Makalah Macam-Macam Hadist

107
2.1. Pengertian ‘Ulumul Hadits
            Secara umum ‘ulumul hadits terdiri dari dua, yaitu ilmu dan hadits. Secara sederhana ‘ulum (ilmu) artinya pengetahuan, knowledge, dan science. Sedangkan hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik perkataan, perbuatan, maupun persetujuan atau sifat.
2.2. Hadits ditintau dari Sumber Berita
            Dilihat dari sumber berita atau penerimaan hadits terbagi menjadi empat macam, yaitu qudsi, marfu’,mauquf dan maqthu’. Secara umum hadits yang sumber beritanya berasal dari Allah dinamakan hadits qudsii, jika sumber beritanya bersal dari Nabi disebut hadits marfuu’, jika sumber beritanya berasal dari para sahabat disebut hadits mauquuf, dan jika sumber beritanya berasal dari thabi’in disebut hadits maqthuu’.
            Sumber berita utama di atas tidak dapat menentukan keshahihan hadits, sekalipun datangnya dari Allah atau Nabi karena tinjauan kualitas shahih, hasan, dan dha’if tidak hanya dilihat dari sumber berita, tetapi lebih dilihat daari sifat-sifat para pembawa berita. Dengan demikian, hadits qudsii, marfuu’, mawquuf, dan maqthuu’ tidak mutlak keshahihannya, terkadang shahih, hasan, dan dhaif. Masing-masing hadits tersebut akan dijelaskan secara terperinci berikut ini.

1.      Hadits Qudsii
Menurut bahasa, kata Al-Qudsii adalah nisbah dari kata al-quddus yang artinya “suci” (ath-thahaata dan at-tanziih). Hadits ini dinamakan suci (al-qudsii) karena disandarkan kepada Dzat Tuhan yang Mahasuci. Atau dinisbatkan pada kata ilaah (Tuhan) maka disebut Hadits Ilaahii  dan dinisbatkan kepada Rabb (Tuhan), maka disebut pula Hadits Rabbaanii. Sedang menurut istilah, hadit qudsii adalah: Sesuatu yang dipindahkan dari Nabi saw serta penyandarannya kepada Allah ta’ala.
           

            Perbedaan Al-Qur’an dan hadits Qudsii adalah:
a)      Al-Qur’an lafadh dan maknanya dari Allah, sedangkan hadits qudsii lafadhnya dari Allah dan maknanya dari Rasul,
b)     Al-Qur’an bernilai ibadah apabila dibaca, sedangkan hadits qudsii tidak bernilai ibadah apabila dibaca,
c)      Al-Qur’an diriwayatkan secara mutawaatir,[1] sedangkan hadits qudsii tidak diriwayatkan secara mutawaatir.
Jumlah hadits qudsii menurut Mahmud Thahan dalam bukunya Taysir Mushthalahal Hadits adalah sekitar 200 buah hadits. Salah satu contoh hadits qudsii yang diriwayatkan Abu Hurairah yaitu: Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a, dia berkata; telah bersabda Rasulullah saw “Ketika Allah menetapkan penciptaan makhluk, Dia menuliskan dalam kitab-Nya ketetapan untuk diri-Nya sendiri: Sesungguhnya rahmat-Ku (kasih sayangku) mengalahkan murka-Ku”(diriwayatkan oleh Muslim begitu juga oleh al-Bukhari, an-Nasa-i dan Ibnu Majah)
            Adapun lafadh-lafadh yang digunakan Rasulullah dalam meriwayatkan hadits qudsii adalah: Rasulullah saw bersabda pada apa yang diriwayatkan dari Tuhannaya:..., ataupun Allah ta’ala berfirman, pada apa yang diriwatkannya kepada Rasulullah saw.
            Diantara buku hadits qudsii Adalah Al-Ittihaaf As-Saniiyah bi Al-ahaadiits Al-qudsiiyyah yang ditulis oleh Abdul Ra’uf Al-Munawi. Di dalamnya terdapat 272 buah hadits.

2.      Hadits Marfuu’
Secara bahasa marfuu’ adalah isim maf’ul dari kata rafa’a yang artinya terangkat, sedangkan lawan katanya adalah wadha’a yang artinya terletak. Hadits marfuu’ adalah hadits yang terangkat sampai ke Rasulullah saw. Menurut istilah adalah: Apa-apa yang di sandarkan kepada Rasulullah dari perkataan, perbuatan, persetujuan, maupun diamnya.
Secara umum hadits marfuu’ mempunyai beberapa contoh, yaitu:
a)      Marfuu’ Qawlii contohnya bahwasanya para sahabat atau selainnya mengatakan (Rasulullah saw telah berbuat seperti ini ...),
b)      Marfuu’ fi’lii contonya bahwasanya para sahabat atau selainnya mengatakan (Rasulullah saw telah berbuat seperti ini ...),
c)      Marfuu’ taqriirii contohnya bahwasanya para sahabat atau selainnya megatakan (seseorang melakukan sesuatu ketika ada Rasulullah saw seperti ini ...) akan tetapi Rasululah saw tidak mengingkari perbuatan tersebut.
Hadits marfuu’ bisa dibagikan menjadi dua macam, yaitu:
Di-Marfuu’-Kan Secara Tegas (Shariih). Hadits yang di-marfuu’-kan kepada Nabi saw dengan shariih adalah hadits yang tegas-tegas dikatakan oleh seorang sahabat bahwa hadits tersebut didengar atau dilihat dan atau disetujui dari Rasulullah saw, misalnya perkataan sahabat kata: Aku mendengar Rasulullah saw berkata:...., Diceritakan kepadaku oleh Rasulullah saw begini, Berkatalah Rassulullah saw, Rasulullah saw menceritakan begini.
Di-Marfuu’-Kan Secara Hukum (Hukmii). Maksudnya, hadits tersebut seolah-olah lahirnya dikatakan oleh sahabat (mauquuf  lafalnya), tetapi hakikatnya disanadrkan kepada Rasulullah saw (di-hukumi marfuu’),

3.      Hadits Mauquuf
Mauquuf secara bahasa waqaf, yang artinya berhenti atau stop. Di dalam Al-Qur’an terdapat tanda-tanda waqaf  yang harus dipatuhioleh pembacanya. Menurut pengertian istilah ulama hadits ialah: hadits yang disandarkan kepada seorang sahabat, tidak sampai kepada Nabi saw, ataupun sesuatu yang disandarkan kepada sahabat,baik pekerjaan, perbuatan, dan persetujuan, baik tersambung sanadnya maupun terputus.
Hadits mauquuf mempunyai beberapa contoh, yaitu:Mauquuf qauli (perkataan) seperti: Ali bin Abi Thalib ra berkata: berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahuai, Apakah engkau menghendaki Allah dan Rasul-Nya didustakan?.[2] Mauquuf fi’li (perbuatan), seperti perkataan Al-Bukahri: dan Ummu Ibnu Abbas sedangkan ia bertayammum.[3] Mauquuf taqriirii (persetujuan) seperti perkataan tabi’in: Aku melakukan begini di hadapan salah seorang sahabat dan ia ia tidak mengingkariku.
Hukum hadits mauquuf. Sebagian ulama memasukkaan hadits mauquuf  ke dalam golongan hadits dhaif. Karena menurut ulama tersebut, hadits mauquuf  sama dengan hadits marfuu’, yaitu ada yang shahih, hasan ,dan dha’if. Walaupun mauquuf  shahih pada umummnya tidak dapat dijadikan hujjah, karena ia hanya perkataanatau perbuatan sahabat semata.
Hadits mauquuf  dinilai marfuu’. Sebagaimana keterangan di atas, hadits mauquuf  tidah dapat dijadikan hujjah,kecuali jika hadits tersebut dipandang marfuu’ secara hukum.  

4.      Hadits Maqthuu’
Menurut bahasa, kata maqthuu’  berasal dari kata qatha’a-yuqathi’u yang artinya terpotong atau terputus, sedangkan lawan katanya washala-yuwashilu yang artinya tersambung ata terhubung. Menurut istilah, hadits maqthuu’ adalah sesuatu yang disandarkan kepada seorang tabi’in atau orang setelahnya, baik dari perkataan atau perbuatan.
            Hadits maqthuu’ mempunyai beberapa contoh, yaitu: Hadits maqthuu’ qaulii (dalam bentuk perkataan) seperti kata Al-Hasan Al-Bashri tentang shalat di belakang ahli bid’ah: Shalatlah dan bid’ahnya atasnya.[4] Hadits maqthuu’ fi’li (dalam bentuk perbuatan) sebagaimana perkataan Ibrahim bin Muhammad bin Al-Muntasyir: Masyruq memanjangkan selimut antara ia dan istrinya memerima shalatnya, bersunyi dari mereka dan dunia mereka.
            Hadits maqthuu’ tidak dapat dijadikan hujjah dalam hukum syara’ sekalipun shahih, kaerana ia bukan yang datang dari Nabi. Ia hanya perkataan atau perbuatan sebagian atau salah seorang umat islam.
            Adapun kitab-kitab yang di pandang banyak terdapat hadits mauquuf  dan maqthuu’  adalah: Mushannaf Abii Syaybah, Mushannaf ‘Abd Ar-Razzaaq. Dan Tafsir Ibnu Jariir, Ibnu Haatiim, dan Al-Mundzir,

2.3. Hadits Ditinjau dari Persambungan Sanad
            Hadits ditinjau dari persambungan sanad  terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.      Hadits Muttashil / Mawshuul
Dari segi bahasa,  Muttashil adalah isim fa’il dari kata ittashala-yattashilu yang mempunyai makna bersambung, dan lawan katanya adalah munqati’, yaitu yang terputus.menurut istilah hadits muttashil atau mawshul adalah: sesuatu yang bersambung sanadnya sampai akhir, baik marfuu’ (disandarkan kepada Nabi saw) maupum mauquuf (disandarkan kepada seorang sahabat)
Dari definisi di atas jelas bahwa hadits muttashil / mawshuul adalah hadits yang bersambung sanadn-nya,  baik periwayatannyaitu datang dari Nabi saw ataupun dari seorang sahabat, bukan dari tabi’in

2.      Hadits Musnad
Dari segi bahasa, musnad berasal dari kata asnada-yusnidu yang bermakna menyandarkan, menggabungkan, atau menisbatkan adapun musnad berarti disandarkan, digabungkan,atau dinisbatkan. Menurut istilah: hadits musnad adalah sesuatu yang bersambung sanadnya dan marfuu’ disandarkan kepada Nabi saw.[5]
Dengan definisi di atas jelas bahwa hadits musnad  adalah hadits ang bersambung sanad-nya  dari awal sampai akhir, tetapi sandarannya hanya kepada Nabi saw, tidak pada sahabat dan tidak pula pada tabi’in.

2.4. Hadits Ditinjau dari Segi Sifat Sanad dan Cara Penyampaian
            Hadits ditijuau dari segi sifat sanad dan cara penyampaian terbagi menjadi beberapa macam:
1.      Hadits mu’an’an
Dari segi bahasa mu’an’an adalah isim maf’ul dari ‘an’ana-yu’an’inu yang berarti dari. Menurut istilah, hadits mu’an’an adalah hadits yang didisebutkan dalam sanadnya diriwayatkan oleh si Fulan dari si Fulan, dengan tidak menyebutkan perkataan memberitakan,menggambarkan,dan atau mendengar.
Contoh hadits mu’an’an adalah: Memberitakan kepada kami Al-Hasan bin Arafah, memberitakan kepada kami isma’il bin iyasy dari Yahya bin Abu Amru Asy-Syaybani dari Abdullah bin Ad-Daylami berkata: Aku mendengar Abdullah bin Amr, aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah swt menciptakan makhluk-Nya dalam keadaan gelap (kebodohan), kemudian dia sampaikan kepada mereka di antara cahaya-Nya.[6]
Para ulama berbeda pendapat tentang hadits ini. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa hadits ini tergolong munqathi’ (terputus sanad-nya) atau mursal berarti dihukumi dha’if, tidak dapat diamalkan sehingga ada penjelasan ke-muttashil-annaya.

2.      Hadits Muannan
Menurut bahasa, kata muannan berasala dari kata annana-yuanninu yang berarti menggunakan kata anna dan anna yang berarti bahwasanya, sesunnguhnya. Menurut istilah, hadits muannan adalah hadits yang dikatakan dalam sanadnya memberitakan kepada kami bahwasanya si Fulan memberitakan kepadanya begini.
 Contoh hadits muannan adalah: memberitakan Malik dari Ibnu Syihab bahwasanya Sa’id bin Al-Musayyab berkata begini.
Di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat tentang hukum hadits muannan, di antara mereka berpendapat hadits muannan tergolong munqathi’ sehingga adapenjelasan bahwa ia mendengar berita tersebut melalui jalan sanad lain, atau ada indikator lain yang menunjukkan bahwa ia menyaksikan atau mendengarnya.

3.      Hadits Musalsal
Menurut bahasa, musalsal berasal dari kata salsala-yusalsilu yang berarti berantai dan bertali-temali. Hadits ini dinamakan musalsal karena ada kesamaan dengan rantai (silsilah) dalam segi pertemuan masing-masing perawi, atau ada kesamaan dalam bagian-bagiannya[7].
Menurut istilah musalsal adalah keikutsertaan para perawi dalam sanad secara berturut-turut pada satu sifat atau pada satu keadaan, terkadang bagi para perawi dan terkadang bagi perawinya.[8]
Dari definisi di atas musalsal dapat dibagi kepada beberapa macam,yaitu sebagai berikut:
a)    Musalal keadaan perawi (Musalsal bi Ahwaal Ar-Ruwaat). Adalah keadaan perawi terkadang dalam perkataan qawlii, perbuatan fi’li, atau keduanya (perkataan dan perbuatan atau qawlii dan fi’li). Contoh musalsal qawlii adalah Hadits Mua’adz bin Jabal, bahwasanya Nabi saw bersabda kepadanya: Hai Mua’adz sesungguhnya aku mencintaimu, maka katakanlah pada setiap setelah shalat: Ya Allah Tolonglah aku untuk dzikir kepada-Mu, syukur kepada-Mu, dan baik dalam ibdah kepada-Mu.[9]
Contoh musalsal fi’li adalah: Hadits Abu Hurairah dia berkata: Abu Al-Qasim (Nabi) saw memasukkan jari-jari tangannya kepada jari-jari tanganku (jari-jemari) bersabda: “Allah menciptakan bumi pada hari sabtu.”[10]
Contoh musalsal qawkii dan fi’li sekaligus adalah: Hadits Anas bin Malik ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Seorang hamba tidak mendapatkan manisnya iman sehingga beriman kepada ketentuan Allah (qadar), baik dan buruk, manis dan pahitnya,” Rasulullah sambil memegang jenggot dan bersabda: “Aku beriman kepada ketentuan Allah (qadar), baik dan buruk, manisa dan pahitnya,”[11]
b)    Musalsal sifat periwayat (Musalsal bi Shiifat Ar-RuwaahI). Adalah musalsal yang dibagi menjadi qawlii dan fi’li. Contoh musalsal qawlii adalah Bahwasanya sahabat bertanya kepada Rasulullah saw tentang amal yang paling disukai Allah swt agar diamalkan, maka Nabi membacakan mereka Surah Ash-Shaff.
Contoh musalsal fi’li adalah Hadits Ibnu Umar secara marfuu’: penjual dan pembeli boleh mengadakan khiyaar (memilih jadi atau tidak)
c)    Musalsal dalam sifat periwayatan (Musalsal bi Shifaat Ar-Riwaayah). Dalam musalsal jenis ini terbagi menjadi tiga macam, yaitu musalsal dalam bentuk ungkapan penyampaian periwayatan (adaa’), musalsal pada waktu periwayatan, dan musalsal pada tempat periwayatan.
Terkadang hadits terjadi musalsal dari awal sampai akhir  dan terkadang sebagian musalsal terputus di permulaan atau di akhir. Oleh karena itu, Al-Iraqi berkata: “sedikit sekali hadits musalsal  yang selamat dari kedha’ifan,” dimaksudkan di sini sifat musalsal, bukan pada asal matan karena sebagian matan shahih. Ibnu Hajar berkata: “Musalsal yang paling shahih di dunia adalah musalsal hadits membaca Surat Ash-Shaff.
Adapun kitab-kita yang membahas tentang hadits musalsal adalah: Al-Musalsalaat Al-Kubraa karya As-Suyuthi, memuat 85buah hadits, Al-Manaahil As-salsalah fii Al-Ahaadiits Al-Musalsalah, karya Muhammad Abdul Baqi Al-Ayyubi, mengandung sebanyak 212 buah hadits, Al-Musalsalaat, karya Al-Hafizh Ismail bin Ahmad bin Al-Fadhal At-Taymi (w. 535 H).

4.      Hadits ‘Aalii dan Naazil
Dari segi bahasa, ‘aalii adalah isim fa’il dari kata al-’uluwwu yang berarti tinggi, lawan dari an-nuzuul yang artinya rendah dan turun. sedangkan An-naazil berasal dari kata an-nuzul yang berarti turun. Dalam istilah muhaddisin, hadits ‘ali adalah: “ suatu hadis yang sedikit jumlah perawinya sampai kepada Rasulullah saw dibandingkan dengan sanad lain. Sedangkan hadits naazil menurut istilah ulama hadits adalah: “hadits yang banyak jumlah perawinya sampai kepada Rasulullah saw dibandingkan dengan sanad lain.
Hadits ‘Aalii dibagi menjadi dua macam, yaitu: ‘Aalii muthlak, yaitu yang lebih dekat para perawinya dalam sanad dengan Rassulullah saw. ‘Aalii nisbii atau idhaafii yaitu hadits yang dekat atau sedikit jumlah perawinya dalam sanad.
Sedangkan pembagian hadits Naazi merupakan lawan dari macam-macam hadits ’Aalii di atas.
            Mayoritas utama menilai hadits ’aali lebih utama dari hadits naazil, karena ia lebih jauh dari kemungkinan-kemungkinan cacat. Ibnu Al – Madani berkata: “Naazil itu tercela”. Ini jika sama-sama kuat sanad nya. [12]
            Kitab-Kitab yang terkenal diantaranya: Tsulaatsiiyaat Al-Bukhaarii yang ditulis oleh Ibnu hajar. Tsulaatsiiyaat Ahmad bin Hambal, karya  As-Syafarini.


Ringkasan Macam-Macam Hadist Dari Berbagai Tijauan






[1] Mutawatir menurut bahasa berarti المتتابع yang berarti yang berlanjut, berurutan.‎ ‎ Artinya Sesuatu yang datang kemudian atau secara beriring-iring antara yang satu dengan lainnya tanpa adanya jarak.
[2] HR. Al-Bukhari
[3]  HR.Al-Bukhari
[4]  HR.Al-Bukhari
[5]  Mahmud Thahan, Taysir Mushtalahal Al-Hadits, hal.104
[6]  HR.Al-Bukhari
[7]  Abdul Majid Khan Ulumul hadits, Jakarta:AMZAH 2013 edisi kedua hal. 269
[8]  Mahmud Thahan Taysir ... hal.141
[9]  HR. Abu Dawud
[10]  HR. Al-Hakim
[11]  HR. Al-Hakim secara musalsal
[12]  Mahmud Thahan Taysir ... hal.140

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS