Ada lima prinsip dasar (basic
prinsiples) dari mediasi nonlitigasi yang merupakan landasan filosofis dari
diselenggarakannya kegiatan mediasi, yaitu:
i)
prinsip kerahasiaan (confidnentiality)
yaitu mediasi di laksanakan secara tertutup sehingga tidak setiap orang
yang mengetahui pesmasalah yang sedang
di sengketakan oleh umum dan halayak ramai.
ii)
prinsip sukarela (volunteer)yaitu ada
kesepakatan untuk menyelesaikan suatu sengketa dan tidak dilaksanakan apabila
salah satu pihak saja yang mengiginka. Hal ini di atur dalam pasal 45 ayat 2 uu
no 8 tahun 1999 yang isinya: ‘’penyelasaian sengketa konsumen dapat di tempuh
melalui pengadilan atau luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak
yang bersengketa’’.
iii)
prinsip
pemberdayaan (empowerment)
iv)
prinsip
netralitas (neutrality)
v)
dan
prinsip solusi yang unik (a unique solution).
Keberadaan kelima prinsip dasar mediasi ini di Indonesia
pengaturannya tersebar dalam dua puluh tiga (23) peraturan perindang-undangan
dan masih bersifat parsial, yang terimplementasikan dalam konsideran maupun
pasal-pasalnya, walaupun sebenarnya prinsip dasar mediasi ini sebenarnya
merupakan landasan filosofis yang melatarbelakangi kelahiran dari lembaga
mediasi nonlitigasi. Kedua, mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1
Tahun 2008 mediasi nonlitigasi.
Prinsip mediasi di luar pengadilan (nonlitigasi) yaitu menyelesaikan suatu perkara di
luar jalur hukum biasanya yang sering digunakakan adalah mediasi yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana
tertuang dalam Pasal 23, yaitu :
i)
Kesepakatan
perdamaian di luar pengadilan yang dibantu oleh mediator bersertifikat dapat
dikuatkan menjadi akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan.
ii)
Pengajuan
gugatan harus dilampiri dengan kesepakatan perdamaian diluar pengadilan dan
dokumen-dokumen lain yang membuktikan adanya hubungan hukum para pihak dan
obyek sengketa.
iii)
Kesepakatan perdamaian diluar
pengadilan akan dikuatkan bila memenuhi syarat-syarat :
a.
sesuai kehendak para pihak,
b.
tidak bertentangan dengan hukum,
c.
tidak merugikan pihak ketiga,
d.
dapat dieksekusi dan
e.
dengan itikad baik.