A. Periodesasi
perkembangan
Tarikh Tasyri’
Para
ulama menggunakan dua cara unutk membagi tahapan demi tahapan
perkembangan syariat islam. Di antara
mereka ada yang
menjadikan pembagian syariat
islam sama seperti perkembangan manusia dari
segi tahapan
perkembangan, manusia mengalami zaman kanak-kanak,dewasa
dan zaman tua, demikian juga halnya
dengan syariat islam dalam perkembangannya.
Ada juga yang menjadikan pembagian ini dengan melihat aspek perbedaan dan ciri-cri utama yang juga mempunyai pengaruh yang besar dalam fiqih, mereka yang mengguanakan cara ini juga berbeda pendapat tentang jumlah tahapan syariat islam. Sebagian mengatakan empat fase, sebagian lagi mengatakan ada lima, ada yang enam, dan ada juga pendapat yang lain yang mengatakan tujuh.
Menurut Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar membaginya dalam enam periode sebagai berikut.
a. Periode Pra Fiqih atau
masa
Tasyri’, masa Pewahyuan atau masa
Rasulullah SAW. b.
Periode Sahabat.
c. Periode Kelahiran Mazhab.
d.
Periode pemantapan dan pengembangan
Mazhab. e. Periode
kemunduran
f. Periode kebangkitan Kembali.
1. Periode Rasulullah
Tasyri’ pada masa Rasulullah disebut
masa pembentukan hukum (al-insya’
wa al-takwin), karena pada
masa beliau inilah mulai tumbuh dan
terbentuknya hukum islam, yaitu tepatnya ketika nabi hijrah ke madinah
dan menetap selama 10 tahun.
Sumber asasinya adalah wahyu, baik Al Quran mau pun Sunnah Rasul yang
terbimbing oleh wahyu. Masa ini sekalipun singkat, tetapi
sangat menentukan
untuk
perkembangan hukum dan keputusan
hukum berikutnya.1
Sumber atau kekuasaan tasyri’
pada priode ini dipegang
oleh
Rasulullah
sendiri dan tidak seorang pun yang boleh menentukan hukum suatu masalah, baik untuk
dirinya sendiri maupun orang lain. Dengan adanya Rasulullah
ditengah- tengah mereka serta
dengan mudahnya mereka mengembalikan setiap masalah
kepada beliau, maka tidak seorang pun yang berani berfatawa dangan hasil ijtihad
sendiri. Bahkan jika mereka dalam menghadapi suatu peristiwa
atau terjadi persengketaan,
mereka langsung mengembalikan kepada Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memberi fatwa kepada mereka, menyelesaikankan sengeta,
dan menjawab pertanyaan
dan masalahyang mereka tanyakan.2
Atas dasar ini, perundang-undangan pada
masa Rasulullah mengalami
dua periode, yaitu periode Tasyri’ pada periode mekah,dan periode
tasyri’
madinah.3
a. Tasyri’
pada Periode Mekah
Periode ini terhitung sejak Rasulullah
diangkat
menjadi
Rasul
sampai
beliau
hijrah ke madinah, periode ini berlangsung
selam 13 tahun. Perundang-undangan pada periode ini lebih
fokus pada upaya mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima hukum islam. Oleh sebab itu, wahyu
pada periode ini turun untuk
memberikan petunjuk dan
arahan kepada manusia kepada
dua perkara:
1 Abdul Majid Khon,
Tarikh Tasyri’, (Jakarta: AMZAH,
2013), hlm 16.
2 Abdul Majid Khon,
Tarikh Tasyri’,.....hlm16.
3 Rasyad Hasan Khalil,
Tarikh Tasyri’, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm 41-43.
1) Mengokohkan
akidah yang benar dalam jiwa atas dasar
iman kepa Allah SWT dan bukan untuk orang lain, beriman kepada kitab, rasul, dan
hari akhir. Semua bersumber
dari Al Quran yang
kemudian dijelaskan dalam beberapa ayat dalam Al Quran itu sendiri.
2) Membentuk akhlak agar manusia memiliki
sifat-sifat yang
tercela.
Al
Quran memerintahkan mereka
agar
berkata
jujur, amanah,
menempati
janji, saling tolong menolong atas
dasar kebajikan dll.
b. Tasyri’
pada periode Madinah
Periode ini berlangsung sejak hijrah Rasulullah SAW dari mekah hingga beliau wafat, periode ini berjalan
selam 10 tahun.
Perundang-undangan hukum islam pada
periode ini menitikberatkan pada aspek hukum-hukum praktikal dan dakwah
islamiyah, pada fase ini membahas
tantang akidah dan akhlak. Oleh sebab
itu, perlunya adanya perundang-undangan yang mengatur
tentang kondisi masyarakat dari setiap aspek, satu persatu ia turun sebagai jawaban terhadap semua permasalahan, kesempatan, dan perkembangan.
Secara umum,
semua
hukum baik yang berupa perintah atau larangan kepada mukhallaf turun pada fase ini kecuali hanya sedikit, seperti hukum shalat yang turunnya pada waktu isra’ dab
mi’raj satu tahun sebelum
rasul berhujirah ke madianah,
selain ini ada juga berupa ibadah, muamalah,
jinayyah,
hudud, warisan, wasiat, pernikahan, dan talak, semua turun
pada fase ini.
2. Periode Sahabat (10 – 100 H)
Masa
ini dimulai sejak Rasulullah wafat (10 H) dan berakhir ketika sahabat
terakhir meninggal dunia, sekitar 100 hijriah. Sahabat Rassullah
merupakan orang
yang
pertama kali memikul beban setelah
Rasulullah tiada untuk menjelaskan
tentang syariat islam dan mengaplikasikannya terhadap segala permasalahan yang
muncul. Diantara permasalahan yang muncul ada yang disebutkan nash-nya dan ada
yang belum disebutkan hukumnya. Oleh sebab itu, para sahabat
dituntut untuk mengeluarkan hukum (istinbat)
dengan metode yang
jelas sesuai dengan pertunjuk Rasulullah sehingga produk hukum yang ditetapkan tidak kontradiktif.4
Pada
masa periode ini dibagi menjadi dua, yaitu periode sahabat
senior dan periode sahabat
junior dan tabi’in
1)
Periode
Sahabat Senior
Wewenag tasyri’ pada masa ini dipegang para sahabat
senior (khulafa ar- rasyidin).
Mereka menafsirkan nash-nash hukum Al Quran dan
hadis Rasulullah serta memberi fatwa yang kemudian dijadikan peagangan sebagai dasar dalam berijtihad5. Dan
sebab umat
islam
pada waktu itu tidak mampu memahami
hukum-hukum yang ada. Hal ini disebabkan
oleh faktor faktor berikut6.
a. Diantara umat islam ada
yang masih awam yang tidak mampu
dalam memahami nash-nash.
b. Materi perundang-undangan dari nash tidak tersebar
secara luas dikalangan kaum muslimin, mengingat Al Quran baru ditulis dan dikodofokasikan bertahun-tahun setelah turunya. Demikian
juga hadis belum dibukukan sama sekali.
c. Banyak permasalahan yang sebelumnya tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah.
Berdasarkan faktor diatas, para sahabat bangkit dan memegang
wewenang tasyri’ untuk memberikan penjelasan atau penafsiran
kepada kaum mulimin tentang hal-hal yang terkait.
Para sahabat bertindak sebagai pembuat peraturan
(musyarri’) yaitu menerangkan kedudukan nash, menghubungkan
satu
dengan
yang lainnya,
serta memberi fatwa
tentang hal yang tidak ada didalam
nash.
4 Abd Rasyad
Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm 61.
5 Abdul Majid Khon,
Tarikh Tasyri’, (Jakarta: AMZAH,
2013), hlm 51.
6 Abdul Wahab Khallaf,
Khulasah Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami,(Solo:
Ramadhani, 1974), 30-31.
Mereka bergaul lama dengan
Rasulullah, menyaksikan sebab-sebab turunya ayat
dan sebab-sebab datangnya hadis, dan menjadi anggota musyawarah ketika
beliau masih hidup. Oleh karena itu, lahirlah
para pakar penafsiran nash dan berijtihad
jika tidak ada nash. Mereka menjadi rujukan kaum muslimin sepanjang masa.
2)
Periode
Sahabat Junior dan Tabi’in
Tasyri’ pada periode ini dimulai satelah masa khulafa ar-rasyidin, yaitu sejak masa Bani Umayyah yang
dididrikan oleh Muawiyah bin Abi Sufyan pada tahun 41 hijriyah hingga timbul berbagai segi kelemahan
pada kerajaan arab pada awal abad
kedua hijriah. Pada masa ini diwarnai pemberontakan dari golongan Khawarij dan Syiah. Golongan khawarij mengancam
membunuh khalifah yang
zalin dan keluarganya, sedangkan syiah
berkeyakinan bahwa pemerintahan
merupakan hak Ali dan keluarganya, dana setipa
yang erampas
hak tersebut adalah
zalim dan pemerintahanya tidak sah.
Suasana
politik pada masa ini kerap kali terjadi keguncangan di mana,
terutama setelah terbunuhnya husain bin ali di irak. Usaha pemulihan dan perdamaian dilakukan dari khalifah ke khalifah, tetapi tidak lama
kemudian
bergejolak kembali. Gejolak ini terus terjadi
mulai dari khalifah
Abdul malik Bin Marwan sampai khalifah
Al-Walid Bin Malik. Pada masa
khalifah Abdul Aziz, gejolak
mulai mereda.
Ada beberapa beberapa hal yang mempengaruhi perkembangan tasyri’ pada
periode ini, yaitu
a) Perpecahan
kaum muslimin dalam politik b) Terpencarnya ulama ke berbagai negara
c) Tersebarnya para periwayat hadis
d)
Munculnya pendustaan terhadap hadis Rasulullah
Pada
masa ini, ada empat sumber
tasyri’ yang digunakan yaitu Al Quran, sunnah, ijma’ sahabat,
dan qiyas.
Pada
masa ini juga, wewenang
untuk menetapkan tasyri’ dipegang oleh generasi sahabat junior dan tabi’in. Dalam fatwa mereka, muncullah
metode yang berbeda, lalu terbentuklah ahli hadis dan ahli ra’yu.
Ahli hadis selanjutnya disebut dengan Madrasah
Al hijaz dyang berpusat
di madinah dan mekah,
sedang ahli ra’yu disebut madrasah al-iraq yang
berpuasat di iraq.
3. Periode Mazhab (100-300 H bersamaan 720-920 M)
Periode ini mulai dari kewafatan
sahabat terakhir, masih pada masa kekhalifahan Bani Umayyah di Damaskus (berakhir 132-750)
dan berlanjut pada masa kekhalifahan Bani Abbas di Baghdad serta pemerintahan Bani Andalus.
Pada masa ini para ulama berupaya melahirkan dan mengembangkan berbagai cabang ilmu-ilmu keislaman, seperti ilmu kalam, ilmu fiqih, ilmu yang berhubungan dengan Al
Quran
dan Tafsir, ilmu
yang berkaitan dengan periwayatan dan kesahihan
hadis serta pemahan dan kedudukannya sebagai ilmu pengetahuan, serta ilmu yang berhubungan
dengan bahasa arab.
Fenomena perkembangan tasyri’ pada periode
ini,
juga
berkembang
kajian-kajian ilmiah, kebebasan
berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan
kodifikasi ilmu, bahwa
tasyri’ memiliki
keterkaitan
sejarah yang panjang dan tidak dapat dipisahkan antara satu
dengan lainnya.7
Seperti contoh
hukum
yang
dipertentangkan
oleh
Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita
hamil yang ditinggal
mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat
dan mengikuti salah satu munculnya mazhab dalam sejarah
terlihat
adanya
pemikiran fiqh dari
zaman
sahabat, tabi’in hingga
muncul
mazhab-mazhab fiqh pada periode
ini
untuk
memahami pendapat
tersebut, sehingga munculnya mazhab-mazhab yang
dianut.
7 Mun’im. A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, (Islamabat: Risalah Bush, 1995), hlm 76.
Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup
sebelumnya tentang timbulnya mazhab, ada
beberapa faktor yang mendorong lahirnya mazhab, diantaranya.8
1) Karena semakin
meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga
hukum
Islam menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda
tradisinya.
2) Munculnya ulama-ulama besar pendiri mazhab-mazhab fiqh berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan
mendirikan pusat-pusat study tentang fiqih, yang
diberi nama al-Madzhab atau al-Madrasah
.
3) Adanya kecenderungan
masyarakat Islam ketika memilih
salah satu pendapat dari ulama-ulama mazhab ketika menghadapi
masalah hukum. Sehingga pemerintah (khalifah)
merasa perlu menegakkan hukum Islam dalam
pemerintahannya.
4) Permasalahan
politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal
tentang masalah politik seperti pengangkatan khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya
berbagai mazhab hukum Islam.
Sementara Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab sebagai berikut.9
Ahl
al-Sunnah wa al-Jamaah
Ø Ahl al-Rayi
§ Kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi
Ø Ahl al-Hadis
terdiri atas :
§ Mazhab Maliki
§ Mazhab Syafi
§ Mazhab Hambali
8 Mahjuddin, Ilmu Fiqih, (Jember: GBI Pasuruan, 1991), hlm 111.
9 Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar
Perbandingan Mazhab, (Jakarta : Logos,
Cet. III, 2003), hlm 76.
Syiah
§ Syiah
Zaidiyah
§ Syiah
Imamiyah
Khawarij
Mazhab-mazhab yang telah
musnah
§ Mazhab al-Auzai
§ Mazhab al-Zhahiry
§ Mazhab al-Thabary
§ Mazhab al-Laitsi
4. Periode Pemantapan Dan Pengembangan Mazhab (300-800 H bersamaan
920-1400M)
Periode ini dimulai dari kewafatan mujtahid yang terakhir, yaitu Ibnu Jarir Al- Thabarani (310H/920M) dan berakhir dengan kewafatan
tokoh pemikir iorisinal yang
terakhir Ibnu Khaldun (808H/1406M).
Pendapat imam mazhab Pada periode ini sudah
disempurnakan, dijelasakan, dikembangkan bahkan ada yang
ditandingi/diganti oleh murid-muirdnya sehingga
menjadi sebuah mazhab yang mempunyai pokok pegangan, dan juga
memberikan motode penjelasan/penalaran, dan ciri-ciri tertentu yang membedakankan dengan mazhab yang lainnya, pada
periode ini Usul Fiqih juga disempurnakan.
Pada perkembangan
berikutnya, diujung
periode ini, pendapat yang sudah
dalam mazhab, bukan hanya didukung
dan dikembangkan tetapi dibela secara
fanatik bahkan dikultuskan (penghormatan secara
berlebihan), sehingga memunculkan rasa ta’ashshub (fanatik)
yang mematikan dialog dan diskusi, yang
pada tahapan berikutnya
memunculkan anggapan adanya penutupan pintu ijtihad.
Perbedaan mazhab menjadi
tajam, pemerintah lokal cenderung memilih mazhab dan
sampai
batas
tertentu memaksakannya
kepada penduduk
diwilayahnya, misalnya mengangkat qadhi dan mufti hanya dari tokoh mazahab
yang
dianut/dipilih.
Sebagai akibat perbedaan mazhab yang tajam ini, di Masjid Haram, Masjid
Nabawi Madinah, dan Masjid Al-Aqsha Baitul Maqdis, kaum muslimin
memcahkan diri menjadi tiga sampai 5 jamaah shalat (lima orang imam)
berdasarkan mazhab tipa shalat fardhu.
Menurut uraian dalam bukuku tentang
kisah perjalanan, keadaaan ini kuat dugaan sudah dimulai sejak akhir abad
kelima hijriah (abad kedua belas masehi).
5. Periode Kemunduran
Seratus tahun sebelum awal periode
kemunduran, terjadi penghancuran
Baghdad (1258M/656H), dan kota-kota lainnya oleh tentara Mongol
Tartar, yang secara langsung atau tidak, menyebabkan kemunduran bahkan kehancuran berbagai segi peradaban islam, lembaga-lembaga pendidikan telah dihancurkan, guru-guru banyak yang dibunuh atau
berhijrah kebagian barat dunia islam. Pusat- pusat
kebudayaan islam dan pemikiran isla
pindah ke asia kecil, mesir,
afrika utara, dan india.
Setelah ini pada tahun 1364 timur lenk seorang penguasa muslim dari
samarkand, mulai melakukan
penjarahan dan penghancuran dunia muslim yang
dianggap sebagai lawan. Dia bergerak cepat dari
Transxonia (uzbekistan,
ferghana, khwaram) menyerang dan menghancurkan iran (1379) dan irak. Setalah ini dia memimpin pasukan melintasi
padang pasir (1395) lalu menjarah delhi
(1398). Beliau bergerak kesemua penjuru dunia islam, hingga
jauh ke anatolia dan suriah serta meninggal pada tahun 1405.
Dampak utama
dari peristiwa ini terhadap kebudayaan masyarakar
muslim adalah tersebarnya tasawuf yang bercampur dengan mistisme dan magis (tarekat)
secara cepat karena menjadi satu-satunya bentuk oraganisasi sosial yang
diterima. Sikap dan sosial para sufi menjawab kebutuhan ratusan
ribu penduduk yang
kehidupan mereka hancur oleh penjagal
mongol yang bengis dan wabah pes yang mengiringinya.
Pada tatun 1453M/857H islam berhasil merebut konstantinopel yang oleh orang eropa digunakan
sebagai tanda berakhirnya zaman kegelapan dan mulainya
zaman renaissance di eropa. Begitu juga
selama periode ini berbagai penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun bidang filsafat yang telah maju dengan pesat.
Sampai awal abad
ke delapan belas negeri-negeri muslim relatif masih kuat, masih mampu bersaing dengan orang-orang eropa yang datang dari timur melalui
jalur laut di awal abad enam belas.
Tetapi secara perlahan kekusaan
ini menjadi semakin lemah, karena adanya kemerosotan ilmiah, ekonomi, dan setelah itu politik, sehingga pada akhir abad sembilan belas. Kekuasaan mereka di gerogoti oleh penguasa negara-negara
barat.
Kemajuan ilmu pengetahuan pun terhenti, karena pintu ijtihad sudah
ditutup bersamaaan dengan
perekonomian
yang mundur
secara
perlahan-lahan.
Kitab
yang ditulis para
ulama hanyalah sekedar mengulangi apa yang telah ada, pendapat bahwa pintu ijtihad sudah
tertutup semakin kuat dan merata. Ilmu
merubah dari suatu yang baku, yang
cukup sekedar dipahami dan dihafal. Fungsi ilmu berubah dari melakukan
inovasi dan perubahan serta mengembangkan masyarakat untuk menghafal dan mempertahankan
status quo. Ilmu di dunia
islam terutama fiqih
menjadi
ideologi bahkan
menjadi ideologi bahkan
dogma memfosil.
Diujung periode
ini Pengetahuan dan penemuan baru cenderung dianggap
bid’ah, karena ilmu dan pendapat ulama masa lalu dianggap
telah final dan sempurna sehingga tidak dapat ditandingi dan tidak boleh diubah,tidak ada tokoh
islam pembaharu di bidang fiqih dan juga
ilmu pengetahuan lainnya yang lahir pada periode ini.
6. Periode Kebangkitan Kembali
Periode ini mempunya karakteristik dan corak tersendiri, antara lain dapat menghadirkan
fiqih ke zaman baru yang
sekalan dengan perkembangan zaman, dapat memberi memberi
saham dalam menentukan jawaban bagi setiap permasalahan yang muncul pada hari
ini dai sumbernya yang asli, menghapus
taqlid, dan tidak terpaku dengan mazhab atau kitab tertentu.
Indikasi kebangkitan fiqih pada zaman ini dapat dilihat
dari dua aspek, yaitu sebagai berikut.10
a. Pembahasan Fiqih Islam
Pada zaman ini para ulama memberikan perhatian
yang sangat besar terhadap
fiqih Islam, baik dengan cara menulis buku ataupun mengkaji. Apabila kita ingin menuliskan beberapa
indikasi kebangkitan fiqih Islam pada zaman
ini dari aspek sistem kajian dan penulisan, dapat dirincikan sebagai berikut:
1)
Memberikan perhatian khusus terhadap
kajian mazhab-mazhab dan
pendapat-pendapat fiqhiyah yang sudah diakui tanpa
ada perlakuan khusus antara satu
mazhab dengan mazhab lain.
2) Memberikan perhatian khusus terhadap kajian fiqih tematik.
3) Memberikan perhatian khusus
terhadap fiqih komparasi.
4) Mendirikan
lembaga-lembaga kajian ilmiah dan menerbitkan ensiklopedi fiqih. Beberapa contoh kreativitas
di bidang ini
5) Lembaga Kajian
Islam di Al-Azhar,
didirikan di Mesir pada tahun 1961M.
6)
Kantor
Pusat
Urusan
Islam,
di
bawah
koordinator
Kementrian
Waqaf
Mesir.
7)
Ensiklopedi
fiqih di Kuwait.
8) Ensiklopedi
fiqih di Mesir.
10 Abd Rasyad Hasan Khalil,
Tarikh Tasyri’, (Jakarta:
Amzah, 2009), hlm 313-136.
b. Kodifikasi Hukum Fiqih
Kodifikasi adalah upaya mengumpulkan beberapa masalah fiqih
dalam satu bab dalam bentuk butiran
bernomor. Tujuan dari kodifikasi adalah untuk merealisasikan dua tujuan sebagai berikut.
1) Menyatukan
semua
hukum
dalam
setiap
masalah yang memiliki kemiripan, sehingga tidak terjadi tumpang
tindih. Contohnya para hakim
tidak boleh memberikan keputusan di luar undang-undang yang telah
ditetapkan untuk menghindari
keputusan yang kontradiktif.
2) Memudahkan para hakim untuk merujuk semua hukum
fiqih
dengan
susunan yang sitematik.
BAB III
PENUTUP
I. KESIMPULAN
A.
Periodesasi
perkembangan
Tarikh Tasyri’
1. Periode Rasulullah
Tasyri’ pada masa Rasulullah disebut masa pembentukan hukum (al-insya’ wa al-takwin), karena pada masa beliau inilah mulai tumbuh dan terbentuknya hukum
islam, yaitu tepatnya ketika nabi hijrah ke madinah
dan menetap selama
10 tahun. Pada perioide
ini dibagi menjadi dua periode
yaitu:
a. Periode Tasyri’
pada Periode Mekah
Periode ini terhitung sejak
Rasulullah
diangkat
menjadi
Rasul
sampai
beliau hijrah ke madinah, periode
ini berlangsung selam 13 tahun,
pada periode ini lebih fokus pada upaya mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima hukum islam.
b. Periode Tasyri’ pada Periode Madinah
Periode ini berlangsung sejak hijrah Rasulullah SAW dari
mekah hingga beliau wafat, periode ini berjalan selama 10 tahun. Perundang-undangan hukum
islam pada periode ini menitikberatkan pada aspek hukum-hukum praktikal
dan dakwah islamiyah,
pada fase ini membahas tantang akidah dan aklhak
2. Periode Sahabat
Masa ini dimulai sejak Rasulullah wafat, Sahabat Rassullah merupakan
orangmyang pertama kali memikul beban setelah Rasulullah
tiada untuk menjelaskan tentang syariat islam dan mengaplikasikannya terhadap
segala permasalahan yang
muncul. Pada periode ini dibagi menjadi dua
yaitu:
a. Periode Sahabat Senior
Wewenag tasyri’ pada masa ini dipegang para sahabat
senior (khulafa ar- rasyidin).
Mereka menafsirkan nash-nash hukum Al Quran dan
hadis Rasulullah serta memberi fatwa yang kemudian dijadikan
pegangan sebagai dasar dalam berijtihad
b. Periode Sahabat Junior dan Tabi’in
Tasyri’ pada periode ini dimulai satelah masa khulafa ar-rasyidin, yaitu sejak masa Bani Umayyah yang
dididrikan oleh Muawiyah bin Abi Sufyan pada tahun 41 hijriyah hingga timbul berbagai segi kelemahan
pada kerajaan arab pada awal abad
kedua hijriah. Pada masa ini diwarnai pemberontakan dari golongan Khawarij dan Syiah. Golongan khawarij mengancam
membunuh khalifah yang
zalin dan keluarganya, sedangkan syiah
berkeyakinan bahwa pemerintahan
merupakan hak Ali dan keluarganya, dana setipa
yang erampas
hak tersebut adalah zalim
dan pemerintahanya tidak sah. Ada beberapa
beberapa hal yang
mempengaruhi perkembangan tasyri’
pada periode ini, yaitu
Perpecahan kaum muslimin dalam politik
Terpencarnya ulama ke berbagai negara
Tersebarnya para periwayat hadis
Munculnya pendustaan terhadap hadis Rasulullah
3. Periode Mazhab
Pada
masa ini para ulama berupaya melahirkan dan
mengembangkan berbagai cabang ilmu-ilmu keislaman,
seperti ilmu kalam, ilmu fiqih, ilmu yang berhubungan dengan Al
Quran
dan Tafsir, ilmu
yang berkaitan dengan periwayatan dan kesahihan
hadis serta pemahan dan kedudukannya sebagai ilmu pengetahuan, serta ilmu
yang berhubungan dengan
bahasa arab, ada beberapa
faktor yang mendorong lahirnya
mazhab, diantaranya:
a. Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan
Islam sehingga hukum Islam menghadapi berbagai
macam masyarakat yang berbeda-beda
tradisinya.
b. Munculnya ulama-ulama besar
pendiri
mazhab-mazhab fiqh berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat
study tentang fiqih, yang diberi nama al- Madzhab atau al-Madrasah .
Sementara Huzaemah
Tahido
Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab sebagai berikut.
Ahl
al-Sunnah wa al-Jamaah
Ø Ahl al-Rayi
§ Kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi
Ø Ahl
al-Hadis terdiri atas :
§ Mazhab Maliki
§ Mazhab Syafi
§ Mazhab Hambali
Syiah
§ Syiah
Zaidiyah
§ Syiah
Imamiyah
Khawarij
Mazhab-mazhab yang telah
musnah
§ Mazhab al-Auzai
§ Mazhab al-Zhahiry
§ Mazhab al-Thabary
§ Mazhab al-Laitsi
4. Periode Pemantapan Dan Pengembangan Mazhab
Pendapat imam mazhab
Pada periode ini
sudah
disempurnakan, dijelasakan, dikembangkan bahkan ada yang ditandingi/diganti oleh murid- muirdnya sehingga
menjadi sebuah mazhab yang mempunyai pokok pegangan,
dan juga memberikan motode penjelasan/penalaran, dan ciri-ciri tertentu yang membedakankan dengan mazhab yang lainnya, pada
periode ini Usul Fiqih juga disempurnakan.
Perbedaan mazhab menjadi
tajam, pemerintah lokal cenderung memilih mazhab dan
sampai batas tertentu memaksakannya
kepada penduduk diwilayahnya, misalnya mengangkat
qadhi dan mufti hanya dari tokoh mazahab
yang
dianut/dipilih.
5. Periode Kemunduran
Pada periode ini ilmu pengetahuan pun terhenti, karena pintu ijtihad sudah
ditutup bersamaaan dengan perekonomian yang mundur
secara perlahan-lahan. Kitab yang ditulis para ulama hanyalah
sekedar mengulangi apa yang
telah ada, menurut pendapat bahwa pintu ijtihad sudah
tertutup semakin kuat dan merata.
Ilmu merubah dari suatu yang baku, yang cukup sekedar dipahami dan dihafal. Fungsi ilmu berubah
dari melakukan inovasi dan perubahan serta mengembangkan masyarakat
untuk menghafal dan mempertahankan status quo. Ilmu di dunia islam terutama fiqih menjadi ideologi bahkan
menjadi ideologi bahkan dogma memfosil.
6. Periode Kebangkitan Kembali
a. Pembahasan Fiqih Islam
Pada zaman ini para ulama
memberikan perhatian yang
sangat besar terhadap fiqih
Islam,
baik dengan cara menulis buku ataupun mengkaji
b. Kodifikasi Hukum Fiqih
Kodifikasi adalah upaya
mengumpulkan
beberapa masalah fiqih dalam
satu bab dalam bentuk butiran bernomor
DAFTAR PUSTAKA
Khon
Abdul Majid, Tarikh Tasyri’,
(Jakarta: AMZAH, 2013). Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, (Jakarta:
Amzah, 2009).
Mun’im. A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, (Islamabat: Risalah Bush,
1995). Abd Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: Amzah, 2009).
Abdul Wahab Khallaf, Khulasah Tarikh Al-Tasyri’
Al-Islami,(Solo: Ramadhani, 1974).
Mahjuddin,
Ilmu Fiqih, (Jember: GBI Pasuruan,
1991).\
Huzaemah Tahido Yanggo,
Pengantar Perbandingan Mazhab,
(Jakarta : Logos, 2003) Cet ke 3.
Al
Yasa’ Abu Bakar, Bahan Perkuliahan Sejarah Fiqih Semister 1.
Tags:
MAKALAH