MAKALAH PENGERTIAN RIBA, SUKU BUNGA DAN BAGI HASIL




A.    Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, riba juga berarti tumbuh dan menyebar. Adapun menurut istilah, riba yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

Riba merupakan tambahan yang diambil atas adanya suatu utun piutang antara dua pihak atau lebih yang telah diperjanjikan pada saat awal dimulainya perjanjian. Ada juga yang berpendapat bahwa riba merupakan kelebihan pembayaran yang dibebankan terhadap pinjaman pokok sebagai imbalan terkait jangka waktu pengambilan atas pinjaman itu.

B.     Jenis-jenis riba
1.      Riba dari Hutang-piutang
Riba jenis ini terbagi kepada dua macam, yaitu:
a.       Riba Qardh, yaitu suatu tambahan yang telah disyaratkan dalam perjanjian oleh pihak pemberi pinjaman dengan si peminjam.
b.      Riba Jahiliyah, yaitu riba yang timbul karena keterlambatan pembayaran dari si peminjam sesuai dengan waktu pengembalian yang telah diperjanjikan.
2.      Riba dari Transaksi Jual Beli
Riba jenis ini terbagi atas dua, yaitu:
a.       Riba Fadhl, yaitu tambahan yang diberikan atas pertukaran barang yang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Barang yang menjadi objek pertukaran termasuk dalam jenis barang ribawi.
b.      Riba Nasi’ah, yaitu pertukaran yang mana pihak satu akan mendapatkan barang yang jumlahnya lebih besar disebabkan adanya perbedaan waktu dalam penyerahan barang tersebut.
C.     Riba dalam Pandangan Islam
Islam melarang praktik riba. Hal ini terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya tersebut dalam QS. Ali Imran ayat 130: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Dalam hadist Rasulullah juga tegas , melarang praktik riba. Riba dalam suatu pinjaman tidak hanya ada apabila pemberi pinjaman menekankan pengembalian uang yang dipinjamkan dengan jumlah yang lebih besar juga keuntungan lain yang diperoleh dari pinjaman tersebut.

v  BAGI HASIL
Yang dimaksud akad bagi hasil adalah akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk menjalankan sebuah usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusinya baik dalam bentuk modal atau jasa, dengan prinsip berbagi dalam keuntungan dan resiko yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Secara umum, prisnsip bagi hasil dalam perbankan syari;ah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzhara’ah, dan al-musaqah.
Prinsip yng paling bayank dipakai adalah musyarakah dan mudharabah. Sedangkan muzara’ah dan musaqah dipergunakan khusus untuk pembiyaan pertanian oleh beberapa bank Islam.

v  SUKU BUNGA
A.    Pengertian Bunga Bank
Bunga bank diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga bank juga bisa diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah yang memiliki simpanan dan haga yang dibayar oleh nasabah yang memperoleh pinjaman kepada bank.
B.     Faktor-faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga
Besar kecilnya suku bunga simpanan dan pinjaman sangat dipengaruhi oleh keduanya, disamping pengaruh faktor lainnya seperti jaminan, jangka waktu, kebijakan pemerintah dan target laba.
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga secara garis besar sebagai berikut:
a.    Kebutuhan dana
b.    Persaingan
c.    Kebijaksanaan pemerintah
d.   Target laba yang diinginkan
e.    Jangkan waktu
f.     Kualitas jaminan
g.    Reputasi perubahan
h.    Produk yang kompetitif
i.      Hubungan baik
j.      Jaminan pihak ketiga.









Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Sponsor

Close Button
CLOSE ADS
CLOSE ADS