi efisiensi.hal ini diatur demikian untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku pelanggaran maupun bagi aparat penunan
1.      Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan dalam keadaan apa seorang pelaku, yang telah memenuhi perumusan delik yang seharusnya dipidana, tidak dipidana.
2.      Dalam hukum pidana, seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dapat dipidana bila memenuhi dua hal, yaitu:
a.       perbuatannya bersifat melawan hukum.
b.      Pelaku tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan (adanya kesalahan pelaku) atau peruatan tersebut dapat dicelakan kepada pelakunya dan tidak ada alasan pemaaf.
3.      Di dalam titel ketiga dari buku pertama KUHP, terdapat hal-hal yang menghapuskan, mengurangkan, atau memberatkanidana, yaitu:
a.       Tak mampu bertanggung jawab.
b.      Belum berumur 16 tahun.
c.       Daya Paksa.
d.      Pembelaan terpaksa.
e.       Ketentuan Udang-undang.
f.       Perintah jabatan.
g.      Pemberatan karena jabatan.

B.     Saran-Saran
1.Makalah Hukum Pidana ini diharapkan menjadi masukan dan bahan tambahan dalam memahami perkara-perkara Demokrasi.  Penulis juga mengharapkan makalah ini dapat dikembangkan oleh para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
Andi Hamzah,  Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Pipin Syarifin, Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Ismu Gunawan, dkk, Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Pranata Group, 2014.
Zainal Abidin Farid,  Hukum Pidana I, Jakarta, Sinar Grafika, 1995.


[1]Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994), hal, 50-51.
[2] Barda Nawawi Arief.…, hal, 51.
[3] Zainal Abidin Farid,  Hukum Pidana I, (Jakarta, Sinar Grafika, 1995), hal, 401.
[4] Andi Hamzah,  Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994),  hal, 139.
[5] Pipin Syarifin, Hukum Pidana Di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hal, 69-70.
[6] Pipin Syarifin…., hal, 70

Read More

Makalah Landasan Historis, filosofis, sosiologis, serta yuridis berlakunya syariat islam di Aceh - Studi Syariat Islam di Aceh (doc)

Januari 31, 2021 0




Landasan Historis Syariat Islam di Aceh

Syariat Islam di Aceh mengalami pasang surut mulai dari pemerintahan Bandar Khalifah (Kerajaan Aceh) hingga sekarng. Pada zaman kekhalifahan kerajaan Aceh banyak sudah tercapainya syariat Islam. Namun, tidak pernah juga terlaksana dengan sempurna, meski Aeh pada saat itu telah dakui oleh kerajaan Islam lainnya didunia.
Setelah datangnya Belanda dan seiiring runtuhnya kerajaan Aceh. Syariat Islam mengalami kemunduran, baik karena pengaruh dari budaya asing maupun kesulitan para Ulama dan Umara dalam menjalankannya. Karena ditekan oleh pemeritahan Hindia Belanda. Pada saat itu rakyat Aceh lebih memperhatinkan tentang perang sabil atau perang dijalan Allah untuk mengusir para penjajah.
Setelah Indonesia merdeka. Aceh tidak juga mendapatkan kewenangan untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah. Sehingga banyak menimbulkan konflik antara DI/TI yang dipimpin oleh Daud Berue’euh. Kemudian juga berdirinya GAM. Namun, pada tahun 2004 terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak yang lebih dikenal dengan MOU Helsingki.

Termasuk didalam butir-butir MOU adalah memperbolehkan kepada pemerintahan Aceh untuk melaksanakan syariat Islam. Sayangnya sampai sekarang pelaksanaan syariat Islam masih mempunyai perdebatan baik dalam penetapan qanun-qanun maupun penentang keras terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Syariat islam memang merupakan tuntutan masyarakat, dikarenakan penduduk Aceh mayoritas muslim dan orang Aceh 100% muslim. Seorang antropolog belanda B.J. Boland, setelah melakukan penelitian  di Aceh mengatakan “being an Acehnese is equivalent to being a muslim” (menjadi orang Aceh identik dengan menjadi Muslim).[1] Sejak zaman kesultanan, abad ke-17, Nanggroe Aceh telah menjadikan syariat islam sebagai landasan bagi undang-undang yang diterapkan untuk masyarakatnya. Undang-undang itu disusun oleh ulam atas perintah atau kerja sama dengan umara[2].
Lahirlah karya-karya besar berupa kitab-kitab yang menjadi rujukan para hakim dan semua aparat penegak hukum di Aceh pada waktu itu. Di antara para ulama yang berkiprah pada waktu itu adalah Nuruddin Ar-Raniry (w. 1685 M) Syamsuddin al-Sumatrani (w.1661 M) dan Abdurrauf al-Singkili (1615-1691 M). sebuah karya yang lebih akhir adalah safinat al-hukam yang ditulis oleh Jalal Al-din Al-Tarusani. Kitab ini ditulis secara khusus atas perintah Sultan Alaidin Johansyah (1735-1760 M / 1147-1175 H) dan isi kitab ini adalah aturan-aturan hukum perdata dan pidana serta berbagai penjelasan tentang ihwal penyelesaian perkara dan pokok-pokok hukum acara dalam sebuah peradilan, sasaran utama buku ini sangat jelas yaitu untuk menjadi pegangan para hakim[3].
Judul lengkap kitab tersebut adalah safinat al-hukum fi takhlish al-khashshan, (bahtera para hakim dalam menyelesaikan perkara segala orang yang bertikai). Di samping itu, terkenal pula Qanun Al-asyi (Adat Meukuta Alam) yang mengandung hukum-hukum dusturiyat dan ‘Alaqah Dauliyah yang ditulis dalam huruf jawi yang menjadi Undang-undang kerajaan.
Semua karya tersebut menjadi saksi atas keberadaban dan peran yang dimainkan Syariat isam di Aceh sejak zaman silam dan betapa hal tersebut telah mampu mengantarkan masyarakat negri ini dalam membangun peradabannya hingga diperhitungkan secara internasional sebagai sebuah kerajaan yang kuat dan makmur.

Landasan Filosofis Syariat Islam di Aceh

Dasar filosofis merupakan landasan filsafat atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan. Dasar filosofis sangat penting untuk menghindari pertentangan peraturan perundang-undangan yang disusun dengan nilai-nilai yang hakiki dan luhur ditengah-tengah masyarakat, misalnya nilai etika, adat, agama dan lainnya.
filosofi eksistensi syariah juga adalah sebagai penyeimbang di antara unsur yang baik dan yang tidak baik yang terdapat dalam diri manusia, dan juga untuk mendidik manusia menjadi suci lahir dan batin.
Dalam konteks ini, keberadaan syariah bagi kehidupan manusia adalah sesuatu yang substansial dan karena itu pula ketika dicoba untuk ditransformasikan kedalam nilai-nilai kehidupan akan mendapat  tantangan yang disebabkan oleh keragaman pemikiran dan luasnya wawasan pemaknaan dasar dari syariat itu sendiri. Disinilah, ketika tataran aplikasi syariah telah memunculkan pro dan kontra sehingga acapkali mendapat gugatan dari apa yang terjadi, misalnya, komunitas di aceh merasakan bahwa penerapan syariat masih jauh dari harapan. Meskipun untuk memenuhi harapan pemberlakuan syariat secara kaffah bukanlah sesuatu yang mudah apalagi kecenderungan era glolalisasi yang menuntut kearifan, toleransi dan kebersamaan untuk menuju kemaslahatan.

Landasan Sosiologis Syariat Islam di Aceh

Konsep gradualisme yang diaplikasikan terhadap pengharaman khamar dan praktek riba, menggambarkan bahwa Al-Qur’an memperhatikan kondisi sosial dan tradisi kebudayaan yang telah berakar dalam masyarakat. Al-Qur’an tidak mengharamkan secara langsung suatu praktek yang telah menmbudaya, tetapi ia sangat akomodatif terhadap praktek tersebut.
Secara umum manusia ini membutuhkan syariat Islam. Al-Qur’an pada mulanya menjelaskan sisi positif dan sisi negatif terhadap praktek riba dan meminum khamar, agar masyrakat memahami kemudharatan dari suatu larangan tersebut. Bila masyarakat benar-benar telah merasakan praktek tersebut membawa kemudharatan yang akan mengancam eksistensi manusia di dunia, maka pada saat itu lah Al-Qur’an menyatakan secara tegas haramnya praktek riba dan meminum khamar. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hakikat adanya kewajiban dan pengharaman sesuatu ditentukan oleh tingkat kemaslahatan yang dirasakan oleh manusia.
Nilai sosiologis yang melekat pada hukum-hukum yang termuat dalam Al-Qur’an sudah semestinya dipahami secara mendalam, sehingga ketika dilakukan penerapan tidak akan kehilangan ruh sosiologis yang mendasarinya. Oleh karena itu, asbab an-nuzul dan asbab al-wurud memegang peranan penting dalam mengungkapkan realitas dan kondisi sosial ketika aturan itu disyariatkan. Peran yang dimainkan oleh teori asbab an-nuzul dan asbab al-wurud tidak hanya mengungkapkan realitas sosial yang terekam dalam satu ayat atau hadits, tetapi dapat menjelaskan berbagai realitas secara integral dalam suatu tema tertentu. Oleh karena itu prinsip analisis sosiologis berkaitan erat dengan pendekatan tematis.
Melalui dua pendekatan ini diharapkan akan mampu dibumikan ajaran Tuhan yang bersifat normatif-sakralitas. Dalam konteks kehidupan masa kini, dalam bahasa lugas, dapat dikatakan bahwa analisis sosiologis menjadikan realitas sosial sebagai pertimbangan utama dalam merumuskan berbagai aturan hukum Islam. Atau dapat pula diartikan bahwa selain dari keberadaan UU No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU no. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai legitimasi yuridis, maka diperlukan pendekatan sosiologis yang akan mengkaji sosio-kultural, latar belakang sejarah dari masyarakat Aceh.
Namun bukan berarti mengabaikan satu kesatuan hukum nasional, tetapi juga dengan tetap memperhatikan nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan negara yang dicita-citakan (ius contituendum), sebab hukum sebagai kaidah atau norma sosial tidak terlepas dari norma nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dan konkretisasi dari nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat.
Beberapa kasus kekerasan yang telah diuraikan sebelumnya merupakan contoh bagaimana ketengangan-ketegangan terjadi dalam kehidupan masyarakat Aceh terkait pelaksanaan Syariat Islam, padahal nilai esensial dan tujuan luhur pemberlakuan Syariat Islam adalah rahmatan lil alamin. Untuk menghindari konflik berkepanjangan dalam rangka penerapam Syariat Islam ini, kita memerlukan metode interpretasi nilai lokal.
Metode ini menggunakan kerangka sosiologis dalam pemahaman dan penafsiran teks baik Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Paradigma dasar metode ini adalah bahwa setiap teks Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak dapat dilepas dari suasana sosial masyarakat ketika teks-teks itu muncul, karena pemberlakuan nilai-nilai Al-Qur’an dan Al-Hadits sasarannya adalah masyarakat. Metode ini semestinya juga dapat diterapkan dalam kerangka pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Di sini nilai-nilai lokal masyarakat Aceh dapat diadopsi oleh berbagai Qanun sebagai bentuk kongkrit penerjemahan Syariat Islam di Aceh. Pendekatan interpretasi nilai lokal akan melahirkan bangunan pelaksanaan Syariat Islam yang khas secara kontekstual dan melalui pendekatan semacam ini diharapkan konflik-konflik Hukum Islam pada tatanan pelaksanaan akan terakomodir dalam suatu bingkai yang terbuka dan demokratis.[4]

Landasan Yuridis Syariat Islam di Aceh

Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan kepada hukum yang dinyatakan di dalam Undang-undang yang telah diresmikan oleh badan yang berwenang, seperti yang kita ketahui, aceh telah mendapatkan wewenang untuk secara leluasa melaksanakan syariat islam secara kaffah di daerahnya. Sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 1999 yang berbunyi:
Isi keputusan perdana menteri Republik Indonesia Nomor I/Missi/1959 tentang keistimewaan Provinsi Aceh yang meliputi agama, peradatan dan pendidikan, yang selanjutnya diperkuat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bahkan disertai dengan penambahan peran ulama dalam menentukan kebijakan Daerah, untuk menindak lanjuti ketentuan-ketentuan mengenai keistimewaan Aceh tersebut dipandang perlu untuk menyusun penyelenggaraan keistimewaan Aceh tersebut dalam suatu nndang-undang
Undang-undang yang mengatur mengenai penyeenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ini dimaksud untuk memberikan landasan bagi provinsi Daerah Istimewa Aceh dalam mengatur urusan-urusan yang telah menjadi keistimewaannya melalui kebijakan Daerah. Undang-undang ini mengatur hal-hal pokok untuk selanjutnya memberikan kebebasan kepada Daeah dalam mengatur pelaksanaannya sehingga kebijakan daerah lebih akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. [5]
Dari isi Undang-undang di atas kita dapat mengetahui secara umum bahwa:
1.      Pada awalnya pemerintah mengakui bahwa keistimewaan yang diberikan kepada Aceh di bidang pendidikan, agama dan peradatan pada taun 1959 dahulu tidak mempunyai peraturan pelaksanaan yang memungkinkannya dijalankan ditengah masyarakat. ketiadaan peraturan pelaksanaan ini yang ingin diatasi, yaitu dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999, lebih kurang setelah keistimewaan atau kewenangan itu diberikan.
2.      Syariat Islam telah didefinisikan secara relatif lengkap, yaitu mencakup seluruh ajaannya. Jadi undang-undang ini telah memberikan pemahamam yang kaffah kepada Syariat Islam, mencakup ibadat, mu’amalat, jinayat, munakahat bahkan lebih dari itu, Syariat Islam juga mencakup aqidah serta akhlak dan semua ajaran dan tuntunan di berbagai bidang lainnya.
3.      Umat Islam di Aceh memporoleh izin untuk melaksanakan atau menjalankan syariat islam di dalam keidupannya.
Seperti yang telah disinggung di atas, adanya aturan tentang penyelenggaraan keistimewaan dalam bidang pendidikan, kehidupan dan adat semakin memudahkan dan mengukuhkan pelaksanaan Syariat Islam dalam keidupan masyarakat Aceh.[6]

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Sejarah syariat islam di Aceh begitu mearik perhatian karena ceritanya yang sangat berguna untuk kita sebagai masyarakat yang hidup di masa keterpurukan islam. Karena, dengan membaca sejarah kegemilangan syariat islam pada masa lalu di Aceh dapat menumbuhkan kembali semangat kita untuk kembali menegakkan syariat yang kaffah. Selain sejarah, ada berbagai macam landasan yang mengkokohkan syariat islam untuk ditegakkan di Aceh.
Sesuai dengan firman Allah SWT yang berarti “Tidak ada kekerasan dalam beragama”, membuat agama islam dengan mudah masuk dan berkembang didalam masayarakat Aceh diwaktu itu.
Selain itu landasan yuridis juga membantu untuk memperkuat syariat islam yang ditegakkan di Aceh. Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 meyakinkan masyarakat aceh untuk menjalankan syariat islam dengan penuh ketenangan dan kesejahteraan.

Saran-saran

Saran kami selaku penulis adalah, jangan tinggalkan syariat islam. Karena dengan mengikuti syariat islam maka kita akan semakin dekat Surga yang telah Allah SWT telah sediakan kepada calon penghuninya. Dan semoga kita menjadi salah satu dari calon penghuni tersebut. Amin


Daftar Pustaka
Ali Muhammad Rusydi, Revitalisasi Syariat Islam di Aceh, (Aceh: Ar-Ranirry Pres, 2003).
Abu Bakar Al-Yasa’, Syariat Islam di Provinsi Aceh Darussalam, (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, 2005).
http://satryaleonardo.blogspot.com/2010/07/pelaksanaan-syariat-islam-di-aceh.html


[1] Ali Muhammad Rusydi, Revitalisasi Syariat Islam di Aceh,  (Ar-Ranirry Pres, Aceh, 2003), hlm 48
[2] Penguasa atau sultan
[3] Ali Muhammad Rusydi, …., hlm 48-49
[4] http://satryaleonardo.blogspot.com/2010/07/pelaksanaan-syariat-islam-di-aceh.html
[5] Abu Bakar Al-Yasa’,  Syariat Islam di Provinsi Aceh Darussalam, (Banda Aceh,  2005, Dinas Syariat Islam) hlm 41
[6] Abu Bakar Al-Yasa’, (Syariat Islam di Provinsi Aceh Darussalam, Banda Aceh,  2005, Dinas Syariat Islam) hlm 43-44
Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot