A.
Definisi Riba
Riba secara
bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, riba juga
berarti tumbuh dan menyebar. Adapun menurut istilah, riba yaitu
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Riba merupakan tambahan yang diambil atas adanya suatu utun piutang antara dua pihak atau lebih yang telah diperjanjikan pada saat awal dimulainya perjanjian. Ada juga yang berpendapat bahwa riba merupakan kelebihan pembayaran yang dibebankan terhadap pinjaman pokok sebagai imbalan terkait jangka waktu pengambilan atas pinjaman itu.
B.
Jenis-jenis riba
1.
Riba dari Hutang-piutang
Riba jenis ini terbagi kepada dua macam, yaitu:
a.
Riba Qardh,
yaitu suatu tambahan yang telah disyaratkan dalam perjanjian oleh pihak pemberi
pinjaman dengan si peminjam.
b.
Riba Jahiliyah,
yaitu riba yang timbul karena keterlambatan pembayaran dari si peminjam sesuai
dengan waktu pengembalian yang telah diperjanjikan.
2.
Riba dari Transaksi Jual Beli
Riba jenis ini terbagi atas dua, yaitu:
a.
Riba Fadhl,
yaitu tambahan yang diberikan atas pertukaran barang yang sejenis dengan kadar
atau takaran yang berbeda. Barang yang menjadi objek pertukaran termasuk dalam
jenis barang ribawi.
b.
Riba Nasi’ah,
yaitu pertukaran yang mana pihak satu akan mendapatkan barang yang jumlahnya
lebih besar disebabkan adanya perbedaan waktu dalam penyerahan barang tersebut.
C.
Riba dalam Pandangan Islam
Islam melarang
praktik riba. Hal ini terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya tersebut dalam
QS. Ali Imran ayat 130: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan.”
Dalam hadist
Rasulullah juga tegas , melarang praktik riba. Riba dalam suatu pinjaman tidak
hanya ada apabila pemberi pinjaman menekankan pengembalian uang yang dipinjamkan
dengan jumlah yang lebih besar juga keuntungan lain yang diperoleh dari
pinjaman tersebut.
v BAGI HASIL
Yang dimaksud
akad bagi hasil adalah akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk
menjalankan sebuah usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusinya baik dalam bentuk modal atau jasa, dengan prinsip berbagi dalam
keuntungan dan resiko yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Secara umum,
prisnsip bagi hasil dalam perbankan syari;ah dapat dilakukan dalam empat akad
utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzhara’ah, dan al-musaqah.
Prinsip yng
paling bayank dipakai adalah musyarakah dan mudharabah. Sedangkan muzara’ah dan
musaqah dipergunakan khusus untuk pembiyaan pertanian oleh beberapa bank Islam.
v SUKU BUNGA
A. Pengertian
Bunga Bank
Bunga bank diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank
yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual
produknya. Bunga bank juga bisa diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada
nasabah yang memiliki simpanan dan haga yang dibayar oleh nasabah yang
memperoleh pinjaman kepada bank.
B. Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Suku Bunga
Besar kecilnya suku bunga simpanan dan pinjaman sangat dipengaruhi
oleh keduanya, disamping pengaruh faktor lainnya seperti jaminan, jangka waktu,
kebijakan pemerintah dan target laba.
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku
bunga secara garis besar sebagai berikut:
a. Kebutuhan dana
b. Persaingan
c. Kebijaksanaan
pemerintah
d. Target laba yang
diinginkan
e. Jangkan waktu
f. Kualitas
jaminan
g. Reputasi
perubahan
h. Produk yang
kompetitif
i. Hubungan baik
j. Jaminan pihak
ketiga.
Tags:
MAKALAH