Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Jumat, 16 Oktober 2015

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI, PENGERTIAN, PERAN DAN FUNGSI MEDIATOR

Oktober 16, 2015






PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI, PENGERTIAN, PERAN DAN FUNGSI MEDIATOR
Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa latin yaitu “mediare” yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa para pihak, juga bermakna pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa.
Mediasi dalam bahasa Inggris disebut dengan “mediation” yang berarti penyelesaian sengketa dengan menengahi, sedangkan mediator adalah orang yang menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa. 
Oleh karena dalam pengertian secara etimologi tersebut ada pihak ketiga yang berfungsi sebagai menengahi dan ikut serta dalam menyelesaikan sengketa, ini berarti juga sebagai bentuk perdamaian dalam konsep Islam pengertian mediasi ini disamakan dengan konsep Tahkim yang dalam bahasa Arab disebut Al Hakam/Hakam yang berarti wasit, pendamai, dan juga penengah. Pengertian ini didasari dari Al Quran yang artinya:
”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Q.S. An-Nisa: 35)
     Para ahli juga mengungkapkan pengertian mediasi, diantaranya adalah :
a.       Gary Goodpaster mengemukakan mediasi adalah proses negoisasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan.
b.      Christhopher W. More, mediasi adalah intervensi dalam sebuah sengketa atau  negosiasi oleh pihak ketiga yang bisa diterima pihak yang bersengketa bukan merupakan bagaian dari kedua belah pihak dan bersifat netral. Pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Dia bertugas untuk membantu pihak-pihak yang bertikai agar secara sukarela mau mencapai kata sepakat yang diterima oleh masing-masing pihak dalam sebuah persengketaan.
c.       Yahya Harahap mendefinisikan mediasi sebagai :
     1. Sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak memihak (imparsial).
     2. Berfungsi sebagai pembantuan atau penolong (helper) mencari berbagai kemungkinan  atau   alternatif   penyelesaian sengketa yang  terbaik dan saling menguntungkan kepada para pihak.
            Dari keterangan beberapa definisi di atas, nampak jelas bahwa mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh seorang fasilitator yang disebut juga dengan mediator guna sebuah penyelesaian dengan jalan damai.
            Dari segi yuridis pengertian mediasi secara lebih konkret dapat ditemukan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 dalam Pasal 1 angka 7 yakni “mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator”.
            Pengertian mediasi dalam PERMA tersebut tidaklah jauh berbeda dengan esensi mediasi yang dikemukakan oleh para ahli, dan dari definisi yang telah dikemukakan maka mediasi mengandung unsur sebagai berikut:
1.      Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan asas kesukarelaan melalui persetujuan.
2.      Mediasi adalah sebuah proses perdamaian.
3.      Mediator yang terlibat bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk         mencari penyelesaian.
4.      Mediator yang terlibat harus ditentukan oleh para pihak yang bersengketa.
5.      Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan selama           penundaan berlangsung.
6.      Tujuan mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa dengan tujuan:
a.       Menghasilkan suatu rencana kesepakatan kedepan   yang dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak yang bersengketa.
b.      Mempersiapkan  para   pihak    yang    bersengketa   untuk    memenuhi konsekwensi dari keputusan yang mereka buat.
c.       Mengurangi kekhawatiran dan dampak negatif dari suatu konflik dengan cara mencapai penyelesaian secara konsensus.
b)      Peran dan Fungsi Mediator
Ada begitu banyak pakar yang telah menyampaikan argumennya tentang peranan dan fungsi dari seorang mediator. Menurut H. Soeharto seperti dikutip dari buku yang berjudul Mediasi dan Perdamaian (Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2005), pada umumnya, mediator memiliki peranan sebagai garis rentang bagi yang  terlemah dan yang terkuat dalam penyelesaian suatu sengketa. Sisi peran yang terlemah dapat dilihat apabila mediator menjalankan perannya sebagai berikut:
a)      Penyelenggara pertemuan.
b)      Pemimipin diskusi rapat.
c)      Pemelihara atau penjaga aturan perundangan agar proses perundingan berlangsung secara baik.
d)     Pengendali emosi para pihak.
e)      Pendorong pihak/perunding yang kurang mampu atau segan mengemukakan pandangannya.
Sedangkan peran yang terkuat yang dimiliki mediator dapat dilihat dari pengerjaannya dalam perundingan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a)      Mempersiapkan dan membuat notulen pertemuan.
b)      Merumuskan titik temu atau kesempatan dari para pihak.
c)      Membantu para pihak agar menyadari bahwa sengketa bukanlah suatu pertarungan untuk dimenangkan, akan tetapi sengketa tersebut harus diselesaikan.
d)     Menyusun dan mengusulkan alternatif pemecahan masalah.
e)      Membantu para pihak menganalisa alternatif memecahkan masalah.
f)       Membujuk para pihak untuk menerima usulan tertentu.
Seorang mediator juga  harus mempunyai wawasan dan kesetiaan pada  prinsip-prinsip keadilan yang luas, kesamaan dan kesukarelaan untuk ditanamkan  dalam pertukaran negosiasi di antara para pihak.  Selain itu, dalam menjalankan  tugasnya, seorang mediator juga dapat bertindak sebagai:
a)        Katasilator, yaitu  untuk mendorong penyelesaian sengketa yang kondusif  diantara para pihak yang bersengketa.
b)        Pendidik, yaitu seorang  mediator harus memahami kehendak,  keinginan dan  aspirasi dari semua pihak yang bersengketa.
c)        Narasumber, yaitu sebagai seorang narasumber, mediator berfungsi sebagai  tempat para pihak untuk bertanya tentang sengketa yang mereka hadapi dan juga  sebagai pihak pemberi saran serta sumber informasi yang dibutuhkan oleh para pihak.
d)       Penyampai pesan, mediator juga berperan sebagai penyampai pesan dari para   pihak untk dikomunikasikan pada pihak lainnya, oleh karena itu seorang mediator juga harus mampu membuka jalur komunikasi dengan para pihak yang bersengketa.
e)        Pemimpin, mediator juga harus mampu mengambil inisiatif untuk mendorong agar proses perundingan dapat berjalan secara prosedural sesuai dengan kerangka waktu yang sudah dirancang.
Peran-peran ini harus diketahui secara baik oleh seseorang yang akan menjadi mediator dalam suatu penyelesaian perselisihan. Mediator harus menggunakan kemampuannya secara maksimal untuk memberikan yang terbaik sehingga para pihak yang berselisih merasa puas dengan keputusan yang mereka buat dan sepakati atas bantuan mediator. Untuk menampilkan perannya secara maksimal, pada tahap pendahuluan sidang mediasi, mediator terlebih dahulu menjelaskan proses mediasi dan peranan dari seorang mediator meskipun mungkin salah satu atau kedua belah pihak sudah mengetahui cara kerja mediasi dan peranan seorang mediator. Namun akan sangat bermanfaat apabila mediator menjelaskan hal tersebut di hadapan para pihak dalam proses mediasi. Penjelasan tersebut terutama berkaitan dengan identitas dan pengalaman mediator, sifat netral mediator, proses mediasi, mekanisme pelaksanaannya, kerahasiaannya dan hasil-hasil dari proses mediasi. Bila para pihak sudah memahami dengan sempurna mekanisme kerja mediasi, maka mediator akan lebih mudah menampilkan perannya secara maksimal.
Setiap pihak diberikan kesempatan untuk mempresentasikan atau saling menjelaskan duduk persoalan yang menjadi pokok sengketa mereka kepada mediator secara bergantian. Di mana tujuan dari presentasi ini adalah untuk memberi informasi kepada mediator dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling mendengarkan duduk persoalan dan keinginan masing-masing. Dan salah satu peran penting dari seorang mediator di sini adalah mengidentifikasi masalah/ hal yang telah disepakati bersama antar para pihak. Hal ini akan membantu para pihak melihat aspek positif pada permasalahan yang terjadi.
Mediator juga perlu membuat suatu struktur dalam pertemuan mediasi yang meliputi masalah-masalah yang sedang dipersengketakan dan sedang berkembang. Kemudian mengadakan negosiasi untuk mencapai putusan yang merupakan hasil negosiasi dari para pihak. Di mana putusan mediasi ditentukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, dan mediator lebih bersifat membantu para pihak dalam memecahkan masalah-masalah yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Dari tahapan-tahapan proses mediasi yang secara implisit merupakan fungsi dari seorang mediator, maka peran mediator secara ringkas meliputi:
a)      Mengontrol proses dan menegaskan aturan dasar.
b)      Mempertahankan struktur dan momentum dalam negosiasi.
c)      Menumbuhkan dan mempertahankan kepercayaan diantara para pihak.
d)     Menerangkan proses dan mendidik para pihak dalam hal komunikasi yang baik.
e)      Menguatkan suasana komunikasi.
f)       Membantu para pihak untuk menghadapi situasi dan kenyataan.
g)      Memfasilitasi creative problem solving di antara para pihak.
h)      Mengakhiri proses bilamana sudah tidak lagi produktif.
Ada banyak terdapat teori mengenai peranan seorang mediator. Namun secara umum, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediator memiliki beberapa peranan, yaitu:
a)        Menjalin hubungan baik dengan para pihak yang bersengketa.
b)        Memilih strategi untuk membimbing proses mediasi dan mengumpulkan serta menganalisa proses mediasi dan latar belakang sengketa.
c)        Merumuskan masalah dan menyusun agenda.
d)       Mengungkapkan kepentingan tersembunyi dari para pihak.
e)        Membangkitkan pilihan penyelesaian sengketa, pintar dan jeli dalam memandang suatu masalah.

f)         Menganalisa pilihan-pilihan penyelesaian sengketa untuk kemudian diberikan kepada para pihak dan sampai pada proses tawar-menawar sehingga tercapai proses penyelesaian secara formal berupa kesepakatan antar para pihak.
Read More

MAKALAH DEFINISI, TEKNIK, TAHAPAN DAN KENDALA DALAM NEGOSIASI

Oktober 16, 2015




 DEFINISI, TEKNIK, TAHAPAN DAN KENDALA DALAM NEGOSIASI
i)        Definisi Negosiasi
Negosiasi adalah bagian dari kehidupan kita sehari-hari dengan kita sadari maupun tidak, misalnya: ketika kita berbelanja di pasar, maka akan terlibat suatu proses tawar-menawar harga barang yang akan kita beli (kecuali apabila kita membeli disupermarket/ minimarket kita tidak bisa menawar), dalam hal ini berarti kita sedang melakukan praktik negosiasi.


Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan
kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Untuk itu Negoisasi dapat juga diartikan sebagai berikut:
a)       proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak lain.
b)       penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.
c)       langkah untuk membangun kesepahaman terhadap suatu permasalahan.
d)       pembicaraan antara dua pihak atau lebih baik individual maupun kelompok untuk membahas usulan-usulan spesifik guna mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.  Menyelesaikan sengketa antara kedua pihak yang bersengketa.
ii)                  Tehnik dalam Bernegosiasi
a)      Bila Anda sudah mendapatkan sebagian besar dari apa yang Anda inginkan, namun tetap dalam batas-batas negosiasi.
b)      Jangan pernah berdebat. Membantah jika harus, tetapi mengerti bahwa berdebat tidak pernah menjadi penyelesaian yang tepat dalam bernegosiasi.
c)      Ingatlah bahwa orang tidak menginginkan hal yang sama. Apa yang anda inginkan belum tentu orang lain menginginkan itu, tetapi kita juga akan memiliki beberapa perbedaan. Sebagai negosiator terampil, Anda akan mengenali dan mengakui kepentingan kita bersama dan kepentingan mereka yang kita pegang sebagai individu.
d)     Memahami dan menyebutkan kebutuhan, masalah, dan minat. Dalam memahami masalah jangan kondisikan mereka seperti faktanya. Katakanlah sebaliknya, misalnya “Saya mengerti, anda punya masalah (kebutuhan) yang saya mengerti dengan cara … anda akan lebih ….” Selalu mencari akal bahwa masalah, kebutuhan, dan minat saya penting bagi Anda dan dianggap serius oleh Anda dan sebaliknya.
e)      Selalu menjaga fokus pada negosiasi. Jangan pernah melakukan pergeseran fokus masalah ke pribadi anda. Bahkan ketika Anda berbicara dengan  persepsi Anda tentang masalah, kebutuhan, dan kepentingan, melakukannya dengan cara-cara yang berkaitan dengan negosiasi – bawa kondisi diluar masalah pribadi anda.
f)       Fokus pada-tugas dengan fleksibilitas. Gunakan sentuhan dengan membiarkan percakapan melayang, bersosialisasi, berbicara tentang hal-hal lain, atau untuk sebentar menjauh dari tugas, ‘mengikuti arus.  Selalu rupawan, ramah, dan tertarik. Pada saat yang sama, walaupun, mencari peluang untuk kembali ke tugas gunakan kesederhanaan, bijaksanaan, dan tanpa menjadi kuat atau ambisius.
g)      Melangkahkan kaki. Jangan pernah masuk ke posisi di mana Anda tidak mau berjalan, dan mengakhiri negosiasi. Jangan pernah memberi kesan tetap diam ditempat dan memegang kekuasaan penuh atas apa yang menjadi masalah. Minimal, mungkin Anda akan mampu untuk memberi lebih banyak daripada yang Anda benar-benar ingin memberi. Bahkan, jika benar-benar yakin dengan berjalan, Anda mungkin sebenarnya telah menaikkan tawaran sebagi seorang negosiator.
h)      Tidak Keluar Jalur. Ingat bahwa 80% adalah Keberlangsungan proses negosiasi dan 20% adalah akhir dari proses. Selalu simpan sedikit pertimbangan Anda untuk saat-saat terakhir dari proses negosiasi.
Agar seorang negoisator sanggup menjadi seorang negoisasi yang baik dibutuhkan pula. Ketrampilan dan wawasan yang luas berikut ini ada beberapa sikap agar menjadi seorang negoisasi yang baik:
a)      Pantang menyerah
Sering sekali dalam proses negosiasi memakan waktu yang panjang dan melelahkan. Disini sering terjadi pihak yang lelah akhirnya menyerah. Sehingga seorang negosiator haruslah kuat dan pantang menyerah. Sering taktik negosiasi dilakukan dengan membuat prosesnya sangat melelahkan hingga lawan menyerah.
b)      Komunikatif
Sikap komunikatif sangat perlu dimiliki oleh seorang negosiator karena tugas negosiator sangat terkait dengan komunikasi. Dalam kesehariannya, negosiator didominasi oleh kegiatan perbincangan. Tanpa memiliki kemampuan melakukan komunikasi yang baik, seorang negosiator tidak pernah mendapat keberhasilan dan kesuksesan. Teknik komunikasi yang perlu diperhatikan dalam melakukan negosiasi adalah memulai pembicaraan dengan tepat, menyesuaikan antara pembahasan dengan lawan bicara, jika terjadi perbedaan pendapat tidak langsung ditentang namun dilakukan dengan suatu persetujuan yang diikuti dengan kata tapi, dan bijaksana. Fungsi komunikasi dalam negosiasi adalah:
·         Komunikasi sebagai penyambung gagasan dan mencegah terjadinya kesalahpahaman.
·         Komunikasi sebagai pengarah klien/partner sesuai gagasan yang disampaikan. Agar dapat diarahkan, komunikasi yang dilakukan haruslah optimal dengan menggunakan kemampuan komunikasi verbal dan visual (nonverbal).
·         Komunikasi sebagai perangsang agar klien / partner memberikan reaksi yang  diharapkan yaitu kesepakatan kedua belah pihak.
·         Komunikasi sebagai alat untuk memberikan penghargaan pada klien / partner dengan pengaturan waktu yang tepat untuk memberikan kesempatan bicara dan apresiasi-apresiasi yang pantas dan elegan.
c)      Cerdas dan Berwawasan
Kecerdasan dan wawasan akan membantu negosiator untuk mendapatkan solusi atas masalah dan keputusan terbaik yang harus diambil. Dalam hal negosiasi, bentuk kecerdasan juga dapat berupa sikap cerdik (bukan culas).
d)     Selera Humor
Selera humor berfungsi mempererat ikatan komunikasi dengan klien. Tawaran yang disampaikan dengan selingan humor akan membuat partner / klien tidak merasa dipojokkan. Sifat humor juga akan mengurangi ketegangan saat negosiasi, menjadikan suasana akrab dan santai, mempermudah mencapai sasaran atau tujuan.
e)      Sikap Positif
Negosiator adalah pekerjaan yang sangat terkait dengan interaksi. Sehingga harus ditanamkan bahwa segala yang terjadi memiliki nilai positif. Bentuk sikap positif dalam negosiasi adalah mendengar dan berbagi kesempatan dalam berbicara. Sikap positif akan mengarahkan hasil negosiasi yang positif pula.
f)       Perhatian
Sikap ini adalah dengan selalu memperhatikan hal-hal yang terjadi pada klien. Seorang negosiator haruslah memiliki sikap empati kepada klien. Empati akan membuat klien menjadi merasa didengar, diperhatikan, dan dirasakan secara mendalam permasalahan yang membelitnya. Saat itu, klien akan secara refleks akan ikut berempati terhadap tujuan yang diinginkan oleh negosiator.
g)      Sabar
Sikap temperamental adalah sikap yang kurang baik. Sehingga jagalah tingkat emosional ketika berhubungan dengan orang lain. Berfikirlah positif jika sesuatu hal yang tidak menyenangkan karena itu terjadi dengan suatu sebab. Anggap saja hal itu sebagai hambatan yang harus dilewati. Sering terjadi bahwa suatu yang negatif merupakan titik peluang atau titik memulai strategi negosiasi yang baru dan lebih bagus karena dilandasi dengan keluhan atau kepribadian atau motivasi klien / partner. Sikap sabar akan mampu membaca peluang disaat terjadi hal yang tidak menyenangkan.
h)      Jujur
Kejujuran adalah hal yang mutlak ada pada seorang negosiator. Hal ini dikarenakan kebenaran memiliki sifat yang hakiki dimana kebenaran akan selalu terbukti. Pembuktian kebenaran fakta yang disampaikan oleh negosiator akan meningkatkan level kepercayaan negosiator. Dengan dipercaya, tentu akan membawa negosiator lebih mudah melakukan negosiasi berikutnya dengan klien yang sama. Sehingga kejujuran akan membawa penerimaan.
i)        Inisiatif dan Kreatifitas
Seorang negosiator dituntut untuk selalu dinamis dalam menghadapi setiap persoalan. Oleh karena itu seorang negosiator harus memiliki sikap inisiatif dan kreatifitas yang tinggi. Sikap ini akan membawa negosiator untuk mampu secara cepat mengambil keputusan. Sikap ini terkait dengan syarat kecerdasan yang harus ada karena untuk inisiatif dan kreatif haruslah cerdas.
j)        Sensitif atau Peka
Seorang negosiator haruslah peka terhadap situasi dan perubahannya terkait perkembangan proses negosiasi. Terutama ketika memperhatikan bahasa tubuh lawan. Hal ini karena umumnya sering terjadi kebohongan dalam negosiasi, sehingga kepekaan dalam membaca bahasa tubuh menjadi sangat penting untuk menilai kondisi negosiasi yang sebenarnya. Berdasarkan pembahasan negoisasi di atas kiranya kita sudah tahu betapa pentingnya negoisasi, karena dengan bernegoisasi semua masalah akan dapat di selesaikan dengan sistem kekeluargaan, seorang negosiator dapat memberikan penjelasan hukum terkait masalah-masalah yang sedang dihadapi partnernya.
iii)                Tahapan Dalam  Bernegosiasi
Dalam Melakukan Negosiasi ada 6 (enam) Tahap Penting yang Harus Diperhatikan
a)      Persiapan.
Pada tahap ini dimulai dengan
·         mengumpulkan informasi
·         menentukan tim negosiasi
·         usahakan untuk semakin banyak mengenal profil pihak lawan negosiasi, karena semakin banyak mengenal profil lawan maka semakin menambah percaya diri dan semakin siap memasuki proses negosiasi.
b)      Kontak Pertama.
·         Tahap ini adalah tahap pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak yang terlibat dalam proses negosiasi, saling berusaha untuk mengumpulkan informasi selengkapnya untuk kepentingan sendiri.
·         Tahap ini penilaian mulai berlangsung diantara para negosiator dan memunculkan kesan pertama.
c)      Konfrontasi.
·         Tahap ini saling berargumentasi terhadap segala sesuatu yang akan dinegosiasikan.
2)   Adanya suatu perbedaan dan potensi perdebatan yang semakin memanas dan tidak terkendali dapat saja terjadi jika masing-masing pihak tidak dapat mengendalikan emosi.
d)     Konsiliasi.
·         Melakukan tawar menawar dan proses ini diperlukan untuk memperoleh titik temu yang betul-betul disepakati dan bermanfaat bagi kedua belah pihak, seperti halnya proses tawar menawar yang dilakukan seorang penjual dan pembeli.
e)      Solusi
Tahap dimana kedua belah pihak mulai saling menerima dan memberi, dimana para negosiator mulai menemukan titik-titik kesepakatan bagi kedua belah pihak dengan cara mereka masing-masing, dengan mengembangkan sikap relasional yaitu sikap yang selalu berorientasi untuk menanggung bersama dan selalu menumbuhkan sikap saling memberi solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
f)       Pasca Negosiasi.
Tahap terakhir ini melakukan konsolidasi bagi kedua belah pihak, apakah masing-masing pihak benar-benar memiliki komitmen atas segala yang telah disepakati bersama?. Pada tahap ini merupakan tahapan proses negosiasi yang paling sulit dalam menerjemahkan kesepakatan ke dalam suatu tindakan yang riil.
Dengan memahami tahapan dalam bernegosiasi ini, kita telah memiliki gambaran yang lebih jelas dalam proses negosiasi.
iv)                Kendala Dalam Bernegosiasi
Kendala suksesnya suatu negosiasi
a)      Melihat negosiasi sebagai sebagai konfrontasi
Perlu di ingat bahwa negosiasi bukanlah suatu konfrontasi. Pada kenyataannya, negosiasi dikategorikan sebagai kerjasama antara kedua belah pihak, untuk mencari pemecahan masalah.
Dapat kita pahami bahwasannya saat bernegosiasi timbul sikap bermusuhan ataupun kerjasama, yang berpengaruh pada interaksi yang di lakukan. suatu perkelahian akan anda hadapi bila anda  seorang yang konfrontasi.
b)      Selalu Berusaha Untuk Memenangkan Disetiap Seituasi
Jika ada yang menang pasti ada yang kalah, dan itu akan menjadi kesulitan pada suatu saat. Suatu pandangan yang bagus dalam negosiasi adalah mencoba untuk menemukan solusi di mana kedua belah pihak menang.
c)      Menjadi Emosional
Memang wajar bila emosional timbul saat bernegosiasi. Tapi harus di ingat bahwa kemampuan anda untuk bernegosiasi dengan benar akan berkurang bila anda semakin emosional. Mengontrol emosi adalah suatu hal yang paling penting di dalam bernegosiasi.
d)     Tidak Berusaha Untuk Mengerti Orang Lain
Mengertilah kebutuhan orang lain dan mencoba untuk memahami keinginan orang lain. Tujuannya supaya anda bisa berusaha untuk mendapat solusi yang dapat di terima oleh kedua belah pihak.
e)      Focus Pada Pribadi
Kadang persepsi sulitnya orang lain di ajak bekerja sama hadir saat berhadapan dengan orang yang tidak anda sukai. Saat ini terjadi negosiasi yang efektif akan gagal. Penting sekali untuk tetap pada masalah yang ada dan menyingkirkan ketidaksukaan kita dari orang tersebut.
f)       Menyalahkan Orang Lain

Dalam setiap pertikaian ataupun negosiasi, setiap pihak akan memberikan sesuatu yang akan membuat lebih baik ataupun lebih buruk. Suasana yang tidak menyenangkan akan tercipta jika kita menyalahkan seseorang. Namun jika anda bertanggung jawab terhadap masalah tersebut, anda menciptakan suatu semangat dalam bekjasama
Read More

MAKALAH ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM ISLAM

Oktober 16, 2015




A.    PENYELESAIAN SENGKETA DALAM ISLAM
            Al-quran menjelaskan bahwa konflik dan sengketa yang terjadi di kalangan umat manusia adalah suatu realitas, manusia sebagai khalifah-Nya di bumi dituntut untuk menyelesaikan sengketa, karena manusia dibekali akal dan wahyu dalam menata kehidupannya. Manusia harus mencari dan menemukan pola penyelesaian sengketa sehingga penegakan keadilan dapat terwujud. Pola penyelesaian sengketa dapat dirumuskan manusia dengan merujuk pada sejumlah ayat Al-quran, hadis Nabi, praktek adat dan berbagai kearifan lokal. Kolaborasi dari sumber ini akan memudahkan manusia mewujudkan kedamaian dan keadilan.


1.             Perdamaian (Ishlah)
Ishlah merupakan mekanisme penyelesaian konflik yang ditawarkan oleh al-Quran.  Pada dasarnya setiap konflik yang terjadi antara orang-orang yang beriman harus diselesaikan dengan damai (ishlah). Ishlah adalah suatu cara penyelesaian konflik yang dapat menghilangkan dan menghentikan segala bentuk permusuhan dan pertikaian antara manusia. Namun kata ishlah lebih menekankan arti suatu proses perdamaian antara dua pihak. Sedangkan kata shulh lebih menekankan arti hasil dari proses ishlah tersebut yaitu berupa shulh (perdamaian/kedamaian). Allah berfirman dalam surat al-Hujurat ayat 9-10: “Dan jika ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang maka damaikanlah  antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Alah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin bersaudara, karena itu damaikanlah di antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.”

Surat al-hujurat ayat 9-10 merupakan landasan dan sumber penyelesaian konflik yang terjadi diantara orang-orang yang beriman, yaitu apabila mereka terlibat konflik selesaikanlah  dengan damai (faashlihu). Cara ishlah ini kemudian ber­kem­bang menjadi mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dewasa ini dipraktekkan pengadilan di Indonesia melalui mediasi. Ishlah dise­but dalam beberapa ayat di dalam al-quran sebagai berikut:

              1. Ishlah antar sesama muslim yang bertikai dan antara pemberontak (muslim) dan pemerintah (muslim) yang adil; Q.S. al-Hujurat:9-10, 
2. Ishlah antara suami-isteri yang di ambang perceraian; dengan mengutus al-hakam (juru runding) dari kedua belah pihak; Q.S. al-Nisa:35. dan lain-lain.
3. Ishlah memiliki nilai yang sangat luhur dalam pandangan Allah, yaitu pelakunya memperoleh pahala yang besar (al-Nisa 114)
4.  Ishlah itu baik, terutama ishlah dalam sengketa rumah tangga (an-nisa: 128).
Hadis rasulullah
حدثنا الْحَسَنُ بنُ عَلِي الْخَلاَّلُ. حدَّثَنَا أبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ. حدَّثنَا كَثِيرُ بنُ عَبْدِ الله بنِ عَمْرِ وابنِ عَوْفٍ المُزْنِيُّ عنْ أبِيهِ ، عنْ جَدِّهِ ، أنَّ رَسُولَ الله قالَ: «الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ المُسْلِمِينَ. إلاَّ صُلْحاً حَرَّمَ حَلاَلاً أوْ أحَلَّ حَرَاماً. والمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إلاَّ شَرْطاً حَرَّمَ حَلاَلاً أوْأحَلَّ حَرَاماً قال أبو عيسى هَذَا حديثٌ حسنٌ صحيحٌ.
“Al-Hasan bin Ali al-Hilal meriwayatkan hadits kepada kami, dari Abu Amir al-Aqdi, dari Katsir bin Abdullah bin ‘Amr bin Auf al-Muzni, dari ayahnya, dari ayah-ayahnya (kakeknya), dari Rasulullah SAW bersabda: al-Sulh itu jaiz (boleh) antara (bagi) umat Islam, kecuali sulh yang mengharamkan yang halal atau sebaliknya (menghalalkan yang haram). Dan umat Islam boleh berdamai (dengan orang kafir) dengan syarat yang mereka ajukan, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau sebaliknya.” Abu Isa berpendapat bahwa Hadits ini tergolong Hasan-Shahih.
Dua ayat di dalam surat al-Hujurat dan hadis di atas merupakan landasan di dalam penye­lesaian konflik dan perselisihan. Dalam hadis tersebut dinyatakan bahwa menyelesaikan konflik dengan perdamaian adalah boleh dan sangat dianjurkan untuk kebaikan dan keutuhan persaudaraan sesama muslim asalkan tidak untuk menghalalkan yang haram dan sebaliknya tidak mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan rasul-Nya.
Bila dikaitkan dengan bentuk penyelesaian sengketa pada umumnya, maka ishlah bisa dikategorikan sebagai bentuk mediasi. Secara etimologi istilah mediasi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjukkan pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. ‘Berada di tengah’ juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menumbuhkan kepercayaan (trust) dari para yang bersengketa.
Di Indonesia, pengertian mediasi secara lebih konkret dapat ditemukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2003 tentang prosedur mediaisi di Pengadilan. Mediasi adalah penyelesaian sengeketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator (Pasal 1 butir 6). Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa (Pasal 1butir 5).
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
2.             Musyawarah
Pada dasarnya, musyawarah digunakan untuk hal-hal yang bersifat umum atau pribadi. Oleh karena itu, bermusyawarah sangat dibutuhkan, terutama untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi, baik oleh masyarakat secara individu maupun secara umum. Secara etimologis, musyawarah berasal dari kata syawara, yaitu berunding, berembuk, atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Makna dasar dari kata musyawarah adalah mengeluarkan dan menampakan (al-istihkhraju wa al-izhar). Secara terminologis, musyawarah diartikan sebagai upaya memunculkan sebuah pendapat dari seorang ahli untuk mencapai titik terdekat pada kebenaran demi kemaslahatan umum.
Islam telah menganjurkan musyawarah dan memerintahkannya dalam banyak ayat dalam al-Qur’an, ia menjadikannya sesuatu hal terpuji dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan negara serta menjadi elemen penting dalam kehidupan umat, ia disebutkan dalam sifat-sifat dasar orang-orang beriman dimana keIslaman dan keimanan mereka tidak sempurna kecuali dengannya, ini disebutkan dalam surat khusus.[1] Allah berfirman: Dan (bagi) orang-orang yg menerima (mematuhi) seruan Tuhannya & mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (as-Syura: 38).

Oleh karena kedudukan musyawarah sangat agung maka Allah SWT menyuruh Rasul-Nya melakukannya, Allah berfirman: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS. Al-Imran: 159).

Hadist dari Al Adabun Nabawi :

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَ ةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ : قَا لّ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْمُسْتَشَا رُ مُؤْ تَمَنٌ.  (روا ه التر مذ ي و ابو داوود).
Artinya :
Dari Abu Hurairah ra. Berkata : Rasulullah SAW bersabda “ Musyawarah adalah dapat di percaya.” (HR. At tirmidzi dan Abu daud).
 Jika dikaitkan dengan bentuk penyelesaian sengketa pada umumnya, maka musyawarah bisa dikategorikan ke dalam bentuk negosiasi. Negosiasi adalah salah satu strategi penyelesaian sengketa, di mana para pihak setuju untuk menyelesaikan persoalan mereka melalui proses musyawarah, perundingan atau ‘urung rembuk’. Proses ini tidak melibatkan pihak ketiga, karena para pihak atau wakilnya berinisiatif sendiri menyelesaikan sengketa mereka. Para pihak terlibat langsung dalam dialog dan prosesnya.



[1] www.mozaikislam.com
Read More

MAKALAH BENTUK-BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Oktober 16, 2015




BENTUK-BENTUK ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam Pasal 1 angka 10 UU Nomor 30/1999 dirumuskan bahwa “alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
i)                    Negosiasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai negosiasi. Pada prinsipnya pengertian negosiasi adalah suatu proses dalam mana dua pihak yang saling bertentangan mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling memberikan kelonggaran. Melalui Negosiasi para pihak yang bersengketa dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak dengan/melalui suatu situasi yang saling menguntungkan (win-win solution) dengan memberikan atau melepaskan kelonggaran atas hak-hak tertentu berdasarkan asas timbal balik.
Didalam mekanisme negosiasi penyelesaian sengketa harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa tanpa melibatkan orang ketiga sebagai penengah, untuk menyelesaikan sengketa.
Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan.
ii)                  Mediasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai mediasi. Menurut Black’s Law Dictionary mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa secara pribadi, informal dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator, membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediator tidak mempunyai kesewenangan untuk menetapkan keputusan bagi para pihak. Mediator bersifat netral dan tidak memihak yang tugasnya membantu para pihak yang bersengketa untuk mengindentifikasikan isu-isu yang dipersengketakan mencapai kesepakatan. Dalam fungsinya mediator tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan.

iii)                Konsiliasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai konsiliasi. Menurut John Wade dari bond University Dispute Resolution Center, Australia “konsiliasi adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu konflik, dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator), mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan, mempertimbangkan pilihan penyelesaian).”


Konsiliator dapat menyarankan syarat-syarat penyelesaian dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan. Berbeda dengan negosiasi dan mediasi, dalam proses konsiliasi konsiliator mempunyai peran luas. Ia dapat memberikan saran berkaitan dengan materi sengketa, maupun terhadap hasil perundingan. Dalam menjalankan peran ini konsiliator dituntut untuk berperan aktif.
iv)                Penilaian Ahli
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai penilaian ahli, menurut Hillary Astor dalam bukunya Dispute Resolution in Australia “penilaian ahli adalah suatu proses yanh menghasilkan suatu pendapat objektif, independen dan tidak memihak atas fakta-fakta atau isu-isu yang dipersengketakan oleh seorang ahli yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa.”
Di dalam melakkukan proses ini dibutuhkan persetujuan dari para pihak untuk memberikan dan mempresentasikan fakta dan pendapat dari para pihak kepada ahli. Ahli tersebut kemudian akan melakukan penyelidikan dan pencarian fakta guna mendapatkan informasi lebih lanjut dari para pihak dan akan membuat keputusan sebagai ahli bukan arbiter.
a)       Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai pengganti Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka setiap perkara perdata tertentu yang akan diadili oleh hakim pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama diwajibkan terlebih dahulu untuk menempuh prosedur mediasi di pengadilan.
b)      Pasal 1 angka 1 tahun 2008 yaitu cara menyelesaikan suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang di dasarkan apada perjanjian arbitrase yang di buat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
c)      Undang-undang No 22 tahn 1957 yaitu mengatur tentang atbittrase wajib melalui panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat dan daerah.
d)     Undang-undang No 48 tahun 2009 yang mengatur tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman pada pasal 54 yang bunyinya ‘’upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui atbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
e)      Inpres No. 8 Tahun 2002 tentang pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya  Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

v)                  Arbitrase: penyelesaian sengketa dengan menyerahkan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa pada tingkat pertama dan terakhir kepada pihak ketiga yang netral dan independen, yang disebut Arbiter.
Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot