I.Jelaskan pengetian syariat,ushul
fiqh,fiqh,siyasah syar iyah dan hukum syara secara bahasa dan istilah serta apa
pebedaannya,,,
.A.Pengertian syariat
Secara etimologis( bahasa )syariah berarati
;jalan ketempat pengairan,atau jalan yang harus diikuti atau tempat lalu air di
sungai.
Secara istilah syariah adalah
segala titah ALLAH yang berhubungan dengan tingkah laku manusia diluar yang
mengenai akhlak degan demikan syariah itu adalah nama bagi hukum-hukum yang
bersipat amaliah[1].
B.Pengertian ushul fiqh
Secara
bahasa ushul fiqh adalah tata cara atau dasar-dasar atau aturan-aturan untuk
mengeluarkan hukum syariat dari dalilnya atau disebut juga sebagai asas/dasar
hukum fikih[2].
Sedangkan menurut istilah ushul fiqh adalah
ilmu tentang kaidah dan pembahsan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk
memperoleh hukum-hukum syara mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang
terperinci[3].
C.Pengertian fiqh
Fiqh secara bahasa adalah paham yang
mendalam,bila paham dapat digunakan untuk hal-hal yang beirspat lahiriah,maka
fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu lahir kepada ilmu batin.
Fiqh secara istilah adalah ilmu
tentang hukum-hukum syar i yang bersipat amaliah yang digali dan ditemukan
dalil-dalil yang tafsili[4].
D.Pengertin siyasah syar iyah
Siyasah syar iyah secara bahasa adalah
pengaturan kemasalahatan manusia berdasarkan syara.[5]
Siyasah syariyah secara istilah adalah
mengatur,mengendalikan,mengurus,atau membuat keputusan.
E.Pengertian Hukum syara
Hukum syara secara bahasa:hukum(al-hukm) berarti mencegah atau memutuskan.
Hukum syara menurut istilah para ahli
ilmu ushul fiqh adalah khitab syar i yang bersangkutan dengan perbuatan
orang-orang mukhallaf,baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, atau ketetapan[6].
Perbedaan:
Fiqh
berbicara tentang hukum dari sesuatu perbuatan,maka ushul fiqh berbicara
tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum itu sendiri.Atau dilihat
dari sudut aplikasinya,fikih akan menjawab pertanyaan ;apa hukum dari suatu
perbuatan; dan ushul fiqh akan menjawab pertanyaan ;Bagaimana cara atau proses
menemukan hukum yang digunakan sebagai jawaban permasalahan yang dipertanyakan
tersebut.[7]
Perbedaan
pokok antara syariah dan fiqh
SYARIAT
|
FIQH
|
I.Berasal dari wahyu ilahi(Al-quran dan
sunah Rasul(hadis).
|
l.karya manusia yang dapat berubah dari masa
ke masa.
|
2.Bersipat fundamental
|
2.bersipat instrumental
|
3.Hukumnya bersipat qath i(tetap tidak
berubah.
|
3.hukumnya zhanni (dapat berubah)
|
4.Hukum syariat hanya satu(universal)
|
4.banyak berbagai ragam(insidental)
|
5.menunjukkan kesatuan
|
5.menunjukkan keragaman
|
6.langsung dari Allah yang terdapat dalam
Al-quran dan penjelasannya dalam hadis bila kurang dapat dipahami.
|
6.berasal dari ijtihad para ahli hukum
sebagai hasil pemahaman manusia yang
dirumuskan oleh mujtahid.
|
7.disebut juga islamic law
|
7.hukum fikih disebut juga jurisprudensi.[8]
|
2.Apa saja yang menjadi ruang lingkup
pembahasan fiqh dan ushul fiqh?
Yang menjadi ruang lingkup pembahasan fiqh dan
ushul fiqh adalah:
Ilmu
Fiqh dan Ilmu ushul fiqh berbagai
ruang lingkup kajiannya sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya,bukanlah
sesuatu yang bersipat dogmatis,melainkan sesuatu yang bersipat
ijtihadiyah,ilmu-ilmu ini merupakan hasila ijtihad yangtelah memakan waktu yang
cukup panjang.Hal ini dapat dielusuri dari perkembangan sejarahnya.[9]
Secara
umum pembahasan ruang lingkup fiqh menurut Wahbah AL-Zuhaili mencakup dua
bidang,yaitu fiqh ibadah,yakni yang mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya,seperti shalat,zakat,puasa,ibadah haji,memenuhi nazar dan membayar
kafarah terhadap pelanggaran sumpah.Dan kedua fiqh muamalah yakni yang mengatur
hubungan manusia dengan manusia yang lainnya.pembahasannya mencakup seluruh
bidang fiqh selain masalah-masalah u budiyah,sepeti ketentuan-ketentuan tentang
jual-beli,sewa
menyewa,perkawinan,perkawinan,perceraian,ketentuan pembagian harta
pustaka,jinayah.[10]
3.Sebutkan prinsip-prinsip fiqh?
Prinsip-prinsip fiqh:
l.mengarahkan kehidupan manusia kepada
al-maqasid al-khamsah dalam arti yang seluas-luasnya.
2.untuk mengetahui kehidupan masyarakat
dengan aturan-aturan terperinci yang ditegaskan oleh Al-quran dan hadis atau
hasil ijtihad para ulama.[11]
4.Kemukakan secara singkat
periodisasi fiqh dan karakteristik masing-masing periodesasinya?
Jawab: Para ahli membagi sejarah
perkebangan ilmu fiqh kepada beberapa periode,
Pertama,periode pertumbuhan
Dimulai sejak kebangkitan(Bit tsah)
Nabi Muhammad SAW,sampai beliau wafat (l2 rabiul awal ll H/8 Juni 632 M).
Kedua,periode sahabat dan tabi in
Dimulai dari khalifah
pertama(Khulafat Rasyidin) sampai pada masa dinasti Amawiyyin(ll H-I0I H/632
M-720M).
Ketiga,periode kesempurnaan,
Yakni,periode imam-imam mujtahid
besar dirasah islamiyah pada masa keemasan bani abbasiyah yang berlangsung
selama 250 tahun (lol H-350H/720M-96IM).
Keempat,periode kemunduran
Sebagai akibat taklid dan kebekuan karena
hanya menyandarkan produk-produk ijtihad mujtahid-mujtahid sebelumnya yang
dimulai pada pertengahan abad ke empat hijriah sampai akhir abad ke-l3H,atau
sampai terbitnya buku al-mujallat al-ahkam al-a dliyat tahun l876M.
Kelima,periode pembangunan kembali
Dimulai dari terbitnya buku ini
sampai sekarang.[12]
5.Apa
mampaat/kegunaan mempelajari fiqh dan ushul fiqh?..
Mampat
mempelajari ushul fiqh dan fiqh bagi para mujtahid adalah pedoman dalam
menentukan / menetapkan sesuatu hukum syara berdasarkan dalil yang ia
dapatkan sedangkan bagi seorang muttabi
karena ia mengetahui dasar hukum dari suatu amal yang ia kerjekan atau yang ia
ikuti maka ia terhindar dari perbuatan taqliq,yakni mengikuti pendapat orang
lain tanpa mengetahui dasar hukumnya, sebab orang taqlid itu ikut orang lain
karena pokoknya ikut tanpa berusaha mengetahui dasar apa yang ia ikuti itu.[13]
6.Jelaskan
pengertian secara bahasa maupun istilah:
a.pembuat hukum(al hakim)
b.subjek hukum(al mahkum alaih)
c.objek pembuat hukum
Jawab:
a.pembuat hukum(al hakim)
Al-hakim adalah pihak yang
menjatuhkan hukum atau ketetapan.
b.al-mahkum alaih
secara bahasa mahkum alaih adalah: mukhallaf
yang melakukakan perbuatan yang berkaitan dengan hukum.[14]
Secara istilah yang dimaksud dengan
mahkum alaih adalah: orang yang dibebani hukum adalah orang mukhallaf yakni
orang yang sudah akil baliqh,sehat yang memiliki kesadaran rohani.dengan
demikian anak kecil, orang gila,orang kafir,orang tidur,orang pikun dan orang
yang belum tahu syariat tidak terbebani hukum syara.[15]
c.objek pembuat hukum
mahkum fih
adalah:perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syara.
7.Apa yang dimaksud dengan hukum
taklifi dan hukum wadh i serta apa yang termasuk kedalam hukum taklifi dan
hukum wadh i serta berikan contohnya...........
Ø Hukum
taklifi adalah: sesuatu yang menuntut suatu pengerjaan dari mukallaf,atau
menuntut untuk berbuat,atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan
meninggalkan.
·
Yang termasuk kedalam hukum taklifi
adalah:
l.ijab
2.nadb
3.tahrim
4.karahah
5.ibahah
Contoh
hukum taklifi: sesuatu yang menuntut pengerjaan mukallaf, adalah firman Allah
SWT dalam QS Ali-imranayat 24,
Yang artinya:mengerjakan haji ke
baitullah adalah kewajiban manusia terhadap ALLAH.
Ø Hukum wadh i adalah: sesuatu yang menuntut
penetapan sesuatu sebagai sebab bagi sesuatu yang lain,atau menjadi syarat
baginya,atau menjadi penghalang baginya.
·
Yang
termasuk kedalam hukum wadh i :
l.sebab
2.syarat
3.mani
4.rukhsah
5.azimah
Contoh hukum wadh i: sesuatu yang menuntut penetapan sesuatu
sebagai sebab sesuatu yang lain,firma ALLAH SWT dalam QS Al-maidah
ayat 6,
Yang artinya: Hai orang-orang yang
beriman,apabila kamu hendak
mengerjakan shalat,maka basuhlah
mukamu dan tangan mu sampai dengan siku-siku.[16]
8.Apa
pengertian dari penalaran bayani,penalaran ta lili dan penalaran burhani......
Ø Penalaran
Bayani adalah penalaran yang pada dasarnya bertumpu pada kaedah-kaedah
kebahasaan.
Ø Penalaran
ta lili adalah yang berusaha melihat apayang melatarbelakangi ketentuan didalam
al-quran dan hadis.
Ø Penalaran
burhani adalah penalaran yang menggunakan ayat-ayat atau hadis-hadis yang
mengandung konsep umum sebagai dalil atau sandarannya.[17]
9.Apa yang anda ketahui tentang hukum islam
dan hukum sekuler?,dan jelaskan perbedaan keduanya.....
Jawab:
Ø HUKUM
ISLAM
Hukum islam yang bermakna hukum fikih
adalah hukum yang bersumber dan disalurkan dari hukum syariat islam yang
terdapat dalam Al-quran,sunah rasulullah saw,dan dikembangkan melalui ijtihad
dari para ulama.[18]
Hukum islam itu digali dari dalil-dalil terperinci,baik
dari AL-quran dan sunnah atau melalui ijtihad / istinbath dengan menggunakan
penalaran dalam ushul fiqh.[19]
Ø Hukum
sekuler adalah:aturan-aturan hukum yang bersifat keduniaan dan terlepas dari
sifat keagamaan.Artinya hukum yang dibuat semata untuk kepentingan manusia itu
sendiri dan tidak terikat pada unsur keagamaan.
Perbedaannya:
Adapun
perbedaan antara hukum sekuler dan hukum islam adalah:
l.hukum islam diakui sebagai hukum
yang dibuat oleh Tuhan,sehingga kepentingan- kepentingan terhadap pemahaman hukum
tersebut untuk manusia dan Tuhan,sedangkan hukum sekuler diciptakan oleh
manusia dan demi kepentingan manusia itu sendiri.
2.Hukum islam bersumber dari Al-quran
sedangkan hukum sekuler dariproduk pemikiran manusia.
[1] Amir syarifuddin,Ushul fiqh,(Jakarta:Kencana,2009),hal I-2
[2] Zen Amiruddin,USHUL FIQH,(Yogyakarta:Teras,2009),hal
9
[4] Amir Syarifuddin,Ushul fiqh,(Jakarta:Kencana,2009),hal
2-3.
[5] A.Djazuli, Fiqh Siyasah
implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syariah,(Jakarta:Prenada
Kencana Grup,2007),hal l.
[6] Abdul Khallaf,Ilmu ushul fiqh,(Semarang:Dina
Utama,l994)hal l42.
[7] Alaiddin Koto,Ilmu fiqh dan
ushul fiqh,(Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2004),hal 4
[8] Idris Ramulyo,Asas-Asas hukum
islam,(Jakarta:Sinar Grafika,2004)),hal ll
[9] Abuddin Nata,Study islam komprehensif,(Jakarta:Kencana,20ll),hal
244.
[10] Abdul Wahab Khalaf,ilmu ushulul
fiqh,(Bandung:Gema Risalah Press),hal l6l..
[11] Hamid Sarong,fiqh,(Banda
Aceh:PSW IAIN AR-RANIRY,2009),hal
.
[12] Alaiddin Koto,Ilmu fiqh Dn ushul
fiqh,(Jakarta:PT- Raja Grafindo Persada,2004),hal l4.
[13] Zen Amiruddin,Uhul fiqh,(Yogyakarta:Teras,2009),hal
9.
[14] Abdul wahab khallaf,Ilmu ushulul
fiqh ,(Bandung,Gema risalah press,)hal l6l.
[15] Zen Amiruddin, ushul fiqh,(yogyakarta:teras,2009),hal
4l.
[16] Abdul wahab khallaf,Ilmu ushul
fiqh,(semarang:Dina utama,l994),hal l44-l76.
[17] Analiansah,Ushul fiqh ll,(Banda
Aceh:Ar-raniry press),hal 87-90
[18] Idris Ramulyo,Asas-Asas hukum
islam,(Jakarta: sinar grafika,2004),ha 28.l
[19] Husni mubarrak,Fiqh islam dan
problematika kontemporer,(Banda Aceh:Arraniry press,20l2),hal 6
Tags:
MAKALAH