Makalah Pengertian Penguasaan Benda (Bezit)





1.        Konsep Penguasaan Benda

Penguasaan benda dalam bahasa aslinya bahasa belanda adalah bezit,untuk memahami bahwa bezit dapat diterjemahkan dengan istilah “penguasaan benda”, perlu dipelajari unsur-unsur yang terdapat dalam pasal KHUPdt. Menurut pasal tersebut, bezit adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda oleh orang yang menguasainya, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah itu kepunyaannya sendiri.[1]


Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa. Perkataan Bezit berasal dari perkataan “zitten” sehingga secara letterlijk berarti “menduduki”.[2]
a.         Menguasai suatu benda
Menguasai suatu benda dibagi menjadi pemegang saja dan ada juga sebagai orang yang menikmati bendanya. Menguasai benda sebagai pemegang saja, misalnya pada hak gadai. Pemegang benda jaminan tidak boleh menikmatinya. Dia hanya menguasai dalam arti memegang saja (houder).
Menguasai benda sebagai orang yang menikmati artinya orang yang mengambil manfaat secara materil, misalnya pada hak pungut hasil, hak sewa dan lain sebagainya. Penguasaan benda tidak hanya memegang tetapi juga menikmati, itu adalah hak yang diperolehnya atas suatu benda.

b.        Dilakukan sendiri atau dengan perantaraan orang lain
Mengusai benda dilakukan sendiri, misalnya menemukan intan di tempat galian memperoleh rusa di hutan rimba atau menemukan benda berharga dijalan. Menguasai benda semacam ini diakui oleh undang-undang pasal 1977 Ayat 1 KUHPdt.
Mengusai benda dilakukan dengan perantaraan orang lain seperti hak gadai melalui perantaraan debitur, hak sewa dan hak mendiami melalui perantaraan pemiliknya. Menguasai benda dengan cara ini disetujui oleh pemiliknya berdasarkan pada perjanjian, jadi diakui oleh hukum.
c.Seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri
Kata “ seolah-olah” menunjukkan pengertian bukan milik sendiri, melainkan sepertimilik sendiri. Benda itu mulanya milik orang lain sebagai benda tidak bertuan. Benda itu oleh orang yang menguasainya diperlakukan sebagai milik sendiri. Memperhatikan unsur-unsur pasal 529 KUHPdt, dapat dinyatakan bahwa bezit itu adalah menguasai benda milik orang lain atau benda tidak bertuan yang diakui oleh pemiliknya berdasarkan pada perjanjian atau diakui oleh undang-undang. Dengan demikian, penguasaan bezit itu hanya mungkin ada atas benda milik orang lain. Penguasaan bezit atas benda milik sendiri tidak lazim disebut karena sudah termasuk dalam konsep hak milik.
Bezit itu adalah keadaan menguasai benda atau keadaan berkuasa atas benda. Penguasan timbul karena ada hak kebendaan yang melekat diatas benda milik orang lain. Penguasaan benda memiliki unsur corpusdan animus.
Corpus artinya hubungan langsung antara orang yang menguasai dan benda yang dikuasai,Animus artinya hubungan tersebut harus dikehendaki oleh orang yang menguasai benda tersebut. Orang itu harus sudah dewasa, berkehendak bebas, tidak dipaksa, sehat pikiran dan tidak di bawah pengampuan (onder curatele).
Menurut pendapat Salim HS, bezit adalah suatu keadaan yang senyata nya, seseorang menguasai suatu benda baik benda bergerak maupun tidak bergerak, namun secara yuridis formal benda itu belum tentu miliknya. Ini berarti bahwa bezitter hanya menguasai benda secara materiil saja, sedangkan secara yuridis formal benda itu milik orang lain.
Bezit dan bezitter merupakan istilah yang dapat kita temui dalam hukum kebendaan. Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudulPokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 63), yang dimaksud dengan bezit adalah suatu keadaan di mana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPdt”), mengenai bezitdiatur dalam Buku Kedua Bab Kedua Bagian Kesatu. Dari judul Buku Kedua sendiri dapat dilihat apa itu bezit, yaitu “Tentang Kedudukan Berkuasa (Bezit) dan Hak-Hak yang Timbul Karenanya”. Pengertian bezit atau kedudukan berkuasa terdapat dalam Pasal 529 KUHPer, yaitu yang dinamakan kedudukan berkuasa ialah, kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.

Mengenai Hak Bezit

Untuk benda bergerak ada ketentuan pasal 1977 Ayat (1) BW yang menentukan, barang siapa yang menguasai benda bergerak dianggaplah ia sebagai pemiliknya. Jadi bezitter dari benda bergerak adalah eigenaar dari benda bergerak itu. Tidak demikian halnya dengan benda tak bergerak. Barang siapa yang menguasai benda tak bergerak tidak bisa dianggap sebagai pemilik dari benda tak bergerak itu.[3]

2.        Fungi Penguasaan Benda

Menurut pitlo,penguasaan benda mepunyai dua fungsi, yaitu fungsi polisioanal dan fungsi hak kebendaan (zakenrechtelijk). Fungsi polisional sebaiknya diganti dengan fungsi yustisial karena yang paling tepat menyelesaikan perkara perdata adalah hakim bukan polisi.

a.         Fungsi yustisial
       Siapa yang menguasai suatu benda dianggap sebagai pemilik yang berhak atas benda itu sampai dibuktikan sebaliknya bahwa orang menguasai benda itu bukan pemilik yang berhak. Pasal 550 KUHPdt menentukan syarat-syarat untuk menggugat karna gangguan terhadap penguasaan suatu benda. Pertama, harus orang menguasai bendanya. Kedua, harus ada gangguan dari pihak lain. Isi tuntutan atau pelitum dalam gugatan tersebut adalah:
·           Pernyataan pengaadilan, penggugat adalah orang yang menguasai bendanya,
·           Perintah pengadilan supaya menghentikan gangguan, pemulihan dalam keadaan semula (rechthrherstel), tuntutan pembayaran ganti rugi.

b.        Funsi zekenrechteljk
Fungsi penguasaan benda dapat mengubah status orang yang menguasai benda menjadi pemilik benda. Hak milik adalah hak kebendaan yang paling sempurna dan lengkap.
3.      Pembedaan Penguasaan Benda

Penguasaan benda dapat dibedakan menurut tujuan dan  iktikad orang yang menguasai bendaitu,

a.         Pembedaan penguasaan menurut tujuan
Berdasarkan pada tujuan orang mengusai benda dibedakan menjadi dua macam, yaitu penguasaan untuk memiliki benda dan penguasaan untuk detensi benda. Penguasaan untuk memiliki benda merupakan tujuan utama yang dikehendaki orang yang menguasai benda itu. Penguasaan untuk detensi benda yaitu tidak bertujuan memiliki benda, tetapi hanya untuk memegang, memelihara, menyimpan, atau untuk menikmati sementara.

b.        Pembedaan penguasaan menurut iktikad
Bardasarkan pada iktikad orang yang menguasai benda pengusaan benda dibedakan lagi menjadi dua macam, yaitu penguasaan benda yang jujur dan tidak jujur. Dikatakan penguasaan benda yang jujur apabila penguasaan itu di peroleh berdasarkan pada cara-cara memperoleh hak milik, sedangkan yang memproleh itu tidak mengetahui kekurangan atau cacat yang terdapat pada benda itu pasal 531 KUHPdt. Setiap penguasaan benda selalu dianggap jujur, kecuali apabila dapat ditemukan bukti-bukti yang sebaliknya.

Dihubungkan dengan dua fungsi yang ada pada penguasaan, hukum memberikan perlindungan pada penguasaan yang jujur dengan hak-hak kepada orang yang menguasai benda sebagai berikut:
·           Orang yang menguasai benda dianggap sebagai pemiliknya sampai dapat dibuktikan sebaliknya dimuka pengadilan bahwa dia bukan pemiliknya.
·           Orang yang menguasai benda dapat memproleh hak milik atas benda itu karena daluwarsa (verjaring)
·           Orang yang menguasai benda berhak menikmati segala hasilnya sampai saat penuntutan kembali benda itu di pengadilan.
·           Orang yang menguasai benda berhak mempetahankan penguasaan nya terhadap gangguan atau berhak dipulihkan kembali apabila kehilangan penguasanya (pasal 548 KUHPdt)

Penguasaan benda yang tidak jujur apabila orang yang menguasai benda itu mengetahui bahwa benda itu bukan miliknya atau apabila ia digugat dimuka pengadilan, dia dikalahkan (pasal 532 KUHPdt). Bagaimana pun juga penguasaan yang tidak jujur mendapatkan perlindungan hukum, tetapi lebih sedikit jika dibandingkan dengan penguasaan yang jujur. Perlindungan hukum itu berupa hak-hak sebagai berikut (pasal 549 KUHPdt):
1.        Orang yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya sampai dapat dibuktikan sebaliknya dimuka pengadilan.
2.        Orang yang menguasai benda itu apabila telah menikmati segala hasilnya, wajib mengembalikannya kepada yang berhak.
3.        Orang yang menguasai benda itu berhak mempertahankan hak penguasaannya terhadap gangguan atau berhak dipulihkan kembali apabila kehilangan kekuasaannya.


3.        Cara Memperoleh Penguasaan Benda

Cara orang memperoleh bezit, berlainan menurut benda. Apakah benda itu bergerak atau tak bergerak. Apakah perolehan itu terjadi dengan bantuan seorang yang sudah menguasainya lebih dahulu (pengoperan) atau tidak dengan bantuan seorang lain (Perolehan secara asli atau originair dengan jalan pengambilan).
Bezit atas suatu benda yang bergerak, diperoleh secara asli dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula sehingga terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu. Mengenai benda tak bergerak oleh undang-undang ditentukan, bahwa untuk memperoleh bezit dengan tidak memakai bantuan orang lain diperlukan, bahwa orang yang memduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari suatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (pasal 545)
Perolehan bezit atas suatu benda yang tak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka, mungkin menurut undang-undang dalam hal-hal berikut:
a.       Jika orang yang akan mengambil alih bezit itu, susah memegang benda tersebut sebagai houder, misalnya penyewa. Penyerahan bezit secata ini, dinamakan “tradition breuu manu” atau “levering met de korte hand”.
b.      Jika orang yang memperoleh bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap memegang benda itu sebagai houder. Ini dinamakan “constitutum possessorium”.
c.       Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan orang ini dengan persetujuannya bezitter lama menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai bezzitter baru, atau kepada orang tersebut diberitahukan oleh bezitter lama tentang adanya pengoperan bezit ini.
Selanjutnya, perolehan bezit karena warisan, menurut pasal 541 B.W. yang menentukan bahwa, segala sesuatu yang merupakan bezit orang yang telah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat-sifat dan catat-catatnya.
Mengenai benda-benda yang bergerak ditetapkan dalam pasal 1977 B.W. (ayat 1) bahwa “bezit berlaku sebagai titel yang sempurna”.[4]

Menurut ketentuan Pasal 538 KUHPerdata, penguasaan atas suatu benda diperoleh dengan cara menempatkan benda itu dalam kekuasaan dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri. Unsur-unsur dalam pasal tersebut yang perlu dipahami adalah sebagai berikut:
a.         Kata “menempatkan” adalah perbuatan aktif yang mengandung gerak, dapat dilakukan sendiri atau dilakukan oleh orang lain.
b.        Kata “benda” meliputi benda bergerak dan tidak bergerak. Benda bergerak meliputi benda yang sudah ada pemiliknya ataupun belum ada pemiliknya (res nullius).
c.         Kata “dalam kekuasaan” menunjukan keharusan adanya hubungan langsung antara orang yang menguasai dan benda yang dikuasai (corpus).
d.        Kata “mempertahankan” untuk diri sendiri menunjukan keharusan adanya animus, yaitu kehendak untuk menguasai benda itu untuk diri sendiri, bukan untuk orang lain. Setiap pemegang atau penguasa benda itu dianggap mempertahankan penguasaannya selama benda itu tidak beralih ke tangan orang lain atau selama benda itu tidak secara nyata telah ditinggalkan.

Berdasarkan pasal 538 KUHPdt dirinci cara memperoleh penguasaan benda, yaitu dengan cara berikut:

a.         Menguasai benda yang tidak ada pemiliknya
b.        Memperoleh penguasaan dengan menguasai benda yang tidak ada pemiliknya disebut penguasaanoriginairatau penguasaanoccupation. Misalnya mengaku dan menguasai ikan disungai atau dilaut, buah-buahan di hutan, dan lain sebagainya.
c.         Menguasai yang sudah ada pemiliknya
Memperoleh penguasaan dengan menguasai benda yang sudah ada pemiliknya ada 2 kemungkinan, yaitu dengan bantuan orang yang sudah menguasai benda itu lebih dulu (pemiliknya) dan tanpa bantuan orang yang bersangkutan. Memperoleh penguasaan benda dengan bantuan orang yang menguasai lebih dulu atau pemiliknya disebut penguasaan traditlo atau penguasaan derivative melalui penyerahan benda, misalnya: pwnguasaan benda pada hak gadai, hak pakai, hak pungut hasil, dan hak sewa.

Memproleh penguasaan benda tampa bantuan orang yang menguasai lebih dulu atau pemiliknya disebut penguasaan tanpa levering. Misalnya menguasai benda temuan dijalan, benda orang lain yang hilang. Dengan demikian orang yang menguasai benda sama dengan pemiliknya.
Ketentuan pasal 1977 ayat 1 KUHPdt dibatasi oleh ayat 2 bahwa perlindungan yang diberikan oleh ayat 1 itu tidak berlaku bagi benda yang hilang atau curian. Terhadap benda itu, penguasaan sebagai alas hak yang sempurna tidak berlaku. Sapa yang kehilangan atau kecurian suatu benda, dalam jangka waktu tiga tahun sejak hilang atau dicuri benda nya berhak meminta kembali bendanya yang hilang ata dicuri itu dari pemegangnya.
Cara memperoleh kekuasaan benda seperti diatas sebagian besar mengenai penguasaan benda bergerak. Mengenai benda tidak bergerak mengenai yang bukan tanah, misalnya hipotek,rumah susun, gedung atau pabrik. Benda tidak bergerak mengenai tanah sudah dicabut berlakunya dari buku II KUHPdt oleh undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok agrarian. Akan tetapi, sepanjang undang-undang tersebut dan peraturan pelaksaan nya tidak mengatur tentang penguasaan (bezit) atas tanah, maka ketentuan dalam KUHPdt masih dapat diikuti sebagai pedoman.





4.        Teori Penguasaan Benda Bergerak

Menurut ketentuan pasal 1977 ayat 1 KUHPdt, baik terhadap benda bergerakbaik berupa bunga ataupun piutang yang tidak atas tunjuk (aan toonder), maka siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.
Terdapat dua teori mengenai penguasaan benda bergerak yaitu teori Eigendoms dan legitimate theorie.

a.         Eigendoms theorie
Teori ini dikemukakan oleh meijers, yang menafsirkan pasal 1977 ayat 1 KUHPdt secara gramtikal. Penguasaan benda berlaku sebagai alas hak yang sempurna. Alas hak yang sempurna tersebut adalah hak milik (eigendom), jadi penguasaan benda bergerak sam dengan hak milik, bezit disamkan dengan eigendom. Siapa yang menguasai benda bergerak secara jujur (to goeder trouw), maka dia adalah pemilik benda itu, tanpa memperhatikan apakah alas hak yang sah atau tidak dan apakah berasal dari orang yang berwenag menguasai benda itu atau tidak.
Teori ini mengabaikan pasal 584 KUHPdt mengenai adanya hak levering yaitu harus ada alas hak yang sah dan harus dilakukan oleh orang yang berwenang. Teori mejers ini diikuti pada masa lampau, tetapi sekarang sudah ditinggalkan orang.

b.        Legitimate theorie
Teori legitimasi ini dikemukakan oleh paulscholten, yang menyatakan bahwa penguasaan benda itu bukan hak milik (eigendom). Penguasaan benda/ bezit tidak sama dengan hak milik/ eigendom. Penguasaan benda hanya berfungsi “mengesahkan” orang yang menguasai benda itu sebagai pemilik. jadi, siapa yang secara jujur,menguasai benda bergerak, dia dilindungi oleh undang-undang (pasal 1977 ayat (1) KUHPdt).Sedangkan pasal 584, ia hanya mengabaikan satu syarat, yaitu “tidak perlu berasal dari orang yang berwenang menguasai benda itu”.
Tujuan paul scholten dengan teorinya ini adalah untuk melindungi pihak ketiga yang jujur. Akan tetapi, tidak semua pihak ketiga yang jujur harus dilindungi. Oleh karena itu, paul scholten, menafsirkan pasal 1977 ayat 1 KUHPdt itu sedemikian rupa sehingga perlindungan hukum oleh pasal tersebut hanya berlaku terhadap perbuatan dalam perdagangan (handelsdaden). Bagaimanapun jujurnya seseorang menerima suatu benda sebagai hadiah dari orang yang bukan pemilik benda tersebut tidak perlu dilindungi terhadap pemilik asli karena menerima hadiah bukan perbuatan perdagangan. Figure hukum yang diajarkan oleh paul scholten ini disebut dengan penghalusan hukum (rechtverfijning).

6.      Berakhirnya bezit

       Benda yang dikuasai secara bezit akan berakhir atas kehendak sendiri dari bezitter maupun tanpa kehendak sendiri (Pasal 543 KUHPerdata sampai dengan Pasal 547 KUHPerdata). Berakhirnya bezit atas kehendak sendiri dari bezitter adalah bahwa bezitter menyerahkan benda tersebut secara sukarela kepada orang lain atau meninggalkan barang yang sudah dikuasainya. Contoh: A menyewa tanah kepada B dan mengembalikan lagi kepada B karena habisnya masa sewanya. Sedangkan berakhirnya bezit tanpa kehendak bezitter adalah barang yang dikuasai olehnya beralih kepada pihak lain tanpa ada kehendak dari bezitter untuk menyerahkannya.
Berakhirnya bezit tanpa kehendak dari bezitter adalah:
1.        Pihak lain menarik atau mengambil sebidang tanah, pekarangan atau bangunan tanpa mempedulikan pemegang bezit (Pasal 545 KUHPerdata);
2.        Sebidang tanah tenggelam karena banjir (Pasal 545 KUHPerdata);
3.        Barang itu telah diambil atau dicuri oleh pihak lain (pasal 546 KUHPerdata);
4.        Barang atau benda itu telah dihilangkannya dan tidak diketahui di mana beradanya (Pasal 546 KUHPerdata);
5.        Kedudukan atas benda tak bertubuh berakhir bagi bezitter apabila orang lain menikmatinya selama satu tahun tanpa adanya gangguan dari siapapun (Pasal 547 KUHPerdata).




















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bezit adalah suatu keadaan di mana ses0eorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri. Orang yang menguasai benda itu, yang bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya itu disebut bezitter. Adapun beberapa hal yang mengakibatkan berakhirnya bezit yaitu : Karena bendanya diserahkan sendiri oleh bezitter kepada orang lain, karena bendanya diambil oleh orang lain dari kekuasaan bezitter dan kemudia selama satu tahun menikmatinya tidak ada gangguan apapun juga, karena bendanya telah dibuang (dihilangkan) oleh bezitter, karena bendanya tidak diketahui lagi dimana adanya,dan karena bendanya musnah oleh sebab peristiwa yang luar biasa atau karena alam.























Daftar Pustaka
Muhammad Abdulkadir.2011.Hukum Perdata Indonesia.Bandung: PT Citra Aditya Bakti .

Triwulan Titik tutik.2014.Hukum Perdata Dalan Sistem Hukum Nasional. Jakarta:kencana

Subekti.2003.Pokok-pokok Hukum Perdata.Jakarta:Intermasa





[1] Abdulkadir Muhammad,Hukum Perdata Indonesia.(Bandung: PT Citra Aditya Bakti 2011).hal 161
[2]Subekti,Pokok-pokok Hukum perdata. (Jakarta: Intermasa 2003).hal63
[3] Titik triwulan tutik,Hukum Perdata Dalan Sistem Hukum Nasional. (Jakarta:kencana 2014).hal 142
[4]Subekti,Pokok-pokok hukum perdata,(Jakarta: Intermasa 2003).hal 64-67

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS