ariefraihandi
Februari 05, 2016
0
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut
prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu
mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau
pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi
Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan
Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat
dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang
walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight
baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah
garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini
pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan
ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On
The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas
kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa
Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember
sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas oleh
Presiden Megawati dengan
menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara,
sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13
Desember 1957, menyatakan:
- Bahwa
Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak
tersendiri
- Bahwa
sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
- Ketentuan
ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah
Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
- Untuk
mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
- Untuk
menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
- Untuk
mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan
keselamatan NKRI
4. Untuk
mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada
tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan
Deklarasi djuanda, yang isinya :
5. Ä Demi
kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik
garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari
pulau-pulau terluar.
6. Ä Negara
berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus
termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan
segala kekayaan didalamnya.
7. Ä Laut
territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.
8. Ä Hak lintas
damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin
tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
Perbedaan Organisasi Publik dan
Organisasi Privat
A. Organisasi Publik
a.
Pengertian
Istilah publik berasal dari bahasa
Latin “of people” (yang berkenaan dengan masyarakat).
Sasaran organisasi publik ditujukan kepada masyarakat umum.
Organisasi publik adalah tipe
organisasi yang bertujuan menghasilkan pelayanan kepada masyarakat, tanpa
membedakan status dan kedudukannya.
b.
Lingkungan Organisasi
Lingkungan dalam organisasi publik :
·
Lingkungan otorisasi, artinya untuk melakukan sesuatu, organisasi publik
terlebih dahulu harus mendapat izin atau legalitas.
·
Sumber pendanaan dan wewenang diperoleh melalui lingkungan otorisasi tersebut.
Misal, dalam pengajuan anggaran kepada DPR, untuk mendapat pengabsahan atas
suatu rencana kegiatan pemerintah. Ini merupakan dasar bagi organisasi publik
untuk membangun kapasitas organisasi dan kemampuan operasionalnya.
·
Proses penciptaan nilai dalam organisasi publik, bukan didasarkan pada hukum
penawaran dan permintaan pasar, melainkan melalui proses birokratis, yaitu izin
dari lingkungan otorisasi.
B. Orgnisasi
Privat
a.
Pengertian
Istilah privat berasal dari bahasa
Latin “set apart” (yang terpisah). Sasaran organisasi publik ditujukan
pada hal – hal yang ‘terpisah’ dari masyarakat secara umum.
Organisasi privat atau bisnis adalah
organisasi yang ditujukan untuk menyediakan barang dan jasa kepada konsumen,
yang dibedakan dari kemampuanya membayar barang dan jasa tersebut sesuai dengan
hukum pasar.
b.
Lingkungan Organisasi
Lingkungan dalam organisasi privat :
· Lingkungan otorisasi,
misal dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham yang menentukan pendanaan
dan batas – batas wewenang perusahaan. Akan tetapi, tentu saja lingkungan
otorisasi pada organisasi privat tidak sekompleks organisasi publik.
·
Proses penciptaan nilai dalam organisasi privat, menitikberatkan proses
pengambilan keputusan pada naik-turunya permintaan pasar, sehingga pengambilan
keputusan biasanya berlangsung lebih cepat.
Tabel perbandingan organisasi publik dan privat secara umum
Tabel perbandingan organisasi publik dan privat secara umum
No
|
Organisasi Publik
|
Organisasi Privat
|
|
1.
|
Tujuan
|
laba
|
non laba
|
2.
|
Produk yang dihasilkan
|
Publics goods
|
Privat goods
|
3.
|
Cara pengambilan keputusan
|
demokratis
|
Strategis bisnis
|
4.
|
Ukuran kinerja
|
Social welfare
|
efisiensi
|
5.
|
Misi organisasi
|
“melakukan kebaikan”
|
“untung rugi”
|
Ciri – Ciri Organisasi Publik dan
Privat
Sekedar perbandingan, kita dapat melihat pendapat Baber mengenai perbadaan
organisasi publik dan privat.
1. Organisasi Publik tugasnya lebih kompleks dan
ambigu.
2.Organisasi Publik lebih banyak menghasapi masalah
dalam implementasi keputusan.
3.Organisasi Publik memperkerjakan lebih banyak
pegawai dengan motivasi beragam.
4. Organisasi Publik lebih memperhatikan
bagaimana mengamankan peluang/kapasitas yang ada.
5. Organisasi Publik lebih memperhatikan usaha
lompensasi kegagalan pasar.
6.Organisasi Publik lebih banyak kegiatan dengan
signifikan simbolis lebih besar.
7. Organisasi Publik memegang standar lebih ketat
dalam komitmen dan legalitas.
8. Organisasi Publik lebih fokus menjawab
ketidakadilan.
9.Organisasi Publik beroperasi untuk kepentingan
publik
10. Organisasi Publik harus menjaga dukungan
minimal masyarakat dalam tingkatan.
“Tipe – tipe Organisasi Publik”
Tujuan
|
|||
Jelas
|
Tidak Jelas
|
||
Hubungan kausal
|
Pasti
Tidak Pasti
|
A:
Efisiensi Ekonomi
B:
Kriteria Judgmental
|
C:
Legitimasi Kelembagaan
D:
Legitimasi Kelembagaan
|
Menurut Sorensen (dalam Elliassen
dan Kooiman, 1993:225-6), organisasi publik terbagi dalam empat kategori.
Organisasi publik kategori A adalah
organisasi – organisasi publik yang memiliki berbagai tujuan yang terdefinisi
secara jelas serta hubungan sebab-akibat yang diketahui dengan pasti dalam
memproduksi public goods yang ditugaskan kepadanya. Tipe ini biasanya
kita temukan pada perusahaan – perusahaan milik negara.
Organisasi publik kategori B adalah
organisasi-organisasi publik dimana tujuan – tujuan yang harus dicapai cukup
jelas, tetapi hubungan sebab-akibat dalam proses operasional tidak diketahui
dengan pasti. Untuk organisasi publik semacam ini, kita tidak bisa menerapkan
ukuran – ukuran kinerja yang semata – mata bersifat ekonomis. Biasanya
penilaian kinerja dilakukan melalui pendapat para ahli.
Organisasi publik kategori C adalah
organisasi- organisasi publik diman tujuan-tujuan organisasi tidak secara jelas
bisa didefinisikan , tetai hubungan sebab akibat dalam kegiatan operasional
organisasi dapat ditentukan secara pasti.
Organisasi publik kategori D adalah
organisasi-organisasi publik dimana baik tujuan – tujuan organisasi maupun
hubungan sebab-akibat operasionalnya tidak dapat ditentukan secara jelas. Di
sini tercakup badan-badan pemerintah seperti departemen-departemen, kepolisian,
tentara, dan lain lain. Untuk kedua tipe ini, kita tidak bisa menerapkan ukuran
–ukuran ekonomis maupun judgmental, melainkan legitimasi kelembagaan.