Secara
etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa latin yaitu “mediare” yang
berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran pihak ketiga sebagai
mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa para
pihak, juga bermakna pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan
sengketa.
Mediasi dalam
bahasa Inggris disebut dengan “mediation” yang berarti penyelesaian sengketa
dengan menengahi, sedangkan mediator adalah orang yang menjadi penengah dalam
menyelesaikan sengketa.
Oleh karena
dalam pengertian secara etimologi tersebut ada pihak ketiga yang berfungsi
sebagai menengahi dan ikut serta dalam menyelesaikan sengketa, ini berarti juga
sebagai bentuk perdamaian dalam konsep Islam pengertian mediasi ini disamakan
dengan konsep Tahkim yang dalam bahasa Arab disebut Al Hakam/Hakam yang berarti
wasit, pendamai, dan juga penengah. Pengertian ini didasari dari Al Quran yang
artinya:
”Dan
jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang
hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika
kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi
taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal”. (Q.S. An-Nisa: 35)
Para ahli juga mengungkapkan pengertian
mediasi, diantaranya adalah :
a. Gary
Goodpaster mengemukakan mediasi adalah proses negoisasi pemecahan masalah
dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan
pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian
dengan memuaskan.
b. Christhopher
W. More, mediasi adalah intervensi dalam sebuah sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang bisa
diterima pihak yang bersengketa bukan merupakan bagaian dari kedua belah pihak
dan bersifat netral. Pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk mengambil
keputusan. Dia bertugas untuk membantu pihak-pihak yang bertikai agar secara
sukarela mau mencapai kata sepakat yang diterima oleh masing-masing pihak dalam
sebuah persengketaan.
c. Yahya
Harahap mendefinisikan mediasi sebagai :
1. Sebagai pihak ketiga yang netral dan
tidak memihak (imparsial).
2. Berfungsi sebagai pembantuan atau penolong
(helper) mencari berbagai kemungkinan
atau alternatif penyelesaian sengketa yang terbaik dan saling menguntungkan kepada para
pihak.
Dari keterangan beberapa definisi di atas, nampak jelas
bahwa mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh
seorang fasilitator yang disebut juga dengan mediator guna sebuah penyelesaian
dengan jalan damai.
Dari segi yuridis pengertian mediasi secara lebih konkret
dapat ditemukan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 dalam
Pasal 1 angka 7 yakni “mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh
mediator”.
Pengertian mediasi dalam PERMA tersebut tidaklah jauh
berbeda dengan esensi mediasi yang dikemukakan oleh para ahli, dan dari
definisi yang telah dikemukakan maka mediasi mengandung unsur sebagai berikut:
1. Mediasi
adalah sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan asas kesukarelaan
melalui persetujuan.
2. Mediasi
adalah sebuah proses perdamaian.
3. Mediator
yang terlibat bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
4. Mediator
yang terlibat harus ditentukan oleh para pihak yang bersengketa.
5. Mediator
tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan selama penundaan berlangsung.
6. Tujuan
mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima
pihak-pihak yang bersengketa dengan tujuan:
a.
Menghasilkan suatu rencana kesepakatan
kedepan yang dapat diterima dan
dijalankan oleh para pihak yang bersengketa.
b.
Mempersiapkan para
pihak yang bersengketa untuk
memenuhi konsekwensi dari keputusan yang mereka buat.
c.
Mengurangi kekhawatiran dan dampak negatif
dari suatu konflik dengan cara mencapai penyelesaian secara konsensus.
b)
Peran dan
Fungsi Mediator
Ada begitu banyak
pakar yang telah menyampaikan argumennya tentang peranan dan fungsi dari
seorang mediator. Menurut H. Soeharto seperti dikutip dari buku yang berjudul
Mediasi dan Perdamaian (Jakarta, Mahkamah Agung
Republik Indonesia, 2005), pada umumnya, mediator memiliki peranan sebagai
garis rentang bagi yang terlemah dan yang terkuat
dalam penyelesaian suatu sengketa. Sisi peran yang terlemah dapat dilihat
apabila mediator menjalankan perannya sebagai berikut:
a)
Penyelenggara pertemuan.
b)
Pemimipin diskusi rapat.
c)
Pemelihara atau penjaga
aturan perundangan agar proses perundingan berlangsung secara baik.
d)
Pengendali emosi para pihak.
e)
Pendorong pihak/perunding yang kurang mampu
atau segan mengemukakan pandangannya.
Sedangkan peran yang
terkuat yang dimiliki mediator dapat dilihat dari pengerjaannya dalam
perundingan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a)
Mempersiapkan dan membuat notulen
pertemuan.
b)
Merumuskan titik temu atau kesempatan
dari para pihak.
c)
Membantu para pihak agar menyadari bahwa
sengketa bukanlah suatu pertarungan untuk dimenangkan, akan tetapi sengketa
tersebut harus diselesaikan.
d)
Menyusun dan mengusulkan alternatif
pemecahan masalah.
e)
Membantu para pihak menganalisa
alternatif memecahkan masalah.
f)
Membujuk para pihak untuk menerima
usulan tertentu.
Seorang mediator juga harus mempunyai wawasan dan kesetiaan pada prinsip-prinsip keadilan yang luas, kesamaan
dan kesukarelaan untuk ditanamkan dalam
pertukaran negosiasi di antara para pihak. Selain itu,
dalam menjalankan tugasnya, seorang mediator juga dapat bertindak
sebagai:
a)
Katasilator, yaitu untuk mendorong penyelesaian sengketa yang
kondusif diantara para pihak yang bersengketa.
b)
Pendidik, yaitu seorang mediator harus memahami kehendak, keinginan dan aspirasi
dari semua pihak yang bersengketa.
c)
Narasumber, yaitu sebagai seorang
narasumber, mediator berfungsi sebagai tempat para
pihak untuk bertanya tentang sengketa yang mereka hadapi dan juga sebagai pihak pemberi saran serta sumber
informasi yang dibutuhkan oleh para pihak.
d)
Penyampai pesan, mediator juga berperan
sebagai penyampai pesan dari para pihak
untk dikomunikasikan pada pihak lainnya, oleh karena itu
seorang mediator juga harus mampu membuka jalur komunikasi dengan para pihak
yang bersengketa.
e)
Pemimpin, mediator juga harus mampu
mengambil inisiatif untuk mendorong agar proses perundingan dapat berjalan
secara prosedural sesuai dengan kerangka waktu yang sudah dirancang.
Peran-peran ini harus diketahui secara baik oleh seseorang yang akan
menjadi mediator dalam suatu penyelesaian perselisihan. Mediator harus
menggunakan kemampuannya secara maksimal untuk memberikan yang terbaik sehingga
para pihak yang berselisih merasa puas dengan keputusan yang mereka buat dan
sepakati atas bantuan mediator. Untuk menampilkan perannya secara maksimal,
pada tahap pendahuluan sidang mediasi, mediator terlebih dahulu menjelaskan
proses mediasi dan peranan dari seorang mediator meskipun mungkin salah satu
atau kedua belah pihak sudah mengetahui cara kerja mediasi dan peranan seorang
mediator. Namun akan sangat bermanfaat apabila mediator menjelaskan hal
tersebut di hadapan para pihak dalam proses mediasi. Penjelasan tersebut
terutama berkaitan dengan identitas dan pengalaman mediator, sifat netral
mediator, proses mediasi, mekanisme pelaksanaannya, kerahasiaannya dan hasil-hasil
dari proses mediasi. Bila para pihak sudah memahami dengan sempurna mekanisme
kerja mediasi, maka mediator akan lebih mudah menampilkan perannya secara
maksimal.
Setiap pihak diberikan kesempatan untuk mempresentasikan atau saling
menjelaskan duduk persoalan yang menjadi pokok sengketa mereka kepada mediator
secara bergantian. Di mana tujuan dari presentasi ini adalah untuk memberi
informasi kepada mediator dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling
mendengarkan duduk persoalan dan keinginan masing-masing. Dan salah satu peran
penting dari seorang mediator di sini adalah mengidentifikasi masalah/ hal yang
telah disepakati bersama antar para pihak. Hal ini akan membantu para pihak
melihat aspek positif pada permasalahan yang terjadi.
Mediator juga perlu membuat suatu struktur dalam pertemuan mediasi yang
meliputi masalah-masalah yang sedang dipersengketakan dan sedang berkembang.
Kemudian mengadakan negosiasi untuk mencapai putusan yang merupakan hasil
negosiasi dari para pihak. Di mana putusan mediasi ditentukan sendiri oleh para
pihak yang bersengketa, dan mediator lebih bersifat membantu para pihak dalam
memecahkan masalah-masalah yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Dari tahapan-tahapan proses mediasi yang secara implisit merupakan fungsi
dari seorang mediator, maka peran mediator secara ringkas meliputi:
a)
Mengontrol proses dan menegaskan aturan
dasar.
b)
Mempertahankan struktur dan momentum
dalam negosiasi.
c)
Menumbuhkan dan mempertahankan
kepercayaan diantara para pihak.
d)
Menerangkan proses dan mendidik para
pihak dalam hal komunikasi yang baik.
e)
Menguatkan suasana komunikasi.
f)
Membantu para pihak untuk menghadapi
situasi dan kenyataan.
g)
Memfasilitasi creative problem solving
di antara para pihak.
h)
Mengakhiri proses bilamana sudah tidak
lagi produktif.
Ada banyak terdapat teori mengenai peranan seorang mediator. Namun secara
umum, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan, mediator memiliki beberapa peranan, yaitu:
a)
Menjalin hubungan baik dengan para pihak
yang bersengketa.
b)
Memilih strategi untuk membimbing proses
mediasi dan mengumpulkan serta menganalisa proses mediasi dan latar belakang
sengketa.
c)
Merumuskan masalah dan menyusun agenda.
d)
Mengungkapkan kepentingan tersembunyi
dari para pihak.
e)
Membangkitkan pilihan
penyelesaian sengketa, pintar dan jeli dalam memandang suatu masalah.
f)
Menganalisa pilihan-pilihan penyelesaian
sengketa untuk kemudian diberikan kepada para pihak dan sampai pada proses tawar-menawar
sehingga tercapai proses penyelesaian secara formal berupa kesepakatan antar
para pihak.