Dewasa ini banyak terjadi perkawinan campuran di Indonesia. Pengertian Perkawinan Campuran menurut undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 dalam pasal 57 adalah "Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia". Pengertian perkawinan campuran menurut Undang-undang Perkawinan adalah lebih sempit apabila dibandingkan dengan pengertian "perkawinan campuran" dalam GHR, karena kriteria perkawinan campuran menurut UUP hanya didasarkan atas adanya hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan semata-mata dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Sponsor
Senin, 13 Juni 2016
Makalah Perkawinan Campuran (Fiqh Munakahat)
Dewasa ini banyak terjadi perkawinan campuran di Indonesia. Pengertian Perkawinan Campuran menurut undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 dalam pasal 57 adalah "Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia". Pengertian perkawinan campuran menurut Undang-undang Perkawinan adalah lebih sempit apabila dibandingkan dengan pengertian "perkawinan campuran" dalam GHR, karena kriteria perkawinan campuran menurut UUP hanya didasarkan atas adanya hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan semata-mata dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Kamis, 05 Mei 2016
MAKALAH GHAZWUL FIKRI (PENGERTIAN, SEJARAH DAN BIDANG BIDANG YANG DISERENGAN DALAM GHAZWUL FIKRI)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kesadaran terhadap adanya musuh membuat kita semakin peka terhadap apa yang sebenarnya terjadi dan saat itulah kita akan terbebas dari tipu daya atau paling tidak kita mampu mengantisipasi tipu daya yang mungkin terjadi pada diri kita dan mungkin dapat mencelakakan kita. Salah satu di antara permasalahan yang paling penting untuk disadari oleh umat Islam, khususnya pada saat sekarang ini adalah tentang ghazwul fikri (perang pemikiran) yakni suatu inovasi pemikiran atau suatu gerakan yang sangat hebat dalam persoalan pemikiran
Invasi atau serangan pemikiran atau dalam bahasa Arab dinamakan ghazwul fikri dan dalam basaha Inggris disebut sebagai brain washing, thought control, menticide adalah istilah yang menunjuk kepada suatu program yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis dan terstruktur oleh musuh-musuh Islam untuk melakukan pendangkalan pemikira dan cuci otak kepada kaum muslimin, dengan tujuan agar kaum muslimin tundu dan mengikuti cara hidup mereka sehingga melanggengkan kepentingan mereka untuk menjajah sumber daya milik kaum muslimin.
Invasi pemikiran (atau ghazwul fikri selanjutnya disingkat GF) dilakukan oleh para musuh Islam dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa dibandingkan dengan melakukan peperangan militer/fisik, maka ghazwul fikr memiliki kelebihan- kelebihan seperti murah tidak butuh waktu yang lama. Sejarah ghazwul fikri sudah ada setua umur manusia, makhluk yang pertama kali melakukannya
adalah Iblis la’natullah ketika berkata kepada Adam as : “Sesungguhnya Allah melarang kalian memakan buah ini supaya kalian berdua tidak menjadi malaikat dan tidak dapat hidup abadi” (QS 7/20). Dalam perkataannya ini Iblis tidak menyatakan bahwa Allah tidak melarang kalian karena itu akan bertentangan dengan informasi yang telah diterima oleh Adam as, tetapi Iblis mengemas dan menyimpangkan makna perintah Allah SWT sesuai dengan keinginannya, yaitu dengan menambahkan alasan pelarangan Allah yang dibuatnya sendiri dan ia tahu bahwa Adam as tidak punya pengetahuan tentang sebab tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud ghazwul fikri?
2. Apa tujuan ghazwul fikri?
3. Apa pengaruh dari ghazwul fikri?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN GHAZWUL FIKRI
Ghazwul fikri berasal dari kata ghazwul dan al-fikr, yang secara harfiah dapat diartikan “Perang Pemikiran”. Maksudnya ialah upaya-upaya gencar pihak musuh-musuh Allah untuk meracuni pikiran umat Islam agar jauh dari Islamnya, lalu akhirnya membenci Islam, dan pada tingkat akhir Islam diharapkan habis sampai ke akar-akarnya.
Secara istilah, Ghazwul Fikri adalah penyerangan dengan berbagai cara terhadap pemikiran umat islam guna merubah apa yang ada didalamnya sehingga tidak lagi bisa mengeluarkan darinya hal – hal yang benar karena telah tercampur aduk dengan hal – hal yang tidak islami.
B. SEJARAH GHAZWUL FIKRI
Sejarah Ghazwul Fikri (GF) sudah ada setua umur manusia, makhluk yang pertama kali melakukannya adalah iblis laknatullah ketika berkata kepada Adam as., “ Sesungguhnya Allah melarang kalian memakan buah ini supaya kalian berdua tidak menjadi malaikat dan tidak dapat hidup abadi. “ (Q.S.Al – A’Raaf:20)
Dalam perkataannya ini iblis tidak menyatakan bahwa Allah tidak melarang kalian…karena itu akan bertentangan dengan informasi yang telah diterima oleh Adam as., tetapi iblis mengemas dan menyimpangkan makna perintah Allah SWT. Sesuai dengan keinginannya, yaitu dengan menambahkan alas an pelarangan Allah yang dibuat sendiri. Iblis tahu bahwa Adam as tidak punya pengetahuan tentang sebab tersebut. Demikianlah para murid–murid iblis dimasa kini selalu berusaha melakukan ghazwul fikri dengan menyimpangkan fakta dan informasi yang ada sesuai dengan maksud jahatnya. Setan melakukannya dengan cara yang sangat halus dan licin. Akibatnya, hanya orang–orang yang dirahmati Allah SWT yang mampu mengetahuinya.
C. Tujuan ghazwul fikr
Tujuan dilakukan ghazwul fikr agar kaum muslimin menjadi condong sedikit terhadap gaya, perilaku dan pola pikir barat, seperti dalam Q.S. Al Israa:73 yang artinya “ Dan sesungguhnya mereka hampir memalingkan kamu dari apa yang telah kami wahyukan kepadamu, agar kamu membuat yang lain secara bohong terhadap kami, dan kalau sudah begitu tentulah mereka mengambil kamu jadi sahabat yang setia. “ Q.S. Al Israa:74 yang artinya “ Dan kalau kami tidak memperkuatkan (hati)mu, niscaya kamu hampir condong sedikit kepada mereka.” Q.S. Al Israa:75yang artinya “ Kalau terjadi demikian, benar – benarlah kami akan rasakan kepadamu (siksaan) berlipat – lipat ganda didunia ini dan begitu (pula siksaan) berlipat ganda sesudah mati, dan kamu tidak akan mendapat seorang penolongpun terhadap kami.” Dan Q.S.Al Israa:76 yang artinya “Dan sesungguhnya benar – benar mereka hamper membuatmu gelisah di negeri (mekah) untuk mengusirmu daripadanya dan kalau terjadi demikian, niscaya sepeninggalmu mereka tidak tinggal sebentar saja.”
Setelah kaum muslimin condong sedikit, tahapan selanjutnya adalah agar kaum muslimin mengikuti sebagian dari gaya, perilaku dan pola pikir mereka. Sebagaimana disebutkan dalam Q.S.Ad-Dukhan: 25 yang artinya “ Alangkah banyaknya taman dan mata air yang mereka tinggalkan.” Dan Q.S.Ad Dukhan:26 yang artinya “ Dan kebun – kebun serta tempat – tempat yang indah – indah.”
Pada tahap ini diharapkan kaum muslimin beriman pada sebagiannya ayat – ayat Al – Qur’an dan Hadist Rasulullah SAW, tetapi kafir terhadap sebagian yang lainnya. Sebagaimana dalam Q.S.Al Baqarah: 85 yang artinya “ Kemudian kamu (bani israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan dari pada kamu dari kampong halaman. Kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan tetapi jika mereka dating kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka. Padahal mengusir itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman pada sebagian Al Kitab (taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat, Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.”
Pada tahap akhir, mereka menginginkan agar generasi kaum muslimin mengikuti syahwat dan meninggalkan shalat. Sebagaimana dalam Q.S.Maryam:59 yang artinya “ Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia – nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu, maka mereka akan menemui kesesatan.”
D. BIDANG-BIDANG YANG DISERANG
1. Pendidikan
Pendidikan adalah aspek penting yang menentukan maju atau mundurnya suatu bangsa. Oleh sebab itu, bidang pendidikan merupakan target utama dari ghazwul fikri (GF). Ghazwul fikri (GF) yang dilakukan dibidang pendidikan, diantaranya dengan membuat sedikitnya porsi pendidikan agama di sekolah – sekolah umum (hanya 2 jam sepekan).
Hal ini berdampak fatal pada fondasi agama yang dimiliki oleh para siswa. Dengan lemahnya basis agama mereka, maka terjadilah tawuran, seks bebas pelajar yang meningkatkan AIDS, penyalahgunaan narkoba, vandalism, dan sebagaimananya. Ini adalah dampak jangka pendek. Sedangkan dampak jangka panjangnya lebih berbahaya, yaitu rendahnya kualitas pemahaman agama para calon pemimpin bangsa dimasa depan.Ghazwul fikri (GF) lainnya dibidang ini adalah pada teknis belajarnya yang campur baur antara pria dan wanita yang jelas tidak sesuai dan banyak menimbulkan pelanggaran terhadap syariat.
2. Sejarah
Sejarah yang diajarkan perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan semangat islam. Materi tentang sejarah dunia dan ilmu pengetahuan telah ghazwul fikri (GF) habis–habisan sehingga egara tidak ditemui sama sekali pemaparan tentang sejarah para ilmuan islam dan sumbangannya dalam perkembangan ilmu pengetahuan.
Dalam sejarah yang dibahas hanyalah ilmuan kafir yang pada akhirnya membuat generasi muda menjadi silau dengan tokoh – tokoh kafir dan minder terhadap sejarahnya sendiri. Ketika berbicara tentang sejarah islam, di benak mereka hanyalah terbayang sejarah peperangan dengan pedang dan darah sebagaimana yang selalu digambarkan dalam kaca mata barat.
Hal ini lebih diperparah dengan sejarah nasional dan penamaan perguruan tinggi, gedung – gedung, perlambangan, penghargaan dan pusat ilmu lainnya dengan bahasa Hindu Sanksekerta, sehinga semakin hilanglah mutiara kegemilangan islam dihati para generasi muda.
3. Ekonomi
Ghazwul fikri (GF) yang terjadi dibidang ekonomi adalah konsekuensi dari motto ekonomi yaitu, mencari keuntungan sebesar – besarnya dengan pengorbanan sekecil – kecilnya. Ketika motto ini ditelan habis – habisan tanpa dilakukan filterisasi, maka tidak lagi memperhatikan halal atau haram, yang penting adalah bagaimana supaya untung sebesar – besarnya.
Hal lain yang perlu dicermati dalam system ekonomi kapitalisme, yaitu monopoli, riba dan pemihakan elit kepada para konglomerat. Mengenai monopoli sudah tidak perlu dibahas lagi, cukup jika dikatakan bahwa Amerika Serikat sendiri telah diberlakukan UU anti – trust (bagaimana di Indonesia?). Tentang riba dan haramnya bunga bank rasanya bukan pada tempatnya jika dibahas disini, cukup dikatakan bahwa munculnya dan berkembangnya bank tanpa bunga (bagi hasil), fatwa MUI, fatwa Universita Al Azhar Mesir, kesepakatan para ulama islam dunia membuktikan bahaya bunga bank dan haramnya dalam islam. Tentang keberpihakan kepada para konglomerat, semoga dengan perkembangan era reformasi saat ini dapat diperbaiki.
4. Ilmu alam dan egara
Ghazwul fikri (GF) yang terjadi dibidang ekonomi adalah konsekuensi dari motto ekonomi yaitu, mencari keuntungan sebesar – besarnya dengan pengorbanan sekecil – kecilnya. Ketika motto ini ditelan habis – habisan tanpa dilakukan filterisasi, maka tidak lagi memperhatikan halal atau haram, yang penting adalah bagaimana supaya untung sebesar – besarnya. Hal lain yang perlu dicermati dalam system ekonomi kapitalisme, yaitu monopoli, riba dan pemihakan elit kepada para konglomerat. Mengenai monopoli sudah tidak perlu dibahas lagi, cukup jika dikatakan bahwa Amerika Serikat sendiri telah diberlakukan UU anti – trust (bagaimana di Indonesia?). Tentang riba dan haramnya bunga bank rasanya bukan pada tempatnya jika dibahas disini, cukup dikatakan bahwa munculnya dan berkembangnya bank tanpa bunga (bagi hasil), fatwa MUI, fatwa Universita Al Azhar Mesir, kesepakatan para ulama islam dunia membuktikan bahaya bunga bank dan haramnya dalam islam. Tentang keberpihakan kepada para konglomerat, semoga dengan perkembangan era reformasi saat ini dapat diperbaiki.
5. Bahasa
Ghazwul fikri (GF) dibidang bahasa adalah dengantidak diajarkannya bahasa Al–Qur’an di sekolah–sekolah karena menganggapnya tidak perlu. Hal yang nampaknya remeh ini sebenarnya sanagt besar akibatnya dan menjadi bencana bagi kaum muslimin Indonesia secara umum. Dengan tidak memahami Al–Qur’an, mayoritas kaum muslimin menjadi tidak mengerti apa kandungan Al–Qur’an, seperti firman Allah dalam surah Al Baqarah: 78 artinya “ Dan diantara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui Al–Kitab (taurat), kecuali dongengan bohong belaka dan mereka hanya menduga–duga “. Akibatnya, Al–Qur’an menjadi sekedar bacaan tanpa arti (Al–Qur’an hanya dinikmati iramanya seperti layaknya lagu – lagu dan nyayian belaka, yang akhirnya ditinggalkan seperti yang disebutkan dalam surah Al Furqaan:30 yang artinya “ Berkata Rasul: Ya tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al–Qur’an ini suatu yang tidak diacuhkan “ dan surah Al Furqaan:31 yang artinya “ Dan seperti itulah, setelah kami adakan bagi tiap–tiap nabi, musuh dari orang–orang yang berdosa dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.“).
Dampak lain dari kebodohan terhadap bahasa Al–Qur’an adalah terputusnya hubungan kaum muslimin dengan perbendaharaan ilmu–ilmu keislaman yang telah disusun dan dibukukan selama egara 1000 tahun oleh para pakar dan ilmuwan islam terdahulu yang jumlahnya mencapai jutaan judul buku, mencakup bidang – bidang akidah, tafsir, hadist, fiqih, sirah, tarikh, ulumul qur’an, tazkiyyah dan sebagainya.
6. Hukum
Ghazwul fikri (GF) pada aspek egar adalah penggunaan acuan negara warisan negaral yang masih dipertahankan sebagai egar yang berlaku, reduksi, dan penghapusan egar Allah SWT dan Rasul–Nya. Rasa takut dan alergi terhadap segala yang berbau syariat islam merupakan keberhasilanghazwul fikri (GF) dibidang ini. Penggambaran potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi penzina selalu ditonjolkan saat pembicaraan–pembicaraan tentang kemungkinan adopsi terhadap beberapa egar islam. Mereka melupakan bahwa egar islam berpihak (melindungi) korban kejahatan, sehingga hukuman keras dijatuhkan kepada pelaku kejahatan agar perbuatannya tidak terulang dan orang lain takut untuk berbuat yang sama. Sebaliknya, egar barat berpihak (melindungi) pelaku kejahatan, sehingga dengan hukuman tersebut memungkinkannya untuk mengulang lagi kejahatannya karena ringannya hukuman tersebut.
7. Pengiriman pelajar dan mahasiswa ke Luar Negeri
Ghazwul fikri (GF) dibidang ini terjadi dalam dua aspek, yaitu : Brain drain dan Brain Washing. Brain drain adalah pelarian para intelektual dari negara–negara islam ke negara–negara maju karena insentif yang lebih besar dan fasilitas hidup yang lebih mewah bagi para pekerja disana. Hal ini menyebabkan lambatnya pembangunan di egara – egara islam dan semakin cepatnya kemajuan di egara–egara barat.
Data penelitian tahun 1996 menyebutkan bahwa perbandingan SDM bergelar doctor (S3) di Indonesia baru 60 per sejuta penduduk, di Amerika Serikat dan Eropa antara 2500–3000 orang per sejuta, dan di Israel mencapai 16.000 per sejuta penduduk. Sementara brain washing (cuci otak) dialami oleh para intelektual yang sebagian besar berangkat ke egara–egara barat tanpa dibekali dengan dasar–dasar keislaman yang cukup. Akibatnya, mereka pulang dengan membawa pola egar dan perilaku yang bertentangan dengan nilai–nilai islam. Bahkan secara sadar atau tidak, mereka ikut andil dalam membantu melanggengkan kepentingan barat di egara mereka.
8. Media Massa
Berbicara mengenai ghazwul fikri (GF) yang terjadi dalam media massa, maka dapat dipilah pada aspek – aspek sebagai berikut :
a. Aspek kehadirannya
Terjadinya perubahan penjadwalan kegiatan sehari – hari dalam keluarga muslim, missal TV. Dulu selepas maghrib, anak – anak biasanya mengaji dan belajar agama. Sekarang, selepas maghrib anak – anak menonton acara – acara TV yang kebanyakan merusak dan tidak bermanfaat. Sementara bagi para remaja dan orang tua dibandingkan dating ke pengajian dan majlis – majlis taklim, mereka lebih senang menghabiskan waktunya dengan menonton TV.
Sebenarnya TV dapat menjadi srana dakwah yang luar biasa (sesuai dengan teori komunikasi yang menyatkan bahwa media audio – visual memiliki pengaruh yang tertinggi dalam membentuk kepribadian baik pada tingkat individu maupun masyarakat) asal dikemas dan dirancang sesuai dengan nilai – nilai islam.
a. Aspek Isinya
Berbicara mengenai isi yang ditampilkan oleh media massa yang merupakan produkghazwul fikri (GF) diantaranya adalah mengenai penokohan – penokohan atau orang – orang yang diidolakan. Media massa yang ada tidak berusaha ikut mendidik bangsa dan masyarakat dengan menokohkan para ulama, ilmuwan, dan orang – orang yang dapat mendorong membangun bangsa agar mencapai kemajuan IMTAK dan IPTEK sebagaimana yang digembar–gemborkan. Tetapi sebaliknya, justru tokoh yang terus menerus diekspos dan ditampilkan adalah para selebriti yang menjalankan gaya hidup borjuis, menghambur – hamburkan uang (tabdzir), jauh dari memiliki IPTEK apalagi nilai – nilai agama.
Hal ini jelas besar dampaknya pada generasi muda dalam memilih dan menentukan gaya hidup, cita – citanya dan tentunya pada kualitas bangsa dan Negara. Rpoduk lain darighazwul fikri (GF) yang menonjol dalam media TV, misalnya porsi film – film islami yang dapat dikatakan tidak ada. Film yang diputar 90% adalah film bergaya barat, sisanya adalah film nasional (yang juga bergaya barat), film – film mandarin, dan film – film india.
BAB III
PENUTUPAN
A. KESIMPULAN
Efek globalisasi semakin terasa terasa, begitupun ghazwul fikri semakin terasa terutama di beberapa aspek di antaranya aspek pendidikan, politik, pemerintahan, ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda islam hendaklah memahami akan bahaya dan aspek-aspek yang mempengaruhi kepribadian, moral bahkan aqidah.
Dengan asas pemahaman pendidikan agama yang benar, yang menghasilkan akhlak, budi pekerti yang baik sehingga menjadikan keluarga, lingkungan dan negara bangkit dari keterpurukan penjajahan ideologis yang mengancam semua muslim indonesia.
Generasi islam merupakan generasi penerus bangsa yang di tangannya terdapat cita-cta perbaikan bangsa, generasi muda adalah para pemimpin masa depan yang harus dapat membaca situasi dan kondisi atas permasalahan saat ini dengan pengendalian di jalan islam.
Dengan kata lain generasi mudalah yang harus ada dibarisan pertama dalam menentang ghazwul fikri terhadap muslim indonesia karena generasi muda mempunyai potensi seperti berfikir positif, peluang, kemauan keras, kemampuan untuk menghasilkan pemikiran-pemikiran yang variatif.
Selasa, 19 April 2016
Appreciating Diversity Through Children’s Stories and Language Development (KERAGAMAN BERCERITA)
Jumat, 01 April 2016
Makalah Pengelolaan Lingkungan Anak Beraktifitas
Membahas tentang ruang lingkup pengelolaan lingkungan belajar di PAUD sesungguhnya menjangkau pembahasan yang cukup luas. Banyak ahli yang menelusuri tentang jangkauan wilayah pengelolaan lingkungan belajar pada level TK atau prasekolah ini. Di antara pembagian yang paling populer adalah membagi lingkungan belajar ke dalam dua bagian besar, yaitu lingkungan belajar di dalam kelas sering disebut dengan lingkungan belajar indoor dan lingkungan belajar diluar kelas yang sering disebut dengan lingkungan belajar outdoor.