Hasil penelitian
menunjukkan terdapat banyak kelebihan penyelesaian mengunakan kaedah APS ini,
antara tujuan dan manfaat tersebut penulis rangkumkan dibawah:
i.
Sederhana dan cepat, berbanding menyelesaikan
di pengadilan yang memakan
ii.
Hemat biaya, tanpa menggunakan pengacara
juga dapat menyelesaikan masalah.
iii.
Putusan akhir yang disepakati diharapkan
tidak menimbulkan nilai kebencian
iv.
Lebih adil kerena keputusan akhirnya
bersifat menguntungkan kedua belah pihak.
v.
Bersifat kompromi, karena para pihak
tidak terikat dengan syrat-syarat formalitas waktu yang lama.antara satu sama
lain karena berkonsepkan win-win.
vi.
Fleksibel, memberikan kebebasan para
pihak untuk mengajukan proposal yang
viii.
Tidak emosiona;, oleh karena cara
pendekatan penyelesaian diarahkan pada hokum acara yang digunakan di peradilan.
Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. digunakan sidang tertutup dan tidak ada peliputan oleh pers kerjasama
untuk mencapai persefahaman.