i)
Undang-undang
republik Indonesia nomor 30 tahun 1999
Pasal 6
1. Sengketa
atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif
penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan
penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
2. Penyelesaian sengketa atau beda pendapat
melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.
3. Dalam hal sengketa atau beda pendapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas
kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan
melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang
mediator.
4. Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli
maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau
mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat
menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian
sengketa untuk menunjuk seorang mediator.
5. Setelah penunjukan mediator oleh lembaga
arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dalam waktu paling lama
7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.
6. Usaha penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan memegang
teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari harus
tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak
yang terkait.
7. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda
pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk
dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.
8. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau
beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan
dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran.Apabila usaha
perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak
dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat
mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad-hoc.
Dalam Pasal 1 angka 10 UU Nomor
30/1999 dirumuskan bahwa “alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga
penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para
pihak, yaitu penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Selanjutnya, di tingkat peradilan, ADR tidak terlepas dari pasal 130
HIR/154 Rbg yang memberi dasar hukum adanya Court Annexed Mediation (lembaga
mediasi di pengadilan). Karena pasal 130 HIR/154 Rbg kurang jelas baik
prosedur, tahapan dan acaranya, maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 11
September 2003 mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 02 Tahun 2003
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma yang terdiri dari 18 pasal itu
antara lain berdasarkan pertimbangan bahwa institusionalisasi proses
mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi
lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan
yang bersifat memutus (ajudikatif. Maka, hakim dalam hal ini berperan aktif
untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam waktu 22 hari