Makalah Pengertian negosiasi dalam alternatif penyelesaian sengketa - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Selasa, 27 Oktober 2015

Makalah Pengertian negosiasi dalam alternatif penyelesaian sengketa




A.  Pengertian Negosiasi
Dalam bahasa sehari-hari kata negosiasi sering kita dengar yang sepadan dengan istilah “berunding”, “bermusyawarah”, atau “bermufakat”. Kata negosiasi ini berasal dari bahasa inggris “negotiation” yang berarti perundingan. Adapun orang yang melakukan perundingan dinamakan dengan “negosiator”.
Beberapa pengertian negosiasi:


1.        
Kamus besar bahasa indonesia mengartikan negosiasi adalah:
a.         Proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
b.         Penyelesaian sengeta secara damai melalui perudingan antara pihak-pihak yag bersengketa.
2.         Kamus hukum mengartikan “Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama”

B.  Karakteristik Utama Negosiasi
Adapun karakteristik utama negosiasi adalah sebagai berikut:
1.      Senantiasa melibatkan orang, baik sebagai individual, perwakilan organisasi atau perusahaan, sendiri atau dalam kelompok.
2.      Memiliki ancaman terjadinya atau di dalamnya mengandung konflik yang terjadi mulai dari awal sampai terjadi kesepakatan dalam akhir negosiasi.
3.      Menggunakan cara-cara pertukaran sesuatu, baik berupa tawar menawar (bargain) maupun tukar menukar (barter).
4.      Hampir selalu berbentuk tatap muka, yang menggunakan bahasa lisan, gerak tubuh maupun ekspresi wajah.
5.      Negosiasi biasanya menyangkut hal-hal di masa depan atau sesuatu yang belum terjadi dan kita inginkan terjadi.
6.      Ujung dari negosiasi adalah adanya kesepakatan yang diambil oleh kedua belah pihak, meskipun kesepakatan itu misalnya kedua belah pihak sepakat untuk tidak sepakat.

C.    Prinsip-Prinsip Negosiasi
Adapun prinsip-prinsip negosiasi dalam penyelesaian sengketa alternatif adalah sebagai berikut:
1.      Trust (kepercayaan/amanah), verifikasi
2.      Memisahkan pribadi dan masalah
3.      Fokuskan pada substansi, common interest / compatible interest, bukan posisi
4.      Kreatif mencari option.
5.      Keterbukaan, kejujuran dan keadilan berdasar kriteria objektif
6.      Jauhi dari sikap manipulatif

D.    Lingkup sengketa yang diselesaikan dengan negoisasi
Negoisasi biasanya digunakan dalam kasus yang tidak terlalu pelik, dimana para pihak beriktikad baik untuk secara bersama memecahkan persoalannya. Negoisasi dilakukan jika komunikasi antara pihak masih terjalin dengan baik, masih ada rasa saling percaya, dan ada keinginan baik untuk mencapai kesepakatan, serta menjalin hubungan baik.[4]
Negoisasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telh dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini.
Penyelesaiannya tidak win-lose, tetapi win-win. Karena itu pula, penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
Cara penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausalkontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut..mind set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada pada klausal kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya secara baik-baik, secara kekeluargaan.

E.     Kelebihan dan Kekurangan Negosiasi
Kelebihan dan kekurangan negosiasi antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Kelebihan negosiasi
·         Tidak melibatkan orang lain.
·         Bebas dalam menentukan kesepakatan.
·         pihak dapat memantau sendiri proses penyelesaiannya.
·         Menghindari perhatian publik.
·         Win – Win solution.
·         Dapat digunakan untuk setiap tahap penyelesaian sengketa.
b.      Kekurangan negosiasi
·         Tidak menjamin fakta-fakta ditetapkan dengan objektif
·         Tidak dapat menyelesaikan sengketa tertentu.
·         Dapat gagal ketika salah satu pihak dalam posisi yang lemah

F.     Syarat-syarat menjadi seorang negoisator
Adapun syarat-syarat negosiator antara lain:
1.      Berkepribadian mantap dan penuh percaya diri.
2.      Tidak sombong.
3.      Bersikap simpatik, ramah dan sopan
4.      Disiplin dan memiliki prinsip.
5.      Komunikatif .
6.      Wawasan dan pengetahuan yang luas.
7.      Cepat membaca situasi dan jeli menangkap peluang.
8.      Ulet, sabar dan tidak mudah putus asa.
9.      Akomodatif dan kompromis.
10.  Berpikir positif dan optimis.
11.  Dapat mengendalikan emosi.
12.  Berpikir jauh ke depan.
13.  Memiliki selera humor.
Erman Rajaguguk mengatakan suskesnya negosiasi setidaknya ada 4 petunjuk, yaitu:
1.        Jangan  mengusulkan sesuatu yang jika hal itu diusulkan kepada kita ,kita sendiri tidak akan menerimanya.
2.         Dalam negosiasi tidak satupun pihak ingin dipaksa.
3.         Dalam negosiasi kita memerlukan kesabaran
4.        Kita tidak pernah tahu apa yang pihak lawan akan lakukan, atau bagaimana kita menjawabnya. Tetap santai, lentur, optimistik dan percaya diri suatu waktu akan ada titik temu.
Dalam konteks organisasi, negosiasi dapat terjadi:
1.      Antara dua orang
Misal: pada saat manajer dan bawahannya memutuskan tanggal penyelesaian proyek yang harus diselesaikan oleh bawahan
2.      Di dalam kelompok
Misal: untuk mengambil keputusan kelompok atas suatu kasus
3.      Antar kelompok
Misal: bagian pembelian dengan pemasok dalam kesepakatan harga, kualitas atau tanggal penyerahan barang

G.    Contoh Kasus Negosiasi

PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10).
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim “utusan”ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk yang dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah.
Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.
Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo.
Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.


Penyelesaian:
Menurut kami, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT. Saralee.
1)      Solusi persoalan mikro perburuhan bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dengan pekerja. Transaksi kontrak tersebut sah menurut, jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai :
a.       Bentuk dan jenis pekerjaan
b.      Masa kerja
c.       Upah kerja
d.      Tenaga yang dicurahkansaat bekerja
Jika ke empat masalah di atas sudah jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
2)      Sedangkan aspek makro perburuan, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan 2 cara :
a.       Pemenuhan kebutuhan sandang , pangan dan papan , ditangguhkan kepada setiap individu masyarakat (buruh)
b.      Terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Selain itu negara juga memiliki tanggungjawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk bekerja






















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Beberapa pengertian negosiasi:
1.      Kamus besar bahasa indonesia mengartikan negosiasi adalah:
a.       Proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
b.      Penyelesaian sengeta secara damai melalui perudingan antara pihak-pihak yang bersengketa.
2.      Kamus hukum mengartikan “Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama”.
Cara penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausalkontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut..mind set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada pada klausal kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya secara baik-baik, secara kekeluargaan.



Post Top Ad

Your Ad Spot