Hadits tentang Riba
Dari Jabir, r.a., ia berkata: “Rasulullah saw. Mengutuk orang yang makan riba, yang mewakilinya, penulisnya, kedua saksinya. Dan beliau bersabda: “semua itu sama saja”. (Hadits di riwayatkan oleh Imam Muslim)
Biografi Sanad Hadits
Jabir bin Abdullah
Jabir bin Abdullah meriwayatkan 1.540 hadist, Ayahnya bernama Abdullah bin Amr bin Hamran Al-Anshari as-Salami. Ia bersama ayahnya dan seorang pamannya mengikuti Bai’at al-‘Aqabah kedua di antara 70 sahabat anshar yang berikrar akan membantu menguatkan dan menyiarkan agama Islam, Jabir juga mendapat kesempatan ikut dalam peperangan yang dilakukan pleh Nabi, kecuali perang Badar dan Perang Uhud, karena dilarang oleh ayahnya. Setelah Ayahnya terbunuh, ia selalu ikut berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.
Ia wafat di Madinah pada tahun 74 H. Abbas bin Utsman penguasa madinah pada waktu itu ikut mensholatkannya. Sanad terkenal dan paling Shahih darinya adalah yang diriwayatkan oleh penduduk Makkah melalui jalur Sufyan bin Uyainah, dari Amr bin Dinar, dari Jabir bin Abdullah.
Penjelasan Hadits Tentang Riba
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi makan dengannya, beliau bersabda:
Ù„َعَÙ†َ النَّبِÙŠُّ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ الْÙˆَاشِÙ…َØ©َ ÙˆَالْÙ…ُسْتَÙˆْØ´ِÙ…َØ©َ ÙˆَآكِÙ„َ الرِّبَا ÙˆَÙ…ُوكِÙ„َÙ‡ُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, dan pemakan riba dan yang memberi makan dengan riba”. (HR Bukhari dari Abu juhaifah).
Dan terlaknat juga orang yang menulisnya, saksinya dan semua pihak yang membantu riba. Dan Allah telah telah mengumumkan perang dengan pelaku riba, Allah Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (Al Baqarah: 278-279).
Pengertian Hadits tentang Riba
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah yang konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.
Macam-macam Riba
Imam ‘Ali bin Husain bin Muhammad atau yang lebih dikenal dengan sebutan as-Saghadi, menyebutkan dalam kitab an-Nutf bahwa riba menjadi tiga bentuk yaitu:
Riba dalam Hutang Piutang
Riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Riba Qard, yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.
Riba dalam Jual Beli
Riba jual-beli terjadi saat transaksi jual beli secara kredit atau pembayaran dengan cara mencicil. Penjual menetapkan penambahan nilai barang karena konsumen membelinya dengan mencicil.
Riba dalam jual-beli dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Riba Fadhl, yaitu praktik pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan tersebut masih termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan/ penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara barang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Ayat Al-Qur’an tentang larangan Riba
Ali-imran : 130
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
An-Nisa’ : 160-161
160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
161. dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Ar-Rum : 39
39. dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Penyebab di Haramkannya Riba
Ada beberapa alasan mengapa Islam melarang keras riba, antara lain :
1) Bahwa kehormatan harta manusia sama dengan kehormatan darahnya. Oleh karena itu, mengambil harta kawannya tanpa ganti sudah pasti haram.
2) Riba menghendaki penngambilan harta orang lain dengan tidak ada imbangannya, seperti seseorang menukarkan uang kertas Rp. 1.000,00 dengan uang recehan senilai Rp. 950,00. Maka uang senilai Rp. 50,00 tidak ada imbangannya, sehingga uang senilai Rp. 50,00 tersebut adalah riba.
4) Riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara utang piutang atau menghilangkan manfaat utang piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang miskin dari pada menolong orang miskin.
Sedangkan sebab-sebab riba diharamkan menurut firman Allah SWT dan Rasul-Nya antara lain :
QS. Al-Baqarah: 275 “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dan sabda Rasulullah saw:
1). Rasulullah SAW bersabda “Rasulullah SAW meletakkan pemakan riba, dua saksinya, dua penulisnya, jika mereka tahu yang demikian, mereka dilaknat pada hari kiamat.” (Riwayat Nasa’i)
2). Rasulullah SAW bersabda “Emas dengan emas sama berat sebanding dan perak dengan perak sama berat dan sebanding. Makanan dengan makanan yang sebanding.” (Riwayat Ahmad)
3) Rasulullah SAW bersabda “Ibnu Abbas berkata: tak ada riba sesuatu yang dibayar tunai.” (Riwayat Ahmad)
Hikmah larangan riba
Allah SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat. Riba juga dapat menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari mengambil harta orang lain yang lemah. Cukup duduk di atas meja, orang lain yang memeras keringatnya. Dan Riba dapat mengakibatkan kehancuran, banyak orang-orang yang kehilangan harta benda dan akhirnya menjadi fakir miskin.
Adapun Hikmah di balik larangan riba yaitu sebagai berikut:
Meningkatkan rasa syukur kepada Allah Swt.
Menghindari kemudhoratan
Menumbuhkan etos kerja seorang muslim demi mendapatkan sesuatu hal dari jalan yang benar
Melindungi harta orang muslim agar tidak termakan dengan bathil
Memotivasi orang muslim untuk menginvestasikan harta nya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum muslimin, misalnya dengan bercocok tanam, industri, bisnis yang benar dan lain sebagainya.
Dan menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karna pemakan riba adalah orang yang dzolim dan akibat kedzolimannya adalah kesusahan. Allah Swt berfirman: “hai manusia, sesungguhnya (bencana) ke-dzaliman kalian akan menimpa diri kalian sendiri”. (QS. Yunus : 23)
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ditinjau dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Allah SWT secara tegas melarang riba yang terdapat di dalam Al Qur’an di antaranya pada:
QS. Ali Imran (3) : 130
QS. an-Nisa' (4) : 160-161
QS. ar-Rum (30) : 39
Macam-macam riba yaitu: Riba Yad, Riba Jahiliyah, Riba Qardhi, Riba Fadli, dan Riba Nasi’ah. dan salah satu hikmah dari di larangnya riba yaitu Meningkatkan rasa syukur kepada Allah Swt. Dan menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karna pemakan riba adalah orang yang dzolim dan akibat kedzolimannya adalah kesusahan. Allah Swt berfirman: “hai manusia, sesungguhnya (bencana) ke-dzaliman kalian akan menimpa diri kalian sendiri”. (QS. Yunus : 23)
SARAN
Semoga dengan selesainya makalah ini, kami sangat mengharapkan respon dari para teman-teman mahasiswa ataupun dari Dosen dan saran konstruktif dari siapapun datangnya, demi perbaikan makalah ini, dan dapat bermanfaat adanya, khususnya bagi kami sebagai penyusun, dan umumnya para pembaca lainnya.