Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Selasa, 27 Oktober 2015

Makalah Pengertian Korupsi dan Cara Memberantasnya

Oktober 27, 2015
A.      Pengertian Korupsi
Korupsi menurut Dr. Kartini Kartono adalah tingkah laku yang menggunakan jabatan dan wewenang guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Dijabarkan pula oleh Dr. Sarlito W Sarwono, faktor seorang melakukan tindak korupsi adalah faktor dorongan dalam diri (keinginan, hasrat, kehendak) dan faktor rangsangan dari luar (kesempatan, dorongan teman-teman, kurang kontrol, dan lain-lain). Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Di Indonesia korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 2 yang dimaksud dengan korupsi adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
1.      Jenis-Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah)
2. Ciri-ciri Korupsi
Dalam buku yang diterbitkan oleh Syed Hossein Atalas ciri-ciri korupsi diringkaskan sebagaiberikut: (a) Suatu penghianatan terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan pemerintahan, lembaga swasta atau masyarakat umumnya, (c) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan pribadi, (d) dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahanya menganggapnya tidak perlu,  (e) melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, (f) adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalambentuk uang atau yang lainya, (g) terpusatnya kegiatan (korupsi) pda mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dann menguntungkan bagi dirinya ataupun kelompoknya, (h) adanya usaha untuk menutupi perbuata korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, dan (i) menunjukan fungsi ganda yang kontradiktitif pada mereka yang melakukan korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama.
B.      Dampak Korupsi
Korupsi berdampak hampir pada semua bidang maupun lapisan masyarakat. Dalam bidang perekonomian korupsi dan ketidakpastian Pembangunan Ekonomi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang.
Dalam lapisan hukum, dampak yang paling nyata adalah makin meluasnya ketidakpercayaan rakyat pada lembaga penegak hukum. Karena itu, tidaklah mengherankan bila penyelesaian sepihak dengan menggunakan kekerasan menjadi salah satu modus yang kerap dipakai masyarakat untuk mewujudkan keadilan versi mereka. Pendeknya, hukum dituding menjadi diskriminatif dan keadilan potensial untuk dapat ‘diperjual-belikan’. Sedangkan dalam lingkup politik korupsi berdampak   mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Korupsi juga akan berdampak pada masyarakat, Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus.

Korupsi dapat berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Jika suasana masyarakat telah tercipta seperti demikian, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang. Selanjutnya dapat mempertinggi angka kriminalitas, berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
C.      Contoh kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia
·         Bank Century
Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008. BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.
·       Kasus BLBI
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.
·         Korupsi Sektor Pangan pada impor beras BULOG dan korupsi BLBU rugikan negara 3 Triliun, pelaku Jusuf Wangkar staf khusus SBY Bidang Pangan.
·         Korupsi Mafia Anggaran DPR yang dilakukan oleh Nazarudin cs di 60-an proyek APBN sebesar 6.1 Triliun, rugikan negara sekitar 2.5 Triliun.
D.      Pemberantasan  Korupsi
1.      kebiasaan korupsi dapat dihilangkan melalui proses penanaman (sosialisasi dan internalisasi ) nilai-nilai anti korupsi atau Budaya Anti Korupsi (BAK). Proses tersebut dilakukan melalui proses pendidikan yang terencana, sistematis, terus menerus dan terintegrasi, sejak usia dini hingga ke perguruan tinggi atau juga bisa disebut usaha preventif, yaitu tindak pencegahan korupsi.
2.      upaya penerapan good governance pada entitas pemerintah. Setiap entitas pemerintah diwajibkan untuk melakukan reformasi birokrasi, mempertanggungjawabkan kinerja yang dicapainya melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
3.      Pemerintah membuat lembaga anti korupsi atau yang kita kenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah  pun semakin meningkatkan  kinerja para anggota KPK  untuk memperkecil kemungkinan korupsi dikalangan pejabat negara.
4.      Cara represif yakni  suatu  cara memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya.
5.      Peran serta masyarakat juga dapat berpengaruh  dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya adalah membentuk organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. Salah satu  contohnya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Korupsi adalah tindakan tidak bermoral dan merugikan semua pihak kecuali dirinya sendiri. Korupsi membawa banyak sekali pengaruh negatif yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, antara lain dampaknya terhadap demokrasi, terhadap perekonomian negara, dan tentu saja terhadap kesejahteraan umum negri ini. banyak sekali contoh-contoh kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. korupsi di Indonesia difahami sebagai perilaku pejabat dan atau organisasi (Negara) yang melakukan pelanggaran, dan penyimpangan terhadap norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada.


Read More

Makalah Pengertian negosiasi dalam alternatif penyelesaian sengketa

Oktober 27, 2015



A.  Pengertian Negosiasi
Dalam bahasa sehari-hari kata negosiasi sering kita dengar yang sepadan dengan istilah “berunding”, “bermusyawarah”, atau “bermufakat”. Kata negosiasi ini berasal dari bahasa inggris “negotiation” yang berarti perundingan. Adapun orang yang melakukan perundingan dinamakan dengan “negosiator”.
Beberapa pengertian negosiasi:


1.        
Kamus besar bahasa indonesia mengartikan negosiasi adalah:
a.         Proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
b.         Penyelesaian sengeta secara damai melalui perudingan antara pihak-pihak yag bersengketa.
2.         Kamus hukum mengartikan “Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama”

B.  Karakteristik Utama Negosiasi
Adapun karakteristik utama negosiasi adalah sebagai berikut:
1.      Senantiasa melibatkan orang, baik sebagai individual, perwakilan organisasi atau perusahaan, sendiri atau dalam kelompok.
2.      Memiliki ancaman terjadinya atau di dalamnya mengandung konflik yang terjadi mulai dari awal sampai terjadi kesepakatan dalam akhir negosiasi.
3.      Menggunakan cara-cara pertukaran sesuatu, baik berupa tawar menawar (bargain) maupun tukar menukar (barter).
4.      Hampir selalu berbentuk tatap muka, yang menggunakan bahasa lisan, gerak tubuh maupun ekspresi wajah.
5.      Negosiasi biasanya menyangkut hal-hal di masa depan atau sesuatu yang belum terjadi dan kita inginkan terjadi.
6.      Ujung dari negosiasi adalah adanya kesepakatan yang diambil oleh kedua belah pihak, meskipun kesepakatan itu misalnya kedua belah pihak sepakat untuk tidak sepakat.

C.    Prinsip-Prinsip Negosiasi
Adapun prinsip-prinsip negosiasi dalam penyelesaian sengketa alternatif adalah sebagai berikut:
1.      Trust (kepercayaan/amanah), verifikasi
2.      Memisahkan pribadi dan masalah
3.      Fokuskan pada substansi, common interest / compatible interest, bukan posisi
4.      Kreatif mencari option.
5.      Keterbukaan, kejujuran dan keadilan berdasar kriteria objektif
6.      Jauhi dari sikap manipulatif

D.    Lingkup sengketa yang diselesaikan dengan negoisasi
Negoisasi biasanya digunakan dalam kasus yang tidak terlalu pelik, dimana para pihak beriktikad baik untuk secara bersama memecahkan persoalannya. Negoisasi dilakukan jika komunikasi antara pihak masih terjalin dengan baik, masih ada rasa saling percaya, dan ada keinginan baik untuk mencapai kesepakatan, serta menjalin hubungan baik.[4]
Negoisasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telh dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini.
Penyelesaiannya tidak win-lose, tetapi win-win. Karena itu pula, penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
Cara penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausalkontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut..mind set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada pada klausal kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya secara baik-baik, secara kekeluargaan.

E.     Kelebihan dan Kekurangan Negosiasi
Kelebihan dan kekurangan negosiasi antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Kelebihan negosiasi
·         Tidak melibatkan orang lain.
·         Bebas dalam menentukan kesepakatan.
·         pihak dapat memantau sendiri proses penyelesaiannya.
·         Menghindari perhatian publik.
·         Win – Win solution.
·         Dapat digunakan untuk setiap tahap penyelesaian sengketa.
b.      Kekurangan negosiasi
·         Tidak menjamin fakta-fakta ditetapkan dengan objektif
·         Tidak dapat menyelesaikan sengketa tertentu.
·         Dapat gagal ketika salah satu pihak dalam posisi yang lemah

F.     Syarat-syarat menjadi seorang negoisator
Adapun syarat-syarat negosiator antara lain:
1.      Berkepribadian mantap dan penuh percaya diri.
2.      Tidak sombong.
3.      Bersikap simpatik, ramah dan sopan
4.      Disiplin dan memiliki prinsip.
5.      Komunikatif .
6.      Wawasan dan pengetahuan yang luas.
7.      Cepat membaca situasi dan jeli menangkap peluang.
8.      Ulet, sabar dan tidak mudah putus asa.
9.      Akomodatif dan kompromis.
10.  Berpikir positif dan optimis.
11.  Dapat mengendalikan emosi.
12.  Berpikir jauh ke depan.
13.  Memiliki selera humor.
Erman Rajaguguk mengatakan suskesnya negosiasi setidaknya ada 4 petunjuk, yaitu:
1.        Jangan  mengusulkan sesuatu yang jika hal itu diusulkan kepada kita ,kita sendiri tidak akan menerimanya.
2.         Dalam negosiasi tidak satupun pihak ingin dipaksa.
3.         Dalam negosiasi kita memerlukan kesabaran
4.        Kita tidak pernah tahu apa yang pihak lawan akan lakukan, atau bagaimana kita menjawabnya. Tetap santai, lentur, optimistik dan percaya diri suatu waktu akan ada titik temu.
Dalam konteks organisasi, negosiasi dapat terjadi:
1.      Antara dua orang
Misal: pada saat manajer dan bawahannya memutuskan tanggal penyelesaian proyek yang harus diselesaikan oleh bawahan
2.      Di dalam kelompok
Misal: untuk mengambil keputusan kelompok atas suatu kasus
3.      Antar kelompok
Misal: bagian pembelian dengan pemasok dalam kesepakatan harga, kualitas atau tanggal penyerahan barang

G.    Contoh Kasus Negosiasi

PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10).
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim “utusan”ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk yang dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah.
Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.
Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo.
Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.


Penyelesaian:
Menurut kami, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT. Saralee.
1)      Solusi persoalan mikro perburuhan bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dengan pekerja. Transaksi kontrak tersebut sah menurut, jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai :
a.       Bentuk dan jenis pekerjaan
b.      Masa kerja
c.       Upah kerja
d.      Tenaga yang dicurahkansaat bekerja
Jika ke empat masalah di atas sudah jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
2)      Sedangkan aspek makro perburuan, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan 2 cara :
a.       Pemenuhan kebutuhan sandang , pangan dan papan , ditangguhkan kepada setiap individu masyarakat (buruh)
b.      Terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Selain itu negara juga memiliki tanggungjawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk bekerja






















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Beberapa pengertian negosiasi:
1.      Kamus besar bahasa indonesia mengartikan negosiasi adalah:
a.       Proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
b.      Penyelesaian sengeta secara damai melalui perudingan antara pihak-pihak yang bersengketa.
2.      Kamus hukum mengartikan “Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama”.
Cara penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausalkontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut..mind set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada pada klausal kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya secara baik-baik, secara kekeluargaan.



Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot