Makalah Pengenalan Periode Tasyri’ - Tarikh Tasyri' - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Sabtu, 14 November 2015

Makalah Pengenalan Periode Tasyri’ - Tarikh Tasyri'







A.  Periodesasi perkembangan Tarikh Tasyri’


Para ulama menggunakan dua cara unutk membagi tahapan demi tahapan perkembangan syariat islam. Di antara mereka ada yang menjadikan pembagian syariat  islam  sama  seperti perkembangan  manusia dari  segi  tahapan perkembangan, manusia mengalami zaman kanak-kanak,dewasa dan zaman tua, demikian juga halnya dengan syariat islam dalam perkembangannya.



Ada juga yang menjadikan pembagian ini dengan melihat aspek perbedaan dan ciri-cri utama yang juga mempunyai pengaruh yang besar dalam fiqih, mereka yang  mengguanakan  cara  ini  juga  berbeda  pendapat  tentang  jumlah  tahapan syariat islam. Sebagian mengatakan empat fase, sebagian lagi mengatakan ada lima, ada yang enam, dan ada juga pendapat yang lain yang mengatakan tujuh.

Menurut Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar membaginya dalam enam periode sebagai berikut.

a Periode  Pra  Fiqih  atau  masa  Tasyri’,  masa  Pewahyuan  atau  masa

Rasulullah SAW. b.   Periode Sahabat.
c Periode Kelahiran Mazhab.

d.   Periode pemantapan dan pengembangan Mazhab. e Periode kemunduran
f Periode kebangkitan Kembali.





1.   Periode Rasulullah


Tasyri’ pada masa Rasulullah disebut masa pembentukan hukum (al-insya’ wa al-takwin), karena pada masa beliau inilah mulai tumbuh dan terbentuknya hukum islam, yaitu tepatnya ketika nabi hijrah ke madinah dan menetap selama 10 tahun. Sumber asasinya adalah  wahyu, baik Al Quran mau pun Sunnah Rasul  yang terbimbing oleh wahyu. Masa   ini sekalipun singkat, tetapi sangat menentukan
untuk perkembangan hukum dan keputusan hukum berikutnya.1


Sumber  atau  kekuasaan  tasyri’  pada  priode  ini  dipegang  oleh  Rasulullah sendiri dan tidak seorang pun yang boleh menentukan hukum suatu masalah, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dengan adanya Rasulullah ditengah- tengah mereka serta dengan mudahnya mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau, maka tidak seorang pun yang berani berfatawa dangan hasil ijtihad sendiri. Bahkan jika mereka dalam menghadapi suatu peristiwa atau terjadi persengketaan, mereka langsung mengembalikan kepada Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memberi fatwa kepada mereka, menyelesaikankan sengeta,
dan menjawab pertanyaan dan masalahyang mereka tanyakan.2


Atas dasar ini, perundang-undangan pada masa Rasulullah mengalami dua periode, yaitu periode Tasyri’ pada periode mekah,dan periode tasyri’ madinah.3

a Tasyri’ pada Periode Mekah


Periode  ini  terhitung  sejak  Rasulullah  diangkat  menjadi  Rasul  sampai  beliau hijrah ke madinah, periode ini berlangsung selam 13 tahun. Perundang-undangan pada periode ini  lebih fokus pada upaya mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima hukum islam. Oleh sebab itu, wahyu  pada periode ini turun untuk
memberikan petunjuk dan arahan kepada manusia kepada dua perkara:




1 Abdul Majid Khon, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: AMZAH, 2013), hlm 16.
2 Abdul Majid Khon, Tarikh Tasyri’,.....hlm16.
3 Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm 41-43.





1)  Mengokohkan akidah yang benar dalam jiwa atas dasar iman kepa Allah SWT dan bukan untuk orang lain, beriman kepada kitab, rasul, dan hari akhir. Semua bersumber dari Al Quran yang kemudian dijelaskan dalam beberapa ayat dalam Al Quran itu sendiri.
2)  Membentuk  akhlak  agar  manusia  memiliki  sifat-sifat  yang  tercela.  Al Quran  memerintahkan  mereka  agar  berkata  jujur,  amanah,  menempati janji, saling tolong menolong atas dasar kebajikan dll.


b.   Tasyri’ pada periode Madinah


Periode ini berlangsung sejak hijrah Rasulullah SAW dari mekah hingga beliau wafat, periode ini berjalan selam 10 tahun.

Perundang-undangan hukum islam pada periode ini menitikberatkan pada aspek hukum-hukum praktikal dan dakwah islamiyah, pada fase ini membahas tantang akidah dan akhlak. Oleh sebab itu, perlunya adanya perundang-undangan yang mengatur tentang kondisi masyarakat dari setiap aspek, satu persatu ia turun sebagai jawaban terhadap semua permasalahan, kesempatan, dan perkembangan.

Secara umum,  semua  hukum  baik  yang berupa  perintah atau larangan kepada mukhallaf turun pada fase ini kecuali hanya sedikit, seperti hukum shalat yang turunnya pada waktu isra’ dab miraj satu tahun sebelum rasul berhujirah ke madianah, selain ini ada juga berupa ibadah, muamalah, jinayyah, hudud, warisan, wasiat, pernikahan, dan talak, semua turun pada fase ini.




2.   Periode Sahabat (10 – 100 H)


Masa ini dimulai sejak Rasulullah wafat (10 H) dan berakhir ketika sahabat terakhir meninggal dunia, sekitar 100 hijriah. Sahabat Rassullah merupakan orang yang pertama kali memikul beban setelah Rasulullah tiada untuk menjelaskan tentang syariat islam dan mengaplikasikannya terhadap segala permasalahan yang





muncul. Diantara permasalahan yang muncul ada yang disebutkan nash-nya dan ada   yang belum disebutkan hukumnya. Oleh sebab itu, para sahabat dituntut untuk mengeluarkan hukum (istinbat) dengan metode yang jelas sesuai dengan pertunjuk Rasulullah sehingga produk hukum yang ditetapkan tidak kontradiktif.4

Pada masa periode ini dibagi menjadi dua, yaitu periode sahabat senior dan periode sahabat junior dan tabi’in

1)  Periode Sahabat Senior


Wewenag tasyri’ pada masa ini dipegang para sahabat senior (khulafa ar- rasyidin). Mereka menafsirkan nash-nash hukum Al Quran dan hadis Rasulullah serta memberi fatwa yang kemudian dijadikan peagangan sebagai dasar dalam berijtihad5.  Dan  sebab  umat  islam  pada    waktu  itu  tidak  mampu  memahami hukum-hukum yang ada. Hal ini disebabkan oleh faktor faktor berikut6.

a Diantara umat islam ada  yang masih awam  yang tidak mampu dalam memahami nash-nash.
b.   Materi perundang-undangan dari nash tidak tersebar secara luas dikalangan kaum muslimin, mengingat Al Quran baru ditulis dan dikodofokasikan bertahun-tahun setelah turunya. Demikian juga hadis belum dibukukan sama sekali.
c.   Banyak permasalahan yang sebelumnya tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah.

Berdasarkan faktor diatas, para sahabat bangkit dan memegang wewenang tasyri’  untuk  memberikan  penjelasan  atau  penafsiran  kepada  kaum  mulimin tentang hal-hal yang terkait. Para sahabat bertindak sebagai pembuat peraturan (musyarri’)  yaitu  menerangkan  kedudukan  nash,  menghubungkan  satu  dengan
yang lainnya,  serta memberi fatwa tentang hal  yang tidak  ada didalam  nash.


4 Abd Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm 61.
5 Abdul Majid Khon, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: AMZAH, 2013), hlm 51.
6 Abdul Wahab Khallaf, Khulasah Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami,(Solo: Ramadhani, 1974), 30-31.





Mereka bergaul lama dengan Rasulullah, menyaksikan sebab-sebab turunya ayat dan sebab-sebab datangnya hadis, dan menjadi anggota musyawarah ketika beliau masih hidup. Oleh karena itu, lahirlah para pakar penafsiran nash dan berijtihad jika tidak ada nash. Mereka menjadi rujukan kaum muslimin sepanjang masa.

2)  Periode Sahabat Junior dan Tabiin


Tasyri’ pada periode ini dimulai satelah masa khulafa ar-rasyidin, yaitu sejak masa Bani Umayyah yang dididrikan oleh  Muawiyah bin Abi Sufyan pada tahun 41 hijriyah hingga timbul berbagai segi kelemahan pada kerajaan arab pada awal abad kedua hijriah. Pada masa ini diwarnai pemberontakan dari golongan Khawarij dan Syiah. Golongan khawarij mengancam membunuh khalifah yang zalin dan keluarganya, sedangkan syiah berkeyakinan bahwa pemerintahan merupakan  hak  Ali  dan  keluarganya,  dana  setipa  yang  erampas  hak  tersebut adalah zalim dan pemerintahanya tidak sah.

Suasana politik pada masa ini kerap kali terjadi keguncangan di mana, terutama setelah terbunuhnya husain bin ali di irak. Usaha pemulihan dan perdamaian dilakukan dari khalifah ke khalifah, tetapi tidak lama kemudian bergejolak kembali. Gejolak ini terus terjadi mulai dari khalifah Abdul malik Bin Marwan sampai khalifah Al-Walid Bin Malik. Pada masa khalifah Abdul Aziz, gejolak mulai mereda.

Ada beberapa beberapa hal yang mempengaruhi perkembangan tasyri’ pada periode ini, yaitu

a)  Perpecahan kaum muslimin dalam politik b)  Terpencarnya ulama ke berbagai negara
c)  Tersebarnya para periwayat hadis

d)  Munculnya pendustaan terhadap hadis Rasulullah


Pada masa ini, ada empat sumber tasyri’ yang digunakan yaitu Al Quran, sunnah, ijma’ sahabat, dan qiyas.





Pada masa ini juga, wewenang untuk menetapkan   tasyri’ dipegang oleh generasi sahabat junior dan tabi’in. Dalam fatwa mereka, muncullah metode yang berbeda, lalu terbentuklah ahli hadis dan ahli rayu. Ahli hadis selanjutnya disebut dengan Madrasah Al hijaz dyang berpusat di madinah dan mekah, sedang ahli ra’yu disebut madrasah al-iraq yang berpuasat di iraq.

3.   Periode Mazhab (100-300 H bersamaan 720-920 M)


Periode ini mulai dari kewafatan sahabat terakhir, masih pada masa kekhalifahan Bani Umayyah di Damaskus (berakhir 132-750) dan berlanjut pada masa kekhalifahan Bani Abbas di Baghdad serta pemerintahan Bani Andalus. Pada masa ini para ulama berupaya melahirkan dan mengembangkan berbagai cabang ilmu-ilmu keislaman, seperti ilmu kalam, ilmu fiqih, ilmu yang berhubunga dengan   Al   Quran   dan   Tafsir,   ilmu   yang   berkaitan   dengan periwayatan dan kesahihan hadis serta pemahan dan kedudukannya sebagai ilmu pengetahuan, serta ilmu yang berhubungan dengan bahasa arab.

Fenomen perkembangan tasyri’ pad periode   ini,   juga   berkembang kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi  ilmu,  bahwa tasyri’  memiliki  keterkaitan  sejarah  yang  panjang dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.7

Seperti  contoh  hukum  yang  dipertentangkan  oleh  Umar  bin  Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa iddah wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu munculnya  mazhab  dalam  sejarah  terlihat  adanya  pemikiran fiqh  dari  zaman sahabat, tabi’in hingga  muncul  mazhab-mazhab fiqh  pada  periode  ini  untuk
memahami pendapat tersebut, sehingga munculnya mazhab-mazhab yang dianut.







7 Mun’im. A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, (Islamabat: Risalah Bush, 1995), hlm 76.





Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup   sebelumny tentang   timbulny mazhab ada   beberapa   faktor   yang mendorong lahirnya mazhab, diantaranya.8

1) Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum

Islam menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.


2) Munculnya ulama-ulama besar pendiri mazhab-mazhab fiqh berusaha menyebarluaskan  pemahamannya  dengan  mendirikan pusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama al-Madzhab atau al-Madrasah .

3) Adanya kecenderungan masyarakat Islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama mazhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (khalifah) merasa perlu menegakkan hukum Islam dalam pemerintahannya.

4) Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal tentang masalah politik seperti pengangkatan khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai mazhab hukum Islam.

Sementara Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab sebagai berikut.9

     Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah

Ø  Ahl al-Rayi

§    Kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi

Ø  Ahl al-Hadis terdiri atas :

§    Mazhab Maliki

§    Mazhab Syafi

§    Mazhab Hambali



8 Mahjuddin, Ilmu Fiqih, (Jember: GBI Pasuruan, 1991), hlm 111.
9 Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta : Logos, Cet. III, 2003), hlm 76.





     Syiah

§    Syiah Zaidiyah

§    Syiah Imamiyah

     Khawarij

     Mazhab-mazhab yang telah musnah

§    Mazhab al-Auzai

§    Mazhab al-Zhahiry

§    Mazhab al-Thabary

§    Mazhab al-Laitsi



4.   Periode Pemantapan Dan Pengembangan Mazhab (300-800 H bersamaan

920-1400M)


Periode ini dimulai dari kewafatan mujtahid yang terakhir, yaitu Ibnu Jarir Al- Thabarani (310H/920M) dan berakhir dengan kewafatan tokoh pemikir iorisinal yang terakhir Ibnu Khaldun (808H/1406M).

Pendapat imam mazhab Pada periode ini sudah disempurnakan, dijelasakan, dikembangkan bahkan ada yang ditandingi/diganti oleh murid-muirdnya sehingga menjadi sebuah mazhab yang mempunyai pokok pegangan, dan juga memberikan motode penjelasan/penalaran, dan ciri-ciri tertentu yang membedakankan dengan mazhab yang lainnya, pada periode ini Usul Fiqih juga disempurnakan.

Pada perkembangan  berikutnya, diujung periode  ini,  pendapat  yang sudah dalam mazhab, bukan hanya didukung dan dikembangkan tetapi dibela secara fanatik bahkan dikultuskan (penghormatan secara berlebihan), sehingga memunculkan rasa ta’ashshub (fanatik) yang mematikan dialog dan diskusi, yang pada tahapan berikutnya memunculkan anggapan adanya penutupan pintu ijtihad.

Perbedaan mazhab menjadi tajam, pemerintah lokal cenderung memilih mazhab    dan    sampai    batas    tertentu    memaksakannya    kepada    penduduk





diwilayahnya, misalnya mengangkat qadhi dan mufti hanya dari tokoh mazahab yang dianut/dipilih.

Sebagai akibat perbedaan mazhab yang tajam ini, di Masjid Haram, Masjid Nabawi Madinah, dan Masjid Al-Aqsha Baitul Maqdis, kaum muslimin memcahkan diri menjadi tiga sampai 5 jamaah shalat (lima orang imam) berdasarkan mazhab tipa shalat fardhu. Menurut uraian dalam bukuku tentang kisah perjalanan, keadaaan ini kuat dugaan sudah dimulai sejak akhir abad kelima hijriah (abad kedua belas masehi).

5.   Periode Kemunduran


Seratus tahun sebelum awal periode kemunduran, terjadi penghancuran Baghdad (1258M/656H), dan kota-kota lainnya oleh tentara Mongol Tartar, yang secara  langsung  atau  tidak,  menyebabkan  kemunduran  bahkan  kehancuran berbagai segi peradaban islam, lembaga-lembaga pendidikan telah dihancurkan, guru-guru banyak yang dibunuh atau berhijrah kebagian barat dunia islam. Pusat- pusat kebudayaan islam dan pemikiran isla   pindah ke asia kecil, mesir, afrika utara, dan india.

Setelah ini pada tahun 1364 timur lenk seorang penguasa muslim dari samarkand, mulai melakukan penjarahan dan penghancuran dunia muslim yang dianggap  sebagai  lawan.  Dia  bergerak  cepat  dari  Transxonia  (uzbekistan, ferghana, khwaram) menyerang dan menghancurkan iran (1379) dan irak. Setalah ini dia memimpin pasukan melintasi padang pasir (1395) lalu menjarah delhi (1398). Beliau bergerak kesemua penjuru dunia islam, hingga jauh ke anatolia dan suriah serta meninggal pada tahun 1405.

Dampak utama dari peristiwa ini terhadap kebudayaan masyarakar muslim adalah tersebarnya tasawuf yang bercampur dengan mistisme dan magis (tarekat) secara cepat karena menjadi satu-satunya bentuk oraganisasi sosial yang diterima. Sikap dan sosial para sufi menjawab kebutuhan ratusan ribu pendudu yang





kehidupan mereka hancur oleh penjagal mongol yang bengis dan wabah pes yang mengiringinya.

Pada  tatun  1453M/857H  islam  berhasil  merebut  konstantinopel  yang  oleh orang eropa digunakan sebagai tanda berakhirnya zaman kegelapan dan mulainya zaman renaissance di eropa. Begitu juga selama periode ini berbagai penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun bidang filsafat yang telah maju dengan pesat.

Sampai awal abad ke delapan belas negeri-negeri muslim relatif masih kuat, masih mampu bersaing dengan orang-orang eropa yang datang dari timur melalui jalur laut di awal abad enam belas. Tetapi secara perlahan kekusaan ini menjadi semakin lemah, karena adanya kemerosotan ilmiah, ekonomi, dan setelah itu politik, sehingga pada akhir abad sembilan belas. Kekuasaan mereka di gerogoti oleh penguasa negara-negara barat.

Kemajuan ilmu pengetahuan pun terhenti, karena pintu ijtihad sudah ditutup bersamaaan  dengan  perekonomian  yang  mundur  secara  perlahan-lahan.  Kitab yang  ditulis  para  ulama  hanyalah  sekedar  mengulangi  apa  yang  telah  ada, pendapat bahwa pintu ijtihad sudah tertutup semakin kuat dan merata. Ilmu merubah dari suatu yang baku, yang cukup sekedar dipahami dan dihafal. Fungsi ilmu berubah dari melakukan inovasi dan perubahan serta mengembangkan masyarakat untuk menghafal dan mempertahankan status quo. Ilmu di dunia islam terutama   fiqih   menjadi   ideolog bahkan   menjadi   ideolog bahkan   dogma memfosil.

Diujung periode ini  Pengetahuan dan penemuan  baru cenderung dianggap bid’ah, karena ilmu dan pendapat ulama masa lalu dianggap telah final dan sempurna sehingga tidak dapat ditandingi dan tidak boleh diubah,tidak ada tokoh islam pembaharu di bidang fiqih dan juga ilmu pengetahuan lainnya yang lahir pada periode ini.





6.   Periode Kebangkitan Kembali


Periode ini mempunya karakteristik dan corak tersendiri, antara lain dapat menghadirkan fiqih ke zaman baru yang sekalan dengan perkembangan zaman, dapat memberi memberi saham dalam menentukan jawaban bagi setiap permasalahan yang muncul pada hari ini dai sumbernya yang asli, menghapus taqlid, dan tidak terpaku dengan mazhab atau kitab tertentu.

Indikasi kebangkitan fiqih pada zaman ini dapat dilihat dari dua aspek, yaitu sebagai berikut.10

a Pembahasan Fiqih Islam


Pada zaman ini para ulama memberikan perhatian yang sangat besar terhadap fiqih Islam, baik dengan cara menulis buku ataupun mengkaji. Apabila kita ingin menuliskan beberapa indikasi kebangkitan fiqih Islam pada zaman ini dari aspek sistem kajian dan penulisan, dapat dirincikan sebagai berikut:

1) Memberikan perhatian khusus terhadap kajian mazhab-mazhab dan pendapat-pendapat fiqhiyah yang sudah diakui tanpa ada perlakuan khusus antara satu mazhab dengan mazhab lain.
2)  Memberikan perhatian khusus terhadap kajian fiqih tematik.

3)   Memberikan perhatian khusus terhadap fiqih komparasi.

4)  Mendirikan lembaga-lembaga kajian ilmiah dan menerbitkan ensiklopedi fiqih. Beberapa contoh kreativitas di bidang ini
5)  Lembaga Kajian Islam di Al-Azhar, didirikan di Mesir pada tahun 1961M.

6)  Kantor  Pusat  Urusan  Islam,  di  bawah  koordinator  Kementrian  Waqaf

Mesir.

7)  Ensiklopedi fiqih di Kuwait.

8)  Ensiklopedi fiqih di Mesir.



10 Abd Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm 313-136.





b.   Kodifikasi Hukum Fiqih


Kodifikasi adalah upaya mengumpulkan beberapa masalah fiqih dalam satu bab dalam bentuk butiran bernomor. Tujuan dari kodifikasi adalah untuk merealisasikan dua tujuan sebagai berikut.

1)  Menyatukan   semua   hukum   dalam   setiap   masalah   yan memiliki kemiripan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Contohnya para hakim tidak boleh memberikan keputusan di luar undang-undang yang telah ditetapkan untuk menghindari keputusan yang kontradiktif.
2)  Memudahkan  para  hakim  untuk  merujuk  semua  hukum  fiqih  dengan susunan yang sitematik.





BAB III


PENUTUP


I.      KESIMPULAN



A.  Periodesasi perkembangan Tarikh Tasyri’

1.   Periode Rasulullah


Tasyri’ pada masa Rasulullah disebut masa pembentukan hukum (al-insya’ wa al-takwin), karena pada masa beliau inilah mulai tumbuh dan terbentuknya hukum islam, yaitu tepatnya ketika nabi hijrah ke madinah dan menetap selama
10 tahun. Pada perioide ini dibagi menjadi dua periode yaitu:


a Periode Tasyri’ pada Periode Mekah


Periode  ini  terhitung  sejak  Rasulullah  diangkat  menjadi  Rasul  sampai beliau hijrah ke madinah, periode ini berlangsung selam 13 tahun, pada periode ini   lebih fokus pada upaya mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima hukum islam.

b.   Periode Tasyri’ pada Periode Madinah


Periode ini berlangsung sejak hijrah Rasulullah SAW dari mekah hingga beliau wafat, periode ini berjalan selama 10 tahun. Perundang-undangan hukum islam pada periode ini menitikberatkan pada aspek hukum-hukum praktikal dan dakwah islamiyah, pada fase ini membahas tantang akidah dan aklhak

2.   Periode Sahabat


Masa ini dimulai sejak Rasulullah wafat, Sahabat Rassullah merupakan orangmyang pertama kali memikul beban setelah Rasulullah tiada untuk menjelaskan tentang syariat islam dan mengaplikasikannya terhadap segala permasalahan yang muncul. Pada periode ini dibagi menjadi dua yaitu:





a Periode Sahabat Senior


Wewenag tasyri’ pada masa ini dipegang para sahabat senior (khulafa ar- rasyidin). Mereka menafsirkan nash-nash hukum Al Quran dan hadis Rasulullah serta memberi fatwa  yang kemudian dijadikan  pegangan sebagai dasar  dalam berijtihad

b.   Periode Sahabat Junior dan Tabiin


Tasyri’ pada periode ini dimulai satelah masa khulafa ar-rasyidin, yaitu sejak masa Bani Umayyah yang dididrikan oleh  Muawiyah bin Abi Sufyan pada tahun 41 hijriyah hingga timbul berbagai segi kelemahan pada kerajaan arab pada awal abad kedua hijriah. Pada masa ini diwarnai pemberontakan dari golongan Khawarij dan Syiah. Golongan khawarij mengancam membunuh khalifah yang zalin dan keluarganya, sedangkan syiah berkeyakinan bahwa pemerintahan merupakan  hak  Ali  dan  keluarganya,  dana  setipa  yang  erampas  hak  tersebut adalah zalim dan pemerintahanya tidak sah. Ada beberapa beberapa hal  yang mempengaruhi perkembangan tasyri’ pada periode ini, yaitu

     Perpecahan kaum muslimin dalam politik

     Terpencarnya ulama ke berbagai negara

     Tersebarnya para periwayat hadis

     Munculnya pendustaan terhadap hadis Rasulullah



3.   Periode Mazhab


Pada masa ini para ulama berupaya melahirkan dan mengembangkan berbagai cabang ilmu-ilmu keislaman, seperti ilmu kalam, ilmu fiqih, ilmu yang berhubunga dengan   Al   Quran   dan   Tafsir,   ilmu   yang   berkaitan   dengan periwayatan dan kesahihan hadis serta pemahan dan kedudukannya sebagai ilmu pengetahuan, serta ilmu yang berhubungan dengan bahasa arab, ada beberapa faktor yang mendorong lahirnya mazhab, diantaranya:





a. Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum Islam menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
b.   Munculny ulama-ulam besar   pendiri   mazhab-mazhab   fiqh berusaha         menyebarluaskan         pemahamannya         dengan mendirikan pusat-pusat study tentang  fiqih,  yang  diberi  nama al- Madzhab atau al-Madrasah .

Sementara  Huzaemah  Tahido  Yanggo  mengelompokkan  mazhab-mazhab sebagai berikut.

     Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah

Ø  Ahl al-Rayi

§    Kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi

Ø  Ahl al-Hadis terdiri atas :

§    Mazhab Maliki

§    Mazhab Syafi

§    Mazhab Hambali

     Syiah

§    Syiah Zaidiyah

§    Syiah Imamiyah

     Khawarij

     Mazhab-mazhab yang telah musnah

§    Mazhab al-Auzai

§    Mazhab al-Zhahiry

§    Mazhab al-Thabary

§    Mazhab al-Laitsi





4.   Periode Pemantapan Dan Pengembangan Mazhab

Pendapat   imam   mazhab   Pada   periode   ini   sudah   disempurnakan, dijelasakan, dikembangkan bahkan ada yang ditandingi/diganti oleh murid- muirdnya sehingga menjadi sebuah mazhab yang mempunyai pokok pegangan, dan juga memberikan motode penjelasan/penalaran, dan ciri-ciri tertentu yang membedakankan dengan mazhab yang lainnya, pada periode ini Usul Fiqih juga disempurnakan.

Perbedaan mazhab menjadi tajam, pemerintah lokal cenderung memilih mazhab dan sampai batas tertentu memaksakannya kepada penduduk diwilayahnya, misalnya mengangkat qadhi dan mufti hanya dari tokoh mazahab yang dianut/dipilih.

5.   Periode Kemunduran


Pada periode ini ilmu pengetahuan pun terhenti, karena pintu ijtihad sudah ditutup bersamaaan dengan perekonomian yang mundur secara perlahan-lahan. Kitab yang ditulis para ulama hanyalah sekedar mengulangi apa yang telah ada, menurut pendapat bahwa pintu ijtihad sudah tertutup semakin kuat dan merata. Ilmu merubah dari suatu yang baku, yang cukup sekedar dipahami dan dihafal. Fungsi  ilmu  berubah  dari  melakukan  inovasi  dan  perubahan  serta mengembangkan masyarakat untuk menghafal dan mempertahankan status quo. Ilmu di dunia islam terutama fiqih menjadi ideologi bahkan menjadi ideologi bahkan dogma memfosil.

6.   Periode Kebangkitan Kembali

a Pembahasan Fiqih Islam


Pada zaman ini para ulama memberikan perhatian yang sangat besar terhadap fiqih Islam, baik dengan cara menulis buku ataupun mengkaji

b.   Kodifikasi Hukum Fiqih





Kodifikasi adalah upaya  mengumpulkan beberapa masalah fiqih dalam satu bab dalam bentuk butiran bernomor





DAFTAR PUSTAKA





Khon  Abdul Majid, Tarikh Tasyri, (Jakarta: AMZAH, 2013). Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri, (Jakarta: Amzah, 2009).
Mun’im. A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, (Islamabat: Risalah Bush, 1995). Abd Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri, (Jakarta: Amzah, 2009).
Abdul Wahab Khallaf, Khulasah Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami,(Solo: Ramadhani, 1974).

Mahjuddin, Ilmu Fiqih, (Jember: GBI Pasuruan, 1991).\

Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta : Logos, 2003) Cet ke 3.


Al Yasa’ Abu Bakar, Bahan Perkuliahan Sejarah Fiqih Semister 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot