Latar belakang
Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika kesadaran hukum penduduk suatu negara rendah, yang berlaku di sana adalah hukum rimba. Indonesia adalah negara hukum, dalam hidup di lingkungan masyarakat tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya. Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Di
negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan.
Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak
yang dilanggar. Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat,
tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau
sekolah-sekolah. Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat
sekali.
Faktanya
Dengan melihat Kondisi lalu lintas di Indonesia, terutama di kota-kota besar,
jauh dari ketertiban. Contohnya mengemudi sambil menelepon, kendaraan berbelok
tidak menyalakan lampu sein, mengemudikan kendaraan melawan arah, menabrak
kendaraan yang tidak menyalakan lampu di malam hari, kendaraan tidak memiliki Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Tidak ada
cara lain untuk menertibkan kondisi tersebut, lalu pemerintah membuat peraturan
seputar lalu lintas dan jalan raya. Baru-baru ini pemerintah bersama DPR
mengesahkan undang-undang lalu lintas yang baru, UU No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang baru ini mengatur lebih
tegas tentang jalan raya.
Jika kita berkendara menggunakan
sepeda motor, tentu kita tidak bisa lepas dengan yang namanya helm. Hal ini
dimaksudkan untuk melindungi kepala kita baik dari kecelakaan maupun dari
terpaan angin jika kita melaju dengan kecepatan tinggi, melindungi wajah dari
debu, dan lain sebagainya. Namun masih banyak juga yang mengabaikan
keselamatannya yaitu berkendara tanpa menggunakan helm. Hal tersebut tentu akan
beresiko tinggi karena kepala merupakan bagian tubuh yang sangat vital. Padahal
aturan sudah sangat jelas bahwa pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm.
Jika pengendara motor tersebut melanggar, maka akan mendapatkan sanksi berupa
tilang dari polisi. Maka disini timbul pertanyaan, apakah setiap pengendara
sepeda motor yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi ?
Alasan utama pengendara sepeda
motor menggunakan helm karena takut ditilang oleh polisi. Fakta membuktikan
bahwa pengendara sepeda motor akan menggunakan helm jika berada di kawasan
perkotaan yang setiap saat selalu diawasi oleh polisi. Namun ini tidak berlaku
pada kawasan yang tidak pernah dilakukan razia, pengendara sepeda motor dengan
santainya berkendara tanpa memperhatikan keselamatan jika tidak menggunakan
helm. Selain itu, helm juga sangat identik dengan pengendara sepeda motor yang
sudah dewasa saja karena yang terkena razia adalah orang yang sudah dewasa.
Namun itu juga tidak berlaku bagi pengendara sepeda motor yang masih belum
dewasa seperti siswa SD dan SMP serta anak-anak seusianya. Mereka dengan asyik
berkendara di jalan raya tanpa ada rasa takut sedikitpun. Karena mereka merasa
tidak akan ditilang oleh polisi, sementara keselamatan berkendara tidak mereka
perdulikan.
Diri kita sendiri sering melihat
teman kita tidak menggunakan helm tatkala diboncengkan orang tuanya padahal
menurut fungsinya helm merupakan alat pelindung bagi kepala saat berkendara.
Tidak ada perbedaan antara orang dewasa dan anak-anak, semuanya wajib
menggunakan helm saat berkendara. Inilah hal yang sangat penting namun sering
sekali tidak diperhatikan oleh para orang tua yang memboncengkan anaknya.
Padahal helm untuk anak-anak sudah ramai dijual dipasaran. Ironisnya, polisi
terkesan acuh tak acuh melihat kejadian ini. Seolah-olah anak yang dibonceng
tanpa menggunakan helm adalah pemandangan yang sudah biasa, padahal dampaknya
akan menjadi luar biasa.
Selain itu, pihak kepolisian juga
harus sering melakukan sosialisasi akan pentingnya menggunakan helm baik
pengendara dewasa maupun anak-anak. Polisi harus menindak tegas pengendara
sepeda motor yang mengabaikan hal tersebut. Jika anak-anak tidak menggunakan
helm saat berkendara, maka orang tua nya lah yang wajib bertanggung jawab yaitu
dalam bentuk penilangan karena mereka sudah lalai akan keselamatan dirinya dan
anaknya. Karena keselamatan berkendara adalah harapan kita semua, jika kita
lalai maka akan berakibat fatal bagi pengguna sepeda motor.
Metode Pengumpulan data
Proses
pengupulan data penulis menggunakan metode Wawancara yang merupakan alat
re-cheking pembuktian terhadap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh
penulis sebelumnya. Tehnik wawancara yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
kualitatif adalah wawancara mendalam. Wawancara mendalam untuk memperoleh keterangan penelitian dengan cara
tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan (orang yang
diwawancarai), serta metode observasi
yaitu Beberapa informasi ruang (tempat), pelaku,
kegiatan, objek, perbuatan, kejadian atau peristiwa, waktu, dan perasaan.
Teori
Achmad Ali, menyatakan
kesadaran hukum, ketaatan hukum dan efektifitas hukum adalah tiga unsur yang
salib berhubungan. Sering orang mencampur adukkan antara kesadaran hukum dan
ketaatan hukum, padahal kedua hal itu, meskipun sangat erat hubungannya, namun tetap
tidak persis sama. Kedua unsur itu memang sangat menentukan efektif atau
tidaknya pelaksanaan hukum dan perundang-undangan di dalam masyarakat.
Krabbe (dalam Paul Scholten, 1954:166) memberikan pengertian
tentang apa yang dimaksud sebagai kesadaran hukum: “met den term
rechtsbewustzijn meent men niet het rechtsoorrdeel over eenig concrete geval,
doch he in ieder mensch levend bewustzijn van wat recht is of behoort tezijn,
een bepaalde categorie van ons geesteleven, waardoor wij met onmiddelijke evidentie
los van positieve instellingen scheiding maken tusschen recht en onrecht,
gelijk we dat doen en onwaasr, goed en kwaad, schoon en leelijk”
Terlihat di atas bahwa bagi Krabbe, kesadaran hukum sebenarnya
merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia,
tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Definisi Krabbe
tersebut, sudah cukup menjelaskan apa yang dimaksud sebagai kesadaran (rechtsbewustzijn;
legal consciousness). Pengertian ini akan lebih lengkap lagi, jika
ditambahkan unsur nilai-nilai masyarakat, tentang fungsi apa yang hendaknya
dijalankan oleh hukum dalam masyarakat, seperti yang dikemukakan oleh Paul
Scholten (1954: 168-169):
Pelanggaran
keamanan berkendara yang paling sering terjadi di kalangan masyarakat ialah
tidak memakai helm. Adapun yang memakai helm namun tidak memenuhi standar
nasional Indonesia, misalnya penggunaan helm pekerja bangunan di jalan raya
atau penggunaan helm yang sudah rusak sabuknya sehingga apabila terjadi
kecelakaan, helm tidak dapat melindungi organ vital yang terdapat di bagian
kepala pengendara sepeda motor. Terlebih lagi yang sama sekali tidak
menggunakan helm, hal ini sangat membahayakan keselamatan pengendara saat
terjadinya kecelakaan.
Diri kita sendiri sering melihat
teman kita tidak menggunakan helm tatkala diboncengkan orang tuanya padahal
menurut fungsinya helm merupakan alat pelindung bagi kepala saat berkendara. Kemudian
saat ditanyakan “kenapa enggak pake helm mbak?” (shofie) “males pake aja mbak,
soalnya juga disini pasti enggak ada polisi yang menjaga” oh iya mbak sekarang
lagi enggak ada polisi ya hehe” (saya). Sebenarnya tidak ada perbedaan antara
orang dewasa dan anak-anak, semuanya wajib menggunakan helm saat berkendara.
Inilah hal yang sangat penting namun sering sekali tidak diperhatikan oleh para
orang tua yang memboncengkan anaknya. Padahal helm untuk anak-anak sudah ramai
dijual dipasaran. Ironisnya, polisi terkesan acuh tak acuh melihat kejadian
ini. Seolah-olah anak yang dibonceng tanpa menggunakan helm adalah pemandangan
yang sudah biasa, padahal dampaknya akan menjadi luar biasa
Kontekstualisasi Aturan Hukum
Berdasarkan
fakta dalam gambar diatas, di siang hari yang cerah mereka jelas sedang
mengendara di jalan raya namun pengendara tidak segan melanggar peraturan tidak
mengenakan helm. Gambar ini diambil pada hari sabtu jam 11:58 lokasi di
perempatan galunggung. Dengan santai mereka tidak menggunakan helm, Karena
fungsi utama dari penggunaan helm ialah sebagai berikut :
1.
Melindungi kepala saat kecelakaan. Kita tidak pernah tau semenit kedepan apa yang terjadi
pada diri kita. Saat berkendara sepeda motor kita lebih beresiko mengalami
kecelakaan, dan daerah paling fatal dan banyaknya nyawa melayang karna
terjadinya benturan di kepala. Helm yang berstandart SNI sudah memenuhi syarat
dalam melindungi kepala dari benturan yang cukup keras. Namun tidak berarti
kepala Anda akan seutuhnya terlidungi, jadi jagalah diri anda dengan baik
dengan mengendarai sepeda motor dengan hati-hati dan gunakanlah helm dengan
benar.
2.
Menjaga dari debu dan polusi saat berkendara dijalan raya. terutama di daerah yang
tanahnya berdebu akan sangat menggangu konsentrasi berkendara. Hidung kita akan
menghirup karbon dan debu yang sangat berbahaya bagi tubuh kita. Terutama
bagian organ paru-paru yang akan mengalami gangguan seperti pengecilan rongga
hidung dan sesak nafas. So helm akan sangat membantu dari ancaman polusi dan
debu.
3.
Menjaga Pandangan Mata Tetap Nyaman. Pernahkah anda mengalami iritasi mata? dalam berkendara
kita diterpa angin dari depan, saat angin menyerang tubuh kita termasuk mata,
mata akan merespon angin yang datang dengan mengecilkan kelopak mata agar mata
tidak terbentur dengan angin, debu dan hewan-hewan kecil yang ada di jalan.
Saya pernah mengalami iritasi mata saat berkendara karna debu, angin dan hewan
kecil masuk kepermukaan mata dan rasanya sangat tidak nyaman, berkendar jadi
terganggu dan berbahaya jika sampai kita tidak bisa melihat kendaraan yang ada
di depan kita.
Simpulan
Dari
pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa kita harus taat pada tata tertib
lalu lintas,
karena pada dasarnya
transportasi adalah sarana yang ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat
aktivitas manusia. Salah satu transportasi yang ramai digunakan di Indonesia
adalah sepeda motor dengan jumlah pengguna mencapai hampir 90% dibandingkan
pengguna mobil berdasarkan data korlantas untuk daerah Jawa Timur tahun 2010.
Karena itu diperlukan standar keamanan bagi pengendara sepeda motor, antara
lain memenuhi kelengkapan surat-surat (STNK, SIM, KTP) dan atribut berkendara
seperti helm. Banyaknya pengguna sepeda motor saat ini yang kurang memiliki
kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Mereka menyepelekan standar
keamanan berkendara sehingga memicu timbulnya ketidaktertiban lalu lintas.
Terutama penggunaan atribut
sepada motor itu sangat penting karena setiap
peraturan tujuannya adalah untuk kebaikan keselamatan pengendara itu sendiri,
dan setiap pelanggaran
tersebut maka ada
sanksinya, dan kita
sebagai masyarakat biasa tidak tahu mengenai sanksi dari pelanggaran yang kita
langgar. Padahal, setiap pelanggaran tersebut sudah ada yang mengaturnya dalam
bentuk Undang-Undang.
Oleh karena itu patuhilah tata tertib yang ada.
Saran
Yang bisa
saya sampaikan disini adalah
kita sebagai pengemudi, taatilah peraturan lalu lintas yang ada, semua peraturan adalah untuk
ketertiban Indonesia kita, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan atas
diri kita, keluarga kerabat dan lain-lain. Dalam
berkendaraan kita sebaiknya membawa kelengkapan kendaraan kita. Saat mengemudikan
kendaraan sebaiknya jangan melakukan pelanggaran yang nantinya akan
membahayakan keselamatan kita sendiri sebagai pengemudi maupun keselamatan
orang lain.
Pustaka
Satjipto
Rahardjo, Sosiologi Hukum (Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalahnya),
Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, hlm. 66
Achmad
Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence),
(Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 298
Satjipto
Rahardjo, Hukum dan Perilaku, Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik,
(Jakarta: Kompas, 2009), hlm. 29
Soerjono
Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, (Jakarta: Rajawali
Press, 1982), hlm. 140.
Tags:
MAKALAH