Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Jumat, 05 Februari 2016

MAKALAH SEJARAH DEKLARASI DJUANDA

Februari 05, 2016 0


Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.


Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
    1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
    2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
    3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
4.      Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
5.      Ä Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
6.      Ä Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
7.      Ä Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.
8.      Ä Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.















                                                                                    
Perbedaan Organisasi Publik dan Organisasi Privat

A.  Organisasi Publik
           a.       Pengertian
Istilah publik berasal dari bahasa Latin “of  people” (yang berkenaan  dengan masyarakat).  Sasaran organisasi publik ditujukan kepada masyarakat umum.
Organisasi publik adalah tipe organisasi yang bertujuan menghasilkan pelayanan kepada masyarakat, tanpa membedakan status dan kedudukannya.

b.      Lingkungan Organisasi
Lingkungan dalam organisasi publik :
·         Lingkungan otorisasi, artinya untuk melakukan sesuatu, organisasi publik terlebih dahulu harus mendapat izin atau legalitas.
·         Sumber pendanaan dan wewenang diperoleh melalui lingkungan otorisasi tersebut. Misal, dalam pengajuan anggaran kepada DPR, untuk mendapat pengabsahan atas suatu rencana kegiatan pemerintah. Ini merupakan dasar bagi organisasi publik untuk membangun kapasitas organisasi dan kemampuan operasionalnya.
·         Proses penciptaan nilai dalam organisasi publik, bukan didasarkan pada hukum penawaran dan permintaan pasar, melainkan melalui proses birokratis, yaitu izin dari lingkungan otorisasi.

  B.     Orgnisasi Privat
a.       Pengertian
Istilah privat berasal dari bahasa Latin “set apart” (yang terpisah). Sasaran organisasi publik ditujukan  pada hal – hal yang ‘terpisah’ dari masyarakat secara umum.
Organisasi privat atau bisnis adalah organisasi yang ditujukan untuk menyediakan barang dan jasa kepada konsumen, yang dibedakan dari kemampuanya membayar barang dan jasa tersebut sesuai dengan hukum pasar.



b.      Lingkungan Organisasi
Lingkungan dalam organisasi privat :
·      Lingkungan otorisasi, misal dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham yang menentukan pendanaan dan batas – batas wewenang perusahaan. Akan tetapi, tentu saja lingkungan otorisasi pada organisasi privat tidak sekompleks organisasi publik.
·      Proses penciptaan nilai dalam organisasi privat, menitikberatkan proses pengambilan keputusan pada naik-turunya permintaan pasar, sehingga pengambilan keputusan biasanya berlangsung lebih cepat.

 Tabel perbandingan organisasi publik dan privat secara umum

No
Organisasi Publik
Organisasi Privat
1.
Tujuan
laba
non laba
2.
Produk yang dihasilkan
Publics goods
Privat goods
3.
Cara pengambilan keputusan
demokratis
Strategis bisnis
4.
Ukuran kinerja
Social welfare
efisiensi
5.
Misi organisasi
“melakukan kebaikan”
“untung rugi”


      Ciri – Ciri Organisasi Publik dan Privat
            Sekedar perbandingan, kita dapat melihat pendapat Baber mengenai perbadaan organisasi publik dan privat.
1. Organisasi Publik tugasnya lebih kompleks dan ambigu.
2.Organisasi Publik lebih banyak menghasapi masalah dalam implementasi keputusan.
3.Organisasi Publik memperkerjakan lebih banyak pegawai dengan motivasi beragam.
4. Organisasi Publik lebih memperhatikan bagaimana mengamankan peluang/kapasitas yang ada.
5. Organisasi Publik lebih memperhatikan usaha lompensasi kegagalan pasar.
6.Organisasi Publik lebih banyak kegiatan dengan signifikan simbolis lebih besar.
7. Organisasi Publik memegang standar lebih ketat dalam komitmen dan legalitas.
8.  Organisasi Publik lebih fokus menjawab ketidakadilan.
9.Organisasi Publik beroperasi untuk kepentingan publik
10. Organisasi Publik harus menjaga dukungan minimal masyarakat dalam tingkatan.
“Tipe – tipe Organisasi Publik”

Tujuan
Jelas
Tidak Jelas

Hubungan kausal
Pasti
Tidak Pasti
A: Efisiensi Ekonomi
B: Kriteria Judgmental
C: Legitimasi Kelembagaan
D: Legitimasi Kelembagaan

Menurut Sorensen (dalam Elliassen dan Kooiman, 1993:225-6), organisasi publik terbagi dalam empat kategori.
Organisasi publik kategori A adalah organisasi – organisasi publik yang memiliki berbagai tujuan yang terdefinisi secara jelas serta hubungan sebab-akibat yang diketahui dengan pasti dalam memproduksi public goods yang ditugaskan kepadanya. Tipe ini biasanya kita temukan pada perusahaan – perusahaan milik negara.
Organisasi publik kategori B adalah organisasi-organisasi publik dimana tujuan – tujuan yang harus dicapai cukup jelas, tetapi hubungan sebab-akibat dalam proses operasional tidak diketahui dengan pasti. Untuk organisasi publik semacam ini, kita tidak bisa menerapkan ukuran – ukuran kinerja yang semata – mata bersifat ekonomis. Biasanya penilaian kinerja dilakukan melalui pendapat para ahli.
Organisasi publik kategori C adalah organisasi- organisasi publik diman tujuan-tujuan organisasi tidak secara jelas bisa didefinisikan , tetai hubungan sebab akibat dalam kegiatan operasional organisasi dapat ditentukan secara pasti.
Organisasi publik kategori D adalah organisasi-organisasi publik dimana baik tujuan – tujuan organisasi maupun hubungan sebab-akibat operasionalnya tidak dapat ditentukan secara jelas. Di sini tercakup badan-badan pemerintah seperti departemen-departemen, kepolisian, tentara, dan lain lain. Untuk kedua tipe ini, kita tidak bisa menerapkan ukuran –ukuran ekonomis maupun judgmental, melainkan legitimasi kelembagaan.


Read More

MAKALAH PENGERTIAN HUKUM ADAT

Februari 05, 2016




 Hukum Adat

Pengertian Hukum adat lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan atau kebudayaan masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat umum yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia, sehingga pengertian hukum adat juga telah lama menjadi kajian dari para ahli hukum. Pengertian hukum adat dewasa ini sangat mudah kita jumpai di berbagai buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli hukum di tanah air.



Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia berasal dari 2 sumber, yakni hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda) dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri. Mr. C. Vollenhoven adalah seorang peneliti yang kemudian berhasil membuktikan bahwa negara Indonesia juga memiliki hukum pribadi asli.


Pengertian Hukum Adat menurut Para Ahli

Prof. H. Hilman Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.

Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut dengan adat).

Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendirinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.

Pengertian hukum adat menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven hampir sama dengan pengertian hukum adat yang dikemukakan oleh Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.

Sementara itu, Bushar Muhammad menerangkan bahwa untuk memberikan definisi atau pengertian hukum adat sangat sulit sekali oleh karena hukum adat masih dalam pertumbuhan. Ada beberapa sifat dan pembawaan hukum adat, yakni: tertulis atau tidak tertulis, pasti atau tidak pasti dan hukum raja atau hukum rakyat dan lain sebagainya.

Soerjono Soekanto memberikan pengertian hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akibat hukum).

Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim dan lain sebagainya.

Untuk memberi pengertian hukum adat yang dapat disepakati, maka dalam suatu seminar di Yogyakarta yang diselenggarakan pada tahun 1975 telah ditentukan pengertian hukum adat, yakni Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum.


ADAT
Adat adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilaku warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting.
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.

Fungsi adat dalam masyarakat adalah membentuk nilai yang akan membentuk keperibadian sesuatu masyarakat. Sistem nilai tersebut adalah amalan asas yang diamalkan oleh masyarakat seperti amalan berkeluarga,bersosial,beragama,sistem ekonomi dan sebagainya. Sistem nilai ini akan mengikat masyarakat daripada melakukan perkara-perkara yang bertentangan.

Adat juga merupakan simbol keseimbangan antara manusia dengan manusia,dan manusia dengan alam. Masyarakat mempercayai bahwa kehidupan manusia itu berkaitan dengan alam sekitar. Oleh itu, manusia berperanan untuk memastikan keseimbangan itu akan berterusan. Jika keseimbangan ini tidak dijaga, kemusnahan alam akan menimbulkan malapetaka terhadap manusia.

Adat juga telah membentuk hubungan yang erat dalam anggota masyarakat. Konsep permufakatan dan ikatan bekerjasama yang diamalkan dalam masyarakat di Asia banyak ditentukan oleh adat yang diamalkan. Oleh yang demikian,fungsi adat adalah untuk memastikan keadilan dan kebenaran diamalkan dalam sesebuah masyarakat.
Sesungguhnya adat telah mencorakkan cara hidup sesebuah masyarakat. Perbedaan adat melambangkan perbedaan budaya dalam sesebuah masyarakat dan secara tidak langsung melambangkan budaya sesuatu bangsa. Namun demikian dengan kedatangan pengaruh luar sedikit sebanyak telah memperkayakan lagi adat tempatan
KEBUDAYAAN
Kata kebudayaan dalam istilah inggris adalah “culture” yang berasal dari bahasa latin “colere”yang berarti mengolah, mengerjakan, terutama mengolah tanah atau pertanian. Dari pengertian ini kemudian berkembang menjadi “culture”. Istilah “culture” sebagai istilah teknis dalam penulisan oleh ahli antropologi inggris yang bernama Edwar B. Tylor mengatakan bahwa “culture” berarti “complex whole of ideas and thinks produced by men in their historical experlence”. Sesudah itu pengertian kultur berkembang terus dikalangan antroplogi dunia. Sebagai istilah umum “culture” mempunyai arti, kesopanan, kebudayaan, pemeliharaan atau perkembangan dan pembiakan.
Bahasa Indonesia sendiri mempunyai istilah budaya yang hampir sama dengan culture, dengan arti kata, kata kebudayaan yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia bukanlah merupakan terjemahan dari kata “culture”. Kebudayaan berasal dari kata sansekerta “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata budhi. Budhi berarti “budi” atau “akal”. Dengan demikian kata buddhayah (budaya) yang mendapatkan awalan ke- dan akhiran –an, mempunyai arti “hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal”. Berdasarkan dari asal usul kata ini maka kebudayaan berarti hal-hal yang merupakan hasil dari akal manusia dan budinya. Hasil dari akal dan budi manusia itu berupa tiga wujud, yaitu wujud ideal, wujud kelakuan, dan wujud kebendaan.
Wujud ideal membentuk kompleks gagasan konsep dan fikiran manusia. Wujud kelakuan membentuak komplek aktifitas yang berpola. Sedangkan wujud kebendaan menghasilkan benda-benda kebudayaan. Wujud yang pertama disebut sistim kebudayaan. Wujud kedua dinamakan sistim sosial sedangkan ketiga disebut kebudayaan fisik.
Bertitik tolak dari konsep kebudayaan Koen Cakraningrat membicarakan kedudukan adat dalam konsepsi kebudayaan. Menurut tafsirannya adat merupakan perwujudan ideal dari kebudayaan. Ia menyebut adat selengkapnya sebagai adat tata kelakuan. Adat dibaginya atas empat tingkat, yaitu tingkat nilai budaya, tingkat norma-norma, tingkat hukum dan tingkat aturan khusus. Adat yang berada pada tingkat nilai budaya bersifat sangat abstrak, ia merupakan ider-ide yang mengkonsesikan hal-hal yang paling berniali dalam kehidupan suatu masyarakat. Seperti nilai gotong royong dalam masyarakat Indonesia.
Adat pada tingkat norma-norma merupakan nilai-nilai budaya yang telah terkait kepada peran-peran tertentu , peran sebagai pemimpin, peran sebagai mamak, peran sebagai guru membawakan sejumlah norma yang menjadi pedoman bagi kelakuannya dalam hal memainkan peranannya dalam berbagai kedudukan tersebut.
Selanjutnya  adat pada tingkat aturan-aturan yang mengatur kegiatan khusus yang jelas terbatas ruang lingkupnya pada sopan santun. Akhirnya adat pada tingkat hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum adat yang tidak tertulis.
Dari uraian-uraian di atas ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, bahwa kebudayaan merupakaan hasil dari budi daya atau akal manusia, baik yang berwujud moril maupun materil. Disamping itu adat sendiri dimaksudkan dalam konsep kebudayaan dengan kata lain adat berada dalam kebudayaan atau bahagian dari kebudayaan.
Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Kebutuhan masyarakat bidang spiritual dan materiil sebagian besar dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri.
Hasil karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai kegunaan utama di dalam melindungi masyarakat terhadap lingkungan alamnya.
Pada taraf permulaan, manusia semata-mata bertindak dalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf tersebut, masih banyak dijumpai pada masyarakat yang hingga kini masih rendah tahap kebudayaannya.
Keadaannya sangat berlainan dengan masyarakat yang sudah kompleks, dimana taraf kebudayaannya lebih tinggi. Hasil kebudayaannya yang berupa teknologi memberikan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan apabila mungkin menguasai alam.


Read More

MAKALAH SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU HUKUM ADAT

Februari 05, 2016 0





A. Sejarah Penemuan Hukum Adat


Van Vollenhoven dalam bukunya "De ondekking vanhet adatrecht" (penemu Hukum Adat), dapat diringkas siapakah yang menemukan Hukum Adat, dengan kata lain memperkenalkan Hukum Adat? Menurut Van Vollenhoven ialah sarjana-sarjana, ahli-ahli, dan peminat lain terhadap Hukum Adat, yang hidup di luar lingkungan masyarakat adat. 90% dari mereka itu adalah orang asing yang menjadi pelopor ilmu Hukum Adat. Hukum Adat adalah merupakan hasil proses kemasyarakatn dan kebudayaan sejak zaman beribu-ribu tahun yang lalu sampai sekarang. Jadi, yang menemukan Hukum Adat Indonesia itu adalah 90% orang asing, yaitu orang Barat (sebagian besar Belanda).


Sejak kapan Hukum Adat itu ditemukan? Menurut van Vollenhoven dalam bukunya, yaitu sejak para sarjana ahli dan peminat lain terhadap Hukum Adat, menyadari bahwa rakyat Indonesia mempunyai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tingkah laku hidup kemasyarakatan yang menemukan Berta mengikat karena mempunyai sanksi yang pada umumnya tidak tertulis. Dalam buku C.V.V. (Van Vollenhoven) yaitu sarjana-sarjana, ahli-ahli dan peminat asing terhadap Hukum Adat yang menemukan Hukum Adat jadi sejak mereka menyadarinya.

Orang asing (Belanda) menemukan sesuatu yang khas yang dipunyai orang Indonesia, orang-orang belanda menemukan Hukum Adat Indonesia. Ilmu hukum yang dibawa oleh para sarjana, ahli-ahli dan peminat lainnya (terhadap hukum) – yang bagian terbesar orang Belanda – mulai memperhatikan hukum adat itu dan kemudian menemukannya. Jadi sebelum Hukum Adat itu ditemukan, ada perhatian dulu terhadap Hukum Adat.
Sebelum Hukum Adat ditemukan ada yang disebut perintis penemu Hukum Adat. Pelopor perintis penemu Hukum Adat itu adalah orang Inggris yang bernama Marsden. Kelompok perintis penemu Hukum Adat ialah:
1. Marsden (Inggris) pada tahun 1973 dipublikasikan sebuah buku: The History of Sumatera" yang berisikan laporan pemerintahan, hukum, kebiasaan dan adat sopan santun orang pribumi. Hukum Adat hanya sebagian kecil dari buku Marsden, tapi ia punya perhatian khusus dan mencarinya, mencoba menyusunnya, menempatkan pada tempat yang utama pada ulasan, judulnya, dan di dalam bagian pokok bukunya. Marsden seorang pioner, perintis dalam penemukan Hukum Adat, sebab padanyalah timbul untuk pertama kali kesadaran tentang kesatuan dan hubungan dan hubungan tali temali dapat daerah dan golongan suku-suku bangsa, yang keseluruhannya digolongkan dalaM kompleks yang lebih lugs yaitu Melayu Polinesia yang dalam perjalanan sejarah selanjutnya dari abad ke-19, dinamakan daerah Indonesia dan or4pg-orang Indonesia.
2. Rary Marsden disusul oleh karya Herman Warnesmontinghe, seorang Belanda yang hampir menyamai Marsden sebagai pioner. Jasa Montinghe adalah penemu desa Jawa sebagai suatu persekutuan hukum yang asli dengan organisasi sendiri dan hak-hak sendiri atas tanah. Montinghe adalah juga orang Barat yang pertama yang secara sistematis memakai istilah "adat" tetapi belum mengenal istilah "adatrecht" yang pertama kali memakai istilah adatrecht adalah Snouck Hurgronye.
3. Raffles, Gubemur Jenderal Inggris di pulau Jawa (1811-1816). Penyelidikan dan pelayaran Hukum Adat Indonesia yang diadakan Raffles tidak dipublikasikan dalam "History of Java" yang terkenal, tetapi dimuat dalam suatu skema pajak tanah yang dapat dibaca dalam "Substance of a Minute" bahan-bahan diperolehnya dari informasi setempat dan pengalaman sendiri, tentang kebiasaan dan adat istiadat dari negeri dan sifat lembaga-lembaga orang Jawa.
4. Pandangan Raffles terhadap Hukum Adat menurut Van Vollenhoven, ]a masih mengacaukan hukum agama dan hukum asli, terlihat pada tahun 1814 ia mengatakan Al Qur'an adalah sumber hukum di Jawa, sedangkan desa adalah sumber hukum yang bersifat Hindu. Penyelidikannya tentang Hukum Adat dibatasi Hukum Adat yang hidup di Jawa terutama di daerah kerajaan (Jogya, Solo). Raffles tidak dapat mencatat hukum rakyat yang hidup seperti Marsden, Raffles melihat Indonesia sebaai suatu keseluruhan yang bulat, yang tidak terpisah-pisahkan.
5. John Crawfurd (Inggris), seorang dokter. Pengalamannya bekerja pada pemerintahan Inggris, selama di Jogyakarta, di Bali dan Sulawesi, ditulisnya dalam sebuah buku.
6. "History of the East Indian Archipelago" yang diterbitkan pada tahun 1820. van Vollenhoven melukiskan bahwa pandangan Crawfurd tentang Hukum Adat adalah suatu campuran dari Hukum Adat istiadat asli dan hukum Hindu dan Islam. Crawfurd melihat hukum agama itu hanya sebagian kecil saja dari Hukum Adat. la memperhatikan dengan seksama hukum tanah adat. Jadi ada tiga orang Inggris yang punya perhatian terhadap Hukum Adat (Marsden, Raffles, Crawfurd) dengan seorang Belanda yaitu Montinghe.
Selanjutnya menurut C.V. Vollenhoven (CVV) yang dapat dianggap sebagai penemu Hukum Adat adalah 3 orang Belanda, yaitu: Wilken, Liefrinch, Snouck Hurgronye.
Wilken, seorang anak indo dari Menado, tetapi sejak kecil dididik di Nederland. Metode yang digunakan Wilken dalam penyelidikannya adalah metode etnologi perbandingan. Wilken sudah memberikan tempat tersendiri, yang khas, tetapi ia belum memakai istilah "adatrecht", ia melihat ada hubungan antara Hukum Adat dengan kebiasaan dan agama.
Liefrench, disebut sebagai penemu Hukum Adat. Walaupun ia belum memakai istilah "Adatrecht" seperti Wilken ia juga memberikan tempat tersendiri terhadap Hukum Adat. Mengapa Liefrenh berbeda dengan Wilken hasil karya Liefrench terbatas pada suatu lingkungan Hukum Adat tertentu, yaitu lingkungan Hukum Adat di Bali dan Lombok. Pada tahun 1927, tulisan terpenting dari Liefrench dikumpulkan oleh Van Gerde dalam sebuah himpunan "Bali en Lombok – Geschrifen" dari Liefrench.
Sebagai penemu ketiga adalah Snouck Hurgronye (Belanda), is seorang sarjana bahasa yang menjadi negarawan. Karyanya di Surnatera Jalah "De Atjehers" pada tahun 1893 dan 1894 diterbitkan. Pada tahun 1903 diterbitkan buku "Het Gayoland". Penyelidikannya sama dengan Liefrench terpusat pada suatu daerah. Jadi tidak seperti Wilken yang memakai teori perbandingan. Snouck Hurgronyelah yang memakai istilah Adatrecht dalam bukunya di atas.
Cobalah Anda bedakan perbedaan perintis Hukum Adat dengan penemu Hukum Adat? Siapa penemu Hukum Adat?, Sejak kapan Hukum Adat Indonesia itu ditemukan?
Istilah Adatrecht menurut Snouck Hurgronye adalah adat yang bersanksi hukum, berbeda dengan kelaziman dan keyakinan lain yang tidak mengandung arti "hukum". Dengan ditemukannya istilah "adatrecht" itu maka Snouck Hurgronye diantara ketiga penemu Hukum Adat, dialah yang paling menampakkan diri dengan jelas sebagai penemu Hukum Adat.
Setelah Hukum Adat itu ditemukan, mau diapakan Hukum Adat tersebut, apakah mau dihapus, diambil yang positif saja, atau diambil/dijalankan semuanya, inilah yang disebut politik Hukum Adat.
Dalam karya C.V. adat berhubungan dengan pelajaran Hukum Adat ada tiga hal yang perlu disebut karma merupakan hal penting, yaitu:
1. CVV menghilangkan kesalahfahaman yang melihat ada identik dengan hukum agama (Islam).
2. CVV membela Hukum Adat terhadap usaha pembentukan UU untuk mendesak/menghilangkan Hukum Adat dengan meyakinkan pembentukan UU itu bahwa Hukum Adat adalah hukum yang hidup yang mempunyai suatu jiwa clan sistem sendiri.
3. CVV membagi wilayah Hukum Adat Indonesia dalam 19 lingkungan Hukum Adat.(Lihat buku Bushar Muhammad, hal 99 tentang 19 daerah lingkungan Hukum Adat)
B.Manfaat Mempelajari Hukum Adat

Dalam kehidupan sehari-hari, apa gunanya mempelajari Hukum Adat ada dua pandangan atau aliran, yaitu pandangan teoritis dan praktis. Menurut pandangan teoritis, manfaatnya mempelajari Hukum Adat itu adalah untuk kepentingan ilmu Hukum Adat itu sendiri. Dengan kata lain ilmu untuk ilmu. Pengetahuan tentang Hukum Adat yang diperoleh adalah semata-mata untuk menjamin kelangsungan penyelidikan ihniah Hukum Adat clan untuk memajukan secara terns menerus pengajaran Hukum Adat.

Hukum Adat dipelajari untuk memenuhi 2 tugas, penyelidikan dan pengajaran. Tugas ini untuk memperingati dan mempertinggi mutu pelajaran hukum adat. Pandangan teoritis ini (ilmu untuk ilmu) cenderung untuk membiarkan Hukum Adat dalam sifat dan corak aslinya, yaitu menjauhkan Hukum Adat dari pengaruh clan kemungkinan akan modernisasi. Mereka merasa sayang dan menganggap tidak baik kalau Hukum Adat berubah karena modernisasi. Sebetulnya kalau Hukum Adat sudah berubah itu akan menyulitkan penyelidikan tentang Hukum Adat, mana yang asli clan mana yang sudah berubah. Pandangan ini untuk sementara waktu biarlah Hukum Adat itu disimpan dalam sebuah peti gelas dengan tutup emas. Hukum Adat sebagai objek kesayangan ilmu, harus ditinggalkan dalam bentuk aslinya. Jadi pandangan ilmu untuk ilmu justru menghalangi pemanfaatan hasil penelitian ilmiah untuk kemajuan bangsa dan Hukum Adat itu sendiri.

Pandangan teoritis ini dimanfaatkan oleh penjajah Belanda dulu di Indonesia untuk membenteng bangsa Indonesia dari pengaruh Barat. Sesudah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, ajaran teoritis ini mulai ditinggalkan, yang diutamakan adalah ilmu yang diperoleh itu harus bermanfaat untuk masyarakat. Jadi ilmu untuk masyarakat ini menurut pandangan teoritis, dengan ilmu untuk ilmu dinomor duakan.

Terutama di Indonesia, ilmu Hukum Adat merupakan salah satu ilmu yang diperlukan untuk pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan meningkatkan kemakmuran rakyat, harus ditujukan kepada pengembangan unsur unsur kepribadian masyarakat Indonesia dalam adat istiadat dan Hukum Adat masyarakat Indonesia,setelah unsur tersebut dianalisa dan dinilai, unsur-unsur yang tidak bertentangan dengan konsepsi mendirikan suatu masyarkat Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan yang tidak feodalisme, dapat diikutsertakan, diintegrasikan dalam pembangunan tats tertib hukum Indonesia yang nasional. Justru ada tugas barn itu yang lebih berintikan "ilmu untuk masyarakat" maka kegunaan mempelajari Hukum Adat haruslah bersifat praktis dan nasional.
Sifat praktis dan nasional dapat ditinjau dari 3 sudut, yaitu:
1. Dari sudut pembinaan hukum nasional
Maria yang bersifat positif dapat diikutsertakan dalam pembinaan hukum nasional yang bersifat negatif dikesampingkan.
2. Dari sudut mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia
Karena adat dan Hukum Adat sebagai lembaga kebudayaan asli Indonesia mencerminkan masyarakat asli Indonesia, maka pelajaran Hukum Adat dapat mempertebal rasa harga diri, rasa kebangsaan dan kebanggaan pada tiap-tiap orang Indonesia.
3. Dan dari sudut praktik peradilan
Dengan mempelajari Hukum Adat, hakim dalam memutuskan perkara adat dapat tepat.
Perjuangan nasionalisme meliputi pula menemukan kembali "kepribadian bangsa" atau dengan kata lain bahwa "kepribadian bangsa adalah terjalin dalam nasionalisme". Ini dapat dibaca dalam buku Hertz, yaitu "Nationality in History and Polities".Menurut Hertz, dalam nasionalisme itu terkandung 4 makna, yaitu:
1. Persatuan nasional
2. Kemerdekaan
3. Keaslian, dan
4. Harga diri
Dapat dikatakan bahwa persatuan bangsa dan kemerdekaan sudah kita capai sebagai suatu hasil perjuangan yang penuh pengorbanan. Ini pun dalam penyempurnaan. Keaslian dan harga diri masih belum sampai ke sana.

C. Gunanya Mempelajari Hukum Adat

Ilmu hukum adat mencari dan mengumpulkan bahan-bahan hukum adat, menganalisa bahan-bahan hukum adat tersebut – dan menilainya.

Dalam menilainya ini tersusunlah pandangan-pandangan teoritis tentang hukum adat

Apa kegunaannya ilmu hukum adat itu dalam kehidupan sehari-¬hari, dalam kehidupan bangsa?
Pandangan teoritis
Gunanya mempelajari
ilmu hukum adat
Pandangan praktis nasional
Menurut pandangan teoritis I1mu untuk ilmu
Pengetahuan tentang hukum adat diperoleh Untuk menjamin
langsung
- Penyelidikan ilmu hukum adat
- Memajukan secara terus menerus pengajaran hukum adat
penyelidikan
Hukum adat dipelajari
Untuk memenuhi tugas
pengajaran

Hertz : “Nationality in History and Politics”

Persatuan bangsa

Nasionalisme Kemerdekaan

mengandung
Keaslian
Harga Diri

Ilmu untuk masyarakat yang utama

Praktis dan nasional

Ilmu untuk ilmu di nomor 2 kan

Sifat Praktis
Nasional Dapat ditinjau dari 3 sudut:
1. Pembinaan hukum nasional
2. Mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia
3. Praktek peradilan
Ad 1. Positif dapat diikutsertakan
- Gotong royong
- Dalam bidang agraria dan hukum tanah yang baru
Negatif dikesampingkan
- Tunang paksa
- Pesta penguburan secara besar-besaran
(penghormatan pada arwah yang telah pulang ke alam baka)
Ad.2 : pelajaran hukum adat itu dapat mempertebal rasa harga diri, rasa kebangsaan dan rasa kebangsaan pada tiap-tiap orang Indonesia.
Keinsyafan akan kepribadian bangsa pada seorang dapat tumbuh dan menjadi tebal — jika orang tersebut dengan kesadaran penuh mengetahui kebudayaan bangsa sendiri: yaitu mengetahui dan menggunakan dalam amal sehari-hari segala kemampuan material dari alam Indonesia, segala daya kerohanian dan sistem kepercayaan yang terkandung dalam kebudayaan Indonesia.
Ad. 3 Praktek Peradilan
Hakim dalam memutuskan perkara dalam hukum adat, harus memahami tentang hukum adat (ingat pasal 27 ayat 1,UU No.14 1970-UU No.35 Tahun 1999)

BAB III

MASYARAKAT HUKUM ADAT

Kalau hendak mengetahui tentang berbagai lembaga hukum yang ada dalam suatu masyarakat, seperti lembaga:

Ø Hukum tentang perkawinan
Ø Hukum tentang pewarisan
Ø Hukum tentang jual beli barang
Ø Hukum tentang milik tanah, dll
Ø Hukum tentang kekeluargaan
Harus mengetahui struktur masyarakat yang bersangkutan.
Struktur masyarakat menentukan sistem hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut.

Model: Ranidar Darwis, 1987

Menurut Ter Haar, Persekutuan Hukum (Masyarakat hukum) adalah:

Ø Kesatuan manusia yang teratur

Ø Menetap di suatu daerah tertentu
Ø Mempunyai penguasa-penguasa

Mempunyai kekayaan yang berwujud atau tidak berwujud, dimana para angota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorangpun di antara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya.

Masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat genealogic (darah) ialah masyarakat hukum adat yang anggota-anggotanya merasa terikat dalam suatu ketertiban berdasarkan kepercayaan bahwa mereka semua berasal dari satu keturunan yang sama.

1. Masyarakat Unilateral

Masyarakat unilateral ialah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui satu pihak, pihak ibu atau pihak bapak. Masyarakat unilateral (kebapaan atau keibuan) terdiri dari kesatuan-kesatuan yang kecil dan. Perkawinannya dilakukan secara exogam.
a. Masyarakat keibuan (matriachat)
Masyarakat keibuan ialah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui ibu (perempuan).
b. Masyarakat kebapaan (patriachat)
Masyarakat kebapaan ialah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui bapak (laki-laki).

2. Masyarakat Bilateral (parental = keibu-bapaan)

Masyarakat bilateral ialah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui ibu dan bapak

a. berdasarkan keluarga

b. berdasarkan rumpun

3. Masyarakat Altenerend

Masyarakat altenerend ialah masyarakat hukum adat yang para anggotanya menarik garis keturunan berganti-ganti secara bergiliran melalui ayah atau melalui ibu sesuai dengan bentuk perkawinan yang dialami oleh orang tua (jujur atau sumendo) (Rejang).

4. Masyarakat dubbel-unilateral

Masyarakat dubbel-unilateral adalah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui garis ayah clan garis ibu jalin¬ menjalin tergantung pada jenisnya, laki-laki atau perempuan (Timor).

Masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat teritorial ialah masyarakat hukum adat yang susunannya berazaskan lingkungan daerah, yaitu masyarakat hukum adat yang para anggotanya merasa bersatu, oleh sebab itu merasa bersama-sama merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan, karena ada ikatan antara mereka masing-masing dengan tanah tempat tinggal mereka. Jadi mereka merasa bersatu karena ada ikatan dengan tanah yang didiaminya sejak lahir secara turun temurun dari nenek moyangnya.

'u
Ada tiga jenis masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat teritorial, yaitu:
1. Masyarakat hukum desa
2. Masyarakat hukum wilayah (persekutuan desa)
3. Masyarakat hukum serikat desa
Masyarakat hukum desa adalah sekumpulan orang yang hidup bersama berasaskan pandangan hidup, cara hidup dan sistem kepercayaan yang sama yang menetap pada suatu tempat kediaman bersama dan oleh sebab itu merupakan suatu kesatuan, suatu tata susunan tertentu. baik keluar maupun ke dalam (Sunda, Jawa, Madura)
Masyarakat hukum wilayah adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial
yang melingkupi beberapa masyarakat hukum desa yang masing-masingnya tetap
merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri sendiri. Masing-masingnya merupakan
Yang tak terpisahkan dari masyarakat hukum wilayah sebagai kesatuan
sosial teritorial yang lebih tinggi. Contoh: Kurya dengan huta-hutanya di Angkola dan mandailing,marga dengan dusun-dusunya di Sumatera Selatan
Masyarakat hukum serikat desa, adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial, yang dibentuk atas dasar ker asarna dalam: berbagai lapangan untuk kepentingan bersama masyarakat hukum desa yang tergantung dalam masyarakat hukum serikat desa tersebut. Contoh: Subak di Bali.



Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot