1.
Konsep Penguasaan
Benda
Penguasaan
benda dalam bahasa aslinya bahasa belanda adalah bezit,untuk memahami bahwa bezit
dapat diterjemahkan dengan istilah “penguasaan benda”, perlu dipelajari
unsur-unsur yang terdapat dalam pasal KHUPdt. Menurut pasal tersebut, bezit adalah keadaan memegang atau
menikmati suatu benda oleh orang yang menguasainya, baik sendiri maupun dengan
perantaraan orang lain, seolah-olah itu kepunyaannya sendiri.[1]
Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa. Perkataan Bezit berasal dari perkataan “zitten” sehingga secara letterlijk berarti “menduduki”.[2]
a.
Menguasai suatu benda
Menguasai
suatu benda dibagi menjadi pemegang saja dan ada juga sebagai orang yang
menikmati bendanya. Menguasai benda sebagai pemegang saja, misalnya pada hak
gadai. Pemegang benda jaminan tidak boleh menikmatinya. Dia hanya menguasai
dalam arti memegang saja (houder).
Menguasai
benda sebagai orang yang menikmati artinya orang yang mengambil manfaat secara
materil, misalnya pada hak pungut hasil, hak sewa dan lain sebagainya.
Penguasaan benda tidak hanya memegang tetapi juga menikmati, itu adalah hak
yang diperolehnya atas suatu benda.
b.
Dilakukan sendiri atau dengan perantaraan orang lain
Mengusai
benda dilakukan sendiri, misalnya menemukan intan di tempat galian memperoleh
rusa di hutan rimba atau menemukan benda berharga dijalan. Menguasai benda
semacam ini diakui oleh undang-undang pasal 1977 Ayat 1 KUHPdt.
Mengusai
benda dilakukan dengan perantaraan orang lain seperti hak gadai melalui
perantaraan debitur, hak sewa dan hak mendiami melalui perantaraan pemiliknya.
Menguasai benda dengan cara ini disetujui oleh pemiliknya berdasarkan pada
perjanjian, jadi diakui oleh hukum.
c.Seolah-olah benda itu
kepunyaan sendiri
Kata
“ seolah-olah” menunjukkan pengertian bukan milik sendiri, melainkan sepertimilik sendiri. Benda itu mulanya
milik orang lain sebagai benda tidak bertuan. Benda itu oleh orang yang
menguasainya diperlakukan sebagai milik sendiri. Memperhatikan unsur-unsur
pasal 529 KUHPdt, dapat dinyatakan bahwa bezit itu adalah menguasai benda milik
orang lain atau benda tidak bertuan yang diakui oleh pemiliknya berdasarkan
pada perjanjian atau diakui oleh undang-undang. Dengan demikian, penguasaan
bezit itu hanya mungkin ada atas benda milik orang lain. Penguasaan bezit atas
benda milik sendiri tidak lazim disebut karena sudah termasuk dalam konsep hak
milik.
Bezit itu adalah keadaan
menguasai benda atau keadaan berkuasa atas benda. Penguasan timbul karena ada
hak kebendaan yang melekat diatas benda milik orang lain. Penguasaan benda
memiliki unsur corpusdan animus.
Corpus artinya hubungan langsung antara orang yang menguasai dan benda
yang dikuasai,Animus artinya hubungan tersebut harus
dikehendaki oleh orang yang menguasai benda tersebut. Orang itu harus sudah
dewasa, berkehendak bebas, tidak dipaksa, sehat pikiran dan tidak di bawah
pengampuan (onder curatele).
Menurut pendapat Salim HS, bezit adalah suatu keadaan yang senyata nya, seseorang menguasai suatu
benda baik benda bergerak maupun tidak bergerak, namun secara yuridis formal
benda itu belum tentu miliknya. Ini berarti bahwa bezitter hanya menguasai benda secara materiil saja, sedangkan secara
yuridis formal benda itu milik orang lain.
Bezit dan bezitter merupakan
istilah yang dapat kita temui dalam hukum kebendaan. Menurut Prof. Subekti,
S.H. dalam bukunya yang berjudulPokok-Pokok Hukum Perdata (hal.
63), yang dimaksud dengan bezit adalah suatu keadaan di mana
seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum
dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada
siapa.
Dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPdt”), mengenai bezitdiatur
dalam Buku Kedua Bab Kedua Bagian Kesatu. Dari judul Buku Kedua sendiri dapat
dilihat apa itu bezit, yaitu “Tentang Kedudukan Berkuasa (Bezit)
dan Hak-Hak yang Timbul Karenanya”. Pengertian bezit atau
kedudukan berkuasa terdapat dalam Pasal 529 KUHPer, yaitu yang dinamakan
kedudukan berkuasa ialah, kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan,
baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang
mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.
Mengenai
Hak Bezit
Untuk
benda bergerak ada ketentuan pasal 1977 Ayat (1) BW yang menentukan, barang
siapa yang menguasai benda bergerak dianggaplah ia sebagai pemiliknya. Jadi bezitter dari benda bergerak adalah eigenaar dari benda bergerak itu. Tidak
demikian halnya dengan benda tak bergerak. Barang siapa yang menguasai benda
tak bergerak tidak bisa dianggap sebagai pemilik dari benda tak bergerak itu.[3]
2.
Fungi Penguasaan Benda
Menurut pitlo,penguasaan benda
mepunyai dua fungsi, yaitu fungsi polisioanal dan fungsi hak kebendaan
(zakenrechtelijk). Fungsi polisional sebaiknya diganti dengan fungsi yustisial
karena yang paling tepat menyelesaikan perkara perdata adalah hakim bukan
polisi.
a.
Fungsi
yustisial
Siapa yang menguasai suatu benda dianggap
sebagai pemilik yang berhak atas benda itu sampai dibuktikan sebaliknya bahwa
orang menguasai benda itu bukan pemilik yang berhak. Pasal 550 KUHPdt
menentukan syarat-syarat untuk menggugat karna gangguan terhadap penguasaan
suatu benda. Pertama, harus orang
menguasai bendanya. Kedua, harus ada
gangguan dari pihak lain. Isi tuntutan atau pelitum dalam gugatan tersebut
adalah:
·
Pernyataan
pengaadilan, penggugat adalah orang yang menguasai bendanya,
·
Perintah
pengadilan supaya menghentikan gangguan, pemulihan dalam keadaan semula (rechthrherstel),
tuntutan pembayaran ganti rugi.
b.
Funsi
zekenrechteljk
Fungsi penguasaan benda dapat
mengubah status orang yang menguasai benda menjadi pemilik benda. Hak milik
adalah hak kebendaan yang paling sempurna dan lengkap.
3. Pembedaan
Penguasaan Benda
Penguasaan benda dapat dibedakan
menurut tujuan dan iktikad orang yang
menguasai bendaitu,
a.
Pembedaan
penguasaan menurut tujuan
Berdasarkan pada tujuan orang
mengusai benda dibedakan menjadi dua macam, yaitu penguasaan untuk memiliki
benda dan penguasaan untuk detensi benda. Penguasaan untuk memiliki benda
merupakan tujuan utama yang dikehendaki orang yang menguasai benda itu. Penguasaan
untuk detensi benda yaitu tidak bertujuan memiliki benda, tetapi hanya untuk
memegang, memelihara, menyimpan, atau untuk menikmati sementara.
b.
Pembedaan
penguasaan menurut iktikad
Bardasarkan pada iktikad orang yang
menguasai benda pengusaan benda dibedakan lagi menjadi dua macam, yaitu
penguasaan benda yang jujur dan tidak jujur. Dikatakan penguasaan benda yang
jujur apabila penguasaan itu di peroleh berdasarkan pada cara-cara memperoleh
hak milik, sedangkan yang memproleh itu tidak mengetahui kekurangan atau cacat
yang terdapat pada benda itu pasal 531 KUHPdt. Setiap penguasaan benda selalu
dianggap jujur, kecuali apabila dapat ditemukan bukti-bukti yang sebaliknya.
Dihubungkan dengan dua fungsi yang
ada pada penguasaan, hukum memberikan perlindungan pada penguasaan yang jujur
dengan hak-hak kepada orang yang menguasai benda sebagai berikut:
·
Orang yang
menguasai benda dianggap sebagai pemiliknya sampai dapat dibuktikan sebaliknya
dimuka pengadilan bahwa dia bukan pemiliknya.
·
Orang yang
menguasai benda dapat memproleh hak milik atas benda itu karena daluwarsa (verjaring)
·
Orang yang
menguasai benda berhak menikmati segala hasilnya sampai saat penuntutan kembali
benda itu di pengadilan.
·
Orang yang
menguasai benda berhak mempetahankan penguasaan nya terhadap gangguan atau
berhak dipulihkan kembali apabila kehilangan penguasanya (pasal 548 KUHPdt)
Penguasaan benda yang tidak jujur
apabila orang yang menguasai benda itu mengetahui bahwa benda itu bukan
miliknya atau apabila ia digugat dimuka pengadilan, dia dikalahkan (pasal 532
KUHPdt). Bagaimana pun juga penguasaan yang tidak jujur mendapatkan
perlindungan hukum, tetapi lebih sedikit jika dibandingkan dengan penguasaan
yang jujur. Perlindungan hukum itu berupa hak-hak sebagai berikut (pasal 549 KUHPdt):
1.
Orang yang
menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya sampai dapat dibuktikan
sebaliknya dimuka pengadilan.
2.
Orang yang
menguasai benda itu apabila telah menikmati segala hasilnya, wajib
mengembalikannya kepada yang berhak.
3.
Orang yang
menguasai benda itu berhak mempertahankan hak penguasaannya terhadap gangguan
atau berhak dipulihkan kembali apabila kehilangan kekuasaannya.
3.
Cara Memperoleh Penguasaan Benda
Cara orang memperoleh bezit, berlainan menurut benda.
Apakah benda itu bergerak atau tak bergerak. Apakah perolehan itu terjadi
dengan bantuan seorang yang sudah menguasainya lebih dahulu (pengoperan) atau
tidak dengan bantuan seorang lain (Perolehan secara asli atau originair dengan
jalan pengambilan).
Bezit atas suatu benda
yang bergerak, diperoleh secara asli dengan pengambilan barang tersebut
dari tempatnya semula sehingga terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk
memiliki barang itu. Mengenai benda tak
bergerak oleh undang-undang ditentukan, bahwa untuk memperoleh bezit dengan
tidak memakai bantuan orang lain diperlukan, bahwa orang yang memduduki
sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak
mendapat gangguan dari suatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah
itu (pasal 545)
Perolehan bezit atas suatu benda yang tak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka,
mungkin menurut undang-undang dalam hal-hal berikut:
a.
Jika orang yang akan mengambil alih bezit itu, susah
memegang benda tersebut sebagai houder, misalnya penyewa. Penyerahan bezit
secata ini, dinamakan “tradition breuu
manu” atau “levering met de korte hand”.
b.
Jika orang yang memperoleh bezit itu, berdasarkan suatu
perjanjian dibolehkan tetap memegang benda itu sebagai houder. Ini dinamakan “constitutum possessorium”.
c.
Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh
seorang pihak ketiga dan orang ini dengan persetujuannya bezitter lama
menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai bezzitter
baru, atau kepada orang tersebut diberitahukan oleh bezitter lama tentang
adanya pengoperan bezit ini.
Selanjutnya, perolehan bezit karena warisan, menurut
pasal 541 B.W. yang menentukan bahwa, segala sesuatu yang merupakan bezit orang
yang telah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya,
dengan segala sifat-sifat dan catat-catatnya.
Mengenai benda-benda
yang bergerak ditetapkan dalam pasal 1977 B.W. (ayat 1) bahwa “bezit berlaku sebagai titel yang sempurna”.[4]
Menurut
ketentuan Pasal 538 KUHPerdata, penguasaan atas suatu benda diperoleh dengan
cara menempatkan benda itu dalam kekuasaan dengan maksud mempertahankannya
untuk diri sendiri. Unsur-unsur dalam pasal tersebut yang perlu dipahami adalah
sebagai berikut:
a.
Kata “menempatkan” adalah perbuatan aktif yang mengandung gerak,
dapat dilakukan sendiri atau dilakukan oleh orang lain.
b.
Kata “benda” meliputi benda bergerak dan tidak bergerak. Benda
bergerak meliputi benda yang sudah ada pemiliknya ataupun belum ada pemiliknya
(res nullius).
c.
Kata “dalam kekuasaan” menunjukan keharusan adanya hubungan
langsung antara orang yang menguasai dan benda yang dikuasai (corpus).
d.
Kata “mempertahankan” untuk diri sendiri menunjukan keharusan
adanya animus, yaitu kehendak untuk menguasai benda itu untuk diri sendiri,
bukan untuk orang lain. Setiap pemegang atau penguasa benda itu dianggap
mempertahankan penguasaannya selama benda itu tidak beralih ke tangan orang
lain atau selama benda itu tidak secara nyata telah ditinggalkan.
Berdasarkan pasal 538 KUHPdt
dirinci cara memperoleh penguasaan benda, yaitu dengan cara berikut:
a.
Menguasai benda yang tidak ada pemiliknya
b.
Memperoleh penguasaan dengan menguasai benda yang tidak ada
pemiliknya disebut penguasaanoriginairatau penguasaanoccupation.
Misalnya mengaku dan menguasai ikan disungai atau dilaut, buah-buahan di hutan,
dan lain sebagainya.
c.
Menguasai
yang sudah ada pemiliknya
Memperoleh
penguasaan dengan menguasai benda yang sudah ada pemiliknya ada 2 kemungkinan,
yaitu dengan bantuan orang yang sudah menguasai benda itu lebih dulu
(pemiliknya) dan tanpa bantuan orang yang bersangkutan. Memperoleh penguasaan
benda dengan bantuan orang yang menguasai lebih dulu atau pemiliknya disebut
penguasaan traditlo atau penguasaan derivative melalui penyerahan benda,
misalnya: pwnguasaan benda pada hak gadai, hak pakai, hak pungut hasil, dan hak
sewa.
Memproleh penguasaan benda tampa
bantuan orang yang menguasai lebih dulu atau pemiliknya disebut penguasaan
tanpa levering. Misalnya menguasai benda temuan dijalan, benda orang lain yang
hilang. Dengan demikian orang yang menguasai benda sama dengan pemiliknya.
Ketentuan pasal 1977 ayat 1 KUHPdt
dibatasi oleh ayat 2 bahwa perlindungan yang diberikan oleh ayat 1 itu tidak
berlaku bagi benda yang hilang atau curian. Terhadap benda itu, penguasaan
sebagai alas hak yang sempurna tidak berlaku. Sapa yang kehilangan atau
kecurian suatu benda, dalam jangka waktu tiga tahun sejak hilang atau dicuri
benda nya berhak meminta kembali bendanya yang hilang ata dicuri itu dari pemegangnya.
Cara memperoleh kekuasaan benda
seperti diatas sebagian besar mengenai penguasaan benda bergerak. Mengenai benda
tidak bergerak mengenai yang bukan tanah, misalnya hipotek,rumah susun, gedung
atau pabrik. Benda tidak bergerak mengenai tanah sudah dicabut berlakunya dari
buku II KUHPdt oleh undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok agrarian.
Akan tetapi, sepanjang undang-undang tersebut dan peraturan pelaksaan nya tidak
mengatur tentang penguasaan (bezit) atas tanah, maka ketentuan dalam KUHPdt
masih dapat diikuti sebagai pedoman.
4.
Teori Penguasaan Benda Bergerak
Menurut ketentuan pasal 1977 ayat 1
KUHPdt, baik terhadap benda bergerakbaik berupa bunga ataupun piutang yang
tidak atas tunjuk (aan toonder), maka
siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.
Terdapat
dua teori mengenai penguasaan benda bergerak yaitu teori Eigendoms dan
legitimate theorie.
a.
Eigendoms
theorie
Teori
ini dikemukakan oleh meijers, yang
menafsirkan pasal 1977 ayat 1 KUHPdt secara gramtikal. Penguasaan benda berlaku
sebagai alas hak yang sempurna. Alas hak yang sempurna tersebut adalah hak
milik (eigendom), jadi penguasaan benda bergerak sam dengan hak milik, bezit
disamkan dengan eigendom. Siapa yang menguasai benda bergerak secara jujur (to
goeder trouw), maka dia adalah pemilik benda itu, tanpa memperhatikan apakah
alas hak yang sah atau tidak dan apakah berasal dari orang yang berwenag
menguasai benda itu atau tidak.
Teori
ini mengabaikan pasal 584 KUHPdt mengenai adanya hak levering yaitu harus ada alas hak yang sah dan harus dilakukan oleh
orang yang berwenang. Teori mejers ini diikuti pada masa lampau, tetapi
sekarang sudah ditinggalkan orang.
b.
Legitimate
theorie
Teori
legitimasi ini dikemukakan oleh paulscholten,
yang menyatakan bahwa penguasaan benda itu bukan hak milik (eigendom).
Penguasaan benda/ bezit tidak sama dengan hak milik/ eigendom. Penguasaan benda
hanya berfungsi “mengesahkan” orang yang menguasai benda itu sebagai pemilik.
jadi, siapa yang secara jujur,menguasai benda bergerak, dia dilindungi oleh
undang-undang (pasal 1977 ayat (1) KUHPdt).Sedangkan pasal 584, ia hanya
mengabaikan satu syarat, yaitu “tidak perlu berasal dari orang yang berwenang
menguasai benda itu”.
Tujuan
paul scholten dengan teorinya ini
adalah untuk melindungi pihak ketiga yang jujur. Akan tetapi, tidak semua pihak
ketiga yang jujur harus dilindungi. Oleh karena itu, paul scholten, menafsirkan pasal 1977 ayat 1 KUHPdt itu sedemikian
rupa sehingga perlindungan hukum oleh pasal tersebut hanya berlaku terhadap
perbuatan dalam perdagangan (handelsdaden). Bagaimanapun jujurnya seseorang
menerima suatu benda sebagai hadiah dari orang yang bukan pemilik benda
tersebut tidak perlu dilindungi terhadap pemilik asli karena menerima hadiah bukan
perbuatan perdagangan. Figure hukum yang diajarkan oleh paul scholten ini disebut dengan penghalusan hukum
(rechtverfijning).
6. Berakhirnya bezit
Benda yang dikuasai secara bezit akan berakhir atas kehendak sendiri dari bezitter maupun tanpa kehendak sendiri (Pasal 543 KUHPerdata sampai dengan Pasal 547 KUHPerdata). Berakhirnya bezit atas kehendak sendiri dari bezitter adalah bahwa bezitter menyerahkan benda tersebut secara sukarela kepada orang lain atau meninggalkan barang yang sudah dikuasainya. Contoh: A menyewa tanah kepada B dan mengembalikan lagi kepada B karena habisnya masa sewanya. Sedangkan berakhirnya bezit tanpa kehendak bezitter adalah barang yang dikuasai olehnya beralih kepada pihak lain tanpa ada kehendak dari bezitter untuk menyerahkannya.
Berakhirnya bezit tanpa kehendak dari bezitter adalah:
1.
Pihak
lain menarik atau mengambil sebidang tanah, pekarangan atau bangunan tanpa
mempedulikan pemegang bezit (Pasal 545 KUHPerdata);
2.
Sebidang
tanah tenggelam karena banjir (Pasal 545 KUHPerdata);
3.
Barang
itu telah diambil atau dicuri oleh pihak lain (pasal 546 KUHPerdata);
4.
Barang
atau benda itu telah dihilangkannya dan tidak diketahui di mana beradanya
(Pasal 546 KUHPerdata);
5.
Kedudukan
atas benda tak bertubuh berakhir bagi bezitter apabila orang lain menikmatinya selama satu tahun tanpa adanya
gangguan dari siapapun (Pasal 547 KUHPerdata).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bezit adalah suatu keadaan di mana ses0eorang menguasai suatu benda, baik
sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah benda itu
kepunyaannya sendiri. Orang yang menguasai benda itu, yang bertindak
seolah-olah sebagai pemiliknya itu disebut bezitter. Adapun beberapa hal
yang mengakibatkan berakhirnya bezit yaitu : Karena bendanya diserahkan sendiri
oleh bezitter kepada orang lain, karena bendanya diambil oleh orang lain dari
kekuasaan bezitter dan kemudia selama satu tahun menikmatinya tidak ada
gangguan apapun juga, karena bendanya telah dibuang (dihilangkan) oleh
bezitter, karena bendanya tidak diketahui lagi dimana adanya,dan karena
bendanya musnah oleh sebab peristiwa yang luar biasa atau karena alam.
Daftar Pustaka
Muhammad Abdulkadir.2011.Hukum Perdata Indonesia.Bandung: PT Citra Aditya Bakti .
Triwulan Titik tutik.2014.Hukum Perdata Dalan Sistem Hukum Nasional. Jakarta:kencana
Subekti.2003.Pokok-pokok
Hukum Perdata.Jakarta:Intermasa
[1]
Abdulkadir Muhammad,Hukum Perdata
Indonesia.(Bandung: PT Citra Aditya Bakti 2011).hal 161
[2]Subekti,Pokok-pokok
Hukum perdata. (Jakarta: Intermasa 2003).hal63
[3]
Titik triwulan tutik,Hukum Perdata Dalan
Sistem Hukum Nasional. (Jakarta:kencana 2014).hal 142
[4]Subekti,Pokok-pokok hukum
perdata,(Jakarta: Intermasa 2003).hal 64-67