A. Pengertian Negosiasi
Dalam bahasa
sehari-hari kata negosiasi sering kita dengar yang sepadan dengan istilah “berunding”,
“bermusyawarah”, atau “bermufakat”. Kata negosiasi ini berasal
dari bahasa inggris “negotiation” yang berarti perundingan. Adapun orang
yang melakukan perundingan dinamakan dengan “negosiator”.
1. Kamus besar bahasa indonesia mengartikan negosiasi adalah:
a.
Proses tawar-menawar
dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan
bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau
organisasi) yang lain.
b.
Penyelesaian sengeta
secara damai melalui perudingan antara pihak-pihak yag bersengketa.
2.
Kamus hukum mengartikan
“Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para pihak
yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama”
B. Karakteristik Utama Negosiasi
Adapun karakteristik
utama negosiasi adalah sebagai berikut:
1. Senantiasa melibatkan orang, baik sebagai individual, perwakilan
organisasi atau perusahaan, sendiri atau dalam kelompok.
2. Memiliki ancaman terjadinya atau di dalamnya mengandung konflik yang
terjadi mulai dari awal sampai terjadi kesepakatan dalam akhir negosiasi.
3. Menggunakan cara-cara pertukaran sesuatu, baik berupa tawar menawar (bargain)
maupun tukar menukar (barter).
4. Hampir selalu berbentuk tatap muka, yang menggunakan bahasa
lisan, gerak tubuh maupun ekspresi wajah.
5. Negosiasi biasanya menyangkut hal-hal di masa depan atau sesuatu yang belum
terjadi dan kita inginkan terjadi.
6. Ujung dari negosiasi adalah adanya kesepakatan yang diambil oleh kedua
belah pihak, meskipun kesepakatan itu misalnya kedua belah pihak sepakat untuk
tidak sepakat.
C. Prinsip-Prinsip Negosiasi
Adapun prinsip-prinsip
negosiasi dalam penyelesaian sengketa alternatif adalah sebagai berikut:
1.
Trust (kepercayaan/amanah), verifikasi
2.
Memisahkan pribadi dan
masalah
3.
Fokuskan pada
substansi, common interest / compatible interest, bukan posisi
4.
Kreatif mencari option.
5.
Keterbukaan, kejujuran
dan keadilan berdasar kriteria objektif
6.
Jauhi dari sikap
manipulatif
D. Lingkup sengketa yang diselesaikan dengan negoisasi
Negoisasi biasanya
digunakan dalam kasus yang tidak terlalu pelik, dimana para pihak
beriktikad baik untuk secara bersama memecahkan persoalannya.
Negoisasi dilakukan jika komunikasi antara pihak masih terjalin dengan baik,
masih ada rasa saling percaya, dan ada keinginan baik untuk mencapai
kesepakatan, serta menjalin hubungan baik.[4]
Negoisasi adalah sarana
paling banyak digunakan. Sarana ini telh dipandang sebagai sarana yang paling
efektif. Lebih dari 80% sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya
melalui cara ini.
Penyelesaiannya tidak
win-lose, tetapi win-win. Karena itu pula, penyelesaian melalui cara ini memang
dipandang yang memuaskan para pihak.
Cara penyelesaian ini
sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia
adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu
memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausalkontrak.
Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut..mind set seperti
ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir.
Mereka kurang peduli dengan apa yang ada pada klausal kontrak. Kalau ada
sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya secara baik-baik, secara
kekeluargaan.
E. Kelebihan dan Kekurangan Negosiasi
Kelebihan dan
kekurangan negosiasi antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Kelebihan negosiasi
·
Tidak melibatkan orang
lain.
·
Bebas dalam menentukan
kesepakatan.
·
pihak dapat memantau
sendiri proses penyelesaiannya.
·
Menghindari perhatian
publik.
·
Win – Win solution.
·
Dapat digunakan untuk
setiap tahap penyelesaian sengketa.
b. Kekurangan negosiasi
·
Tidak menjamin
fakta-fakta ditetapkan dengan objektif
·
Tidak dapat
menyelesaikan sengketa tertentu.
·
Dapat gagal ketika
salah satu pihak dalam posisi yang lemah
F. Syarat-syarat menjadi seorang negoisator
Adapun syarat-syarat
negosiator antara lain:
1. Berkepribadian mantap dan penuh percaya diri.
2. Tidak sombong.
3. Bersikap simpatik, ramah dan sopan
4. Disiplin dan memiliki prinsip.
5. Komunikatif .
6. Wawasan dan pengetahuan yang luas.
7. Cepat membaca situasi dan jeli menangkap peluang.
8. Ulet, sabar dan tidak mudah putus asa.
9. Akomodatif dan kompromis.
10. Berpikir positif dan optimis.
11. Dapat mengendalikan emosi.
12. Berpikir jauh ke depan.
13. Memiliki selera humor.
Erman Rajaguguk
mengatakan suskesnya negosiasi setidaknya ada 4 petunjuk, yaitu:
1.
Jangan mengusulkan
sesuatu yang jika hal itu diusulkan kepada kita ,kita sendiri tidak akan
menerimanya.
2.
Dalam negosiasi tidak
satupun pihak ingin dipaksa.
3.
Dalam negosiasi kita
memerlukan kesabaran
4.
Kita tidak pernah tahu
apa yang pihak lawan akan lakukan, atau bagaimana kita menjawabnya. Tetap
santai, lentur, optimistik dan percaya diri suatu waktu akan ada titik temu.
Dalam konteks organisasi,
negosiasi dapat terjadi:
1. Antara dua orang
Misal: pada saat
manajer dan bawahannya memutuskan tanggal penyelesaian proyek yang harus
diselesaikan oleh bawahan
2.
Di dalam kelompok
Misal: untuk mengambil
keputusan kelompok atas suatu kasus
3. Antar kelompok
Misal: bagian pembelian
dengan pemasok dalam kesepakatan harga, kualitas atau tanggal penyerahan barang
G. Contoh Kasus Negosiasi
PT Sara Lee Indonesia,
perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan
karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan
Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik,
Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10).
Aksi mogok kerja ini,
ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee
se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim “utusan”ke Jakarta
untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk yang
dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan
pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan
tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago
Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir
200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos
putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di
antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16
triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan
juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih
Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang
rendah.
Spanduk juga terpasang
di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para
pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai
daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember,
Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster dari Surabaya GT
tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok,
sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?”
Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk
berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang
UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami terpaksa mogok karena
jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen
perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai
kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,”
ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.
Buruh takut menyebut
nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang
menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan
sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan manajemen
sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras
suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab
karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu
persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh lainnya
mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada
perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima
karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan,
memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo.
Sara Lee merasa malu
dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan
perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena
manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai
pengabdian karyawan.
Penyelesaian:
Menurut kami,
Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar
menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia
targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah
satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah
satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak
Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika
kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan
didapatkan oleh PT. Saralee.
1) Solusi persoalan mikro perburuhan bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan
kontrak kerja antara pengusaha dengan pekerja. Transaksi kontrak tersebut sah
menurut, jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai :
a. Bentuk dan jenis pekerjaan
b. Masa kerja
c. Upah kerja
d. Tenaga yang dicurahkansaat bekerja
Jika ke empat masalah
di atas sudah jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus
memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
2) Sedangkan aspek makro perburuan, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan
kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan 2 cara :
a. Pemenuhan kebutuhan sandang , pangan dan papan , ditangguhkan kepada setiap
individu masyarakat (buruh)
b. Terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi
tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Selain itu
negara juga memiliki tanggungjawab menyediakan berbagai fasilitas yang
memudahkan setiap orang untuk bekerja
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Beberapa pengertian
negosiasi:
1. Kamus besar bahasa indonesia mengartikan negosiasi adalah:
a. Proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima
guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi)
dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
b. Penyelesaian sengeta secara damai melalui perudingan antara pihak-pihak
yang bersengketa.
2. Kamus hukum mengartikan “Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan
berunding antara para pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan
bersama”.
Cara penyelesaian ini
sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia
adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu
memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausalkontrak.
Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut..mind set seperti
ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir.
Mereka kurang peduli dengan apa yang ada pada klausal kontrak. Kalau ada
sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya secara baik-baik, secara
kekeluargaan.
Tags:
MAKALAH