BAB
II
PEMBAHASAN
1. DISKRIMINASI
A.
PENGERTIAN
DISKRIMINASI
Diskriminasi merupakan bentuk ketidakadilan menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa pengertian diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengutamakan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan bidang kemasyarakatan lainnya. Untuk itu Undang-Undang Dasar 1945 beserta amendemennya sangat penting untuk menjadi acuan universal para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sedangkan
Menurut Theodorson, Diskriminasi
adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok,
berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas,
seperti berdasarkan ras, suku bangsa, agama, atau keanggotaan kelas-kelas
social.
Menurut
Doob dalam liliweri (2005:218)
diskriminasi merupakan prilaku yamg ditujukan untuk mencegah suatu kelompok,
atau membatasi kelompok lain yang berusaha memiliki atau mendapatkan sumber
daya. Secara teoritis, diskriminasi dapat dilakukan melalui kebijakan-kebijakan
untuk mengurangi, memusnahkan, menaklukan, memindahkan, melindungi secara
legal, menciptakan pluralism budaya dan mengasimilasi kelompok lain.
Menurut
Shadily dalam Reslawati (2007:11),
diskriminasi adalah perbedaan yangmerugikan bagi yang terdiskriminasi.
Diskriminasi dapat muncul dalam berbagai bidang. Misalnya, diskriminasi
pekerjaan, diskriminasi politik, diskriminasi di tempat umum dan diskriminasi
perumahan.
B.
JENIS-JENIS
DISKRIMINASI
Fulthoni (2009:9), memaparkan jenis-jenis
diskriminasi yang sering terjadi. Yaitu sebagai berikut:
a.
Diskriminasi berdasarkan suku, etnis, ras dan
agama.
b.
Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan
gender
c.
Diskriminasi terhadap penyandang cacat
d.
Diskriminasi terhadap penderita HIV/ AIDS
e.
Diskriminasi karena kasta sosial
C.
TIPE-TIPE DISKRIMINASI
Menurut Pettigrew
dalam liliweri (2005:221), ada dua tipe diskriminasi. Yaitu:
a.
Diskriminasi langsung
Tindakan membatasi suatu wilayah tertentu, seperti pemukiman,
jenis pekerjaan, fasilitas umum dan semacamnya dan juga terjadi manakala
pengambil keputusan diarahkan oleh prasangka-prasangka terhadap kelompok
tertentu.
b.
Diskriminasi tidak langsung
Diskriminasi tidak langsung dilaksanakan melalui penciptaan
kebijakan-kebijakan yang menghalangi ras/etnik tertentu untuk berhubungan
secara bebas dengan kelompok ras / etnik lainnya yang mana aturan dan prosedur
yang mereka jalani mengandung bias diskriminasi yang tidak tampak dan
mengakibatkan kerugian sistematis bagi komunitas atau kelompok masyarakat tertentu.
D.
SEBAB-SEBAB
DISKRIMINASI
Yahya (2006:248-249),
mengemukakan sebab-sebab diskriminasi, yaitu:
a.
Mekanisme pertahanan psikologi (projection)
Seseorang memindahkan kepada orang lain cirri-ciri yang tidak
disukai tentang dirinya kepada orang lain
b.
Kekecewaan
Setengah memindahkan kepada orang lain cirri-ciri yang tidak
disukai tentang dirinya kepada orang lain sebagai “kambing hitam”
c.
Mengalami rasa tidak selamat dan rendah diri
Mereka yang merasa terancam dan rendah diri untuk menenangkan
diri maka mereka mencoba dengan merendahkan orang atau kumpulan lain.
d.
Sejarah
Ditimbulkan karena adanya sejarah pada masa lalu yang sangat
menyakiti orang tersebut sehingga terbawa menjadi dendam.
e.
Persainagan dan eksploitasi
Masyarakat kini adalah lebih materialilistik dan hidup dalam
persaingan. Individu atau kumpulan bersaing diantara mereka untuk mendapatkan
kekayaan kemewahan dan kekuasaan.
f.
Corak sosialisasi
Diskriminasi juga adalah fenomena yang dipelajari dan diturunkan
dari satu generasi kepada generasi yang lain melalui proses sosialisasi.seterusnya
terbentuk suatu pandangan steorotib tentang peranan sebuah bangsa dengan yang
lain dalam masyarakat. Yaitu berkenaan dengan kelakuan, cara kehidupan dan
sebagainya. Melalui pandangan steorotib ini kanak-kanak belajar meyakini sikap
prejudis juga dipelajari melalui proses yang sama.