Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Jumat, 05 Februari 2016

MAKALAH PENGERTIAN HUKUM ADAT, UNSUR HUKUM ADAT, DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT

Februari 05, 2016 0




BAB II
PEMBAHASAN
A.     Istilah Hukum Adat


 Istilah Hukum Adat adalah terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda “Adatrecht”. Snouch Hurgronye adalah orang pertama yang memakai istilah Adatrech itu, yang dipakainya dalam bukunya “de Atjehers” (Orang Aceh) dan “Alet Goyolands” . Istilah adatrecht kemudian dikutip dan dipakai oleh Cornelis van Vollenhoven sebagai istilah teknis yuridis.


Van Vollenhoven menyusun Hukum Adat secara sistematis, dengan data yang lengkap. Beliau dapat dikatakan sebagai bapak Hukum Adat. la menulis buku “Het Adatrech van Nederlandseh Indie” (Hukum Adat Hindia-Belanda). Sebelum ada istilah adatrecht, dipakai bermacam-macam istilah tentang Hukum Adat, yaitu diantaranya pertemuan keagamaan, lembaga-lembaga rakyat, kebiasaan-kebiasaan, lembaga adat dan seterusnya.

Untuk pertama kalinya istilah adatrecht muncul dalam perundang¬undangan Belanda pada tahun 1920, mengenai perguruan tingi di negeri Belanda – Nederburgh, Juynboll, Scheuer – yang telah memakai istilah “adatrecht” dalam bukunya.
Kata “adat” berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Dalam kehidupan sehari-hari tidak dikenal istilah Hukum Adat, yang dikenal itu hanya adat saja. Dalam kata adat terkandung dua pengertian, yaitu kebiasaan dan hukum.
            Di Indonesia hukum adat di artikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang unsur agama.

Di beberapa daerah dipakai istilah tentang Hukum Adat, yaitu:

Gayo : Odot

Batak Karo : basa (bicara)
Minahasa dan Maluku : adat kebiasaan
Minang : lembaga atau adat lembaga
Jawa tengah, Jawa Timur : adat atau ngadab
B.     Unsur Hukum Adat

Teori Van der Bergh yaitu reception in complexu (penerimaan bulat atau keseluruhan). Menurut teori ini, Hukum Adat suatu masyarakat, golongan, atau bangsa adalah resepsi seluruhnya dari agama yang dianut oleh golongan, masyarakat atau bangsa tersebut, dengan kata lain hukum (adat) suatu golongan, masyarakat adalah hasil penerimaan bulat-bulat dari hukum (agama) yang dianut oleh golongan, masyarakat yang bersangkutan.



C. Definisi Hukum Adat

            Hukum adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu system dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat.  Contohnya: sejak jaman dulu suku Sasak di Pulau Lombok di kenal dengan konsep Paer. Paer adalah satu kesatuan system hukum, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, keamanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat.



D. Dasar Hukum Berlakunya Hukum Adat

Hukum Adat yang merupakan hukum positif, tetapi merupakan hukum yang tidak tertulis. Dasar hukum berlakunya Hukum Adat pada saat ini secara ringkas adalah sebagai berikut:
1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2. Pasal II A Peralihan UUD 1945, junto pasal 131 a 2 sub b. 1.5
3. UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 1999.
4. Pasal yang penting dalam UU No. 14 tahun 1970 sebagai landasan hukum berlakunya Hukum Adat adalah:
a.                          Pasal 23 (1) yang isinya hampir sama dengan pasal 17 UU No. 19 tahun 1964 yang berbunyi: Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal¬pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadilinya.

b.                          Pasal 27 (1) hampir sama dengan pasal 20 (1) UU No. 19 tahun 1964 yang berbunyi: Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami m1al-nifal hukum yang hidup dalam masyarakat.

Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945: Segala badan negara dan peraturan yang ada, masih langsung berlaku selama belum diadakan yang barn menurut UUD ini. Menurut ketentuan I.S. (Indische Staatregeling) yang merupakan dasar perundang-undangan berlakunya Hukum Adat yang, berasal dari zaman kolinial, masih tetap berlaku, yaitu bagi golongan hukum Indonesia asli (pribumi) dan golongan Timur Asing berlakunya Hukum Adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat ordonanse dapat menentukan bagi mereka:

a. Hukum Eropa
b. Hukum Eropa yang telah diubah
c. Hukum bagi beberapa golongan bersama-sama
5. Sejak UUD’45 di amandemenkan 4 kali, maka ada dalam pasal 18 B. terutama ayat 2, yang mengakui keberadaan masing-masing hukum adat dengan hak tradisionalnya (lihat pasal tersebut dalam UUD 1945 yang sudah di amandemen).






BAB III
KESIMPULAN

A.     Kesimpulan
Ø  Di Indonesia hukum adat di artikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang unsur agama.

Ø  Dasar hukum berlakunya Hukum Adat pada saat ini secara ringkas adalah sebagai berikut:

1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959

2. Pasal II A Peralihan UUD 1945, junto pasal 131 a 2 sub b. 1.5
3. UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 1999.
4. Pasal yang penting dalam UU No. 14 tahun 1970 sebagai landasan hukum berlakunya Hukum Adat
B.     Saran
Makalah ini masih belum sempurna, di sarankan kedepan untuk  meninjau materi yang lebih dalam lagi, kami sebaga pemakalah ingin menyampaikan agar makalah kami ini bisa di pahami dan dipelajari dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi kita semua. Amin








Read More

MAKALAH HUKUM ADAT DI ACEH

Februari 05, 2016 0






Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak  biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.

Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampông Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampông Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.
Tak pernah terjadi kericuhan dalam masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan.



Sebuah kasus pernah terjadi di tahun 1979. Ketika itu desa Lam Pu’uk selisih paham dengan desa Lam Lhom. Kasus itu terhitung rumit karena membawa nama desa, namun masalah dapat diselesaikan secara adat oleh Imum Mukim. Ini merupakan bukti kokohnya masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka tidak memerlukan polisi dalam menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.
Pencarian Terbaru (100)
Contoh hukum adat. Hukum adat aceh. Contoh kasus hukum adat. Kasus hukum adat. Hukum adat di aceh. Makalah hukum adat. Makalah hukum adat aceh.
Contoh hukum adat di indonesia. Pengertian adat aceh. Makalah adat aceh. Makalah tentang hukum adat. Hukum aceh. Contoh artikel hukum. Artikel hukum adat.
Contoh kasus pelanggaran hukum adat. Contoh makalah hukum adat. Contoh hukum adat istiadat. Masalah hukum adat. Permasalahan hukum adat. Makalah kasus hukum. Contoh kasus hukum adat di indonesia.
Contoh pelanggaran hukum adat. Contoh pelanggaran adat istiadat. Kasus hukum adat di indonesia. Hukum adat daerah. Hukum adat yang berlaku di aceh. Pengertian hukum adat. Kasus hukum adat terbaru.
Artikel hukum adat di aceh. Contoh contoh hukum adat di indonesia. Hukum adat. Contoh hukum adat istiadat di indonesia. Contoh kasus adat. Hukum hukum di aceh. Kasus hukum adat di aceh.
Berita tentang hukum adat. Masalah hukum adat di indonesia. Hukum adat yang ada di aceh. Peristiwa adat di aceh. Makalah kasus hukum adat. Contoh masyarakat hukum adat. Contoh pelanggaran adat.
Pelanggaran hukum adat di aceh. Masyarakat hukum adat aceh. Makalah hukum adat di indonesia. Contoh hukum adat aceh. Sistem hukum di aceh. Artikel kasus hukum adat. Contoh makalah tentang hukum adat.
Makalah mengenai hukum adat. Makalah hukum adat melayu. Contoh masalah hukum adat. Adat. Peristiwa adat. Hukum adat di daerah. Pengertian hukum adat aceh.
Sanksi adat di aceh. Contoh kasus adat istiadat. Contoh hukum lokal. Artikel lembaga adat. Contoh hukum adat di masyarakat. Contoh makalah adat aceh. Masalah dalam hukum adat.
Contoh hukum adat dalam masyarakat. Artikel contoh adat istiadat di indonesia. Kasus hukum dan penyelesaiannya. Artikel terkait kasus pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat. Artikel hukum adat istiadat. Hukum adat di daerah aceh. Sejarah hukum aceh.
Sejarah hukum di aceh. Kasus tentang hukum adat. Contoh kasus pelanggaran adat. Kasus mengenai hukum adat. Makalah tentang hukum adat aceh. Masalah adat istiadat. Sistem hukum adat aceh.
Artikel tentang hukum adat. Aceh hukum adat. Contoh artikel tentang kasus hukum adat terbaru. Kasus pelanggaran hukum adat. Pengertian adat dan contohnya. Kasus adat yang terbaru. Hukum adat masyarakat aceh.
Penyelesaian masalah hukum adat. Contoh kasus hukum lokal. Kasus adat istiadat. Kasus terkait hukum adat. Kasus hukum adat dan anlisisnya. Contoh kasus yang diselesaikan dengan hukum adat. Kasus dalam hukum adat.

Makalah tentang hukum adat daerah. Contoh adat istiadat melayu. Penyelesaian masalah dengan adat istiadat. Penyelesaian hukum di aceh. Contoh hukum adat melayu. Pelanggaran hukum aceh. Hukum hukum aceh. 
Read More

Kamis, 28 Januari 2016

PENGERTIAN NUSYUZ DAN DALIL-DALIL YANG BERKENAAN DENGAN NUSYUZ

Januari 28, 2016 0



A.    NUSYUZ
  1. Pengertian

            Kata nusyuz dalam bahasa Arab merupakan bentuk mashdar (akar kata) dari kata ”نشز- ينشز- نشوزا” yang berarti: ”duduk kemudian berdiri, berdiri dari, menonjol, menentang atau durhaka dalam konteks pernikahan, makna nusyuz yang tepat untuk digunakan adalah “menentang atau durhaka”. sebab makna inilah yang paling mendekati dengan persoalan rumah tangga.
Menurut Al-Qurtubi, nusyuz adalah:




تخا فون عصبيانهن وتعا لبيهن عما اوجب الله عليهن من طا عةال

    “mengetahui dan meyakini bahwa isteri itu melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan Allah dari pada taat kepada suami”


Sedangkan menurut istilah, dalam kitab Al-Bajuri dikatakan bahwa Nusyuz adalah:


ألنشوز هو الخروج عن الطا عة مطلقا أو من الزوجة أو من الزوج أو من هما

“nusyuz adalah keluar dari ketaatan (secara umum) dari isteri atau suami atau keduanya”

            Dari beberapa definisi di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan nusyuz adalah pelanggaran komitmen bersama terhadap apa yang menjadi kewajiban dalam rumah tangga. Adanya tindakan nusyuz ini adalah merupakan pintu pertama untuk kehancuran rumah tangga. Untuk itu, demi kelanggengan rumah tangga sebagaimana yang menjadi tujuan setiap pernikahan, maka suami ataupun isteri mempunyai hak yang sama untuk menegur masing-masing pihak yang ada tanda-tanda melakukan nusyuz.

2. Macam – Macam Nusyuz

  Nusyuz Perempuan / istri

Dalil al-Qur’an mengenai nusyuz perempuan ini ada misalnya pada surat An-nisa’ ayat 34:


            “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan diri dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka, kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar”. (An-Nisa’ : 34
            Asbab an-uzul ayat ini turun, berkenaan dengan kasus seorang yang memukul isterinya karena berlaku nusyuz, kemudian dia mengadu kepada Rasulullah Selanjutnya Rasulullah menetapkan hukuman qishas atas suami tersebut, maka turunlah ayat 114 surat Thaha sebagai teguran kepada Rasulullah karena keputusan yang “tidak pas”. Maka turunlah ayat an-Nisa’ ayat 34 ini.
Tanda-tanda nusyuz perempuan (isteri) itu antara lain:
  1. tidak cepat menjawab suaminya berdasarkan bukan kebiasaan
  2. tidak nyata atau tidak jelas penghormatan kepada suaminya
  3. tiada mendatangi suami kecuali dengan bosan, jemu atau dengan muka yang cemberut.
  4. seorang isteri yang jika diajak untuk berhubungan intim, dia menolak. Akan tetapi, kita harus lebih adil melihat alasan isteri untuk tidak mau berhubungan. Kalau alasannya rasional, seperti sedang sakit, kelelahan atau tidak dalam keadaan siap hatinya, maka suami tidak berhak untuk memaksakan.

            Para Imam mazhab yang empat juga mengemukakan beberapa tanda nusyuz isteri lainnya:


            Pertama, Nusyuz dengan ucapan adalah apabila biasanya kalau dipanggil, maka ia menjawab panggilan itu, atau kalau diajak bicara dia biasanya bicara dengan sopan dan dengan ucapan yang baik. Tetapi kemudian dia berubah, apabila dipanggil, maka ia tidak mau lagi menjawab, atau kalau diajak bicara ia acuh tidak peduli (cuek) dan mengeluarkan kata-kata yang jelek”.
            Kedua, nusyuz dengan perbuatan adalah apabila biasanya kalau diajak tidur, maka ia menyambut dengan senyum dan wajah berseri. Tapi kemudian berubah menjadi enggan, menolak dengan wajah yang kecut. Tetapi kalau biasanya apabila suaminya datang ia langsung menyambutnya dengan hangat dan menyiapkan semua keperluannya. Tetapi kemudian berubah jadi tidak mau peduli lagi
            Dalam kompilasi hukum Islam, soal Nusyuz juga diatur. Beberapa pasal menegaskan hak dan kewajiban suami dan istri.
Pasal 80
1) suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami dan isteri.
2) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup beruma tangga sesuai dengan kemampuannya.
3) Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
4) Sesuai dengan pengahsilannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendidikan bagi anak.
Pasal 83
1) Kewajiban utama bagi seorang isteri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam;
2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga dengan sebaik-baiknya;

Pasal 84

1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah;


2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isteriya tersebut pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.

3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) diatas berlaku kembali setelah isteri tidak nusyuz.

4) Ketentuan tentang ada atau tidaknya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.

Sayangnya, dalam Kompilasi Hukum Islam ini tidak dikenal adanya nusyuz yang dilakukan suami. Padahal Islam jelas menegaskan nusyuz bia dilakukan suami dan isteri. Bahkan, dalam banyak riwayat dikatakan suami lebih besar peluangnya untuk melakukan nusyuz.

Cara penyelesaian
 Jika isteri melakukan nusyuz, ada beberapa cara yang bisa ditempuh suami untuk meredakan nusyuz sang isteri. Surat an- Nisa’ ayat 34 menjelaskan:
            “Wanita-wanita yang kamu khawatir nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan diri dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka, kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar”. (An-Nisa:34)
            Bedasarkan ayat tersebut, sekurangnya ada tiga cara menghadapi isteri yang melakukan nusyuz. :Pertama, menasehati dengan tegas agar ia dapat kembali menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai istri. Peringatan yang diberikan sepatutnya mengarahkan kepada pemulihan hubungan dalam rumah tangga. Disini suami dituntut bijaksana dalam perkataan dan perbuatan. Tegas bukan berarti kasar.
            Kedua, berpisah tempat tidur. Cara ini baru dilakukan jika cara yang pertama tidak mempan. Kalimat “واهجروهن” (pisahkan mereka) dalam surat An-Nisa ayat 34 ditafsirkan sebagian ulama sebagai tindakan seorang suami tidak melakukan hubungan seksual atau tidak diajak bicara sekalipun tetap berhubungan seksual. Bisa juga suami boleh tidur bersama sampai istri kembali taat. Atau tidak didekatkan ranjangnya dengan isteri
            Ketiga, jika cara pertama dan kedua tidak bisa membuat isteri berubah menjadi taat kepada komitmen bersama dalam membangun rumah tangga, maka jalan terakhir adalah dengan memukulnya. Akan tetapi pemukulan di sini tidak bisa diartikan sebagai memukul dengan tangan atau alat secara kasar apalagi melukai.

  Nusyuz Laki – Laki / Suami
Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 128 sbb:



            “Dan jika wanita khawatir tentang nusyuz  atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu dengan baik dan mereka memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (an-Nisa’ : 128).

            Untuk mengetahui maksud ayat diatas, maka kita perlu mengetahui asbab an-Nuzulnya. Ayat ini turun berkenaan dengan kasus yang menimpa Saudah (isteri Rasulullah). Ketika beliau sudah tua, Rasulullah hendak menceraikannya, maka ia berkata kepada Rasulullah:

            “Wahai Rasulullah:”jangan engkau mencerai aku, bukankah aku masih menghendaki laki-laki, tetapi karena aku ingin dibangkitkan menjadi isterimu, maka tetapkanlah aku menjadi isterimu dan aku berikan hari giliranku kepada Aisyah ”.
            Maka Rasulullah pun mengabulkan permohonan Saudah. Ia pun ditetapkan menjadi isteri beliau sampai meninggal dunia  Maka dengan kejadian tersebut, turunlah ayat an-Nisa’ 128.

Nusyuz suami, pada dasarnya adalah jika suami tidak memenuhi kewajibannya, yaitu :



1.Memberikan mahar sesuai dengan permintaan isteri;
2.Memberikan nafkah zahir sesuai dengan pendapatan suami
   3.Menyiapkan peralatan rumah tangga, perlengkapan dapur, perlengkapan kamar             utama seperti alat rias dan perlengkapan kamar mandi sesuai dengan keadaan dirumah isteri.
4.Menyiapkan pembantu bagi isteri yang dirumahnya memiliki pembantu;
   5.Menyiapkan bahan makanan minuman setiap hari untuk isteri anak-anak dan pembantu  kalau ada

6.Memasak, mencuci, menyetrika dan pekerjaan rumah;

7.Memberikan rasa aman dan nyaman dalam rumah tangga;
8.Membayar upah kepada isteri, kalau isteri meminta bayaran atas semua pekerjaan. 
9.Berbuat adil, apabila memiliki isteri lebih dari satu;
10.berbuat adil diantara anak-anaknya.

Cara penyelesaian



            Dalam nusyuz suami ini yang ditekankan cara penyelesaiannya adalah dengan ishlah (perdamaian), akan tetapi jika hal ini tidak berhasil maka suami dan isteri harus menunjuk hakam dari kedua belah pihak. Hakam ini bisa datang dari keluarga, tokoh masyarakat atau pemuka agama. Bisa juga melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 35 sbb:
            “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka angkatlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal”.
            Apabila dengan cara tersebut masih belum tercapai kata damai, maka hakim boleh menjatuhkan ta’zir. Ta’zir dari segi bahasa bermakna mendidik atau memperbaiki, sedangkan menurut istilah, ta’zir adalah mengajarkan adab atau mengambil tindakan atas dosa yang tidak dikenakan hukuman “had” dan tidak ada “kafarah”. Seperti nusyuz suami ini.
            Adapun bentuk-bentuk ta’zir yang bisa dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan kesalahan yang tidak bisa di “had” dan “kafarah” sepeti dalam kasus nusyuz suami ini, yaitu sbb:
v pemukulan yang tidak melukai;
v tempelengan yaitu pemukulan dengan keseluruhan telapak tangan;
v penahanan (penjara);
v mencela dengan perkataan;
v mengasingkan dari daerah asal sampai pada jarak tempuh yang boleh melakukan qasar;
v memecat dari kedudukannya;
Bentuk dan jenis ta’zir ini diserahkan kepada pemerintah atau pejabat yang berwenang



            Apabila degan jalan ta’zir ini suami masih saja melakukan nuysuz, maka perempuan (isteri) bisa menempuh jalur hukum juga berupa fasyahk. Hal ini bisa dilakukan apabila suami tidak memberikan nafkah selama 6 bulan.
3. Akibat Nusyuz
            Sebagai akibat hukum dari perbuatan nusyuz menurut jumhur ulama, mereka sepakat bahwa isteri yang tidak taat kepada suaminya (tidak ada tamkin sempurna dari isteri) tanpa adanya suatu alasan yang dapat dibenarkan secara syar’i atau secara ‘aqli maka isteri dianggap nusyuz dan tidak berhak mendapatkan nafkah. Dalam hal suami beristeri lebih dari satu (poligami) maka terhadap isteri yang nusyuz selain tidak wajib memberikan nafkah, suami juga tidak wajib memberikan giliranya. Tetapi ia masih wajib memberikan tempat tinggal.
            Sedangkan untuk nusyuz suami, maka istri boleh melaporkannya kepada hakim pengadilan untuk memberikan nasehat kepada suami tersebut apabila si suami belum bisa di ajak damai dengan cara musyawarah. Demikian menurut pendapat Imam Malik.

B. SYIQAQ
1. Pengertian
            Kata Syiqaq berasal dari bahasa arab”Syiqaqa” yang berarti sisi; perselisihan; (al khilaf); perpecahan; permusuhan; (al adawah); pertentangan atau persengketaan. Dalam bahasa melayu diterjemahkan ddengan perkelahian.
            Sayuti thalib mengartikan syiqaq dengan keretakan yang sangat hebat antara suami istri.
Menurut istilah fiqih ialah perselisihan suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
 Maksudnya apabila terjadi perselisihan yang sudah jauh diantara suami istri, maka hendaknya didatangkan pihak ketiga yang bertindak sebagai hakam(arbiter), dari keluarga suami dan dari keluarga istri.
 Rumusan definisi di atas, sama dengan rumusan Irfan Sidqanyang mendefinisikan syiqaq secara terminologis, yakni keadaan perselisihan yang terus-menerus antara suami istri yang dikhawatirkan akan menimbulkan kehancuran rumah tangga atau putusnya perkawinan. Oleh karena itu, diangkatlah dua orang penjuru pendamai(hakam) untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
 Definisi syiqaq menurut fuqaha ialah perselisihan antara suami istri yang dikhawatirkan akan memutus hubungan perkawinan, untuk menyelesaikan diangkatlah hakamain.
            Dalam penjelasan pasal 76 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 syiqaq diartikan sebagai perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami istri.
            Pengertian syiqaq yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut sudah memenuhi pengertian yang terkandung dalam  Surat An Nisa’ ayat 35. Pengertian dalam undang-undang ini mirip dengan apa yang dirumuskan dalam penjelasan pasal 39 ayat 2 huruf f UU No.1 tahun 1974 jis pasal 19 huruf f PP No.9 tahun 1975, pasal 116 kompilasi hukum islam ;”antara suami, dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
2.      Cara penyelesaian
1.      Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain. Bisa jadi kedua orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah dihadapai oleh suami maupun istri.
2.      Apabila tidak ditemukan lagi jalan keluar, sedangkan seluruh usaha dan cara sudah dilakukan, maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai suatu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah yakni dengan thalaq/cerai.


















BAB III
PENUTUP
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa :
  1. Nusyuz adalah tindakan istri yang dapat ditafsirkan menentang atau membandel atas kehendak suami. Begitu pula sebaliknya. Tentu saja sepanjang kehendak tersebut tidak bertentangan dengan hukum agama. Apabila kehendak tersebut bertentangan atau tidak dapat dibenarkan oleh agama, maka suami/istri berhak menolak. Dan penolakan tersebut bukanlah termasuk nusyuz ( durhaka ).
  2. Macam-macam nusyuz adalah nusyuznya istri terhadap suami dan nusyuznya suami terhadap istri
  3. Jika terjadi nusyuz, maka penyelesaiannya, pertama dengan nasihat, kedua dengan hijrah tempat tidur (mendiamkannya, bukan berarti pisah ranjang), ketiga dengan pukulan ringan selain wajah dan bagian kepala.{apabila yang melakukan nusyuz adalah istri}. Sedangkan apabila yang melakukan nusyuz adalah suami, maka cara penyelesaiannya adalah dengan istri yang mengajak suami bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah tersebut baik-baik. Apabila tidak bisa, maka jalan yang kedua adalah mengahdirkan hakam dari pihak suami dan istri untuk berunding.
  4. Syiqaq adalah putusnya ikatan perkawinan. Hal tersebut mungkin timbul disebabkan oleh prilaku dari salah satu pihak.
  5. Cara menyelesaikanya adalah dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Gozi , Ali Ibnu Qasim. Al-Bajuri,juz II
Al-Qurthubi, Abu Adillah bin Muhammad. Jami’ ahkami Qur’an jilid III. Bairut: Dar Al-Fikr
Al-Thabary, Abu Ja’far. Jami’ al-Bayan ‘An Ta’wil ‘Ayil Qur’an, Jilid V.
As-Syuti Jalaluddin. Al-Durru Al-Mansyur. Bairut:Dar al-Fikr
Departemen Agama RI. 1989. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: CV. Toha.
Departemen Agama RI. 2004. Al-Qur’an dan Terjemahannya. PT. Sari Agung


Mukhtar, Kamal. 1993. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinanan, Cet. III.  Jakarta: Bulan Bintang
Munawir, Ahmad Warsan. 1994.  Kamus Arab Indonesia. Yogyakarta:Pustakan progresip
Thalib, Sayuti. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press


Read More

MENAMBAH FOLLOWER INSTAGRAM GRATISSS DAN MUDAH

Januari 28, 2016 0


Assalamualaikum
Pada hari ini izinkan kami membagikan trick jitu untuk meningkatkan follower tanpa harus membayar, tanpa harus olah data dan lain sebagainya kepada para pembaca sekalian yang menggunakan akun INSTAGRAM.
Langsung saja,
Sebelum saya memulai trik yang ingin saya bagikan, saya ingi menegaskan terlebih dahulu kepada sahabat pembaca semua bahwa, DUNIA MAYA INI MERUPAKAN CERMINAN DARI DUNIA NYATA, oleh karena itu, semakin bayak kalian menolong orang di dunia nyata, maka semakin banyak pula orang akan menolong anda di kehidupan nyata anda. Begitu pula didunia maya, semakin baik hubungan anda dengan para pengguna dunia maya lainnya, maka respon penggua lainnya akan berubah menjdai respon positif kepada anda,

Langsung saja, trik yang akan saya bagikan adalah,
1.       CARI TARGET AKUN INSTAGAM YANG MEMILIKI BANYAK FOLLOWER DAN SELALU BERTAMBAH TIAP HARINYA.
2.       PASTIKAN TARGET YANG ANDA INCAR, SEJALAN DENGAN HOBI PHOTOGRAFI YANG ANDA SUKAI. ( MOBIL, MOTOR, PERTUALANGAN DLL)
3.       PILIH MENU FOLLOWER AKUN TERSEBUT, KEMUDIAM FOLLOW SATU PERSATU FOLLOWERNYA.
4.       PASTIKAN AKUN ANDA TIDAK TER-PRIVATE SEHINGGA (CALON) FOLLOWER ANDA MUDAH MENGETAHUI DAN MELIHAT KOLEKSI FOTO ANDA.




Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot