A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan
mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia
yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD
1945. Perkembangan kehidupankenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang
sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi, serta perubahan
Undang-undang termasuk amandemen UUD 1945 serta Tap MPR NO.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan mengembalikan kedudukan
Pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar filsafat Negara.
Hal ini
menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya akhir-akhir ini bangsa
Indonesia menghadapi krisis ideologi.Dampak yang cukup serius atas manipulasi
Pancasila oleh para penguasa pada masalampau. Dewasa ini banyak kalangan elit
politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label
politik Orde Baru sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan
mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan
peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi dewasa ini akan sangat berakibat
fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap
ideologi negara yang kemudian pada gilirannya akanmengancam persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan
bangsa Indonesia sejak dahulu.Olehkarena itu,
agar kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin
bangsa di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasilayang
sebenarnya maka harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung
banyaknya bahasan yang mencakup Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila
sebagai Sistem Filsafat dan Ideologi bangsa Indonesia.
B.Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan
pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang
Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan
Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan
kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visa, misi dan kopetensisebagai berikut.Visipendidikan kewarganegaraan di perguran
tinggiadalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan
penyelenggaraan program studi, gunamengantarkan mahasisiwa memantapkan
kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantumahasiswa memantapkan
kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar
pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab
dan bermoral.
Berdasarkan
pendapat para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk
menambah pengetahuan maupun wawasan .
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic
education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan
nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk
memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara
sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10)
adalah sebagai berikut:a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung
keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan
bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur,
memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan”.b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai
golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab,
perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat
ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang
mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat
Indonesia.Sedangkan menurut Sapriya (2001),
tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan
tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada
nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia.
Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan
penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta
keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab
itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau
watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam
proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta
perbaikan masyarakat.
Tujuan
umum pelajaran PKn ialah mendidik
warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan
“warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara,
beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan
Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai
falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan
kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara
umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan
negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara
menjadi warga negara yang baik (to be good citizens),
yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence)
baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan
tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu
berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah menelaah pemahaman dari tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat
implementatif dalam kehidupan sehari – hari. Adapun harapan yang ingin dicapai
setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan
generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Perkembangan kehidupankenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi, serta perubahan Undang-undang termasuk amandemen UUD 1945 serta Tap MPR NO.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan mengembalikan kedudukan Pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar filsafat Negara.
Hal ini menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis ideologi.Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masalampau. Dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya akanmengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.Olehkarena itu, agar kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasilayang sebenarnya maka harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung banyaknya bahasan yang mencakup Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila sebagai Sistem Filsafat dan Ideologi bangsa Indonesia.
B.Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan
pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang
Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan
Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan
kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visa, misi dan kopetensisebagai berikut.Visipendidikan kewarganegaraan di perguran
tinggiadalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan
penyelenggaraan program studi, gunamengantarkan mahasisiwa memantapkan
kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantumahasiswa memantapkan
kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar
pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab
dan bermoral.
Berdasarkan
pendapat para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk
menambah pengetahuan maupun wawasan .
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic
education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan
nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk
memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara
sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10)
adalah sebagai berikut:a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung
keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan
bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur,
memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan”.b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai
golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab,
perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat
ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang
mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat
Indonesia.Sedangkan menurut Sapriya (2001),
tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan
tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada
nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia.
Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan
penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta
keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab
itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau
watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam
proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta
perbaikan masyarakat.
Tujuan
umum pelajaran PKn ialah mendidik
warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan
“warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara,
beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan
Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai
falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan
kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara
umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan
negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara
menjadi warga negara yang baik (to be good citizens),
yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence)
baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan
tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu
berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah menelaah pemahaman dari tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat
implementatif dalam kehidupan sehari – hari. Adapun harapan yang ingin dicapai
setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan
generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.