Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Selasa, 29 September 2015

Makalah Imam Bukhari Sang Perawi berjuta hadist

September 29, 2015





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Imam Bukhari (194 H-256 H)
1.       Nama Lengkap dan Tanggal Kelahirannya
 Nama lengkapnya adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah al Ju’fi (al-Ja’fai) al-Bukhari adalah ulama hadits yang sangat masyhur, kelahiran Bukhara, suatu kota di Uzbekistan, wilayah Uni Sovyet, yang merupakan simpang jalan antara Rusia, Persi, Hindia dan Tiongkok. Beliau dilahirkan selesai salat Jum’at, pada tanggal 13 Syawwal 194 H. Lebih dikenal dengan nama Al-Bukhari.


Seorang Muhadditsin yang jarang tandingannya ini, sangat wara’, sedikit makan, banyak membaca Al-Qur’an, baik siang maupun malam, serta gemar berbuat kebajikan kepada murid-muridnya. Nenek moyang beliau yang bernama Al-Mughirah bin Bardizbah, konon adalah seorang Majusi yang kemudian menyatakan keislamannya di hadapan Walikota yang bernama Al-Yaman bin Ahnas Al-Ju’fy, yang karena inilah kemudian beliau dinisabkan dengan Al-Ju’fi atas dasar wala-ul-Islam.[1] Ia sangat alim di bidang hadits dan telah menyusun sebuah kitab yang kesahihannya disepakati oleh umat Islam dari zaman dahulu hingga sekarang.[2] Ayahnya, Isma’il adalah seorang Ulama Hadis yang pernah belajar Hadis dari sejumlah Ulama terkenal seperti Malik ibn Anas, Hammad ibn Zaid, dan Ibn al-Mubarak. Namun, ayahnya tersebut meninggal dunia ketika Bukhari masih dalam usia muda.


2.      Sejarahnya dalam Ilmu Hadits
Bukhari mulai mempelajari Hadis sejak usianya masih muda sekali, bahkan sebelum mencapai usia 10 tahun. Meskipun usianya masih sangat muda, dia memiliki kecerdasan dan kemampuan menghafal yang luar biasa. Muhammad bin Abi Hatim menyatakan bahwa dia pernah mendengar Bukhari menceritakan bahwa dia mendapatkan ilham untuk mampu menghafal Hadits. Ketika ditanya sejak usia berapa dia memperoleh ilham tersebut, dijawab oleh Bukhari sejak berumur 10 tahun atau bahkan kurang dari itu. Menjelang usia 16 tahun dia telah mampu menghafal sejumlah buku hasil karya Ulama terkenal pada masa sebelumnya, seperti Ibn al-Mubarak, Waki’, dan lainnya. Dia tidak hanya menghafal Hadits-hadits dan karya para Ulama terdahulu saja, tetapi juga mempelajari dan menguasai biografi dari seluruh perawi yang terlibat dalam periwayatan setiap Hadits yang dihafalnya, mulai dari tanggal dan tempat lahir mereka, juga tanggal dan tempat mereka meninggal dunia, dan sebagainya.[3]
Dalam rangka memperoleh informasi yang lengkap mengenai suatu Hadits, baik matan maupun sanadnya, Bukhari banyak melakukan perlawatan ke berbagai daerah, seperti ke Syam, Mesir, dan Al-Jazair, masing-masing al-Nabawi di Madinah. Imam Bukhari mulanya mengarang ketika beliau pergi ke Madinah, beliau banyak bermusafir mencari hadits di merata-rata tempat dan mendapat hadits lebih dari 1000 orang guru dan menghafal lebih dari 100.000 hadits shahih dan 200.000 hadits yang tidak shahih serta menghabiskan waktu selama 16 tahun untuk menulis kitab Shahih, sewaktu berada di Mekah dan menyelesaikannya waktu berada di Masjid Nabawi Madinah.[4]
Disela-sela kesibukannya sebagai ulama dan pakar hadits, Bukhari juga seorang yang ahli dalam Fiqh, bahkan tidak lupa dengan kegiatan-kegiatan olahraga dan rekreatif, seperti belajar memanah sampai mahir. Menurut suatu riwayat, Imam Bukhari tidak pernah luput memanah, kecuali dua kali.[5]
Kebesaran akan keilmuan Imam Bukhari diakui dan dikagumi sampai ke seantero dunia Islam. Di Naisabur, tempat asal Imam Muslim, seorang ahli hadits yang juga murid Imam Bukhari dan menerbitkan kitab Shahih Muslim, kedatangan Imam Bukhari pada tahun 250 H disambut meriah. Ia juga disambut oleh guru-gurunya, Muhammad bin Yahya Az-Zihli. Dalam kitab Shahih Muslim, Imam Muslim menulis, “Ketika Imam Bukhari datang ke Naisabur, saya tidak melihat kepala daerah, para ulama, dan warga kota memberikan sambutan luar biasa seperti yang mereka berikan kepada Imam Bukhari.”[6]
Bukhari sangat selektif dalam menerima Hadits, terutama ketika akan memasukkannya kedalam kitab Jami’-nya tersebut. Dia hanya memasukkan Hadis-hadits Shahih saja ke dalam kitabnya itu, bahkan dalam rangka kehati-hatiannya dia terlebih dahulu mandi dan menunaikan shalat dua rakaat sebelum menuliskan suatu Hadits ke dalam kitabnya tersebut. Hal ini terlihat dari pernyataan Bukhari sendiri, sebagai berikut :






Ibrahim menceritakan, “Saya mendengar dia (Bukhari) berkata, Saya tidak masukkan ke dalam kitab Shahihku kecuali Hadits yang Shahih.”
Muhammad ibn Islma’il al-Bukhari berkata, “Aku tidak akan memasukkan satu Hadits pun ke dalam kitabku Al-shahih, kecuali setelah aku mandi dan shalat dua rakaat sebelumnya.”
Bukhari menetapkan syarat yang ketat dalam menerima suatu Hadits. Diantaranya persyaratan yang disebutkan oleh Bukhari adalah :
-          Perawinya harus Muslim
-          Jujur dan berkata benar
-          Berakal sehat
-          Tidak mudallis
-          Tidak mukhtalith
-          Adil
-          Dhabith (kuat hafalannya)
-          Sehat pancainderanya
-          Tidak ragu-ragu
-          Memiliki etika yang baik dalam meriwayatkan Hadis
-          Sanad-nya berasambung sampai ke Nabi SAW
-          Matan-nya tidak syadz dan tidak mu’allalah
Mengenai persambungan sanad, Bukhari juga memberikan pesyaratan yaitu selain berada pada suatu masa,  juga diperlukan adanya informasi yang positif tentang pertemuan antara suatu perawi dengan perawi berikutnya, dan perawi berstatus murid benar-benar mendengar langsung Hadits yang diriwayatkan dari gurunya.
Selain pengakuannya sendiri mengenai kelebihan dan kewara’annya dalam penyeleksian Hadits, para Ulama dan kritikus Hadits juga memberikan penilaian yang positif terhadap Bukhari. Diantaranya Ahmad bin Hanbal melalui pernyataannya yang diungkapkan oleh anaknya. ‘Abd Allah bin Hanbal yang mengatakan, “Aku mendengar ayahku mengatakan bahwa daya hafal yang paling tinggi dimiliki oleh empat orang penduduk Khurasan, dan satu di antaranya adalah Muhammad bin Isma’il ( Al-Bukhari).” Shalih bin Muhammad al-Asadi berkomentar bahwa Muhammad bin Isma’il adalah orang yang paling mengetahui tentang Hadits Nabi Saw.
3.      Karya-karyanya
Meskipun Hadits-hadits yang berhasil dikumpulkan oleh Bukhari sangat banyak, yaitu 600.000 Hadits, yang didapatnya melalui pertemuannya dengan sekitar 1.080 orang guru, hanya sebagian kecil yang dimuatnya ke dalam kitab Shahih-nya. Menurut penelitian Azami, ada sejumlah 9.082 Hadits yang dimuat Bukhari ke dalam kitab Shahih-nya, dan apabila dihitung tanpa memasukkan Hadits yang berulang, maka jumlahnya adalah 2.602 Hadits. Jumlah ini tidak termasuk di dalamnya Hadits Mawquf  (perkataan sahabat) dan Hadits Maqthu’ (perkataan Tabi’in). Sedangkan menurut Ibn Shalah, terdapat di dalam kitab Shahih al-Bukhari tersebut sejumlah 7.275 Hadits yang sebagiannya disebutkan secara berulang itu, namun apabila tidak dihitung yang disebutkan secara berulang itu, maka jumlahnya adalah 4.000 Hadits, dan jumlah ini termasuk di dalamnya atsar Shahabat dan Tabi’in.
Imam Bukhari banyak menghasilkan karya-karya, diantaranya :  Al- Jami’ Ash-Shahih yang dikenal sebagai Shahih Bukhari, Al-Adab Al-Mufrad, Adh-Dhu’afa Ash-Shaghir, At-Tarikh Ash-Shaghir, At-Tarikh Al-Ausath, At-Tarikh Al-Kabir, At-Tafsir Al-Kabir, Al-Musnad Al-Kabir, Mazaya Shahabah wa Tabi’in, Kitab Al-Ilal, Raf’ul Yadain fi Ash-Shalah, Birr Al-Walidain, Kitab Ad-Du’afa, Asami Ash-Shahabah, Al-Hibah, Khalq Af’al Al-Ibad. [7]
Di antara karya Imam Bukhari yang paling terkenal adalah Al-Jami’ Ash-Shahih, yang judul lengkapnya adalah Al-Jami’ Al-Musnad Ash-Shahih Al-Mukhtasar min Umar Rasul Allah wa Sunanih wa Ayyamih. Jumlah hadis dalam kitab ini adalah 9.082 buah, bila tanpa yang diulang jumlahnya 2.602 buah. Jumlah ini tak termasuk hadis mauquf dan ucapan para tabiin.
4.      Tanggal Wafatnya
Imam Bukhari meninggal di Khartand  pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 870 M  (256 H) malam Idul Fitri, dalam usia 62 tahun kurang 13 hari. Ia dimakamkan selepas shalat Dzuhur pada hari raya Idul Fitri.[8]

B.     Imam Muslim (204 H-261 H)
1.      Nama Lengkap dan Tanggal Kelahirannya
Nama lengkapnya adalah Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi. Dia lahir pada tahun 204 H. Beliau dinisbatkan kepada Nisabury karena beliau adalah putra kelahiran nisabur, pada tahun 204 H. Yakni kota kecil di Iran bagian Timur Laut. Beliau juga dinisbatkan kepada nenek moyangnya Qusyair bin Ka’ab bin Rabi’ah bin Sha-sha’ah suatu keluarga bangsawan besar.
Tidak ditemukan literatur yang dapat memberikan informasi tentang keluarganya dan kehidupan masa kecilnya. Namun tidak diragukan bahwa dia memulai studinya dengan mempelajari Al-Quran dan bahasa Arab, sebelum ia menuntut ilmu lainnya.[9]
2.      Sejarahnya dalam Ilmu Hadits
Imam Muslim rahimahullah, salah seorang muhadditsin, hafidh lagi terpercaya, terkenal sebagai ulama yang gemar bepergian mencari hadits. Beliau kunjungi kota Khurasan untuk berguru hadits kepada Yahya bin Yahya dan Is’haq bin ----Rahawaih.
Dia mulai mempelajari Hadits sejak tahun 218 saat berusia 16 tahun. Diawali dengan mempelajari Hadits dari guru-guru yang ada di negerinya, selanjutnya melakukan perlawatan ke luar daerah. Perjalanan pertamanya adalah ke Mekkah untuk melakukan ibadah Haji pada tahun 220 H. Dalam perjalanan ini dia belajar dengan Qa’nabi dan Ulama lainnya. Pada tahun 230 H, dia kembali melakukan perjalanan ke luar daerah ia pergi ke Irak, Hijaz, Siria, dan Mesir.
Pada tahun 259 H dia pergi ke Baghdad untuk belajar kepada ulama-ulama ahli hadits, dan kunjungannya yang terakhir pada 259 H. Ketika Imam Bukhari datang ke Naisabur, ia sering datang kepadanya untuk berguru, sebab ia mengetahui jasa dan ilmunya. Diantara para guru yang ditemuinya dalam perjalanan lawatan ilmiahnya tersebut adalah Imam Bukhari, Imam Ahmad ibn Hanbal, Ishaq ibn Rahawaih, Zuhair ibn Harb, Sa’ib ibn Manshur, Ibn Ma’in, dan lainnya yang jumlahnya mencapai ratusan orang.
Imam Muslim, sebagaimana halnya Imam Bukhari, juga adalah seorang yang sangat ketat dalam menilai dan menyeleksi Hadits-hadits yang diterimanya. Dia tidak begitu saja memasukkan hadis-hadis yang diperolehnya dari para gurunya ke dalam kitab Shahih-nya. Dalam hal ini Imam Muslim mengatakan :





Saya tidak meletakkan sesuatu ke dalam kitab (Shahih)-ku ini kecuali dengan menggunakan hujjah (dalil, argumentasi), dan aku tidak menggugurkan (membuang) sesuatu pun dari kitab itu kecuali dengan hujjah. (selanjutnya) dia berkata. “Tidaklah setiap (Hadits) yang Shahih menurut pernilaianku aku masukkan ke dalam (Kitab Shahih-ku), sesungguhnya baru aku masukkan sesuatu Hadits (ke dalamnya) apabila telah disepakati oleh para Ulama hadits atasnya.
Yang dimaksud dengan ijma’ oleh Imam Muslim di atas adalah syarat-syarat ke-shahih-an suatu Hadits yang telah disepakati oleh para Ulama Hadits.
Tentang persyaratan ke-shahih-an suatu Hadits,  pada dasarnya Imam Muslim, sebagaimana halnya Imam Bukhari, tidak menyebutkan secara eksplisit di dalam kitab Shahih-nya, namun para Ulama menyimpulkan dan merumuskan persyaratan yang dikehendaki oleh Imam Muslim berdasarkan metode dan cara dia menerima serta menyeleksi Hadits-hadits yang diterimanya dan berbagai perawi dan selanjutnya memasukkannya ke dalam kitab Shahih-nya. Persyaratan tersebut pada dasarnya tidak berbeda dari syarat-syarat ke-Shahih-an suatu hadis yang telah disepakati oleh para Ulama, yaitu : sanad-nya bersambung, para perawinya bersifat adil dan dhabith (kuat hafalannya dan terpelihara catatannya), serta selamat dari syadz dan ‘illat. Dalam memahami dan menerapkan persyaratan di atas, terdapat sedikit perbedaan antara Imam Muslim dan Imam Bukhari, yaitu dalam masalah ittishal al-sanad (persambungan sanad). Menurut Imam Muslim, persambungan sanad  cukup dibuktikan melalui hidup semasa (al-mu’asharah) antara seorang guru dengan muridnya, atau antara seorang perawi dengan perawi yang menyampaikan riwayat kepadanya. Bukti bahwa keduanya pernah saling bertemu (al-liqadh), sebagaimana yang disyaratkan oleh Imam Bukhari, tidaklah dituntut oleh Imam Muslim, karena menurut Imam Muslim seorang perawi yang tsiqat tidak akan mengatakan bahwa dia meriwayatkan sesuatu Hadits dari seseorang kecuali dia telah mendengar langsung dari orang tersebut, dan dia tidak akan meriwayatkan sesuatu dari orang yang didengarnya itu kucuali apa yang telah dia dengar.[10]
3.      Karya-karyanya
Imam Muslim meninggalkan karya tulis yang tidak sedikit jumlahnya, diantaranya : Al-Asma’wa al-Kuna, Ifrad al-Syamiyyin, Al-Aqran, Al-Intifa’ bi Julud al-Siba’, Aulad al-Shahabah, Awham al-Muhadditsin, Al-Tarikh, Al-Tamyiz, Al-Jami’, Hadits ‘Amr ibn Syu’aib, Al-Shahih al-Musnad, dainl lain-lain.[11]
Di antara karya-karya tersebut, yang termasyhur adalah Ash-Shahih, yang berjudul lengkapnya adalah Al-Musnad Ash-Shahih Al-Mukhtasar min As-sunan bi Naql Al-‘Adl ‘an Rasul Allah. Menurut perhitungan M. Fuad ‘Abd Al-Baqi, kitab ini berisi 3.033 hadis.[12]

4.      Tanggal wafatnya
Imam Muslim meninggal dunia pada Minggu sore tanggal 25 bulan Rajab tahun 261 H (5 Mei 875 M) dalam usia 55 tahun dan dikebumikan pada hari Senin di kampung Nasr Abad, Naisaburi.[13]






[1] Fatchur Rahman. Ikhtisar Mushthalahul Hadits. Bandung: PT. Alma’arif. 1974. hlm. 376.
[2]Agus Solahudin. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2008. hlm. 230.
[3] Nawir Yuslem. Ulumul Hadis. Jakarta: Mutiara Sumber. 1998. hlm. 473.
[4] Damanhuri Basyir. Ulumul Hadits.  Banda Aceh. 2000. hlm. 25-26.
[5]Agus Solahudin. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2008. hlm. 232.
[6]Agus Solahudin. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2008. hlm. 232.
[7]Agus Solahudin. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2008. hlm. 233.
[8]Agus Solahudin. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2008. hlm. 233
[9]Nawir Yuslem. Ulumul Hadis. Jakarta: Mutiara Sumber. 1998. hlm. 479
[10] Nawir Yuslem. Ulumul Hadis. Jakarta: Mutiara Sumber. 1998. hlm. 483
[11] Nawir Yuslem. Ulumul Hadis. Jakarta: Mutiara Sumber. 1998. hlm. 480
[12] M. Agus Solahudin. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2008. hlm. 235
[13] M. Agus Solahudin. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2008. hlm. 235
Read More

Makalah Pengertian Saham-Saham Syariah di Indonesia

September 29, 2015






A.       Mengenal Saham
1.        Harga Saham
Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. Harga sebuah saham sangat dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran. Harga suatu saham akan cenderung naik apabila suatu saham mengalami kelebihan permintaan dan cenderung turun jika terjadi kelebihan penawaran.
Menurut Maurice Kendall, harga saham tidak bisa diprediksi atau mempunyai pola tidak tentu. Ia mengandung random walk, sehingga pemodal harus puas dengan normal return dengan tingkat keuntungan yang diberikan oleh mekanisme pasar. Abnormal return hanya mungkin terjadi apabila ada sesuatu yang salah dalam efisiensi pasar, keuntungan abnormal hanya bisa diperoleh dari permainan yang tidak fair.

Ada dua macam analisis untuk menentukan harga saham, yaitu:
a)        Analisis teknikal (technical analysis) yaitu menentukan harga saham dengan menggunakan data pasar dari saham, misalnya harga saham, volume transaksi saham dan indeks pasar.

b)       Analisis fundamental (fundamental analysis) atau analisi perusahaan (company analysis) yaitu menentukan harga saham dengan menggunakan data fundamental yaitu data yang berasal dari keuangan perusahaan, misalnya laba, dividen yang dibayar, penjualan, pertumbuhan dan prospek perusahaan serta kondisi industri perusahaan. Terjadinya perbaikan prestasi kondisi fundamental perusahaan (kinerja keuangan dan operasional perusahaan), biasanya diikuti dengan kenaikan harga saham di lantai bursa.
Hal ini karena investor mempunyai ekspektasi yang lebih besar dalam jangka panjang.  Harga saham di pasar modal sangat ditentukan oleh kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply). Semakin banyak investor yang membeli saham, semakin tinggi harga saham tersebut.
Harga saham dapat berubah naik turun dalam hitungan yang sangat cepat, hanya dalam hitungan menit, bahkan dalam hitungan detik. Kondisi tersebut karena banyaknya pesanan investor yang diproses oleh floor trader ke dalam Jakarta Automated Trading System (JATS). Di lantai gedung Bursa Efek Indonesia terdapat lebih dari 400 terminal komputer, yang dapat digunakan floor trader dalam memproses pesanan yang diterima dari investor.
Istilah harga saham yang tertera pada monitor untuk memantau perdagangan saham, yaitu:
a)        Previous price, menunjukkan harga saham saat penutupan pada hari sebelumnya.
b)       Open atau opening price, menunjukkan harga saham saat pembukaan sesi I perdagangan pada pukul 09.30 WIB pagi.
c)        High atau highest price, menunjukkan harga tertinggi atas suatusaham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
d)       Low atau lowest price, menunjukkan harga terendah atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
e)        Last price, menunjukkan harga terakhir yang terjadi atas suatu saham.
f)        Change, menunjukkan selisih antara harga saham pembukaan dan harga saham terakhir yang terjadi.
g)        Close atau closing price, menunjukkan harga saham saat penutupan sesi II perdagangan pada pukul 16.00 WIB sore.

2.        Volume Perdagangan
Volume perdagangan adalah jumlah saham atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal selama periode yang telah ditentukan. Volume perdagangan merupakan salah satu variabel dari harga karena volume perdagangan menggambarkan jumlah aktivitas perdagangan. Dengan menggunakan volume perdagangan dengan harga, investor mengetahui segala hal yang sebenarnya sedang terjadi di pasar modal.
Ada beberapa prinsip dalam penafsiran volume perdagangan, yaitu:
a)        Prinsip yang paling utama adalah bahwa volume perdagangan sejalan dengan trend. Aktivitas perdagangan akan meningkat pada saat sedang uptrend dan aktivitas perdagangan akan menurun pada saat pasar sedang downtrend. Hal ini berarti bahwa volume perdagangan dapat digunakan untuk memprediksi trend pasar saat ini.
b)       Aktivitas pembeli dan penjual di pasar modal sangat memengaruhi harga saham. Misalnya, jika seorang penjual bereaksi terhadap suatu berita buruk kemudian menjual sahamnya. Hal ini akan menyebabkan harga saham turun.
c)        Harga yang meningkat dan volume perdagangan yang menurun adalah kondisi tidak normal dan mengindikasikan bahwa trend yang terjadi tidak kuat dan akan mengalami perubahan. Aktivitas seperti ini biasanya merupakan trend menurun (bearish) dan merupakan salah satu hal yang harus diperhitungkan. Hal yang harus diperhitungkan adalah bahwa volume perdagangan mengukur antusiasme pembeli dan penjual. Pasara yang sedang uptrend dengan volume perdagangan yang rendah dapat disebabka oleh kurangnya penjual dibandingkan dengan antusiasme pembeli. Cepat atau lambat hal ini akan mendorong pasar mencapai harga yang membuat penjual bersedia menjual saham.

3.        Indeks Saham
Untuk memberikan informasi lengkap tentang kondisi bursa saham kepada investor dan publik, Bursa Efek Indonesia telah menyebarkan informasi tentang pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Indeks saham merupakan salah satu indikator pergerakan saham. Salah satu fungsi indeks adalah sebagain indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi trend pasar ketika sedang aktif.
Ada enam jenis indeks saham di Bursa Efek indonesia, yaitu:
a)        Indeks Harga Saham Individu (IHSI) atau indeks saham individu adalah indeks masing-masing harga pasar saham terhadap harga dasar saham.
b)       Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), diperkenalkan tanggal 1 April 1983. IHSG mencakup seluruh pergerakan harga saham dari berbagai jenis saham, baik saham biasa maupun saham preferen, yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
c)        Indeks sektoral, diperkenalkan tanggal 2 Januari 1996. Indeks sektoral merupakan bagian dari IHSG. Semua perusahaan yang tercata di Bursa Efek Indonesia diklasifikasikan dalam 9 sektor berdasarkan klasifikasi industri. Klasifikasi ini ditetapkan oleh Jakarta Stock Exchange Industrial Classification (JASICA).
d)       Indeks LQ45, diperkenalkan tanggal 13 Juli 1994. Indeks LQ45 terdiri atas 45 saham yang dipilih setelah melalui seleksi beberapa kriteria tertentu, sehingga indeksini terdiri atas  saham yang mempunyai kriteria likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar tinggi. Untuk menjamin kewajaran dalam seleksi saham, Bursa Efek Indonesia memiliki Komite Penasihat yang terdiri atas kalangan praktisi, akademisi dan profesional independen di bidang pasar modal.
e)        Indeks syariah (Jakarta Islamic Index), diperkenalkan tanggal 1 Januari 1995. Indeks syariah diluncurkan pertama kali oleh Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Kriteria indeks syariah didasarkan pada syariah Islam . indeks syariah terdiri atas 30 saham.
f)        Indeks Papan Utama (Main Board Index) dan Indeks Papan Pengembangan (Development Board Index).
Jenis saham ada dua, yaitu:
Ø  Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah yang paling dikenal masyarakat. Diantara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana masyarakat. Jadi, saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten.
Saham biasa ada dua jenis, yaitu saham atas nama dan saham atas unjuk. Untuk saham atas nama, nama pemilik saham tertera diatas saham tersebut, sedangkan saham atas unjuk yaitu nama pemilik saham tidak tertera di atas saham, tetapi pemilik saham adalah yang memegang saham tersebut. Seluruh hak-hak pemegang saham akan diberikan pada penyimpan saham tersebut.
Ø  Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.

Karakteristik saham preferen:
a)        Memiliki hak lebih dahulu memperoleh deviden.
b)       Dapat memengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus perusahaan.
c)        Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditor apabila perusahaan tersebut dilikuidasikan (dibubarkan).
d)       Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahan di sampingpenghasilan yang diterima secara tetap.
e)        Dalam hal perusahaan dilikuidasikan, memiliki hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan di atas pemegang saham biasa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.

4.        Return Saham
Return saham adalah keuntungan yang dinikmati investor atas investasi saham yang dilakukannya. Return tersebut memiliki dua komponen, yaitu current income dan capital gain. Bentuk current income berupa keuntungan yang diperoleh melalui pembayaran yang bersifat periodik berupa deviden sebagai hasil kinerja fundamental perusahaan. Adapun capital gain berupa keuntungan yang diterima karena selisih antara harga jual dan harga beli saham. Besarnya capital gain suatu saham akan positif, bilamana harga jual dari saham yang dimiliki lebih tinggi daripada harga belinya.
Return saham yang merupakan perubahan harga saham akan digunakan sebagai variabel dependen dalam penelitian ini, dihitung dengan cara menjumlahkan perubahan harga suatu saham secara harian pada periode pengamatan. Menurut Husnan (1994), terdapat kolerasi antara tingkat keuntungan saham dan perubahan pasar (indeks pasar).
5.        Nilai Saham
Ø  Nilai nominal merupakan nilai perlembar saham yang berkaitan dengan akutansi dan hukum. Nilai ini diperlihatkan pada neraca perusahaan dan merupakan modal disetor penuh bagi dengan jumlah saham yang sudah diedarkan.
Ø  Nilai buku perlembar saham menunjukkan nilai aktiva bersih perlembar sahan yang merupakan nilai ekuitas dibagi dengan jumlah lembar saham.
Ø  Nilai pasar, nilai suatu saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran yang terbentuk di bursa efek.
Ø  Nilai intirinsik merupakan harga wajar saham yang mencerminkan harga saham yang sebenarnya. Nilai intirinsik ini merupakan nilai sekarang dari semua arus kas dimasa mendatang (yang berasal dari capital gain dan dividen).

A.       Saham Syariah
1.        Saham Syariah di Indonesia
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal merupakan proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya agama Islam sekitar 15 abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan karena dalam Islam dikenal kaidah muamalah yang merupakan kaidah hukum atas hubungan antara manusia, yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas.
Dalam perjalanannaya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan. Sebagai gambaran setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat, diantaranya adalah diterbitkan 6 Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun keenam fatwa tersebut adalah:
a)        No.05/DSN-MUI/VI/2000 tentang jual Beli Saham.
b)       No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.
c)        No.20/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
d)       No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
e)        No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
f)        No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

2.        Standar Legal Syariah di Indonesia tentang Kegiatan Investasi di Saham
Fatwa DSN No.40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 04 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerepan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, telah menentukan tentang kriteria prodek-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada intinya, produk tersebut harus memenuhi syarat, antara lain:
a)        Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan emiten tidak merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip syariah, antara lain:
Ø  Usaha perjudian atau permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
Ø  Lembaga Keuangan Konvensional (ribawa), termasuk perbankan asuransi konvensional.
Ø  Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman haram.
Ø  Produsen, distributor, dan atau penyedia barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
b)       Jenis transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur:
·          Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).
·          Insider trading, yaitu memakai informasi orang untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
·          Menimbulkan informasi yang menyesatkan.
·          Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.
·          Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian dan atau mengumpulkan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan memengaruhi pihak lain.
·          Transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.
Selain fatwa tersebut, fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia No.04/DSN-MUI/2003 juga telah memutuskan akan bolehnya jual beli saham. Terkait saham-saham yang bia dibeli investor terdapat dalam Jakarta Islamic Index (JII) yang dilakukan evaluasi setiap enam bulan sekali, yaitu periode Januari-Juni dan Juli-Desember yang jumlah emitennya ada 30 emiten.
3.        Fungsi dan Karakter Saham Syariah
Menurut Matewally (1995), fungsi keberadaan pasar modal syariah:
ü  Memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan  memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
ü  Memungkinkan para pemegang saham untuk menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
ü  Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
ü  Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
ü  Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Adapun karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah menurut Matewally (1995), adalah sebagai berikut:
Ø  Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
Ø  Bursa perlu mempersiapkan pasca-perdagangan saat saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
Ø  Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
Ø  Komite manajemen menerapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
Ø  Saham tidak boleh diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
Ø  Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
Ø  HST diterapkan sebagai berikut:
·          Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akutansi syariah.
·          Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
·          Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

4.        Pihak-Pihak yang Terlibat di Saham Syariah
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal adalah sebagai berikut:
ü  Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.
ü  Penjamin Emisi, yaitu perantara yang menjamin penjual emisi, sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana. Perantara emisi yang meliputi:
·          Akuntan publik, berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten yang memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.
·          Perusahaan penilai, berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.
ü  Badan Pelaksanaan Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal.
ü  Bursa Efek, yaitu tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia awalnya terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabay. Akan tetapi, pada Desember 2007, kedua bursa efek tersebut digabung pada satu bursa, yaitu BEI (Bursa Efek Indonesia).
ü  Perantara Perdagangan Efek: Efek perdagangan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melalui perantara, yaitu:
·          Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
·          Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.
ü  Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.

5.        Mekanisme Transaksi Saham Syariah
Dalam mekanisme transaksi produk pasar modal syariah, Irfan Syauqi mengemukakan wacana bahwa transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal konvensional, investor dapat membeli dan menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk mempermainkan harga. Akibatnya, perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai instrinsik saham itu sendiri. Menurut Irfan Syauqi, hal ini dilarang dalam Islam.
Anggota bursa efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh transaksi bursa atas nama anggota bursa efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam DTB, termasuk transaksi bursa yang terjadi antara lain karena hal berikut:
a.        Kesalahan peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek dalam rangka remote trading, kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh bursa.
b.        Kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS.
c.        Kelalaian atau kesalahan  IT Officer-RT dalam pengoperasian peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek.
d.        Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan memlalui peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek.





B.       Jakarta Islamic Index (JII)
Indeks harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Indeks diharapkan memiliki lima fungsi di pasar modal, yaitu:
a.        Indikator trend saham.
b.        Indikator tingkat keuntungan.
c.        Tolok ukur (benchmark) kinerja suatu portofolio.
d.        Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif.
e.        Memfasilitasi berkembangnya produk derivatif.
Dow Jones Islamic Market Index (DJIM), pioner indeks saham Islam ini, pertama kali diluncurkan pada 8 Februari 1999 di Manama, Bahrain. Pencetus dan perintis ide tersebut adalah A. Rushdi Siddiqui, yang sebelumnya bekerja sebagai analis. Tugas utamanya adalah meneliti saham-saham yang listing di bursa, seperti saham perbankan, asuransi dan lembaga investasi (mutual fund). Ia telah menelaah apakah usaha para emiten sesuai denga ajaran Islam atau tidak. Disinilah Siddiqui mulai belajar dan mendalami investasi syariah, khususnya persoalan regulasi keuangan syariah, mengidentifikasi serta menyaring emiten yang unit usahanya sesuai syariat Islam. Pelan tapi pasti, hasil kerja keras ini membuahkan hasil. Analisis ini berhasil mengumpulkan 1.708 emiten yang berasal dari 34 negara di dunia. Peluncuran indeks syariah mendapatkan sambutan positif. Pada tahun pertama (1999), nilai kapitalis pasar dari 1.708 saham hampir mencapai angka 10 triliun dolar AS. Angka tersebut mengalahkan nilai indeks-indeks konvensional. Selain itu, nilai return (perolehan bagi investor) yang dibukukan DJIM pun sangat tinggi untuk ukuran usianya yang baru beberapa bulan, yaitu 19,22 %.
Jakarta Islamic Indeks (JII) merupakan indeks terakhir yang dikembangkan oleh BEJ yang bekerja sama dengan Danareksa Invesment Management untuk merespons kebutuhan informasi yang berkaitan dengan investasi syariah. Jakarta Islamic Index (JII) merupakan subset dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang diluncurkan pada tanggal 03 Juli 2000 dan menggunakan tahun 01 Januari 1995 sebagai base date (dengan nilai 100). JII melakukan penyaringan (filter) terhadap saham listing. Rujukan dalam penyaringannya adalah fatwa syariah yang dikeluarkan oleh dewan Syariah Nasional (DSN). Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah bahwa indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, asalkan saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku.
Adapun kriteria yang diterapkan untuk indeks Islam berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.02  adalah sebagai berikut:
a.        Usaha emiten bukan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.        Bukan merupakan lembaga keuangan ribawi, termasuk bank dan asuransi konvensional.
c.        Bukan termasuk usaha memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.
d.        Bukan termasuk usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Kriteria investasi Islam berdasarkan fatwa DSN adalah sebagai berikut:
a.        Perusahaan yang mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana dari utang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya.
b.        Pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15%.
c.        Perusahaan yang memiliki aktifa kas atau piutang yang jumlah piutang dagangnya atau total piutangnya tidak lebih dari 50%.
Saham-saham yang dipilih untuk masuk ke dalam indeks syariah adalah sebagai berikut:
a.        Memilih kumpulan saham dengan jenis utama yang tidak bertentangan dengan syariah dan sudah tercatat minimum tiga bulan, kecuali saham-saham tersebut termasuk dalam 10 besar kapitalis.
b.        Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktifa maksimal sebesar 90%..
c.        Memilih 60 saham dari susunan di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalis pasar terbesar selama satu tahun.
d.        Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rat-rata nilai perdagangan selama satu tahun.
Kesimpulan
Sebagaimana dapat dilihat di atas, kami meyakinkan bahwa SAC dari SC cukup luwes/toleran dalam menentukan persetujuan dari saham-saham halal. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat pada kriteria tambahan yang dijelaskan oleh mereka untuk menilai perusahaan-perusahaan yang terdiri dari kedua kegiatan halal dan haram. Adalah tidak dapat di pungkiri bahwa dalam era modern praktek riba dan penyuapan tidak dpat dihindari (umum balwa). Tetapi, dalam kasus dimana sebuah peruahaan tertentu terlibat dalam kegiatan haram terkait dengan perjudian dan minuman keras. kami tidak menyetujui dengan peraturan yang ditentukan oleh SAC.
Dengan masa depan globalisasi yang dapat diramalkan, umat Muslim harus mengambil manfaat dari potensi yang timbul dari keterlibatan dalam pasar modal ini untuk mencegah kaum Muslim tertinggal dibandingkan non-muslim. Bagaimapun juga, haruslah menjadi pemikiran investor-investor muslim bahwa apapun tindakan atau kegiatan mereka ikuti di pasar modal, mereka harus mengikuti petunjuk-petunjuk dan aturan-aturan yang dinyatakan dalam prinsip-prinsip syariah.  



Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot